Connect with us

Metro

Rumah Pahlawan Nasional RI, Prof. Muhammad Yamin di Sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Published

on

Jakarta – Juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berencana mengeksekusi Rumah Pahlawan Nasional RI, Prof. Muhammad Yamin di Jalan Diponegoro No 10 Jakarta Pusat, pada Kamis (2/7/2020). Rumah diambil alih oleh Bank BJB setelah penghuni rumah menunggak pembayaran cicilan sebesar Rp 148 Milyar, yaitu pembangunan internet ke desa yang diinisiasi Kementerian Informatika dan Telekomunikasi yang saat itu menterinya dijabat Tifatul Sembiring.

Penasihat Hukum Keluarga Prof Muhammad Yamin, Martina, menerangkan perkara utang piutang terjadi pada 29 Juni 2011. Penghuni dengan mengatasnamakan PT Rahajasa Media Internet (PT Radnet), memanfaatkan fasilitas pinjaman khusus dari Bank BJB untuk biaya pengerjaan proyek KPU/USO di Keminfo RI.

Ketika mengajukan pinjaman, PT Radnet menjaminkan rumah di Jalan Diponegoro No 10, Menteng, Jakarta Pusat.

“Keluarga ini menjaminkan sertifikat untuk mengerjakan proyek pemerintah,” kata Martina saat dihubungi, Rabu (1/7/2020).

Martina menerangkan, proyek yang dikerjakan oleh PT Radnet rampung pada 2014. Namun, upah belum juga dicairkan.

“Kita sudah menagih-nagih. Sampai kita gugat juga perusahaan yang memberikan proyek. Kami menang dan perusahaan itu harus bayar ke PT Radnet sebesar Rp 205 Miliar,” ucap dia.

Martina menerangkan, Bank BJB saat itu sebetulnya telah memahami masalah yang sedang dihadapi oleh PT Radnet. Tapi, pihak perbankan justru malah mendaftarkan PKPU dan keluarkan keputusan mempailitkan PT Radnet pada tanggal 20 Agustus 2019.

Martina menerangkan, kini keluarga Alm. Muhammad Yamin sedang harap-harap cemas karena dipaksa angkat kaki dari rumahnya sendiri. Keluarga diberikan waktu tiga hari untuk mengosongkan rumah terhitung mulai 29 Juni 2020.

Padahal, berdasarkan Keputusan Gubernur No 72 Tahun 2014 yang dikeluarkan pada 15 Januari 2014 Rumah Jalan Diponegoro no 10 Jakarta Pusat ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya yang harus dilindungi dan dijaga.

“Rencananya eksekusi dilakukan besok. Kami sudah sampaikan bahwa obyek yang akan dieksekusi ini adalah cagar budaya. Kita juga sudah melakukan perlawanan. Tapi kok kemarin setelah mediasi deadlock sudah muncul surat ekskusi,” ucap dia.

Berikut perjalanan sengketa yang berakhir dengan eksekusi rumah Pahlawan Nasional Mohammad Yamin di Menteng, versi keluarga berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Media

1. Bahwa Pada Tanggal 29 Juni 2011 Telah Terjadi Perjanjian Kredit antaraPT Rahajasa Media Internet (PT Radnet) dengan Bank BJB dimanaFasilitas Pinjaman khusus untuk Pekerjaan KPU/ USO di Keminfo RI (BAKTI)

2. Bahwa Sebagai Jaminan diberikan Sebuah Rumah di jalan Diponegoro No10 jakarta Pusat beserta dengan Tambahan Jaminan Lain yang Jumlahnya mencapai 2 kali Lipat Dari Nilai Pinjaman.

3. Bahwa Pada tanggal 27 Desember 2013 secara tidak diduga rumah JalanDiponegoro No 10 Jakarta Pusat telah terpilih Menjadi Bangunan CagarBudaya dimana selain Bentuk Bangunan Tersebut sudah lebih dari 50tahun ( UU Cagar Budaya), Rumah Tersebut adalah Tempat Tinggal dari Pahlawan Nasional RI yaitu Prof. Muhammad Yamin yang tentunyamemiliki Nilai sejarah untuk Bangsa Indonesia.

4. Bahwa tanggal 15 januari 2014 Telah ditetapkan dengan KeputusanGubernur No 72 Tahun 2014 Bahwa Rumah Jalan Diponegoro no 10 Jakarta Pusat adalah Bangunan Cagar Budaya yang harus dilindungi dan Dijaga.

5. Bahwa Rumah Jalan Diponegoro No 10 Jakarta Pusat Juga Menjadi Rumah Singgah Alm. Sri Paduka Mangkoenagoro VIII jika Berkunjung KeJakarta.

6. Bahwa Pada 2014 Pekerjaan PT Radned telah selesai/ Rampung namun Pihak Menkoinfo ( BAKTI) belum Juga bersedia membayar Pekerjaan Tersebut.

7. Bahwa akibat tidak ada Kepastian dari BAKTI maka PT Radnet mendaftarkan ke Pengadilan BANI dan pada tanggal 27 Juli 2017 telah diputuskan secara inkraagh dengan No. 30/ARB/BANI-SBY/III/2017bahwa BAKTI Wanprestasi dan harus Membayar Ganti Rugi kepada PT Radnet Sejumlah Rp. 205 Milyar. Untuk diketahui Jumlah Kredit Pinjaman Dengan Bank BJB sejumlah Rp 148 Milyar maka Jelas masih ada kemampuan Bayar dari PT Radnet.

8. Bahwa hingga Tahun 2019 BAKTI dengan Kementerian Keuangan Belum juga Menjalankan Putusan BANI sehingga Pemberi Kredit Pekerjaan yaituBank BJB pada tanggal 20 Agustus 2019 telah mendaftarkan PKPU dan Mempailitkan PT Radnet.

9. Bahwa Tindakan Bank BJB yang melakukan PKPU dan Mempailitkan PT Radnet dianggap sama saja tidak mempercayai Terhadap Kemampuan membayar Pemerintah Republik Indonesia, karena Bank BJB telah Tahu bahwa pekerjaan ini bersumber dari pemerintah dan Pembiayaan Bank BJB khusus untuk Pekerjaan Pemerintah ini. Dan Bank BJB juga mengikuti dari proses Pekerjaan, Penagihan Hingga Keputusan BANI. Namun Bank BJB mengambil tindakan Seolah-olah PT Radnet yang tidak mau membayar Pinjaman Kreditnya.

10. Bahwa Pada tanggal 17 Januari 2020 diterbitkannya Surat Permohonanlelang kepada Balai lelang/ KPKNL dari Bank Jabar (BJB) yang ditujukan kepada Balai lelang/ KPKNL namun dengan tidak memberikanInformasi Sebenarnya mengenai Keputusan Gubernur DKI Nomor 72Tahun 2014 Tentang status Bangunan Cagar Budaya (BCB) atas rumah Jl.Diponegoro No.10 Jakarta Pusat, sedangkan Pihak Balai lelang wajib memberikan Informasi seutuhnya mengenai keadaaan,Kondisi dan Statusasset yang akan dilelang

11. Bahwa pada tanggal 12 Febuari 2020 Lelang telah diputuskan tanpa pertimbangan BCB dengan melanggar UU No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya Pasal 17 Ayat 1 yang menyebutkan “Setiap orang dilarang mengalihkan kepemilikan Cagar Budaya peringkat nasional, peringkat provinsi, atau peringkat kabupaten/kota, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, kecuali dengan izin Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan tingkatannya”.

12. Pada tanggal 13 Maret 2020 Penetapan Eksekusi oleh Ketua Pengadilan Jakarta Pusat

13. Penerbitan Surat tertanggal 23 Juni 2020 tentang Pemberitahuan Pelaksaan Eksekusi Pengosongan Rumah Jl. Diponegoro pada tanggal 2Juli 2020, Sedangkan surat tersebut dikirim dan diterima pada tanggal 29 Juni 2020 Siang hari

14. Pada tanggal 25 Juni 2020 kami bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang Perlawanan Eksekusi pada surat Tanggal 23 Juni 2020

15. Tanggal 29 Juni 2020 diterimanya Surat pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Rumah Jl. Diponegoro No.10 pada siang hari, Sedangkan Surat Pemberitahuan tersebut tidak disampaikan pada saat pertemuan sidang dipengadilan Negri Jakarta Pusat pada Tanggal 25 Juni 2020

16. Bahwa Surat Pemberitahuan eksekusi yang diberikan sejak tanggal 29Juni 2020 dan harus dilakukan Pengosongan pada tanggal 2 Juli 2020(Jarak waktu 3 hari) tidak memiliki Rasa Kemanusiaan, dimana Keluarga Alm. Muhammad Yamin sudah tinggal di rumah tersebut lebih dari 55 Tahun dan anak Tertua Almarhum sekarang sudah berumur 76 Tahun. Serta di saat Pandemi Covid 19 ini seorang Keluarga harus dipaksa Keluar tanpa memberikan Waktu yang cukup. (red)

Continue Reading

Metro

Ketua Bid Pemuda dan Olahraga DPP Golkar Said Aldi Al Idrus Usulkan Munas AMPI Segera Dilaksanakan

Published

on

By

Jakarta – Ketua Bidang Pemuda DPP Partai Golkar yang juga Ketua Umum Pimpinan Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (PP AMPG) Datuk H Said Aldi Al Idrus SE MM mengusulkan agar DPP AMPI segera menggelar musyawarah nasional (Munas), agar tak ada lagi pleno pleno yang mengambil keputusan yang tak sesuai dengan aturan organisasi serta akan ada regenerasi yang baik dan dapat melaksanakan program program yang telah direncanakan DPP AMPI ke depan.

Selain itu, Said Aldi juga mengingatkan juga kepada seluruh pimpinan OKP Karya Kekaryaan untuk melaksanakan rekrutmen 2 juta kader baru yang sudah di putuskan bersama serta mempererat komunikasi antar OKP Karya kekaryaan serta memperkuat sinergi, serta membangun kolaborasi Kekaryaan di Partai Golkar dalam mendukung agenda pembangunan nasional di bawah kepemimpinan Ketua Umum DPP Partai Golkar H Bahlil Lahadalia.

Said Aldi juga menekankan Pimpinan DPP AMPI agar tidak melakukan hal yang merusak citra organisasi dengan membuat manuver organisasi dengan mengatasnamakan pimpinan partai.

“Partai Golkar adalah partai besar yang berpengalaman yang santun dalam berpolitik serta getol dalam menyuarakan aspirasi rakyat khususnya pemuda. Maka dari itu melalui kesempatan ini, saya mengimbau agar DPP AMPI segera melaksanakan Munas dan melakukan konsolidasi sesuai dengan aturan organisasi yang ada yang
mencerminkan komitmen organisasi Karya Kekaryaan untuk terus menjaga soliditas dan memperkuat komunikasi lintas organisasi di Partai Golkar. Dan yang paling penting, tidak melakukan hal-hal yang merusak citra organisasi, seperti membuat manuver yang tidak sesuai dengan aturan organisasi ” tegas Said Aldi Al idrus kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/7/2026).

Turut mendampingi Said Aldi,sekretaris Bid.Pemuda Kemas ilham,Departemen pemuda Omar syarif  meminta agar DPP AMPI tetap konsisten menjalankan aturan organisasi dengan baik,kepada seluruh pimpinan OKP Karya kekaryaan juga agar menjalankan program-program kolaboratif di bidang kepemudaan, kebudayaan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat serta terus menguatkan soliditas yang merupakan fondasi penting dalam menjaga stabilitas politik di bawah kepemimpinan ketua umum DPP Partai Golkar H. Bahlil Lahadalia, sekaligus mengawal keberhasilan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menuju Indonesia yang maju, bersatu, dan sejahtera.

“Untuk itu agar tetap menjaga solidaritas kader AMPI di seluruh Indonesia, Bidang pemuda dan Olahraga mengusulkan segera Munas AMPI di laksanakan dan apa yang telah dilaksanakan
Ketum Jerry Sambuaga yang sudah baik kita lanjutkan di kepemimpinan yang akan datang.

Kepada seluruh kader AMPI agar merealisasikan program program yang tujuannya membantu rakyat dan menyuarakan aspirasi rakyat. Karena Suara Golkar Suara Rakyat,” pungkas Said Aldi (**)

Continue Reading

Metro

Mangara T. Marpaung Dorong Industri Manfaatkan Liquid CO2, PT Kaltim Parna Industri Tampil di Chemical Indonesia 2026

Published

on

By

Jakarta – PT Kaltim Parna Industri (KPI) memanfaatkan ajang Chemical Indonesia 2026 sebagai wadah untuk memperkenalkan berbagai aplikasi Liquid CO2 yang dinilai masih belum banyak dimanfaatkan di Indonesia. Hal tersebut disampaikan Mangara T. Marpaung, Assistant to President Director PT Parna Raya sekaligus Business Development and Commercial for Global Renewable Energy, usai menjadi pembicara dalam forum APKIDA Meet & Greet 2026 bertema Application of Liquid CO2 Products di Hall C3, JIEXPO Kemayoran, Rabu (29/7/2026).

Dalam wawancara dengan awak media, Mangara menjelaskan bahwa pemanfaatan Liquid CO2 di Indonesia masih tertinggal dibandingkan sejumlah negara lain di kawasan Asia Tenggara, seperti Thailand. Padahal, teknologi tersebut telah digunakan secara luas untuk berbagai kebutuhan industri, mulai dari proses brazing, pembekuan (freezing), pendinginan (chilling), hingga pengawetan makanan dan minuman.

“Tujuan kami adalah memperkenalkan berbagai aplikasi Liquid CO2 yang selama ini belum banyak dikenal di Indonesia. Di negara lain pemanfaatannya sudah cukup luas dan terbukti mampu meningkatkan efisiensi berbagai proses industri,” ujar Mangara.

Ia menjelaskan, PT Kaltim Parna Industri saat ini merupakan salah satu produsen amonia di Indonesia. Dari proses produksi amonia tersebut dihasilkan CO2 yang kemudian diolah menjadi Liquid CO2 berkualitas industri untuk memenuhi kebutuhan pasar nasional sekaligus membuka peluang pengembangan berbagai sektor industri.

Menurut Mangara, salah satu tantangan terbesar saat ini bukan pada ketersediaan produk, melainkan masih terbatasnya pengetahuan pelaku industri mengenai manfaat Liquid CO2. Karena itu, edukasi dan sosialisasi perlu terus diperluas agar teknologi tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal.

“Manfaat Liquid CO2 untuk proses pembekuan maupun chilling produk masih relatif belum banyak diketahui pelaku usaha. Padahal teknologi ini dapat meningkatkan efisiensi, menjaga kualitas produk, dan mendukung produktivitas industri,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Mangara juga memperkenalkan konsep integrasi rantai pasok (integrated supply chain) yang dikembangkan PT Kaltim Parna Industri untuk memastikan pasokan Liquid CO2 dapat memenuhi kebutuhan industri di berbagai daerah di Indonesia.

Ia berharap forum yang diselenggarakan oleh Association of Inorganic Chemical Producers in Indonesia (APKIDA) seperti Chemical Indonesia Forum dapat terus menjadi sarana berbagi pengetahuan mengenai perkembangan teknologi kimia dan aplikasinya di berbagai sektor industri.

“Forum seperti ini sangat penting untuk memperluas wawasan pelaku bisnis terhadap teknologi yang sudah berkembang di negara lain. Dengan semakin banyaknya informasi yang diterima, diharapkan semakin banyak sektor industri di Indonesia yang dapat memanfaatkan aplikasi Liquid CO2 secara optimal,” tuturnya.

Chemical Indonesia Forum 2026 menghadirkan sejumlah pembicara dari kalangan industri, akademisi, asosiasi, dan pemerintah yang membahas inovasi, keberlanjutan, serta pengembangan industri kimia nasional.

Kehadiran PT Kaltim Parna Industri melalui forum APKIDA menjadi bagian dari upaya mendorong pemanfaatan teknologi berbasis CO2 yang lebih luas guna meningkatkan daya saing industri Indonesia sekaligus mendukung pertumbuhan sektor manufaktur yang berkelanjutan

Continue Reading

Metro

AIKKI Dorong Industri Kimia Nasional Berbasis Sustainability dan Green Chemistry

Published

on

By

JAKARTA – Asosiasi Industri Kimia Khusus Indonesia (AIKKI) menegaskan komitmennya mendorong transformasi industri kimia nasional yang lebih berkelanjutan melalui penguatan inovasi, penerapan Green Chemistry, standardisasi produk, serta peningkatan keselamatan kerja.

Wakil Ketua Umum AIKKI, Bagus Danarto, mengatakan keberlanjutan (sustainability) kini menjadi salah satu fokus utama dalam pengembangan industri kimia nasional. Hal tersebut disampaikannya usai menjadi pembicara dalam salah satu sesi talk show pada pameran Chemical Indonesia 2026 di Jakarta International Expo (JIExpo), Kemayoran, Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Menurut Bagus, industri kimia tidak lagi cukup hanya menghasilkan produk berkualitas, tetapi juga dituntut mampu menghadirkan inovasi yang memberikan manfaat lebih luas bagi lingkungan dan berbagai sektor industri.

“Dalam dunia kimia, aspek sustainability menjadi prioritas. Inovasi teknologi dan produk harus mampu memberikan manfaat yang lebih luas, tidak hanya bagi pelanggan tetapi juga mendukung keberlanjutan industri secara keseluruhan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, perkembangan industri kimia global menunjukkan kecenderungan penggunaan bahan baku yang semakin ramah lingkungan. Sejumlah produk yang sebelumnya mengandalkan bahan baku hasil sintesis minyak bumi mulai diarahkan menggunakan material alternatif, termasuk pengembangan polimer yang lebih berkelanjutan.

Dalam konteks tersebut, Bagus menilai pemahaman terhadap konsep Green Chemistry perlu terus diperluas. Green Chemistry, kata dia, tidak sekadar berkaitan dengan produk ramah lingkungan, tetapi mencakup upaya menciptakan proses dan produk kimia yang lebih aman, efisien, serta mampu menekan dampak terhadap lingkungan.

“Pesan utama yang harus dipahami masyarakat adalah Green Chemistry bertujuan menjaga keberlanjutan dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih melalui inovasi di bidang kimia,” katanya.

Perkuat Daya Saing
Selain mendorong inovasi berkelanjutan, AIKKI juga terus memperkuat daya saing industri kimia nasional melalui peningkatan efisiensi dan penerapan standar mutu bagi para anggotanya.

Bagus menilai standardisasi menjadi salah satu instrumen penting agar industri kimia dalam negeri mampu menghadapi persaingan, termasuk derasnya produk impor dengan harga yang kompetitif.

“Salah satu fokus kami adalah meningkatkan daya saing anggota melalui standarisasi. Dengan standar yang baik, industri dalam negeri akan lebih mampu bersaing dengan produk impor yang masuk ke pasar Indonesia,” jelasnya.

Karena itu, AIKKI mendorong penguatan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada berbagai produk kimia sekaligus meningkatkan implementasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam proses pengadaan barang dan jasa.

“Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah agar penerapan SNI dan TKDN semakin diperkuat. Langkah ini penting untuk meningkatkan daya saing industri nasional sekaligus memberikan perlindungan terhadap kualitas produk yang beredar di pasar,” ujarnya.

Menurut Bagus, penguatan standardisasi tidak hanya berfungsi sebagai instrumen perlindungan pasar, tetapi juga menjadi bagian penting dari upaya meningkatkan kualitas dan daya saing industri kimia nasional.

Safety Jadi Prioritas
Di sisi lain, AIKKI menempatkan aspek keselamatan kerja (safety) sebagai prioritas penting dalam pengembangan industri kimia. Berbagai program edukasi, pelatihan, dan pendampingan terus dilakukan untuk mendorong anggota menerapkan praktik industri yang aman, efisien, dan sesuai regulasi.

Sepanjang 2026, AIKKI juga akan memperluas program edukasi sekaligus mendorong pertumbuhan jumlah anggota agar semakin banyak pelaku industri memperoleh manfaat dari program pengembangan yang dijalankan asosiasi.

“Target kami bukan hanya menambah jumlah anggota, tetapi memastikan setiap anggota benar-benar merasakan manfaat melalui peningkatan kompetensi, penerapan standar, dan budaya keselamatan kerja,” kata Bagus.

Ia optimistis penguatan kompetensi, standardisasi, keselamatan kerja, dan inovasi berbasis Green Chemistry dapat menjadi fondasi penting bagi industri kimia Indonesia untuk menghadapi persaingan global.
“Dengan begitu industri kimia Indonesia akan semakin kuat dan mampu bersaing di tingkat global,” pungkasnya.

Chemical Indonesia 2026 merupakan pameran dagang internasional B2B yang mempertemukan pelaku industri kimia, petrokimia, serta penyedia teknologi dan peralatan proses dari berbagai negara.

Pameran yang berlangsung pada 28–30 Juli 2026 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, tersebut menjadi ajang bagi pelaku industri untuk memperkenalkan inovasi, memperluas jaringan bisnis, serta memperkuat kolaborasi dalam mendukung pertumbuhan industri kimia nasional yang berkelanjutan.

Continue Reading

Trending