Connect with us

Metro

Armyn Gultom, Ketua Kornas Fokal IMM Gelar Silaturahmi Nasional “Membangun Sumber Daya Manusia Untuk Indonesia Maju”

Published

on

Jakarta – Kordinator Nasional Forum Keluarga Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (Fokal IMM) menggelar Silaturahim Nasional (Silatnas) bertajuk ‘Membangun Sumber Daya Manusia untuk Indonesia Maju’ hari Jum’at – Sabtu, 18-19 Oktober 2019 di Hotel Royal Kuningan Jakarta Pukul 13.00 WIB s/d Selesai.

Ketua Umum Kornas Fokal IMM, Armyn Gultom mengatakan, “Ini adalah silaturahmi nasional alumni IMM bukan sebatas sebagai ajang temu kangen saja tetapi juga sebagai wadah urun rembuk untuk menanggapi situasi bangsa ini. Melalui forum ini kami akan membahas tentang situasi kebangsaan, tentang keumatan, dan tentang kontribusi nyata alumni IMM dalam memajukan Indonesia,” Ujar Armyn.

Sejatinya, Silatnas ini dihadiri oleh seluruh perwakilan dari para Alumni IMM di seluruh provinsi Indonesia.

“Prof. Dr. Muhadjir Effendi, M.A.P sebagai Menteri Pendidikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) membuka Acara ini. Muhadjir mengharapkan agar alumni IMM mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman agar bisa memperkuat eksistensinya dalam pergulatan kebangsaan.

“Pemilu telah usai, saatnya alumni IMM mengambil peran secara strategis dalam membangun bangsa. Eksistensi alumni IMM harus bisa dirasakan oleh semua, dan teranghanya dengan SDM unggul, Indonesia maju akan terwujud. Umat Islam harus menjadi mitra strategis pemerintah dalam membangun bangsa. Menggerakkan pendidikan, sosial dan dakwah,” Terang Muhadjir.

Acara ini turut dihadiri oleh Ton Abdillah Has sebagai Ketua Pelaksana Acara Silatnas Fokal IMM meliputi FGD perumusan peta jalan gerakan untuk Indonesia maju, sidang komisi untuk rekomendasi serta mempersiapkan peringatan Milad IMM dan Muktamar Muhammadiyah akan digelar pada 2020.

Silaturahmi Nasional (Silatnas) alumni Ikatan Keluarga Alumni IMM (Kornas Fokal IMM) mengatakan bahwa sejumlah rumusan solusi masalah bangsa dan keumatan turut dibahas dalam Silatnas ini. Acara silaturahmi nasional alumni IMM dengan Forum permusyawaratan ini tentang situasi kebangsaan, soal keumatan, dan menghadapi Muktamar Muhammadiyah 2020 dan milad IMM,” katanya.

Armyn mengatakan, acara ini juga dihadiri oleh seluruh perwakilan dari para alumni IMM hampir dari seluruh provinsi di Indonesia. Selanjutnya, Kornas Fokal IMM akan rembuk dan melakukan rapat kerja.

“Jadi, nanti rapat kerja. Kemudian tahun depan kita akan munas dan akan memberikan rekomendasi,” Terang Armyn.

Acara ini turut dihadiri sejumlah tokoh nasional, di antaranya Sekjen MUI Anwar Abbas, Mendikbud Muhadjir Effendy, hingga anggota DPR RI Saleh Daulay.

Silaturahmi Nasional (Silatnas) alumni Ikatan Keluarga Alumni IMM (Kornas Fokal IMM) mengatakan bahwa sejumlah rumusan solusi masalah bangsa dan keumatan turut dibahas dalam Silatnas ini. Acara silaturahmi nasional alumni IMM dengan Forum permusyawaratan ini tentang situasi kebangsaan, soal keumatan, dan menghadapi Muktamar Muhammadiyah 2020 dan milad IMM,” katanya.

Armyn mengatakan, acara ini juga dihadiri oleh seluruh perwakilan dari para alumni IMM hampir dari seluruh provinsi di Indonesia (pengurus provinsi) dan pengurus nasional. Selanjutnya, Kornas Fokal IMM akan rembuk dan melakukan rapat kerja. Silatnas juga menjadi bagian dari rapat kerja pengurus karena tahun depan akan menggelar Munas.

“Jadi, nanti rapat kerja. Kemudian tahun depan kita akan munas dan akan memberikan rekomendasi,” Terang Armyn.

“Ya, Tahun depan kita akan menyelenggarakan Musyawarah Nasional (Munas) jadi silatnas ini juga sekaligus akan mempersiapkan materi – materi munas dan akan memberikan rekomendasi pada munas yang akan diselenggarakan pada tahun 2020 mendatang”, ujarnya.

Armyn merinci rekomenadasi yang akan di hasilkan pada silatnas ini dan akan direkomendasi pada munas 2020 mendatang ada empat hal.

– Tentang situasi kebangsaan.

– Soal keummatan.

– Menghadapi Muktamar Muhammadiyah tahun 2020.

– Milad Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah sebagai gebyar dari persiapan muhtamar Muhammadiyah tahun 2020.

Lebih lanjut Armyn menyebutkan Silat ini juga akan diisi dengan beberapa acara antara lain; ceramah Menteri Pertahanan RI oleh Jenderal TNI (Purnawirawan) Ryamizard Ryacudu. Diskusi Optimalisasi Investasi Dana Haji untuk kesejahteraan umat dan pentingnya pendaftaran haji sejak dini. Diskusi Publik dengan topik Tantangan Membangun Kedewasaan Demokrasi Indonesia. Ceramah “Quo Vadis Kaderisasi IMM untuk Bangsa”. Serta sosialisasi 4 pilar.

Menurut Armyn, situasi kebangsaan yang belakangan ini penuh turbulensi mendorong Fokal IMM sebagai entitas anak bangsa mengambil peran dan tanggung jawab.

“Kami meyakini dinamika politik saat Pilpres lalu yang sarat dengan pesan berbau SARA, kerusuhan 21-22 Mei, serta belakangan kita simak juga terjadi di Papua, merebaknya radikalisme, serta unjuk rasa isu KPK yang juga membawa korban jiwa di Kendari, bukanlah sesuatu yang bisa kita pandang remeh,” ucap Dosen FISIP Universitas Muhammadiyah Jakarta ini.

Armyn Gultom menyebut, semua fraktal tersebut mesti ditelaah dan dibincangkan secara mendalam, agar bisa disikapi secara tepat.

“Alumni IMM dengan beragam latar belakang keilmuan ingin berkontribusi, memberi masukan pada pemerintah sekaligus menyusun langkah yang dapat dilakukan sendiri karena persoalan bangsa adalah soal bersama dan semua elemen bangsa patut berkontribusi sesuai kemampuan masing-masing,” ujar pengurus PP Muhammadiyah ini.

Alumni IMM jumlahnya jutaan, mengingat basisnya tersebar tidak hanya di Perguruan Tinggi Muhammadiyah, tapi juga di perguruan tinggi negeri dan Islam negeri, serta swasta lainnya. “Sehingga memiliki potensi luar biasa dalam melakukan pencerahan dan agenda kontributif lainnya bagi bangsa,” tutur Armyn.

Terkait pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih yang akan digelar 20 Oktober, Armin mengingatkan agar demokrasi mesti dijaga tidak hanya pada pelaksanaan prosedur demokrasi semata, tetapi juga membangun budaya demokrasinya.

“Pasangan Jokowi-Ma’ruf merupakan hasil pemilu yang sah, sehingga pelantikannya adalah keniscayaan konstitusional, sehingga tiap keinginan menghalanginya adalah tindakan anti demokrasi, anti-Pancasila. Sebagai elemen sivil society, Fokal IMM akan menjadi mitra kritis pemerintah, mendukung tiap langkah pemerintah yang memberi faedah maksimal bagi kemajuan bangsa, serta memberi masukan pada aspek yang dibutuhkan,” Terangnya.

Ini juga mempersiapkan materi-materi munas dan akan memberikan rekomendasi tentang empat hal. Pertama, tentang situasi kebangsaan. Kedua, soal keumatan dan yang ketiga menghadapi Muktamar Muhammadiyah tahun 2020 dan milad Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah sebagai gebyar dari persiapan Muktamar Muhammadiyah tahun depan,” ujar Armyn di lokasi.

Mengenai tema membangun Sumber Daya Manusia untuk Indonesia Maju, hal itu dikatakannya senapas dengan agenda Muktamar Muhammadiyah. Menurut dia, Muhammadiyah sampai saat ini memiliki sumber daya manusia di bidang pendidikan.
Untuk itu, kata Armyn, ke depan agenda pendidikan akan dikembangkan dalam metode penangkalan terhadap radikalisme dan program deradikalisasi.
Selain itu, diharapkan ke depan Fokal IMM bisa memberikan penyuluhan, pencerahan mengenai wawasan kebangsaan, nilai-nilai Pancasila, pemahaman tentang Indonesia adalah negara kesepakatan, Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara.

“Karena itu sudah menjadi kesepakatan founding father kita, para pendiri bangsa bahwa dasar negara kita adalah Pancasila,” Jelasnya.

Lebih lanjut, Armyn meyakini akan ada kader Muhammadiyah yang akan menjadi menteri kabinet Joko Widodo (Jokowi) – Ma’ruf Amin lima tahun kedepan.‎ Namun, katanya, hal itu tentu menjadi kewenangan presiden.

“Saya kira masih akan ada (kader Muhammadiyah) dalam optimisme saya mengatakan pasti ada. Karena itu urusan presiden hak prerogratif presiden. Muhammadiyah punya SDM yang luar biasa untuk posisi apapun. Ketika itu diperlukan dan dipandang perlu oleh pak Jokowi. Di Muhammadiyah itu segudang tenaga yang bisa ditempatkan untuk sektor apapun,” ujarnya.

Terpenting, Armyn menegaskan bahwa prinsip Muhammadiyah tidak pernah meminta-minta kursi menteri di pemerintahan. Namun, sambungnya, muhammadiyah selalu siap ditempatkan di pos-pos strategis jika diminta oleh Presiden.

“Di Muhammadiyah ini diajarkan jangan merebut jabatan, tapi ketika diberi amanah itu laksanakan dengan tuntas, baik, dan amanah,” pungkasnya.

Acara ini turut dihadiri sejumlah tokoh nasional, di antaranya Sekjen MUI Anwar Abbas, Mendikbud Muhadjir Effendy, hingga anggota DPR RI Saleh Daulay.

Acara dilanjutkan tausyiah oleh Dr. Anwar Abbas, Ketua PP Muhammadiyah, serta dilanjutkan dengan diskusi bertema ‘Optimalisasi Investasi Dana Haji Untuk Kesejahteraan Umat dan Pentingnya Pendaftaran Haji Sejak Dini Oleh Badan Pengelola Keuangan Haji. Kemudian dilanjutkan dengan Diskusi Publik bertemakan, ‘Menyoal Konsolidasi Demokrasi Pasca Dua Dekade Reformasi’ oleh Dr (HC). H.Zulkifli Hasan, SE., M.M. Wakil Ketua MPR RI. Dan sebagai puncaknya, diisi dengan Acara Konsolidasi FOKAL IMM KORNAS bersama KORWIL FOKAL IMM Se-Indonesia dan dimintakan pandangan Umum dari setiap Korwil Fokal IMM se-Indonesia. “Pungkas Armyn Gultom Kordinator Nasional Fokal IMM.

“Silatnas ini merupakan ruang konsolidasi dan silaturahim antar keluarga alumni IMM tingkat nasional. Terutama dalam mempersiapkan SDM kader dan alumni IMM untuk Indonesia kedepan,” kata Armyn Gultom, Kordinator Nasional Fokal IMM.

Untuk Selanjutnya Acara Besok, Sabtu, 19 Oktober 2019 akan ada Diskusi Publik ‘Tantangan Membangun Kedewasaan Demokrasi di Indonesia’ oleh Ir. Hasto Kristiyanto, M.M. Sekjend DPP PDIP Perjuangan, Ahmad Rofiq, S.T. Sekjend DPP Partai Perindo dan H. Hanafi Rais S.I.P., M.P.P. Ketua DPP PAN.

“Insya Allah usai kegiatan Silatnas Fokal IMM ini, penutupan akan dilakukan oleh Dr. Abdul Mukti, M.Ed, sambil memberikan tausyiah Kebangsaan,” pungkas Armyn Gultom yang juga dicalonkan untuk Walikota Sibolga, Sumatera Utara.

Continue Reading
2 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Metro

Penuntutan Kasus Seharusnya Gugur, Pengacara Budi Mohon Presiden Hingga Kejagung Periksa Oknum yang Tak Jalankan KUHP Baru

Published

on

By

Jakarta – Sidang terkait kasus pencemaran nama baik dengan Terdakwa Budi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/1/2026) petang.

Kesempatan kali ini mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terkait eksepsi atau nota keberatan (perlawanan) yang sebelumnya digelar pada Selasa (20/1/2026).

JPU berargumen menyanggah dalil penasihat hukum terdakwa. JPU meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi, serta menyatakan dakwaan sah, dan melanjutkan sidang. Dalam penilaian JPU karena surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, sehingga sah dijadikan dasar pemeriksaan perkara.

Kuasa hukum Budi, Faomasi Laia, menegaskan bahwa penuntutan perkara pencemaran nama baik terhadap kliennya seharusnya dinyatakan gugur. Faomasi berpegangan bahwa sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026.

Menurut Faomasi, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 136 dan Pasal 137, secara tegas mengatur batas waktu kedaluwarsa penuntutan pidana.

Dalam aturan tersebut, kewenangan penuntutan dinyatakan hapus apabila telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan undang-undang.

“Oknum jaksa tidak profesionalisme, tidak membaca secara komprehensif Pasal 3 UU No. 1 Tahun 2023 tentangan KUHP baru,” katanya.

“Kalau seperti ini, patut diduga ada indikasi lain karena anehnya bisa berbeda dengan KUHP. Kami harap Majelis memutus sesuai UU, bukan asumsi. Sebab kewenangannya saja sudah gugur. Hak orang dirampas, bahkan ditahan,” sambungnya

Dalam Pasal 3 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru menjelaskan, mengatur tentang asas transisi (perubahan peraturan) terkait
lex favor reo (hukum yang lebih meringankan). Pasal ini menegaskan bahwa jika ada perubahan undang-undang setelah perbuatan terjadi, peraturan yang baru diberlakukan, kecuali peraturan lama lebih ringan bagi pelaku.
Berikut adalah poin-poin utama Pasal 3 KUHP Baru.

Jika aturan berubah setelah tindak pidana terjadi, digunakan aturan baru, kecuali aturan lama lebih meringankan pelaku. Jika perbuatan tersebut bukan lagi tindak pidana (dekriminalisasi) menurut aturan baru, proses hukum harus dihentikan demi hukum.

Untuk itu, Faomasi memohon kepada Presiden Prabowo untuk memberikan keadilan. Bahkan dia juga menegaskan kepada Kejagung, Jampidum (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum), Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) untuk memeriksa jaksa yang tidak patuh dalam menjalan KUHP baru.

Jampidum fokus pada penegakan hukum humanis, berintegritas, dan penyesuaian dengan KUHP/KUHAP baru. Sementara Jampidum membantu pimpinan Kejaksaan Agung RI yang bertanggung jawab atas pengawasan internal, kinerja, dan integritas aparatur kejaksaan.

Dipimpin oleh Jamwas, unit ini bertugas memastikan penegakan hukum berjalan sesuai etika, mencegah pelanggaran HAM, serta memantau administrasi dan keuangan.

“Kalau tidak dipatuhi oknum jaksa atau melawan, untuk apa KUHP Baru ini dibuat. Tolong Bapak Presiden, Pimpinan DPR dari Komisi III (Habiburokhman), untuk mencabutnya saja. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri HAM Natalius Pigai, tolong ikut mengawasi agar penegakan hukum berjalan sesuai UU,” paparnya.

Selanjutnya, tim penasehat hukum Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim yang Mulia, yang merupakan banteng terakhir bagi pencari keadilan. Hukum, dilanjutkannya, tidak boleh tumpul karena tekanan, tidak boleh menjadi buta karena kepentingan.

Sehingga keberanian Majelis Hakim yang Mulia untuk menghentikan perkara ini melalui putusan sela, bukan hanya akan membebaskan seorang Terdakwa dari ketidakpastian hukum tetapi akan menyelamatkan seluruh masyarakat dari ketidakadilan serta menyelamatkan wajah peradilan yang sangat dicintai sebagai banteng terakhir bagi pencari keadilan dari tindakan kriminalisasi.
Duduk Perkara
Dalam persidangan sebelumnya, Budi menegaskan bahwa hanya melakukan pembelaan diri.

“Sebelumnya dia (Suhari) lebih dulu memaki keluarga saya, mengancam mau bunuh keluarga saya. Bahkan dia mau perkosa ibu dan kakak saya,” ujar Budi dengan suara bergetar.

Menurut Faomasi, kondisi ini relevan dengan pasal dalam KUHP yang menyatakan pencemaran nama baik tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk membela diri.

Kasus ini berawal dari dugaan skenario yang disusun pelapor, Suhari alias Aoh. Ia disebut lebih dulu mengirim pesan bernada fitnah dan pencemaran nama baik kepada Budi.

Merasa perlu klarifikasi, Budi mendatangi Suhari di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Namun upaya tabayyun itu justru berujung keributan.

Atas kejadian itu, Budi melapor ke Polda Metro Jaya. Dua laporan lain terkait pencemaran nama baik dan pornografi yang ia buat juga telah dinyatakan P21.

Namun, Suhari membalas dengan laporan baru terhadap Budi. Meski sempat berdamai, laporan tersebut diaktifkan kembali pada Juli 2025 hingga Budi kini menjalani proses peradilan.

Lanjutan Sidang

Majelis hakim PN Jakarta Utara menetapkan sidang akan kembali digelar pada 29 Januari 2026.

Perkembangan perkara ini akan menjadi ujian awal penerapan KUHP baru, terutama menyangkut batas kedaluwarsa, profesionalisme jaksa, dan konsistensi aparat dalam menegakkan hukum secara adil serta berperspektif HAM.(***)

Continue Reading

Metro

Daeng Rizal : Kehadiran Laskar Hukum Indonesia Mampu Ngubah Paradigma Penegakan Hukum Selama Ini Kerap Dipersepsikan “Tajam Ke bawah Tumpul Keatas”

Published

on

By

Jakarta, 24 Januari 2026 — Ketua Umum Front Kerukunan Pemuda Bugis Makasar (FKPBM), Daeng Rizal, menyambut positif deklarasi Laskar Hukum Indonesia (LHI) yang digelar pada 24 Januari 2026. Ia menilai pembentukan organisasi tersebut merupakan langkah strategis dalam membantu masyarakat, khususnya di tengah realitas penegakan hukum yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan.

Menurut Daeng Rizal, kehadiran Laskar Hukum Indonesia diharapkan mampu mengubah paradigma penegakan hukum yang selama ini kerap dipersepsikan “tajam ke bawah namun tumpul ke atas”. Paradigma tersebut, kata dia, perlu dibenahi agar hukum benar-benar berfungsi sebagai pelindung seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi.

“Dengan adanya Laskar Hukum Indonesia, masyarakat diharapkan memperoleh semangat dan keyakinan bahwa mereka tidak sendirian dalam menghadapi persoalan hukum. Kehadiran organisasi ini memberi harapan akan adanya pendampingan dan perlindungan hukum yang layak,” ujar Daeng Rizal.

Ia juga berharap seluruh jajaran dan personel Laskar Hukum Indonesia dapat saling mendukung dan menjaga soliditas organisasi, sehingga mampu menjalankan peran secara optimal dalam mengayomi masyarakat, khususnya kelompok tidak mampu yang kerap mengalami kesulitan dalam mengakses keadilan hukum.

Lebih lanjut, Daeng Rizal menyoroti masih adanya praktik-praktik hukum yang dipersepsikan dapat dipermainkan, sehingga menempatkan masyarakat kecil pada posisi yang rentan. Dalam konteks tersebut, ia menilai Laskar Hukum Indonesia diharapkan dapat hadir sebagai solusi melalui pendampingan hukum yang profesional, objektif, dan berintegritas.

“Dengan hadirnya Laskar Hukum Indonesia, kami optimistis ke depan berbagai persoalan hukum yang dihadapi masyarakat, khususnya yang bersifat mendasar, dapat diselesaikan dengan lebih baik dan berkeadilan,” katanya.

Daeng Rizal juga berharap Laskar Hukum Indonesia dapat menjadi panutan dan rujukan dalam berbagai aktivitas serta gerakan hukum di Indonesia, sekaligus berkontribusi dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum nasional.

Continue Reading

Metro

Ma’arifa SH MKn Ketua Srikandi Laskar Hukum Indonesia Komitmen Bantu Pemerintah Minimalkan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Pelecehan Terhadap Anak

Published

on

By

Jakarta – Kehadiran Srikandi Laskar Hukum Indonesia diharapkan dapat membuka akses yang lebih luas bagi masyarakat, khususnya perempuan dan anak, untuk berani mengadukan berbagai persoalan hukum yang selama ini kerap terabaikan.Sabtu.(24/1/2026)

Minimnya pemahaman hukum, rasa takut untuk melapor, hingga anggapan bahwa suatu peristiwa bukan merupakan tindak pidana, masih menjadi kendala utama yang menyebabkan banyak kasus tidak pernah sampai ke ranah penegakan hukum.

Dalam konteks tersebut, Srikandi Laskar Hukum Indonesia hadir sebagai wadah pendampingan dan edukasi hukum yang berfokus pada isu perempuan dan anak. Selain itu, Srikandi Laskar Hukum Indonesia juga turut mendorong penyelesaian berbagai persoalan struktural yang berdampak langsung pada kelompok rentan, termasuk sengketa pertanahan yang kerap menempatkan masyarakat kecil pada posisi yang tidak menguntungkan.

Ketua Srikandi Laskar Hukum Indonesia, Ma’arifa SH MKn, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen membantu pemerintah dalam meminimalkan maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan pelecehan terhadap anak yang belakangan semakin mengkhawatirkan. Upaya tersebut dilakukan melalui pendekatan edukatif serta pendampingan hukum secara berkelanjutan di berbagai daerah.

“Kami di Srikandi Laskar Hukum Indonesia ingin membantu pemerintah dengan memberikan penyuluhan hukum di setiap provinsi, kabupaten, kota, hingga kecamatan. Di setiap wilayah tersebut akan dibentuk cabang Srikandi Laskar Hukum Indonesia sebagai pusat edukasi dan pengaduan masyarakat,” ujar Ma’arifa

Melalui pembentukan cabang-cabang tersebut, Srikandi Laskar Hukum Indonesia akan menghimpun masyarakat untuk mengikuti seminar dan penyuluhan hukum, khususnya yang berkaitan dengan hak-hak perempuan dan anak. Menurut Ma’arifa, tingginya angka kekerasan terhadap perempuan tidak terlepas dari minimnya pemahaman korban terhadap hak-haknya, baik sebagai perempuan maupun dalam perannya sebagai istri di dalam rumah tangga.

Ia juga menyoroti fenomena kekerasan terhadap perempuan yang kerap terjadi di ruang publik, seperti di transportasi umum, termasuk busway, serta dalam lingkup rumah tangga. Banyak korban enggan melapor karena rasa takut, malu, atau karena pelaku merupakan orang terdekat, seperti pasangan, teman, atau bahkan anggota keluarga.

“Pelaku sering kali adalah orang-orang terdekat yang seharusnya memberikan perlindungan, tetapi justru berubah menjadi predator. Kondisi ini menghantam mental korban dan membuat mereka memilih untuk diam,” katanya.

Untuk itu, Srikandi Laskar Hukum Indonesia berupaya memberikan rasa aman kepada korban melalui pendampingan hukum dan psikologis, serta pembentukan posko-posko pengaduan di berbagai daerah. Meski tidak memungkinkan memberikan perlindungan secara penuh selama 24 jam, Srikandi Laskar Hukum Indonesia akan membekali korban dengan panduan konkret mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan ketika mengalami atau menghadapi tindak kekerasan.

Selain itu, Srikandi Laskar Hukum Indonesia akan menjalin kerja sama dengan berbagai pihak terkait, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), kepolisian, serta aparat pemerintah di tingkat kecamatan dan kelurahan, guna memastikan korban memperoleh perlindungan hukum yang komprehensif dan berkelanjutan.

Dalam proses pendampingan, Srikandi Laskar Hukum Indonesia akan membantu korban dalam penyusunan laporan hukum, memberikan bimbingan hukum, serta dukungan awal baik secara fisik maupun mental. Ma’arifa menegaskan bahwa pemahaman terhadap konsep dan batasan hak-hak perempuan menjadi kunci utama untuk mencegah terjadinya kekerasan berulang.

Ia juga menekankan pentingnya edukasi mengenai kekerasan dan pelecehan seksual yang seharusnya diperkenalkan sejak dini melalui kurikulum pendidikan. Menurutnya, kurangnya edukasi membuat anak-anak dan perempuan tidak mampu mengenali perbedaan antara perilaku wajar dan tindakan yang tergolong sebagai kekerasan atau pelecehan seksual.

“Undang-undang tentang KDRT dan perlindungan perempuan sebenarnya sudah tersedia sebagai payung hukum. Tantangannya adalah bagaimana memperkuat edukasi, sosialisasi, dan implementasinya di tengah masyarakat,” ujarnya.

Dengan terbentuknya Srikandi Laskar Hukum Indonesia, diharapkan ke depan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk kekerasan dalam rumah tangga, dapat ditekan melalui penguatan edukasi hukum, pendampingan berkelanjutan, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat secara luas.

Ma’arifa merupakan seorang notaris yang aktif mendorong penguatan peran perempuan dalam advokasi serta perlindungan hukum di Indonesia.

Continue Reading

Trending