BOGOR – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor merupakan Unit Pelayanan Teknis (UPT) yang berada di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat.
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor berlokasi di Jl. Jenderal Ahmad Yani No.65, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. Lokasi tersebut telah ditempati sejak 01 April 1978.
Kantor Imigrasi Bogor dibentuk berdasarakan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.02-PR.07.10 tahun 1983 dengan nama Kantor Imigrasi Kelas II Bogor. Pada tahun 2016 berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor HH-03.OT.01.01 tahun 2016 Kantor Imigrasi Kelas II Bogor dinaikan statusnya menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Bogor.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly mengatakan, seiring dengan peningkatan jumlah pemohon dokumen keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor Pemerintah merencanakan pembangunan gedung baru Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor
Berdasarkan Surat Sekretaris Kabinet Nomor: B 264/Seskab/Polhukam/06/2018 tanggal 08 Juni 2018 perihal Persetujuan Izin Pembangunan 8 (delapan) Kantor Imigrasi (termasuk Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor).
“Pembangunan gedung baru Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor diharapkan dapat meningkatkan pelayanan masyarakan dan mewujudkan fungsi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor dalam segi pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, menjaga keamanan negara serta menjadi fasilitator pembangunan bagi kesejahteraan masyarakat,” kata Yasonna H. Laoly.
Lanjutnya, gedung Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor yang baru akan berlokasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani No.19 dengan luas bangunan 5.141 m2 yang berdiri di tanah seluas 14.200 m2 dengan penggunaan anggaran sebesar Rp 45.000.000.000,- (Empat Puluh Lima Milyar Rupiah) yang diambil dari DIPA Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor No. DIPA-013.06.2.408463/2019. Bangunan tersebut terdiri dari 2 (dua) lantai dan 1 (satu) basement.
Lantai 1 (satu) akan dipergunakan untuk pelayanan Paspor pada Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan, lantai 2 (dua) akan digunakan untuk pelayanan Status dan Izin Tinggal Keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA), Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, kehumasan dan tata usaha. Lantai basement akan dimanfaatkan untuk parkiran baik kendaraan roda dua maupun roda empat.
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor dalam proses pembangunan gedung kantor baru didampingi oleh beberapa pihak yakni Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Inspektorat Wilayah II Kementerian Hukum dan HAM, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Provinsi Jawa Barat,
Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah, dan *Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Kota Bogor*, Kontraktor Pelaksana, Konsultan Pengawas, serta Konsultan Perencana.
“Pembangunan gedung baru Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor dimulai pada pada tanggal 18 Juli 2019. Pembangunan struktur gedung baru Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor direncanakan selesai pada Desember 2019.
Pembangunan infrastruktur gedung baru merupakan perwujudan Pemerintah dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat khususnya di bidang keimigrasian. Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak, seperti Pemkot Bogor, *TP4D Kejaksan Negeri Kota Bogor dan lainnya,”* jelasnya.
Dukungan juga diberikan Wali Kota Bogor Bima Arya dan _Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor Yudi Indra Gunawan_, yang mengatakan Pemkot Bogor dan TP4D Kejaksaan Negeri Kota Bogor siap mengawal proses pembangunan.
“Saya kerahkan dinas dinas dan Camat untuk mengawasi pembangunan ini. Karena ini harus selesai di Desember, artinya pengawasan harus ketat dan optimal,” pungkasnya.