Jakarta – Diskusi Sosialisasi Hukum Kekerasan Hewan Peliharaan dan Menjadi Pemilik Hewan Yang Bertanggung Jawab di Hotel Ashley Menteng Jakarta, Sabtu (16/11/2019).
Dihadiri Waka Polres Jakarta Pusat AKBP Susatyo PURNOMO, Pengacara Orlando, Publik Figur
Davina veronica, Cristal Oceanie, Liza Pieter dan Komunitas Hewan Peliharaan iharaan (Komunitas Republik Guk Guk, Komunitas melati). Dengan moto Zero Tolerance For Animal Cruelty
Devina Veronica Public Figure CEO Nata Satwa : Kita melapor melapor kepada pihak berwajib apabila ada tidak penyiksaan hewan dan kita hadir membela hewan kesayangan kita seperti anjing kucing. We are the voice for the voiceless.
Hasto dari Kementerian Pertanian
Saya pribadi mengatakan momentum hari ini kita berkumpul menyatakan persepsi kita terhadap hewan kesayangan dan memacu kita bekerja lebih keras lagi.
Kekerasan Hewan kesayangan belakangan sering terjadi. Dengan kasus di Jakarta Pusat sudah ditangani serius. Maksimal pidananya 9 bulan.
Psl 302 sudah ada tahun 1958 dan kurang update situasi sekarang. Saya mendengar sudah mendorong temen temen senayan untuk mereview undang undang kekerasan hewan peliharaan.
AKBP Susatyo Wakapolres Jakarta Pusat
Kasus pertama kekerasan hewan Peliharaan yang terjadi di Jakarta Pusat. Sampai hari ini suda ada 40 karangan bunga. Sisi kemanusiaan masyarakat Jakarta Pusat tergerak terhadap hewan Peliharaan. Menjadi dorongan kami menangani lebih serius perkara perkara kekerasan hewan Peliharaan.
Ancaman hanya 9 bulan. Perkara ini tetap berjalan walaupun belum ada penahanan. Supot kepada kami beban positif. Lalai saja bisa dihukum. Yang dihukum yang menghilangkan nyawa orang lain. Alat bukti ada lima. Kelalaian untuk korban harus ada alat bukti.
Hewan dilindungi UU nya khusus. Psl 302. Barang siapa tanpa patut menyakiti
Yang punya anjing bertanggung jawab terhadap peliharaannya. Ada hak hewan dan kewajiban pemilik hewan. Hukum mengikuti peradaban dan perkembangan zaman. Angkat tema hewan peliharaan untuk konsen kita.
Kebiasaan menyiksa hewan ada kesalahan. Kalau perbuatan penyiksaan hewan bisa ditangkap. Edukasi penting dan aware penting. Ketua RT RW bisa juga melakukan pengawasan terhadap tindak kekerasan hewan. Goal kita semua orang peduli terhadap hewan peliharaan.
Orlando dari Law firm
Baru kali saya hadir mewakili membela hewan kesayangan. Mencintai hewan kesayangan tidak gampang. Hukum mengacu kepada sesuatu yang pasti. Membuka inspirasi kita tentang kesadaran pemeliharaan hewan semakin meningkat. Penegakan hukum melalui proses panjang dan ada yang menjadi ujung tombak.
Liza Pieter mengatakan
Beberapa waktu lalu Natha Satwa Nusantara menangani kasus yang amat sangat disayangkan terjadi, yaitu penyiraman enam ekor anjing dengan soda api.
Akibat inside“ tersebut, lima ekor anak anjing berusia dua bulan mati mengenaskan dengan luka melepuh
sekujur tubuh, bengkak di beberapa bagian.
Selain itu mereka mengalami kebutaan, Iidah dan mulut erosi, pencernaan dan organ dalam mengalami kerusakan. Induknya juga mengalami luka melepuh di bagian empat kakinya.
Kejadian ini kami laporkan dan ditangani oleh Polres Jakarta Pusat. Saat ini kasus sedang berada di dalam tahap akhir menuju persidangan.
Besar harapan kami dan tentu kita semua, penyiksa hewan harus diadili, karena jika dibiarkan terus tanpa hukuman.
penyiksaan pada hewan akan terus terjadi di kemudian hari. Menurut penelitian, FBI, dan CIA, penyiksaan hewan memiliki rantai terhadap tindakan kriminal lainnya. Tentu kita tidak mau generasi mendatang bertumbuh di lingkungan penyiksa hewan bebas dari hukuman.
Perjuangan ini tidak hanya sekedar empati terhadap hewan, tapi juga soal membangun karakter bangsa jalur peduli satwa. Perjuangan ini memerlukan banyak pihak yang terkait, dalam upaya penyadartahuan dan menyebarkan semangat yang sama kepada masyarakat Indonesia.