Connect with us

TNI / Polri

HUT ke-74 Korps Brimob Polri, Bakti Sosial Operasi Hernia dan Bibir Sumbing

Published

on

Depok – Pada peringatan ulang tahun Korps Brimob yang ke-74 tahun 2019, mengangkat tema “Brimob untuk Indonesia”. Dengan menyelenggarakan rangkaian kegiatan antara lain Tabur Bunga di makam pahlawan. Bakti Sosial Kesehatan, Donor Darah, Anjangsana serta puncak acara akan dilaksanakan upacara dilapangan Mako Korbrimob pada tanggal 14 November 2019.

Pada pelaksanaan Bakti Sosial Kesehatan Operasi Hernia dan Bibir Sumbing diawali dengan acara seremonial yang dihadiri oleh Komandan Pasukan Gegana Korbrimob Polri Brigjen Pol Edi Mardianto, S.I.K M.Si beserta pejabat utama Korbrimob serta Direktur Indosiar Komjen Pol (Purn) Drs. Imam Sujarwo. M SI dan komisaris Indosiar pada hari Jum’at 1 November 2019 pukul 13.30 WIB.

Dalam kegiatan bakti social kesehatan sesuai dengan motto pengabdian Korbrimob “Jiwa Ragaku Demi Kemanusiaan”, bekerjasama dengan Yayasan Pundi Amal Peduli Kasih (YPP) dan Yayasan Karya Alfa Omega akan menyelenggarakan Operasi Hernia dan Operasi Bibir Sumbing selama 3 (tiga) hari tanggal 1-3 November 2019 di Rumah Sakit Bhayangkara Brimob.

Peserta operasi Hernia dan Bibir Sumbing sebanyak 74 orang terdiri dari 60 orang peserta operasi Hernia dan 14 orang Peserta operasi bibir sumbing. Para peserta bakti sosial operasi Hernia dan operasi Bibir Sumbing adalah masyarakat kurang mampu yang tidak memiliki kartu BPJS maupun jaminan kesehatan Iainnya yang berasal dari berbagai daerah antara lain Garut, Cianjur dan Bogor.

Penetapan calon peserta operasi Hernia dan Bibir Sumbing dilakukan oleh Yayasan Karya Alfa Omega melalui kader-kadernya di wilayah Garut, Cianjur, Tangerang dan kota Bogor.

Tindakan selanjutnya dilakukan Screening untuk penentuan kelayakan pasien sebelum melaksanakan tindakan operasi. Screening pertama dilakukan di keempat wilayah tersebut guna melakukan pendataan awal masyarakat yang memiliki kriteria dan membutuhkan operasi hernia maupun bibir sumbing.

Adapun hasil screening awal didapatkan data pasien rencana operasi hernia dari daerah Garut sebanyak 100 orang, untuk peserta rencana operasi Bibir sumbing dari wilayah Bogor 15 orang, Cianjur 18 Orang dan Tangerang 8 orang. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2019 dilaksanakan kembali screening kedua berupa pemeriksaan laboratorium dan konsultasi dengan dokter spesialis penyakit daIam (untuk pasien dewasa) dan dokter spesialis anak (untuk pasien anak) untuk menentukan dan memasukan Iayak tidaknya pasien mengikuti operasi hernia dan bibir sumbing.

Adapun hasil screening akhir didapatkan data sebanyak 60 org dari Garut dinvatakan Iayak mengikuti operasi hernia, dan terdapat 14 orang yang dinyatakan layak mengikuti Operasi bibir sumbing (8 orang dari Cianjur, 2 orang dari Bogor, 4 orang dari Tangerang)

Dari hasil Screening yang dilaksanakan di wilayah masing-masing para peserta operasi hernia dan bibir sumbing beserta keluarga Yang mendampingi akan dimobilisasi dari daerah asal menuju ke Rumah Sakit Bhayangkara Brimob Kelapadua untuk Persiapan tindakan operasi.

Pada hari pertama pelaksanaan bakti Sosial diawali dengan pelaksanaan operasi hernia sebanyak 5 orang untuk selanjutnya pada hari kedua akan dilaksanakan operasi hernia sebanyak 55 orang dan pada hari terakhir akan dilaksanakan operasi bibir sumbing sebanyak 14 orang. Setelah pelaksanaan operasi seluruh peserta akan menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Brimob sampai dmyatakan dokter dapat pulang dan dilakukan perawatan di rumah masing-masing serta dapat melaksanakan kontrol pengobatan pasca Operasi hernia dan bibir sumbing di fasilitasi kesehatan terdekat dengan tempat tinggal masing-masing.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi

Published

on

By

Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial BM dan AG diamankan polisi.Keduanya diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026)

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Cibarusah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pack plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp615.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” katanya.

Polisi telah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.

Continue Reading

Trending