Connect with us

Metro

Kuasa Hukum Jerry Lawalata Mengajukan Eksepsi Lantaran keberatan Atas Dakwaan

Published

on

Jakarta — Sidang kasus penyalahgunaan narkoba, yang menjerat artis Jerry Lawalata, kembali digelar dengan No. Perkara PDM 547/Jaktut/2020 yang digelar hari ini, Senin, 02 November 2020, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jl. Gajah Mada, Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan eksepsi.

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa dengan pasal berlapis yaitu, Pasal 112 ayat (1) subsider dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun penjara.

Terkait hal ini tim kuasa hukum Jerry Lawalata dari Family Law Firms & Tidar Partners yakni, (1) Mifta Chatul Cholif, SH, Sip, (2) Lucky Sunarya, SH, (3) Indra Setiawan Sembiring, SH, dan (4) Ir. Burhanurdin, SH mengajukan eksepsi lantaran keberatan atas dakwaan tersebut.

Didalam persidangan Mifta Chatul Cholif SH, Sip selaku kuasa hukum Jerry Lawalata menyampaikan, bawasanya dakwaan jaksa penuntut umum dengan memberikan pasal 112 ayat I, adalah suatu kesalahan dalam pemeriksaan dan sangatlah tidak adil bagi terdakwa.

” Terdakwa adalah seorang pecandu, penguna, pemakai untuk diri sendiri, bahwa terdakwa adalah salah satu korban ketergantungan, dan atas ketergantungan terdakwa bukan Suatu perbuat criminal, tetapi melainkan perbuatan orang yang sedang sakit ketergantungan, yang mana terdakwa wajib di rehabilitasi dan mendapatkan pengobatan serta perawatan Ahli medis, Maka terdakwa tidak selayaknya dijadikan tersangka atau didakwakan,” ujar Mifta Chatul Cholif SH, Sip.

Ia menambahkan, mengenai surat dakwaan Reg.Perk: PDM-547/JAKTUT tanggal 19 Oktober 2020 tidak sah dan cacat hukum dan harus dibatalkan demi hukum, bahwa dakwaan terhadap terdakwa sangatlah di paksakan. Pertama, mengingat dalam hal tindakan penangkapan terdakwa tidak sesuai Prosedur.

“Kedua, menimbang dari hasil memeriksaan dalam hal masa/waktu saat penangkapan dan tindakan pemeriksaan dari penulisan tanggal penerbitan surat Sp.Kap dan Sp,Han tidak sesuai, dari tanggal dan tempat di mulai Asesment , dari tanggal pengiriman terdakwa ke RSKO, dari tanggal pemeriksaan tes Urine dan dari masa tanggal pemeriksaan alat bukti , banyak kesalahan dan kejangalan dan tidak Singkron,” sambungnya.

Selanjutnya, membebaskan terdakwa dari tahanan dan dakwaan, karena kondisi kesehatan terdakwa tidak stabil setelah di pindahkan di tahanan polres dan terdakwa sangat tertekan fisikis nya karena tidak mendapatkan pengobatan.

Kuasa hukum meminta, menetatapkan terdakwa untuk direhabilitasi sebagai korban ketergantungan dan kembali Menjanlakan pengobatan di RSKO atau di panti rehabilitasi swasta untuk mendapatkan penaganan medis dengan pengobatan , terapis dan menjalankan kembali progam IPWL di RSKO , berdasarkan data-data dari asesement dari BNNK dan data- data medis dari RSKO.

Continue Reading

Metro

IWAPI Kabupaten Bekasi Hadiri RAKERNAS Ke-4 2025

Published

on

By

Jakarta — Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (DPC IWAPI) Kabupaten Bekasi turut berpartisipasi dalam Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) Ke-4 IWAPI Tahun 2025 yang diselenggarakan dengan penuh semangat kebersamaan dan komitmen membangun ekonomi nasional berbasis pemberdayaan perempuan.Acara ini dilaksanakan bertempat di Shangri La Jakarta.Rabu (22/10/2025)

Kehadiran DPC IWAPI Kabupaten Bekasi menjadi wujud nyata dukungan terhadap visi dan kepemimpinan Ketua Umum DPP IWAPI, yang terus mendorong kolaborasi, inovasi, dan digitalisasi bagi para pelaku usaha perempuan di seluruh Indonesia.

Ketua DPC IWAPI Kabupaten Bekasi menyampaikan bahwa partisipasi dalam RAKERNAS kali ini bukan sekadar agenda organisasi, tetapi juga bentuk komitmen untuk menguatkan peran perempuan pengusaha dalam menopang perekonomian daerah dan nasional.

“Kami hadir untuk mendukung dan mensupport penuh langkah-langkah strategis Ketua Umum IWAPI dalam memperkuat jaringan usaha perempuan di seluruh Indonesia. , Apalagi mendapatkan penghargaan puri, bahkan IWAPI sendiri sudah sangat maju di Indonesia. Pastinya   Semangat kolaborasi dan kebersamaan ini menjadi kekuatan besar bagi kami untuk terus maju dan berdaya,” ujar Widy Karyaningsih Ketua DPC IWAPI Kabupaten Bekasi.

Melalui RAKERNAS Ke-4 ini, IWAPI menegaskan perannya sebagai mitra strategis pemerintah dan dunia usaha dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi inklusif yang berkeadilan. DPC IWAPI Kabupaten Bekasi berharap hasil-hasil RAKERNAS dapat menjadi pedoman bagi seluruh anggota untuk semakin adaptif terhadap perubahan zaman, terutama dalam menghadapi tantangan digitalisasi dan persaingan global.

Acara RAKERNAS ini juga menjadi momentum penting bagi para pengurus daerah untuk memperkuat sinergi antarwilayah, memperluas jaringan bisnis, serta mempromosikan produk-produk unggulan daerah agar mampu bersaing di pasar nasional maupun internasional.

Dengan semangat “Perempuan Pengusaha Tangguh, Indonesia Maju,” DPC IWAPI Kabupaten Bekasi berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan dan program kerja IWAPI di bawah kepemimpinan Ketua Umum demi kemajuan bersama dan kemandirian ekonomi perempuan Indonesia.

Continue Reading

Metro

Kolonel Adm Yogie Azhar A. Koto, MH,.S.E., M.H., M.M., M.Han.: Negara Indonesia Adalah Negara Hukum “Dimana ada Masyarakat, Disitu Ada Hukum”

Published

on

By

Jakarta, – Sebanyak 148 Wisudawan dari Prodi Sarjana dan Pascasarjana Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) Tahun Akademik 2025 diwisuda oleh Ketua Senat STHM, Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, didampingi Direktur Hukum Angkatan Darat (Ditkumad), Brigjen TNI A. Agung Widi W, S.H., M.H., dan Ketua STHM Brigjen TNI R. Deltanto Sarwi Diatmiko, S.H., M.H., dalam sidang senat terbuka STHM yang digelar di Panti Prajurit Balai Sudirman, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025).

Acara wisuda diawali dengan acara tradisi Pedang Pora Mahasiswa STHM yang membentuk pagar hidup untuk dilalui oleh para Wisudawan dan Rombongan Kasad, Dirkumad, Ketua Senat STHM, Ketua STHM dan para Anggota Senat Guru Besar STHM.

Turut hadir dalam sidang senat terbuka,Ketua Senat STHM, Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Direktur Hukum Angkatan Darat (Ditkumad), Brigjen TNI A. Agung Widi W, S.H., M.H., Ketua STHM Brigjen TNI R. Deltanto Sarwi Diatmiko, S.H., M.H., yang memberikan tabung kepada para Wisudawan STHM pada saat prosesi. Hadir pula para Guru Besar, Dosen, Ketua Persit KCK Cabang XVIII Ditkumad, Ketua Persit KCK Ranting 2 STHM, tamu undangan serta para keluarga Wisudawan

Sidang Senat Terbuka STHM yang dibuka oleh Kasad ditandai dengan pernyataan pembukaan dan pengetokan palu. Prosesi Wisuda yang dilaksanakan oleh Wisudawan (27 Sarjana dan 131 Master Hukum) berjalan dengan tertib dan lancar.

Sebagai bentuk penghargaan kepada lulusan terbaik Sarjana dan Master Hukum, Kasad didampingi Dirkumad dan Ketua STMH mengalungkan kain samir kepada orang lulusan terbaik, Sarjana, Master Hukum konsentari Hukum Operasional, Hukum Militer dan Hukum Kesehatan.

Dalam sambutannya sebagai Pimpinan Sidang, Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, mengatakan agar para lulusan dapat memanfaatkan ilmu yang mereka peroleh untuk memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan bangsa, khususnya dalam bidang hukum.

“Sebagai agen perubahan, para lulusan diharapkan dapat membawa semangat disiplin, integritas, dan dedikasi yang tinggi dalam setiap langkah kalian, menjunjung nilai-nilai luhur dan etika hukum”, ungkap Kasad.

Kolonel Adm Yogie Azhar A. Koto, MH S.E., M.H., M.M., M.Han., yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Personel (Kadispers) di Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Adi Soemarmo mengatakan negara Indonesia adalah negara hukum maka sesuai adagium filsup Romawi Marcus Tulius Cicero yakni “Ubi Sociestas, Ibi Ius” yang berarti “Dimana ada Masyarakat, disitu ada Hukum”.

“Begini negara kita negara hukum terutama untuk kami-kami, prajurit TNI terutama, prajurit itu kan abdi negara penjaga negara, penjaga rakyat, penjaga masyarakat. Sedangkan kalau bicara hukum maka hukum itu adanya untuk menertibkan dan memberi keadilan. Artinya, kalau ingin hidup tertib dan adil, damai, sentosa, harus hukum di negara. Sementara tentara itu tugasnya menjaga masyarakat, menjaga negara, bela negara. Artinya apa ? Tentara harus tahu hukum. Kalau tentara tidak tahu hukum, bagaimana dia mau melindungi rakyatnya,” ujarnya

Lulusan cumlaude dari program Magister Hukum (MH) ini menambahkan, selain tentara, rakyat juga harus paham hukum karena perang saja ada aturannya tidak boleh membunuh yang sudah menyerah.

“Walaupun lawan sekalipun, kalau sudah menyerah kita pun tidak boleh langsung membunuh, ditahan dan ditawan, anak-anak, orang tua, Ibu-ibu itu tidak boleh, ada aturannya semua itu kalau perang,”

Sementara dalam keadaan damai atau aman sebut Kolonel Yogie, tentara harus bersikap hormat dan santun kepada rakyat.

“Karena sebagai prajurit TNI kita harus menjunjung tinggi kehormatan diri kita, dan rakyat. Kita sebagai abdi negara maka kita adalah pelayan rakyat. Sebagai pelayan kita harus sopan. Kedepannya, saya secara pribadi berharap dengan adanya hukum kita bisa lebih tertib, aman, nyaman dan sentosa. Kita saling menghargai dan dengan adanya penegakan hukum maka otomatis akan ada keadilan,” pungkasnya.

Continue Reading

Metro

DPC IWAPI Kota Batam Hadiri Rakernas Ke-4 2025

Published

on

By

Jakarta, – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Kota Batam turut hadir dan berpartisipasi aktif dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IWAPI Ke-4 Tahun 2025 yang bertempat di Shangri La  Jakarta. Rabu (22/10/2025)

Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi seluruh jajaran pengurus dan anggota IWAPI se-Indonesia untuk memperkuat sinergi, memperluas jejaring, serta merumuskan langkah strategis dalam menghadapi tantangan dunia usaha di era ekonomi digital.

Rakernas ke-4 IWAPI tahun ini mengusung tema “Perempuan Pengusaha Tangguh, Inovatif, dan Berdaya Saing Global”, yang sejalan dengan semangat pemberdayaan perempuan di sektor ekonomi, serta mendorong terciptanya ekosistem bisnis yang inklusif dan berkelanjutan.

Selain membahas program kerja organisasi, Rakernas juga menghadirkan berbagai sesi inspiratif dan forum bisnis yang mempertemukan pengusaha wanita dengan mitra strategis, pemerintah, serta pelaku industri. Diharapkan kegiatan ini mampu melahirkan kebijakan dan program nyata yang mendukung tumbuhnya UMKM perempuan di seluruh Indonesia, termasuk di Kota Batam sebagai salah satu pusat ekonomi kreatif dan industri unggulan.

Rina Safitri Ketua DPC IWAPI Kota Batam menyampaikan bahwa keikutsertaan IWAPI Batam dalam Rakernas ini merupakan bentuk komitmen untuk terus berkontribusi dalam pengembangan ekonomi daerah dan nasional.

“Kami datang bukan hanya untuk bersilaturahmi, tetapi juga membawa semangat kolaborasi dan inovasi agar perempuan pengusaha di Batam semakin maju dan berdaya saing tinggi,” ujar Rina Safitri  Ketua DPC IWAPI Kota Batam.

Melalui Rakernas Ke-4 ini, IWAPI menegaskan perannya sebagai wadah perempuan pelaku usaha yang tidak hanya tangguh dan mandiri, tetapi juga menjadi penggerak ekonomi bangsa menuju Indonesia Emas 2045.

“Kami optimis, melalui kolaborasi dan inovasi, perempuan pengusaha Indonesia akan menjadi motor penggerak ekonomi nasional,” tutup Rina Safitri Ketua DPC IWAPI Kota Batam

Continue Reading

Trending