Connect with us

Metro

Rumah Pahlawan Nasional RI, Prof. Muhammad Yamin di Sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Published

on

Jakarta – Juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berencana mengeksekusi Rumah Pahlawan Nasional RI, Prof. Muhammad Yamin di Jalan Diponegoro No 10 Jakarta Pusat, pada Kamis (2/7/2020). Rumah diambil alih oleh Bank BJB setelah penghuni rumah menunggak pembayaran cicilan sebesar Rp 148 Milyar, yaitu pembangunan internet ke desa yang diinisiasi Kementerian Informatika dan Telekomunikasi yang saat itu menterinya dijabat Tifatul Sembiring.

Penasihat Hukum Keluarga Prof Muhammad Yamin, Martina, menerangkan perkara utang piutang terjadi pada 29 Juni 2011. Penghuni dengan mengatasnamakan PT Rahajasa Media Internet (PT Radnet), memanfaatkan fasilitas pinjaman khusus dari Bank BJB untuk biaya pengerjaan proyek KPU/USO di Keminfo RI.

Ketika mengajukan pinjaman, PT Radnet menjaminkan rumah di Jalan Diponegoro No 10, Menteng, Jakarta Pusat.

“Keluarga ini menjaminkan sertifikat untuk mengerjakan proyek pemerintah,” kata Martina saat dihubungi, Rabu (1/7/2020).

Martina menerangkan, proyek yang dikerjakan oleh PT Radnet rampung pada 2014. Namun, upah belum juga dicairkan.

“Kita sudah menagih-nagih. Sampai kita gugat juga perusahaan yang memberikan proyek. Kami menang dan perusahaan itu harus bayar ke PT Radnet sebesar Rp 205 Miliar,” ucap dia.

Martina menerangkan, Bank BJB saat itu sebetulnya telah memahami masalah yang sedang dihadapi oleh PT Radnet. Tapi, pihak perbankan justru malah mendaftarkan PKPU dan keluarkan keputusan mempailitkan PT Radnet pada tanggal 20 Agustus 2019.

Martina menerangkan, kini keluarga Alm. Muhammad Yamin sedang harap-harap cemas karena dipaksa angkat kaki dari rumahnya sendiri. Keluarga diberikan waktu tiga hari untuk mengosongkan rumah terhitung mulai 29 Juni 2020.

Padahal, berdasarkan Keputusan Gubernur No 72 Tahun 2014 yang dikeluarkan pada 15 Januari 2014 Rumah Jalan Diponegoro no 10 Jakarta Pusat ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya yang harus dilindungi dan dijaga.

“Rencananya eksekusi dilakukan besok. Kami sudah sampaikan bahwa obyek yang akan dieksekusi ini adalah cagar budaya. Kita juga sudah melakukan perlawanan. Tapi kok kemarin setelah mediasi deadlock sudah muncul surat ekskusi,” ucap dia.

Berikut perjalanan sengketa yang berakhir dengan eksekusi rumah Pahlawan Nasional Mohammad Yamin di Menteng, versi keluarga berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Media

1. Bahwa Pada Tanggal 29 Juni 2011 Telah Terjadi Perjanjian Kredit antaraPT Rahajasa Media Internet (PT Radnet) dengan Bank BJB dimanaFasilitas Pinjaman khusus untuk Pekerjaan KPU/ USO di Keminfo RI (BAKTI)

2. Bahwa Sebagai Jaminan diberikan Sebuah Rumah di jalan Diponegoro No10 jakarta Pusat beserta dengan Tambahan Jaminan Lain yang Jumlahnya mencapai 2 kali Lipat Dari Nilai Pinjaman.

3. Bahwa Pada tanggal 27 Desember 2013 secara tidak diduga rumah JalanDiponegoro No 10 Jakarta Pusat telah terpilih Menjadi Bangunan CagarBudaya dimana selain Bentuk Bangunan Tersebut sudah lebih dari 50tahun ( UU Cagar Budaya), Rumah Tersebut adalah Tempat Tinggal dari Pahlawan Nasional RI yaitu Prof. Muhammad Yamin yang tentunyamemiliki Nilai sejarah untuk Bangsa Indonesia.

4. Bahwa tanggal 15 januari 2014 Telah ditetapkan dengan KeputusanGubernur No 72 Tahun 2014 Bahwa Rumah Jalan Diponegoro no 10 Jakarta Pusat adalah Bangunan Cagar Budaya yang harus dilindungi dan Dijaga.

5. Bahwa Rumah Jalan Diponegoro No 10 Jakarta Pusat Juga Menjadi Rumah Singgah Alm. Sri Paduka Mangkoenagoro VIII jika Berkunjung KeJakarta.

6. Bahwa Pada 2014 Pekerjaan PT Radned telah selesai/ Rampung namun Pihak Menkoinfo ( BAKTI) belum Juga bersedia membayar Pekerjaan Tersebut.

7. Bahwa akibat tidak ada Kepastian dari BAKTI maka PT Radnet mendaftarkan ke Pengadilan BANI dan pada tanggal 27 Juli 2017 telah diputuskan secara inkraagh dengan No. 30/ARB/BANI-SBY/III/2017bahwa BAKTI Wanprestasi dan harus Membayar Ganti Rugi kepada PT Radnet Sejumlah Rp. 205 Milyar. Untuk diketahui Jumlah Kredit Pinjaman Dengan Bank BJB sejumlah Rp 148 Milyar maka Jelas masih ada kemampuan Bayar dari PT Radnet.

8. Bahwa hingga Tahun 2019 BAKTI dengan Kementerian Keuangan Belum juga Menjalankan Putusan BANI sehingga Pemberi Kredit Pekerjaan yaituBank BJB pada tanggal 20 Agustus 2019 telah mendaftarkan PKPU dan Mempailitkan PT Radnet.

9. Bahwa Tindakan Bank BJB yang melakukan PKPU dan Mempailitkan PT Radnet dianggap sama saja tidak mempercayai Terhadap Kemampuan membayar Pemerintah Republik Indonesia, karena Bank BJB telah Tahu bahwa pekerjaan ini bersumber dari pemerintah dan Pembiayaan Bank BJB khusus untuk Pekerjaan Pemerintah ini. Dan Bank BJB juga mengikuti dari proses Pekerjaan, Penagihan Hingga Keputusan BANI. Namun Bank BJB mengambil tindakan Seolah-olah PT Radnet yang tidak mau membayar Pinjaman Kreditnya.

10. Bahwa Pada tanggal 17 Januari 2020 diterbitkannya Surat Permohonanlelang kepada Balai lelang/ KPKNL dari Bank Jabar (BJB) yang ditujukan kepada Balai lelang/ KPKNL namun dengan tidak memberikanInformasi Sebenarnya mengenai Keputusan Gubernur DKI Nomor 72Tahun 2014 Tentang status Bangunan Cagar Budaya (BCB) atas rumah Jl.Diponegoro No.10 Jakarta Pusat, sedangkan Pihak Balai lelang wajib memberikan Informasi seutuhnya mengenai keadaaan,Kondisi dan Statusasset yang akan dilelang

11. Bahwa pada tanggal 12 Febuari 2020 Lelang telah diputuskan tanpa pertimbangan BCB dengan melanggar UU No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya Pasal 17 Ayat 1 yang menyebutkan “Setiap orang dilarang mengalihkan kepemilikan Cagar Budaya peringkat nasional, peringkat provinsi, atau peringkat kabupaten/kota, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, kecuali dengan izin Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan tingkatannya”.

12. Pada tanggal 13 Maret 2020 Penetapan Eksekusi oleh Ketua Pengadilan Jakarta Pusat

13. Penerbitan Surat tertanggal 23 Juni 2020 tentang Pemberitahuan Pelaksaan Eksekusi Pengosongan Rumah Jl. Diponegoro pada tanggal 2Juli 2020, Sedangkan surat tersebut dikirim dan diterima pada tanggal 29 Juni 2020 Siang hari

14. Pada tanggal 25 Juni 2020 kami bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang Perlawanan Eksekusi pada surat Tanggal 23 Juni 2020

15. Tanggal 29 Juni 2020 diterimanya Surat pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Rumah Jl. Diponegoro No.10 pada siang hari, Sedangkan Surat Pemberitahuan tersebut tidak disampaikan pada saat pertemuan sidang dipengadilan Negri Jakarta Pusat pada Tanggal 25 Juni 2020

16. Bahwa Surat Pemberitahuan eksekusi yang diberikan sejak tanggal 29Juni 2020 dan harus dilakukan Pengosongan pada tanggal 2 Juli 2020(Jarak waktu 3 hari) tidak memiliki Rasa Kemanusiaan, dimana Keluarga Alm. Muhammad Yamin sudah tinggal di rumah tersebut lebih dari 55 Tahun dan anak Tertua Almarhum sekarang sudah berumur 76 Tahun. Serta di saat Pandemi Covid 19 ini seorang Keluarga harus dipaksa Keluar tanpa memberikan Waktu yang cukup. (red)

Continue Reading

Metro

Perkuat Potensi Lokal Pirukunan Tuwanggana Galur Gelar Sarasehan Optimalisasi Dana Keistimewaan DIY

Published

on

By

Kulon progo,28/4/2026 – Karyapost.com, Pirukunan Tuwanggana Kapanewon Galur menggelar sarasehan strategis bertajuk “Optimalisasi Tuwanggana dan LKK dalam Rangka Penguatan Potensi Lokal Bersumber pada DAIS” di Aula Kapanewon Galur, Selasa (28/4/2026). Forum ini menjadi ruang sinergi untuk mempercepat pembangunan wilayah melalui pendayagunaan Dana Keistimewaan (DAIS).

Acara ini dihadiri oleh tokoh-tokoh kunci di antaranya Kabid Pemeliharaan dan Pengembangan Adat, Tradisi, Lembaga Budaya dan Seni Paniradya Kaistimewaan DIY, Bapak Nugroho; Ketua Pirukunan Tuwanggana Kulon Progo, Bapak Djoto S.; Panewu Galur; serta jajaran pengurus Tuwanggana se-Kapanewon Galur, tokoh masyarakat, dan pemerhati pembangunan.

Ketua Panitia, Drs. H. Sardal dalam sambutannya menekankan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari arahan Ngarsa Dalem Gubernur DIY bahwa Tuwanggana berkomitmen untuk selalu hadir sebagai media penghubung komunikasi yang efektif antara pemerintah dan masyarakat yaitu
“Kami fokus pada kegiatan sarasehan yang menjawab langsung isu dan kebutuhan lokal.

Sesuai arahan Ngarsa Dalem kami ingin memastikan aspirasi masyarakat bawah sampai ke pengambil kebijakan,” ujar Drs. H. Sardal disampaikan kepada awak media.

Apresiasi tinggi datang dari narasumber perwakilan Paniradya Kaistimewaan DIY, Bapak Nugroho. Beliau menyatakan bahwa inisiatif yang dilakukan Pirukunan Tuwanggana Galur patut menjadi percontohan bagi kapanewon lain di DIY karena mampu menyelaraskan program kerja dengan visi pemerintah ,

“Kami sangat mengapresiasi sinergi ini semoga Ke depan kami akan lebih memperhatikan gagasan dan ide kreatif yang lahir langsung dari rahim masyarakat dan kami mempersilakan kelompok masyarakat untuk mengajukan usulan melalui proposal terkait pengembangan potensi lokal, dan pasti akan kami tindak lanjuti,” tegas Bapak Nugroho dalam pemaparannya.

Di sisi lain, forum menghangat saat perwakilan masyarakat yang juga Ketua Tuwanggana Banaran Priyo santoso yang juga sekaligus aktivis sosial menyampaikan usulan inovatif terkait model program DAIS ke depan dan  mendorong agar Dana Keistimewaan tidak hanya menyasar pembangunan fisik, tetapi juga menjadi pemantik budaya non-fisik
“Kami meminta adanya model program baru yang menjadikan gotong royong sebagai ikon Yogyakarta sebagai inti kegiatan.

DAIS sebaiknya masuk melalui stimulan kegiatan di tengah masyarakat dengan stimulan tersebut maka swadaya warga akan terpancing sehingga budaya gotong royong yang merupakan warisan nenek moyang kita kembali tumbuh subur dan kuat,” ungkapnya.

Sarasehan ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk mengawal usulan-usulan lokal agar dapat terakomodasi dalam penganggaran Dana Keistimewaan, demi kesejahteraan masyarakat Galur yang lebih merata.

Jurnalis Budi Legowo Santoso

Continue Reading

Metro

Yonatan Hisanggen Tegaskan Komitmen Fraksi PBB Yalimo Dukung Pemerintah Daerah dan Targetkan Tambahan Kursi di 2029

Published

on

By

Jakarta – Kegiatan Bimbingan Tekknis (Bimtek) Anggota DPRD dari Partai Bulan Bintang (PBB) se-Indonesia yang digelar pada 27–29 April 2026 menjadi ajang strategis konsolidasi nasional antara pimpinan pusat dan kader legislatif di daerah. Kegiatan tersebut berlangsung di Swiss-Belinn Cawang, Jakarta, Selasa (28/4/2026).

Dalam wawancara dengan awak media, Yonatan Hisanggen, Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Yalimo dari Fraksi PBB, menegaskan komitmennya dalam mengikuti arahan partai sekaligus memperkuat peran legislatif di daerah.

“Saya Yonatan Hisanggen, anggota DPRD Kabupaten Yalimo periode 2024–2029 sekaligus Wakil Ketua Komisi A dari Fraksi PBB. Kehadiran kami di Bimtek ini adalah bagian dari kewajiban kader untuk menyelaraskan program antara DPP dan daerah,” ujarnya.

Yonatan mengungkapkan bahwa pada Pemilu Legislatif 2024, Fraksi PBB Kabupaten Yalimo berhasil meraih tiga kursi DPRD dan menempati posisi kedua dalam perolehan suara partai. Capaian tersebut menjadi fondasi kuat untuk memperluas pengaruh politik di masa mendatang.

“Dengan tiga kursi yang kami raih saat ini, kami optimistis pada Pemilu 2029 mendatang dapat meningkatkan perolehan menjadi empat hingga lima kursi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Yonatan menambahkan bahwa Fraksi PBB Kabupaten Yalimo memberikan dukungan penuh terhadap visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo. Dukungan tersebut diwujudkan melalui sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam mendorong program pembangunan daerah yang pro-rakyat.

“Fraksi PBB Kabupaten Yalimo berkomitmen mendukung penuh visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati. Kami ingin memastikan setiap program pembangunan berjalan optimal dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa pendekatan kepada masyarakat terus diperkuat melalui berbagai kegiatan sosial dan komunikasi politik yang intensif. Menurutnya, kedekatan dengan masyarakat menjadi kunci utama dalam membangun kepercayaan publik.

“Kurang lebih 70 persen pendekatan kepada masyarakat sudah kami lakukan secara maksimal. Ini menjadi modal penting bagi kami untuk terus memperjuangkan aspirasi rakyat,” tambahnya.

Yonatan turut menyampaikan harapan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PBB agar memberikan perhatian lebih terhadap penguatan infrastruktur partai di wilayah Papua Pegunungan, khususnya di Kabupaten Yalimo.

“Kami berharap adanya dukungan konkret dari DPP, terutama terkait penyediaan sekretariat partai serta fasilitas transportasi darat seperti kendaraan operasional untuk menunjang mobilitas kader di daerah,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan bahwa saat ini terdapat dua anggota DPRD dari PBB yang aktif mewakili Kabupaten Yalimo dan turut mengikuti kegiatan Bimtek tersebut sebagai bentuk komitmen terhadap penguatan kapasitas dan soliditas partai.

Melalui kegiatan Bimtek ini, diharapkan seluruh kader legislatif PBB mampu meningkatkan kinerja, memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, serta membawa perubahan nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, khususnya di Kabupaten Yalimo.

Continue Reading

Metro

Bimtek Anggota DPRD PBB se-Indonesia Bahas Efisiensi Anggaran dan Peningkatan PAD di Jakarta

Published

on

By

JAKARTA – Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Anggota DPRD dari Partai Bulan Bintang (PBB) se-Indonesia resmi digelar pada 27–29 April 2026 di Swiss-Belinn Cawang, Jakarta. Agenda ini mengusung tema strategis “Efisiensi Anggaran dan Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)” sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, efisien, dan berkelanjutan, Selasa (28/4/2026).

Salah satu peserta, Usman, anggota DPRD Kabupaten Aceh sekaligus Wakil Ketua DPD PBB Aceh, menyampaikan pandangannya kepada awak media terkait pentingnya efisiensi anggaran dalam pengelolaan APBD.

Menurut Usman, efisiensi anggaran merupakan langkah penting dalam memastikan penggunaan anggaran daerah tepat sasaran, transparan, serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

“Efisiensi anggaran bukan berarti mengurangi kualitas pelayanan publik, tetapi bagaimana kita mampu mengoptimalkan setiap rupiah agar lebih produktif dan tepat guna,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah saat ini dituntut untuk lebih kreatif dan inovatif dalam mengelola keuangan daerah agar pembangunan berjalan maksimal tanpa pemborosan anggaran.

Selain efisiensi belanja daerah, Usman juga menyoroti pentingnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai fondasi utama kemandirian fiskal daerah. Menurutnya, potensi PAD di berbagai daerah masih sangat besar, namun belum sepenuhnya tergarap secara maksimal.

Oleh karena itu, diperlukan strategi yang
terukur mulai dari optimalisasi sektor pajak dan retribusi daerah hingga pengembangan potensi ekonomi lokal berbasis kearifan daerah.

“Kita harus mendorong inovasi daerah, memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif, serta memastikan kebijakan yang diambil benar-benar berpihak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Bimtek ini menjadi wadah konsolidasi nasional bagi para anggota DPRD dari PBB untuk saling bertukar pengalaman, memperkuat kapasitas kelembagaan, serta menyamakan persepsi dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan di daerah masing-masing.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta dapat mengimplementasikan hasil Bimtek secara konkret di daerahnya, sehingga mampu menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efisien, transparan, dan berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh Indonesia.

Continue Reading

Trending