Jakarta – Narkotika sangat diperlukan dalam dunia medis tetapi dengan pengawasan yang ketat Yang disasar penyalah narkoba adalah generasi muda.Gagal generaai muda awal kehancuran bangsa.
Awal masuk narkoba gram sekarang dalam ton demikian kata sambutan Kadiv Humas Polri yang disampaikan Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol DR Didik Prasetio dalam Seminar Ancaman Bahaya Narkoba dan Kebijakan Hukum Refleksi 74 Tahun Indonesia Merdeka di Hotel Grand Kemang Jakarta, Rabu (14/8/2019).
Brigjen Pol Didik menambahkan perlu sinergitas stake holder terkait. Peredaran narkoba sudah dengan beragam cara modus. Kita tetap perlu waspada. Tidak hanya motif bisnis tapi pelemahan generasi penerus bangsa.
Bahaya narkoba sudah banyak banyak memakan korban tokoh-tokoh publik.
Peredaran narkoba harus diberantas sampai tuntas. Kita sangay prihatin penyalah gunaan narkoba. Sudah menyasar kalangn akademis, pejabat publik publik figur dan generasi muda.
H. KRH Henry Yosodiningrat pendiri Granat mengatakan Upaya mencegah narkoba kedalam negeri.Beredar narkoba dikalangn masyarakat. Gagal Memberantas peredaran gelap narkoba.Mencegah terjadii penyalah gunaan narkoba. Terjadi banyak korban. Gagal dalam upaya rehabilitasi.
Henry menjelaskan lebih cenderung melihat tebang pilih dalam penyalah guna narkoba. Pemakai itu korban dan harus rehab. Menurut saya pengguna yang memiliki ketergantungan harus direhabilitasi.
Bagi pemakai seperti A, apa urusannya direhab?. Kasusnya nunung sangat kebetulan bisa dilihatt dari frekwensi dia pecandu. Pengguna seperti apa direhab. Pengguna mana yang patut direhabilitasi ungkap Henry.
Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar
Awal kemertdekaan tidak ada larangan penggunaan candu akibatnya banyak penyandu narkoba. 10 tahun setelah tahun 61 dievaluasi Generasi hipis di Amerika adalah generasi Amerika yang hepi-hepi tidak memikirkan negara. Penyalah guna tidak boleh dipenjara tapi direhabilitasi.
Pengedar narkoba dihukum penjara.
Tujuan UU No.35 tahun 2009 Memberantas peredaran gelap narkoba dan Menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi penyalah guna dan pecandu. Penyidik dan penuntut umum boleh menempatkan rehabilitasi.
Tempat rehabilitasi adalah Rumah Sakit atau yang ditunjuk menteri kesehatan.
Penegakan hukum terhadap pengedar bersifat represif.
Brigjen Pol Eko Daniyanto Dir Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri mengatakan dalam kurun 3 tahun terakhir luar biasa massif peredaran narkoba ada 5 juta lebih pengguna narkoba.
Orang sakit harus diobati kami setuju. Kita harus menggali dari mana Ybs mendapatkan narkoba Tugas kami mengembangkan sampai kepada bandarnya. Apakah ada jaringan?. Contoh N. Kalau selebriti atau artis ada stigma penyalah guna direhab. Klo 0.5 adalah pecandu.
TAT adalah Team Assesment Terpadu. Candu penyalah guna narkoba wajib direhabilitasi. Penyalah guna tidak masuk jaringan Polisi berkoordinasi dengan BNN untuk dilaksanakan assasment.
Jika ditemukan timbangan dan plastik suset perlu kita dalami apakah pengguna atau pengedar. Kita memutus mata rantai penyuplai. Perlu sinergitas aparat hukum dan stakeholder membasmi peredaran narkoba.
Kejahatan narkoba tidak mengenal jenis kelamin, strata usia dan status sosial akan menghantam siapa aja. Kejahatan narkoba sudah masuk sendi sendi kehidupan bangsa.