Connect with us

Metro

Rumah Pahlawan Nasional RI, Prof. Muhammad Yamin di Sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Published

on

Jakarta – Juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berencana mengeksekusi Rumah Pahlawan Nasional RI, Prof. Muhammad Yamin di Jalan Diponegoro No 10 Jakarta Pusat, pada Kamis (2/7/2020). Rumah diambil alih oleh Bank BJB setelah penghuni rumah menunggak pembayaran cicilan sebesar Rp 148 Milyar, yaitu pembangunan internet ke desa yang diinisiasi Kementerian Informatika dan Telekomunikasi yang saat itu menterinya dijabat Tifatul Sembiring.

Penasihat Hukum Keluarga Prof Muhammad Yamin, Martina, menerangkan perkara utang piutang terjadi pada 29 Juni 2011. Penghuni dengan mengatasnamakan PT Rahajasa Media Internet (PT Radnet), memanfaatkan fasilitas pinjaman khusus dari Bank BJB untuk biaya pengerjaan proyek KPU/USO di Keminfo RI.

Ketika mengajukan pinjaman, PT Radnet menjaminkan rumah di Jalan Diponegoro No 10, Menteng, Jakarta Pusat.

“Keluarga ini menjaminkan sertifikat untuk mengerjakan proyek pemerintah,” kata Martina saat dihubungi, Rabu (1/7/2020).

Martina menerangkan, proyek yang dikerjakan oleh PT Radnet rampung pada 2014. Namun, upah belum juga dicairkan.

“Kita sudah menagih-nagih. Sampai kita gugat juga perusahaan yang memberikan proyek. Kami menang dan perusahaan itu harus bayar ke PT Radnet sebesar Rp 205 Miliar,” ucap dia.

Martina menerangkan, Bank BJB saat itu sebetulnya telah memahami masalah yang sedang dihadapi oleh PT Radnet. Tapi, pihak perbankan justru malah mendaftarkan PKPU dan keluarkan keputusan mempailitkan PT Radnet pada tanggal 20 Agustus 2019.

Martina menerangkan, kini keluarga Alm. Muhammad Yamin sedang harap-harap cemas karena dipaksa angkat kaki dari rumahnya sendiri. Keluarga diberikan waktu tiga hari untuk mengosongkan rumah terhitung mulai 29 Juni 2020.

Padahal, berdasarkan Keputusan Gubernur No 72 Tahun 2014 yang dikeluarkan pada 15 Januari 2014 Rumah Jalan Diponegoro no 10 Jakarta Pusat ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya yang harus dilindungi dan dijaga.

“Rencananya eksekusi dilakukan besok. Kami sudah sampaikan bahwa obyek yang akan dieksekusi ini adalah cagar budaya. Kita juga sudah melakukan perlawanan. Tapi kok kemarin setelah mediasi deadlock sudah muncul surat ekskusi,” ucap dia.

Berikut perjalanan sengketa yang berakhir dengan eksekusi rumah Pahlawan Nasional Mohammad Yamin di Menteng, versi keluarga berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Media

1. Bahwa Pada Tanggal 29 Juni 2011 Telah Terjadi Perjanjian Kredit antaraPT Rahajasa Media Internet (PT Radnet) dengan Bank BJB dimanaFasilitas Pinjaman khusus untuk Pekerjaan KPU/ USO di Keminfo RI (BAKTI)

2. Bahwa Sebagai Jaminan diberikan Sebuah Rumah di jalan Diponegoro No10 jakarta Pusat beserta dengan Tambahan Jaminan Lain yang Jumlahnya mencapai 2 kali Lipat Dari Nilai Pinjaman.

3. Bahwa Pada tanggal 27 Desember 2013 secara tidak diduga rumah JalanDiponegoro No 10 Jakarta Pusat telah terpilih Menjadi Bangunan CagarBudaya dimana selain Bentuk Bangunan Tersebut sudah lebih dari 50tahun ( UU Cagar Budaya), Rumah Tersebut adalah Tempat Tinggal dari Pahlawan Nasional RI yaitu Prof. Muhammad Yamin yang tentunyamemiliki Nilai sejarah untuk Bangsa Indonesia.

4. Bahwa tanggal 15 januari 2014 Telah ditetapkan dengan KeputusanGubernur No 72 Tahun 2014 Bahwa Rumah Jalan Diponegoro no 10 Jakarta Pusat adalah Bangunan Cagar Budaya yang harus dilindungi dan Dijaga.

5. Bahwa Rumah Jalan Diponegoro No 10 Jakarta Pusat Juga Menjadi Rumah Singgah Alm. Sri Paduka Mangkoenagoro VIII jika Berkunjung KeJakarta.

6. Bahwa Pada 2014 Pekerjaan PT Radned telah selesai/ Rampung namun Pihak Menkoinfo ( BAKTI) belum Juga bersedia membayar Pekerjaan Tersebut.

7. Bahwa akibat tidak ada Kepastian dari BAKTI maka PT Radnet mendaftarkan ke Pengadilan BANI dan pada tanggal 27 Juli 2017 telah diputuskan secara inkraagh dengan No. 30/ARB/BANI-SBY/III/2017bahwa BAKTI Wanprestasi dan harus Membayar Ganti Rugi kepada PT Radnet Sejumlah Rp. 205 Milyar. Untuk diketahui Jumlah Kredit Pinjaman Dengan Bank BJB sejumlah Rp 148 Milyar maka Jelas masih ada kemampuan Bayar dari PT Radnet.

8. Bahwa hingga Tahun 2019 BAKTI dengan Kementerian Keuangan Belum juga Menjalankan Putusan BANI sehingga Pemberi Kredit Pekerjaan yaituBank BJB pada tanggal 20 Agustus 2019 telah mendaftarkan PKPU dan Mempailitkan PT Radnet.

9. Bahwa Tindakan Bank BJB yang melakukan PKPU dan Mempailitkan PT Radnet dianggap sama saja tidak mempercayai Terhadap Kemampuan membayar Pemerintah Republik Indonesia, karena Bank BJB telah Tahu bahwa pekerjaan ini bersumber dari pemerintah dan Pembiayaan Bank BJB khusus untuk Pekerjaan Pemerintah ini. Dan Bank BJB juga mengikuti dari proses Pekerjaan, Penagihan Hingga Keputusan BANI. Namun Bank BJB mengambil tindakan Seolah-olah PT Radnet yang tidak mau membayar Pinjaman Kreditnya.

10. Bahwa Pada tanggal 17 Januari 2020 diterbitkannya Surat Permohonanlelang kepada Balai lelang/ KPKNL dari Bank Jabar (BJB) yang ditujukan kepada Balai lelang/ KPKNL namun dengan tidak memberikanInformasi Sebenarnya mengenai Keputusan Gubernur DKI Nomor 72Tahun 2014 Tentang status Bangunan Cagar Budaya (BCB) atas rumah Jl.Diponegoro No.10 Jakarta Pusat, sedangkan Pihak Balai lelang wajib memberikan Informasi seutuhnya mengenai keadaaan,Kondisi dan Statusasset yang akan dilelang

11. Bahwa pada tanggal 12 Febuari 2020 Lelang telah diputuskan tanpa pertimbangan BCB dengan melanggar UU No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya Pasal 17 Ayat 1 yang menyebutkan “Setiap orang dilarang mengalihkan kepemilikan Cagar Budaya peringkat nasional, peringkat provinsi, atau peringkat kabupaten/kota, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, kecuali dengan izin Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan tingkatannya”.

12. Pada tanggal 13 Maret 2020 Penetapan Eksekusi oleh Ketua Pengadilan Jakarta Pusat

13. Penerbitan Surat tertanggal 23 Juni 2020 tentang Pemberitahuan Pelaksaan Eksekusi Pengosongan Rumah Jl. Diponegoro pada tanggal 2Juli 2020, Sedangkan surat tersebut dikirim dan diterima pada tanggal 29 Juni 2020 Siang hari

14. Pada tanggal 25 Juni 2020 kami bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang Perlawanan Eksekusi pada surat Tanggal 23 Juni 2020

15. Tanggal 29 Juni 2020 diterimanya Surat pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Rumah Jl. Diponegoro No.10 pada siang hari, Sedangkan Surat Pemberitahuan tersebut tidak disampaikan pada saat pertemuan sidang dipengadilan Negri Jakarta Pusat pada Tanggal 25 Juni 2020

16. Bahwa Surat Pemberitahuan eksekusi yang diberikan sejak tanggal 29Juni 2020 dan harus dilakukan Pengosongan pada tanggal 2 Juli 2020(Jarak waktu 3 hari) tidak memiliki Rasa Kemanusiaan, dimana Keluarga Alm. Muhammad Yamin sudah tinggal di rumah tersebut lebih dari 55 Tahun dan anak Tertua Almarhum sekarang sudah berumur 76 Tahun. Serta di saat Pandemi Covid 19 ini seorang Keluarga harus dipaksa Keluar tanpa memberikan Waktu yang cukup. (red)

Continue Reading

Metro

Prof. Dr. H. Eggi Sudjana, S.H., M.Si Tokoh Hukum dan Aktivis nasional Hadiri Acara Konferensi Pers Reuni Akbar 212 – 2025

Published

on

By

Jakarta, — Tokoh hukum dan aktivis nasional Prof. Dr. H. Eggi Sudjana, S.H., M.Si turut hadir dan memberikan pernyataan penting dalam Konferensi Pers Reuni Akbar 212 – 2025, sebuah momentum yang terus menjadi wadah penyampaian aspirasi umat serta ruang konsolidasi moral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Acara ini di selenggarakan pada hari Minggu (23/11/2025), bertempat di Jakarta

Reuni Akbar 212 bukan sekadar kegiatan tahunan, tetapi bentuk komitmen untuk menjaga nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, dan persatuan nasional. Dengan tema besar “Selamatkan Indonesia dari Penjahat dan Merdekakan Palestina dari Penjajah”, bahwa perjuangan moral harus tetap dijaga agar bangsa Indonesia berada pada jalur yang benar, bersih, dan bebas dari segala bentuk kezaliman.

“ Dalam kesempatan tersebut Prof.Eggi Sudjana, S.H, M.Si menyampaikan dengan “Selamatkan Indonesia dari Penjahat dan Merdekakan Palestina dari Penjajah”  dengan tema ini bagus maka penjahat-penjahat di Indonesia itu saya bagi 3 antara lain: penjahat hukum, penjahat ekonomi, penjahat politik, bisa anda tafsirkan sendiri lah apa yang di maksud 3 itu, yang pasti penjahat-penjahat itu sampai detik ini banyak yang lolos. Oleh karena itu harus segera di adili, jadi tema kita mengadili penjahat-penjahat itu.

Lebih lanjut, ia menyampaikan dengan tema pembebasan Palestina sampai detik ini, Palestina masih di jajah oleh Israel bahkan di bantai, maka justru itu himbauan kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, kalo Israel mengingkari perjanjian itu, dan di pastikan mengingkari pada sejak tahun 1948 pada hari ini umat Islam di bantai, tapi tidak ada daya-daya bantu dari negara sekitar.

Maka saya minta kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto berdasarkan pasal 10, 11, dan pasal 12 UUD 1945 ada hak Presiden dan DPR untuk menyatakan perang kepada Israel, jadi kirimlah pasukan, kalo tidak kirim pasukan ya sudah, kami milisi umat Islam di persilahkan  jangan di halang-halamgi untuk membangun kekuatan Jihat.”ungkap Eggi Sudjana

Reuni Akbar 212 – 2025 direncanakan menjadi ajang silaturahmi nasional, refleksi kebangsaan, serta penguatan sikap moral dalam menjaga keutuhan negara dan solidaritas terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina.

Continue Reading

Metro

PressConference Reuni Akbar 212-2025 Dengan Tema “Selamatkan Indonesia Dari Penjahat Dan Merdekakan Palestina Dari Penjajah” Di Monas Tanggal 2 Desember 2025

Published

on

By

Jakarta,  – Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 (Persada 212), KH. Ahmad Shabri Lubis, hadir dan menyampaikan pernyataan tegas dalam Konferensi Pers Reuni Akbar 212 – 2025 yang akan digelar pada 2 Desember mendatang.

Acara ini kembali menjadi momentum persatuan umat, seruan moral, serta panggilan kebangsaan untuk menjaga arah kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dengan mengusung tema besar “Selamatkan Indonesia dari Penjahat dan Merdekakan Palestina dari Penjajah”, KH. Ahmad Shabri Lubis menegaskan bahwa Reuni Akbar 212 bukan sekadar agenda tahunan, tetapi gerakan hati nurani yang lahir dari kepedulian terhadap kondisi bangsa dan solidaritas internasional.

Dalam konferensi pers, KH. Ahmad Shabri Lubis menyoroti berbagai persoalan yang dinilai mengancam keadilan serta kedaulatan rakyat. Beliau menekankan pentingnya menjaga Indonesia dari berbagai bentuk kezaliman dan ketidakberpihakan hukum.

Reuni Akbar 212 adalah wujud kecintaan pada Indonesia. Seruan ‘Selamatkan Indonesia dari penjahat’ adalah panggilan bagi semua rakyat untuk menjaga negeri ini dari tindakan merusak, mengkhianati amanah publik, dan melemahkan kedaulatan rakyat,” ujar KH. Ahmad Shabri Lubis.

Beliau juga menegaskan bahwa gerakan ini bersifat damai, konstitusional, dan terbuka bagi siapa pun yang ingin memperjuangkan nilai kebenaran serta moralitas publik.

Selain isu kebangsaan, tahun ini Reuni Akbar 212 secara khusus mengangkat solidaritas global untuk Palestina. “Merdekakan Palestina dari penjajah adalah kewajiban moral umat manusia. Kita hadir memberi suara bagi mereka yang dizalimi, memperkuat solidaritas kemanusiaan, dan menegaskan bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan,” tegas KH. Ahmad Shabri Lubis.

Persada 212 menegaskan bahwa dukungan ini akan diwujudkan dalam bentuk doa bersama, penggalangan solidaritas, serta seruan damai ke dunia internasional.

KH. Ahmad Shabri Lubis mengajak seluruh elemen masyarakat, ulama, dan umat Islam untuk hadir menjaga kekompakan dan persaudaraan dalam Reuni Akbar 212 – 2025.

Acara ini diharapkan menjadi ruang konsolidasi moral, ukhuwah, dan refleksi kebangsaan, sekaligus memperteguh komitmen untuk menyuarakan kebenaran dan keadilan.

Continue Reading

Metro

400 Pesepeda Rayakan Semangat Hari Pahlawan di RT8 RW4 Malaka Jaya: “Dari Lorong Sempit, Indonesia Bersinar untuk Dunia”

Published

on

By

Malaka Jaya, Duren Sawit, Jakarta Timur, 23 November 2025 Lebih dari 400 pesepeda dari berbagai komunitas sepeda di Jakarta antara lain Bike to work Indonesia (B2W Indonesia) dan Forum Komunikasi Sepeda Jakarta Timur (FKSJT) merayakan semangat Hari Pahlawan dengan cara yang berbeda. Mereka mengakhiri “Gowes Asta Cita” di Media Percontohan Pencegah Krisis Planet RT8 RW4 Malaka Jaya, sebuah lorong kecil yang kini menjadi ikon nasional dan Internasional dalam inovasi lingkungan dan SDGs.

Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Kota Jakarta Timur, Bapak Eka Darmawan, mewakili Walikota Jakarta Timur; Camat Duren Sawit, Bapak Kelik Sutanto, dan Kepala Kelurahan Malaka Jaya Bapak Dhimas mewakili Lurah Malaka Jaya, Dewan Kota Jakarta Timur, Presiden Bike to Work (B2W) Indonesia, Hendro Subroto; Ketua Forum Komunikasi Sepeda Jakarta Timur (FKSJT) Danny Sanki; serta para pelaku UMKM lokal yang menggelar stand dan merasakan langsung dampak ekonomi dari kunjungan massal ini.

RT8: Laboratorium Rakyat yang Mendunia
RT8 Malaka Jaya menggemparkan publik setelah inovasinya kolam lele di atas U-ditch, sumur resapan dalam, lubang resapan biopori yang berhasil “mengusir” kendaraan yang parkir, tanaman produktif, kompos mandiri penggunaan lampu tenaga matahari dan mendapat perhatian dari media internasional.

RT8 juga menjadi RT pertama di Indonesia yang tampil di televisi internasional (CCTV China) dan diakui oleh International Board of Standards (USA).

Hari ini, 400 pesepeda datang bukan hanya untuk berolahraga, tetapi belajar langsung bagaimana lorong kecil dapat menjadi model global untuk menghadapi Triple Planetary Crisis: perubahan iklim, polusi, dan hilangnya keanekaragaman hayati.

Kolaborasi Warga, Pemerintah, dan Komunitas Sepeda

Dalam sambutannya, Sekretaris Kota Jakarta Timur Eka Darmawan menyampaikan rasa bangga:
“RT8 membuktikan bahwa pahlawan itu tidak selalu berasal dari panggung besar. Hari ini, pahlawan lahir dari warga, dari komunitas, dari lorong kecil yang menginspirasi dunia.”

Presiden B2W Indonesia -Hendro Subroto dan Ketua Forum Komunikasi Sepeda Jakarta Timur -Dani Sanki, sama-sama menegaskan bahwa komunitas sepeda memiliki misi yang sama:
“Kami hadir membawa 400 pesepeda ke RT8 RW4 Malaka Jaya, Duren Sawit, Jakarta Timur ini karena RT8 adalah bukti nyata bahwa mitigasi iklim dapat dimulai dari gang sempit. Ini sejalan dengan spirit B2W dan kami pesepeda mengurangi jejak karbon dari tindakan sehari- hari.”

Ketua RT8 sekaligus inisiator Media Percontohan, Dr. Taufiq Supriadi, menyampaikan bahwa kedatangan 400 pesepeda adalah “Momen bersejarah bagi gerakan rakyat”.
“Ini bukan sekadar finish gowes. Ini pertemuan dua kekuatan besar: gerakan lingkungan dari jalan raya, dan gerakan lingkungan dari lorong sempit yang harus mendunia. Inilah wajah baru pahlawan masa kini, pahlawan SDGs.”
UMKM Lokal juga Ikut Terangkat: “Seperti Hari Lebaran” pungkas Taufiq Supriadi.

Kunjungan besar ini memberi dampak langsung bagi ekonomi warga. Belasan UMKM setempat warung jajanan, kedai minuman, kuliner lokal, kopi rumahan, hingga hasil olahan lele menyambut peserta dengan antusias.
Salah satu pelaku UMKM mengungkapkan:
“Rasanya seperti Lebaran. Dagangan kami habis, banyak yang baru tahu RT kecil ini punya inovasi besar.”
Ini membuktikan bahwa pembangunan lingkungan dan ekonomi rakyat berjalan beriringan.

Momentum Hari Pahlawan: Indonesia “Bangkit dari Lorong”
Kegiatan ini sengaja digelar menjelang Hari Pahlawan untuk mengingatkan publik bahwa pahlawan masa kini tidak selalu mengenakan seragam atau berdiri di podium besar.

Pahlawan masa kini adalah:
1. warga yang menanam pohon,
2. pesepeda yang memilih transportasi rendah karbon,
3. UMKM yang memberdayakan ekonomi lokal,
4. dan masyarakat yang mengubah ruang sempit menjadi ruang hidup.
RT8 Malaka Jaya hari ini menjadi panggung kecil dengan pesan besar:
“Jika satu lorong saja bisa menginspirasi dunia, bayangkan 30.511 RT di DKI.

Bayangkan 3,3 juta RT-RW di Indonesia.”
Tentang Media Percontohan Pencegah Krisis Planet RT8.
Media Percontohan ini adalah model lintas isu yang mencakup: 1. Energi surya,
1. Ketahanan pangan,
2. pengelolaan air,
3. pengurangan sampah dan pusat data karbon berbasis RT.
Lokasi ini telah dikunjungi oleh lembaga nasional, universitas, komunitas, dan delegasi internasional.

Continue Reading

Trending