Connect with us

Hukum

Sosialisasi Hukum Kekerasan Hewan Peliharaan Dan Menjadi Pemilik Hewan Yang Bertanggung Jawab

Published

on

Jakarta – Diskusi Sosialisasi Hukum Kekerasan Hewan Peliharaan dan Menjadi Pemilik Hewan Yang Bertanggung Jawab di Hotel Ashley Menteng Jakarta, Sabtu (16/11/2019).

Dihadiri Waka Polres Jakarta Pusat AKBP Susatyo PURNOMO, Pengacara Orlando, Publik Figur

Davina veronica, Cristal Oceanie, Liza Pieter dan Komunitas Hewan Peliharaan iharaan (Komunitas Republik Guk Guk, Komunitas melati). Dengan moto Zero Tolerance For Animal Cruelty

Devina Veronica Public Figure CEO Nata Satwa : Kita melapor melapor kepada pihak berwajib apabila ada tidak penyiksaan hewan dan kita hadir membela hewan kesayangan kita seperti anjing kucing. We are the voice for the voiceless.

Hasto dari Kementerian Pertanian
Saya pribadi mengatakan momentum hari ini kita berkumpul menyatakan persepsi kita terhadap hewan kesayangan dan memacu kita bekerja lebih keras lagi.

Kekerasan Hewan kesayangan belakangan sering terjadi. Dengan kasus di Jakarta Pusat sudah ditangani serius. Maksimal pidananya 9 bulan.

Psl 302 sudah ada tahun 1958 dan kurang update situasi sekarang. Saya mendengar sudah mendorong temen temen senayan untuk mereview undang undang kekerasan hewan peliharaan.

AKBP Susatyo Wakapolres Jakarta Pusat
Kasus pertama kekerasan hewan Peliharaan yang terjadi di Jakarta Pusat. Sampai hari ini suda ada 40 karangan bunga. Sisi kemanusiaan masyarakat Jakarta Pusat tergerak terhadap hewan Peliharaan. Menjadi dorongan kami menangani lebih serius perkara perkara kekerasan hewan Peliharaan.

Ancaman hanya 9 bulan. Perkara ini tetap berjalan walaupun belum ada penahanan. Supot kepada kami beban positif. Lalai saja bisa dihukum. Yang dihukum yang menghilangkan nyawa orang lain. Alat bukti ada lima. Kelalaian untuk korban harus ada alat bukti.

Hewan dilindungi UU nya khusus. Psl 302. Barang siapa tanpa patut menyakiti
Yang punya anjing bertanggung jawab terhadap peliharaannya. Ada hak hewan dan kewajiban pemilik hewan. Hukum mengikuti peradaban dan perkembangan zaman. Angkat tema hewan peliharaan untuk konsen kita.

Kebiasaan menyiksa hewan ada kesalahan. Kalau perbuatan penyiksaan hewan bisa ditangkap. Edukasi penting dan aware penting. Ketua RT RW bisa juga melakukan pengawasan terhadap tindak kekerasan hewan. Goal kita semua orang peduli terhadap hewan peliharaan.

Orlando dari Law firm
Baru kali saya hadir mewakili membela hewan kesayangan. Mencintai hewan kesayangan tidak gampang. Hukum mengacu kepada sesuatu yang pasti. Membuka inspirasi kita tentang kesadaran pemeliharaan hewan semakin meningkat. Penegakan hukum melalui proses panjang dan ada yang menjadi ujung tombak.

Liza Pieter mengatakan
Beberapa waktu lalu Natha Satwa Nusantara menangani kasus yang amat sangat disayangkan terjadi, yaitu penyiraman enam ekor anjing dengan soda api.

Akibat inside“ tersebut, lima ekor anak anjing berusia dua bulan mati mengenaskan dengan luka melepuh
sekujur tubuh, bengkak di beberapa bagian.

Selain itu mereka mengalami kebutaan, Iidah dan mulut erosi, pencernaan dan organ dalam mengalami kerusakan. Induknya juga mengalami luka melepuh di bagian empat kakinya.

Kejadian ini kami laporkan dan ditangani oleh Polres Jakarta Pusat. Saat ini kasus sedang berada di dalam tahap akhir menuju persidangan.

Besar harapan kami dan tentu kita semua, penyiksa hewan harus diadili, karena jika dibiarkan terus tanpa hukuman.

penyiksaan pada hewan akan terus terjadi di kemudian hari. Menurut penelitian, FBI, dan CIA, penyiksaan hewan memiliki rantai terhadap tindakan kriminal lainnya. Tentu kita tidak mau generasi mendatang bertumbuh di lingkungan penyiksa hewan bebas dari hukuman.

Perjuangan ini tidak hanya sekedar empati terhadap hewan, tapi juga soal membangun karakter bangsa jalur peduli satwa. Perjuangan ini memerlukan banyak pihak yang terkait, dalam upaya penyadartahuan dan menyebarkan semangat yang sama kepada masyarakat Indonesia.

Continue Reading
1 Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hukum

Konferensi Pers YUDHISTIRA, PURBA & PARTNERS Advocate And Legal Consuitants Law Office

Published

on

By

Sunter Lakeside Hotel Tbk Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Atas Kasus Penipuan dan penggelapan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas biaya perjanyan sewa-menyewa gedung Restoran oleh PT SRI MURUGAN INDONESIA.

JAKARTA – PT Sri Murugan Indonesia resmi melaporkan Direktur PT Hotel Sunter Lakeside-Jakarta, Daniel Hidajat ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penipuan, penggelapan dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/50091X/2022/POLDA METRO JAYA tanggal 30 September 2022. Sejumlah dokumen juga disertai dalam laporan itu sebagus

bahan bukti. Kuasa hukum pelapor, Jupryanto Purba menjelaskan, laporan ini terkait perjanjan adanya penggelapan atau penipuan atas dana yang telah diberikan oleh PT. SRI MURUGAN INDONESIA kepada PT Hotel Sunter Lakeside-Jakarta yang peruntukannya untuk pembayaran sewa sejak tanggal 1 Januari sampai dengan
tanggal 31 Desember 2022.

Bahwa penyerahan uang untuk sewa gedung diberikan oleh PT. SRI MURUGAN INDONESIA kepada PT Hotel Sunter Lakeside-Jakarta tanggal 27 Desember 2021 sebelum masa perjanjian berakhir, namun tiba-tiba sekitar bulan Maret PT. SRI MURUGAN INDONESIA menerima pemberitahuan dari PT Hotel Sunter LakesideJakarta bahwa untuk perjanjian sewa-menyewa untuk periode tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan periode 31 Desember 2022 tidak mengakuinya, dengan alasan karena tidak ada perjanjian secara tertulis, namun PT Hotel Sunter Lakeside-Jakarta tidak mengembalikan pembayaran sewa yang telah dilakukan oleh PT. SRI MURUGAN INDONESIA.

Pihaknya menilai bahwa perbuatan PT Hotel Sunter Lakeside-Jakarta yang tidak mengakui bahwa pembayaran sewa yang dilakukan oleh PT. SRI MURUGAN INDONESIA bukanlah pembayaran perpanjangan sewa, dengan alasan tidak ada perjanjian perpanjangan sewa, akibat perseteruan antara PT Hotel Sunter LakesideJakarta dengan PT. SRI MURUGAN INDONESIA, pihak PT. SRI MURUGAN INDONESIA mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Bahwa tiba-tiba pada tanggal 29 September 2022 pada pagi hari pukul 02.00 PT Hotel Sunter Lakeside-Jakarta menutup secara paksa dengan menggembok pintu restoran tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu kepada PT. SRI MURUGAN INDONESIA, sehingga mengakibatkan pihak PT. SRI MURUGAN INDONESIA tidak
bisa memasuki restoran dan bahan-bahan makanan yang ada di restoran sampai saat ini tidak bisa diambil. Tindakan PT. Hotel Sunter Lakeside Jakarta pada malam hari tidak memiliki etikat baik dan perlaku itu adalah perilaku yang memalukan.

Continue Reading

Hukum

HUT RI ke-76 Lapas Bulak Kapal Berikan Remisi 766 Narapidana

Published

on

By

Kota Bekasi – Di masa pandemi Covid-19 ini lapas Bulak Kapal Kota Bekasi gelar kegiatan rutin memberikan remisi kepada narapidana bertepatan dengan hari kemerdekaan ulang tahun RI ke-76.

Sebanyak 766 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi mendapatkan remisi dalam rangka HUT ke-76 Republik Indonesia. Sepuluh orang diantaranya langsung bebas.
“Jumlah secara keseluruhan total warga binaan pemasyarakatan disini terdapat 1.803 orang. Remisi pada 17 Agustus 2021 ini berjumlah 766 orang dan 10 orang yang mendapatkan pembebasan langsung,” ucap Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi Hensah kepada wartawan, Selasa (17/08) siang.

Ia menyatakan pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan diantaranya memiliki beberapa syarat.
“Syarat utamanya adalah warga binaan pemasyarakatan berkelakuan baik dan tertib pada aturan yang berlaku di dalam lapas, Kemudian
narapidana itu minimal sudah menjalani masa tahanan selama 6 bulan. Lalu ketiga ada syarat administrasi lain yang ada di dalam lapas,” jelasnya

Selain itu,kata dia kemudian dari beberapa remisi yang diberikan, diantaranya memiliki remisi yang bervariatif yakni dimulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.

Selama acara ini berlangsung tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, untuk mencegah terpapar Covid-19.

Continue Reading

Hukum

Petugas Lapas Serang Berhasil Gagalkan Penyeludupan Handphone ke Dalam Nasi

Published

on

By

Serang – Dilarangnya membawa alat komunikasi untuk diberikan pada Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang tak membuat pengunjung yang satu ini kehilangan akal.

Berbekal kelihaiannya dengan trik memasukan Handphone di dalam nasi, ia dengan santainya memasukan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan

Beruntung, petugas P2U Lapas Kelas IIA Serang Agus Andi Pratama dan Agustyana berhasil menggagalkan aksi tersebut. kamis.(4/03/2021)

Untuk selanjutnya hal ini untuk dapat di pahami oleh seluruh pengunjung bahwasanya tak di perkenankan untuk membawa masuk alat komunikasi dalam bentuk apapun, termasuk Handphone.

Salah satu Petugas P2U Lapas Serang Agus Andi Pratama menjelaskan bahwa awalnya Pengunjung tersebut yang berinisial YL masuk ke Lapas Serang untuk menitipkan makanan kepada salah seorang WBP an. Andre Saputra Kamar A8. Kejadian itu berlangsung sekitar 15:40.

“Saat kami gledah barang tersebut, kami mendapatkan 1 Handphone merek Nokia dan Charger yang disembunyikan di dalam bungkusan nasi,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Serang Heri Kusrita mengungkapkan bahwa sejauh ini pihaknya tidak memberikan toleransi kepada siapapun yang berusaha melanggar peraturan.

“Kami langsung sita barang tersebut, dan memberikan himbauan kepada para petugas dan pengunjung untuk tidak coba-coba melanggar aturan di Lapas Serang,” tegas Heri Kusrita.

Continue Reading

Trending