Connect with us

TNI / Polri

Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Resmi Dihapus Tahun 2025, Pemilik Harus Segera Mengurusnya

Published

on

Jakarta – Penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas berlaku mulai 5 Januari 2025.

Dengan demikian, maka biaya balik nama kendaraan akan semakin hemat karena tidak perlu membayar BBNKB II.

Hal tersebut disampaikan oleh Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda DKI Jakarta melalui Instagram resminya.

“Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas/seken sudah bukan objek pajak, alias tidak perlu dibayarkan. Jelas lebih untung karena tinggal bayar biaya-biaya lainnya,” tulis akun @humaspajakjakarta, seperti dilansir pada Senin (3/3/2025).

Kendati demikian, ada 4 komponen pajak yang tetap harus dibayar saat proses balik nama kendaraan, di antaranya:

1. Bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

2. Bayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

3. Bayar Administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

4. Bayar Administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)

Adapun besaran biaya PKB berbeda-beda sesuai dengan kendaraan.

Sedangkan pengenaan SWDKLLJ sesuai golongan kendaraan dengan besaran biaya tertinggi Rp163 ribu.

Sementara itu, biaya penerbitan STNK untuk motor yaitu Rp100 ribu dan untuk roda empat atau lebih biayanya Rp200 ribu.

Kemudian biaya administrasi TNKB adalah sebesar Rp100 ribu.

Sebagai informasi, penghapusan BBNKB kendaraan bekas ini berlaku di semua provinsi di Indonesia.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Adapun dalam Pasal 12 Ayat (1) menyatakan Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor.

Menurut penjelasan Pasal 12 Ayat (1), BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama Kendaraan Bermotor, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas Kendaraan Bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB.

Continue Reading

TNI / Polri

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto Menyambangi Lokasi Pengungsian Warga Terdampak Banjir Kali Ciliwung di Wilayah Kecamatan Pancoran,

Published

on

By

JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menyambangi lokasi pengungsian warga terdampak banjir akibat luapan Kali Ciliwung di wilayah Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2025).

Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan kondisi para pengungsi serta menyalurkan bantuan kepada warga yang terdampak.

Karyoto menuturkan, kehadiran jajaran kepolisian dan instansi terkait ini menunjukkan sinergi dalam upaya penanganan bencana banjir dan pemulihan kondisi masyarakat.

“Bersinergi dalam upaya penanganan banjir & pemulihan kondisi warga,” kata Karyoto di lokasi.

Salah satu lokasi pengungsian yang didatangi antara lain GOR Pengadegan, yang berlokasi di Jalan Pengadegan Timur I RT 02/01, Kelurahan Pengadegan. Hingga pukul 06.15 WIB, jumlah pengungsi masih tercatat sebanyak 350 orang, yang berasal dari Kampung Lobang RT 05, RT 06, dan RT 07 di RW 01 Kelurahan Pengadegan.

Untuk membantu meringankan beban para warga yang mengungsi, berbagai bantuan kebutuhan pokok telah disalurkan ke lokasi pengungsian.

“Bantuan tersebut untuk memastikan ketersediaan makanan dan minuman bagi para pengungsi,” tukasnya.

Selain memastikan distribusi bantuan berjalan lancar, Karyoto juga mengecek fasilitas kesehatan yang telah disiagakan. Puskesmas Kecamatan standby di lokasi untuk memberikan layanan medis bagi para pengungsi. Selain itu, di sekitar area GOR telah didirikan tenda darurat dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Ia menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan situasi tetap terkendali dan kebutuhan para pengungsi terpenuhi.

“Kami akan terus mengawasi perkembangan situasi di lapangan dan memastikan warga mendapatkan bantuan yang diperlukan. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap kemungkinan banjir susulan,” jelasnya.

Polda Metro Jaya bersama pemerintah daerah dan instansi terkait terus bekerja keras untuk menangani dampak banjir dan memastikan keselamatan serta kesejahteraan warga terdampak.

“Kami akan terus berupaya maksimal memastikan keselamatan warga terdampak banjir,” pungkasnya.

Tampak hadir mendampingi Karyoto, Karo Ops Polda Metro Jaya, Dir Samapta, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Wakapolres Metro Jakarta Selatan, Kabag Ops Polres Metro Jakarta Selatan, Kapolsek Pancoran, Danramil, serta Camat Pancoran.

 

Continue Reading

TNI / Polri

Ditreskrimsus Polda Metro bantu korban gusuran di Pancoran

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membagikan makanan untuk berbuka puasa (takjil) bagi warga kurang mampu dan korban gusuran yang tinggal di sekitar Pancoran, Jakarta Selatan, Senin.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Auliyansah Lubis mengatakan bahwa jajarannya mencoba berbagi dengan masyarakat, salah satunya kepada warga kurang beruntung karena wilayahnya terkena penggusuran.

“Dalam kegiatan Ramadan Barokah yang digagas Kapolda Metro Jaya ini, kami membagikan 100 takjil dan 100 kotak nasi kepada masyarakat korban gusuran di wilayah Pancoran, Jakarta Selatan,” kata Aulia dalam keterangan tertulis, Senin.

Dalam kegiatan tersebut, Aulia langsung menyerahkan hidangan berbuka puasa kepada masyarakat korban gusuran dan sekaligus mengajak tokoh-tokoh masyarakat, baik dari tokoh agama maupun pengurus RT/RW setempat.

“Apa yang kami lakukan sebagai upaya membantu mereka,” katanya.

Kegiatan bagi-bagi takjil dan hidangan buka puasa tersebut adalah bagian dari program Ramadan Barokah yang digagas Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran untuk meringankan beban warga kurang mampu pada bulan puasa.

Sehari sebelumnya, jajaran Dirkrimsus Polda Metro Jaya juga menggelar kegiatan bersih-bersih masjid di Musala Baetul Khair, Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Selain bersih-bersih masjid, jajaran Ditreskrimsus juga menyerahkan bantuan berupa alat kebersihan, masker, hand sanitizer, sajadah, dan juga Alquran kepada pengurus masjid.

 

Continue Reading

TNI / Polri

Polri Selamatkan 11.407.315 Jiwa Dari Bahaya Narkoba Dengan Penindakan 6.681 Kasus

Published

on

By

Jakarta – Bareskrim Polri mengungkap kinerja pemberantasan tindak pidana peredaran gelap narkoba periode Januari-Februari 2025. Pemberantasan narkoba ini merupakan bentuk realisasi dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Wahyu Widada menjelaskan, dalam dua bulan terakhir telah dilakukan pengungkapan oleh Bareskrim Polri dan Polda jajaran sebanyak 6.681 kasus. Kemudian, telah dilakukan penangkapan kepada 9.586 orang tersangka.

“Terdapat 16 orang warga negara asing dari berbagai negara, termasuk empat tersangka di antaranya diduga merupakan jaringan Fredy Pratama,” ungkap Kabareskrim dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/25).

Lebih lanjut dijelaskan Kabareskrim, tujuh di antara ribuan tersangka tersebut adalah jaringan Fredy Pratama. Mereka ditangkap atas empat kasus berbeda.

Menurut Kabareskrim, dari ribuan kasus itu terdapat 336 orang dilakukan rehabilitasi karena hanya sebagai pengguna. Kemudian, terdapat 255 kasus restoratif justice.

Untuk barang bukti, ia merinci bahwa jumlah keseluruhannya sebanyak 4,1 ton dengan rincian sabu 1,25 ton; ekstasi 346.959 butir (138,783 kg); ganja 493 kg; kokain 3,4 kg; tembakau gorila (sintetis) 1,6 ton; dan obat keras 2.199.726 butir (659,917 kg). Seluruh barang bukti tersebut jika dirupiahkan sebanyak Rp2,7 triliun.

“Kita estimasi dapat menyelamatkan jiwa masyarakat sebanyak 11.407.315 jiwa dari masyarakat terkait dengan penggunaan narkoba,” ujarnya.

Dalam pengungkapan kali ini, ujar Kabareskrim, terdapat empat modus yang paling banyak digunakan para pelaku. Disebutkannya, modus pertama adalah pengiriman narkoba antar provinsi melalui jalur darat dari pulau Sumatera ke pulau Jawa.

Kemudian, pengiriman narkoba melalui jalur laut dengan cara memasukan narkoba dari golden triangle dan golden crescent ke Samudra Hindia di laut Aceh dengan menggunakan kapal laut. Lalu, pengiriman narkoba dari luar negeri baik yang menggunakan kargo ekspedisi resmi maupun hand and carry dengan cara di samarkan oleh kurir yang membawa narkotika tersebut.

“Keempat, pembuatan clandestine lab tempat produksi narkotika di perumahan mewah yang memiliki penjagaan keamanaan ketat sehingga tidak bisa di akses oleh sembarang orang termasuk aparat penegak hukum yang masuk untuk melakukan pengintaian,” jelas Kabareskrim.

Ditekankan Kabareskrim, para tersangka juga akan dikenakan pasal tindia pidana pencucian uang (TPPU). Dengan begitu, akan memberikan efek jera dan menghentikan aktifitas peredaran gelap narkoba.

Continue Reading

Trending