Connect with us

Metro

ALI NURDIN: LURUSKAN STIGMA PEKERJA MIGRAN, OJK BUKAN LEMBAGA PENGHAKIMAN

Published

on

Jakarta – Ketua Umum Federasi Buruh Migran Nusantara Sarbumusi (Federasi Buminu Sarbumusi), Ali Nurdin, melontarkan kritik keras terhadap jejak pernyataan mantan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, yang sebelumnya menyebut pekerja migran yang terlibat dalam praktik online scamming sebagai “pelaku, bukan korban”.

Ali Nurdin menilai, meskipun Mahendra Siregar telah mengundurkan diri dari jabatannya, pernyataan tersebut meninggalkan dampak sosial berupa stigma negatif terhadap pekerja migran Indonesia.

“Stigmatisasi terhadap pekerja migran harus segera diluruskan. Tidak boleh ada lembaga negara yang dengan mudah memberi cap ‘pelaku’ sebelum proses hukum selesai dan sebelum fakta eksploitasi diuji secara objektif,” ujar Ali dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/2/2026).

Menurutnya, pernyataan tersebut menunjukkan kurangnya pemahaman komprehensif mengenai kompleksitas persoalan pekerja migran, khususnya dalam kasus kejahatan lintas negara yang kerap mengandung unsur penipuan, paksaan, hingga perdagangan orang.

Ali menegaskan, dalam sistem hukum Indonesia, asas praduga tak bersalah merupakan prinsip fundamental. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 menegaskan bahwa setiap orang yang ditangkap, ditahan, dan dituntut wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Prinsip tersebut juga dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 mengenai kepastian hukum yang adil.

“Ketika pejabat tinggi negara menyebut seseorang sebagai pelaku sebelum ada putusan pengadilan, itu berpotensi meniadakan asas praduga tak bersalah. Itu bukan hanya keliru secara etik, tetapi juga berbahaya secara hukum,” tegasnya.

Dari sisi perlindungan pekerja migran, Ali mengingatkan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Undang-undang tersebut menegaskan tanggung jawab negara dalam melindungi pekerja migran sebelum, selama, dan setelah bekerja.

Ia juga menyinggung kemungkinan adanya unsur tindak pidana perdagangan orang dalam sejumlah kasus scamming lintas negara, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. Karena itu, menurutnya, generalisasi bahwa pekerja migran adalah pelaku tanpa melihat konteks relasi kuasa dan dugaan eksploitasi merupakan pendekatan yang reduksionis.

Terkait kewenangan kelembagaan, Ali menyebut ruang lingkup tugas OJK telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, yang telah diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. OJK memiliki mandat pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi konsumen.

“OJK seharusnya fokus pada pengawasan aliran dana, pencegahan pencucian uang, dan kerja sama internasional dalam membongkar jaringan kejahatan finansial. Itu kontribusi konkret yang lebih relevan dibanding melontarkan tudingan hukum terhadap pekerja migran,” katanya.

Ali juga mengingatkan bahwa tanggung jawab negara terhadap warga negaranya tidak gugur meskipun mereka menghadapi proses hukum di luar negeri. Pemerintah Indonesia selama ini tetap melakukan pendampingan konsuler dan pemulangan terhadap warga negara yang tersangkut kasus hukum, sebagai wujud tanggung jawab konstitusional.

Prinsip tersebut sejalan dengan norma internasional dalam Vienna Convention on Consular Relations, yang menjamin hak warga negara untuk memperoleh perlindungan konsuler.

Dalam pernyataannya, Ali juga mengingatkan pejabat komisioner OJK yang baru agar segera meluruskan narasi yang berkembang agar tidak menjadi hukuman sosial berkepanjangan bagi pekerja migran dan keluarganya.

“Ucapan pejabat negara memiliki dampak luas. Jika tidak berhati-hati, pernyataan itu bisa membingungkan masyarakat dan melukai warga negara sendiri. Lembaga negara harus berbicara berdasarkan mandat hukumnya, bukan opini yang berpotensi menghakimi,” ujarnya.

Federasi Buminu Sarbumusi mendesak agar polemik ini menjadi pelajaran bagi seluruh pejabat publik untuk lebih cermat dan bertanggung jawab dalam menyampaikan pernyataan, terutama yang menyangkut hak dan martabat warga negara Indonesia di luar negeri.

Continue Reading

Metro

*H SURADI ST. MT ANGGOTA DPRD KULON PROGO MENGUNJUNGI LOKASI BAHU JALAN YANG RUSAK DI WILAYAH DESA KEBONREJO KECAMATAN TEMON

Published

on

By

Kulonprogo,15/4/2026 -Karyapost.com,HSuradi ST.MT meninjau lokasi bahu jalan yang rusak di wilayah kecamatan temon kabupaten kulon Progo yang  mengakibatkan pengendara kendaraan sepeda motor mengalami kecelakaan sampai beberapa kali tepatnya di lokasi bahu jalan kabupaten.

Bapak Anjar warga dusun dumpoh  RT 01/RW.01,desa kebonrejo, Kecamatan Temon menyampaikan karena sudah terjadi beberapa kecelakaan terhadap pengguna kendaraan bermotor di lokasi bahu jalan yang rusak maka harapannya kepada pemerintah melalui dinas terkait agar ada percepatan perbaikan di lokasi  tersebut kemudian dari pihak warga sudah upaya melakukan swadaya untuk perbaikan yang bersifat sementara dengan cara menutup lubang bahu jalan mengunakan bahan pasir dan semen agar tidak membahayakan pengguna jalan umum yang melintas.

H Suradi ST MT mengapresiasi warga masyarakat yang sudah gotong royong memperbaiki area bahu jalan yang rusak secara swadaya kemudian selesai meninjau lokasi tersebut

akan mengkordinasikan dengan dinas terkait khususnya PU untuk segera ada percepatan perbaikan pada bahu jalan rusak yang berlubang begitu disampaikan kepada awak media

Jurnalis Budi Legowo Santoso

Continue Reading

Metro

ASPEKSINDO Lantik Pengurus 2025–2030, Tegaskan Laut sebagai Masa Depan Indonesia

Published

on

By

Jakarta, – Asosiasi Pemerintah Daerah Kepulauan dan Pesisir Seluruh Indonesia (ASPEKSINDO) resmi melantik Dewan Pengurus periode 2025–2030 dalam rangkaian Musyawarah Nasional (Munas) ke-III ASPEKSINDO 2025 yang digelar di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa (14/04/2026).

ASPEKSINDO merupakan organisasi kemitraan yang didirikan pada 10 Agustus 2017 sebagai wadah strategis untuk mempercepat pembangunan wilayah kepulauan, pesisir, dan pulau-pulau kecil di seluruh Indonesia.

Organisasi ini berperan menghubungkan pemerintah daerah dengan pemerintah pusat, sektor swasta, serta mitra internasional guna mewujudkan blue economy, memperkuat kemandirian daerah, dan mendukung Indonesia sebagai poros maritim dunia.

Ketua Umum ASPEKSINDO, Dr. Hj. Erlina, S.H., M.H., Bupati Mempawah, dalam sambutannya menegaskan bahwa pelantikan ini bukan sekadar seremoni, melainkan momentum penting untuk konsolidasi nasional wilayah kepulauan dan pesisir.

“Hari ini bukan sekadar pelantikan, tetapi momentum konsolidasi nasional agar wilayah kepulauan dan pesisir tidak lagi dipandang sebagai daerah pinggiran, melainkan sebagai pusat masa depan Indonesia,” ujarnya.

Menurut Erlina, Indonesia sebagai negara maritim terbesar di dunia memiliki lebih dari 60 persen wilayah berupa lautan dengan garis pantai yang membentang hampir sepanjang khatulistiwa. Potensi sumber daya kelautan yang besar tersebut, menurutnya, belum sepenuhnya tercermin dalam kontribusi terhadap perekonomian nasional.

“Persoalan kita bukan kekurangan sumber daya, tetapi kekurangan nilai tambah. Di sinilah ASPEKSINDO mengambil peran strategis sebagai penggerak perubahan, jembatan antara kebijakan nasional dan realitas daerah, serta arsitek pembangunan maritim berbasis wilayah,” katanya.

Dalam periode kepengurusan baru ini, ASPEKSINDO menetapkan dua agenda besar sebagai tulang punggung transformasi wilayah pesisir dan kepulauan.

Agenda pertama adalah akselerasi hilirisasi kelautan di daerah. Erlina menekankan bahwa daerah tidak boleh lagi hanya berhenti pada aktivitas produksi primer.

“Ikan tidak cukup hanya ditangkap dan rumput laut tidak cukup hanya dipanen.
Kita harus naik kelas dengan membangun industri pengolahan di daerah, mulai dari pengalengan, pengolahan berbasis bioteknologi, hingga pengembangan produk bernilai tinggi seperti bioplastik dan bahan farmasi,” tegasnya.

Menurutnya, nilai tambah hasil kelautan harus tetap berada di daerah agar kesejahteraan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat pesisir dan nelayan.

Agenda kedua adalah implementasi ekonomi biru yang berkelanjutan. ASPEKSINDO, lanjut Erlina, mendukung penuh kebijakan penangkapan ikan terukur, penguatan kawasan konservasi, serta perlindungan ekosistem pesisir seperti mangrove dan terumbu karang.

Selain itu, ASPEKSINDO juga melihat peluang besar dalam pengembangan blue carbon dan perdagangan karbon sebagai sumber ekonomi baru yang berpotensi memberikan manfaat langsung bagi pemerintah daerah dan masyarakat.

Ia juga menyoroti berbagai tantangan yang masih dihadapi, seperti perubahan iklim, degradasi ekosistem pesisir, keterbatasan infrastruktur, serta ketimpangan konektivitas antarpulau.

“Namun kami percaya, dengan kepemimpinan nasional yang kuat dan arah kebijakan yang jelas, tantangan tersebut dapat diubah menjadi peluang,” katanya.

ASPEKSINDO menegaskan komitmennya untuk menjadi motor penggerak ekonomi biru di daerah, advokat kepentingan masyarakat pesisir dan nelayan, fasilitator investasi dan inovasi kelautan, serta penghubung efektif antara kebijakan pusat dan implementasi di lapangan.

Menutup sambutannya, Erlina mengajak seluruh pengurus yang baru dilantik untuk fokus pada kerja nyata.

“Ini bukan akhir dari proses, tetapi awal dari tanggung jawab besar. Tidak ada lagi ruang untuk sekadar berbicara. Yang kita butuhkan adalah kerja nyata, terobosan nyata, dan keberanian untuk berubah,” tegasnya.

Ia menambahkan, laut harus dipandang sebagai kekuatan pemersatu bangsa dan sumber kesejahteraan nyata bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Jika darat adalah halaman depan negeri kita, maka laut adalah masa depan yang harus kita menangkan. Satu laut, sejuta manfaat,” pungkasnya.

Continue Reading

Metro

PANITIA JALAN SEHAT DAN SENAM MASAL AUDENSI KE BUPATI KULON PROGO*

Published

on

By

Kulonprogo 8/4/2026 -Karyapost.com,Panitia jalan sehat dan senam massal dalam rangka meramaikan pasar wates kulon progo pada hari rabu tanggal 8 februari 2026 ,Pukul 13.00 wib audensi ke pemda kulon progo untuk menyampaikan rencana kegiatan sekaligus permohonan ijin, perhatian serta dukungan dari Bapak Bupati kulon Progo Dr.R.Agung Setyawan, ST,M.Sc.M.M.

Acara jalan sehat dan senam masal dalam rangka meramaikan pasar kota wates kabupaten kulon Progo akan dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 3 Mei 2026 pukul.07.00 wib_selesai yang bertempat di depan Pasar wates, JL.Diponegoro, wates,Kulon progo Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sasaran kegiatan adalah para pedagang pasar kota wates,pengurus pasar wates serta bersifat umum bagi masyarakat yang ada di wilayah kabupaten kulon Progo.

Audensi diterima langsung oleh bapak Bupati kulon Progo di ruang rapat menoreh kompleks pemerintahan kabupaten kulon Progo bersama Dinas terkait.

Bapak Bupati kulon Progo memberikan apresiasi serta perhatiannya terhadap pelaksanaan kegiatan acara jalan sehat dan senam masal semoga  berjalan baik dan sukses dalam misi meramaikan pasar kota wates kemudian dari dinas terkait mengharapkan event kegiatan seperti itu bisa menjadi publikasi yang positif dalam pengembangan perdagangan yang bermanfaat khususnya bagi para pedagang pasar kota wates sendiri dan tentunya event seperti ini diharapkan bisa menjadi agenda kegiatan setiap tahun.

Ketua panitia jalan sehat dan senam masal bapak Sagiman menjelaskan kepada awak media daftar yang hadir mengikuti audensi sejumlah 9 orang yaitu bapak H Suhartono,SH , Riok Sudarso,Gunarto, Wartana ,Android meri triyana,Wahyu Hartati,Suwartinah dan Tumiyem dari panitia dan tak lupa mengucapkan terimakasih kepada Karyapost Jakarta yang ikut memberikan perhatian serta dukungannya dalam mempublikasikan kesiapan dari kegiatan kami semoga sukses selalu buat karya post, pungkasnya.

Jurnalis Budi Legowo Santoso

Continue Reading

Trending