Connect with us

Metro

Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957 (IBI-K57) dan Kosgoro 1957 Gelar Diskusi Publik Nasional Tema” Menata Ulang Konsep Kesertakan Pemilu”

Published

on

Jakarta – Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957 (IBI-K57) dengan Kosgoro 1957 menggelar diskusi publik nasional dengan tajuk” Menata Ulang Konsep Kesertakan Pemilu” Solusi legislasi pasca putusan MK 134/PUU-XXII/2024 di The Sultan Hotel Jakarta,  Jum’at (18/07/25).

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah tidak lagi digelar secara serentak dalam waktu yang bersamaan.

Ke depan, pemilu akan dibagi menjadi dua tahap: pemilu nasional dan pemilu lokal (daerah) dengan jeda maksimal dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan.

Putusan itu dibacakan dalam sidang perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Dalam kesempatan ini, Ketua Majelis Pertimbangan Organisasai (MPO) Kosgoro 1957 HR Agung Laksono mengungkapkan adanya kegelisahan publik terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terbaru terkait Pemilu.

Putusan MK tersebut menurutnya menimbulkan kebingungan dan dilema konstitusional yang serius.

Hal itu tidak hanya bagi penyelenggara pemilu tetapi juga bagi masyarakat dan pembuat kebijakan.

“Kalau dilaksanakan bisa melanggar konstitusi, tapi kalau tidak dilaksanakan juga bisa melanggar konstitusi. Tentu putusan itu harus kita sikap secara konstruktif dan dewasa,” kata Agung.

Agung mengatakan diskusi yang diselenggarakan Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957 (IBI-K57) dengan Kosgoro 1957 untuk mencari solusi terbaik.

Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Valina Singka Subekti mengatakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXI1/2024 tidak sesuai dengan Ketentuan yang ada dalam Konstitusi.

Putusan yang ada hanya bertujuan untuk putusan-putusan praktis, contoh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14/PUU-XI/2013, juga menyatakan bahwa kekuasaan pemda, bukan pada PEMILU.

Dengan demikian MK telah melanggar batas-batas etika, tidak etis. Hal ini menggambarkan MK melakukan penafsiran terhadap UUD Tahun 1945 tentang Pasal 22 E ayat (1), (2) UUD NRI Tahun 1945 serta Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) UUD 1945, secara tidak pas.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14/PUU-XI/2013 yang menetapkan Pemilu dilaksanakan untuk 5 Lembaga Negara (5 Kotak), yaitu DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Anggota MPR RI, Rambe Kamarul Zaman menjelaskan, pasal 22 E ayat (1), (2), ayat (1): Pemilu dilaksanakan secara langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil setiap Lima Tahun sekali, (Perubahan 3)

Selanjutnya ayat (2) menyatakan PEMILU diselenggarakan untuk memilih Anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Perubahan 3).

“Norma ayat (1) & (2) adalah sangat jelas dan terang dan dapat kita pahami dan telah pula dilaksanakan,” ujarnya.

MK memutuskan keserentakan Pemilu karena sesuai dengan penafsiran Pasal 22E ayat 1, karena Pasal 18 ayat 3 dan 4 itu dinyatakan Pemda itu harus memiliki DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang harus dipilih melalui pemilu.

“Makanya saran saya mari kita lakukan perubahan UUD Pemilu, tetapi tidak harus membagi 2 tahapan karena akan semakin rumit. Yang kita khawatirkan kalau pilkada dibuat 2,5 tahun, lalu siapa yang melaksanakannya. Oleh karena itu kita jangan memaksakan hal tersebut. Final mengikat silahkan, namun mengikatnya di UU. Kalau di UUD 24 C itu adalah sekedar final, tapi kesimpulannya karena MK pun dari pengalaman dulu diputuskan begini, dan sekarang tidak. Artinya tidak permanen juga keputusan MK, makanya di UU MK MK harus diberikan batasan, agar tidak mengambil putusan diluar kewenangannya,” jelasnya.

Continue Reading

Metro

IWAPI Kabupaten Bekasi Hadiri RAKERNAS Ke-4 2025

Published

on

By

Jakarta — Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (DPC IWAPI) Kabupaten Bekasi turut berpartisipasi dalam Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) Ke-4 IWAPI Tahun 2025 yang diselenggarakan dengan penuh semangat kebersamaan dan komitmen membangun ekonomi nasional berbasis pemberdayaan perempuan.Acara ini dilaksanakan bertempat di Shangri La Jakarta.Rabu (22/10/2025)

Kehadiran DPC IWAPI Kabupaten Bekasi menjadi wujud nyata dukungan terhadap visi dan kepemimpinan Ketua Umum DPP IWAPI, yang terus mendorong kolaborasi, inovasi, dan digitalisasi bagi para pelaku usaha perempuan di seluruh Indonesia.

Ketua DPC IWAPI Kabupaten Bekasi menyampaikan bahwa partisipasi dalam RAKERNAS kali ini bukan sekadar agenda organisasi, tetapi juga bentuk komitmen untuk menguatkan peran perempuan pengusaha dalam menopang perekonomian daerah dan nasional.

“Kami hadir untuk mendukung dan mensupport penuh langkah-langkah strategis Ketua Umum IWAPI dalam memperkuat jaringan usaha perempuan di seluruh Indonesia. , Apalagi mendapatkan penghargaan puri, bahkan IWAPI sendiri sudah sangat maju di Indonesia. Pastinya   Semangat kolaborasi dan kebersamaan ini menjadi kekuatan besar bagi kami untuk terus maju dan berdaya,” ujar Widy Karyaningsih Ketua DPC IWAPI Kabupaten Bekasi.

Melalui RAKERNAS Ke-4 ini, IWAPI menegaskan perannya sebagai mitra strategis pemerintah dan dunia usaha dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi inklusif yang berkeadilan. DPC IWAPI Kabupaten Bekasi berharap hasil-hasil RAKERNAS dapat menjadi pedoman bagi seluruh anggota untuk semakin adaptif terhadap perubahan zaman, terutama dalam menghadapi tantangan digitalisasi dan persaingan global.

Acara RAKERNAS ini juga menjadi momentum penting bagi para pengurus daerah untuk memperkuat sinergi antarwilayah, memperluas jaringan bisnis, serta mempromosikan produk-produk unggulan daerah agar mampu bersaing di pasar nasional maupun internasional.

Dengan semangat “Perempuan Pengusaha Tangguh, Indonesia Maju,” DPC IWAPI Kabupaten Bekasi berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan dan program kerja IWAPI di bawah kepemimpinan Ketua Umum demi kemajuan bersama dan kemandirian ekonomi perempuan Indonesia.

Continue Reading

Metro

Kolonel Adm Yogie Azhar A. Koto, MH,.S.E., M.H., M.M., M.Han.: Negara Indonesia Adalah Negara Hukum “Dimana ada Masyarakat, Disitu Ada Hukum”

Published

on

By

Jakarta, – Sebanyak 148 Wisudawan dari Prodi Sarjana dan Pascasarjana Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) Tahun Akademik 2025 diwisuda oleh Ketua Senat STHM, Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, didampingi Direktur Hukum Angkatan Darat (Ditkumad), Brigjen TNI A. Agung Widi W, S.H., M.H., dan Ketua STHM Brigjen TNI R. Deltanto Sarwi Diatmiko, S.H., M.H., dalam sidang senat terbuka STHM yang digelar di Panti Prajurit Balai Sudirman, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025).

Acara wisuda diawali dengan acara tradisi Pedang Pora Mahasiswa STHM yang membentuk pagar hidup untuk dilalui oleh para Wisudawan dan Rombongan Kasad, Dirkumad, Ketua Senat STHM, Ketua STHM dan para Anggota Senat Guru Besar STHM.

Turut hadir dalam sidang senat terbuka,Ketua Senat STHM, Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Direktur Hukum Angkatan Darat (Ditkumad), Brigjen TNI A. Agung Widi W, S.H., M.H., Ketua STHM Brigjen TNI R. Deltanto Sarwi Diatmiko, S.H., M.H., yang memberikan tabung kepada para Wisudawan STHM pada saat prosesi. Hadir pula para Guru Besar, Dosen, Ketua Persit KCK Cabang XVIII Ditkumad, Ketua Persit KCK Ranting 2 STHM, tamu undangan serta para keluarga Wisudawan

Sidang Senat Terbuka STHM yang dibuka oleh Kasad ditandai dengan pernyataan pembukaan dan pengetokan palu. Prosesi Wisuda yang dilaksanakan oleh Wisudawan (27 Sarjana dan 131 Master Hukum) berjalan dengan tertib dan lancar.

Sebagai bentuk penghargaan kepada lulusan terbaik Sarjana dan Master Hukum, Kasad didampingi Dirkumad dan Ketua STMH mengalungkan kain samir kepada orang lulusan terbaik, Sarjana, Master Hukum konsentari Hukum Operasional, Hukum Militer dan Hukum Kesehatan.

Dalam sambutannya sebagai Pimpinan Sidang, Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, mengatakan agar para lulusan dapat memanfaatkan ilmu yang mereka peroleh untuk memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan bangsa, khususnya dalam bidang hukum.

“Sebagai agen perubahan, para lulusan diharapkan dapat membawa semangat disiplin, integritas, dan dedikasi yang tinggi dalam setiap langkah kalian, menjunjung nilai-nilai luhur dan etika hukum”, ungkap Kasad.

Kolonel Adm Yogie Azhar A. Koto, MH S.E., M.H., M.M., M.Han., yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Personel (Kadispers) di Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Adi Soemarmo mengatakan negara Indonesia adalah negara hukum maka sesuai adagium filsup Romawi Marcus Tulius Cicero yakni “Ubi Sociestas, Ibi Ius” yang berarti “Dimana ada Masyarakat, disitu ada Hukum”.

“Begini negara kita negara hukum terutama untuk kami-kami, prajurit TNI terutama, prajurit itu kan abdi negara penjaga negara, penjaga rakyat, penjaga masyarakat. Sedangkan kalau bicara hukum maka hukum itu adanya untuk menertibkan dan memberi keadilan. Artinya, kalau ingin hidup tertib dan adil, damai, sentosa, harus hukum di negara. Sementara tentara itu tugasnya menjaga masyarakat, menjaga negara, bela negara. Artinya apa ? Tentara harus tahu hukum. Kalau tentara tidak tahu hukum, bagaimana dia mau melindungi rakyatnya,” ujarnya

Lulusan cumlaude dari program Magister Hukum (MH) ini menambahkan, selain tentara, rakyat juga harus paham hukum karena perang saja ada aturannya tidak boleh membunuh yang sudah menyerah.

“Walaupun lawan sekalipun, kalau sudah menyerah kita pun tidak boleh langsung membunuh, ditahan dan ditawan, anak-anak, orang tua, Ibu-ibu itu tidak boleh, ada aturannya semua itu kalau perang,”

Sementara dalam keadaan damai atau aman sebut Kolonel Yogie, tentara harus bersikap hormat dan santun kepada rakyat.

“Karena sebagai prajurit TNI kita harus menjunjung tinggi kehormatan diri kita, dan rakyat. Kita sebagai abdi negara maka kita adalah pelayan rakyat. Sebagai pelayan kita harus sopan. Kedepannya, saya secara pribadi berharap dengan adanya hukum kita bisa lebih tertib, aman, nyaman dan sentosa. Kita saling menghargai dan dengan adanya penegakan hukum maka otomatis akan ada keadilan,” pungkasnya.

Continue Reading

Metro

DPC IWAPI Kota Batam Hadiri Rakernas Ke-4 2025

Published

on

By

Jakarta, – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Kota Batam turut hadir dan berpartisipasi aktif dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IWAPI Ke-4 Tahun 2025 yang bertempat di Shangri La  Jakarta. Rabu (22/10/2025)

Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi seluruh jajaran pengurus dan anggota IWAPI se-Indonesia untuk memperkuat sinergi, memperluas jejaring, serta merumuskan langkah strategis dalam menghadapi tantangan dunia usaha di era ekonomi digital.

Rakernas ke-4 IWAPI tahun ini mengusung tema “Perempuan Pengusaha Tangguh, Inovatif, dan Berdaya Saing Global”, yang sejalan dengan semangat pemberdayaan perempuan di sektor ekonomi, serta mendorong terciptanya ekosistem bisnis yang inklusif dan berkelanjutan.

Selain membahas program kerja organisasi, Rakernas juga menghadirkan berbagai sesi inspiratif dan forum bisnis yang mempertemukan pengusaha wanita dengan mitra strategis, pemerintah, serta pelaku industri. Diharapkan kegiatan ini mampu melahirkan kebijakan dan program nyata yang mendukung tumbuhnya UMKM perempuan di seluruh Indonesia, termasuk di Kota Batam sebagai salah satu pusat ekonomi kreatif dan industri unggulan.

Rina Safitri Ketua DPC IWAPI Kota Batam menyampaikan bahwa keikutsertaan IWAPI Batam dalam Rakernas ini merupakan bentuk komitmen untuk terus berkontribusi dalam pengembangan ekonomi daerah dan nasional.

“Kami datang bukan hanya untuk bersilaturahmi, tetapi juga membawa semangat kolaborasi dan inovasi agar perempuan pengusaha di Batam semakin maju dan berdaya saing tinggi,” ujar Rina Safitri  Ketua DPC IWAPI Kota Batam.

Melalui Rakernas Ke-4 ini, IWAPI menegaskan perannya sebagai wadah perempuan pelaku usaha yang tidak hanya tangguh dan mandiri, tetapi juga menjadi penggerak ekonomi bangsa menuju Indonesia Emas 2045.

“Kami optimis, melalui kolaborasi dan inovasi, perempuan pengusaha Indonesia akan menjadi motor penggerak ekonomi nasional,” tutup Rina Safitri Ketua DPC IWAPI Kota Batam

Continue Reading

Trending