Jakarta – Situasi pasca pelaksanaan Pemilu 2019 pada 17 April 2019 lalu telah menyisakan berbagai masalah, polemik, dan potensi konflik di tengah masyarakat. Sehingga Gerakan Bela Negara (GBN) sebagai organisasi independen yang berasaskan Pancasila dan Undang Dasar 1945 serta bertujuan menjaga dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik lndonesia (NKRl) dari gangguan ideologi-ideologi yang bertentangam dengan Pancasila ketika menyaksikan dan mengalami secara langsung situasi tersebut, perlu membuat pernyataan sikap dan rekomendasi.
Dewasa ini, pasca pelaksanaan Pemilu 2019, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Bela Negara (GBN) mendapat perhatian dan aduan dari masyarakat yang menyatakan, banyak masalah pelik berupa aduan kecurangan-kecurangan yang terjadi selama Proses Pemilihan Umum berlangsung, hingga gugurnya para KPPS yang mencapai lebih dari 500 orang hingga awal Mei 2019 ini. Bahkan, sebagian masyarakat berani menyatakan, kecurangan dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif. Antara lain, hilangnya beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS), upaya pencurian C1, hingga kasus salah input C1 dalam rekapitulasi penghitungan suara.
Gugurnya para petugas KPPS juga telah memicu pembentukan tim pencari fakta penyebab berbagai kematian tersebut. Apabila ini terus berlangsung, akan memicu potensi konflik yang bisa memecah belah persatuan dan kesatuan dalam Negara Kesatuan Republik lndonesia.
Padahal, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 225 ayat 1 menyatakan, “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, setiap lima tahun sekali”. Selain itu, Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 2 juga menyatakan, “Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil.” Bahkan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 3 menyatakan, “Dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien”.
Menyikapi situasi nasional pasca Pemilu 2019, Gerakan Bela Negara sebagai organisasi yang berketuhanan Yang Maha Esa mengajak seluruh elemen bangsa organisasi masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat, Organisasi Kepemudaan dan Organisasi Keagamaan Yang berasaskan Pancasila berketuhanan Yang Maha Esa untuk ikut menjaga dan menyuarakan Pemilu agar diselenggarakan berdasarkan prinsip Pemitu yang telah diundangkan dalam UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 di atas.
Terakhir, GBN sangat berharap, Tentara NasionaI Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia, dan Aparat Sipil Negara (ASN) khususnya penyelenggara Pemilu. Juga menjunjung tinggi komitmen terhadap amanat Pancasila dan UUD 1945, Bagaimanapun, TNI, POLRI dan ASN terikat penuh dalam Saptamarga, Tribrata dan Abdi Negara yang harus dijalankan. Aparat Pemerintah yang melanggar sumpah berarti melanggar Pancasila dan UUD 1945. Hingga kapan pun kejujuran dan keadilan seharusnya sudah melekat pada diri seorang
Tentara, Polisi dan Abdi Negara hingga hayat tidak dikandung badan. Dalam bulan Ramadhan yang menuntut kejujuran kita, kami mengajak seluruh masyarakat untuk menyepakati, menjaga Pemilu tetap Jurdil adalah bagian dari Bela Negara!
Jakarta, 8 Mei 2019
Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Bela Negara
Ketua Umum,
Mayjend TNI (Purn) Budi Sujana
Sekretaris Jenderal,
Marsda TNI (Purn) Amirullah Amin
Dewan Pertimbangan DPP Gerakan Bela Negara
Jenderal TNI (Purn) Agustadi Sasongko Purnomo.