Connect with us

Metro

The PRAKARSA Luncurkan Riset Kemiskinan Multidimensi di Indonesia 2012-2021, Hasilnya 33 dari 34 Provinsi di Indonesia Alami Deprivasi Lebih Dari 50 Persen

Published

on

Jakarta – Lembaga Riset dan Advokasi Kebijakan Publik The PRAKARSA meluncurkan laporan Indeks Kemiskinan Multidimensi (IKM) di Indonesia 2012-2021 yang dikemas dalam acara “Seminar Nasional dan Launching Indeks Kemiskinan Multidimensi di Indonesia 2012-2021: Pengentasan Kemiskinan Ekstrem Menuju Indonesia Emas 2045”. Hasil pengukuran IKM menunjukkan adanya penurunan jumlah penduduk miskin multidimensi sekitar 80 juta jiwa, dari 120,1 juta jiwa pada tahun 2012, turun menjadi 38,95 juta jiwa di tahun 2021. Bertempat di The Sultan Hotel Jakarta pada Rabu, 9 Agustus 2023.

Dalam pidato pembukaannya, Ah Maftuchan, Direktur Eksekutif PRAKARSA menerangkan tiga alasan PRAKARSA melakukan studi IKM.

“Pertama, dengan IKM kita dapat penjelasan mendalam tentang bagaimana dan dalam konteks apa seseorang menjadi miskin. Dengan demikian, kita akan mampu menjawab pertanyaan klasik ‘siapa itu yang miskin?” ujar Maftuchan.

Alasan kedua yang dituturkan Maftuchan adalah pendekatan kemiskinan multidimensi telah diakui dan siambut baik pada level global dan nasional. “Ketika IKM disambut baik pada level global dan nasional, kita tergerak untuk turut serta menyambutnya dengan melakukan kajian IKM dengan harapan hasil kajian bermanfaat bagi pengentasan kemkiskinan multidimensi di Indonesia.”

“Ketiga, acara ini adalah salah satu taktik kampanye kami dengan harapan kedepannya IKM digunakan sebagai pendekatan resmi pemerintah dalam melakukanintervensi penanggulanan kemiskinan di Indonesia,” jelas Maftuchan.

Laporan IKM Indonesia 2012-2021 dipaparkan Victoria Fanggidae, Deputi Direktur The PRAKARSA. Dalam paparannya, Victoria menyampaikan tujuan IKM adalah untuk memotret kondisi kemiskinan secara holistik dan tidak berusaha menghilangkan kemiskinan moneter, tetapi memberikan pandangan yang lebih terukur dalam segala aspek untuk mengurangi kemiskinan.

“Tren angka kemiskinan multidimensi di Indonesia mengalami penurunan, dari 49 persen pada tahun 2012 menjadi 14,3 persen di tahun 2021. Kendati menurun, angka kemiskinan multidimansi lebih tinggi dibandingkan angka kemiskinan moneter,” jelas Victoria.

Victoria menyampaikan persentase jumlah penduduk miskin di perdesaan lebih tinggi dibandingkan di perkotaan. “Rumah layak, air minum layak, dan bahan bakar memasak menjadi masalah utama kemiskinan multidimensi di perdesaan. Sedangkan di perkotaan, rumah layak, morbiditas, dan air minum layak yang menjadi masalah utama kemiskinan multidimensi,” papar Victoria.

Lebih lanjut Victoria menjelaskan, misalnya pada permasalahan rumah layak, laporan IKM Indonesia 2012-2021 menemukan sebanyak 33 dari 34 provinsi di Indonesia mengalami deprivasi lebih dari 50%. Pada tahun 2021 Provinsi Kalimantan Tengah menjadi provinsi di Indonesia dengan persentase penduduk miskin terdeprivasi pada indikator rumah layak tertinggi yakni sebanyak 98,03%. Hanya Provinsi DKI Jakarta yang memiliki penduduk miskin dengan kondisi rumah (atap, lantai, dinding) layak sesuai dengan standar BPS RI terendah yakni sebesar 44,99%

Vicotria merekomendasikan agar Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota menggunakan hasil pengukuran kemiskinan multidimensi untuk menentukan prioritas kebijakan/program penanganan kemiskinan.

Laporan IKM Indonesia 2012-2021 disambut Nunung Nuryantono, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK.

“Terdapat tiga strategi besar pemerintah untuk menghapus kemiskinan ekstrem: pertama, pengurangan beban melalui bantuan sosial dan pemenuhan pangan; kedua, peningkatan pendapatan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja; dan ketiga, pengurangan kantong kemiskinan. Hasil penghitungan IKM oleh PRAKARSA relevan dengan strategi menghapus kemiskinan di Tanah Air,” sambut Nunung saat menerima laporan.

Dalam acara talkshow “Respon dan Sharing Pengalaman Pengentasan Kemiskinan Multidimensi di Indonesia,” Kunta Wibawa, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan mengungkapkan tantangan pemerataan akses layanan kesehatan di daerah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar) di Indonesia. “Permasalahan layanan kesehatan di dareah 3T meliputi kondisi geografis, peran swasta pada pelayanan kesehatan yang rendah, biaya hidup tinggi, SDM berkualitas yang langka, utilisasi fasilitas kesehatan rendah,” pungkasnya.

Kunta pun menyampaikan strategi Kemenkes dalam penguatan sistem kesehatan termasuk sistem surveilance kesehatan lintas negara. “Kemenkes memastikan layanan kesehatan Indonesia setara dengan negara tetangga dan memastikan perlindungan masyarakat dari penyakit menular luar negeri,” jelas Kunta. Kunta mengabarkan, saat ini Indonesia memiliki 11 fasilitas pelayanan kesehatan di 11 Pos Lintas Batas Negara yang berbatasan dengan Malaysia, Timor Leste dan Papua Nugini.

Sementara, Theresia M. Florensia, Kepala Bidang Ekonomi Bappelitbangda Provinsi Nusa Tenggara Timur menyampaikan upaya pengentasan kemiskinan di Provinsi NTT. “Salah satu strategi pengentasan kemiskinan di NTT adalah dengan pembangunan pariwisatanya. Pariwisata dipilih karena memberikan multiplier effect bagi masyarakat,” jelas Theresia.

Selain itu, Theresia menambahkan, dalam menciptakan efek ekonomi yang berdampak bagi masyarakat, Pemprov NTT juga berupaya menjadikan NTT sebagai basis mata-rantai sisi hulu dari rantai pasokan global di bidang R&D, industri pembenihan/pembibitan, dan bahan baku industri pengolahan.

Theresia pun mengungkapkan bahwa salah satu hambatan Pemprov NTT dalam pembangunan rumah layak huni adalah batasan kewenangan. “Pemprov hanya memiliki dua kewenangan terkait dengan hal tersebut yaitu pembangunan rumah akibat bencana dan relokasi sebagai dampak proyek pemerintah,” terang Theresia.

Pada kesempatan yang sama, Nurma Midayanti, Direktur Statistik Ketahanan Ssosial Badan Pusat Statistik menyampaikan, meskipun berbeda, kemiskinan multidimensi dan moneter memiliki kesamaan. “Buktinya keduanya mengalami penurunan antara tahun 2012 ke tahun 2021,” ujar Nurma.

Ia pun mengakui menilai konsumsi masyarakat Indonesia mengalami perkembangan, sedangkan metode pengukuran kemiskinan yang digunakan masih sama sejak tahun 1998. “Misalnya, sekarang masyarakat cenderung konsumsi makanan jadi, kalau dulu belanja ke pasar.

Oleh karenanya, memang perlu ada pembaharuan metode pengukuran kemiskinan moneter,” ujar Nurma.
Menanggapai para narasumber, Ah MAftuchan berpendapat bahwa kata kunci mendasar dalam mengakselerasi efektifitas manajemen pembangunan adalah ‘tata kelola’.

“Tata kelola pembangunan yang baik dapat dibangun dengan partisipasi multistakeholders yang bermakna dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi Pembangunan,” kata Maftuchan.

Lebih lanjut, Maftuchan menyatakan hasil penghitungan IKM Prakarsa dapat digunakan Pemerintah Daerah untuk menyusun program penanggulangan kemiskinan. Dengan demikian, penyusunan prioritas anggaran daerah terbentuk dengan baik dan akurat.

“Jangan seperti sekarang, proses penganggaran daerah ibarat ‘mengoles mentega di atas roti tawar’, programnya itu-itu saja, hanya angkanya dinaikkan sedikit-sedikit setiap tahun,” tuturnya.

Acara kemudian ditutup oleh Purnama Adil Marata, Ketua Badan Pengurus PRAKARSA. “Sudah semestinya pemerintah menjadikan indeks kemiskinan multidimensi sebagai tolok ukur resmi untuk mengukur tingkat kemiskinan di negara kita,” ucap Purnama.

Lebih lanjut, ia mengatakan, “dengan mengadopsi pendekatan kemiskinan multidimensi, strategi pengentasan kemiskinan dapat lebih tepat sasaran dan efektif,” tutupnya.

Continue Reading

Metro

Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) Gelar Debat Terbuka Tema Undang-Undang Hak Cipta

Published

on

By

Jakarta – Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) menggadakan Debat Terbuka Terkait Undang-Undang Hak Cipta dengan sekaligus membahas transparansi dan arah kebijakan industri musik Indonesia di Hotel Artotel Jakarta pada hari Sabtu, 10 April 2025.

Piyu PADI sebagai Ketua Umum AKSI menyampaikan dalam sambutannya ; “Sebenarnya sih AKSI ini yang menurut saya dari hati kecil Ryan dan Adri merasa bangga terhadap AKSI yang memperjuangkan hak-hak pencipta lagu yang hingga hari ini timbul kehebohan sehingga kita membuat reaksi ada yang pro dan ada yang kontra dimana harusnya kita bisa semua menjadi satu gerbong yang sama bahwa perjuangan untuk memperjuangkan para pencipta lagu ini adalah didorong dengan dimulai dengan niatan yang tulus dari teman-teman kita Aribias maupun Badai, bukan keinginan pribadi AKSI dan Ahmad Dhani itu sendiri tetapi yang setiap hari ada pencipta lagu yang masih kurang begitu yang karyanya dinyanyikan oleh penyanyi dan sangat disayangkan si pencipta lagu ini malah tidak mengalami kesejahteraan hidupnya terkait hak-hak yang harusnya didapat seperti Royalti.

Alhamdulilah dari kejadian kehebohan hari ini menjadi suatu perubahaan bagi pencipta lagu tersebut seperti ahli waris dari alm. Dedi Dores yang sempat tidak mendapatkan hak nya yang pada akhirnya dari kehebohan saat ini malah bisa mendapatkan hak dari lagu-lagu yang diciptakan alm. Dedi Dores. Tetapi kalo menurut AKSI harus ada arah untuk perjuangan bagi para pencipta lagu dengan memberikan apresiasi yang luar biasa dengan kejadian saat ini malah orang yang tidak mengerti tentang hak karya cipta yang ketika disampaikan di media-media sosial malah orang semakin mengerti tentang hak karya cipta.

Bahkan AKSI juga mengalami kritikan dari masyarakat lewat instagram AKSI dari kejadian salah satunya yaitu Mas Arisbias menghadapi salah satu fans fanatik penyanyi terkenal sehingga beberapa netizen maupun fans dari beberapa penyanyi malah ada yang membully masing-masing instagram anggota AKSI dan menurut saya malah semua ini sudah diatur oleh Yang Maha Kuasa.

Justru yang menjadi pertanyaan kegunaan UU Hak Cipta itu untuk apa?, bahwa UU Hak Cipta itu adalah untuk melindungi pencipta lagu bukan untuk melindungin yang lainnya yang maka dari itu AKSI hadir disini ingin merubah semuanya seperti mulai sekarang penyanyi atau pengguna lagu harus ada izin kepada yang punya hak karya ciptanya bila ingin menyanyikan lagu dari si pencipta lagunya, entah izin tersebut bisa memberikan kontribusi langsung maupun tidak langsung dan yang pasti AKSI tetap mengingin semua harus ada izin sehingga pencipta lagu akan mendapatkan hak-haknya seperti royalti performance rights maupun juga agar AKSI ada tata kelola yang lebih baik lagi dan pencipta lagu juga bisa sejahtera dan mendapatkan kehidupannya lebih baik lagi.

  • AKSI pun juga berharap untuk Ahmad Dhani yang saat ini menjabat anggota DPR Komisi X yang sudah membuka pintu untuk wacana melakukan revisi UU Hak Cipta sehingga kita menahan diri untuk Uji Materi ke MK terkait UU Hak Cipta karena AKSI melihat masih ada kesempatan untuk merevisi UU Hak Cipta melalui Baleg DPR RI,” tutupnya.

Continue Reading

Metro

Tim Kuasa Hukum RAN LAW FIRM Pengacara Dr. Razman Arif Nasution & Pengusaha David Rahardja Gelar PressConference

Published

on

By

Jakarta – Tim Kuasa Hukum RAN LAW FIRM Menggadakan PressConference “Tanggapan Pengacara Dr. Razman Arif Nasution & Pengusaha David Rahardja Terkait Putusan Bebas Saudari Kejora Sebagai Marketing BRI Cabang Veteran Jakarta Pusat Oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat (26 Maret 2025)” di Resto Jack And Joe, Cilandak Jakarta pada hari Rabu, 9 April 2025.

Pengusaha David Rahardja sebagai klien dari Razman Nasution merasa Kejangalan dokumen dari BRI Cabang Veteran Jakarta Pusat ini menurutnya sangat terang benderang sekali dari fakta-fakta yang dimulai dari penyidikan naik tahap tersangka hingga P21 di Kejaksaan yang sudah berhasil didapatkan dengan disita bukti resi pengiriman JNE yang dipalsukan oleh sudari Kejora (Marketing BRI Cabang Veteran Jakarta Pusat) yang sudah menjadi terdakwa hingga dari terdakwa tersebut sudah mengakui adanya pemalsuan hasil editan dokumen terdakwa tersebut dan dari pihak JNE juga sudah diperiksa bahwasannya produk dari pengiriman tersebut bukan dari JNE sendiri.

Dan dari sini aja sudah jelas yang Kejora sendiri sudah mengakui dari pengeditan dokumen yang dipalsukan yang dimana pasal 263 KUHP nya sudah terpenuhi, tetapi didalam persidangan yang lalu kenapa hakim pengadilan PN Jakarta Pusat malah memberikan putusan bahwa pemalsuan dokumen tersebut adalah bagian atau kesalahan dari administrasi dan bukan masuk pidana, yang jelas sekali bahwasan pemalsuan itu ada yang harusnya sudah masuk pidana. Maka dari itu kami mengambil langkah Kasasi dari Jaksapun juga ikut ambil kasasi juga karena menurut Jaksa sendiri bahwa sudah ada temuan pemalsuan dokumen, tuntuntan dari kami, terdakwa mengaku juga tetapi malah di vonis bebas oleh hakim PN Jakarta Pusat.

Adapun juga dari kasus BRI Cabang Veteran Jakarta Pusat yang sempat saya upload di Media Sosial saya sendiri hingga ada yang DM bahwa ada mereka yang juga alami hal yang mirip seperti yang dialami saya saat ini tetapi mereka tidak berani melaporkan ke Polisi karena BRI ini adalah Bank Pemerintah Indonesia, tetapi bagi saya walaupun BRI milik Pemerintah kalo salah ya harus dibenarin karena juga untuk Presiden Prabowo sekarang ini sudah mulai bersih-bersih untuk Perusahaan BUMN seperti Pertamina yang ditemukan adanya kasus Korupsi dan saya pun juga berharap bilamana BRI merugikan nasabahnya sendiri maupun nama baik Bank BRI itu sendiri harus juga Presiden Prabowo sikat habis untuk membersihkan nama baik Bank BRI, begitu juga dari adanya Dirut BRI yang baru berharap bisa bersih-bersih karyawan yang merugikan nasabah BRI sendiri termasuk bilamana ada keluhan-keluhan nasabah seluruh Indonesia yang dirugikan Bank BRI itu sendiri ya mohon diproses dan direspon oleh para petinggi Bank BRI Pusat.

Terakhir, saya berpesan kepada nasabah seluruh Indonesia yang merasa di rugikan oleh Perbankan selama masih ada bukti-bukti otentik yang kuat dari nasabah itu sendiri termasuk merasa dizolimi marikita lakukan perubahaan dengan melaporkan ke Polisi supaya kalo dibiarkan saja malah akan ada korban-korban berjatuhan dari oknum karyawan Bank dan supaya juga ada efek jera dan nama baik Perbankan Indonesia tetap terjaga.

Sedangkan Pengacara Razman Nasution sangat kecewa sekali dari putusan vonis bebas terdakwa tersebut walaupun saya perjuangkan keadilan klien kami pada saat keputusan hakim buat terdakwa yang tidak saya tanganin atau ikuti dari awal mula kejadian David Rahardja terhadap Bank BRI Cabang Veteran Jakarta, tetap Razman Nasution menganggap keputusan hakim itu sangat aneh dimana ada perbuatan pemalsuan dokumen malah tidak masuk pidana dan juga tidak ada perintah dari hakim untuk ganti rugi buat klien kami David Rahardja, malah dari pemalsuan dokumen tersebut dianggap kesalahan administrasi yang jelas-jelas dari awal sudah didalami oleh penyidik dan sudah melanggar UU Perbankan.

Maka dari itu Razman Nasution berharap untuk para hakim ini supaya terap harus kita awasi kinerja mereka dalam menangani persidangan dan tidak juga kita mengatakan bahwa para hakim ini tidak 100% bersih. Padahal klien kami David Rahardja tidak pernah cacat di Perbankan maupun tidak pernah bermasalah dengan Perbankan dan menurut saya ini suatu penzoliman yang dialami dari adanya pengajuan pinjaman David Rahardja oleh Bank BRI cabang Veteran Jakarta tersebut malahan nantinya Kepala Cabang BRI Cabang Veteran Jakarta Pusat Didi Tri Hariyanto malah bisa bebas seperti yang dialami terdakwa Kejora (Marketing BRI Cabang Veteran Jakarta Pusat).

Dan kami juga meminta BRI Pusat mememerintahkan Kanwil agar memeriksa Didi Tri Hariyanto sebagai Kepala Cabang BRI Veteran Jakarta Pusat dan aneh juga udah jadi tersangka tanggal 14 Maret 2025 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (atas dugaaan pelanggaran Pasal 263 KUHP & pasal 55 ayat 1) malah Didi Tri Hariyanto tetap masih menjabat Kepala Cabang BRI Cabang Veteran Jakarta Pusat, juga berharap agar BRI bisa menelusuri aliran dana larinya kemana aja karena kita menduga akan ada 4 atau 5 orang yang akan jadi tersangka dari kasus klien kami supaya ini Fair Play dan saya juga saya sampaikan ke klien kami terap maju terus sampai sejauh mana Keadilan dari nama baik klien kami yang juga nasabah Bank BRI itu sendiri atas yang diperbuat Didit Trihariyanto sebagai Kepala Cabang BRI Veteran Jakarta Pusat.

Continue Reading

Metro

Dewi Bamsoet Hadiri Open House Idul Fitri Ahmad Sahroni Anggota DPR RI Fraksi NasDem

Published

on

By

Jakarta, – Lenny Sri Mulyani atau lebih dikenal Dewi Bamsoet isteri dari Anggota DPR RI Fraksi Golkar Bambang Soesatyo menghadiri open house idul fitri yang digelar oleh Feby Belinda isteri dari Ahmad Sahroni anggota DPR RI Fraksi NasDem yang juga Bendum Partai NasDem di Kediaman Feby Belinda Tanjung Priok Jakarta Utara, Selasa (01/04/25).

Pertama tama saya ucapkan minal aidin walfaidzin untuk kita semua. Hari ini saya datang ke tempat Feby yang kebenaran teman juga dan Pak Roni sangat dekat dengan keluarga kita. Dan lebaran tahun ini mudah-mudahan membawa berkah bagi kita semua, ungkap Dewi Bamsoet.

Makna dari idul fitri menurut Dewi bamsoet adalah manusia kembali kepada fitrahnya dengan membersihkan diri, membersihkan jiwa. semoga di idul fitri ini, kita menjadi fitri dan menjalani kehidupan lebih baik lagi. Kemenangan idul fitri ini memang patut untuk dirayakan, imbuhnya.

Idul Fitri merupakan hari yang penuh berkah, saat kaum Muslim mendapatkan limpahan rahmat-Nya. Hari Raya Idul Fitri menjadi kemenangan dunia dan akhirat setelah sebulan penuh berpuasa Ramadhan, jelasnya.

Dewi Bamsoet menambahkan Hari raya Idul Fitri merupakan momen seluruh umat Islam bersuka cita menyambut hari kemenangan dengan kegembiraan. Dengan tradisi silaturahim saling mengunjungi saat hari raya Idul fitri. Karena itu, dianjurkan untuk saling memberikan selamat atas kebahagiaan yang diraih saat hari raya idul fitri.

Semoga kehidupan yang akan datang lebih baik dari yang lalu lalu. Kita bersyukur Indonesia aman dan damai, pungkasnya.

Continue Reading

Trending