Connect with us

Metro

OKNUM SUBDIT JATANRAS POLDA METRO JAYA MEMPERTONTONKAN ABUSE OF POWER DENGAN MENGKRIMINALISASI IKE FARIDA DAN KUASA HUKUMNYA

Published

on

Jakarta, — Kriminalisasi yang dilakukan oleh pengembang properti nakal terhadap konsumennya, Ike Farida, kini semakin kental terlihat. Sebagai pencari keadilan, Ike Farida terus memperjuangkan hak-haknya agat tidak dirampas oleh tangan-tangan kotor.

Perkara diawali pada Mei 2012 ketika Ike Farida membeli lunas sebuah unit apartemen di Casa Grande Residence Kota Kasablanka dari anak perusahaan Pakuwon Grup, PT Elite Prima Hutama (PT EPH). Setelah dibayar lunas, PT EPH bukannya memberikan hak Ike Farida, malah justru menahan unit apartemennya dengan alasan karena Ike Farida bersuamikan WNA.

Sebagai advokat, akademisi, dan aktivis HAM, doktor ilmu hukum lulusan FHUI tersebut kemudian menempuh upaya hukum, dan selama 12 tahun ike memenangkan 8 (delapan) putusan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Kemudian, setelah menang pada Putusan Peninjauan Kembali (PK) No. 53/Pdt/2021, Ike Farida malah dilaporkan oleh Ai Siti Fatimah (Legal PT EPH) dengan tuduhan memberikan keterangan palsu dalam persidangan dan pemalsuan akta otentik sebagaimana Pasal 242 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP. Nyatanya, Ike Farida tidak pernah sekalipun menginjakkan kaki dalam persidangan melawan PT EPH.

 

Laporan polisi tersebut disinyalir dibuat-buat oleh PT EPH sebagai upaya untuk menghindari Putusan PK yang memutus PT EPH untuk memberikan unit dan menyerahkan sertifikat hak milik atas satuan rusun (SHMSRS) milik Ike Farida.

Kriminalisasi terhadap Ike Farida telah merugikan dirinya, baik secara moril maupun materil, karena telah menjadikannya bukan saja sebagai tersangka, namun juga Ike sempat dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), mendapatkan perlakuan kekerasan terhadap Perempuan, direnggut hak-hak asasinya, hingga dicabut hak-hak keimigrasiannya selama satu setengah tahun ini. Hal tersebut tentunya telah mencemai nama baik dan melukai integritas Ike Farida, baik sebagai praktisi hukum, akademisi, maupun aktivis hak asasi manusia.

 

Atas ketidakadilan tersebut, berbagai instansi dan lembaga pemerintah, seperti Dirjen HAM dan Komnas Perempuan, telah memberikan dukungan dan rekomendasi kepada Kepolisian untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).  Tapi Kapolda tidak bergeming.

Pada 25 Juli 2024, mengacu pada hasil Gelar Perkara Khusus (GPK) yang diselenggarakan oleh Kabareskrim, Kapolri, & Karo Wassidik, diputuskan bahwa laporan dari PT EPH hanyalah fitnah dan laporan palsu yang tidak memiliki dasar hukum. Peserta GPK menyimpulkan bahwa pelanggaran Pasal 242 ayat (1) KUHP sebagaimana yang dituduhkan tidak memenuhi unsur, karena Ike Farida tidak pernah menghadiri persidangan secara langsung maupun tidak langsung.

Di samping itu, pasal lain yang dituduhkan yakni Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan surat, tidak dapat terpenuhi karena memang tidak ada dokumen yang dipalsu.

 

Adapun hal lain yang dituduhkan sebagai tindak pidana adalah pengajuan bukti baru atau novum pada tahapan Peninjauan Kembali 2021 silam. Namun, lagi-lagi tuduhan tersebut patah karena terkuak oleh peserta gelar bahwa pengajuan tersebut hanyalah upaya Ike Farida untuk mempertahankan hak keperdataannya yang dilindungi oleh Pasal 18 dan Pasal 29 ayat (1) UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu, tindakan Ike Farida tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

 

Alih-alih Penyidik melaksanakan perintah Kapolri tersebut, malah pada 26 Juli 2024 malam hari, tanpa ada pemberitahuan & surat resmi apapun, belasan oknum Subdit Jatanras Polda Metro Jaya mengepung kantor kuasa hukum Ike Farida dengan tujuan untuk melakukan penangkapan terhadap ike. Bahkan, disinyalir mereka meminta paksa akses terhadap cctv kepada security. Padahal, akses tersebut adalah di luar kewenangan mereka. Pihak Ike Farida menyatakan bahwa Tindakan tersebut mutlak illegal dan merupakan bentuk violating human rights terhadap seseorang tak bersalah di mata hukum.

 

Padahal, jika telah dilakukan Gelar Perkara Khusus (GPK), maka proses penyidikan seharusnya tdk dilanjutkan. Namun, bukannya mengacu pada hasil GPK, penyidik malah melanjutkan proses penyidikan secara sewenang-wenang dan melimpahkan berkas ke kejaksaan. Kuasa hukum Ike Farida menganggap bahwa Tindakan ini merupakan pelanggaran fatal.

 

Lebih jauh, mereka sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oknum-oknum tersebut. Terlebih, bentuk kriminalisasi atas perkara yang  menimpa Ike Farida selama bertahun-tahun, kini kuasa hukumnya pun di kriminalisasi.

Continue Reading

Metro

Jimmy Simanjuntak, S.H., M.H. Terpilih dan Dapatkan Mandat Nakhodai O rganisasi Profesi Kurator

Published

on

By

Jakarta, 26 Agustus 2025 — Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) resmi memiliki pemimpin baru. Dalam pemilihan Ketua Umum AKPI periode 2025-2028, Jimmy Simanjuntak, S.H., M.H. terpilih dan mendapatkan mandat untuk menakhodai organisasi profesi kurator dan pengurus di seluruh Indonesia.

Pemilihan yang berlangsung dengan penuh demokrasi ini dihadiri 1.259 anggota AKPI dari berbagai daerah. Jimmy Simanjuntak meraih kepercayaan besar berkat rekam jejaknya yang solid, integritas tinggi, dan komitmennya untuk membawa AKPI ke level yang lebih profesional dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

Dalam pertarungan tersebut Jimmy Simanjuntak jauh mengungguli suara pesaingnya, adapun dirinya mendapatkan suara sebanyak 490, Nien Rafles Siregar memperoleh 342 suara, dan Martin Patrick Nagel tetap berada di urutan ketiga dengan perolehan 331 suara. Disusul Anthony Prawira yang mendapatkan 64 suara, sisanya sebanyak 14 dinyatakan tidak sah dan 1 suara abstain.

“Terpilihnya saya sebagai Ketua Umum baru Jimmy Simanjuntak S.H. M.H akan segera menyiapkan dan menyusun Jajaran Kepengurusan selama 30 hari kami akan lakukan.Di sisi lain juga akan  mempersiapkan administrasi-administrasi seperti perubahan akte seperti akte notaris dan juga melakukan kepada pihak-pihak yang terkait dan sebagainya.”ungkap Jimmy Simanjuntak. S.H. M.H dalam wawancara awak media

Setelah itu, kami akan segera membuat rapat kerja yang intinya adalah bagaimana inpomentasi apa yang kami program kan visi misi kami. Dan segera mungkin akan kami tindak lanjuti dan kamu wujud.

“Terima kasih kepada seluruh anggota AKPI yang hadir, pada hari ini adalah suatu bentuk bahwa  anggota AKPI itu punya kecintaan yang luar biasa pada Organisasi ini. Terima kasih sudah meluangkan waktu satu harian di sini, dan hasilnya memang ini adalah kemenangan bersama bukan hanya JNE tetapi kami akan mewujudkan  rencana kami untuk melayani AKPI. Dan mudah-mudahan itu bisa berdampak positif buat kemajuan AKPI dan anggota kedepannya.”tambahmya

AKPI bukan hanya organisasi profesi, tetapi juga wadah kolaborasi, edukasi, dan penguatan jaringan bagi para kurator dan pengurus di seluruh Indonesia.

Pemilihan Ketua Umum AKPI ini menjadi momentum penting dalam perjalanan organisasi, menandai era baru kepemimpinan yang diharapkan mampu membawa perubahan positif dan signifikan bagi para profesional di bidang kurator dan pengurus Indonesia.

Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) adalah organisasi profesi yang mewadahi kurator dan pengurus di Indonesia. AKPI berkomitmen untuk meningkatkan kompetensi, integritas, dan profesionalisme

Continue Reading

Metro

Ghazi Luthfi,S.H. : Seluruh AKPI Semakin Solid Dalam Jalankan Peran Strategisnya di Tengah Dinamika Ekonomi dan Hukum di Indonesia

Published

on

By

Jakarta, 26 Agustus 2025 —Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI)  menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT)  untuk laporan pertanggungjawaban dari Ketua dan pengurus periode 2022-2025. Setelah itu dilanjutkan dengan pemilihan Ketua AKPI  baru untuk periode 2025-2028

Setidaknya ada 4 calon ketua umum yang siap bersaing dalam perhelatan akbar tersebut, dimana masing-masing kandidat mempunyai visi dan misi unggulan.

Pasangan calon nomor urut
1. diisi oleh Nien Rafles Siregar, S.H., M.H. dan Andreas Nahot Silitonga, S.H., LLM. Sedangkan nomor urut

  2.  yaitu Dr. Jimmy      Simanjuntak, S.H., M.H., Dr. Resha Agriansyah, S.H., M.H., dan Daniel Alfredo, S.H., M.H., CLA., CLI., AllArb.

3.  dengan pasangan Martin Patrick Nagel, S.H., M.H. dan Harvardy Muhammad Iqbal.

4. yaitu Anthony Prawira, S.H., Riyo Hanggoro Prasetyo, dan Ariyo Priyambodo

“Suasana baru mewarnai dunia profesi hukum dan kepailitan di Indonesia dengan diselenggarakannya Pemilihan Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Periode 2025–2028. Acara yang digelar.Hotel.Shangri-La  Jakarta ini menjadi titik balik penting dalam arah kebijakan dan profesionalisme kurator serta pengurus di tanah air.

Dengan semangat pembaruan dan transparansi, proses pemilihan ini menghadirkan semangat demokrasi organisasi yang sehat. Ghazi Lutfi, yang dikenal aktif dalam mendorong reformasi organisasi profesi hukum, memberikan inspiratif yang menegaskan pentingnya regenerasi, integritas, dan penguatan peran kurator dalam sistem hukum nasional.

Tetap bisa mempertahankan atau  mengembangkan AKPI  menjadi Organisasi Kurator pengurus yang liding di Indonesia

Semoga kedepannya AKPI  melalui Ketua Umum ataupun melalui Dewan Kehormatan, bisa untuk mencegah terjadinya kriminalisasi terhadap anggota AKPI khususnya. Dan juga, kalo misalkan pun ada Anggota yang memang melanggar kesalahan dapat diselesaikan terlebih dahulu melalui etik.

Pemilihan Ketua Umum AKPI ini dihadiri oleh para anggota dari seluruh Indonesia, tokoh-tokoh senior di bidang kepailitan, serta perwakilan dari dunia akademik dan peradilan. Beberapa kandidat unggulan turut bersaing dalam ajang ini dengan membawa visi dan program kerja yang beragam, mulai dari peningkatan kapasitas anggota hingga kolaborasi internasional.

Suasana pemilihan berlangsung hangat, kompetitif, namun tetap menjunjung tinggi etika profesional. Proses voting dilakukan secara terbuka dan digital untuk menjamin akuntabilitas.

Ajang ini tak hanya menjadi pemilihan semata, tetapi juga forum silaturahmi nasional yang mempererat solidaritas dan profesionalisme anggota AKPI. Melalui kegiatan ini, Ghazi Lutfi selaku anggota  dan seluruh AKPI semakin solid dalam menjalankan peran strategisnya di tengah dinamika ekonomi dan hukum di Indonesia.

Continue Reading

Metro

Tabrani Abby, S.H., M.Hum.: Fokus Utama AKPI Pendidikan Digelar Dua Kali Dalam Setahun Program Keanggotaan Berorientasi Pada Peningkatan Kompetensi Kurator

Published

on

By

Jakarta, 26 Agustus 2025 — Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) sekaligus pemilihan Ketua Umum dan Ketua Dewan Kehormatan periode 2025–2028 di Hotel Shangri-La, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Dalam forum tersebut, pengurus periode 2022–2025 menyampaikan laporan pertanggungjawaban sebelum dilanjutkan dengan pemilihan ketua umum baru. Tercatat ada empat kandidat yang siap bersaing, masing-masing dengan visi dan misi unggulan.

Pasangan calon nomor urut 1 adalah Nien Rafles Siregar, S.H., M.H. bersama Andreas Nahot Silitonga, S.H., LLM.. Nomor urut 2 diisi oleh Dr. Jimmy Simanjuntak, S.H., M.H., Dr. Resha Agriansyah, S.H., M.H., dan Daniel Alfredo, S.H., M.H., CLA., CLI., AllArb.

Sementara itu, calon nomor urut 3 terdiri dari Martin Patrick Nagel, S.H., M.H. berpasangan dengan Harvardy Muhammad Iqbal. Adapun nomor urut 4 diisi oleh Anthony Prawira, S.H., Riyo Hanggoro Prasetyo, dan Ariyo Priyambodo.

Salah satu peserta RAT AKPI 2025, Tabrani Abby, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa agenda RAT merupakan kegiatan rutin tiga tahunan AKPI. “Pemilihan ini merupakan bagian dari mekanisme organisasi untuk melanjutkan kepemimpinan. Selama ini pengurus telah menjalankan program dengan baik sesuai janji dalam pemilihan sebelumnya,” ujarnya.

Menurut Tabrani, salah satu fokus utama AKPI adalah pendidikan yang digelar dua kali dalam setahun serta program keanggotaan yang berorientasi pada peningkatan kompetensi kurator. Ia menegaskan bahwa seluruh calon memiliki program yang sejalan, yaitu untuk kepentingan anggota dan organisasi.

“Ke depan saya berharap AKPI semakin besar, dekat dengan pemerintah, anggota, maupun masyarakat. AKPI juga harus ikut menentukan arah kebijakan kepailitan dan PKPU agar dapat berperan di level kebijakan nasional,” tambahnya.

RAT 2025 ini diharapkan tidak hanya menjadi ajang pergantian kepengurusan, tetapi juga momentum bagi AKPI untuk memperkuat kontribusinya dalam bidang hukum bisnis, kepailitan, serta restrukturisasi perusahaan di Indonesia.

Continue Reading

Trending