Connect with us

TNI / Polri

Ditressiber Polda Metro Jaya Tangkap 4 Pelaku Penjual Simcard Perdana Berisi Data Pribadi

Published

on

JAKARTA – Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya menangkap 4 pelaku kasus manipulasi data seolah-olah otentik dan atau tindak pidana perlindungan data pribadi. Pelaku berinisial IER (51), KK (62), F (46) dan FRR (30).

Wadirressiber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus mengatakan awal kejadian pada 12 Juli 2025 Ditressiber Polda Metro Jaya mendapatkan informasi dari masyarakat dan ditindaklanjuti dengan melakukan patroli siber. Kemudian ditemukan Akun LinkedIn yang mengaku dan menggunakan data orang lain.

“Dari informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan menemukan pelaku IER yang menggunakan nomor telepon dan Akun Whatsapp 08773706xxxx untuk mengaku sebagai keluarga yang datanya digunakan pada Akun LinkedIn tersebut,” ujar AKBP Fian Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat (25/7/2025).

Modus tersangka IER menggunakan nomor pada simcard yang telah teregistrasi data diri orang lain tersebut untuk didaftarkan Akun Whatsapp. Kemudian mengirimkan pesan mengaku sebagai anggota keluarga orang lain.

“Tersangka KK dalam melakukan tindak pidana yang dipersangkakan adalah agar
pelanggan mau membeli simcard yang dijual olehnya, yang mana pelanggan lebih memilih simcard yang telah teregistrasi dibanding simcard yang belum teregistrasi sehingga tersangka KK menjual simcard yang telah teregistrasi,” ucapnya.

Kemudian tersangka F dalam melakukan tindak pidana yang dipersangkakan adalah karena pemilik counter/tempat jual beli handphone banyak yang memesan simcard yang telah teregistrasi, sehingga F menjual simcard provider yang telah teregistrasi kepada KK selaku pemilik counter/tempat jual beli handphone.

“Tersangka FRR dalam melakukan tindak pidana yang dipersangkakan adalah karena banyaknya permintaan terhadap simcard yang telah teregistrasi. Sehingga FRR mencari dan mengumpulkan NIK dan KK orang lain yang dicarinya pada mesin pencarian Google yang mana kemudian digunakan untuk meregistrasikan simcard yang dijualnya. FRR juga mengirimkan data berupa kumpulan NIK dan KK kepada  F dan mendapatkan upah Rp. 50.000/per 100 data NIK dan KK,” imbuhnya.

Para tersangka ditangkap di lokasi berbeda, IER ditangkap pada hari Minggu 13 Juli 2025, di Apartemen Kalibata City, Tower Nusa Indah Unit N02BA, Kalibata, Jakarta Selatan.

“Tersangka KK ditangkap pada hari Minggu 13 Juli 2025, di Pusat Grosir Cililitan (PGC) Jl. Dewi Sartika RT 001 RW 013 Kelurahan Cililitan, Kecamatan Kramat Jati, Kota Jakarta Timur. Tersangka F ditangkap pada Senin 14 Juli 2025, di Rawajati Timur III/41 RT 5/2 Rawajati, Jakarta Selatan,” terangnya.

Sedangkan tersangka FRR ditangkap pada hari Senin 14 Juli 2025 di Kantor XL Rawamangun Jl. Pemuda No. 78D, Pulogadung, Jakarta Timur.

Tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Pasal 67 ayat (3) Jo Pasal 65 ayat (3) UU Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Continue Reading

TNI / Polri

Perkuat Sinergi, Polres Metro Jakarta Timur dan Awak Media Sepakat Jalin Kolaborasi Komunikasi Publik yang Sehat

Published

on

By

Jakarta – Dalam upaya mempererat hubungan dan memperkuat kolaborasi antara kepolisian dengan media, Polres Metro Jakarta Timur menggelar kegiatan silaturahmi bersama awak media wilayah Jakarta Timur pada Jumat, 25 Juli 2025 bertempat di Rupatama Polres Metro Jakarta Timur.

Acara ini menjadi momentum strategis untuk membangun komunikasi yang terbuka, transparan, dan saling mendukung antara dua pilar penting dalam penyampaian informasi kepada publik.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Dr. Alfian Nurrizal, S.H., S.I.K., M.Hum, beserta jajaran, termasuk Kasat Narkoba, Kasipropam, dan Kasihumas.

Turut hadir pula Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Media Jakarta Timur, Rio Manik, S.H., S.E., S.I.P., bersama para jurnalis dari berbagai platform media lokal dan nasional yang aktif meliput di wilayah Jakarta Timur.

Dalam sambutannya, Kapolres menekankan bahwa media memiliki peran vital dalam menciptakan persepsi publik yang konstruktif serta membentuk opini yang sehat di tengah era informasi digital yang berkembang sangat cepat.

Ia juga menyampaikan bahwa komunikasi yang efektif dan koordinasi yang kuat dengan insan pers merupakan bagian dari strategi Polres dalam menjaga stabilitas keamanan dan kenyamanan masyarakat.

“Media adalah mitra strategis. Saya pribadi besar di lingkungan media, dan sangat memahami betapa pentingnya membangun relasi yang harmonis dengan rekan-rekan jurnalis. Kita hidup di era digital yang menuntut kecepatan informasi. Maka, ketika ada isu yang muncul, jangan sampai liar di publik. Mari kita koordinasikan dengan baik agar informasi yang sampai ke masyarakat benar-benar akurat dan bisa dipercaya,” ujar Kapolres.

Kombes Pol Dr. Alfian juga mengajak seluruh awak media untuk terus menjalin sinergi dalam menyebarkan informasi yang berimbang, mencerahkan, dan tidak memprovokasi.

Ia menegaskan bahwa Polres Metro Jakarta Timur siap membuka ruang dialog dan kerja sama, agar tidak ada sekat antara kepolisian dan media dalam melayani kepentingan masyarakat.

Sementara itu, Ketua Pokja Media Jakarta Timur, Rio Manik, mengapresiasi komitmen Polres Metro Jakarta Timur dalam membangun hubungan yang solid dengan kalangan jurnalis.

Menurutnya, komunikasi yang baik antara polisi dan media selama ini sudah berjalan positif, dan kegiatan silaturahmi seperti ini semakin memperkuat kepercayaan serta koordinasi di lapangan.

Kegiatan berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan dialog terbuka, di mana para jurnalis juga diberikan kesempatan menyampaikan masukan dan harapan terhadap pola komunikasi antara Polres dan media di masa mendatang.

Melalui pertemuan ini, diharapkan kolaborasi antara Polres Metro Jakarta Timur dan insan pers terus terjaga dan semakin kuat dalam menyampaikan informasi yang tajam, aktual, dan terpercaya kepada masyarakat luas.

Continue Reading

TNI / Polri

Satgas Pangan Polda Metro Jaya Sidak Pasar Induk Cipinang, Awasi Peredaran Beras Oplosan dan Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Published

on

By

Jakarta – Satgas Pangan Polda Metro Jaya melakukan pengecekan langsung ke Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), Jakarta Timur, pada Jumat (25/7/2025), di tengah maraknya isu beras oplosan yang meresahkan masyarakat. Kegiatan ini dipimpin oleh Kasubdit 1 Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Ardila Amry, bersama tim dari Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Provinsi DKI Jakarta.

Dalam sidaknya, tim menyambangi tiga toko penjual beras premium guna memastikan ketersediaan stok, memeriksa harga jual, dan mengambil sampel untuk pengujian mutu.

“Tujuan kami di sini adalah mengecek langsung ketersediaan beras dan memastikan harga sesuai dengan ketentuan HET (Harga Eceran Tertinggi) dari Badan Pangan Nasional, yakni Rp 14.900 per kilogram untuk beras premium di wilayah Jakarta,” kata AKBP Ardila kepada wartawan.

Tak hanya itu, Satgas Pangan juga membeli beberapa merek beras premium untuk diuji kualitasnya. Hasil pengujian akan memerlukan waktu beberapa hari. Ardila memastikan, jika ditemukan unsur pidana, pihaknya akan melakukan penindakan tegas.

“Apabila dari hasil pengujian nanti ditemukan indikasi pelanggaran atau unsur pidana, kami akan proses sesuai hukum yang berlaku. Ini sebagai upaya menjaga kepercayaan masyarakat dan melindungi hak konsumen,” tegas Ardila.

Lebih lanjut, AKBP Ardila juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpancing isu-isu menyesatkan terkait pangan, terutama di media sosial.

“Kami imbau masyarakat agar tidak panik dan tetap selektif dalam membeli kebutuhan pokok, khususnya beras. Laporkan jika menemukan dugaan beras oplosan atau harga yang tidak wajar. Mari bersama kita jaga ketahanan pangan dan kestabilan pasar,” ujar Ardila.

Ia juga mengingatkan pelaku usaha untuk menaati peraturan terkait mutu dan distribusi pangan.

“Kepada para pelaku usaha, kami tegaskan agar tidak bermain-main dengan kualitas pangan. Jangan coba-coba mengoplos atau memalsukan label kemasan demi keuntungan pribadi. Jika terbukti, akan kami tindak tegas,” tutupnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan kasus dugaan peredaran beras oplosan ke tahap penyidikan. Dari penyelidikan awal, diketahui lima merek beras yang diproduksi oleh tiga produsen terindikasi tidak memenuhi standar dan melanggar ketentuan mutu pangan.

Ketiga produsen yang diperiksa adalah PT Padi Indonesia Maju (merek Sania), PT Food Station (Sentra Ramos Biru, Merah, dan Pulen), serta Toko Sentra Raya (merek Jelita dan Anak Kembar). Meski belum ada tersangka, penyidik tak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka individu maupun korporasi dalam waktu dekat.

Continue Reading

TNI / Polri

Brimob Polda Metro Jaya Amankan Sidang Putusan Terdakwa Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Pusat

Published

on

By

Jakarta – Brimob Polda Metro Jaya melalui Yon C Pelopor melaksanakan pengamanan intensif dalam rangka sidang lanjutan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat 25 Juli 2025. Sidang kali ini mengagendakan pembacaan putusan, yang menjadi sorotan publik dan diprediksi menarik kehadiran kelompok massa.

Untuk memastikan situasi tetap aman dan terkendali, Brimob Polda Metro Jaya menurunkan kekuatan penuh dengan pola pengamanan terbagi secara strategis di sejumlah titik rawan sekitar area persidangan. Penempatan personel dilakukan sesuai dengan rencana taktis yang telah disiapkan, dengan pengawasan langsung oleh perwira pengendali di lapangan.

Pengamanan dilakukan secara menyeluruh mencakup area sisi barat, timur, dan akses masuk menuju pengadilan. Beberapa titik yang menjadi fokus penjagaan antara lain kawasan sekitar Hotel Borobudur, Jalan Gunung Sahari, Jalan Garuda, hingga area sekitar Hotel Golden. Setiap sektor dipimpin oleh perwira pengendali dan diawasi langsung oleh pejabat kewilayahan dari unsur Polres dan Polsek setempat untuk memastikan sinergitas pengamanan.

Seluruh jajaran melaksanakan apel kesiapsiagaan pada pukul 07.10 WIB sebelum menempati sektor masing-masing. Dalam arahan apel, ditekankan pentingnya menjaga profesionalitas, mematuhi SOP pengamanan, serta mengedepankan pendekatan humanis dalam menghadapi potensi dinamika massa. Seluruh personel juga diinstruksikan untuk tidak membawa senjata api atau senjata tajam selama pelaksanaan tugas.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Karyoto, S.I.K., turut hadir di lokasi guna memantau secara langsung situasi dan pelaksanaan pengamanan, di dampingi Komandan Satuan Brimob Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Henik Maryanto, S.I.K., M.Si., juga berada di lapangan untuk memastikan seluruh personel menjalankan tugas sesuai dengan prosedur.

Kehadiran pimpinan di lokasi menjadi bentuk nyata komitmen dalam menjaga stabilitas keamanan serta mendukung jalannya proses hukum secara aman dan tertib.

Hingga saat laporan ini disusun, situasi di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terpantau aman dan terkendali. Sejumlah kelompok masyarakat telah mulai melakukan persiapan orasi, namun seluruh aktivitas berjalan dalam suasana tertib dan kondusif.

Brimob Polda Metro Jaya terus memantau situasi secara berkelanjutan dan siap mengambil langkah cepat terhadap setiap potensi gangguan, guna menjamin kelancaran jalannya sidang dan keamanan seluruh elemen masyarakat di lokasi.

Continue Reading

Trending