Connect with us

Metro

DPN BKNDI Gelar ‘Seminar Kebangsaan Kepemudaan Desa & Strategi Pemulihan Ekonomi Pasca Covid-19 dan Berdaya Saing Dalam Penguatan Program Koperasi UMKM BUMDes

Published

on

Jakarta,- Dewan Pengurus Nasional Badan Komunikasi Nasional Desa Seluruh Indonesia (DPN BKNDI) menggelar ‘Seminar Kebangsaan Kepemudaan Desa & Strategi Pemulihan Ekonomi Pasca Covid-19’ dengan tema “Dirgahayu Republik Indonesia Ke 75, Mewujudkan Pemuda Berwawasan Kebangsaan dan Berdaya Saing dalam Penguatan Program Koperasi UMKM (BUMDes)”.

Seminar ini sebagai salah satu upaya membangun pemuda dan masyarakat di era modern dewasa ini sebagai sumberdaya manusia berkualitas unggul dan berdaya bersaing tinggi serta diimbangi dengan bekal iman dan akhlakul karimah.

Badan Komunikasi Nasional Desa Se-Indonesia (BKNDI) memiliki visi yang sejalan dengan Visi Pembangunan 2019-2024, yaitu Indonesia yang mandiri, maju, adil dan makmur, serta misi yang searah dengan Misi Pembangunan Nasional, yaitu: mewujudkan bangsa yang berdaya saing, sebagaimana yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RP JPN) 2019-2024.

Dalam sambutannya, Ketua Umum DPN BKNDI Isra A Sanaky mengatakan, bahwa Negara punya kewenangan untuk memberikan kesejahteraan kepada Desa. Menurut Isra, rakyat Indonesia tidak boleh miskin.

“Tidak boleh rakyat kita miskin,” ujar Isra di Hotel Swiss Bellin Kemayoran, Jakarta Rabu (26/8/2020).

Isra mengatakan, seminar ini juga bertujuan Untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing di kancah global. Penguatan Struktur Organisasi BKNDI di 34 Provinsi dan 500 Kabupaten/kota dengan 87.000 Desa Se-Indonesia harus mendorong Percepatan Program-program Pemerintah Secara Nasional Sesuai dengan Visi dan Misi Presiden RI Ir. H. Joko Widodo.

Perwujudan visi misi tersebut diaktualisasikan dengan membentuk pemuda Desa/Kelurahan yang berpikiran maju, berkarakter, berkapasitas dan berdaya saing dalam rangka mempersiapkan kader-kader pemuda berkarakter semangat juang, sukarela, tanggungjawab, kesatria dan bersikap kritis, idealis, inovatif, progresif, dinamis, reformis dan futuristik tanpa meninggalkan akar budaya bangsa Indonesia dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.

Selain itu sebagai upaya mendukung pengembangan kewirausahaan, kepeloporan, pendidikan dan kepemimpinan serta kesukarelawanan pemuda diberbagai bidang pembangunan. Seminar kebangsaan ini pun didukung oleh Ketua Majelis Permusayawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo, dan Kementerian-kementerian, diantaranya Kementerian Pertahanan, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Pertanian, Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Selain para Menteri dan Dirjen Kementerian yang memberikan materi, seminar juga dihadiri oleh utusan Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis, utusan Panglima TNI dan beberapa kepala pemerintahan daerah seperti Bupati, Pimpinan legislatif dari DPRD di beberapa daerah. Sementara kegiatan ini diikuti oleh 200 Lurah se-Indonesia dari Sabang sampai Merauke.

Seminar ini juga ditandai dengan nota kesepahaman antara BKNDI dengan Ketua MPR RI dan Kementerian-kementerian tersebut.

Continue Reading

Metro

Kadin DKI Jakarta Gelar Hut ke-57

Published

on

By

Jakarta – Kadin DKI Jakarta Gelar merayakan puncak hari jadinya yang ke-57, dengan berbagai kegiatan yang dipusatkan disepanjang Jalan Imam Bonjol, Jakarta.

 

Seperti kehadiran booth atau panggung mini 10 pelaku UMKM, pengecekan gula darah, asam urat dan tensi darah.Minggu (29/12).

 

Selain itu juga digelar giat periksa gigi gratis, donor darah, sarapan gratis dan door prize bagi masyarakat umum. Sementara, rangkaian giat lainnya jelang HUT puncak perayaan Kadin DKI, berupa program makan bergizi gratis, menanam bibit bakau dan giat bersih-bersih hutan mangrove.

 

Diana Dewi Kadin DKI juga akan mendorong program langit biru yang dicanangkan Pemprov DKI dengan cara mengelar MoU dengan perusahaan mobil listrik menuju Jakarta Go Green.

 

“Menyongsong tahun 2025 tentunya kami memiliki semangat yang baru, semangat yang baik dan semangat yang luar biasa. Untuk menunjukkan rasa semangat itu, kami sengaja menggelar kegiatan di ruang publik dan di pusat kota,” ungkapnya.

 

Dengan semangat baru dalam menyongsong 2025 pada tahun kedua di periode kedua kepemimpinannya, Diana Dewi optimistis Kadin DKI bisa membantu pemerintah dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen.

 

Dekarbonisasi harus lebih cepat dilakukan, oleh sebab itu kami dari kalangan pelaku usaha akan mendorong penggunaan mobil listrik lebih masif lagi. Kita lihat langit Jakarta tidak sedang baik-baik saja, semua harus punya kesadaran yang baik agar polusi terkurangi.

Continue Reading

Metro

Rakyat Lebih Cinta Prabowo, Jika Koruptor Dihukum Mati

Published

on

By

Jakarta – Rakyat indonesia akan lebih cinta kepada Presiden Prabowo Subianto, jika berani merubah hukum yang sontoloyo ini menjadi Hukum yang gagah berani dengan Menyatakan Hukum Mati bagi para Koruptor di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Agus Harta Ketua Umum Perkumpulan Gerakan Kebangsaan Di Jakarta menyampaikan, Jika hari ini kepemimpinan Prabowo merasa kesulitan prihal keuangan, ini tidak lain dan tidak bukan sebab akibat dari para koruptor yang terdahulu dan koruptor sekarang ini, masih merajalela dinegri ini, efek kemiskinan dan kemelaratan merekalah pelakunya sekelompok elit konglomerat dan para elite-elite partai politik.

 

Saat menjabat mereka bagai sekelompok kolonial yang berburu kekayaan sumber daya alam dan mencekik sumber daya manusia melalui kenaikan-kenaikan kebutuhan bahan dasar pokok. Jika Prabowo Ingin lebih dicintai rakyat dan pemerintahannya bersih dari para koruptor, maka solusinya adalah Hukum Mati Para Koruptor.

 

Hukum tidak boleh tebang pilih, Muntul Diatas Tajam ke bawah. Tutup Agus Harta

Continue Reading

Metro

Keterangan Menteri Hukum Terkait Amnesti

Published

on

By

Jakarta – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memberikan keterangan terkait topik amnesti yang sedang menjadi pembicaraan akhir-akhir ini. Ia mengatakan pemerintah Indonesia tidak ada maksud untuk serta merta membebaskan pelaku tindak pidana, termasuk koruptor.

 

“Yang harus dimengerti oleh kita semua adalah pemerintah tidak bermaksud menggunakan amnesti, grasi, abolisi, untuk sekadar membebaskan para pelaku tindak pidana. Sama sekali tidak,” jelas Supratman di gedung Kementerian Hukum (Kemenkum), Jumat (27/12/2024).

 

Supratman menyebut bahwa sistem hukum Indonesia memungkinkan adanya mekanisme pengampunan terhadap pelaku tindak pidana apa pun. Namun, tidak berarti pemerintah pasti memberikan pengampunan tersebut.

 

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Contoh lainnya adalah dalam Pasal 53k Undang-undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan, Jaksa Agung memiliki kewenangan untuk dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi.

 

“Sebagai perbandingan, kami  memberikan contoh bahwa memang Undang-undang yang ada di Indonesia mengatur pemberian pengampunan. Tapi sekali lagi, tidak serta merta dilakukan untuk membebaskan pelaku tindak pidana, apalagi koruptor,” jelas Supratman.

 

Terkait dengan hal yang sedang ramai saat ini, pemerintah pernah menggunakan mekanisme pengampunan atas tindak pidana yang berkaitan dengan perekonomian atau keuangan negara, yaitu dalam bentuk tax amnesty atau pengampunan pajak yang telah dilakukan sebanyak dua kali.

 

Supratman mengatakan bahwa saat ini pemerintah tengah menyiapkan aturan tentang mekanisme pengampunan kepada pelaku tindak pidana. Kabinet kerja masih menunggu arahan selanjutnya dari Presiden Prabowo.

 

“Kita butuh regulasi terkait amnesti, grasi, dan abolisi untuk mengatur mekanisme pemberian pengampunan. Kita masih menunggu arahan Bapak Presiden,” ucapnya.

 

Menteri Hukum juga menjelaskan bahwa Presiden dalam menjalankan kewenangan yang diatur konstitusi tentu saja tidak melanggar pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Karena Presiden  pasti memberikan amnesti, grasi, abolisi, atau metode pengampunan apa pun akan mengikuti aturan teknis yang berlaku.

 

Biro Hukum, Informasi Publik, dan Kerja Sama

Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum

Continue Reading

Trending