Connect with us

TNI / Polri

Aturan Baru Korlantas Polri Tahun 2024, Bagi Seluruh Pemilik SIM di Indonesia

Published

on

Jakarta – Korlantas Polri akan memberlakukan pemberian poin kepada pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang melanggar aturan lalu lintas.

 

Apabila poin tersebut habis karena terlalu banyak melakukan pelanggaran, maka SIM akan dicabut dan wajib ujian ulang jika ingin mendapatkan SIM lagi.

 

Untuk itu, Korlantas Polri mulai melaksanakan pelatihan sistem catatan perilaku berlalu lintas atau Traffic Attitude Record (TAR).

 

Melalui aplikasi ini, petugas kepolisian dapat mencatat pelanggaran dan perilaku berlalu lintas masyarakat saat berkendara.

 

Ini merupakan langkah Korlantas Polri dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas.

 

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso menyebut TAR akan menghasilkan pencatatan dan pemberian tanda dengan pemberian poin.

 

“Melalui aplikasi TAR menghasilkan pencatatan dan pemberian tanda dengan pemberian poin terhadap kualifikasi kompetensi pengemudi, khususnya SIM yang sebagai pelaku dalam pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas,” ujarnya, seperti dikutip dari Instagram @korlantaspolri. ntmc, Jumat (23/8/2024).

 

Nantinya, setiap setiap orang yang memiliki SIM akan mempunyai 12 poin di awal.

 

Apabila pemilik SIM terpantau melakukan pelanggaran lalu lintas, maka poin-poin tersebut akan berkurang.

 

Ketika 12 poin tersebut telah habis, maka SIM bisa dicabut dan pemilik SIM perlu mengikuti ujian ulang untuk mendapatkan SIM lagi.

 

Sebagian informasi, untuk pelanggaran ringan akan mendapatkan 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, dan pelanggaran berat 5 poin.

 

Sedangkan pelaku kecelakaan ringan mendapatkan 5 poin, kecelakaan sedang 10 poin, dan kecelakaan berat 12 poin.

 

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

 

Adapun berdasarkan pasal 38, pemilik SIM yang mencapai 12 poin dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.

 

Pemilik SIM yang mendapatkan sanksi tersebut harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi jika ingin mendapatkan SIM kembali yang telah dikenakan sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM.

 

Sementara pasal 39 menyebutkan pemilik SIM yang mencapai 18 poin dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Pemilik SIM yang terkena sanksi itu harus melaksanakan putusan pengadilan tersebut berikut masa waktu sanksi pencabutan SIM apabila ada dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali.

 

Ketentuannya adalah harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Continue Reading

TNI / Polri

Perkuat Program Jaga Jakarta, Polda Metro Jaya Rangkul Organisasi Kemasyarakatan

Published

on

By

Jakarta – Polda Metro Jaya memperkuat sinergi dengan berbagai organisasi kemasyarakatan melalui pertemuan dan silaturahmi yang digelar di Gedung Promoter Polda Metro Jaya. Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Jaga Jakarta yang dicanangkan Kapolda Metro Jaya untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Pertemuan tersebut dihadiri Direktur Pembinaan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol H.Y. Arief Satriyo, S.I.K., Direktur Intelijen Keamanan Polda Metro Jaya Kombes Pol Miko Indrayana, S.I.K., serta perwakilan dari 20 organisasi kemasyarakatan di wilayah Jakarta.

Organisasi yang hadir antara lain BPPKB Banten, Kembang Latar, GIBAS, KBPP Polri, GMBI, PETIR, FPMM, Forkabi, PPBNI Satria Banten, Laskar Merah Putih, AMBI, FBR, Senkom Mitra Polri, GRIB Jaya, Bang Japar, Pemuda Batak Bersatu, dan Pemuda Pancasila.

Direktur Binmas Polda Metro Jaya Kombes Pol H.Y. Arief Satriyo mengatakan, keterlibatan organisasi kemasyarakatan sangat penting dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif.

“Pertemuan ini merupakan wujud komitmen Polda Metro Jaya bersama seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi kemasyarakatan, untuk menciptakan Jakarta yang aman dan nyaman,” kata Kombes Pol Arief.

Menurutnya, dinamika kehidupan di Jakarta, baik di ruang publik maupun ruang digital, memiliki keterkaitan erat dengan stabilitas keamanan nasional. Karena itu, diperlukan komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi yang kuat antara kepolisian dengan seluruh pemangku kepentingan.

Melalui pertemuan tersebut, Polda Metro Jaya mengajak organisasi kemasyarakatan untuk berperan aktif menjaga lingkungan, mencegah potensi konflik, serta membantu menangkal provokasi dan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

Sinergi yang terus dibangun ini diharapkan dapat memperkuat peran organisasi kemasyarakatan sebagai mitra kepolisian dalam menyerap aspirasi, menyelesaikan persoalan secara dialogis, dan bersama-sama menjaga stabilitas keamanan Jakarta.

Continue Reading

TNI / Polri

Wakapolri Kukuhkan Pengurus KBPP Polri 2026–2031, Dorong SDM Unggul dan Berdaya Saing

Published

on

By

Jakarta – Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., mengukuhkan Pengurus Pimpinan Pusat Keluarga Besar Putra Putri (KBPP) Polri Masa Bakti 2026–2031 di Gedung Bhakti Dharma Waspada, STIK Lemdiklat Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/7).

Pengukuhan tersebut menjadi momentum penting bagi KBPP Polri untuk memperkuat perannya sebagai organisasi keluarga besar Polri yang berkontribusi dalam pembangunan sumber daya manusia (SDM), pemberdayaan masyarakat, serta mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045.

Dalam laporannya, Ketua Umum KBPP Polri AH Bimo Suryono, S.E., S.H., menyampaikan bahwa susunan Ketua, Sekretaris, Bendahara (KSB) beserta Ketua Dewan Pengawas KBPP Polri Masa Bakti 2026–2031 telah resmi memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum. Pengesahan tersebut menjadi dasar bagi kepengurusan baru untuk menjalankan roda organisasi secara profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bimo juga memperkenalkan jajaran pengurus inti yang berasal dari berbagai latar belakang profesi, mulai dari pemerintahan, akademisi, dunia usaha, hingga tokoh muda keluarga besar Polri. Menurutnya, keberagaman tersebut menjadi kekuatan organisasi dalam membangun kolaborasi, menghadirkan gagasan baru, serta memperluas kontribusi KBPP Polri bagi masyarakat.

“KBPP Polri ingin menjadi rumah bersama bagi putra-putri keluarga besar Polri untuk berkarya, berkolaborasi, dan mengabdi. Kami berharap organisasi ini dapat menjadi wadah yang produktif bagi generasi muda dalam mendukung pembangunan nasional,” ujar Bimo.

Ia menjelaskan, dengan jumlah personel Polri yang tersebar di seluruh Indonesia, keluarga besar Polri memiliki potensi yang sangat besar untuk berkontribusi dalam berbagai bidang, mulai dari pendidikan, kewirausahaan, kegiatan sosial, hingga penguatan nilai-nilai kebangsaan. Untuk itu, KBPP Polri akan melakukan penguatan pendataan anggota dan konsolidasi organisasi hingga tingkat daerah agar program-program organisasi dapat berjalan lebih efektif dan menjangkau lebih banyak masyarakat.

KBPP Polri juga berkomitmen memperkuat sinergi dengan berbagai satuan kerja Polri serta para pemangku kepentingan lainnya agar program pemberdayaan masyarakat, peningkatan kapasitas generasi muda, dan kegiatan sosial kemasyarakatan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan.

Sementara itu, dalam arahannya, Wakapolri menegaskan bahwa pengukuhan kepengurusan baru bukan sekadar seremoni organisasi, tetapi menjadi titik awal untuk memperkuat kontribusi nyata keluarga besar Polri dalam menjawab berbagai tantangan bangsa.

Menurut Wakapolri, dunia saat ini menghadapi perkembangan yang sangat dinamis, mulai dari perubahan geopolitik, transformasi digital, kemajuan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence), hingga meningkatnya tantangan keamanan siber dan penyebaran informasi yang tidak benar. Kondisi tersebut membutuhkan sumber daya manusia yang unggul, adaptif, dan memiliki karakter kebangsaan yang kuat.

“Visi KBPP Polri sebagai organisasi yang berintegritas, profesional, modern, dan berlandaskan nilai-nilai Bhayangkara harus diwujudkan melalui kerja nyata yang memberikan manfaat bagi anggota, masyarakat, bangsa, dan negara,” kata Wakapolri.

Ia menjelaskan bahwa Polri terus melakukan transformasi melalui pendekatan human-centered policing dan evidence-based policing sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, memperkuat kepercayaan publik, serta mendukung berbagai program strategis nasional.

Dalam konteks tersebut, Wakapolri menilai KBPP Polri memiliki posisi strategis sebagai mitra yang mampu membangun karakter generasi muda, memperkuat literasi digital, meningkatkan kepedulian sosial, dan mendorong tumbuhnya kewirausahaan di kalangan keluarga besar Polri.

Sebagai Pembina Harian KBPP Polri, Wakapolri menyampaikan tiga arah kebijakan utama bagi kepengurusan baru.

Pertama, memperkuat pemberdayaan ekonomi keluarga besar Polri melalui pengembangan UMKM, kewirausahaan, dan jejaring usaha yang saling mendukung sehingga mampu memberikan nilai tambah bagi kesejahteraan anggota dan masyarakat.

Kedua, membangun tata kelola organisasi yang profesional, transparan, akuntabel, dan berbasis digital agar KBPP Polri semakin adaptif terhadap perkembangan zaman serta mampu menjangkau generasi muda.

Ketiga, memperkuat pengabdian kepada masyarakat melalui kegiatan sosial, pendidikan, kemanusiaan, serta kolaborasi dengan satuan kerja Polri di seluruh Indonesia dalam mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat.

Wakapolri juga mengajak seluruh pengurus untuk menjadikan KBPP Polri sebagai ruang kolaborasi lintas generasi yang mampu melahirkan sumber daya manusia unggul, berkarakter, dan memiliki semangat pengabdian.

“Indonesia memiliki bonus demografi yang harus dimanfaatkan sebaik-baiknya. KBPP Polri harus menjadi bagian dari upaya mencetak generasi yang berintegritas, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki kepedulian sosial, serta siap berkontribusi bagi kemajuan bangsa,” ujarnya.

Lebih lanjut, Wakapolri menekankan pentingnya memperkuat budaya gotong royong, menjaga persatuan, serta membangun kolaborasi dengan seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, organisasi yang kuat adalah organisasi yang mampu menghadirkan solusi dan manfaat nyata bagi lingkungan sekitarnya.

Mengakhiri sambutannya, Wakapolri mengajak seluruh pengurus dan anggota KBPP Polri untuk menjaga semangat kebersamaan, menjunjung tinggi nilai-nilai Tri Brata dan Catur Prasetya, serta terus berinovasi dalam mendukung pengabdian kepada masyarakat.

“Jadikan pengukuhan ini sebagai awal pengabdian yang lebih besar. Mari kita bekerja bersama, memperkuat kolaborasi, menjaga integritas, dan menghadirkan karya nyata yang memberikan manfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara. Dengan semangat tersebut, saya optimistis KBPP Polri akan semakin maju dan mampu memberikan kontribusi positif bagi pembangunan Indonesia menuju Indonesia Emas 2045,” tutup Wakapolri

Continue Reading

TNI / Polri

Begini Cara Resmi Urus BPKB Hilang

Published

on

By

Jakarta – BPKB hilang bisa diurus secara resmi. Berikut ini langkah-langkahnya.
BPKB bisa diterbitkan ulang bila hilang atau rusak.

Diatur dalam Perpol 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pemilik kendaraan bisa mengajukan permohonan penggantian BPKB. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut.

Syarat Mengurus BPKB Hilang
– Mengisi formulir permohonan
– melampirkan: tanda bukti identitas, surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi KTP yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan, surat tanda penerimaan laporan Polri, berita acara pemeriksaan dari penyidik Polri, STNK, tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak, surat pernyataan pemilik bermeterai cukup mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan perdata, bukti pengumuman pada media cetak sebanyak tiga kali berturut-turut dengan tenggat waktu setiap bukan satu kali, serta hasil cek fisik ranmor.

Cara Urus BPKB Hilang
Kalau persyaratan sudah siap semua, maka kamu bisa langsung menuju ke Polres atau Polsek untuk membuat berita acara pemeriksaan. Seperti disebutkan di atas, salah satu persyaratannya berupa iklan di media massa.

Pastikan kamu membawa bukti bahwa kehilangan BPKB itu sudah diberitakan di media massa.

“Minimal dua media massa untuk menghindari penyalahgunaan BPKB,” demikian dijelaskan Brigadir Sarah dalam video yang ditayangkan Youtube NTMC Korlantas Polri.Selasa (28/7)

Jangan lupa juga mengurus surat keterangan bebas blokir dari Ditlantas Polda setempat.

Hal ini dilakukan untuk memastikan kendaraan tidak dalam sengketa, tidak masuk daftar pencarian barang, dan terpenting BPKB tidak sedang jadi jaminan pinjaman di bank atau leasing.

Kemudian, lakukan cek fisik dan dokumen pendukung. Kamu bisa bawa kendaraan ke Samsat untuk cek rangka dan mesin. Kalau sudah langsung bawa ke loket pengurusan BPKB hilang.

Biayanya mengacu kepada Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020. Di situ tertulis penerbitan BPKB baru untuk kendaraan roda dua atau roda tiga sebesar Rp 225 ribu. Sementara untuk penerbitan BPKB baru mobil biayanya Rp 375 ribu.

Continue Reading

Trending