Connect with us

Metro

Rumah Pahlawan Nasional RI, Prof. Muhammad Yamin di Sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Published

on

Jakarta – Juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berencana mengeksekusi Rumah Pahlawan Nasional RI, Prof. Muhammad Yamin di Jalan Diponegoro No 10 Jakarta Pusat, pada Kamis (2/7/2020). Rumah diambil alih oleh Bank BJB setelah penghuni rumah menunggak pembayaran cicilan sebesar Rp 148 Milyar, yaitu pembangunan internet ke desa yang diinisiasi Kementerian Informatika dan Telekomunikasi yang saat itu menterinya dijabat Tifatul Sembiring.

Penasihat Hukum Keluarga Prof Muhammad Yamin, Martina, menerangkan perkara utang piutang terjadi pada 29 Juni 2011. Penghuni dengan mengatasnamakan PT Rahajasa Media Internet (PT Radnet), memanfaatkan fasilitas pinjaman khusus dari Bank BJB untuk biaya pengerjaan proyek KPU/USO di Keminfo RI.

Ketika mengajukan pinjaman, PT Radnet menjaminkan rumah di Jalan Diponegoro No 10, Menteng, Jakarta Pusat.

“Keluarga ini menjaminkan sertifikat untuk mengerjakan proyek pemerintah,” kata Martina saat dihubungi, Rabu (1/7/2020).

Martina menerangkan, proyek yang dikerjakan oleh PT Radnet rampung pada 2014. Namun, upah belum juga dicairkan.

“Kita sudah menagih-nagih. Sampai kita gugat juga perusahaan yang memberikan proyek. Kami menang dan perusahaan itu harus bayar ke PT Radnet sebesar Rp 205 Miliar,” ucap dia.

Martina menerangkan, Bank BJB saat itu sebetulnya telah memahami masalah yang sedang dihadapi oleh PT Radnet. Tapi, pihak perbankan justru malah mendaftarkan PKPU dan keluarkan keputusan mempailitkan PT Radnet pada tanggal 20 Agustus 2019.

Martina menerangkan, kini keluarga Alm. Muhammad Yamin sedang harap-harap cemas karena dipaksa angkat kaki dari rumahnya sendiri. Keluarga diberikan waktu tiga hari untuk mengosongkan rumah terhitung mulai 29 Juni 2020.

Padahal, berdasarkan Keputusan Gubernur No 72 Tahun 2014 yang dikeluarkan pada 15 Januari 2014 Rumah Jalan Diponegoro no 10 Jakarta Pusat ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya yang harus dilindungi dan dijaga.

“Rencananya eksekusi dilakukan besok. Kami sudah sampaikan bahwa obyek yang akan dieksekusi ini adalah cagar budaya. Kita juga sudah melakukan perlawanan. Tapi kok kemarin setelah mediasi deadlock sudah muncul surat ekskusi,” ucap dia.

Berikut perjalanan sengketa yang berakhir dengan eksekusi rumah Pahlawan Nasional Mohammad Yamin di Menteng, versi keluarga berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Media

1. Bahwa Pada Tanggal 29 Juni 2011 Telah Terjadi Perjanjian Kredit antaraPT Rahajasa Media Internet (PT Radnet) dengan Bank BJB dimanaFasilitas Pinjaman khusus untuk Pekerjaan KPU/ USO di Keminfo RI (BAKTI)

2. Bahwa Sebagai Jaminan diberikan Sebuah Rumah di jalan Diponegoro No10 jakarta Pusat beserta dengan Tambahan Jaminan Lain yang Jumlahnya mencapai 2 kali Lipat Dari Nilai Pinjaman.

3. Bahwa Pada tanggal 27 Desember 2013 secara tidak diduga rumah JalanDiponegoro No 10 Jakarta Pusat telah terpilih Menjadi Bangunan CagarBudaya dimana selain Bentuk Bangunan Tersebut sudah lebih dari 50tahun ( UU Cagar Budaya), Rumah Tersebut adalah Tempat Tinggal dari Pahlawan Nasional RI yaitu Prof. Muhammad Yamin yang tentunyamemiliki Nilai sejarah untuk Bangsa Indonesia.

4. Bahwa tanggal 15 januari 2014 Telah ditetapkan dengan KeputusanGubernur No 72 Tahun 2014 Bahwa Rumah Jalan Diponegoro no 10 Jakarta Pusat adalah Bangunan Cagar Budaya yang harus dilindungi dan Dijaga.

5. Bahwa Rumah Jalan Diponegoro No 10 Jakarta Pusat Juga Menjadi Rumah Singgah Alm. Sri Paduka Mangkoenagoro VIII jika Berkunjung KeJakarta.

6. Bahwa Pada 2014 Pekerjaan PT Radned telah selesai/ Rampung namun Pihak Menkoinfo ( BAKTI) belum Juga bersedia membayar Pekerjaan Tersebut.

7. Bahwa akibat tidak ada Kepastian dari BAKTI maka PT Radnet mendaftarkan ke Pengadilan BANI dan pada tanggal 27 Juli 2017 telah diputuskan secara inkraagh dengan No. 30/ARB/BANI-SBY/III/2017bahwa BAKTI Wanprestasi dan harus Membayar Ganti Rugi kepada PT Radnet Sejumlah Rp. 205 Milyar. Untuk diketahui Jumlah Kredit Pinjaman Dengan Bank BJB sejumlah Rp 148 Milyar maka Jelas masih ada kemampuan Bayar dari PT Radnet.

8. Bahwa hingga Tahun 2019 BAKTI dengan Kementerian Keuangan Belum juga Menjalankan Putusan BANI sehingga Pemberi Kredit Pekerjaan yaituBank BJB pada tanggal 20 Agustus 2019 telah mendaftarkan PKPU dan Mempailitkan PT Radnet.

9. Bahwa Tindakan Bank BJB yang melakukan PKPU dan Mempailitkan PT Radnet dianggap sama saja tidak mempercayai Terhadap Kemampuan membayar Pemerintah Republik Indonesia, karena Bank BJB telah Tahu bahwa pekerjaan ini bersumber dari pemerintah dan Pembiayaan Bank BJB khusus untuk Pekerjaan Pemerintah ini. Dan Bank BJB juga mengikuti dari proses Pekerjaan, Penagihan Hingga Keputusan BANI. Namun Bank BJB mengambil tindakan Seolah-olah PT Radnet yang tidak mau membayar Pinjaman Kreditnya.

10. Bahwa Pada tanggal 17 Januari 2020 diterbitkannya Surat Permohonanlelang kepada Balai lelang/ KPKNL dari Bank Jabar (BJB) yang ditujukan kepada Balai lelang/ KPKNL namun dengan tidak memberikanInformasi Sebenarnya mengenai Keputusan Gubernur DKI Nomor 72Tahun 2014 Tentang status Bangunan Cagar Budaya (BCB) atas rumah Jl.Diponegoro No.10 Jakarta Pusat, sedangkan Pihak Balai lelang wajib memberikan Informasi seutuhnya mengenai keadaaan,Kondisi dan Statusasset yang akan dilelang

11. Bahwa pada tanggal 12 Febuari 2020 Lelang telah diputuskan tanpa pertimbangan BCB dengan melanggar UU No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya Pasal 17 Ayat 1 yang menyebutkan “Setiap orang dilarang mengalihkan kepemilikan Cagar Budaya peringkat nasional, peringkat provinsi, atau peringkat kabupaten/kota, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, kecuali dengan izin Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan tingkatannya”.

12. Pada tanggal 13 Maret 2020 Penetapan Eksekusi oleh Ketua Pengadilan Jakarta Pusat

13. Penerbitan Surat tertanggal 23 Juni 2020 tentang Pemberitahuan Pelaksaan Eksekusi Pengosongan Rumah Jl. Diponegoro pada tanggal 2Juli 2020, Sedangkan surat tersebut dikirim dan diterima pada tanggal 29 Juni 2020 Siang hari

14. Pada tanggal 25 Juni 2020 kami bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang Perlawanan Eksekusi pada surat Tanggal 23 Juni 2020

15. Tanggal 29 Juni 2020 diterimanya Surat pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Rumah Jl. Diponegoro No.10 pada siang hari, Sedangkan Surat Pemberitahuan tersebut tidak disampaikan pada saat pertemuan sidang dipengadilan Negri Jakarta Pusat pada Tanggal 25 Juni 2020

16. Bahwa Surat Pemberitahuan eksekusi yang diberikan sejak tanggal 29Juni 2020 dan harus dilakukan Pengosongan pada tanggal 2 Juli 2020(Jarak waktu 3 hari) tidak memiliki Rasa Kemanusiaan, dimana Keluarga Alm. Muhammad Yamin sudah tinggal di rumah tersebut lebih dari 55 Tahun dan anak Tertua Almarhum sekarang sudah berumur 76 Tahun. Serta di saat Pandemi Covid 19 ini seorang Keluarga harus dipaksa Keluar tanpa memberikan Waktu yang cukup. (red)

Continue Reading

Metro

Drs. H.Agusman Adam Sekjen Komunitas Saluang Rindu Hadiri Acara Halalbihalal “Dunsanak Saluang Rindu Minang Perantauan Ci’ Inan Bana Malapeh Taragak”

Published

on

By

Bekasi – Komunitas Saluang Rindu menggelar Halalbihalal “Dunsanak Saluang Rindu Minang Perantauan Ci’ Inan Bana Malapeh Taragak” di Hotel Horisson (Kralatau Hall) Bekasi. Dalam Halalbihalal Saluang Rindu Minang Perantau dihadiri oleh Yudhi Firmansyah (Ketua Komunitas), Agusman Adam (Sekjen Komunitas), Tokoh-Tokoh Minang Perantauan lainnya.Sabtu (31/5/2025)

Halalbihalal Saluang Rindu Minang Perantauan awalnya kami ingin mengadakan silaturahmi dengan sanak saudara yang ada di perantauan. Karena jarangnya kita bersua atau bertemu dan acara ini sebagai wadah kita bersilaturahmi kata Sekjen Komunitas Saluang Rindu Drs. H. Agusman Adam di Hotel Horison Bekasi, Sabtu (31/05/25).

Lanjutn Drs. H.Agusman Adam dengan silaturahmi bisa ketemu saudara dari kampung atau rekan rekan dari kampung. Tujuan bisa mendekatkan tali silaturrahmi. Yang nantinya bisa mendekatkan untuk mengadakan pembicaraan pembicaraan misalnya bisnis, pekerjaan atau hal halnya. Sehingga nantinya bisa berkolaborasi.

Kita ini sudah lama merantau jauh di negeri orang tentu tidak setiap hari kita mengetahui perkembangan budaya minang. Dengan adanya silaturahmi sekarang dengan hadirnya keluarga, teman teman dan sanak saudara kita bisa mengetahui dan mengenalkan budaya minang lebih lanjutnya.

Sehingga generasi setelah kami atau generasi Z tidak akan lupa dengan budaya leluhurnya, imbuhnya.

Komunitas Saluang Minang adalah komunitas orang Minang yang ada di perantauan dan tidak batas. Tadinya awalnya acara ini kecil kecilan dan kami tidak menyangka acara halalbihalal ini bisa digelar di Hotel. Dan banyak yang tertarik dan antusias untuk mengikuti acara halalbihalal Saluang Minang ini.

Acara halalbihalal ini diadakan mendesak dan dipersiapkan dalam waktu dua minggu dan bisa terlaksana, terang Agusman.

Kami mohon maaf apabila dalam penyelenggaraan ini ada kekurangan dan mungkin juga ada yang kurang berkenan karena waktu terburu buru. Diperkirakan 300 an undangan ada yang hadir .

Acara halalbihalal ini adalah acara perdana dalam rangkaian setelah idul fitri. Bekerja sosial dan kebersamaan masyarakat minang perantauan.

Mudah mudahan acara halalbihalal ini bisa didukung masyarakat banyak untuk hal hal yang positif sehingga bisa berkembang dan bermanfaat untuk masyarakat banyak , pungkas Agusman.

Continue Reading

Metro

PT Pradiksi Gunatama Gelar Public Expose Tahunan

Published

on

By

Jakarta – Sebagai bagian dari keterbukaan informasi kepada publik dan pemegang saham, PT Pradiksi Gunatama menggelar Public Expose Tahunan acara tersebut di gelar pada (28/5/2025) di Jakarta.

Dalam pemaparan Kinerja Perseroan PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN) berhasil mencatatkan kinerja keuangan yang sangat positif pada kuartal I 2025. Perseroan membukukan laba bersih sebesar Rp45,45 miliar, melonjak tajam sebesar 883% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya yang tercatat Rp4,62 miliar (unaudited).

Pertumbuhan laba bersih ini didorong oleh peningkatan penjualan serta efisiensi dalam beban pokok penjualan. Penjualan bersih perusahaan mencapai Rp175,69 miliar atau tumbuh 26,23% secara tahunan (YoY) dari sebelumnya Rp139,18 miliar. Sementara itu, beban pokok penjualan menurun 5,93% menjadi Rp108,63 miliar dari sebelumnya Rp115,47 miliar.

Laba bruto pun tercatat naik signifikan menjadi Rp67,06 miliar, tumbuh 182,89% YoY dari Rp23,71 miliar pada periode yang sama tahun sebelumnya. Beban umum dan administrasi juga berhasil ditekan menjadi Rp9,24 miliar dari Rp13,86 miliar. Selain itu, perusahaan juga memperoleh keuntungan dari perubahan nilai aset sebesar Rp6,09 miliar.

Sebagai hasilnya, laba usaha PGUN tercatat sebesar Rp63,91 miliar, meningkat 276,79% dibandingkan dengan Rp16,95 miliar pada kuartal I 2024. Beban pajak tanggungan dan aktual tercatat sebesar Rp12,76 miliar, serta beban keuangan lainnya sebesar Rp8,39 miliar.

  • Dari sisi neraca, total aset perseroan tetap stabil di angka Rp2,63 triliun, dengan liabilitas sebesar Rp794,75 miliar dan ekuitas mencapai Rp1,83 triliun.

Continue Reading

Metro

Aktivis 98 Gelar Refeleksi 27 Tahun Reformasi Tema Pemerintah Yang Bebas & Bersih KKN, Mimpi Atau Kenyataan

Published

on

By

Jakarta, 30 Mei 2025 – Dalam rangka memperingati 27 tahun perjalanan Reformasi 1998, sekelompok aktivis 98 menggelar diskusi publik bertajuk “Refleksi 27 Tahun Reformasi: Pemerintahan yang Bebas dan Bersih KKN, Mimpi atau Kenyataan?”. Acara berlangsung pada Jumat siang di Rumah Makan Handayani, Matraman, Jakarta Timur.

Kegiatan ini menghadirkan Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer—yang akrab disapa Noel sebagai keynote speaker. Dalam pemaparannya, Noel menegaskan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas korupsi secara nyata, bukan sekadar retorika.

“Banyak pihak yang selama ini tidak tersentuh hukum, kini mulai diproses. Ini adalah bukti bahwa pemerintahan Prabowo serius dalam perang terhadap korupsi,” tegas Noel.

Namun, ia juga mengakui bahwa tantangan besar masih menghadang, termasuk masalah pengangguran yang mencapai 7,2 juta jiwa. “Ini angka yang harus menjadi perhatian serius. Pemerintah tidak boleh diam atau hanya sibuk dengan isu-isu yang tidak substansial,” tambahnya.

Diskusi ini juga menyoroti persoalan ketenagakerjaan, termasuk insiden membludaknya peserta job fair di Kota Bekasi yang tidak sebanding dengan kapasitas tempat, hingga menimbulkan kekecewaan publik. Noel menyayangkan kurangnya kesiapan panitia dan meminta evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kita tidak bisa saling menyalahkan, tapi ini menjadi koreksi penting bagi semua pihak, terutama pemerintah daerah dan perusahaan yang terlibat,” ujar Noel.

Terkait isu diskriminasi dalam perekrutan tenaga kerja, seperti syarat usia, status pernikahan, dan penampilan fisik (good looking), Noel menegaskan bahwa Kementerian Tenaga Kerja tengah melakukan evaluasi. Ia menyatakan bahwa kecuali di sektor-sektor khusus seperti penerbangan atau industri kecantikan, syarat-syarat tersebut tidak relevan dan berpotensi melanggar hak calon pekerja. “Industri bukan tempat mendiskriminasi. Ini bukan industri pelacuran yang butuh ‘good looking’,” tegasnya.

Diskusi dipandu oleh Bandot Malera (Aktivis 98 – Perbanas), dan turut menghadirkan pemantik diskusi Aznil Tan (Aktivis 98 – UMB), serta para narasumber dari berbagai universitas dan organisasi: Antonius Danar (Perbanas), M. Ridwan (UPN Veteran), Ahmad Nasir (Universitas Assafi’iyah), Joko Priyoski (UNAS), Ucok Sky Khadafi (UNIJA), dan Hasanuddin (Pijar Indonesia).

Para aktivis yang hadir sepakat bahwa cita-cita reformasi belum sepenuhnya tercapai.

Namun, mereka tetap menjaga optimisme dan komitmen untuk terus mengawal demokrasi serta memperjuangkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

PERNYATAAN SIKAP AKTIVIS 98

Reformasi 1998 adalah tonggak sejarah perjuangan rakyat untuk menegakkan demokrasi, keadilan, dan pemerintahan yang bersih. Namun, setelah lebih dari dua dekade, cita-cita itu makin jauh dari kenyataan.

Korupsi justru makin merajalela dan mengakar secara sistemik. Laporan PPATK 2024-2025 mengungkap aliran dana mencurigakan senilai Rp1.459 triliun, di mana sekitar Rp984 triliun diduga kuat terkait korupsi. Skandal di BUMN, sektor pertambangan, keuangan negara, dan judi online menegaskan lemahnya sistem pengawasan dan kuatnya cengkeraman oligarki.

Negara tak lagi berpihak pada rakyat. Kekayaan alam dan akses ekonomi dikuasai segelintir elite. UU dan regulasi disusun bukan untuk melindungi hak-hak rakyat, melainkan untuk melayani kepentingan pemilik modal.

Demokrasi pun makin mundur. Indonesia dikategorikan sebagai “Flawed Democracy” oleh EIU 2023. Ruang partisipasi publik dibatasi, lembaga pengawasan dilemahkan, dan kekuasaan dijadikan alat untuk mempertahankan status guo.

Kami yang bertanda tangan dibawah ini para Aktivis 98, Tokoh Pergerakan Anti Korupsi serta Elemen Eksponen Lintas Generasi dengan ini menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Menolak sistem politik yang koruptif dan oligarkis. Korupsi dan dominasi elite telah merusak demokrasi serta mengkhianati semangat reformasi.
2. Mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Pemerintahan yang bersih adalah fondasi keadilan sosial dan kemajuan bangsa.
3. Menegakkan prinsip-prinsip clean government dan good government. Pemerintahan harus dijalankan secara transparan, akuntabel, efisien, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
4. Menolak normalisasi kejahatan kekuasaan dan budaya impunitas. Hukum harus ditegakkan secara adil, tanpa pandang bulu, dan tidak tunduk pada kekuasaan.
5. Mengajakseluruh elemen bangsa bersatu melawan korupsi dan oligarki. Peejuangan menuntaskan reformasi adalah kewajiban sebagai tugas bersama demi masa depan Indonesia yang adil, bersih, dan bermartabat.

Continue Reading

Trending