Connect with us

Metro

Rumah Pahlawan Nasional RI, Prof. Muhammad Yamin di Sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Published

on

Jakarta – Juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berencana mengeksekusi Rumah Pahlawan Nasional RI, Prof. Muhammad Yamin di Jalan Diponegoro No 10 Jakarta Pusat, pada Kamis (2/7/2020). Rumah diambil alih oleh Bank BJB setelah penghuni rumah menunggak pembayaran cicilan sebesar Rp 148 Milyar, yaitu pembangunan internet ke desa yang diinisiasi Kementerian Informatika dan Telekomunikasi yang saat itu menterinya dijabat Tifatul Sembiring.

Penasihat Hukum Keluarga Prof Muhammad Yamin, Martina, menerangkan perkara utang piutang terjadi pada 29 Juni 2011. Penghuni dengan mengatasnamakan PT Rahajasa Media Internet (PT Radnet), memanfaatkan fasilitas pinjaman khusus dari Bank BJB untuk biaya pengerjaan proyek KPU/USO di Keminfo RI.

Ketika mengajukan pinjaman, PT Radnet menjaminkan rumah di Jalan Diponegoro No 10, Menteng, Jakarta Pusat.

“Keluarga ini menjaminkan sertifikat untuk mengerjakan proyek pemerintah,” kata Martina saat dihubungi, Rabu (1/7/2020).

Martina menerangkan, proyek yang dikerjakan oleh PT Radnet rampung pada 2014. Namun, upah belum juga dicairkan.

“Kita sudah menagih-nagih. Sampai kita gugat juga perusahaan yang memberikan proyek. Kami menang dan perusahaan itu harus bayar ke PT Radnet sebesar Rp 205 Miliar,” ucap dia.

Martina menerangkan, Bank BJB saat itu sebetulnya telah memahami masalah yang sedang dihadapi oleh PT Radnet. Tapi, pihak perbankan justru malah mendaftarkan PKPU dan keluarkan keputusan mempailitkan PT Radnet pada tanggal 20 Agustus 2019.

Martina menerangkan, kini keluarga Alm. Muhammad Yamin sedang harap-harap cemas karena dipaksa angkat kaki dari rumahnya sendiri. Keluarga diberikan waktu tiga hari untuk mengosongkan rumah terhitung mulai 29 Juni 2020.

Padahal, berdasarkan Keputusan Gubernur No 72 Tahun 2014 yang dikeluarkan pada 15 Januari 2014 Rumah Jalan Diponegoro no 10 Jakarta Pusat ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya yang harus dilindungi dan dijaga.

“Rencananya eksekusi dilakukan besok. Kami sudah sampaikan bahwa obyek yang akan dieksekusi ini adalah cagar budaya. Kita juga sudah melakukan perlawanan. Tapi kok kemarin setelah mediasi deadlock sudah muncul surat ekskusi,” ucap dia.

Berikut perjalanan sengketa yang berakhir dengan eksekusi rumah Pahlawan Nasional Mohammad Yamin di Menteng, versi keluarga berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Media

1. Bahwa Pada Tanggal 29 Juni 2011 Telah Terjadi Perjanjian Kredit antaraPT Rahajasa Media Internet (PT Radnet) dengan Bank BJB dimanaFasilitas Pinjaman khusus untuk Pekerjaan KPU/ USO di Keminfo RI (BAKTI)

2. Bahwa Sebagai Jaminan diberikan Sebuah Rumah di jalan Diponegoro No10 jakarta Pusat beserta dengan Tambahan Jaminan Lain yang Jumlahnya mencapai 2 kali Lipat Dari Nilai Pinjaman.

3. Bahwa Pada tanggal 27 Desember 2013 secara tidak diduga rumah JalanDiponegoro No 10 Jakarta Pusat telah terpilih Menjadi Bangunan CagarBudaya dimana selain Bentuk Bangunan Tersebut sudah lebih dari 50tahun ( UU Cagar Budaya), Rumah Tersebut adalah Tempat Tinggal dari Pahlawan Nasional RI yaitu Prof. Muhammad Yamin yang tentunyamemiliki Nilai sejarah untuk Bangsa Indonesia.

4. Bahwa tanggal 15 januari 2014 Telah ditetapkan dengan KeputusanGubernur No 72 Tahun 2014 Bahwa Rumah Jalan Diponegoro no 10 Jakarta Pusat adalah Bangunan Cagar Budaya yang harus dilindungi dan Dijaga.

5. Bahwa Rumah Jalan Diponegoro No 10 Jakarta Pusat Juga Menjadi Rumah Singgah Alm. Sri Paduka Mangkoenagoro VIII jika Berkunjung KeJakarta.

6. Bahwa Pada 2014 Pekerjaan PT Radned telah selesai/ Rampung namun Pihak Menkoinfo ( BAKTI) belum Juga bersedia membayar Pekerjaan Tersebut.

7. Bahwa akibat tidak ada Kepastian dari BAKTI maka PT Radnet mendaftarkan ke Pengadilan BANI dan pada tanggal 27 Juli 2017 telah diputuskan secara inkraagh dengan No. 30/ARB/BANI-SBY/III/2017bahwa BAKTI Wanprestasi dan harus Membayar Ganti Rugi kepada PT Radnet Sejumlah Rp. 205 Milyar. Untuk diketahui Jumlah Kredit Pinjaman Dengan Bank BJB sejumlah Rp 148 Milyar maka Jelas masih ada kemampuan Bayar dari PT Radnet.

8. Bahwa hingga Tahun 2019 BAKTI dengan Kementerian Keuangan Belum juga Menjalankan Putusan BANI sehingga Pemberi Kredit Pekerjaan yaituBank BJB pada tanggal 20 Agustus 2019 telah mendaftarkan PKPU dan Mempailitkan PT Radnet.

9. Bahwa Tindakan Bank BJB yang melakukan PKPU dan Mempailitkan PT Radnet dianggap sama saja tidak mempercayai Terhadap Kemampuan membayar Pemerintah Republik Indonesia, karena Bank BJB telah Tahu bahwa pekerjaan ini bersumber dari pemerintah dan Pembiayaan Bank BJB khusus untuk Pekerjaan Pemerintah ini. Dan Bank BJB juga mengikuti dari proses Pekerjaan, Penagihan Hingga Keputusan BANI. Namun Bank BJB mengambil tindakan Seolah-olah PT Radnet yang tidak mau membayar Pinjaman Kreditnya.

10. Bahwa Pada tanggal 17 Januari 2020 diterbitkannya Surat Permohonanlelang kepada Balai lelang/ KPKNL dari Bank Jabar (BJB) yang ditujukan kepada Balai lelang/ KPKNL namun dengan tidak memberikanInformasi Sebenarnya mengenai Keputusan Gubernur DKI Nomor 72Tahun 2014 Tentang status Bangunan Cagar Budaya (BCB) atas rumah Jl.Diponegoro No.10 Jakarta Pusat, sedangkan Pihak Balai lelang wajib memberikan Informasi seutuhnya mengenai keadaaan,Kondisi dan Statusasset yang akan dilelang

11. Bahwa pada tanggal 12 Febuari 2020 Lelang telah diputuskan tanpa pertimbangan BCB dengan melanggar UU No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya Pasal 17 Ayat 1 yang menyebutkan “Setiap orang dilarang mengalihkan kepemilikan Cagar Budaya peringkat nasional, peringkat provinsi, atau peringkat kabupaten/kota, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, kecuali dengan izin Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan tingkatannya”.

12. Pada tanggal 13 Maret 2020 Penetapan Eksekusi oleh Ketua Pengadilan Jakarta Pusat

13. Penerbitan Surat tertanggal 23 Juni 2020 tentang Pemberitahuan Pelaksaan Eksekusi Pengosongan Rumah Jl. Diponegoro pada tanggal 2Juli 2020, Sedangkan surat tersebut dikirim dan diterima pada tanggal 29 Juni 2020 Siang hari

14. Pada tanggal 25 Juni 2020 kami bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang Perlawanan Eksekusi pada surat Tanggal 23 Juni 2020

15. Tanggal 29 Juni 2020 diterimanya Surat pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Rumah Jl. Diponegoro No.10 pada siang hari, Sedangkan Surat Pemberitahuan tersebut tidak disampaikan pada saat pertemuan sidang dipengadilan Negri Jakarta Pusat pada Tanggal 25 Juni 2020

16. Bahwa Surat Pemberitahuan eksekusi yang diberikan sejak tanggal 29Juni 2020 dan harus dilakukan Pengosongan pada tanggal 2 Juli 2020(Jarak waktu 3 hari) tidak memiliki Rasa Kemanusiaan, dimana Keluarga Alm. Muhammad Yamin sudah tinggal di rumah tersebut lebih dari 55 Tahun dan anak Tertua Almarhum sekarang sudah berumur 76 Tahun. Serta di saat Pandemi Covid 19 ini seorang Keluarga harus dipaksa Keluar tanpa memberikan Waktu yang cukup. (red)

Continue Reading

Metro

Festival Bulungan Berkarya di Sarinah, H. Riyanto: 30 Produk UMKM Siap Go Nasional

Published

on

By

Jakarta, 30 April 2026 – Festival Bulungan Berkarya yang dirangkaikan dengan launching gerai produk UMKM Kabupaten Kabupaten Bulungan di Gedung PT Sarinah Jakarta mendapat apresiasi luas dari berbagai pihak, termasuk Ketua DPRD Bulungan, H. Riyanto, S.Sos.

Dalam wawancara dengan awak media, H. Riyanto menegaskan bahwa langkah Pemerintah Kabupaten Bulungan menghadirkan produk UMKM ke Sarinah merupakan terobosan strategis yang patut diapresiasi.

Selamat siang dan salam sejahtera untuk kita semua. Kami mengapresiasi kehadiran Menteri UMKM Republik Indonesia yang dalam hal ini diwakili Deputi Usaha Kecil, Bupati Bulungan beserta jajaran, Wakil Bupati, Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, manajemen Sarinah, serta seluruh mitra strategis dan tamu undangan yang hadir.

Menurut H. Riyanto, kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam membuka akses pasar yang lebih luas bagi produk UMKM Bulungan.

Selama ini produk UMKM kita cenderung hanya dipasarkan di daerah masing-masing. Dengan adanya kerja sama dan kehadiran di Sarinah, kita memiliki peluang untuk masuk ke pasar nasional bahkan internasional.

Ia menambahkan bahwa Sarinah bukan hanya menyediakan ruang, tetapi juga sistem dan program yang dapat meningkatkan daya saing UMKM.

Di sini bukan hanya tempat, tetapi ada program pengembangan. Ini yang kita harapkan bisa mendorong UMKM Bulungan naik kelas.

Lebih lanjut, H. Riyanto menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi awal yang baik bagi pertumbuhan ekonomi daerah.

Kami yakin ini menjadi langkah awal yang positif, bukan hanya bagi Kabupaten Bulungan tetapi juga kontribusi terhadap ekonomi nasional.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyoroti potensi produk UMKM yang ditampilkan, mulai dari cokelat khas Bulungan, keripik, produk olahan ikan, hingga kerajinan daerah.

Tadi kita lihat ada kurang lebih 30 produk UMKM yang ditampilkan. Ini potensi besar yang harus terus didorong agar memberikan dampak ekonomi nyata bagi masyarakat.

Ia berharap ke depan dampak ekonomi dari kegiatan ini dapat dirasakan hingga ke tingkat desa.

Harapan kita tentu ini akan memberikan efek berantai, tidak hanya di kabupaten tetapi sampai ke desa-desa lain.

H. Riyanto juga menyinggung posisi strategis Bulungan sebagai wilayah perbatasan dengan Malaysia, khususnya Sabah.

Kita berada di wilayah perbatasan. Produk dari luar cukup banyak masuk, sehingga penting bagi kita untuk memperkuat produk lokal agar mampu bersaing dan dikenal luas.

Menurutnya, dukungan pemerintah daerah melalui berbagai program, termasuk pembiayaan UMKM, sangat penting dalam meningkatkan daya saing.

Kami sangat mendukung program pemerintah daerah seperti kredit mesra dan fasilitasi lainnya untuk mendorong UMKM berkembang.

Sementara itu, rangkaian kegiatan juga diisi dengan penandatanganan kerja sama pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan, penyerahan cinderamata kepada kementerian dan mitra strategis, serta sesi foto bersama.

Usai launching dan prosesi gunting pita di lantai 4 Gedung Sarinah, kegiatan dilanjutkan dengan seremoni di lantai Ground Floor yang menampilkan tarian tradisional Dayak sebagai simbol kekayaan budaya daerah.

Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum penting bagi UMKM Bulungan untuk terus berkembang, naik kelas, dan mampu bersaing di pasar nasional maupun internasional.

Continue Reading

Metro

Hendra Jeje, S.T., M.M Anggota DPRD Bengkalis Riau: Bimtek PBB Jadi Bekal Strategis Tingkatkan Kursi di Bengkalis hingga DPR RI 2029 Bengkalis Anggota DPRD Dapil I

Published

on

By

Jakarta –  Hendra Jeje, S.T., M.M., menyampaikan optimismenya terhadap masa depan Partai Bulan Bintang (PBB) usai mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Anggota DPRD PBB se-Indonesia.

Kegiatan ini dinilai memberikan banyak wawasan penting, khususnya terkait efisiensi pengelolaan negara serta strategi peningkatan pendapatan daerah.

“Alhamdulillah, kami sangat bersyukur dan berterima kasih atas ilmu serta pengalaman berharga yang kami dapatkan dari kegiatan Bimtek ini, terutama dari narasumber Sekretaris Daerah Jawa Barat. Banyak masukan strategis yang bisa kami implementasikan untuk penguatan program ke depan,” ujar Hendra Jeje.

Menurutnya, hasil Bimtek tersebut akan menjadi pijakan penting dalam menyusun langkah politik dan pembangunan partai menuju Pemilu 2029. Saat ini, PBB di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, masih memiliki keterwakilan terbatas, yakni dua kursi di DPRD. Namun, dengan semangat baru dan strategi yang lebih matang, pihaknya menargetkan lonjakan signifikan.

“Kami menargetkan peningkatan dari 2 kursi menjadi 10 kursi di DPRD Bengkalis. Ini bukan sekadar angka, tetapi wujud komitmen kami dalam memperkuat kehadiran dan kontribusi PBB di tengah masyarakat,” tegasnya.

Hendra Jeje juga menekankan pentingnya konsolidasi internal partai, mulai dari tingkat Pimpinan Anak Cabang (PAC), ranting, hingga struktur di desa-desa. Menurutnya, penguatan basis akar rumput menjadi kunci utama dalam meraih dukungan masyarakat secara luas.

“Dengan adanya kepemimpinan Ketua Umum yang baru, kami optimistis semangat kader semakin solid. Konsolidasi antar struktur partai akan terus kami perkuat untuk menarik simpati dan kepercayaan masyarakat,” tambahnya.

Lebih jauh, ia berharap PBB tidak hanya mengalami peningkatan di tingkat daerah, tetapi juga mampu menembus panggung nasional pada Pemilu 2029.

Mudah-mudahan di tahun 2029, Partai Bulan Bintang bisa memiliki perwakilan di DPR RI. Itu menjadi harapan besar kami, seiring dengan bertambahnya kursi di DPRD kabupaten/kota,” pungkasnya.

Dengan bekal hasil Bimtek dan semangat konsolidasi yang terus digelorakan, PBB optimistis mampu memperkuat posisinya sebagai kekuatan politik yang semakin diperhitungkan, baik di tingkat daerah maupun nasional.

Continue Reading

Metro

Pameran “TATAH” Hidupkan Kembali Identitas Seni Ukir Jepara di Museum Nasional

Published

on

By

Jakarta, 29 April 2026 – Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) DPD Jepara Raya bekerja sama dengan Kementerian Kebudayaan menggelar Pameran Seni Ukir Jepara bertajuk “TATAH” yang berlangsung pada 29 April hingga 5 Juli 2026 di Museum Nasional Jakarta.

Mengusung tema “TATAH”, pameran ini menjadi simbol kebangkitan sekaligus refleksi terhadap alat utama dalam seni ukir yang memiliki makna mendalam bagi para perajin.

Lebih dari sekadar alat, tatah dimaknai sebagai medium budaya visual yang terus hidup, berkembang, dan beradaptasi mengikuti zaman.

Disampaikan bahwa Jepara bukan sekadar nama kota, melainkan ruang lahirnya identitas, kreativitas, serta warisan budaya yang telah mengakar kuat dari generasi ke generasi. Seni ukir menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakatnya.

Sementara itu, Owner AP Woods, Ali Shodiqin, dalam wawancara dengan media menegaskan bahwa ukiran Jepara merupakan warisan leluhur yang erat kaitannya dengan sejarah, termasuk pengaruh masa R.A. Kartini dan peninggalan kerajaan di Jepara. Salah satu contoh nyata adalah ukiran di Masjid Mantingan yang sarat nilai sejarah dan estetika.

Menurutnya, sejak dahulu Jepara telah dikenal dunia melalui produk kerajinan ukir, termasuk pengiriman karya-karya seperti kotak ukiran yang menjadi identitas daerah tersebut.

Hingga kini, masyarakat Jepara dikenal sebagai pengrajin kayu yang mampu mengolah furnitur maupun elemen interior dan eksterior dengan sentuhan seni ukir sebagai ornamen.

Ali menjelaskan bahwa terdapat dua klasifikasi utama dalam seni ukir Jepara, yakni ukiran sebagai bagian dari furnitur dan ukiran sebagai karya seni rupa murni.

Ali juga ingin mengaplikasikan seni ukiran pada instrumen musik yaitu gitar, dan ia ingin menambah nilai estetika dengan seni ukiran itu.

Mayoritas masyarakat Jepara memiliki kemampuan mengukir, menjadikannya sebagai keterampilan turun-temurun yang melekat kuat dalam budaya lokal.

Namun demikian, ia juga mengakui adanya tantangan dalam beberapa dekade terakhir. Sejak era 2000-an, minat terhadap ukiran cenderung menurun seiring tren desain minimalis yang lebih sederhana.

Selain itu, perubahan teknologi turut memengaruhi proses produksi, di mana sebagian pengrajin mulai beralih menggunakan mesin.

Meski begitu, upaya pelestarian terus dilakukan dengan mengombinasikan teknik manual dan teknologi modern agar seni ukir tetap bertahan. Ia menekankan pentingnya inovasi agar seni ukir tidak hanya bertahan sebagai warisan budaya, tetapit juga mampu berkembang secara komersial.

“Jangan berhenti. Kita harus inovatif dan menyesuaikan dengan kebutuhan zaman, baik sebagai karya seni maupun produk komersial,” ujarnya.

Pameran “TATAH” diharapkan menjadi momentum penting untuk menghidupkan kembali minat generasi muda terhadap seni ukir Jepara, sekaligus memperkuat posisinya sebagai salah satu identitas budaya Indonesia yang mendunia.

Continue Reading

Trending