Jakarta – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, memandang DKI Jakarta
sebagai Ibu Kota Negara yang menjadi rumah insan kreatif dan pengusaha dari seluruh
penjuru negara. Masyarakat Jakarta yang merupakan ruang katalisator perekonomian
terbesar di Indonesia harus siap menghadapi perkembangan teknologi 5.0.
“Saya mengajak seluruh masyarakat Jakarta yang kreatif dan inovatif ini untuk terus
mengembangkan potensi kekayaan intelektual baik yang bersifat pribadi dan komunal
sebab perkembangan teknologi sudah eksponensial,” ujar Yasonna pada 21 November
2022 di Pos Bloc, Jakarta Pusat.
Dari seluruh provinsi, DKI Jakarta menempati posisi pertama pendaftaran merek. Sejak
tiga tahun terakhir, jumlah pendaftarannya juga terus menanjak dari 18 ribuan, 20
ribuan, hingga lebih dari 30 ribu pada 2022.
Selain itu, DKI Jakarta juga menempati posisi keempat secara nasional dalam
pencatatan hak cipta. Pada 2020, pencatatan ciptaan di Jakarta sebanyak 5,996,
kemudian meningkat menjadi 8,724 pada 2021, dan 10,438 pada 2022.
Sementara itu melalui Yasonna Mendengar, Kementerian Hukum dan HAM berharap
lebih banyak anak muda, insan kreatif, dan pengusaha di Jakarta yang melek kekayaan
intelektual.
Dengan menempelnya kekayaan intelektual pada produk yang dihasilkan,
masyarakat akan dapat menambah nilai ekonomi dari produknya.
“Pelindungan kekayaan intelektual atas karya dan inovasi tidak hanya dapat
meningkatkan harga dari produk yang kita jual tetapi kekayaan intelektualnya juga bisa
dijadikan jaminan fidusia,” tambah Yasonna.
Tidak hanya itu, kekayaan intelektual juga dapat membantu para kreator mengakses
permodalan.
Peraturan kekayaan intelektual sebagai jaminan fidusia telah diteken
Presiden Joko Widodo dalam Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 24 Tahun 2022
tentang Ekonomi Kreatif pada 12 Juli. PP ini mengatur skema pembiayaan yang dapat
diperoleh pelaku ekonomi kreatif melalui lembaga keuangan bank maupun non-bank.
Untuk meningkatkan geliat ekonomi kreatif, pemerintah juga memberikan kemudahan
kepada masyarakat yang ingin melindungi kekayaan intelektual.
DJKI telah
meluncurkan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) yang
mempercepat proses pencatatan hak cipta hanya dalam waktu kurang dari 10 menit.
“Berkat POP HC, pencatatan hak cipta kita naik menjadi lebih dari 91 ribu hanya dalam
setahun. Ini peningkatan dahsyat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 58
ribuan,” ujarnya.
Oleh karena itu, DJKI juga meluncurkan Persetujuan Otomatis Perpanjangan Merek
(POP Merek) pada 29 Oktober 2022 di Bali. Pembaruan sistem ini mampu memangkas
proses perpanjangan merek dalam waktu 10 menit saja secara online.
“POP Merek juga adalah bentuk dukungan kami untuk program One Village One Brand.
Ini dukungan kami untuk merek-merek UMKM di daerah dan kami bekerja sama
dengan para pemerintah daerah untuk mewujudkan ini,” jelasnya.
Pada acara ini, Yasonna juga melakukan penyerahan surat pencatatan hak cipta pada
penyanyi Andien. Penyanyi dengan nama asli Andini Aisyah Hariad ini mendapatkan
surat pencatatan untuk karya lagu dengan judul ‘Percaya’.
Sebagai informasi, Yasonna Mendengar telah digelar di tiga kota yaitu Medan, Solo,
dan Makassar. Kegiatan di Jakarta digelar sebagai penutupan. Melalui kegiatan ini,
Kemenkumham berharap pintu komunikasi antara pemerintah dengan para pemangku
kepentingan dan masyarakat dalam hal pemanfaatan sistem KI di wilayah terbuka lebih
lebar. (KAD/AMH)
Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Gedung Sentra Mulia Lantai.18 Jalan HR. Rasuna Said Kav 6-7, Jakarta