Connect with us

Metro

Rumah Pahlawan Nasional RI, Prof. Muhammad Yamin di Sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Published

on

Jakarta – Juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berencana mengeksekusi Rumah Pahlawan Nasional RI, Prof. Muhammad Yamin di Jalan Diponegoro No 10 Jakarta Pusat, pada Kamis (2/7/2020). Rumah diambil alih oleh Bank BJB setelah penghuni rumah menunggak pembayaran cicilan sebesar Rp 148 Milyar, yaitu pembangunan internet ke desa yang diinisiasi Kementerian Informatika dan Telekomunikasi yang saat itu menterinya dijabat Tifatul Sembiring.

Penasihat Hukum Keluarga Prof Muhammad Yamin, Martina, menerangkan perkara utang piutang terjadi pada 29 Juni 2011. Penghuni dengan mengatasnamakan PT Rahajasa Media Internet (PT Radnet), memanfaatkan fasilitas pinjaman khusus dari Bank BJB untuk biaya pengerjaan proyek KPU/USO di Keminfo RI.

Ketika mengajukan pinjaman, PT Radnet menjaminkan rumah di Jalan Diponegoro No 10, Menteng, Jakarta Pusat.

“Keluarga ini menjaminkan sertifikat untuk mengerjakan proyek pemerintah,” kata Martina saat dihubungi, Rabu (1/7/2020).

Martina menerangkan, proyek yang dikerjakan oleh PT Radnet rampung pada 2014. Namun, upah belum juga dicairkan.

“Kita sudah menagih-nagih. Sampai kita gugat juga perusahaan yang memberikan proyek. Kami menang dan perusahaan itu harus bayar ke PT Radnet sebesar Rp 205 Miliar,” ucap dia.

Martina menerangkan, Bank BJB saat itu sebetulnya telah memahami masalah yang sedang dihadapi oleh PT Radnet. Tapi, pihak perbankan justru malah mendaftarkan PKPU dan keluarkan keputusan mempailitkan PT Radnet pada tanggal 20 Agustus 2019.

Martina menerangkan, kini keluarga Alm. Muhammad Yamin sedang harap-harap cemas karena dipaksa angkat kaki dari rumahnya sendiri. Keluarga diberikan waktu tiga hari untuk mengosongkan rumah terhitung mulai 29 Juni 2020.

Padahal, berdasarkan Keputusan Gubernur No 72 Tahun 2014 yang dikeluarkan pada 15 Januari 2014 Rumah Jalan Diponegoro no 10 Jakarta Pusat ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya yang harus dilindungi dan dijaga.

“Rencananya eksekusi dilakukan besok. Kami sudah sampaikan bahwa obyek yang akan dieksekusi ini adalah cagar budaya. Kita juga sudah melakukan perlawanan. Tapi kok kemarin setelah mediasi deadlock sudah muncul surat ekskusi,” ucap dia.

Berikut perjalanan sengketa yang berakhir dengan eksekusi rumah Pahlawan Nasional Mohammad Yamin di Menteng, versi keluarga berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Media

1. Bahwa Pada Tanggal 29 Juni 2011 Telah Terjadi Perjanjian Kredit antaraPT Rahajasa Media Internet (PT Radnet) dengan Bank BJB dimanaFasilitas Pinjaman khusus untuk Pekerjaan KPU/ USO di Keminfo RI (BAKTI)

2. Bahwa Sebagai Jaminan diberikan Sebuah Rumah di jalan Diponegoro No10 jakarta Pusat beserta dengan Tambahan Jaminan Lain yang Jumlahnya mencapai 2 kali Lipat Dari Nilai Pinjaman.

3. Bahwa Pada tanggal 27 Desember 2013 secara tidak diduga rumah JalanDiponegoro No 10 Jakarta Pusat telah terpilih Menjadi Bangunan CagarBudaya dimana selain Bentuk Bangunan Tersebut sudah lebih dari 50tahun ( UU Cagar Budaya), Rumah Tersebut adalah Tempat Tinggal dari Pahlawan Nasional RI yaitu Prof. Muhammad Yamin yang tentunyamemiliki Nilai sejarah untuk Bangsa Indonesia.

4. Bahwa tanggal 15 januari 2014 Telah ditetapkan dengan KeputusanGubernur No 72 Tahun 2014 Bahwa Rumah Jalan Diponegoro no 10 Jakarta Pusat adalah Bangunan Cagar Budaya yang harus dilindungi dan Dijaga.

5. Bahwa Rumah Jalan Diponegoro No 10 Jakarta Pusat Juga Menjadi Rumah Singgah Alm. Sri Paduka Mangkoenagoro VIII jika Berkunjung KeJakarta.

6. Bahwa Pada 2014 Pekerjaan PT Radned telah selesai/ Rampung namun Pihak Menkoinfo ( BAKTI) belum Juga bersedia membayar Pekerjaan Tersebut.

7. Bahwa akibat tidak ada Kepastian dari BAKTI maka PT Radnet mendaftarkan ke Pengadilan BANI dan pada tanggal 27 Juli 2017 telah diputuskan secara inkraagh dengan No. 30/ARB/BANI-SBY/III/2017bahwa BAKTI Wanprestasi dan harus Membayar Ganti Rugi kepada PT Radnet Sejumlah Rp. 205 Milyar. Untuk diketahui Jumlah Kredit Pinjaman Dengan Bank BJB sejumlah Rp 148 Milyar maka Jelas masih ada kemampuan Bayar dari PT Radnet.

8. Bahwa hingga Tahun 2019 BAKTI dengan Kementerian Keuangan Belum juga Menjalankan Putusan BANI sehingga Pemberi Kredit Pekerjaan yaituBank BJB pada tanggal 20 Agustus 2019 telah mendaftarkan PKPU dan Mempailitkan PT Radnet.

9. Bahwa Tindakan Bank BJB yang melakukan PKPU dan Mempailitkan PT Radnet dianggap sama saja tidak mempercayai Terhadap Kemampuan membayar Pemerintah Republik Indonesia, karena Bank BJB telah Tahu bahwa pekerjaan ini bersumber dari pemerintah dan Pembiayaan Bank BJB khusus untuk Pekerjaan Pemerintah ini. Dan Bank BJB juga mengikuti dari proses Pekerjaan, Penagihan Hingga Keputusan BANI. Namun Bank BJB mengambil tindakan Seolah-olah PT Radnet yang tidak mau membayar Pinjaman Kreditnya.

10. Bahwa Pada tanggal 17 Januari 2020 diterbitkannya Surat Permohonanlelang kepada Balai lelang/ KPKNL dari Bank Jabar (BJB) yang ditujukan kepada Balai lelang/ KPKNL namun dengan tidak memberikanInformasi Sebenarnya mengenai Keputusan Gubernur DKI Nomor 72Tahun 2014 Tentang status Bangunan Cagar Budaya (BCB) atas rumah Jl.Diponegoro No.10 Jakarta Pusat, sedangkan Pihak Balai lelang wajib memberikan Informasi seutuhnya mengenai keadaaan,Kondisi dan Statusasset yang akan dilelang

11. Bahwa pada tanggal 12 Febuari 2020 Lelang telah diputuskan tanpa pertimbangan BCB dengan melanggar UU No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya Pasal 17 Ayat 1 yang menyebutkan “Setiap orang dilarang mengalihkan kepemilikan Cagar Budaya peringkat nasional, peringkat provinsi, atau peringkat kabupaten/kota, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, kecuali dengan izin Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan tingkatannya”.

12. Pada tanggal 13 Maret 2020 Penetapan Eksekusi oleh Ketua Pengadilan Jakarta Pusat

13. Penerbitan Surat tertanggal 23 Juni 2020 tentang Pemberitahuan Pelaksaan Eksekusi Pengosongan Rumah Jl. Diponegoro pada tanggal 2Juli 2020, Sedangkan surat tersebut dikirim dan diterima pada tanggal 29 Juni 2020 Siang hari

14. Pada tanggal 25 Juni 2020 kami bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang Perlawanan Eksekusi pada surat Tanggal 23 Juni 2020

15. Tanggal 29 Juni 2020 diterimanya Surat pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Rumah Jl. Diponegoro No.10 pada siang hari, Sedangkan Surat Pemberitahuan tersebut tidak disampaikan pada saat pertemuan sidang dipengadilan Negri Jakarta Pusat pada Tanggal 25 Juni 2020

16. Bahwa Surat Pemberitahuan eksekusi yang diberikan sejak tanggal 29Juni 2020 dan harus dilakukan Pengosongan pada tanggal 2 Juli 2020(Jarak waktu 3 hari) tidak memiliki Rasa Kemanusiaan, dimana Keluarga Alm. Muhammad Yamin sudah tinggal di rumah tersebut lebih dari 55 Tahun dan anak Tertua Almarhum sekarang sudah berumur 76 Tahun. Serta di saat Pandemi Covid 19 ini seorang Keluarga harus dipaksa Keluar tanpa memberikan Waktu yang cukup. (red)

Continue Reading

Metro

JALAN RUSAK BELUM ADA PERBAIKAN DI TAMBAH POTENSI HUJAN DERAS SISA MATRIAL TERLIHAT MEMADATI AREA JALAN

Published

on

By

Kulon Progo ,27/2/2026 – Karya Post,
Ada tetembangan jawa begini sopo-sopo sing liwat mesti sambate dalan koyo ampyang aspalan kari brangkale mongko kono kene legok ilang aspale begitu disampaikan oleh Riyanto SH terkait kondisi jalan di wilayah dusun banaran lor, kelurahan banguncipto, kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo,Yogyakarta.

Riyanto SH Sekertaris DPC IP-KI Ikatan Pendukung kemerdekan Indonesia kabupaten kulon Progo menyampaikan keluhan warga terkait akses tersebut jika tidak ada potensi hujan kering gronjal – gronjal ujarnya karena aspalnya hilang tinggal batu koral yg tergerus air hujan, kemudian pada saat hujan lebat drainase pindah ke tengah jalan sampai menggenang dan air hujan mengalir begitu deras membawa sisa material split maupun tetelan aspal.

Mohon kiranya Dinas PU Kabupaten kulon Progo maupun anggota DPRD Kulon Progo berkenan kiranya memikirkan perbaikan jalan tersebut agar kembali normal untuk  kepentingan akses transportasi bagi masyarakat sekitarnya.

Riyanto SH menyampaikan sekitar 26 tahun yg lalu jalan tersebut setelah di aspal naik kelas menjadi jalan kabupaten, tetapi sekarang kurang lebih 3 tahun sudah rusak dan belum di perbaiki kemudian turun kelas jadi jalan lingkungan, sungguh berat masyarakat untuk memperbaiki secara swadaya gotong royong andai dulu sebelum rusak parah sudah di turunkan kelas mungkin masyarakat mampu gotong royong untuk perbaikan tapi sekarang kondisinya sudah rusak parah dan baru di turunkan kelas.

Riyanto SH menjelaskan bahwa jalan tersebut juga menghubungkan ke makam Ki Sorogeni yg oleh masyarakat sekitar di keramatkan dan setiap bulan tertentu diadakan upacara adat saparan oleh masyarakat banaran lor maka Riyanto SH menyampaikan harapannya supaya jalan yang rusak tersebut segera mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah daerah khususnya dinas terkait yaitu PU kabupaten kulon Progo,begitu aspirasinya mewakili warga masyarakat disampaikan kepada awak media di lapangan.

Jurnalis Budi Legowo Santoso

Continue Reading

Metro

Pelantikan Pengurus Pusat KAGAMAHUT UGM 2025–2028, Ir.K.R.T.H, Darori Wonodipuro M.M., IPU Tekankan Sinergi Atasi Persoalan Kehutanan Nasional

Published

on

By

Jakarta, — Pengurus Pusat KAGAMAHUT UGM masa bakti 2025–2028 resmi dilantik dalam sebuah seremoni khidmat yang digelar di Ruang Rimbawan, Gedung Manggala Wanabakti, kantor Kementerian Kehutanan, Palmerah, Jakarta, Jumat (27/2/2026).

Acara ini dihadiri sejumlah tokoh nasional dan alumni kehutanan Universitas Gadjah Mada, di antaranya Dwi Januarto Nugroho selaku Ketua Umum KAGAMAHUT periode 2025–2028, Nezar Patria (Wakil Menteri Komunikasi dan Digital sekaligus Sekjen PP KAGAMA), Prasetyo Hadi (Menteri Sekretaris Negara dan Wakil Ketua Umum PP KAGAMA), serta Rohmat Marzuki (Wakil Menteri Kehutanan dan Dewan Penasehat PP KAGAMAHUT).

Turut hadir Darori Wonodipuro, Anggota DPR RI sekaligus Ketua Dewan Penasehat PP KAGAMAHUT, yang dalam keterangannya kepada awak media menekankan pentingnya soliditas pengurus baru dalam menghadapi persoalan kehutanan nasional yang kompleks.

“Pengurus sekarang menerima warisan persoalan yang cukup rumit, mulai dari banjir, longsor, kekeringan, hingga isu legalitas kawasan. Karena itu, kepengurusan baru harus mampu menghadirkan solusi nyata. Kita harus kompak dan tidak bisa bekerja sendiri. Dari Komisi IV kami siap mendukung program yang benar dan konstruktif,” ujarnya.

Darori menambahkan bahwa pengelolaan hutan harus dikembalikan pada fungsi ekologisnya. Ia menyoroti pentingnya pengembalian kawasan tertentu ke fungsi konservasi, termasuk kawasan yang menjadi habitat satwa dan tumbuhan dilindungi, serta penguatan kembali fungsi hutan lindung sebagai penyerap air alami.

Ia menjelaskan bahwa hutan yang sehat mampu menyerap sekitar 70 persen air hujan, sementara sisanya mengalir ke sungai. Hal ini menurutnya menjadi kunci mencegah bencana hidrologis sekaligus menjaga keseimbangan lingkungan.

Selain itu, Darori juga mendorong konsep pengelolaan hutan produksi berkelanjutan dengan sistem penanaman kembali minimal 30 persen jenis pohon kehutanan bernilai tinggi seperti meranti atau mahoni. Ia optimistis dalam 20 tahun mendatang kebijakan ini dapat menghasilkan jutaan tanaman produktif yang memberi manfaat ekonomi sekaligus membuka lapangan kerja bagi generasi muda.

Pelantikan ini menjadi momentum strategis bagi KAGAMAHUT untuk memperkuat kontribusi alumni kehutanan dalam mendukung kebijakan negara, memperbaiki tata kelola hutan, serta menghadirkan solusi berkelanjutan bagi lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Continue Reading

Metro

Dr. Dwi Januarto Nugroho Ketua Umum KAGAMAHUT Resmi Dilantik Masa Bakti 2025–2028

Published

on

By

Jakarta, — Pengurus Pusat KAGAMAHUT (Keluarga Alumni Fakultas Kehutanan) Universitas Gadjah Mada masa bakti 2025–2028 resmi dilantik dalam sebuah acara khidmat yang diselenggarakan di Ruang Rimbawan, Gedung Manggala Wanabakti, kantor Kementerian Kehutanan, Palmerah, Jakarta. Jumat (27/2/2026)

Acara pelantikan dihadiri sejumlah tokoh nasional dan alumni kehutanan UGM, di antaranya Dr. Dwi Januarto Nugroho selaku Ketua Umum KAGAMAHUT masa bakti 2025–2028, Nezar Patria Wakil Menteri Komunikasi dan Digital sekaligus Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat KAGAMA, Prasetyo Hadi Menteri Sekretaris Negara dan Wakil Ketua Umum PP KAGAMA, Rohmat Marzuki Wakil Menteri Kehutanan selaku Dewan Penasehat PP KAGAMAHUT, serta Darori Wonodipuro Anggota DPR RI Komisi IV yang juga menjabat Ketua Dewan Penasehat PP KAGAMAHUT.

Dr. Dwi Januarto Nugroho Ketua Umum KAGAMAHUT, dalam sambutannya,
menegaskan bahwa pelantikan ini bukan sekadar seremoni organisasi, melainkan momentum memperkuat komitmen alumni kehutanan untuk berkontribusi nyata bagi bangsa dan lingkungan.

“Kita berkumpul hari ini dalam semangat kebersamaan duduk sama rendah, berdiri sama tinggi  sebagai wujud pengabdian kepada Ibu Pertiwi. Peran alumni tidak terbatas pada birokrasi atau legislatif saja, tetapi juga mencakup dunia usaha, akademisi, dan berbagai lembaga sosial yang menopang kehidupan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa perjalanan hingga titik ini merupakan hasil kontribusi besar almamater tercinta serta ikatan batin kuat antar alumni. Semangat tersebut, lanjutnya, harus terus menjadi energi kolektif untuk menjalankan peran sosial lintas generasi.

Menurutnya, organisasi alumni seperti KAGAMA yang telah berdiri lebih dari enam dekade, serta KAGAMAHUT sebagai wadah keilmuan kehutanan, merupakan sumber daya strategis  baik jaringan relasi maupun kekuatan gagasan yang harus dirawat dan dimanfaatkan bersama.

Dr.Dwi Januarti Nugroho, S.Hut., M.B.A Ketua Umum juga melaporkan sejumlah kegiatan kolaboratif yang telah dilakukan, termasuk aksi kemanusiaan penanganan bencana banjir dan longsor di wilayah Sumatera, program advokasi hukum, hingga kegiatan sosial bersama pemerintah daerah dan mitra organisasi. Ia menegaskan bahwa kepengurusan baru memiliki tanggung jawab memperkuat identitas, reputasi, dan kontribusi nyata alumni kehutanan dalam pembangunan sektor kehutanan nasional.

“Tantangan kita adalah memastikan tata kelola kehutanan benar-benar terwujud secara nyata. Ini bukan hanya soal kompetensi, tetapi juga harga diri sebagai rimbawan alumni Bulaksumur. Kita adalah apa yang kita pikirkan sepanjang hari, dan KAGAMAHUT adalah bagian dari pikiran serta pengabdian kita setiap waktu,” tutupnya.

Pelantikan ini diharapkan menjadi tonggak awal konsolidasi kekuatan alumni kehutanan UGM untuk menghadapi tantangan pembangunan lingkungan dan kehutanan nasional secara kolaboratif, inovatif, dan berkelanjutan.

Continue Reading

Trending