Jakarta – UUD 1945 telah mengalami empat kali amandemen. Namun, kondisi belum berubah signifikan, terutama dalam hal kesejahteraan rakyat.
Bahkan pemerintahan Joko Widodo-Amin dianggap belum bisa mewujudkan cita-cita konstitusi. Karenanya, sejumlah elemen mendorong adanya amandemen kelima atas UUD 1945.
Harapan itu muncul dalam diskusi diskusi publik kembali kepada UUD 1945 Asli yang diselenggarakan oleh DPN Gepenta (Gerakan Nasional Peduli Anti Narkoba Tawuran dan Anarkis di Gedung Juang 45 Jakarta, Sabtu (18/1/2029).
Pembicara yang hadir dalam diskusi itu antara lain mantan Ketua MPR RI Bambang Soestanto , Mendagri Tito Karnavian, Ketua Gepenta DR Drs Parasian Simangunkalit SH MH , Dosen UPH Dr Ermus , serta Ketua PBNU KH Said Aqil Sirod
Dalam diskusi Parisian Simangunkalit mengatakan, akhir-akhir ini suara tentang perlunya mengamandemen UUD 1945 kembali bergulir dengan segala kontroversinya. “Saya pikir ini yang perlu didiskusikan bersama,” katanya.
Menurut dia, sebagian kalangan nasionalis menginginkan amandemen untuk mengembalikan UUD 1945 ke naskah asli dengan segala risikonya. Terutama untuk menembalikan kewenanganMPR RI sebagai lembaga tertinggi negara.
Ketua Umum Gepenta menegaskan, UUD 1945 hasil amandemen ternyata justru menyuburkan globalisasi dan liberalisasi. “Globalisasi tidak bisa mensejahterakan ekonomi Indonesia yang gemah ripah loh jinawi sesuai mandat Pembukaan UUD 1945, melainkan mengembangkan secara liar sistem pasar bebas ala neoklasik,” ujar
Ia menambahkan, UUD 1945 hasil amandemen tidak lagi menekankan amanat tentang kedaulatan rakyat yang mestinya berdasarkan hikmat permusyawaratan dalam perwakilan melalui MPR. Amandemen justru melahirkan demokrasi yang mengandalkan kekuatan uang dan pragmatisme kekuasaan sehingga memunculkan faksi-faksi.
“Bahkan menihilkan Bhinneka Tunggal Ika serta lemahnya penegakan hukum dan mekanisme checks and balances,” ulasnya.
