Connect with us

nasional

Posko Nasional Sektor ESDM RAFI 2024 Diresmikan: Pemerintah Jamin Pasokan BBM, Gas Bumi, dan Listrik Aman

Published

on

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) kembali ditunjuk menjadi Koordinator Posko Nasional Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam rangka memonitor kebutuhan, ketersediaan, dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM), gas bumi, pasokan listrik, serta antisipasi dini terhadap kebencanaan geologi, selama Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H (RAFI). Pelaksanaan Posko ini terhitung mulai 3 April 2024 hingga 19 April 2024, bertempat di Kantor Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Jakarta.

 

“Secara umum, kondisi ketahanan stok BBM, gas dan kelistrikan aman. Untuk BBM, baik gasoline, gasoil, kerosene maupun avtur, ketahanan stok di atas 20 hari. Ketahanan stok LPG rata-rata 14 hari. Sementara, kondisi pasokan tenaga listrik pada Sistem Kelistrikan Jawa Bali, Sumatera, Kalimantan dan sebagian besar Indonesia Timur juga pada kondisi aman,” papar Kepala BPH Migas Erika Retnowati yang juga selaku Ketua Posko Nasional Sektor ESDM Tahun 2024, di Jakarta, Rabu (3/4/2024).

 

Erika memaparkan, berdasarkan proyeksi penyaluran produk BBM selama RAFI 2024, gasoline naik 11%, gasoil turun 15%, dan avtur naik 1,3%. Selama periode Posko, BPH Migas dan Pertamina menyiagakan 115 Terminal BBM, lebih dari 7.400 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), dan 71 Depot Pengisian Pesawat Udara (DPPU). serta menyiagakan fasilitas tambahan di wilayah-wilayah dengan kebutuhan tinggi.

 

Sementara untuk LPG, Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) dan Pertamina menyiagakan 30 Terminal LPG, 723 Stasiun Pengisian dan Pemgangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) dan 5.027 Agen LPG.

 

“Kondisi stok LPG dipertahankan tetap stabil selama periode RAFI 2024 serta menyiapkan Agen dan Pangkalan LPG Siaga 24 jam khusus wilayah dengan demand tinggi,” tutur Erika.

 

Penyaluran gas bumi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang diperkirakan mencapai 846 BBTUD selama periode RAFI 2024 (minimal sebesar 534 BBTUD tanggal 11 April 2024, maksimal 937 BBTUD tanggal 3 April 2024) kepada 3.108 pelanggan komersial dan industri, 1.986 pelanggan kecil, 817.211 pelanggan rumah tangga untuk jaringan gas bumi (jargas), serta pelanggan kelistrikan, termasuk PLN Group dengan mengoptimalkan jaringan dan infrastruktur gas bumi lebih dari 32.343 km, 13 SPBG, 3 MRU dengan kapasitas sebesar 19.175 LSP serta 3 LNG terminal yang dikelola oleh PGN dalam kondisi handal dan aman.

 

Terkait kelistrikan, Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM dan PT PLN (Persero) meningkatkan kesiagaan semua unit kerja di untuk menjaga keandalan dan kualitas pasokan listrik, dengan menyiapkan Prosedur Operasi Periode Siaga Ramadan dan Idul Fitri Tahun 2024.

 

Sedangkan untuk mengantisipasi bencana gunung api, telah dibentuk Tim Tanggap Darurat Bencana Geologi yang akan merespon dengan cepat setiap bencana yang terjadi dan siaga dalam waktu 24 jam, dan meningkatkan pemantauan gunung api secara cermat di beberapa gunung api aktif.

 

“Kita tentu berharap agar pasokan energi terjaga dan selalu melakukan upaya antisipasi, terutama di wilayah yang mayoritas merayakan Hari Raya Idul Fitri 2024, daerah wisata yang menjadi destinasi masyarakat, jalur lintas utama maupun logistik serta wilayah rawan kemacetan maupun rawan bencana,” tambahnya.

 

Erika meminta semua pihak bersinergi agar pelaksanaan Posko berjalan lancar. Sinergitas ini bukan hanya internal anggota Posko, tetapi juga dengan stakeholder seperti Korlantas Polri terkait adanya rute-rute yang dilakukan pembatasan ataupun titik-titik kemacetan. Kementerian Perhubungan terkait peningkatan aktivitas pergerakan orang dengan transportasi umum maupun kendaraan pribadi.

 

Badan Pengatur Jalan Tol dan PT Jasa Marga mengenai kesiapan jalur tol dan fasilitas rest area di ruas tol. Selain itu, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika, terkait prakiraan cuaca untuk antisipasi daerah-daerah rawan bencana dan cuaca ekstrim.

 

“Dengan sinergitas ini diharapkan hal-hal yang menjadi hambatan maupun kendala, dapat kita antisipasi di awal dan teratasi dengan lebih sigap,” kata Erika.

 

Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Mohamad Priharto Dwinugroho menambahkan, untuk mendukung kelancaran mobilisasi selama masa RAFI, telah disiapkan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), mulai dari kantor unit induk, unit pelaksana dan jalur tol, serta beberapa hotel yang siap untuk mendukung kendaraan listrik. Saat ini tersedia 1.124 SPKLU tersebar di 819 lokasi.

 

“Rata-rata jarak antara  SPKLU sekitar 23 km dan kita berharap semua akan berjalan dengan normal.  Dari jumlah SPKLU yang ada, sekitar 175 titik di sepanjang jalur tol. Jadi semua sepanjang jalan tol itu telah disiapkan oleh PLN,” katanya.

 

Sementara Kepala Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi, Badan Geologi Kementerian ESDM Hendra Gunawan mengungkapkan, Badan Geologi melakukan pemantauan terhadap gunung api aktif di seluruh Indonesia dan mengembangkan portal mitigasi bencana geologi.

 

“Di portal tersebut terpadu semua, mulai dari peta-peta terutama Kawasan rawan bencana, gerakan tanah, gempa bumi dan gunung api,” tambahnya.

 

Direktur Regional PT Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo menyatakan, sebagai bagian dari layanan selama RAFI 2024, Pertamina juga memberikan layanan remote area dan rawan bencana yaitu melakukan antisipasi kendala suplai ke remote area akibat cuaca ekstrim terutama di kepulauan kecil.  Hal itu, dilakukan dengan penyiapan pasokan sejak H-14, tambahan tangki, dan komunikasi yang intens dengan Pemerintah Daerah terkait antisipasi cuaca ekstrim.

 

Sebagai informasi, Kepala BPH Migas kembali ditunjuk sebagai Ketua Posko Nasional Sektor ESDM Hari Raya Idul Fitri 2024 berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 229.K/HK.02/SJN.R/2024 tentang Tim Posko Nasional Sektor ESDM Dalam Rangka Koordinasi Pengawasan, Penyediaan, dan Pendistribusian BBM, Gas, Listrik Serta Antisipasi Kebencanaan Geologi Untuk Mengamankan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2024. Kepmen ini diteken tanggal 28 Maret 2024.

Continue Reading

nasional

Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya

Published

on

By

MOJOKERTO – Dewan Pers dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) saat ini kerap dijadikan tameng oleh para pejabat ataupun pelaku-pelaku tindak kriminal untuk mencegah seorang wartawan guna menyajikan pemberitaan yang berimbang serta memenuhi kode etik jurnalistik.

Seperti yang terjadi di Polres Mojokerto, ketika awak media konfirmasi dan mencoba meminta tanggapan terkait bungkamnya Kasat Narkoba Polres Mojokerto, AKP Erik terkait adanya dugaan aliran dana terhadap 3 pelaku penyalahgunaan pil koplo, Kapolres Mojokerto, AKBP Dr.(C) Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si., enggan memberikan tanggapan ataupun hak jawab.

AKBP Dr.(C) Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si., malah menanyakan terkait legalitas media apakah sudah terverifikasi Dewan Pers dan sudah UKW. Dimana, hal ini menunjukkan bahwa Kapolres Mojokerto tidak mengetahui tentang UU Pers No. 40 Tahun 1999.

“Hak jawab berarti sebagai wartawan kepada Polres Mojokerto ya. Sebelum saya perintahkan ke Kasi Humas, saya bisa dikirimi PDF perusahaan pers yang tersaftar Dewan Pers dan hasil UKW ya. Memang ada perintah dari saya ke Kasi Humas untuk merapikan dulu mitra-mitra mana yang wartawan dan mana yang citizen journalist,” pesan whatsapp Kapolres Mojokerto pada hari Senin (09/03/2026).

Menyikapi hal itu, Ketua Umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau yang biasa disapa Opan menyinggung kapasitas seorang Kepala Kepolisian Mojekerto telah melakukan  pembungkaman informasi dan berdalih melibatkan peraturan yang digelembungkan dewan pers soal UKW dan verifikasi media.

Persoalan itu tegas disampaikan Opan, bahwa peraturan yang dibuat Dewan Pers soal UKW dan verifikasi media sejatinya melanggar konstitusi. Dia menyebut dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers tidak adanya perintah UKW dan verifikasi media.

“Kita bicara soal konstitusi Undang Undang Pers, dan bukan bicara soal peraturan ilegal dewan pers ya. Dimana di dalam UU Pers jelas tugas dewan pers hanya melakukan pendataan perusahaan-perusahaan pers dan juga tidak ada kaitannya dengan UKW. “Jelas Opan dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (14/3/2026).

Opan menilai peristiwa yang dilakulan Satnorkoba Polres Mojekerto melanggar Perkap Polri dan proses hukum terhadap pelaku kejahatan. Hal itu tentunya akan membawa dampak buruk bagi AKBP Andi Yudha Pranata selaku Kapolres.

“Kapasitas seorang Kapolres guna menjawab konfirmasi rekan-rekan media sangat bertentangan dengan kaidah-kaidah kejurnalistikan. Dia seakan-akan menuduh konfirmasi yang dilayangkan awak media tidak perlu dijawab dengan alasan UKW dan verifikasi media. Itu jelas sangat mendiskriminatifkan kerja jurnalistik. “Singgungnya.

Lebih lanjut Opan juga menegaskan bahwa Jurnalis bukanlah mitra akan tetapi sebagai bentuk sinergitas dalam informasi faktual dan aduan masyarakat. Tentunya hal tersebut menjadi dasar pentingnya jajaran kepolisian memahami tugas dan fungsi jurnalis serta lebih mendalami UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers adalah Undang Undang tunggal atau Lex specialis yang sampai detik ini tidak ada Peraturan Pelaksana (PP) nya. Meski dewan pers membuat peraturan pelaksana versi mereka, itu jelas sebagai produk ilegal yang tidak memiliki kekuatan hukum konstitusi dari profesi jurnalis. “Pungkas Opan.

Continue Reading

nasional

Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) Gelar Kongres Nasional Komposer Indonesia 2026

Published

on

By

Jakarta, 4 Maret 2026 – Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) menggelar Kongres Nasional Komposer Indonesia 2026 di Gedung Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Jakarta, Rabu (04/03/26).

Kongres ini menjadi momentum konsolidasi nasional dalam memperjuangkan hak royalti yang wajar dan berkeadilan bagi para pencipta lagu, khususnya terkait performing rights dalam pertunjukan langsung atau konser. Kongres tersebut dihadiri Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, serta para musisi senior dan pemangku kepentingan industri musik nasional.

Komposer Bukan Pelengkap, Tapi Fondasi

Ketua Umum AKSI, Satriyo Yudi Wahono, dalam sambutannya menegaskan bahwa perjuangan AKSI bukanlah bentuk pembangkangan terhadap undang-undang, melainkan upaya memperbaiki dan menyeimbangkan ekosistem musik nasional.

“Lisensi bukan formalitas. Royalti bukan sukarela atau belas kasihan. Itu adalah hak konstitusional pencipta. Penggunaan lagu tanpa izin adalah pelanggaran hukum,” tegasnya.

Ia menjelaskan, sejak berdiri, AKSI sering dicap sebagai pembangkang atau perusak ekosistem. Namun seiring waktu, AKSI justru menjadi rujukan penting dalam perumusan kebijakan, dilibatkan dalam berbagai forum diskusi lintas kementerian, hingga dikukuhkan sebagai bagian dari tim perumus revisi Undang-Undang Hak Cipta di DPR.

“Kongres ini adalah momentum sejarah untuk menegaskan bahwa pencipta lagu bukan sekadar pelengkap, melainkan fondasi utama ekosistem musik nasional,” ujarnya.

Dukungan Pemerintah: Negara Wajib Memajukan Kebudayaan

Dalam sambutannya, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan bahwa negara memiliki mandat konstitusional untuk memajukan kebudayaan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 32 UUD 1945.

Menurutnya, musik merupakan bagian penting dari 10 objek pemajuan kebudayaan, sehingga ekosistemnya harus dibangun secara adil dan proporsional.

“Komposer adalah the first owner dari hak atas karya cipta. Ini adalah common sense. Apa yang diciptakan, sepenuhnya menjadi hak penciptanya—mau digunakan, dikomersialkan, atau tidak, itu hak mereka,” tegasnya.

Ia juga menyatakan bahwa Kementerian Kebudayaan akan memberikan masukan dalam proses revisi regulasi agar tercipta solusi win-win bagi seluruh pelaku industri—pencipta, penyanyi, produser, label, dan penyelenggara konser.

“Kita tidak perlu menemukan ulang roda. Praktik baik di negara lain bisa menjadi referensi agar ekosistem musik Indonesia tumbuh sehat dan berkeadilan,” tambahnya.

Ahmad Dhani: “Harga Mati Hak Komposer”

Ketua Pembina AKSI, Ahmad Dhani, menegaskan bahwa perjuangan hak komposer bukan perkara mudah, namun harus diperjuangkan tanpa menyerah.

“Harga mati tentang hak komposer. Jangan pernah menyerah. Kalau kita lengah, nasib komposer tidak akan berubah,” ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa dalam praktiknya terdapat perbedaan pandangan di kalangan pencipta lagu terkait izin penggunaan lagu dalam konser. Namun bagi sebagian besar komposer, terutama generasi senior, izin tetap merupakan prinsip fundamental.

Menurutnya, perjuangan AKSI bertujuan memastikan hak moral dan ekonomi pencipta lagu tidak lagi terpinggirkan sebagaimana yang terjadi sejak diberlakukannya Undang-Undang Hak Cipta 2014.

Tentang AKSI

Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia didirikan secara resmi pada 3 Juli 2023 oleh Ahmad Dhani, Piyu Padi, dan sejumlah musisi Indonesia lainnya. Organisasi ini berfokus pada perlindungan hak moral dan ekonomi komposer, tata kelola royalti, direct licensing, serta pembenahan sistem manajemen kolektif pertunjukan.

Kongres Nasional AKSI 2026 juga menghasilkan konsolidasi internal organisasi serta maklumat perjuangan komposer Indonesia yang akan diumumkan sebagai sikap resmi terhadap dinamika revisi regulasi hak cipta.

Dengan semangat “Berkarya, Bergerak, Bersuara”, AKSI menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan perlindungan, penghormatan, dan kesejahteraan pencipta lagu Indonesia demi terwujudnya ekosistem musik nasional yang adil, transparan, dan berkelanjutan.

Continue Reading

nasional

Kornas Presidium Pemuda Timur Deklarasi Dukung Polri Tetap Dibawah Presiden

Published

on

By

Jakarta – Presidium Pemuda Timur menggelar acara silaturahmi dan buka puasa bersama yang dirangkaikan dengan dialog kebangsaan terkait posisi institusi kepolisian dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Selasa (3/2/2026)

Kegiatan ini menjadi momentum konsolidasi pemuda-pemudi Indonesia Timur dalam menyuarakan dukungan terhadap penguatan reformasi serta profesionalisme Polri yang tetap berada di bawah komando Presiden sesuai amanat konstitusi.

Sekretaris Jenderal Presidium Pemuda Timur, Masnia Ahmad, dalam sambutannya menyampaikan perspektif sebagai perempuan asal Maluku Utara. Ia menegaskan bahwa Polri bukan sekadar institusi penegak hukum, tetapi juga wajah negara yang paling dekat dengan masyarakat.

“Bagi kami, khususnya masyarakat di Indonesia Timur, polisi adalah representasi kehadiran negara. Ketika masyarakat menghadapi persoalan keamanan, aparat kepolisianlah yang pertama hadir,” ujar Masnia.

Namun demikian, ia menekankan bahwa dukungan tersebut bukan berarti tanpa kritik. Menurutnya, kepedulian terhadap Polri justru harus diwujudkan dalam dorongan agar institusi tersebut semakin profesional, transparan, dan berpihak pada keadilan.

“Kita tetap kritis. Kita ingin Polri terus berbenah secara struktural dan kultural. Dukungan ini lahir dari kepedulian agar Polri semakin kuat dan benar-benar melayani kepentingan rakyat,” tambahnya.

Masnia juga menegaskan pentingnya garis komando yang jelas demi menjaga stabilitas keamanan nasional. Menurutnya, keberadaan Polri di bawah Presiden merupakan bagian dari amanat reformasi dan konstitusi, serta penting untuk mencegah tarik-menarik kepentingan politik sektoral.

Sementara itu, Ketua Umum Presidium Pemuda Timur, Sandy Rumanama, menegaskan bahwa momentum ini bukan sekadar pernyataan dukungan terhadap institusi Polri, melainkan upaya memperkuat persatuan pemuda Timur dari Papua hingga Sulawesi, dari NTT hingga Maluku Utara.

“Indonesia adalah negara dengan kompleksitas tinggi, ratusan bahasa dan keberagaman budaya. Anak-anak muda Timur tidak boleh terus termarginalkan. Kita harus bersatu, saling mengenal, dan membangun kekuatan bersama,” tegas Sandy.

Ia juga mengingatkan bahwa dinamika global dan politik nasional yang semakin kompleks menuntut stabilitas keamanan yang kuat. Oleh karena itu, menurutnya, Polri harus tetap berada langsung di bawah Presiden agar memiliki garis komando yang tegas dan tidak mudah terpolitisasi.

“Menjaga indeks demokrasi dan stabilitas politik berarti menyelamatkan masyarakat dari konflik horizontal. Kita di Timur sangat merasakan pentingnya keamanan untuk pembangunan pendidikan dan ekonomi,” jelasnya.

Ketua Pelaksana kegiatan, Yusuf Hermina, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bukti nyata komitmen persatuan dan persahabatan pemuda Timur. Ia juga menegaskan bahwa secara hukum, posisi Polri di bawah Presiden telah memiliki landasan konstitusional yang kuat.

“Keputusan ini bersumber dari ketetapan MPR dan mekanisme konstitusi yang berlaku. Dukungan luas dari DPR menjadi bukti bahwa profesionalisme Polri harus terus diperkuat,” ujar Yusuf.

Acara ini menjadi tonggak awal konsolidasi Presidium Pemuda Timur dalam mengawal reformasi, menjaga demokrasi, serta memastikan generasi muda Indonesia Timur memiliki ruang yang setara dalam pembangunan nasional.

Dalam semangat Ramadan dan keberagaman, para pemuda yang hadir menegaskan bahwa perbedaan agama dan latar belakang bukan penghalang persatuan, melainkan kekuatan untuk menjaga Indonesia tetap aman, damai, dan berkeadilan.

Continue Reading

Trending