Connect with us

Metro

*Jangkau 44 Kecamatan dan 267 Kelurahan, Fahira Idris Ungkap 4 Urgensi Donor Darah*

Published

on

Jakarta – Fahira Idris Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta menggelar kegiatan bakti sosial dan donor darah di Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara (26/4). Kegiatan ini adalah rangkaian dari program keliling ke 44 kecamatan dan 267 kelurahan se-Jakarta untuk mengajak sebanyak mungkin warga untuk berdonor darah setiap dua bulan sekali.

“Kami, baik sebagai Anggota DPD RI Dapil Provinsi DKI Jakarta maupun ormas Bang Japar tidak hanya menyerap aspirasi tetapi juga berupaya menciptakan gerakan sosial yang nyata dan berkelanjutan terutama lewat kegiatan donor darah,” ujar Fahira Idris di sela-sela kegiatan bakti sosial dan donor darah di Aula Kantor Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara (26/4).

“Kami ucapkan terima kasih kepada warga karena telah mendonorkan darahnya, PMI Provinsi DKI Jakarta, Camat Tanjung Priok beserta seluruh Tim Kerja Kecamatan Tanjung Priok dan Bang Japar Komwil Jakut, Komcam Tanjung Priok dan Komhan Se-Tanjung Priok atas dukungannya serta Perayaan Milad Ke 8 Tahun Bang Japar yang dirayakan dengan Bakti Sosial Donor Darah. Alhamdulillah, Terima kasih semua pihak yang membantu kami dan terima kasih atas pemberian kemudahan untuk menggelar donor darah di 44 kecamatan dan 267 kelurahan se-Jakarta,” tambah Fahira Idris.

Fahira Idris yang juga Ketua Umum Bang Japar ini mengungkapkan, donor darah adalah salah satu bentuk aksi kemanusiaan paling sederhana namun paling berdampak. Dengan hanya meluangkan waktu sekitar 10-15 menit, seseorang bisa menyelamatkan hingga tiga nyawa.

Menurut Fahira Idris, setidaknya terdapat empat urgensi perlunya kegiatan donor donor dilaksanakan secara rutin. Pertama, dari sudut pandang kemanusian, donor darah adalah salah satu bentuk solidaritas tertinggi dalam masyarakat. Donor darah melampaui sekat-sekat sosial, ekonomi, bahkan agama serta kontribusi nyata terhadap keberlangsungan hidup orang lain.

“Sebuah tindakan yang kecil namun berdampak besar. Jakarta dengan populasi yang padat, kebutuhan akan darah sangat tinggi. Ketersediaan darah sering sekali menjadi faktor penentu keselamatan pasien. Oleh sebab itu, kegiatan donor darah perlu dilihat sebagai panggilan kemanusiaan,” ujar Fahira Idris.

Kedua, donor darah juga memiliki peran strategis dalam menjaga ketahanan sistem kesehatan. Rumah sakit besar di Jakarta merupakan pusat rujukan nasional yang menangani berbagai kondisi medis kompleks. Ketersediaan darah yang memadai membantu kelancaran berbagai tindakan medis. Menurut WHO, total kebutuhan kantong darah di setiap negara idealnya sebanyak 2% dari total penduduk. Untuk Jakarta dengan jumlah penduduk sekitar 10 juta jiwa, dibutuhkan setidaknya 200.000 kantong darah setiap tahunnya.

Ketiga, dari perspektif mitigasi bencana, donor darah adalah strategi siaga dan tanggap darurat. Sebagai negeri rawan bencana, Indonesia harus selalu siap menghadapi kemungkinan krisis. Dalam setiap bencana alam seperti gempa bumi, banjir besar, atau kebakaran, kebutuhan darah melonjak drastis karena banyak korban membutuhkan penanganan segera. Donor darah yang terjadwal secara berkala akan menjamin bahwa stok darah tetap tersedia bahkan saat keadaan darurat.

Keempat, memberi manfaat kesehatan bagi pendonor. Donor darah tidak hanya memberikan manfaat bagi penerima, tetapi juga memberikan dampak positif bagi kesehatan pendonornya. Berbagai studi menunjukkan bahwa donor darah secara rutin dapat mengurangi risiko penyakit jantung dan pembuluh darah, memperlancar peredaran darah dan membantu mendeteksi dini kondisi kesehatan melalui pemeriksaan standar sebelum donor seperti kadar hemoglobin, tekanan darah, serta infeksi menular.

“Kegiatan donor darah harus ditopang oleh sistem yang terstruktur dan terjadwal. Langkah untuk menjadikan donor darah sebagai budaya harus terus ditingkatkan. Inisiatif seperti memasukkan donor daerah ke dalam peringatan hari-hari besar nasional, ulang tahun institusi, atau program CSR perusahaan merupakan cara yang efektif untuk memperluas jangkauan dan membangun kesadaran kolektif,” pungkas Fahira Idris.
.
Hadir dalam kegiatan Donor Darah kali ini, diantaranya : Wakil Camat Tanjung Priok, PMI Provinsi DKI Jakarta, PMI Kota Jakarta Utara, Polres, Polsek dan Danramil serta Dewan Kota beserta Para Tokoh Masyarakat yang hadir.

Continue Reading

Metro

PMII Resmi Membuka Harlah Ke-66 Tahun Dirangkai PKN, PIN, Lokakarya, dan Rakornas

Published

on

By

Jakarta – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) secara resmi membuka rangkaian kegiatan Hari Lahir (Harlah) PMII ke-66 Tahun yang dirangkaikan dengan PKN, PIN, Lokakarya, dan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas). Kegiatan pembukaan dilaksanakan pada sore hari dengan penuh khidmat dan semangat kebersamaan kader PMII dari seluruh Indonesia.

Acara pembukaan ini dihadiri oleh jajaran Pengurus Besar PMII, antara lain M. Syofyulloh Cokro selaku Ketua Umum PB PMII, M. Irkham Tamrin Sekretaris Jenderal PB PMII, Sainuddin Bendahara Umum PB PMII,  Wulan Sari (Ketua Kopri PMII), Arafat Soleman selaku OC Muspimmas, Acep Jamaluddin selaku Steering Committee (SC) Harlah PMII & Muspimmas, serta M. Razik Ilham sebagai OC Harlah PMII dan juga langsung dihadiri oleh Drs. A. Muhaimin Iskandar, M.Si., (Ketua Mabinas PB PMII).

Dalam sambutannya, Ketua Umum PB PMII M. Syofyulloh Cokro menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya pembukaan Harlah PMII ke-66. Ia menegaskan bahwa puncak peringatan Harlah PMII ke-66 akan dilaksanakan pada 17 April 2026 di Kalimantan Selatan.

“Alhamdulillah, hari ini kita membuka rangkaian Harlah PMII ke-66. Banyak hal strategis yang akan dibahas dalam Rakornas, terutama terkait penerapan dan arah gerak PMII ke depan. Meski PMII telah berusia 66 tahun, tantangan zaman terus berubah, namun tujuan dan komitmen perjuangan tetap sama, yakni menyiapkan kepemimpinan Indonesia di masa depan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti tantangan besar bangsa Indonesia, khususnya persoalan kemiskinan ekstrem, kesenjangan sosial, dan struktur kelas masyarakat yang masih timpang, di mana hanya sekitar 1 persen penduduk yang berada pada kelas atas.

Lebih lanjut, ia menegaskan peran strategis PMII sebagai agen pemberdayaan masyarakat. Saat ini, PMII memiliki 30 PKC, sekitar 300 cabang, lebih dari 1.300 komisariat, dan sekitar 5.000 rayon di seluruh Indonesia. Bahkan, banyak sekretariat PMII yang telah berfungsi sebagai pusat pengaduan masyarakat dan pusat pemberdayaan sosial.

“Jangan ragu untuk terus memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat sekitar, dan jangan ragu pula untuk memberikan evaluasi demi kemajuan organisasi. Dalam pembukaan agenda ini, kita ingin mengumpulkan energi nyata, memperkaya perspektif, dan merumuskan arah PMII ke depan agar semakin relevan dan berdampak bagi Indonesia,” pungkasnya.

Rangkaian Harlah PMII ke-66 ini diharapkan menjadi momentum konsolidasi nasional sekaligus penguatan komitmen PMII dalam menghadirkan aksi nyata untuk Indonesia.

Ketua OC Harlah PMII, M. Razik Ilham, dalam wawancara bersama awak media menjelaskan bahwa kegiatan Kick Off Harlah PMII ke-66 merupakan penanda dimulainya seluruh rangkaian agenda besar PMII menuju puncak peringatan Hari Lahir ke-66.

“Kick Off ini artinya kita resmi memulai rangkaian langkah selanjutnya. Rangkaian kegiatan itu sudah berjalan dan meliputi PKN, PIN, Lokakarya, serta Rakornas. Setelah ini, akan ada banyak kegiatan lanjutan dalam rangka menyambut Harlah PMII ke-66,” ujar Razik.

Ia memaparkan bahwa rangkaian kegiatan Harlah PMII ke-66 akan diisi dengan beragam agenda yang menyentuh aspek intelektual, sosial, keislaman, dan kebangsaan. Di antaranya adalah sayembara kader, kegiatan di bulan Ramadan seperti diskusi sambil buka puasa bersama, ujur Al-Qur’an yang dirangkaikan dengan santunan anak yatim, serta berbagai kegiatan edukatif lainnya.

“Setelah Ramadan dan Idul Fitri, kita akan melaksanakan Ziarah Walisongo dengan empat titik utama, dimulai dari Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur. Titik terakhir di Jawa Timur sekaligus menjadi momentum napak tilas, karena PMII lahir di Kota Surabaya,” jelasnya.

Tidak hanya itu, rangkaian Harlah PMII ke-66 juga akan dimeriahkan dengan turnamen mini soccer yang direncanakan memperebutkan Piala Presiden, serta kegiatan Khataman Al-Qur’an yang dijadwalkan pada 14 April 2026, setelah Idul Fitri.

Razik menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan tersebut akan bermuara pada puncak peringatan Harlah PMII ke-66 yang direncanakan berlangsung pada 17 April 2026 di Kalimantan Selatan.

“Kami melakukan road show Harlah ini karena ingin melibatkan berbagai macam stakeholder serta mengonsolidasikan seluruh daerah, khususnya PKC dan PC se-Indonesia. Harapannya, Harlah PMII ke-66 ini bisa berlangsung semarak, sekaligus menghadirkan nilai-nilai pendidikan, keislaman, kebangsaan, nasionalisme, dan nilai perjuangan PMII,” pungkasnya.

Continue Reading

Metro

SOSIALISASI PERDA NO 5 TAHUN 2020 TERKAIT ADMINITRASI PERTANAHAN KABUPATEN KULON PROGO

Published

on

By

Kulon Progo – Agus supriyanto Anggota DPRD kabupaten kulon progo dari Komisi 1 fraksi Golkar pada hari senin tanggal
2 Februari 2026 melaksanakan acara sosialisasi perda no 5 tahun 2020 kepada masyarakat kulon Progo bersama bapak Misbachun Eko Raharjo dari Dinas Pertanahan dan tata ruang kabupaten kulon Progo.

Acara dihadiri warga masyarakat meliputi Wilayah kecamatan Galur dan Lendah kabupaten kulon Progo Yogyakarta, acara sosialisasi tersebut berlangsung dari pukul.09.00 wib – selesai, nampak terlihat warga masyarakat sangat antusias dengan adanya kegiatan sosialisasi tersebut.

Bapak Waluyo selaku Dukuh pedusunan Tubin , Desa Sidorejo kecamatan Lendah mengapresiasi kegiatan yang di laksanakan oleh Bapak Agus Supriyanto dari DPRD Kulon Progo berserta dinas terkait karena sangat bermanfaat bagi informasi warga tentang perda tahun 2020 soal aturan administrasi pertanahan di kabupaten kulon Progo.

Agus Supriyanto menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut penting untuk disampaikan kepada masyarakat dan sudah menjadi ketugasannya sebagai anggota DPRD selaku wakil rakyat untuk jalin silaturahmi maupun menampung aspirasi keluhan dari warga, Acara berjalan lancar dan ditutup dengan doa bersama oleh seluruh peserta yang hadir.

Jurnalis Budi Legowo Santoso.

Continue Reading

Metro

Faomasi Laia, S.H., M.H. Apresiasi Putusan PN Jakut: Bukti Nyata Hukum Masih Tegak

Published

on

By

Jakarta — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan putusan sela dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Budi, pada sidang pembacaan putusan pokok perkara Nomor: 1295/Pid.B/2025/PN JKT.Utr, yang digelar pada Kamis (29/1/2026).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan karena terdapat cacat kewenangan penuntutan, sehingga proses hukum dinilai tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional dan KUHAP yang mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026. Dengan demikian, terdakwa Budi dinyatakan bebas demi hukum.

Majelis Hakim menegaskan bahwa penerapan pasal-pasal dalam perkara ini tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan, termasuk ketentuan pidana yang mensyaratkan pembuktian unsur perbuatan melawan hukum serta kebenaran materiil dari peristiwa yang didakwakan. Ketidakmampuan penuntut umum dalam memenuhi unsur tersebut menjadi dasar utama dikabulkannya putusan sela.

Apresiasi Kuasa Hukum

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Faomasi Laia, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi tinggi kepada Majelis Hakim atas putusan tersebut.

“Putusan sela hari ini adalah bukti konkret bahwa hukum dan keadilan benar-benar ditegakkan. Majelis Hakim telah menunjukkan independensi dan keberanian dalam menegakkan supremasi hukum sebagaimana diamanatkan KUHP Nasional,” ujar Faomasi.

Ia menegaskan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, keadilan harus didahulukan apabila terjadi pertentangan dengan kepastian hukum, sebagaimana prinsip yang kini ditegaskan dalam KUHP baru.

Faomasi juga mengingatkan seluruh aparat penegak hukum agar membaca dan menerapkan undang-undang secara komprehensif, serta tidak melakukan praktik kriminalisasi yang berpotensi menyesatkan proses peradilan.

“Jika suatu perkara sebenarnya dapat dihentikan namun tetap dipaksakan hingga ke pengadilan, itu dapat dikategorikan sebagai penyesatan proses peradilan dan memiliki konsekuensi pidana, bukan sekadar pelanggaran etik,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terhadap oknum penegak hukum yang diduga tidak menjalankan proses secara profesional, sekaligus meminta pengawasan ketat dari Mahkamah Agung guna menjaga marwah dan independensi peradilan.

Continue Reading

Trending