Connect with us

Metro

Menkumham dan Wali kota Bogor Letakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Imigrasi Bogor

Published

on

BOGOR – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor merupakan Unit Pelayanan Teknis (UPT) yang berada di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat.

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor berlokasi di Jl. Jenderal Ahmad Yani No.65, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. Lokasi tersebut telah ditempati sejak 01 April 1978.

Kantor Imigrasi Bogor dibentuk berdasarakan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.02-PR.07.10 tahun 1983 dengan nama Kantor Imigrasi Kelas II Bogor. Pada tahun 2016 berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor HH-03.OT.01.01 tahun 2016 Kantor Imigrasi Kelas II Bogor dinaikan statusnya menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Bogor.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly mengatakan, seiring dengan peningkatan jumlah pemohon dokumen keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor Pemerintah merencanakan pembangunan gedung baru Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor

Berdasarkan Surat Sekretaris Kabinet Nomor: B 264/Seskab/Polhukam/06/2018 tanggal 08 Juni 2018 perihal Persetujuan Izin Pembangunan 8 (delapan) Kantor Imigrasi (termasuk Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor).

“Pembangunan gedung baru Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor diharapkan dapat meningkatkan pelayanan masyarakan dan mewujudkan fungsi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor dalam segi pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, menjaga keamanan negara serta menjadi fasilitator pembangunan bagi kesejahteraan masyarakat,” kata Yasonna H. Laoly.

Lanjutnya, gedung Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor yang baru akan berlokasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani No.19 dengan luas bangunan 5.141 m2 yang berdiri di tanah seluas 14.200 m2 dengan penggunaan anggaran sebesar Rp 45.000.000.000,- (Empat Puluh Lima Milyar Rupiah) yang diambil dari DIPA Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor No. DIPA-013.06.2.408463/2019. Bangunan tersebut terdiri dari 2 (dua) lantai dan 1 (satu) basement.

Lantai 1 (satu) akan dipergunakan untuk pelayanan Paspor pada Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan, lantai 2 (dua) akan digunakan untuk pelayanan Status dan Izin Tinggal Keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA), Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, kehumasan dan tata usaha. Lantai basement akan dimanfaatkan untuk parkiran baik kendaraan roda dua maupun roda empat.

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor dalam proses pembangunan gedung kantor baru didampingi oleh beberapa pihak yakni Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Inspektorat Wilayah II Kementerian Hukum dan HAM, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Provinsi Jawa Barat,

Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah, dan *Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Kota Bogor*, Kontraktor Pelaksana, Konsultan Pengawas, serta Konsultan Perencana.

“Pembangunan gedung baru Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor dimulai pada pada tanggal 18 Juli 2019. Pembangunan struktur gedung baru Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor direncanakan selesai pada Desember 2019.

Pembangunan infrastruktur gedung baru merupakan perwujudan Pemerintah dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat khususnya di bidang keimigrasian. Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak, seperti Pemkot Bogor, *TP4D Kejaksan Negeri Kota Bogor dan lainnya,”* jelasnya.

Dukungan juga diberikan Wali Kota Bogor Bima Arya dan _Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor Yudi Indra Gunawan_, yang mengatakan Pemkot Bogor dan TP4D Kejaksaan Negeri Kota Bogor siap mengawal proses pembangunan.

“Saya kerahkan dinas dinas dan Camat untuk mengawasi pembangunan ini. Karena ini harus selesai di Desember, artinya pengawasan harus ketat dan optimal,” pungkasnya.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Metro

Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta, Bang Zaki dan Sekjen Basri Baco Gelar Safari Ramadhan Silaturahmi Bersama Pengurus Kader Partai Golkar Dan Santunan Anak Yatim

Published

on

By

Jakarta – Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta, Bang Zaki dan Sekjen Basri Baco menggelar kegiatan Safari Ramadhan yang diisi dengan silaturahmi bersama pengurus dan kader Partai Golkar, santunan anak yatim, ceramah rohani nuzul alquran, serta buka puasa bersama di Kantor DPD DKI Jakarta pada hari Sabtu, 7 Maret 2026.

Kegiatan yang berlangsung penuh kebersamaan ini berhasil menghadirkan sekitar 2.000 peserta, terdiri dari pengurus, kader, simpatisan, serta masyarakat. Meskipun sempat diguyur hujan, acara tetap berjalan dengan lancar dan penuh khidmat.

Dalam sambutannya, Basri Baco (Sekjen DPD Golkar DKI Jakarta) menyampaikan rasa syukur atas suksesnya kegiatan tersebut. Ia mengaku tidak menyangka acara dapat berjalan begitu baik meskipun menghadapi kendala cuaca.

“Alhamdulillah kita bersyukur sekali. Saya sempat tidak membayangkan kalau acaranya bisa selancar dan sesukses ini. Di tengah hujan kita bisa menghadirkan 2.000 orang dan Alhamdulillah semuanya berjalan lancar. Ternyata Tuhan sudah mengatur semuanya dengan sangat baik, ketika acara seremonial dipindahkan dari panggung ke lantai atas justru menjadi solusi terbaik sehingga acara tetap tertata dengan rapi,” ujar Bang Baco

Ia menjelaskan bahwa perubahan lokasi acara dari area panggung ke lantai atas justru menjadi keputusan yang tepat. Jika tidak dilakukan, diperkirakan ratusan peserta akan memadati area bawah dan membuat kegiatan menjadi tidak kondusif.

Dalam kesempatan tersebut, Bang Baco juga menegaskan bahwa Partai Golkar tidak dapat dipisahkan dari kegiatan-kegiatan kerohanian, khususnya kegiatan keagamaan Islam. Menurutnya, karakter Golkar sebagai partai nasionalis religius memiliki akar kuat dalam organisasi kemasyarakatan (ormas).

“Kalau kita sebut nasionalis religius, maka yang pertama sebenarnya religiusnya baru nasionalisnya. Dari lima ormas yang didirikan oleh Partai Golkar, tiga di antaranya adalah ormas Islam. Ini menunjukkan bahwa Golkar memiliki karakter religius sekaligus nasionalis,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa kekuatan Partai Golkar tidak hanya berada pada struktur partai, tetapi juga pada jaringan organisasi kemasyarakatan dan organisasi sayap yang menjadi pilar utama partai.

“Kekuatan Golkar ada pada ormas. Kita punya delapan ormas, dua organisasi sayap yaitu NPG dan KKPG, serta berbagai simpul kader yang ada di dalamnya. Jika ormas-ormas ini kuat maka Golkar akan kuat ke depan,” tambahnya.

Ke depan, Bang Baco juga mengungkapkan rencana untuk membuat kegiatan buka puasa bersama yang lebih meriah pada tahun 2027. Ia bahkan menggagas konsep unik berupa kompetisi partisipasi antarormas dalam kegiatan buka puasa bersama.

“InsyaAllah kalau kita semua panjang umur, pada tahun 2027 nanti kita akan membuat buka puasa bersama yang melibatkan perwakilan ormas dengan mengenakan atribut ormas masing-masing. Dengan begitu kita bisa melihat ormas mana yang paling solid dan paling kompak dalam mendukung kegiatan Golkar,” ungkapnya.

Acara Safari Ramadhan ini ditutup dengan ceramah rohani yang memberikan pesan tentang pentingnya kebersamaan, kepedulian sosial, serta memperkuat ukhuwah di bulan suci Ramadhan. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan santunan kepada anak-anak yatim dan buka puasa bersama yang berlangsung dalam suasana penuh kekeluargaan.

Melalui kegiatan Safari Ramadhan ini, Partai Golkar DKI Jakarta berharap dapat terus mempererat tali silaturahmi antara pengurus, kader, serta masyarakat, sekaligus menumbuhkan semangat kepedulian sosial di bulan suci Ramadhan.

Continue Reading

Metro

Saripah Hanum Lubis, Anggota DPRD dan Mitra MBG, Kini Tersangka dan Ditahan atas Kasus Penipuan dan Penggelapan; IACN Kawal Proses Hukum

Published

on

By

Padangsidimpuan – Saripah Hanum Lubis, anggota DPRD Kota Padangsidimpuan periode 2024–2029, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani penahanan oleh Polres Padangsidimpuan.

Penahanan terhadap Saripah Hanum Lubis tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan dalam pengajuan pinjaman ke Bank BRI. Dalam perkara yang menjerat Saripah Hanum Lubis, disebut terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan serta pencantuman nama puluhan anggota kepolisian dalam proses administrasi pinjaman.

Selain menjabat sebagai anggota DPRD aktif, Saripah Hanum Lubis juga diketahui sebagai mitra sekaligus pengelola dapur MBG melalui badan usaha tertentu. Keterlibatan Saripah Hanum Lubis sebagai mitra MBG menjadi perhatian publik, terutama karena adanya surat edaran internal DPP PDI Perjuangan yang melarang kader partai terlibat dalam pengelolaan dapur MBG.

Indonesia Anti Corruption Network (IACN) memastikan akan mengawal ketat proses hukum terhadap Saripah Hanum Lubis. Koordinator Advokasi IACN, Yohanes Masudede, menegaskan bahwa penanganan perkara Saripah Hanum Lubis harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa perlakuan khusus.

“Kami menegaskan bahwa kasus Saripah Hanum Lubis harus diproses tuntas. Aparat penegak hukum tidak boleh ragu dan tidak boleh ada intervensi dalam penanganannya,” ujar Yohanes.

IACN juga mendorong agar koordinasi antara Polres Padangsidimpuan dan Polda Sumatera Utara diperkuat, serta meminta agar berkas perkara Saripah Hanum Lubis segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan apabila telah dinyatakan lengkap.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi secara rinci dari pihak kepolisian mengenai konstruksi perkara dan pasal yang disangkakan kepada Saripah Hanum Lubis.

Kasus yang menjerat Saripah Hanum Lubis menjadi perhatian luas karena menyangkut pejabat publik aktif sekaligus mitra MBG. IACN menegaskan akan terus mengawal proses hukum terhadap Saripah Hanum Lubis guna memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Continue Reading

Metro

Gugat Ketertutupan Seleksi Direksi-Dewas BPJS: Evan Siahaan Uji Akuntabilitas DJSN dan Pansel di Komisi Informasi Pusat

Published

on

By

Jakarta, 5 Maret 2026 – Transparansi dalam seleksi pucuk pimpinan badan pengelola dana amanah akan diuji di meja hijau informasi. Besok, Jumat, 6 Maret 2026, Komisi Informasi Pusat (KIP) dijadwalkan menggelar sidang sengketa informasi yang diajukan oleh Evan Siahaan melawan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Panitia Seleksi (Pansel) BPJS Kesehatan serta Ketenagakerjaan.

Gugatan ini merupakan langkah hukum atas sikap tertutup Termohon terkait dokumen proses seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Direksi BPJS yang dinilai tidak transparan dan akuntabel.

Dasar Hukum dan Legal Standing Pemohon
Evan Siahaan memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang kuat sebagai pemohon informasi berdasarkan:

Pasal 4 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2008 (UU KIP): “Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.”

Pasal 4 ayat (2) huruf b UU KIP: Hak untuk melihat dan mengetahui Informasi Publik.

Pasal 4 ayat (2) huruf c UU KIP: Hak untuk menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik.

Sebagai peserta jaminan sosial, Pemohon memiliki kepentingan langsung untuk memastikan pengelola dana rakyat dipilih melalui proses yang objektif sesuai amanat Pasal 28F UUD 1945.

BPJS Sebagai Badan Publik dalam Bingkai SJSN
Narasi bahwa proses seleksi ini bersifat internal atau rahasia dibantah keras oleh aturan perundangan. BPJS bukanlah institusi privat, melainkan Badan Hukum Publik. Dasar hukumnya sangat eksplisit:

UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS (Pasal 1 angka 1): Menegaskan bahwa BPJS adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN):

Pasal 4: Menekankan prinsip Akuntabilitas dan Keterbukaan dalam pengelolaan dana amanat.

Pasal 7: Menugaskan DJSN untuk melakukan sinkronisasi penyelenggaraan SJSN, termasuk pengawasan seleksi yang harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Uji Pasal 17 UU KIP: Informasi Seleksi Bukan Rahasia Negara
Dalam persidangan besok, Pemohon akan menekankan bahwa dokumen seleksi tidak termasuk dalam informasi yang dikecualikan menurut Pasal 17 UU KIP.

Proses seleksi pejabat publik tidak membahayakan pertahanan negara, tidak menghambat proses penegakan hukum, dan bukan merupakan rahasia dagang.

Sebaliknya, Pasal 18 ayat (2) UU KIP menyatakan bahwa informasi mengenai profil, posisi, dan hasil evaluasi pejabat publik (termasuk calon pejabat) adalah informasi yang wajib dibuka.

“Rakyat adalah pemilik dana yang dikelola BPJS. Menutup-nutupi hasil penilaian seleksi sama saja dengan menutup pintu pertanggungjawaban kepada pemilik dana. Kita ingin memastikan mereka yang terpilih adalah yang terbaik, bukan yang paling dekat dengan kekuasaan,” tegas Evan Siahaan.

Agenda Sidang
Sidang yang berlangsung pada 6 Maret 2026 ini diharapkan menjadi momentum bagi Komisi Informasi Pusat untuk memerintahkan DJSN dan Pansel membuka seluruh dokumen administrasi, skor penilaian, dan risalah rapat pleno seleksi guna menjamin keadilan bagi seluruh kandidat dan masyarakat luas.

Efan Siahaan: Sidang Uji Materi Seleksi BPJS Berlanjut, Publik Berhak Tahu Seluruh Prosesnya

Sidang uji materi terkait keterbukaan proses seleksi Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan legal standing para pihak. Dalam persidangan tersebut, majelis hakim meminta penjelasan dari masing-masing pihak, termasuk Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sebagai lembaga pengawas BPJS serta pihak pemohon.

Pemohon, Efan Siahaan, menjelaskan bahwa sidang yang berlangsung hari ini merupakan bagian dari proses uji materi yang sedang berjalan. Dalam persidangan, majelis hakim telah meminta klarifikasi mengenai kedudukan hukum (legal standing) dari para pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

“Hari ini sidang uji materi masih berlangsung. Majelis hakim telah mempertanyakan legal standing dari masing-masing pihak, baik dari kami sebagai pemohon maupun dari pihak terkait termasuk DJSN sebagai lembaga publik pengawas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Efan Siahaan usai persidangan.

Menurut Efan, secara substansi perkara yang diajukan pihaknya telah semakin jelas dalam persidangan. Namun, sidang masih akan dilanjutkan setelah masa skorsing dan dijadwalkan kembali pada pekan depan.

“Dalam persidangan hari ini sebenarnya sudah semakin jelas apa yang kami ajukan. Sidang akan dilanjutkan kembali setelah masa skorsing hari ini, kemungkinan pada minggu depan,”
jelasnya.

Pada sidang lanjutan nanti, pihak pemohon berencana mengajukan sejumlah pertanyaan penting terkait proses seleksi Dewan Pengawas dan Direksi BPJS. Pertanyaan tersebut akan menyoroti secara rinci tahapan seleksi yang telah berlangsung.”Untuk sidang minggu depan, kami akan fokus pada sejumlah pertanyaan yang akan kami ajukan.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut berkaitan dengan bagaimana proses seleksi ini berjalan, termasuk seluruh rincian tahapannya. Hal itu juga akan kami rilis secara resmi pada minggu depan,” kata Efan.

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa harapan utama dari proses persidangan ini adalah agar seluruh hasil seleksi serta tahapan prosesnya dapat dibuka secara transparan kepada publik.

Menurutnya, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga milik publik yang mengelola dana amanat masyarakat Indonesia dalam jumlah sangat besar.

“Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, adalah milik publik. Kita sebagai peserta tentu berhak mengetahui semua hal yang berkaitan dengan pengelolaannya, mulai dari manajemen teknis hingga top management,” tegasnya.

Efan menambahkan bahwa keterbukaan informasi menjadi bagian dari bentuk pertanggungjawaban lembaga publik kepada masyarakat, terlebih karena BPJS mengelola dana amanat ratusan juta rakyat Indonesia.

“Karena mereka mengelola dana amanat ratusan juta rakyat Indonesia, maka sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik, kami berharap seluruh dokumen dan proses seleksi tersebut dapat dibuka untuk kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending