Connect with us

Metro

Rumah Pahlawan Nasional RI, Prof. Muhammad Yamin di Sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Published

on

Jakarta – Juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berencana mengeksekusi Rumah Pahlawan Nasional RI, Prof. Muhammad Yamin di Jalan Diponegoro No 10 Jakarta Pusat, pada Kamis (2/7/2020). Rumah diambil alih oleh Bank BJB setelah penghuni rumah menunggak pembayaran cicilan sebesar Rp 148 Milyar, yaitu pembangunan internet ke desa yang diinisiasi Kementerian Informatika dan Telekomunikasi yang saat itu menterinya dijabat Tifatul Sembiring.

Penasihat Hukum Keluarga Prof Muhammad Yamin, Martina, menerangkan perkara utang piutang terjadi pada 29 Juni 2011. Penghuni dengan mengatasnamakan PT Rahajasa Media Internet (PT Radnet), memanfaatkan fasilitas pinjaman khusus dari Bank BJB untuk biaya pengerjaan proyek KPU/USO di Keminfo RI.

Ketika mengajukan pinjaman, PT Radnet menjaminkan rumah di Jalan Diponegoro No 10, Menteng, Jakarta Pusat.

“Keluarga ini menjaminkan sertifikat untuk mengerjakan proyek pemerintah,” kata Martina saat dihubungi, Rabu (1/7/2020).

Martina menerangkan, proyek yang dikerjakan oleh PT Radnet rampung pada 2014. Namun, upah belum juga dicairkan.

“Kita sudah menagih-nagih. Sampai kita gugat juga perusahaan yang memberikan proyek. Kami menang dan perusahaan itu harus bayar ke PT Radnet sebesar Rp 205 Miliar,” ucap dia.

Martina menerangkan, Bank BJB saat itu sebetulnya telah memahami masalah yang sedang dihadapi oleh PT Radnet. Tapi, pihak perbankan justru malah mendaftarkan PKPU dan keluarkan keputusan mempailitkan PT Radnet pada tanggal 20 Agustus 2019.

Martina menerangkan, kini keluarga Alm. Muhammad Yamin sedang harap-harap cemas karena dipaksa angkat kaki dari rumahnya sendiri. Keluarga diberikan waktu tiga hari untuk mengosongkan rumah terhitung mulai 29 Juni 2020.

Padahal, berdasarkan Keputusan Gubernur No 72 Tahun 2014 yang dikeluarkan pada 15 Januari 2014 Rumah Jalan Diponegoro no 10 Jakarta Pusat ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya yang harus dilindungi dan dijaga.

“Rencananya eksekusi dilakukan besok. Kami sudah sampaikan bahwa obyek yang akan dieksekusi ini adalah cagar budaya. Kita juga sudah melakukan perlawanan. Tapi kok kemarin setelah mediasi deadlock sudah muncul surat ekskusi,” ucap dia.

Berikut perjalanan sengketa yang berakhir dengan eksekusi rumah Pahlawan Nasional Mohammad Yamin di Menteng, versi keluarga berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Media

1. Bahwa Pada Tanggal 29 Juni 2011 Telah Terjadi Perjanjian Kredit antaraPT Rahajasa Media Internet (PT Radnet) dengan Bank BJB dimanaFasilitas Pinjaman khusus untuk Pekerjaan KPU/ USO di Keminfo RI (BAKTI)

2. Bahwa Sebagai Jaminan diberikan Sebuah Rumah di jalan Diponegoro No10 jakarta Pusat beserta dengan Tambahan Jaminan Lain yang Jumlahnya mencapai 2 kali Lipat Dari Nilai Pinjaman.

3. Bahwa Pada tanggal 27 Desember 2013 secara tidak diduga rumah JalanDiponegoro No 10 Jakarta Pusat telah terpilih Menjadi Bangunan CagarBudaya dimana selain Bentuk Bangunan Tersebut sudah lebih dari 50tahun ( UU Cagar Budaya), Rumah Tersebut adalah Tempat Tinggal dari Pahlawan Nasional RI yaitu Prof. Muhammad Yamin yang tentunyamemiliki Nilai sejarah untuk Bangsa Indonesia.

4. Bahwa tanggal 15 januari 2014 Telah ditetapkan dengan KeputusanGubernur No 72 Tahun 2014 Bahwa Rumah Jalan Diponegoro no 10 Jakarta Pusat adalah Bangunan Cagar Budaya yang harus dilindungi dan Dijaga.

5. Bahwa Rumah Jalan Diponegoro No 10 Jakarta Pusat Juga Menjadi Rumah Singgah Alm. Sri Paduka Mangkoenagoro VIII jika Berkunjung KeJakarta.

6. Bahwa Pada 2014 Pekerjaan PT Radned telah selesai/ Rampung namun Pihak Menkoinfo ( BAKTI) belum Juga bersedia membayar Pekerjaan Tersebut.

7. Bahwa akibat tidak ada Kepastian dari BAKTI maka PT Radnet mendaftarkan ke Pengadilan BANI dan pada tanggal 27 Juli 2017 telah diputuskan secara inkraagh dengan No. 30/ARB/BANI-SBY/III/2017bahwa BAKTI Wanprestasi dan harus Membayar Ganti Rugi kepada PT Radnet Sejumlah Rp. 205 Milyar. Untuk diketahui Jumlah Kredit Pinjaman Dengan Bank BJB sejumlah Rp 148 Milyar maka Jelas masih ada kemampuan Bayar dari PT Radnet.

8. Bahwa hingga Tahun 2019 BAKTI dengan Kementerian Keuangan Belum juga Menjalankan Putusan BANI sehingga Pemberi Kredit Pekerjaan yaituBank BJB pada tanggal 20 Agustus 2019 telah mendaftarkan PKPU dan Mempailitkan PT Radnet.

9. Bahwa Tindakan Bank BJB yang melakukan PKPU dan Mempailitkan PT Radnet dianggap sama saja tidak mempercayai Terhadap Kemampuan membayar Pemerintah Republik Indonesia, karena Bank BJB telah Tahu bahwa pekerjaan ini bersumber dari pemerintah dan Pembiayaan Bank BJB khusus untuk Pekerjaan Pemerintah ini. Dan Bank BJB juga mengikuti dari proses Pekerjaan, Penagihan Hingga Keputusan BANI. Namun Bank BJB mengambil tindakan Seolah-olah PT Radnet yang tidak mau membayar Pinjaman Kreditnya.

10. Bahwa Pada tanggal 17 Januari 2020 diterbitkannya Surat Permohonanlelang kepada Balai lelang/ KPKNL dari Bank Jabar (BJB) yang ditujukan kepada Balai lelang/ KPKNL namun dengan tidak memberikanInformasi Sebenarnya mengenai Keputusan Gubernur DKI Nomor 72Tahun 2014 Tentang status Bangunan Cagar Budaya (BCB) atas rumah Jl.Diponegoro No.10 Jakarta Pusat, sedangkan Pihak Balai lelang wajib memberikan Informasi seutuhnya mengenai keadaaan,Kondisi dan Statusasset yang akan dilelang

11. Bahwa pada tanggal 12 Febuari 2020 Lelang telah diputuskan tanpa pertimbangan BCB dengan melanggar UU No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya Pasal 17 Ayat 1 yang menyebutkan “Setiap orang dilarang mengalihkan kepemilikan Cagar Budaya peringkat nasional, peringkat provinsi, atau peringkat kabupaten/kota, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, kecuali dengan izin Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan tingkatannya”.

12. Pada tanggal 13 Maret 2020 Penetapan Eksekusi oleh Ketua Pengadilan Jakarta Pusat

13. Penerbitan Surat tertanggal 23 Juni 2020 tentang Pemberitahuan Pelaksaan Eksekusi Pengosongan Rumah Jl. Diponegoro pada tanggal 2Juli 2020, Sedangkan surat tersebut dikirim dan diterima pada tanggal 29 Juni 2020 Siang hari

14. Pada tanggal 25 Juni 2020 kami bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang Perlawanan Eksekusi pada surat Tanggal 23 Juni 2020

15. Tanggal 29 Juni 2020 diterimanya Surat pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Rumah Jl. Diponegoro No.10 pada siang hari, Sedangkan Surat Pemberitahuan tersebut tidak disampaikan pada saat pertemuan sidang dipengadilan Negri Jakarta Pusat pada Tanggal 25 Juni 2020

16. Bahwa Surat Pemberitahuan eksekusi yang diberikan sejak tanggal 29Juni 2020 dan harus dilakukan Pengosongan pada tanggal 2 Juli 2020(Jarak waktu 3 hari) tidak memiliki Rasa Kemanusiaan, dimana Keluarga Alm. Muhammad Yamin sudah tinggal di rumah tersebut lebih dari 55 Tahun dan anak Tertua Almarhum sekarang sudah berumur 76 Tahun. Serta di saat Pandemi Covid 19 ini seorang Keluarga harus dipaksa Keluar tanpa memberikan Waktu yang cukup. (red)

Continue Reading

Metro

Polda Metro Jaya Terima 74 Ribu Laporan Polisi di Tahun 2025

Published

on

By

Jakarta –  Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri. (dok. YouTube Polda Metro Jaya)Jakarta – Polda Metro Jaya mencatat angka tertinggi se-Indonesia dalam penerimaan laporan polisi sepanjang 2025. Total jumlah laporan polisi yang diterima sepanjang tahun ini mencapai 74.013 laporan.Hal itu disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam rilis akhir tahun (RAT) 2025 Polda Metro Jaya di gedung Balai Pertemuan Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025). Turut hadir di lokasi para pejabat utama (PJU) Polda Metro Jaya, kapolres jajaran, hingga tamu undangan lainnya.

Berdasarkan data yang dipaparkan, ada sebanyak 329.120 laporan kejahatan di seluruh Indonesia. Polda Metro Jaya menerima 74.013 laporan kejahatan atau 16 persen dari jumlah laporan polisi di tingkat nasional.

“Sepanjang 2025, Polda Metro Jaya termasuk salah satu Polda dengan jumlah laporan polisi tertinggi di Indonesia. Berkontribusi sekitar 16 persen dari total laporan polisi nasional,” kata Irjen Asep.

Irjen Asep mengatakan pihaknya juga mengamankan sejumlah aksi unjuk rasa pada 2025. Dia menegaskan Polda Metro Jaya berkomitmen tetap menjaga keseimbangan, antara pemenuhan hak warga dalam menyampaikan kebebasan berpendapat dan menjaga kamtibmas.

Sampaikan Rilis Akhir Tahun, Kapolda Metro Ajak Doakan Korban Bencana SumateraIrjen Asep lalu memaparkan angka kecelakaan lalu lintas di Jakarta selama 2025. Irjen Asep menyebut ada 13.184 kejadian dengan korban meninggal dunia 740 orang dan korban luka 16.038 orang.

“Untuk menekan risiko, kami melakukan rekayasa lalu lintas penegakan hukum serta pengawasan berbasis teknologi. Termasuk melalui sistem elektronik, dengan jumlah penindakan tilang dengan teguran sebanyak 893.023 kali,” ujarnya.

Irjen Asep juga menyebut pihaknya dihadapkan dengan perubahan modus kejahatan di Jakarta. Sejumlah Direktorat Reserse terus melakukan pengungkapan kejahatan yang terjadi.

“Sepanjang tahun 2025, pengungsian perkara menonjol di bidang Kriminal Umum mencakup 2.425 perkara. Sementara itu, untuk narkotika kami menangani 7.426 perkara dengan jumlah tersangka 9.494 orang,” kata dia.
“Sepanjang 2025, Polda Metro Jaya menangani 2.625 laporan kejahatan siber dengan modus penipuan dan illegal access, termasuk judi online,” imbuhnya.

Kaleidoskop Polda Metro Jaya 2025, Jaga Jakarta untuk Indonesia Emas 2045
Ratusan Tawuran Terjadi di 2025, Polda Metro Optimalkan Layanan 110polda metro jayakapolda metro jayairjen asep edi suheririlis akhir tahunrilis akhir tahun polda metro jaya
Irjen Asep Edi Suheri Resmi Jabat Kapolda Metro Gantikan Komjen KaryotoProfil Pendidikan Irjen Asep Edi Suheri, Kapolda Metro jaya

Continue Reading

Metro

Mahkamah Agung (MA) Gelar Apresiasi dan Refleksi Akhir Tahun 2025

Published

on

By

Jakarta – Menjelang akhir tahun 2025, Mahkamah Agung Republik Indonesia kembali memamerkan capaian kinerjanya melalui forum Apresiasi dan Refleksi Akhir Tahun. Data yang dipaparkan menunjukkan satu hal penting: peradilan nasional terus bergerak maju, namun tantangan fundamental belum sepenuhnya selesai.

Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., dalam acara “Apresiasi dan Refleksi Mahkamah Agung Tahun 2025” bertema Pengadilan Bermartabat, Negara Berdaulat di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (30/12/2025).

Sepanjang 2025, MA menangani 38.147 perkara dengan tingkat penyelesaian mencapai 99,26 persen. Angka ini patut diapresiasi, terlebih terjadi lonjakan beban perkara hingga 22,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Di atas kertas, ini menandakan mesin peradilan bekerja dengan kecepatan tinggi dan produktivitas yang meningkat.

Namun, kecepatan dan kuantitas tidak boleh berdiri sendiri. Mutu putusan dan keadilan substantif harus tetap menjadi roh utama peradilan. Publik tentu berharap, penyelesaian perkara yang cepat tidak mengorbankan kecermatan, independensi hakim, serta rasa keadilan masyarakat pencari keadilan.

Transformasi digital menjadi catatan positif yang signifikan. Pengajuan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik yang menembus 77,48 persen menunjukkan bahwa modernisasi peradilan bukan lagi jargon, melainkan kebutuhan yang mulai terjawab.

Digitalisasi mempersempit ruang transaksi gelap, mempercepat layanan, dan memperkuat transparansi—sebuah fondasi penting bagi peradilan yang bermartabat.

Namun, modernisasi teknologi harus dibarengi modernisasi mental dan etika aparatur peradilan. Fakta bahwa sepanjang 2025 terdapat 5.550 pengaduan masyarakat, dengan 192 hakim dan aparatur peradilan dijatuhi sanksi disiplin, menjadi alarm keras bahwa problem integritas masih nyata. Di sinilah pekerjaan rumah terbesar Mahkamah Agung berada.

Capaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-13 kalinya serta realisasi anggaran sebesar 97,40 persen mencerminkan tata kelola administrasi yang solid. Tetapi publik menunggu lebih dari sekadar laporan keuangan yang rapi. Kepercayaan publik lahir dari putusan yang adil, aparat yang bersih, dan keberanian menindak penyimpangan tanpa pandang bulu.

Anugerah Mahkamah Agung 2025 patut diapresiasi sebagai upaya memacu kinerja dan inovasi. Namun penghargaan sejati bagi lembaga peradilan adalah turunnya laporan pengaduan, meningkatnya kepuasan pencari keadilan, dan tumbuhnya keyakinan bahwa hukum benar-benar menjadi panglima.

Tema “Peradilan Bermartabat, Negara Berdaulat” sejatinya bukan sekadar slogan akhir tahun. Ia adalah janji konstitusional yang harus diwujudkan dalam setiap putusan, setiap palu hakim yang diketuk, dan setiap pelayanan yang diberikan kepada rakyat.

Menutup 2025, Mahkamah Agung telah menunjukkan arah. Kini tantangannya adalah konsistensi, keberanian membersihkan internal, dan menjaga agar keadilan tidak hanya cepat, tetapi juga benar.

Continue Reading

Metro

Perayaan Natal 2025 Kementerian Agama Republik Indonesia Gelar “Festival Kasih Nusantara”

Published

on

By

Jakarta,29  Desember 2025 — Perayaan Natal 2025 Kementerian Agama Republik Indonesia berlangsung dalam suasana istimewa dan penuh kehangatan melalui rangkaian kegiatan bertajuk “Festival Kasih Nusantara”, yang dipimpin oleh Dr. Jeane Marie Tulung, S.Th., M.Pd., Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kemenag RI.

Tahun ini menjadi momen bersejarah karena untuk pertama kalinya seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kristen dan Katolik di lingkungan Kementerian Agama merayakan Natal secara bersama-sama.

Kehadiran Menteri Agama dan Wakil Menteri Agama, serta para tamu kehormatan, semakin memperkuat makna kebersamaan dan persaudaraan dalam perayaan ini. Lebih dari 2.500 undangan hadir secara langsung, dan ribuan lainnya mengikuti secara daring.

Dalam sambutannya, Dr. Jeane Marie Tulung menyampaikan apresiasi mendalam kepada Menteri Agama atas dukungan penuh sejak peluncuran Festival Kasih Nusantara pada 3 November 2025 hingga puncak perayaan Natal hari ini.

“Festival Kasih Nusantara tidak dirancang sekadar sebagai perayaan seremonial, tetapi sebagai gerakan iman, kasih, dan kerukunan yang nyata serta berdampak bagi umat dan bangsa,” tegasnya.

Mengusung tema C-Light  “Christmas Love in God, Harmony Together”, rangkaian kegiatan ini menjadi panggilan bersama untuk menghadirkan Terang Kasih Tuhan yang mempersatukan, menguatkan solidaritas, dan meneguhkan harmoni kehidupan berbangsa. Program ini juga selaras dengan prioritas Kementerian Agama dalam memperkuat kerukunan, cinta kemanusiaan, layanan keagamaan berdampak, serta pengembangan ekoteologi.

Festival Kasih Nusantara 2025 mencakup berbagai kegiatan lintas iman dan lintas daerah, antara lain:

* Jalan Sehat Lintas Agama sekaligus launching kegiatan oleh Menteri Agama
* Aksi sosial dan bantuan sembako sebanyak 200 paket kepada panti asuhan Kristen, Katolik, Islam, Hindu, dan Buddha
* Pemeriksaan kesehatan gratis bekerja sama dengan RS Siloam
* Seminar nilai-nilai kebangsaan di Surabaya, Manado, dan Sorong
* Aksi kasih di Bandung melalui kegiatan bersih-bersih rumah ibadah dan berbagi kepada anak-anak panti asuhan

Tak hanya itu, Kemenag juga menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada korban bencana banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dengan total 3.300 paket bantuan berisi 15 jenis kebutuhan pokok, serta melakukan pendampingan pastoral di Tarutung.

“Kami percaya bahwa di tengah luka dan keterbatasan, kasih yang dihadirkan secara nyata akan menumbuhkan pengharapan dan kekuatan untuk bangkit kembali,” ujar Dr. Jeane.

*Puncak Perayaan: Simbol Harmoni dan Kolaborasi Bangsa*

Puncak perayaan Natal 2025 dilaksanakan oleh Ditjen Bimas Kristen dan Ditjen Bimas Katolik Kemenag, menampilkan kolaborasi lintas budaya dan lintas generasi, mulai dari anak-anak hingga lanjut usia. Momentum ini menjadi peneguhan bahwa Kementerian Agama akan terus menjadi teladan dalam membangun kerukunan, cinta kemanusiaan, dan harmoni kehidupan berbangsa.

Festival Kasih Nusantara 2025 menegaskan bahwa Natal bukan hanya perayaan iman, tetapi juga gerakan kasih yang hidup, menyentuh, dan membangun Indonesia yang lebih damai dan bersatu.

Continue Reading

Trending