Connect with us

Metro

Rumah Pahlawan Nasional RI, Prof. Muhammad Yamin di Sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Published

on

Jakarta – Juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berencana mengeksekusi Rumah Pahlawan Nasional RI, Prof. Muhammad Yamin di Jalan Diponegoro No 10 Jakarta Pusat, pada Kamis (2/7/2020). Rumah diambil alih oleh Bank BJB setelah penghuni rumah menunggak pembayaran cicilan sebesar Rp 148 Milyar, yaitu pembangunan internet ke desa yang diinisiasi Kementerian Informatika dan Telekomunikasi yang saat itu menterinya dijabat Tifatul Sembiring.

Penasihat Hukum Keluarga Prof Muhammad Yamin, Martina, menerangkan perkara utang piutang terjadi pada 29 Juni 2011. Penghuni dengan mengatasnamakan PT Rahajasa Media Internet (PT Radnet), memanfaatkan fasilitas pinjaman khusus dari Bank BJB untuk biaya pengerjaan proyek KPU/USO di Keminfo RI.

Ketika mengajukan pinjaman, PT Radnet menjaminkan rumah di Jalan Diponegoro No 10, Menteng, Jakarta Pusat.

“Keluarga ini menjaminkan sertifikat untuk mengerjakan proyek pemerintah,” kata Martina saat dihubungi, Rabu (1/7/2020).

Martina menerangkan, proyek yang dikerjakan oleh PT Radnet rampung pada 2014. Namun, upah belum juga dicairkan.

“Kita sudah menagih-nagih. Sampai kita gugat juga perusahaan yang memberikan proyek. Kami menang dan perusahaan itu harus bayar ke PT Radnet sebesar Rp 205 Miliar,” ucap dia.

Martina menerangkan, Bank BJB saat itu sebetulnya telah memahami masalah yang sedang dihadapi oleh PT Radnet. Tapi, pihak perbankan justru malah mendaftarkan PKPU dan keluarkan keputusan mempailitkan PT Radnet pada tanggal 20 Agustus 2019.

Martina menerangkan, kini keluarga Alm. Muhammad Yamin sedang harap-harap cemas karena dipaksa angkat kaki dari rumahnya sendiri. Keluarga diberikan waktu tiga hari untuk mengosongkan rumah terhitung mulai 29 Juni 2020.

Padahal, berdasarkan Keputusan Gubernur No 72 Tahun 2014 yang dikeluarkan pada 15 Januari 2014 Rumah Jalan Diponegoro no 10 Jakarta Pusat ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya yang harus dilindungi dan dijaga.

“Rencananya eksekusi dilakukan besok. Kami sudah sampaikan bahwa obyek yang akan dieksekusi ini adalah cagar budaya. Kita juga sudah melakukan perlawanan. Tapi kok kemarin setelah mediasi deadlock sudah muncul surat ekskusi,” ucap dia.

Berikut perjalanan sengketa yang berakhir dengan eksekusi rumah Pahlawan Nasional Mohammad Yamin di Menteng, versi keluarga berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Media

1. Bahwa Pada Tanggal 29 Juni 2011 Telah Terjadi Perjanjian Kredit antaraPT Rahajasa Media Internet (PT Radnet) dengan Bank BJB dimanaFasilitas Pinjaman khusus untuk Pekerjaan KPU/ USO di Keminfo RI (BAKTI)

2. Bahwa Sebagai Jaminan diberikan Sebuah Rumah di jalan Diponegoro No10 jakarta Pusat beserta dengan Tambahan Jaminan Lain yang Jumlahnya mencapai 2 kali Lipat Dari Nilai Pinjaman.

3. Bahwa Pada tanggal 27 Desember 2013 secara tidak diduga rumah JalanDiponegoro No 10 Jakarta Pusat telah terpilih Menjadi Bangunan CagarBudaya dimana selain Bentuk Bangunan Tersebut sudah lebih dari 50tahun ( UU Cagar Budaya), Rumah Tersebut adalah Tempat Tinggal dari Pahlawan Nasional RI yaitu Prof. Muhammad Yamin yang tentunyamemiliki Nilai sejarah untuk Bangsa Indonesia.

4. Bahwa tanggal 15 januari 2014 Telah ditetapkan dengan KeputusanGubernur No 72 Tahun 2014 Bahwa Rumah Jalan Diponegoro no 10 Jakarta Pusat adalah Bangunan Cagar Budaya yang harus dilindungi dan Dijaga.

5. Bahwa Rumah Jalan Diponegoro No 10 Jakarta Pusat Juga Menjadi Rumah Singgah Alm. Sri Paduka Mangkoenagoro VIII jika Berkunjung KeJakarta.

6. Bahwa Pada 2014 Pekerjaan PT Radned telah selesai/ Rampung namun Pihak Menkoinfo ( BAKTI) belum Juga bersedia membayar Pekerjaan Tersebut.

7. Bahwa akibat tidak ada Kepastian dari BAKTI maka PT Radnet mendaftarkan ke Pengadilan BANI dan pada tanggal 27 Juli 2017 telah diputuskan secara inkraagh dengan No. 30/ARB/BANI-SBY/III/2017bahwa BAKTI Wanprestasi dan harus Membayar Ganti Rugi kepada PT Radnet Sejumlah Rp. 205 Milyar. Untuk diketahui Jumlah Kredit Pinjaman Dengan Bank BJB sejumlah Rp 148 Milyar maka Jelas masih ada kemampuan Bayar dari PT Radnet.

8. Bahwa hingga Tahun 2019 BAKTI dengan Kementerian Keuangan Belum juga Menjalankan Putusan BANI sehingga Pemberi Kredit Pekerjaan yaituBank BJB pada tanggal 20 Agustus 2019 telah mendaftarkan PKPU dan Mempailitkan PT Radnet.

9. Bahwa Tindakan Bank BJB yang melakukan PKPU dan Mempailitkan PT Radnet dianggap sama saja tidak mempercayai Terhadap Kemampuan membayar Pemerintah Republik Indonesia, karena Bank BJB telah Tahu bahwa pekerjaan ini bersumber dari pemerintah dan Pembiayaan Bank BJB khusus untuk Pekerjaan Pemerintah ini. Dan Bank BJB juga mengikuti dari proses Pekerjaan, Penagihan Hingga Keputusan BANI. Namun Bank BJB mengambil tindakan Seolah-olah PT Radnet yang tidak mau membayar Pinjaman Kreditnya.

10. Bahwa Pada tanggal 17 Januari 2020 diterbitkannya Surat Permohonanlelang kepada Balai lelang/ KPKNL dari Bank Jabar (BJB) yang ditujukan kepada Balai lelang/ KPKNL namun dengan tidak memberikanInformasi Sebenarnya mengenai Keputusan Gubernur DKI Nomor 72Tahun 2014 Tentang status Bangunan Cagar Budaya (BCB) atas rumah Jl.Diponegoro No.10 Jakarta Pusat, sedangkan Pihak Balai lelang wajib memberikan Informasi seutuhnya mengenai keadaaan,Kondisi dan Statusasset yang akan dilelang

11. Bahwa pada tanggal 12 Febuari 2020 Lelang telah diputuskan tanpa pertimbangan BCB dengan melanggar UU No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya Pasal 17 Ayat 1 yang menyebutkan “Setiap orang dilarang mengalihkan kepemilikan Cagar Budaya peringkat nasional, peringkat provinsi, atau peringkat kabupaten/kota, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, kecuali dengan izin Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan tingkatannya”.

12. Pada tanggal 13 Maret 2020 Penetapan Eksekusi oleh Ketua Pengadilan Jakarta Pusat

13. Penerbitan Surat tertanggal 23 Juni 2020 tentang Pemberitahuan Pelaksaan Eksekusi Pengosongan Rumah Jl. Diponegoro pada tanggal 2Juli 2020, Sedangkan surat tersebut dikirim dan diterima pada tanggal 29 Juni 2020 Siang hari

14. Pada tanggal 25 Juni 2020 kami bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang Perlawanan Eksekusi pada surat Tanggal 23 Juni 2020

15. Tanggal 29 Juni 2020 diterimanya Surat pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Rumah Jl. Diponegoro No.10 pada siang hari, Sedangkan Surat Pemberitahuan tersebut tidak disampaikan pada saat pertemuan sidang dipengadilan Negri Jakarta Pusat pada Tanggal 25 Juni 2020

16. Bahwa Surat Pemberitahuan eksekusi yang diberikan sejak tanggal 29Juni 2020 dan harus dilakukan Pengosongan pada tanggal 2 Juli 2020(Jarak waktu 3 hari) tidak memiliki Rasa Kemanusiaan, dimana Keluarga Alm. Muhammad Yamin sudah tinggal di rumah tersebut lebih dari 55 Tahun dan anak Tertua Almarhum sekarang sudah berumur 76 Tahun. Serta di saat Pandemi Covid 19 ini seorang Keluarga harus dipaksa Keluar tanpa memberikan Waktu yang cukup. (red)

Continue Reading

Metro

Wakil Bupati Bulungan Kilat Hadiri Bimtek ASWAKADA 2026 di Jakarta, Tegaskan Pentingnya Sinergi Wakil Kepala Daerah

Published

on

By

Jakarta – Wakil Bupati Bulungan, Kilat, A.Md menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis dan Silaturahmi Nasional yang digelar Asosiasi Wakil Kepala Daerah pada 27–28 April 2026 di Hotel Butiq.

Kehadiran Kilat dalam forum tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan komunikasi antar wakil kepala daerah se-Indonesia, sekaligus meningkatkan kapasitas dalam menjalankan tugas pemerintahan di daerah.

Usai mengikuti pembukaan hari pertama, Kilat menyampaikan bahwa kegiatan ini memiliki nilai strategis dalam mempererat hubungan sekaligus memperluas wawasan antar pemimpin daerah tingkat kedua.

“Forum ini sangat penting karena menjadi ruang bertukar pikiran, berbagi pengalaman, serta memperkuat jaringan kerja antar wakil kepala daerah,” ungkapnya dalam wawancara singkat.

Menurutnya, tantangan pembangunan di setiap daerah memiliki karakteristik yang berbeda, sehingga dibutuhkan komunikasi yang intensif agar solusi yang dihasilkan bisa lebih efektif dan aplikatif.

Ia juga menilai bahwa keberadaan ASWAKADA dapat menjadi wadah perjuangan bersama dalam memperjelas posisi dan peran wakil kepala daerah dalam sistem pemerintahan.

“Kita ingin ada kesamaan pandangan dan langkah ke depan, sehingga peran wakil kepala daerah semakin diperhitungkan dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kilat berharap hasil dari kegiatan ini dapat melahirkan rekomendasi konkret yang dapat menjadi masukan bagi pemerintah pusat, khususnya dalam penyempurnaan regulasi terkait kewenangan wakil kepala daerah.

“Harapan kita tentu tidak berhenti pada diskusi, tetapi ada tindak lanjut yang nyata demi penguatan fungsi dan peran wakil kepala daerah ke depan,” tambahnya.

Kegiatan ini diikuti oleh ratusan wakil kepala daerah dari berbagai wilayah di Indonesia dan menjadi salah satu agenda penting dalam membangun sinergi nasional serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah.

Melalui forum ini, diharapkan terbangun kolaborasi yang lebih solid antar daerah dalam mendukung pembangunan yang merata dan berkelanjutan di seluruh Indonesia.

Continue Reading

Metro

Ketua Dewan Pengawas Lantik Pengurus DPD Gabungan Koperasi Seluruh Indonesia Provinsi DKI Jakarta, Sri Rezeki Nahkodai Kepengurusan Baru

Published

on

By

JAKARTA – Ketua Dewan Pengawas Gabungan Koperasi Indonesia, Tubagus Bahrudin, S.E., M.M., secara resmi melantik jajaran pengurus DPD Gabungan Koperasi Seluruh Indonesia Provinsi DKI Jakarta dalam sebuah acara yang digelar di C’One Hotel, Pulomas, Jakarta Timur, Senin (27/4/2026).

Dalam pelantikan tersebut, Sri Rezeki dipercaya sebagai Ketua DPD, didampingi Ben Bendri Ermanto sebagai Sekretaris, serta Riyanto sebagai Bendahara. Ketiganya hadir bersama dan memberikan keterangan kepada awak media usai acara pelantikan.

Sri Rezeki menyampaikan bahwa kepengurusan baru akan mengedepankan kerja kolektif dengan melibatkan seluruh pengurus inti dalam setiap langkah organisasi, termasuk dalam komunikasi publik dan pengambilan keputusan strategis.

“Kami ingin berjalan bersama, ketua, sekretaris, dan bendahara saling mendampingi. Ini penting agar seluruh program dapat terkoordinasi dengan baik dan transparan kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, program kerja ke depan akan dibagi dalam tahapan jangka pendek, menengah, dan panjang. Untuk tahap awal, fokus utama adalah pengadaan kantor sebagai pusat kegiatan organisasi, sekaligus penyusunan sistem kerja yang efektif dan terstruktur.

“Langkah awal kami adalah menyiapkan kantor dan struktur operasional, lalu menyusun program lanjutan untuk pengembangan koperasi serta menjalin kerja sama ke daerah-daerah,” tambahnya.

Sri Rezeki juga menegaskan bahwa koperasi memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Menurutnya, koperasi harus mampu menjadi wadah yang mendorong para pelaku usaha untuk berkembang dan memperbesar skala usahanya.

Sementara itu, Sekretaris DPD, Ben Bendri Ermanto, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah program prioritas, terutama dalam penguatan operasional organisasi.

“Untuk jangka pendek, kami fokus pada operasional, termasuk pengadaan gedung dan sarana pendukung. Sedangkan untuk jangka panjang, kami akan bergerak membantu pengembangan koperasi di wilayah DKI Jakarta, khususnya di daerah dengan potensi ekonomi masyarakat yang besar,” jelasnya.

Bendahara DPD, Riyanto, turut menambahkan bahwa pengelolaan keuangan akan menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung keberhasilan seluruh program kerja organisasi.

“Kami akan memastikan pengelolaan keuangan dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga setiap program yang dijalankan dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi anggota serta masyarakat,” ujarnya singkat.

Pengukuhan ini menjadi bagian dari agenda Gabungan Koperasi Indonesia dalam memperkuat struktur organisasi hingga ke tingkat provinsi serta kabupaten/kota, termasuk di wilayah DKI Jakarta.

Dengan dilantiknya kepengurusan baru ini, diharapkan koperasi semakin berperan aktif dalam memperkuat ekonomi kerakyatan serta mendorong pertumbuhan UMKM di ibu kota dan sekitarnya.

Continue Reading

Metro

Thomas Gewab Resmi Dilantik Sebagai Direktur Utama PT Bank Aset Nusantara Indonesia Wilayah Papua Barat Daya, Siap Perkuat Ekonomi Masyarakat Papua

Published

on

By

JAKARTA – PT Bank Aset Nusantara Indonesia resmi melantik Thomas Gewab sebagai Direktur Utama wilayah Papua Barat Daya dalam acara yang digelar di C’One Hotel, Pulomas, Jakarta Timur, Senin (27/4/2026).

Pelantikan tersebut menjadi momentum penting dalam penguatan struktur organisasi perusahaan di wilayah timur Indonesia, khususnya di Provinsi Papua Barat Daya yang tengah menjadi fokus pengembangan kelembagaan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Thomas Gewab menyampaikan rasa syukur atas kepercayaan yang diberikan kepadanya untuk mengemban amanah sebagai Direktur Utama di Papua Barat Daya. Ia menegaskan bahwa jabatan tersebut merupakan tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan penuh dedikasi dan komitmen.

“Saya percaya bahwa amanah ini bukan tugas yang ringan, tetapi dengan pertolongan Tuhan, dukungan pimpinan, jajaran perusahaan, dan seluruh tim, kita akan mampu menjalankannya dengan baik untuk membawa kemajuan bersama,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada keluarga besar di Papua yang telah memberikan dukungan dalam perjalanan pengabdian dan pelayanannya selama ini.

Acara pelantikan turut dihadiri oleh jajaran direksi dan komisaris PT Bank Aset Nusantara Indonesia, di antaranya Komisaris Utama Prof. Dr. Tubagus Bahrudin, SE, MM, beserta sejumlah pimpinan perusahaan lainnya.

Dalam arahannya, jajaran komisaris menekankan pentingnya percepatan pembentukan struktur organisasi hingga tingkat kabupaten/kota di Papua Barat Daya. Diketahui, provinsi tersebut memiliki enam kabupaten/kota yang menjadi fokus utama penguatan kelembagaan.

Setiap wilayah nantinya akan memiliki kepengurusan tersendiri, dengan usulan tiga orang pengurus dari masing-masing daerah untuk diajukan ke pusat sesuai mekanisme perusahaan yang berlaku.

Selain penguatan organisasi, Thomas juga menyoroti pentingnya pengembangan ekonomi masyarakat Papua. Menurutnya, masyarakat Papua memiliki potensi besar, terutama dalam kepemilikan aset tanah yang dapat menjadi kekuatan ekonomi apabila dikelola secara optimal dan berkelanjutan.

“Saya melihat potensi masyarakat Papua sangat besar. Tanah adalah aset yang bernilai dan bisa menjadi kekuatan ekonomi jika dikelola dengan baik. Tugas kita adalah membuka akses dan peluang agar potensi itu berkembang,” katanya.

Ia optimistis bahwa dengan pendekatan yang tepat, pemahaman terhadap karakter masyarakat setempat, serta sinergi bersama seluruh elemen daerah, PT Bank Aset Nusantara Indonesia dapat berperan aktif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Papua Barat Daya.

Dalam waktu dekat, Thomas menyatakan akan segera kembali ke Papua Barat Daya untuk menjalankan berbagai program strategis yang telah disiapkan, sekaligus mempercepat penguatan organisasi dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

“Masyarakat Papua memiliki aset tanah yang luas, baik milik pribadi maupun keluarga. Ini adalah kekuatan besar yang bisa dijadikan modal untuk pengembangan ekonomi. Ke depan, kami akan mendorong pemanfaatan aset tersebut agar memberikan nilai tambah bagi masyarakat,” tegasnya.

kondisi sosial ekonomi masyarakat Papua yang masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk kemiskinan dan keterbatasan akses ekonomi. Oleh karena itu, pendekatan berbasis kearifan lokal, kedekatan sosial, serta pemberdayaan ekonomi berbasis aset masyarakat menjadi strategi utama yang akan diterapkan ke depan.

Dengan kepemimpinan baru ini, diharapkan PT Bank Aset Nusantara Indonesia mampu menghadirkan kontribusi nyata bagi pembangunan ekonomi daerah serta memperkuat kesejahteraan masyarakat Papua Barat Daya secara berkelanjutan.

Continue Reading

Trending