Connect with us

Metro

Kuasa Hukum Jerry Lawalata Mengajukan Eksepsi Lantaran keberatan Atas Dakwaan

Published

on

Jakarta — Sidang kasus penyalahgunaan narkoba, yang menjerat artis Jerry Lawalata, kembali digelar dengan No. Perkara PDM 547/Jaktut/2020 yang digelar hari ini, Senin, 02 November 2020, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jl. Gajah Mada, Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan eksepsi.

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa dengan pasal berlapis yaitu, Pasal 112 ayat (1) subsider dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun penjara.

Terkait hal ini tim kuasa hukum Jerry Lawalata dari Family Law Firms & Tidar Partners yakni, (1) Mifta Chatul Cholif, SH, Sip, (2) Lucky Sunarya, SH, (3) Indra Setiawan Sembiring, SH, dan (4) Ir. Burhanurdin, SH mengajukan eksepsi lantaran keberatan atas dakwaan tersebut.

Didalam persidangan Mifta Chatul Cholif SH, Sip selaku kuasa hukum Jerry Lawalata menyampaikan, bawasanya dakwaan jaksa penuntut umum dengan memberikan pasal 112 ayat I, adalah suatu kesalahan dalam pemeriksaan dan sangatlah tidak adil bagi terdakwa.

” Terdakwa adalah seorang pecandu, penguna, pemakai untuk diri sendiri, bahwa terdakwa adalah salah satu korban ketergantungan, dan atas ketergantungan terdakwa bukan Suatu perbuat criminal, tetapi melainkan perbuatan orang yang sedang sakit ketergantungan, yang mana terdakwa wajib di rehabilitasi dan mendapatkan pengobatan serta perawatan Ahli medis, Maka terdakwa tidak selayaknya dijadikan tersangka atau didakwakan,” ujar Mifta Chatul Cholif SH, Sip.

Ia menambahkan, mengenai surat dakwaan Reg.Perk: PDM-547/JAKTUT tanggal 19 Oktober 2020 tidak sah dan cacat hukum dan harus dibatalkan demi hukum, bahwa dakwaan terhadap terdakwa sangatlah di paksakan. Pertama, mengingat dalam hal tindakan penangkapan terdakwa tidak sesuai Prosedur.

“Kedua, menimbang dari hasil memeriksaan dalam hal masa/waktu saat penangkapan dan tindakan pemeriksaan dari penulisan tanggal penerbitan surat Sp.Kap dan Sp,Han tidak sesuai, dari tanggal dan tempat di mulai Asesment , dari tanggal pengiriman terdakwa ke RSKO, dari tanggal pemeriksaan tes Urine dan dari masa tanggal pemeriksaan alat bukti , banyak kesalahan dan kejangalan dan tidak Singkron,” sambungnya.

Selanjutnya, membebaskan terdakwa dari tahanan dan dakwaan, karena kondisi kesehatan terdakwa tidak stabil setelah di pindahkan di tahanan polres dan terdakwa sangat tertekan fisikis nya karena tidak mendapatkan pengobatan.

Kuasa hukum meminta, menetatapkan terdakwa untuk direhabilitasi sebagai korban ketergantungan dan kembali Menjanlakan pengobatan di RSKO atau di panti rehabilitasi swasta untuk mendapatkan penaganan medis dengan pengobatan , terapis dan menjalankan kembali progam IPWL di RSKO , berdasarkan data-data dari asesement dari BNNK dan data- data medis dari RSKO.

Continue Reading

Metro

Asosiasi Pesantren NU Jakarta Ungkap Hasil Tes LAB Positif menggunakan Minyak Babi pada Pelumas Food Tray Impor dari China Ke RI

Published

on

By

Jakarta, 17 September 2025 – Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RRMI-NU DKI Jakarta Menolak Keras Penggunaan foodtray Impor dari China Terindikasi Tidak HalalMI-NU) DKI Jakarta menegaskan komitmennya mendukung penuh program MBG (Makan Bergizi Gratis) yang digagas Presiden, sekaligus menyuarakan penolakan terhadap produk foodtray impor asal China yang diketahui dalam proses produksinya menggunakan minyak babi.

Acara ini diselenggarakan pada hari Rabu, 17 September 2025, yang bertempat di Sofyan Hotel Jakarta Pusat..Asosiasi Pesantren NU Mendukung Program MBG Presiden & Menolak Foodtray Import China yang Prosesnya Menggunakan Minyak Babi ini dihadiri oleh KH..Rahmad Dzalani Kiki, Ketua RMI-NU DKI Jakarta,   Wakil Ketua, RMI-NU DKI Jakarta, Ust.Wafa Ariansah Wakil Sekertaris RMI NU DKI Jakarta, Apmaki Asosiasi Wadah Makan Indonesia.

KH. Rahmad Dzalani Kiki Ketua RMI-NU DKI Jakarta menyampaikan bahwa pesantren-pesantren NU siap menjadi garda terdepan dalam menyukseskan MBG Presiden. Program ini dianggap selaras dengan visi pemberdayaan umat, peningkatan gizi generasi bangsa, serta penguatan kemandirian ekonomi berbasis pesantren.

“Pesantren NU mendukung MBG bukan sekadar sebagai program bantuan, tetapi sebagai ikhtiar membangun kualitas SDM Indonesia. Kami siap bersinergi dengan pemerintah agar program ini berjalan optimal, transparan, dan memberi manfaat luas,” tegas Ketua RMI-NU DKI Jakarta
Di sisi lain, RMI-NU DKI Jakarta juga menolak keras penggunaan foodtray impor dari China yang terindikasi tidak halal. Produk tersebut dikabarkan dalam proses produksinya menggunakan minyak babi, yang jelas bertentangan dengan prinsip halal, kesehatan, serta kemandirian industri dalam negeri.

Di sisi lain, RMI-NU DKI Jakarta juga menolak keras penggunaan foodtray impor dari China yang terindikasi tidak halal. Produk tersebut dikabarkan dalam proses produksinya menggunakan minyak babi, yang jelas bertentangan dengan prinsip halal, kesehatan, serta kemandirian industri dalam negeri.

“Kami menolak foodtray impor yang merugikan umat, khususnya karena terkait aspek kehalalan. Indonesia memiliki banyak pengusaha lokal, termasuk dari pesantren, yang mampu memproduksi foodtray halal, sehat, dan ramah lingkungan. Tidak ada alasan untuk bergantung pada produk impor yang justru membahayakan akidah dan ekonomi bangsa,” tambahnya.

Wafa Riansah Wakil Sekretaris MRI-NU DKI Jakarta menyampaikan menemukan pabrik tersebut memalsukan label “Made in Indonesia” dan logo SNI pada ompreng yang sebenarnya diproduksi di Cina. Ompreng tipe 201 ini juga diduga mengandung mangan (logam berwarna putih keabu-abuan) yang tinggi dan tidak cocok untuk makanan asam. Selain itu, ditemukan indikasi adanya penggunaan minyak babi atau lard dalam ompreng yang diproduksi.

“Dalam Preskon tersebut diperoleh informasi dan persaksian bahwa proses produksi ompreng atau food tray yang diimpor dari produsen asal Chaoshan, China untuk program MBG memanfaatkan minyak babi dalam proses produksinya lengkap dengan penjelasan dan dokumen serta video prosesnya.

“Kondisi tersebut tidak sejalan dengan standar penetapan kehalalan produk yang ditetapkan MUI sehingga selanjutnya tidak dapat digunakan dalam program MBG.”tambah Wafa Ariansyah

RMI-NU DKI Jakarta menegaskan, dukungan terhadap program MBG Presiden harus dibarengi dengan keberpihakan pada produk halal dan lokal. Pesantren NU siap berkolaborasi dalam menyediakan produk-produk ramah lingkungan, higienis, dan halal, sehingga program MBG benar-benar memberikan manfaat strategis bagi umat dan bangsa.

Dengan sikap tegas ini, RMI-NU DKI Jakarta mengajak seluruh pesantren, masyarakat, dan pemangku kebijakan untuk bersama-sama memperjuangkan kemandirian ekonomi serta menjaga kehalalan konsumsi umat Islam di Indonesia.

RMI-NU DKI Jakarta menegaskan, dukungan terhadap program MBG Presiden harus dibarengi dengan keberpihakan pada produk halal dan lokal. Pesantren NU siap berkolaborasi dalam menyediakan produk-produk ramah lingkungan, higienis, dan halal, sehingga program MBG benar-benar memberikan manfaat strategis bagi umat dan bangsa.

PW RMI-NU Menolak Food Tray Impor China Yang Proses Pembuatannya Mengandung Minyak Babi

Kepala Badan Gizi Nasional Bapak Dr. Ir. Dadan Hindayan, sampaikan bahwa Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan apresiasi dan dukungan terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas oleh Pemerintah dalam memperkuat pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045.

Terkait dengan ini, telah diselenggarakan kegiatan Focussed Group Discusion (FGD) “Penguatan dan Percepatan Program MBG dalam rangka menjamin aspek kehalalan produk pangan dan barang gunaan yang terkait” oleh MUI pada 29 Agustus 2025 di Jakarta.

Kegiatan tersebut selain dihadiri internal MUI juga dihadiri oleh perwakilan Badan Gizi Nasional (BGN), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM), Badan Standarisasi Nasional (BSN), Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia (ALPIII), Asosiasi Produsen Wadah Makan Indonesia (APMAKI), Asosiasi Produsen Alat Dapur dan Makan (ASPRADAM).

Dalam FGD tersebut diperoleh informasi dan persaksian bahwa proses produksi ompreng atau food tray yang diimpor dari produsen asal Chaoshan, China untuk program MBG memanfaatkan minyak babi dalam proses produksinya lengkap dengan penjelasan dan dokumen serta video prosesnya. Kondisi tersebut tidak sejalan dengan standar penetapan kehalalan produk yang ditetapkan MUI sehingga selanjutnya tidak dapat digunakan dalam program MBG.

Untuk itu Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia memberikan rekomendasi sebagai berikut :

1. Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) perlu didukung dalam rangka investasi gizi dan penyiapan generasi masa depan yang sehat dan kuat.

2. Mendorong pengarusutamaan halal terhadap produk pangan dan barang gunaan serta rantai pasok MBG. BGN menyampaikan komitmen penjaminan halal, baik pada produk pangan, barang gunaan, maupun rantai pasoknya. serta memastikan kehalalan dan mencegah sedini mungkin penggunaan produk atau barang gunaan yang tidak halal.

3. BSN dan BPOM juga menekankan aspek thayyib, yakni aspok keamanan peralatan dan pangan dalam program MBG.
4. Meningkatkan koordinasi lintas Kemonterian/Lembaya/Badaw/Pelaku Usaha untuk memberikan dukungan optimal.

5. Mencegah terjadinya potensi kegaduhan dengan mengantisipasi dan memitigasi terhadap kemungkinan ketidakhalalan dalam program MBG.

6. Jika terbukti ada yang tidak halal dalam program MBG. maka harus ada mekanisme pencegahan untuk tidak beredar. serta menangkal produk vang akan digunakan dengan menjamin aspek kehalalannya.

7. Memastikan bahwa program MBG tidak menggunakan produk barang gunaan yang tidak memenuhi standar halal. BGN diharapkan melakukan indentifikasi kemungkinan masuk dan beredarnya barang gunaan yang tidak memenuhi standar halal serta mencegahnya untuk digunakan dalam program MBG. Jika sudah terlanjur beredar di pasaran, BGN kiranya segera menarik dan memperoleh penanganan sebagaimana mestinya untuk melindungi umat dan menyukseskan program MBG.

Continue Reading

Metro

Century Textile Industry Tbk (CNTX) atau PT Centex Memaparkan kondisi Terkini Operasional dan Strategi Bisnis Dalam Paparan Publik

Published

on

By

Jakarta, 17 September 2025 – PT Century Textile Industry Tbk (CNTX) atau dikenal dengan PT Centex memaparkan kondisi terkini operasional dan strategi bisnis dalam paparan publik. Perseroan yang berdiri sejak 1970 dan mulai beroperasi pada Mei 1972 ini menegaskan komitmennya untuk tetap fokus di segmen pencelupan (dyeing) meski sebagian lini produksi telah dihentikan.

Hingga akhir Agustus 2025, perusahaan mempekerjakan 235 orang tenaga kerja, termasuk karyawan kontrak. Dari sisi fasilitas, unit spinning telah ditutup sejak Juni 2023, disusul penghentian produksi weaving pada April 2025. Saat ini BT Sentek masih mengoperasikan unit dyeing dengan kapasitas 2,6 juta yard per bulan.

“Dyeing tetap menjadi tulang punggung operasional. Kami telah menambah sejumlah mesin baru seperti inset, back steamer, raising, draw dryer, dan breeze run agar lebih efisien dan berdaya saing,” jelas manajemen dalam paparan publik.

BT Sentek berlokasi di Ciracas, Jakarta Timur, berdiri di atas lahan 18,8 hektare dengan luas bangunan 44.702 m². Struktur kepemilikan saham terdiri atas Petrofabrik (36,37%), Torek (24%), Budiman Group (12%), Prospekt Motor (12%), BT Sentek (10%), dan Adit/Fabrik (5,5%).

Produk perusahaan dipasarkan ke Jepang, domestik, Eropa, Timur Tengah, dan Amerika, dengan dominasi penjualan di Jepang dan dalam negeri. Perseroan juga telah mengantongi sertifikasi ISO (kualitas, keselamatan, lingkungan), sertifikat produk daur ulang (RCS, FCS, GRS), serta aktif mengikuti program industri hijau sejak 2017.

Sejalan dengan regulasi dan tren industri, perusahaan menekankan aspek keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, etika bisnis, serta efisiensi biaya. Program tanggung jawab sosial (CSR) juga rutin dijalankan, mulai dari renovasi masjid untuk karyawan dan masyarakat, pemberian sembako, perawatan saluran air, hingga medical check-up bagi karyawan.

Manajemen menambahkan, industri tekstil saat ini menghadapi tantangan global, terutama ketidakpastian ekonomi dan persaingan ketat dengan produk impor. Untuk itu, PT Centex menyiapkan strategi menjaga keselamatan dan lingkungan, meningkatkan produk dengan nilai tambah tinggi, memperluas basis pelanggan, serta mengoptimalkan pemanfaatan mesin baru.

“Kami tetap optimistis menghadapi 2025. Fokus kami adalah menghasilkan produk berkualitas tinggi, efisien, dan ramah lingkungan agar dapat bersaing di pasar global,” tegas manajemen.

Continue Reading

Metro

PT Mitra Investindo Tbk (MITI) Gelar Paparan Publik Insidental

Published

on

By

Jakarta, 16 September 2025 – PT Mitra Investindo Tbk (MITI) menggelar Paparan Publik Insidental di Pine Room, Pondok Indah Golf Course, Jakarta, sebagai tindak lanjut permintaan Bursa Efek Indonesia (BEI) pasca penghentian sementara perdagangan saham perseroan pada 10 September 2025. Suspensi dilakukan menyusul lonjakan harga saham MITI yang signifikan, sehingga BEI meminta perusahaan melakukan keterbukaan informasi kepada publik.

Dalam paparannya, Sugeng Wahono selaku Sekretaris Perusahaan PT Mitra Investindo Tbk, menegaskan bahwa peningkatan harga saham dan volume transaksi sepenuhnya merupakan dinamika pasar. Hingga saat ini, perseroan menyatakan tidak ada informasi atau kejadian material lain yang belum disampaikan kepada publik, serta berkomitmen mematuhi seluruh ketentuan pasar modal.

Dari sisi keuangan, MITI membukukan total aset Rp497,09 miliar per 30 Juni 2025, naik tipis 0,7% dibandingkan akhir 2024. Ekuitas juga menguat 1,6% menjadi Rp441,42 miliar, sementara liabilitas turun 5,8% menjadi Rp55,66 miliar. Meski pendapatan semester I 2025 terkoreksi 10,1% menjadi Rp120 miliar, laba usaha perseroan naik 32,4% menjadi Rp8,32 miliar. Namun, laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk turun 15,9% menjadi Rp5,05 miliar.

Terkait bisnis, anak usaha MITI di bidang pelayaran dan logistik masih beroperasi normal serta menjajaki peluang baru. Di sektor pertambangan, entitas anak PT Nusantara Bina Silika Group melalui sejumlah perusahaan tambang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi dan tengah memulai persiapan tahap eksplorasi. Selain itu, pengembangan kawasan industri berbasis silika juga tengah diproses melalui perusahaan patungan PT Ketapang Prima Resources.

Untuk aksi korporasi, MITI tengah menyiapkan Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) sebanyak-banyaknya 354 juta saham, sesuai hasil RUPSLB 5 Juni 2025. Saat ini, perseroan masih bernegosiasi dengan calon investor strategis, dengan target pelaksanaan paling lambat dua tahun sejak persetujuan RUPSLB.

Sugeng Wahono menegaskan bahwa langkah-langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat fundamental perusahaan dan menjaga kepercayaan investor di tengah dinamika pasar modal.

Continue Reading

Trending