Connect with us

Metro

Rumah Pahlawan Nasional RI, Prof. Muhammad Yamin di Sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Published

on

Jakarta – Juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berencana mengeksekusi Rumah Pahlawan Nasional RI, Prof. Muhammad Yamin di Jalan Diponegoro No 10 Jakarta Pusat, pada Kamis (2/7/2020). Rumah diambil alih oleh Bank BJB setelah penghuni rumah menunggak pembayaran cicilan sebesar Rp 148 Milyar, yaitu pembangunan internet ke desa yang diinisiasi Kementerian Informatika dan Telekomunikasi yang saat itu menterinya dijabat Tifatul Sembiring.

Penasihat Hukum Keluarga Prof Muhammad Yamin, Martina, menerangkan perkara utang piutang terjadi pada 29 Juni 2011. Penghuni dengan mengatasnamakan PT Rahajasa Media Internet (PT Radnet), memanfaatkan fasilitas pinjaman khusus dari Bank BJB untuk biaya pengerjaan proyek KPU/USO di Keminfo RI.

Ketika mengajukan pinjaman, PT Radnet menjaminkan rumah di Jalan Diponegoro No 10, Menteng, Jakarta Pusat.

“Keluarga ini menjaminkan sertifikat untuk mengerjakan proyek pemerintah,” kata Martina saat dihubungi, Rabu (1/7/2020).

Martina menerangkan, proyek yang dikerjakan oleh PT Radnet rampung pada 2014. Namun, upah belum juga dicairkan.

“Kita sudah menagih-nagih. Sampai kita gugat juga perusahaan yang memberikan proyek. Kami menang dan perusahaan itu harus bayar ke PT Radnet sebesar Rp 205 Miliar,” ucap dia.

Martina menerangkan, Bank BJB saat itu sebetulnya telah memahami masalah yang sedang dihadapi oleh PT Radnet. Tapi, pihak perbankan justru malah mendaftarkan PKPU dan keluarkan keputusan mempailitkan PT Radnet pada tanggal 20 Agustus 2019.

Martina menerangkan, kini keluarga Alm. Muhammad Yamin sedang harap-harap cemas karena dipaksa angkat kaki dari rumahnya sendiri. Keluarga diberikan waktu tiga hari untuk mengosongkan rumah terhitung mulai 29 Juni 2020.

Padahal, berdasarkan Keputusan Gubernur No 72 Tahun 2014 yang dikeluarkan pada 15 Januari 2014 Rumah Jalan Diponegoro no 10 Jakarta Pusat ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya yang harus dilindungi dan dijaga.

“Rencananya eksekusi dilakukan besok. Kami sudah sampaikan bahwa obyek yang akan dieksekusi ini adalah cagar budaya. Kita juga sudah melakukan perlawanan. Tapi kok kemarin setelah mediasi deadlock sudah muncul surat ekskusi,” ucap dia.

Berikut perjalanan sengketa yang berakhir dengan eksekusi rumah Pahlawan Nasional Mohammad Yamin di Menteng, versi keluarga berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Media

1. Bahwa Pada Tanggal 29 Juni 2011 Telah Terjadi Perjanjian Kredit antaraPT Rahajasa Media Internet (PT Radnet) dengan Bank BJB dimanaFasilitas Pinjaman khusus untuk Pekerjaan KPU/ USO di Keminfo RI (BAKTI)

2. Bahwa Sebagai Jaminan diberikan Sebuah Rumah di jalan Diponegoro No10 jakarta Pusat beserta dengan Tambahan Jaminan Lain yang Jumlahnya mencapai 2 kali Lipat Dari Nilai Pinjaman.

3. Bahwa Pada tanggal 27 Desember 2013 secara tidak diduga rumah JalanDiponegoro No 10 Jakarta Pusat telah terpilih Menjadi Bangunan CagarBudaya dimana selain Bentuk Bangunan Tersebut sudah lebih dari 50tahun ( UU Cagar Budaya), Rumah Tersebut adalah Tempat Tinggal dari Pahlawan Nasional RI yaitu Prof. Muhammad Yamin yang tentunyamemiliki Nilai sejarah untuk Bangsa Indonesia.

4. Bahwa tanggal 15 januari 2014 Telah ditetapkan dengan KeputusanGubernur No 72 Tahun 2014 Bahwa Rumah Jalan Diponegoro no 10 Jakarta Pusat adalah Bangunan Cagar Budaya yang harus dilindungi dan Dijaga.

5. Bahwa Rumah Jalan Diponegoro No 10 Jakarta Pusat Juga Menjadi Rumah Singgah Alm. Sri Paduka Mangkoenagoro VIII jika Berkunjung KeJakarta.

6. Bahwa Pada 2014 Pekerjaan PT Radned telah selesai/ Rampung namun Pihak Menkoinfo ( BAKTI) belum Juga bersedia membayar Pekerjaan Tersebut.

7. Bahwa akibat tidak ada Kepastian dari BAKTI maka PT Radnet mendaftarkan ke Pengadilan BANI dan pada tanggal 27 Juli 2017 telah diputuskan secara inkraagh dengan No. 30/ARB/BANI-SBY/III/2017bahwa BAKTI Wanprestasi dan harus Membayar Ganti Rugi kepada PT Radnet Sejumlah Rp. 205 Milyar. Untuk diketahui Jumlah Kredit Pinjaman Dengan Bank BJB sejumlah Rp 148 Milyar maka Jelas masih ada kemampuan Bayar dari PT Radnet.

8. Bahwa hingga Tahun 2019 BAKTI dengan Kementerian Keuangan Belum juga Menjalankan Putusan BANI sehingga Pemberi Kredit Pekerjaan yaituBank BJB pada tanggal 20 Agustus 2019 telah mendaftarkan PKPU dan Mempailitkan PT Radnet.

9. Bahwa Tindakan Bank BJB yang melakukan PKPU dan Mempailitkan PT Radnet dianggap sama saja tidak mempercayai Terhadap Kemampuan membayar Pemerintah Republik Indonesia, karena Bank BJB telah Tahu bahwa pekerjaan ini bersumber dari pemerintah dan Pembiayaan Bank BJB khusus untuk Pekerjaan Pemerintah ini. Dan Bank BJB juga mengikuti dari proses Pekerjaan, Penagihan Hingga Keputusan BANI. Namun Bank BJB mengambil tindakan Seolah-olah PT Radnet yang tidak mau membayar Pinjaman Kreditnya.

10. Bahwa Pada tanggal 17 Januari 2020 diterbitkannya Surat Permohonanlelang kepada Balai lelang/ KPKNL dari Bank Jabar (BJB) yang ditujukan kepada Balai lelang/ KPKNL namun dengan tidak memberikanInformasi Sebenarnya mengenai Keputusan Gubernur DKI Nomor 72Tahun 2014 Tentang status Bangunan Cagar Budaya (BCB) atas rumah Jl.Diponegoro No.10 Jakarta Pusat, sedangkan Pihak Balai lelang wajib memberikan Informasi seutuhnya mengenai keadaaan,Kondisi dan Statusasset yang akan dilelang

11. Bahwa pada tanggal 12 Febuari 2020 Lelang telah diputuskan tanpa pertimbangan BCB dengan melanggar UU No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya Pasal 17 Ayat 1 yang menyebutkan “Setiap orang dilarang mengalihkan kepemilikan Cagar Budaya peringkat nasional, peringkat provinsi, atau peringkat kabupaten/kota, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, kecuali dengan izin Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan tingkatannya”.

12. Pada tanggal 13 Maret 2020 Penetapan Eksekusi oleh Ketua Pengadilan Jakarta Pusat

13. Penerbitan Surat tertanggal 23 Juni 2020 tentang Pemberitahuan Pelaksaan Eksekusi Pengosongan Rumah Jl. Diponegoro pada tanggal 2Juli 2020, Sedangkan surat tersebut dikirim dan diterima pada tanggal 29 Juni 2020 Siang hari

14. Pada tanggal 25 Juni 2020 kami bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang Perlawanan Eksekusi pada surat Tanggal 23 Juni 2020

15. Tanggal 29 Juni 2020 diterimanya Surat pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Rumah Jl. Diponegoro No.10 pada siang hari, Sedangkan Surat Pemberitahuan tersebut tidak disampaikan pada saat pertemuan sidang dipengadilan Negri Jakarta Pusat pada Tanggal 25 Juni 2020

16. Bahwa Surat Pemberitahuan eksekusi yang diberikan sejak tanggal 29Juni 2020 dan harus dilakukan Pengosongan pada tanggal 2 Juli 2020(Jarak waktu 3 hari) tidak memiliki Rasa Kemanusiaan, dimana Keluarga Alm. Muhammad Yamin sudah tinggal di rumah tersebut lebih dari 55 Tahun dan anak Tertua Almarhum sekarang sudah berumur 76 Tahun. Serta di saat Pandemi Covid 19 ini seorang Keluarga harus dipaksa Keluar tanpa memberikan Waktu yang cukup. (red)

Continue Reading

Metro

Ngaji Qurban “Jangan Asal Sembelih, Harus Sesuai Syariat”, JULEHA Jogja Hadirkan Edukasi Penyembelihan Halal di Kulon Progo

Published

on

By

Kulon Progo – karyapost.com. JULEHA Jogja kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait tata cara penyembelihan hewan qurban yang sesuai syariat Islam melalui kegiatan bertajuk “Ngaji Qurban: Jangan Asal Sembelih, Harus Sesuai Syariat”. Kegiatan ini diselenggarakan pada Sabtu, 9 Mei 2026, bertempat di Masjid Baiturrohmaan, tepatnya di wilayah Cerme 8, Panjatan, Kulon Progo.

Kajian islami tersebut menghadirkan narasumber utama, H.M Antok Listiantoo, S.E, seorang praktisi juru sembelih halal yang telah berpengalaman, profesional, serta memiliki sertifikasi di bidang penyembelihan halal.

Dalam kesempatan itu, beliau memberikan pemahaman mendalam mengenai pentingnya pelaksanaan qurban yang benar, bukan sekadar menyembelih hewan, tetapi juga memastikan seluruh proses dilakukan sesuai tuntunan syariat Islam.

Acara yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut diikuti oleh masyarakat umum, panitia qurban, para juru sembelih, hingga kalangan muslim dan muslimah yang ingin memperdalam ilmu seputar qurban. Suasana kajian berlangsung khidmat, penuh kekeluargaan, dan sarat nilai edukasi keislaman.

Dalam pemaparannya, H.M Antok Listiantoo menegaskan bahwa ibadah qurban bukan hanya aktivitas tahunan semata, melainkan bagian dari bentuk ketaatan dan penghambaan kepada Allah SWT. Oleh karena itu, proses penyembelihan harus dilakukan dengan ilmu, adab, serta tanggung jawab moral dan spiritual.

“Qurban bukan hanya tentang menyembelih hewan, tetapi tentang menjalankan amanah ibadah sesuai syariat. Ketika prosesnya benar, insyaAllah ibadah menjadi lebih berkah dan diterima Allah SWT,” ungkap beliau di hadapan jamaah kajian.

Kajian tersebut membahas berbagai materi penting, mulai dari dasar-dasar ilmu qurban, syarat hewan qurban, tata cara penyembelihan halal, niat dan keikhlasan dalam beribadah, hingga pembagian daging qurban yang sesuai ketentuan syariat. Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai berbagai kesalahan yang sering terjadi saat proses penyembelihan agar dapat dihindari.

Tidak hanya bersifat teori, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi praktis yang sangat relevan menjelang Hari Raya Idul Adha. Antusiasme peserta terlihat tinggi, terutama saat sesi tanya jawab interaktif yang membahas persoalan teknis di lapangan terkait penyembelihan hewan qurban.

Panitia penyelenggara berharap kegiatan ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penyembelihan halal yang sesuai tuntunan agama.

Dengan hadirnya edukasi seperti ini, masyarakat diharapkan tidak hanya semangat berqurban, tetapi juga memahami nilai-nilai syariat, adab terhadap hewan, kebersihan, hingga aspek kehalalan proses penyembelihan.

Kajian “Ngaji Qurban” juga menjadi pengingat bahwa ibadah qurban mengandung nilai sosial, spiritual, dan kemanusiaan yang sangat besar. Selain mempererat ukhuwah Islamiyah, qurban juga menjadi sarana berbagi kepada sesama dan meningkatkan kepedulian sosial di tengah masyarakat.

Dalam pelaksanaan ibadah qurban, penanganan hewan sebelum penyembelihan menjadi bagian penting yang mencerminkan nilai ihsan, kasih sayang, serta profesionalitas dalam syariat Islam.

Para ahli penanganan hewan qurban dan juru sembelih halal berpengalaman menjelaskan bahwa sapi qurban yang baru tiba sebaiknya terlebih dahulu diperlakukan dengan tenang dan humanis agar kondisi fisik maupun psikologisnya tetap stabil menjelang proses penyembelihan.

Sapi yang baru datang umumnya mengalami kelelahan akibat perjalanan, perubahan lingkungan, suara bising, maupun tekanan selama proses pengangkutan.

Oleh sebab itu, hewan dianjurkan segera dimandikan secara perlahan menggunakan air bersih. Selain membantu membersihkan tubuh dari kotoran dan debu perjalanan, proses ini juga berfungsi menurunkan suhu tubuh, membuat hewan lebih rileks, serta membantu menenangkan kondisi emosionalnya sehingga hati hewan menjadi lebih tenteram dan tidak mudah stres.

Setelah itu, sapi diberikan minum air secukupnya yang dapat ditambahkan sedikit garam mineral dalam kadar aman. Teknik ini dikenal di kalangan praktisi penanganan ternak untuk membantu menjaga keseimbangan cairan tubuh dan mengurangi risiko dehidrasi setelah perjalanan panjang.

Hewan yang mendapatkan cukup cairan umumnya lebih tenang, tidak mudah panik, dan kondisi ototnya lebih stabil menjelang penyembelihan.
Sementara itu, pemberian pakan biasanya dihentikan sementara hingga waktu penyembelihan tiba.

Tujuannya agar sistem pencernaan tidak terlalu penuh sehingga proses penyembelihan dan penanganan pasca sembelih menjadi lebih higienis, aman, serta mempermudah proses pengeluaran isi saluran pencernaan. Meski demikian, kebutuhan minum tetap diperhatikan agar kesejahteraan hewan tetap terjaga.

Dalam proses persiapan penyembelihan, beberapa praktisi juga menerapkan teknik menutup mata hewan qurban menggunakan kain bersih.

Metode ini bertujuan mengurangi rangsangan visual yang dapat memicu kepanikan atau stres pada hewan. Dengan kondisi yang lebih tenang, proses perebahan dan penyembelihan dapat dilakukan secara lebih lembut, cepat, dan minim risiko cedera baik bagi hewan maupun petugas.

Selanjutnya dilakukan teknik pengikatan pada bagian pangkal perut dan kaki sebagai bagian dari metode perebahan sapi secara aman dan terkontrol.

Teknik ini harus dilakukan oleh tenaga ahli yang memahami anatomi serta perilaku ternak agar sapi dapat direbahkan dengan baik tanpa tindakan kasar ataupun menyakiti hewan. Pengendalian yang tepat sangat penting demi menjaga keselamatan petugas, menghindari hewan memberontak, serta memastikan proses penyembelihan berlangsung sesuai prinsip kesejahteraan hewan dan syariat halal.

Pendekatan yang tenang, profesional, dan penuh adab terhadap hewan qurban bukan hanya mencerminkan keterampilan teknis seorang juru sembelih, namun juga menjadi bentuk implementasi nilai rahmatan lil ‘alamin dalam Islam. Dengan penanganan yang baik sejak hewan datang hingga proses penyembelihan, diharapkan ibadah qurban dapat terlaksana secara lebih berkualitas, higienis, humanis, serta sesuai tuntunan syariat dan standar halal yang benar.

Dalam materi yang disampaikan, turut diangkat firman Allah SWT dalam QS. Al-An’am ayat 162:
“Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam.”

Serta pengingat dari QS. Al-Hajj ayat 34 mengenai syariat penyembelihan qurban sebagai bentuk ibadah yang disyariatkan Allah SWT kepada umat manusia.

Melalui kegiatan ini, JULEHA Jogja berharap lahir semakin banyak juru sembelih halal yang memahami syariat, berakhlak baik, profesional, dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam pelaksanaan ibadah qurban.

Kegiatan edukatif tersebut sekaligus menjadi ajakan kepada umat Islam untuk mempersiapkan ibadah qurban dengan ilmu yang benar, sehingga pelaksanaannya tidak hanya sah secara syariat, tetapi juga membawa ketenangan hati, keberkahan hidup, dan pahala yang berlipat di sisi Allah SWT.

Jurnalis : Firmanda Dedi Wibowo

Continue Reading

Metro

WAKIL BUPATI KULON PROGO MENDENGARKAN ASPIRASI WARGA PARA PEDAGANG DARI WILAYAH KECAMATAN GALUR

Published

on

By

Kulon progo – karyapost.com, Suasana gayeng dan penuh kekeluargaan menyelimuti kediaman Ibu Rusmiyati di Boro, Karangsewu, Galur, pada Jumat (8/5/2026).

Di teras rumah tersebut, Wakil Bupati Kulon Progo, H. Ambar Purwoko, duduk bersila bersama puluhan pedagang sayur keliling dan pelaku UMKM dalam acara “Ngobrol Bareng” yang diinisiasi oleh Lembaga Kajian dan Advokasi Pembangunan (LKAP) Kulon Progo.

Acara yang juga dihadiri oleh Panewu Galur dan jajaran pimpinan LKAP ini menjadi ruang terbuka bagi rakyat kecil untuk menyampaikan langsung “uneg-uneg” mereka kepada pimpinan daerah.

Dalam pemaparannya, LKAP Kulon Progo menegaskan bahwa pedagang kecil dan UMKM harus menjadi prioritas utama bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Peningkatan kesejahteraan di sektor ini diyakini menjadi kunci utama dalam menekan angka kemiskinan di Kulon Progo.

“Program stimulan memang sudah ada, namun pendampingan usaha hingga ke tahap pemasaran adalah hal yang mendesak maka Kami mendorong penguatan SDM, terutama agar pedagang kita melek penjualan online yang kini menjadi tren pasar global,” ujar Priyo santoso dari perwakilan LKAP Kulonprogo

Para pedagang sayur dan pelaku UMKM yang hadir tampak antusias. Salah satu poin utama yang mereka suarakan adalah permintaan dukungan kebijakan konkret dari pemerintah.

Mereka berharap gerakan “Nglarisi Nukoni” (melarisi dan membeli ) produk lokal benar-benar digalakkan secara nyata, dimulai dari lingkungan pemerintahan sendiri.

Kami butuh produk kami dibeli dan didukung oleh kebijakan pemerintah yang berpihak pada UMKM sendiri ungkap ibu Kawit dr perwakilan pedagang keliling.

Merespons aspirasi tersebut, Wakil Bupati H. Ambar Purwoko menyambut hangat semangat para pelaku usaha di Galur & beliau menegaskan bahwa pintu pemerintah selalu terbuka lebar bagi kepentingan masyarakat.

Pemerintah akan selalu hadir untuk masyarakat Kulon Progo kemudian apa pun yang diperlukan untuk pengembangan usaha,baik itu urusan perizinan maupun dukungan kebijakan lainnya, segera sampaikan kepada kami agar kami siap membantu usaha Bapak dan Ibu agar semakin maju , tegas bapak Wakil Bupati kulon Progo yang disambut tepuk tangan para hadirin.

Priyo Santoso SH menjelaskan Pertemuan ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi antara pelaku usaha, lembaga kajian, dan pemerintah daerah guna menciptakan ekosistem ekonomi lokal yang mandiri dan berdaya saing begitu disampaikan kepada awak media

Jurnalis Budi Legowo Santoso

Continue Reading

Metro

Namsiang Perkenalkan Teknologi Pengganti Silikon Ramah Lingkungan di ICI 2026

Published

on

By

Jakarta – Perusahaan distribusi bahan baku kosmetik asal Thailand, Namsiang, memperkenalkan inovasi teknologi pengganti silikon dalam ajang Indonesia Cosmetic Ingredients (ICI) 2026 di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Jumat (8/5/2026). Kehadiran perusahaan ini sekaligus menandai perayaan 100 tahun operasional Namsiang secara global dan 10 tahun eksistensinya di Indonesia.

Dalam pameran tersebut, Namsiang menampilkan berbagai inovasi bahan baku untuk industri personal care, termasuk produk pengganti silikon atau silicon replacement yang diklaim lebih ramah lingkungan dan sesuai dengan regulasi global.

Senior Vice President Namsiang Peter Williams mengatakan, tren industri kosmetik dunia kini mulai bergeser menyusul adanya pembatasan penggunaan silikon di sejumlah negara Eropa.

“Karena di Eropa sudah ada pelarangan penggunaan silikon tertentu, kami menghadirkan teknologi pengganti silikon yang lebih aman dan ramah lingkungan,” ujarnya saat ditemui di sela pameran ICI 2026, Jumat (8/5/2026).

Produk inovatif tersebut didatangkan langsung dari Amerika Serikat. Selain itu, Namsiang juga mengimpor berbagai bahan baku kosmetik dari Inggris, Brasil, Jerman, India, hingga Tiongkok.

Tak hanya menghadirkan bahan baku, Namsiang mengklaim mengusung konsep layanan full service bagi pelanggan industri kosmetik di Indonesia. Perusahaan menyediakan dukungan formulasi hingga layanan teknis untuk membantu proses pengembangan produk.

“Kami bukan hanya menjual bahan baku, tetapi juga membantu pelanggan mulai dari formulasi, pemilihan bahan, sampai menghasilkan produk jadi seperti sampo, sunscreen, dan makeup,” katanya.

Pada ajang ICI 2026, Namsiang juga menyoroti perkembangan bahan baku tabir surya atau sunscreen yang saat ini terus mengalami peningkatan permintaan di pasar kosmetik.

Menurut perusahaan, salah satu keunggulan utama Namsiang terletak pada dukungan tim riset dan pengembangan (R&D) yang membantu pelanggan dalam menciptakan produk kosmetik yang efektif dan sesuai kebutuhan pasar.

“Kami menyediakan data pendukung dan data klinis agar produk pelanggan bisa memiliki performa terbaik di pasar,” tambahnya.

Melalui partisipasi di ICI 2026, Namsiang berharap dapat memperluas pasar di Indonesia sekaligus memperkenalkan teknologi bahan baku kosmetik terbaru kepada pelaku industri nasional.

Continue Reading

Trending