Connect with us

Metro

Rumah Pahlawan Nasional RI, Prof. Muhammad Yamin di Sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Published

on

Jakarta – Juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berencana mengeksekusi Rumah Pahlawan Nasional RI, Prof. Muhammad Yamin di Jalan Diponegoro No 10 Jakarta Pusat, pada Kamis (2/7/2020). Rumah diambil alih oleh Bank BJB setelah penghuni rumah menunggak pembayaran cicilan sebesar Rp 148 Milyar, yaitu pembangunan internet ke desa yang diinisiasi Kementerian Informatika dan Telekomunikasi yang saat itu menterinya dijabat Tifatul Sembiring.

Penasihat Hukum Keluarga Prof Muhammad Yamin, Martina, menerangkan perkara utang piutang terjadi pada 29 Juni 2011. Penghuni dengan mengatasnamakan PT Rahajasa Media Internet (PT Radnet), memanfaatkan fasilitas pinjaman khusus dari Bank BJB untuk biaya pengerjaan proyek KPU/USO di Keminfo RI.

Ketika mengajukan pinjaman, PT Radnet menjaminkan rumah di Jalan Diponegoro No 10, Menteng, Jakarta Pusat.

“Keluarga ini menjaminkan sertifikat untuk mengerjakan proyek pemerintah,” kata Martina saat dihubungi, Rabu (1/7/2020).

Martina menerangkan, proyek yang dikerjakan oleh PT Radnet rampung pada 2014. Namun, upah belum juga dicairkan.

“Kita sudah menagih-nagih. Sampai kita gugat juga perusahaan yang memberikan proyek. Kami menang dan perusahaan itu harus bayar ke PT Radnet sebesar Rp 205 Miliar,” ucap dia.

Martina menerangkan, Bank BJB saat itu sebetulnya telah memahami masalah yang sedang dihadapi oleh PT Radnet. Tapi, pihak perbankan justru malah mendaftarkan PKPU dan keluarkan keputusan mempailitkan PT Radnet pada tanggal 20 Agustus 2019.

Martina menerangkan, kini keluarga Alm. Muhammad Yamin sedang harap-harap cemas karena dipaksa angkat kaki dari rumahnya sendiri. Keluarga diberikan waktu tiga hari untuk mengosongkan rumah terhitung mulai 29 Juni 2020.

Padahal, berdasarkan Keputusan Gubernur No 72 Tahun 2014 yang dikeluarkan pada 15 Januari 2014 Rumah Jalan Diponegoro no 10 Jakarta Pusat ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya yang harus dilindungi dan dijaga.

“Rencananya eksekusi dilakukan besok. Kami sudah sampaikan bahwa obyek yang akan dieksekusi ini adalah cagar budaya. Kita juga sudah melakukan perlawanan. Tapi kok kemarin setelah mediasi deadlock sudah muncul surat ekskusi,” ucap dia.

Berikut perjalanan sengketa yang berakhir dengan eksekusi rumah Pahlawan Nasional Mohammad Yamin di Menteng, versi keluarga berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Media

1. Bahwa Pada Tanggal 29 Juni 2011 Telah Terjadi Perjanjian Kredit antaraPT Rahajasa Media Internet (PT Radnet) dengan Bank BJB dimanaFasilitas Pinjaman khusus untuk Pekerjaan KPU/ USO di Keminfo RI (BAKTI)

2. Bahwa Sebagai Jaminan diberikan Sebuah Rumah di jalan Diponegoro No10 jakarta Pusat beserta dengan Tambahan Jaminan Lain yang Jumlahnya mencapai 2 kali Lipat Dari Nilai Pinjaman.

3. Bahwa Pada tanggal 27 Desember 2013 secara tidak diduga rumah JalanDiponegoro No 10 Jakarta Pusat telah terpilih Menjadi Bangunan CagarBudaya dimana selain Bentuk Bangunan Tersebut sudah lebih dari 50tahun ( UU Cagar Budaya), Rumah Tersebut adalah Tempat Tinggal dari Pahlawan Nasional RI yaitu Prof. Muhammad Yamin yang tentunyamemiliki Nilai sejarah untuk Bangsa Indonesia.

4. Bahwa tanggal 15 januari 2014 Telah ditetapkan dengan KeputusanGubernur No 72 Tahun 2014 Bahwa Rumah Jalan Diponegoro no 10 Jakarta Pusat adalah Bangunan Cagar Budaya yang harus dilindungi dan Dijaga.

5. Bahwa Rumah Jalan Diponegoro No 10 Jakarta Pusat Juga Menjadi Rumah Singgah Alm. Sri Paduka Mangkoenagoro VIII jika Berkunjung KeJakarta.

6. Bahwa Pada 2014 Pekerjaan PT Radned telah selesai/ Rampung namun Pihak Menkoinfo ( BAKTI) belum Juga bersedia membayar Pekerjaan Tersebut.

7. Bahwa akibat tidak ada Kepastian dari BAKTI maka PT Radnet mendaftarkan ke Pengadilan BANI dan pada tanggal 27 Juli 2017 telah diputuskan secara inkraagh dengan No. 30/ARB/BANI-SBY/III/2017bahwa BAKTI Wanprestasi dan harus Membayar Ganti Rugi kepada PT Radnet Sejumlah Rp. 205 Milyar. Untuk diketahui Jumlah Kredit Pinjaman Dengan Bank BJB sejumlah Rp 148 Milyar maka Jelas masih ada kemampuan Bayar dari PT Radnet.

8. Bahwa hingga Tahun 2019 BAKTI dengan Kementerian Keuangan Belum juga Menjalankan Putusan BANI sehingga Pemberi Kredit Pekerjaan yaituBank BJB pada tanggal 20 Agustus 2019 telah mendaftarkan PKPU dan Mempailitkan PT Radnet.

9. Bahwa Tindakan Bank BJB yang melakukan PKPU dan Mempailitkan PT Radnet dianggap sama saja tidak mempercayai Terhadap Kemampuan membayar Pemerintah Republik Indonesia, karena Bank BJB telah Tahu bahwa pekerjaan ini bersumber dari pemerintah dan Pembiayaan Bank BJB khusus untuk Pekerjaan Pemerintah ini. Dan Bank BJB juga mengikuti dari proses Pekerjaan, Penagihan Hingga Keputusan BANI. Namun Bank BJB mengambil tindakan Seolah-olah PT Radnet yang tidak mau membayar Pinjaman Kreditnya.

10. Bahwa Pada tanggal 17 Januari 2020 diterbitkannya Surat Permohonanlelang kepada Balai lelang/ KPKNL dari Bank Jabar (BJB) yang ditujukan kepada Balai lelang/ KPKNL namun dengan tidak memberikanInformasi Sebenarnya mengenai Keputusan Gubernur DKI Nomor 72Tahun 2014 Tentang status Bangunan Cagar Budaya (BCB) atas rumah Jl.Diponegoro No.10 Jakarta Pusat, sedangkan Pihak Balai lelang wajib memberikan Informasi seutuhnya mengenai keadaaan,Kondisi dan Statusasset yang akan dilelang

11. Bahwa pada tanggal 12 Febuari 2020 Lelang telah diputuskan tanpa pertimbangan BCB dengan melanggar UU No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya Pasal 17 Ayat 1 yang menyebutkan “Setiap orang dilarang mengalihkan kepemilikan Cagar Budaya peringkat nasional, peringkat provinsi, atau peringkat kabupaten/kota, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, kecuali dengan izin Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan tingkatannya”.

12. Pada tanggal 13 Maret 2020 Penetapan Eksekusi oleh Ketua Pengadilan Jakarta Pusat

13. Penerbitan Surat tertanggal 23 Juni 2020 tentang Pemberitahuan Pelaksaan Eksekusi Pengosongan Rumah Jl. Diponegoro pada tanggal 2Juli 2020, Sedangkan surat tersebut dikirim dan diterima pada tanggal 29 Juni 2020 Siang hari

14. Pada tanggal 25 Juni 2020 kami bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang Perlawanan Eksekusi pada surat Tanggal 23 Juni 2020

15. Tanggal 29 Juni 2020 diterimanya Surat pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Rumah Jl. Diponegoro No.10 pada siang hari, Sedangkan Surat Pemberitahuan tersebut tidak disampaikan pada saat pertemuan sidang dipengadilan Negri Jakarta Pusat pada Tanggal 25 Juni 2020

16. Bahwa Surat Pemberitahuan eksekusi yang diberikan sejak tanggal 29Juni 2020 dan harus dilakukan Pengosongan pada tanggal 2 Juli 2020(Jarak waktu 3 hari) tidak memiliki Rasa Kemanusiaan, dimana Keluarga Alm. Muhammad Yamin sudah tinggal di rumah tersebut lebih dari 55 Tahun dan anak Tertua Almarhum sekarang sudah berumur 76 Tahun. Serta di saat Pandemi Covid 19 ini seorang Keluarga harus dipaksa Keluar tanpa memberikan Waktu yang cukup. (red)

Continue Reading

Metro

Pemkab Kulon Progo Mulai Rekonstruksi Jalan Strategis di Kapanewon Panjatan, Warga Diajak Dukung Kelancaran Pembangunan Dan Pengawasan Bersama

Published

on

By

KULON PROGO– karyapost.com, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) menggelar sosialisasi pembangunan rekonstruksi jalan di wilayah Kapanewon Panjatan yang berlangsung di Balai Desa Cerme, Panjatan. Kegiatan ini menjadi langkah awal sebelum dimulainya pelaksanaan proyek peningkatan infrastruktur jalan yang diharapkan mampu meningkatkan kenyamanan dan keselamatan masyarakat pengguna jalan (12/6/2026 ).

Dalam kesempatan tersebut,Lurah Cerme Bapak Suroto, menyampaikan bahwa pembangunan rekonstruksi Jalan Cerme , Kapanewon Panjatan akan segera dimulai pada pekan depan. Ia mengungkapkan rasa syukur dan apresiasi atas terealisasinya aspirasi masyarakat yang mendapat perhatian dari Pemerintah Kabupaten Kulon Progo.

Pada pagi hari ini kami melaksanakan sosialisasi pembangunan rekonstruksi Jalan Cerme–Ndemangan yang akan dikerjakan oleh CV Sidomulyo. Kami sangat berterima kasih atas perhatian dan dukungan dari Bapak Bupati Kulon Progo sehingga program ini dapat terlaksana tahun 2026 ini. Pekerjaan direncanakan dimulai minggu depan dan berlangsung selama kurang lebih empat bulan tutur bapak Lurah Suroto kepada awak media.

Perwakilan Dinas PU menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut telah resmi dikontrakkan kepada CV Sidomulyo sebagai pelaksana, dengan pengawasan oleh CV Karsa Prawira. Kontrak pekerjaan telah dimulai sejak 29 Mei dengan masa pelaksanaan selama 120 hari kalender.

Nilai proyek mencapai sekitar Rp960 juta, yang digunakan untuk penanganan ruas jalan sepanjang kurang lebih 200 meter. Pekerjaan meliputi rekonstruksi jalan beton yang akan dilapisi aspal guna meningkatkan kualitas dan daya tahan infrastruktur jalan bagi masyarakat.

Sementara itu, H. Suradi, ST., MT., anggota DPRD kabupaten kulon Progo dari Partai Amanat Nasional menambahkan bahwa paket pekerjaan rekonstruksi jalan tersebut mencakup tiga titik lokasi strategis di wilayah Panjatan. Ruas pertama berada pada jalur Cerme menuju Demangrejo,ruas kedua di wilayah Lepos menuju Depok dan ruas ketiga pada jalur Pleret Panjatan menuju kawasan pantai.

“Ketiga lokasi tersebut merupakan satu paket pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV Sidomulyo. Kami berharap seluruh pekerjaan dapat dilaksanakan dengan menjaga mutu, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas.

Infrastruktur yang dibangun harus benar-benar memberikan manfaat jangka panjang bagi
Masyarakat ujar  H. Suradi ST MT di sela acara tersebut.

Ia juga mengajak seluruh pihak mulai dari pelaksana,pengawas, pemerintah desa, hingga masyarakat, untuk bersama-sama mendukung kelancaran pembangunan kemudian dengan pengawasan dan partisipasi yang baik insyaallah hasil pembangunan diharapkan mampu menjadi investasi infrastruktur yang bermanfaat bagi pertumbuhan ekonomi, mobilitas warga serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kapanewon Panjatan.

Pembangunan jalan yang berkualitas tidak hanya memperlancar akses transportasi, tetapi juga menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik. Melalui sinergi antara pemerintah, pelaksana proyek, dan masyarakat, pembangunan ini diharapkan menjadi langkah positif menuju Kulon Progo yang semakin maju, nyaman, dan berdaya saing.

Jurnalis Budi Legowo Santoso

Continue Reading

Metro

Menelusuri Jejak Kepahlawanan Raden Mas Bagus Singlon ( Ki Sadewa ) Putra Kandung Pangeran Diponegoro yang Melegenda di Kabupaten kulon Progo Yogyakarta

Published

on

By

KULON PROGO–karyapost.com,12/6/2026, Sejarah perjuangan melawan kolonialisme Belanda tidak hanya menyimpan kisah para tokoh besar yang tercatat dalam buku-buku sejarah nasional tetapi juga menyimpan jejak para pejuang yang hidup dalam ingatan masyarakat melalui tradisi lisan yaitu salah satu tokoh yang hingga kini masih dikenang oleh masyarakat Kulon Progo adalah Raden Mas Bagus Singlon atau Ki Sadewa sebagai putra kandung Pangeran Diponegoro.

Hal tersebut disampaikan dalam wawancara yang dilakukan oleh Firmanda Dedi Wibowo Pengurus DPC IP-KI  (Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia) Kabupaten Kulon Progo,Daerah Istimewa Yogyakarta, bersama beliau Eyang Sarwanto Hadi yang merupakan pembuka sejarah pertama kali terkait silsilah keturunan dari RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa yang ada di wilayah kabupaten kulon Progo kemudian beliau membentuk  Paguyuban Trah Sri Sultan Hamengku Buwana III ” Dewa Daru” Kabupaten Kulon Progo dengan tujuan yaitu untuk mengumpulkan  Balung Pisah supaya tidak kepaten obor agar generasi selanjutnya tetap memaknai perjuangan maupun kepahlawanan dari para leluhurnya.

Dalam kesempatan tersebut Eyang Sarwanto Hadi  yang kini telah berusia hampir 92 tahun menjelaskan bahwa tokoh yang dikenal masyarakat Kulon Progo sebagai Ki Sadewa memiliki beberapa nama lain, yaitu Raden Mas Singlon,Raden Mas Baguse Singlon, maupun Raden Mas Bagus Singlon namun Menurut beliau penjelasannya bahwa seluruh nama-nama tersebut merujuk kepada sosok yang sama yaitu Ki Sadewa.

Beliau menyampaikan penjelasan tersebut di dampingi oleh salah satu Penasehat Trah RM Reksa Bangsa dari Wates beliau ibu R.Ngt  Anastasia Patminingsih BA bersama generasi cucu yaitu Muhammad Helmi dari keluarga Gadingan Wates (Simbah Kriyo Setiko).

Menurut penuturan dalam sejarah keluarga Trah yang disampaikan oleh beliau Eyang Sarwanto Hadi bahwa RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa dilahirkan sekitar tahun 1810 di wilayah Madiun sebagai putra dari Pangeran Diponegoro,Pada masa itu situasi politik yang tidak menentu serta tekanan dari pemerintah kolonial Belanda terhadap keluarga Pangeran Diponegoro menyebabkan sang anak harus dibesarkan secara tersembunyi oleh seorang guru bernama Ki Tembi kemudian Nama Singlon sendiri dipercaya memiliki makna tersamar atau disembunyikan.

Sejak usia dini RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa memperoleh pendidikan agama Islam sekaligus pelatihan ilmu Kanuragan atau bela diri dan keprajuritan kemudian berbagai kisah rakyat menggambarkan dirinya sebagai sosok yang tekun beribadah gemar berpuasa menjalani laku prihatin serta memiliki semangat besar untuk mengetahui asal-usul jati dirinya.

Memasuki usia remaja RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa mulai mendengar kabar tentang perjuangan besar yang dipimpin oleh Pangeran Diponegoro melawan penjajah kolonial Belanda.

Perang tersebut kemudian dikenal dalam sejarah sebagai Perang Jawa atau Perang Diponegoro yang berlangsung pada tahun 1825–1830.

Didorong keinginan serta tekad yang kuat RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa bersama Gurunya Ki Tembi meninggalkan Madiun untuk pergi mencari keberadaan sang ayahanda Pangeran Diponegoro. Perjalanan panjang membawanya cerita bagaimana RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa mencari ayahanda sampai menyelusuri wilayah kawasan Tegalrejo,Goa Selarong hingga Pegunungan Menoreh yang kala itu juga menjadi salah satu basis penting perjuangan  perlawanan Pangeran Diponegoro terhadap penjajah kolonial Belanda.

Dalam perjalanan pengembaraannya tersebut RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa menetap sementara di wilayah Panjatan Kulon Progo kemudian di daerah tersebut ia berguru kepada Kyai Gothak untuk memperdalam ilmu agama,strategi perang serta berbagai ilmu kanuragan yang lain kemudian RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa berguru ilmu pancasona atau rawa rontek yaitu di wilayah Bagelen Purworejo.

Setelah melewati berbagai ujian dan perjalanan spiritual, kisah yang berkembang di masyarakat menyebutkan bahwa RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa akhirnya berhasil bertemu dengan ayahandanya yaitu Pangeran Diponegoro kemudian di berikan gelar nama  yaitu Ki Sadewa atas keberanian dan kemampuannya dalam medan peperangan melawan penjajah kolonial belanda.

Sejak saat itu RM Bagus Singlon atau Ki Sadewo menjadi salah satu senopati yang sangat disegani dalam barisan perjuangan Diponegoro karena strategi perang gerilya berpindah tempat dari desa ke desa ,mulai dari Wilayah Pegunungan Menoreh di Kulon Progo  sampai Bagelen Purworejo kemudian melanjutkan sampai wilayah Panjatan,Wates, Pengasih serta daerah sekitarnya.

Bersama para pengikutnya yang dikenal sebagai Laskar Sadewo ia menjalankan strategi perang gerilya yang sangat efektif kemudian namanya menjadi legenda di kalangan masyarakat pedesaan karena keberaniannya menghadapi pasukan kolonial belanda yang memiliki persenjataan lebih lengkap.

Sejumlah cerita rakyat juga mengisahkan RM Bagus Singlon atau Ki Sodewo memiliki kesaktian luar biasa bahkan sebagian kisah mengaitkannya dengan kemampuan yaitu kebal terhadap senjata apapun karena di kisahkan pada penguasaannya pada ilmu Pancasona atau rawa rontek.

Perlawanan RM Bagus Singlon atau Ki Sadewo di wilayah kabupaten kulon Progo Yogyakarta terhadap penjajah kolonial Belanda perjuangannya berakhir sampai ia Wafat dengan kondisi yaitu tubuh serta kepalanya dipisahkan oleh penjajah kolonial Belanda.

Akhir kehidupan beliau RM Bagus Singlon atau  Ki Sadewo juga dilingkupi kisah yang dramatis menurut cerita yang diwariskan secara turun-temurun karena ia gugur dalam sebuah pertempuran di sekitar Sungai Serang setelah mengalami pengkhianatan kemudian Jenazahnya yaitu gembung atau tubuhnya dimakamkan di wilayah pasar Wates waktu itu sementara mustoko atau kepalanya dipisahkan kemudian dikaitkan dengan petilasan yang berada di kawasan Jrangking, wilayah Kalurahan Kaliagung kapanewon Sentolo Kabupaten kulon Progo.

Hingga saat ini kisah tersebut masih hidup dalam ingatan sebagian masyarakat Kulon Progo kemudian makam dan petilasannya masih sering diziarahi sedangkan kisah perjuangannya terus diwariskan dari generasi ke generasi.

Dalam berbagai dokumentasi kebudayaan daerah, Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta juga mencatat Ki Sadewo atau Raden Mas Singlon sebagai tokoh sejarah serta senopati pasukan Diponegoro yang memiliki keterkaitan dengan wilayah di kabupaten Kulon Progo.

Kisah RM Bagus Singlon atau Ki Sadewo berada di antara sejarah dan legenda sebagian informasi didukung oleh tradisi keluarga serta dokumentasi budaya daerah sementara sebagian lainnya hidup dalam bentuk babad rakyat yang diwariskan secara lisan terlepas dari berbagai versi yang berkembang di masyarakat bagi generasi trah keturunannya yang berada di wilayah kabupaten kulon Progo Yogyakarta tetap mengenang RM Bagus Singlon atau Ki Sadewo sebagai simbol kepahlawanan, keberanian dan kesetiaan dalam perjuangannya melakukan perlawanan terhadap penjajahan kolonial Belanda dari desa ke desa.

Jurnalis Budi Legowo Santoso

Continue Reading

Metro

Gelar Public Expose 2026, SAPX Express Mampu Mencetak Laba Positif di Tengah Melemahnya Kondisi Makro Ekonomi

Published

on

By

Jakarta, – PT Satria Antaran Prima Tbk atau lebih dikenal sebagai SAPX Express (Perseroan) adalah perusahaan jasa pengiriman yang didirikan dan mulai beroperasi pada Tahun 2014 menyelenggarakan public expose (paparan publik) pada hari Rabu, 20 Juni 2026 di Park Hotel, Cawang, Jakarta.

Perusahaan kurir yang memiliki tagline #JagonyaCOD ini memiliki jaringan pengiriman ke seluruh destinasi di Indonesia. Sepanjang tahun 2025, perekonomian Indonesia mengalami dinamika yang cukup signifikan. Tekanan terhadap daya beli masyarakat meningkat akibat naiknya harga kebutuhan pokok dan energi, yang pada akhirnya melemahkan Indeks Keyakinan Konsumen dan memberikan pengaruh langsung terhadap aktivitas konsumsi di Sektor Ritel.

Namun demikian, perseroan mampu menjaga stabilitas kinerja operasional secara relatif baik. Segmen B2B menunjukkan ketahanan yang positif, terutama didorong oleh permintaan dari sektor perbankan, FMCG, serta para pelaku usaha yang mengandalkan layanan distribusi dan logistik terintegrasi yang disediakan Perseroan.

Sementara itu, meskipun terdapat perlambatan, transaksi dari marketplace dan e-commerce tetap menjadi penggerak utama permintaan layanan pengantaran. Untuk merespons kondisi pasar. Perseroan secara adaptif melakukan penyesuaian strategi operasional serta menjalankan program efisiensi biaya, sehingga kualitas layanan tetap terjaga dan daya saing operasional mampu dipertahankan.

Dari aspek finansial, perseroan mampu mempertahankan pendapatan dalam kondisi ekonomi yang menantang. Hal tersebut tercermin dari capaian pendapatan per tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp523,13 miliar dibandingkan Rp682,51 miliar di tahun 2024.

Perseroan mencatatkan total nilai aset sebesar Rp410,53 miliar di tahun 2025, meningkat 6,39% dibandingkan nilai aset tahun 2024 senilai Rp385,88 miliar. Laba Usaha mencetak pertumbuhan 29,72% dari Rp7,80 miliar pada tahun 2024 menjadi Rp10,11 miliar pada tahun 2025. Laba Rugi Komprehensif Tahun Berjalan menurun 58,98% menjadi Rp9,56 miliar pada tahun 2025 dibandingkan tahun 2024 sebesar Rp23,30 miliar.

Kinerja positif perseroan sepanjang tahun 2025 turut memperoleh pengakuan dari berbagai mitra strategis dan pelaku industri.

Perseroan berhasil meraih penghargaan Best Courier Partner 2025 dari DHL, salah satu perusahaan logistik terkemuka di dunia, serta penghargaan The Best Logistic Partner 2025 dari Everpro, platform penyedia solusi terintegrasi yang mendukung pengembangan bisnis online dan UMKM di Indonesia. Selain itu, perseroan juga menerima penghargaan Operational Excellence dalam ajang Asia Consumer Sourcing Expo (CSE Asia) Indonesia. Penghargaan tersebut menjadi bukti eksistensi perseroan di tengah ketatnya persaingan di industri kurir dan perekonomian Indonesia yang mengalami dinamika cukup signifikan.

Pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk Tahun Buku 2025 yang akan dilaksanakan pada tanggal 10 Juni 2026 ini, perseroan memiliki 5 (lima) mata acara rapat sebagai berikut:1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan 2025 Perseroan, yang di dalamnya termasuk Laporan Direksi, Laporan Dewan Komisaris, Laporan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (Laporan Keberlanjutan), dan Laporan Keuangan Perseroan Auditan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan informasi susunan Direksi dan Komisaris Perseroan, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang dilakukannya pada Tahun Buku 2025;
2. Persetujuan penetapan penggunaan laba bersih perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;
3. Persetujuan penetapan gaji dan honorarium untuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Tahun 2026;
4. Persetujuan Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk Tahun Buku 2026; dan
5. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk memberikan jaminan atas seluruh atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan dalam rangka menjamin kewajiban dan/atau utang perseroan terkait dengan rencana pembiayaan perseroan di masa yang akan datang (termasuk namun tidak terbatas pada rencana penerbitan surat utang, fasilitas sindikasi dan/atau fasilitas bilateral yang diberikan oleh pihak lain termasuk bank, perusahaan modal ventura, perusahaan pembiayaan atau perusahaan pembiayaan infrastruktur (baik dari dalam negeri maupun luar negeri) yang akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Situasi bisnis yang semakin kompetitif juga disikapi dengan peningkatan kualitas penerapan Tata Kelola Perusahaan di lingkungan perseroan, tidak hanya sebagai pemenuhan tanggung jawab terhadap regulator dan peraturan perundang-undangan yang berlaku (regulatory driven).

Namun, penerapan Tata Kelola Perusahaan merupakan bagian dari upaya perseroan dalam mengelola prospek keberlanjutan usahanya. jawab terhadap regulator dan peraturan perundang-undangan yang berlaku (regulatory driven). Namun, penerapan Tata Kelola Perusahaan merupakan bagian dari upaya perseroan dalam mengelola prospek keberlanjutan usahanya.(Red)

Continue Reading

Trending