Connect with us

Metro

Rumah Pahlawan Nasional RI, Prof. Muhammad Yamin di Sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Published

on

Jakarta – Juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berencana mengeksekusi Rumah Pahlawan Nasional RI, Prof. Muhammad Yamin di Jalan Diponegoro No 10 Jakarta Pusat, pada Kamis (2/7/2020). Rumah diambil alih oleh Bank BJB setelah penghuni rumah menunggak pembayaran cicilan sebesar Rp 148 Milyar, yaitu pembangunan internet ke desa yang diinisiasi Kementerian Informatika dan Telekomunikasi yang saat itu menterinya dijabat Tifatul Sembiring.

Penasihat Hukum Keluarga Prof Muhammad Yamin, Martina, menerangkan perkara utang piutang terjadi pada 29 Juni 2011. Penghuni dengan mengatasnamakan PT Rahajasa Media Internet (PT Radnet), memanfaatkan fasilitas pinjaman khusus dari Bank BJB untuk biaya pengerjaan proyek KPU/USO di Keminfo RI.

Ketika mengajukan pinjaman, PT Radnet menjaminkan rumah di Jalan Diponegoro No 10, Menteng, Jakarta Pusat.

“Keluarga ini menjaminkan sertifikat untuk mengerjakan proyek pemerintah,” kata Martina saat dihubungi, Rabu (1/7/2020).

Martina menerangkan, proyek yang dikerjakan oleh PT Radnet rampung pada 2014. Namun, upah belum juga dicairkan.

“Kita sudah menagih-nagih. Sampai kita gugat juga perusahaan yang memberikan proyek. Kami menang dan perusahaan itu harus bayar ke PT Radnet sebesar Rp 205 Miliar,” ucap dia.

Martina menerangkan, Bank BJB saat itu sebetulnya telah memahami masalah yang sedang dihadapi oleh PT Radnet. Tapi, pihak perbankan justru malah mendaftarkan PKPU dan keluarkan keputusan mempailitkan PT Radnet pada tanggal 20 Agustus 2019.

Martina menerangkan, kini keluarga Alm. Muhammad Yamin sedang harap-harap cemas karena dipaksa angkat kaki dari rumahnya sendiri. Keluarga diberikan waktu tiga hari untuk mengosongkan rumah terhitung mulai 29 Juni 2020.

Padahal, berdasarkan Keputusan Gubernur No 72 Tahun 2014 yang dikeluarkan pada 15 Januari 2014 Rumah Jalan Diponegoro no 10 Jakarta Pusat ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya yang harus dilindungi dan dijaga.

“Rencananya eksekusi dilakukan besok. Kami sudah sampaikan bahwa obyek yang akan dieksekusi ini adalah cagar budaya. Kita juga sudah melakukan perlawanan. Tapi kok kemarin setelah mediasi deadlock sudah muncul surat ekskusi,” ucap dia.

Berikut perjalanan sengketa yang berakhir dengan eksekusi rumah Pahlawan Nasional Mohammad Yamin di Menteng, versi keluarga berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Media

1. Bahwa Pada Tanggal 29 Juni 2011 Telah Terjadi Perjanjian Kredit antaraPT Rahajasa Media Internet (PT Radnet) dengan Bank BJB dimanaFasilitas Pinjaman khusus untuk Pekerjaan KPU/ USO di Keminfo RI (BAKTI)

2. Bahwa Sebagai Jaminan diberikan Sebuah Rumah di jalan Diponegoro No10 jakarta Pusat beserta dengan Tambahan Jaminan Lain yang Jumlahnya mencapai 2 kali Lipat Dari Nilai Pinjaman.

3. Bahwa Pada tanggal 27 Desember 2013 secara tidak diduga rumah JalanDiponegoro No 10 Jakarta Pusat telah terpilih Menjadi Bangunan CagarBudaya dimana selain Bentuk Bangunan Tersebut sudah lebih dari 50tahun ( UU Cagar Budaya), Rumah Tersebut adalah Tempat Tinggal dari Pahlawan Nasional RI yaitu Prof. Muhammad Yamin yang tentunyamemiliki Nilai sejarah untuk Bangsa Indonesia.

4. Bahwa tanggal 15 januari 2014 Telah ditetapkan dengan KeputusanGubernur No 72 Tahun 2014 Bahwa Rumah Jalan Diponegoro no 10 Jakarta Pusat adalah Bangunan Cagar Budaya yang harus dilindungi dan Dijaga.

5. Bahwa Rumah Jalan Diponegoro No 10 Jakarta Pusat Juga Menjadi Rumah Singgah Alm. Sri Paduka Mangkoenagoro VIII jika Berkunjung KeJakarta.

6. Bahwa Pada 2014 Pekerjaan PT Radned telah selesai/ Rampung namun Pihak Menkoinfo ( BAKTI) belum Juga bersedia membayar Pekerjaan Tersebut.

7. Bahwa akibat tidak ada Kepastian dari BAKTI maka PT Radnet mendaftarkan ke Pengadilan BANI dan pada tanggal 27 Juli 2017 telah diputuskan secara inkraagh dengan No. 30/ARB/BANI-SBY/III/2017bahwa BAKTI Wanprestasi dan harus Membayar Ganti Rugi kepada PT Radnet Sejumlah Rp. 205 Milyar. Untuk diketahui Jumlah Kredit Pinjaman Dengan Bank BJB sejumlah Rp 148 Milyar maka Jelas masih ada kemampuan Bayar dari PT Radnet.

8. Bahwa hingga Tahun 2019 BAKTI dengan Kementerian Keuangan Belum juga Menjalankan Putusan BANI sehingga Pemberi Kredit Pekerjaan yaituBank BJB pada tanggal 20 Agustus 2019 telah mendaftarkan PKPU dan Mempailitkan PT Radnet.

9. Bahwa Tindakan Bank BJB yang melakukan PKPU dan Mempailitkan PT Radnet dianggap sama saja tidak mempercayai Terhadap Kemampuan membayar Pemerintah Republik Indonesia, karena Bank BJB telah Tahu bahwa pekerjaan ini bersumber dari pemerintah dan Pembiayaan Bank BJB khusus untuk Pekerjaan Pemerintah ini. Dan Bank BJB juga mengikuti dari proses Pekerjaan, Penagihan Hingga Keputusan BANI. Namun Bank BJB mengambil tindakan Seolah-olah PT Radnet yang tidak mau membayar Pinjaman Kreditnya.

10. Bahwa Pada tanggal 17 Januari 2020 diterbitkannya Surat Permohonanlelang kepada Balai lelang/ KPKNL dari Bank Jabar (BJB) yang ditujukan kepada Balai lelang/ KPKNL namun dengan tidak memberikanInformasi Sebenarnya mengenai Keputusan Gubernur DKI Nomor 72Tahun 2014 Tentang status Bangunan Cagar Budaya (BCB) atas rumah Jl.Diponegoro No.10 Jakarta Pusat, sedangkan Pihak Balai lelang wajib memberikan Informasi seutuhnya mengenai keadaaan,Kondisi dan Statusasset yang akan dilelang

11. Bahwa pada tanggal 12 Febuari 2020 Lelang telah diputuskan tanpa pertimbangan BCB dengan melanggar UU No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya Pasal 17 Ayat 1 yang menyebutkan “Setiap orang dilarang mengalihkan kepemilikan Cagar Budaya peringkat nasional, peringkat provinsi, atau peringkat kabupaten/kota, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, kecuali dengan izin Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan tingkatannya”.

12. Pada tanggal 13 Maret 2020 Penetapan Eksekusi oleh Ketua Pengadilan Jakarta Pusat

13. Penerbitan Surat tertanggal 23 Juni 2020 tentang Pemberitahuan Pelaksaan Eksekusi Pengosongan Rumah Jl. Diponegoro pada tanggal 2Juli 2020, Sedangkan surat tersebut dikirim dan diterima pada tanggal 29 Juni 2020 Siang hari

14. Pada tanggal 25 Juni 2020 kami bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang Perlawanan Eksekusi pada surat Tanggal 23 Juni 2020

15. Tanggal 29 Juni 2020 diterimanya Surat pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Rumah Jl. Diponegoro No.10 pada siang hari, Sedangkan Surat Pemberitahuan tersebut tidak disampaikan pada saat pertemuan sidang dipengadilan Negri Jakarta Pusat pada Tanggal 25 Juni 2020

16. Bahwa Surat Pemberitahuan eksekusi yang diberikan sejak tanggal 29Juni 2020 dan harus dilakukan Pengosongan pada tanggal 2 Juli 2020(Jarak waktu 3 hari) tidak memiliki Rasa Kemanusiaan, dimana Keluarga Alm. Muhammad Yamin sudah tinggal di rumah tersebut lebih dari 55 Tahun dan anak Tertua Almarhum sekarang sudah berumur 76 Tahun. Serta di saat Pandemi Covid 19 ini seorang Keluarga harus dipaksa Keluar tanpa memberikan Waktu yang cukup. (red)

Continue Reading

Metro

BKPRMI Gelar Rapimnas 2026 di Jakarta, Perkuat Peran Pemuda Remaja Masjid untuk Stabilitas dan Persatuan Bangsa

Published

on

By

JAKARTA — Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Tahun 2026 pada Kamis, 14 Mei 2026, di Jakarta. Kegiatan nasional tersebut mengusung tema “Pemuda Remaja Masjid Sebagai Kekuatan Sosial Dalam Mendukung Stabilitas, Ketahanan Nasional dan Persatuan Indonesia.”

Rapimnas 2026 dihadiri pengurus BKPRMI dari berbagai provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia, tokoh agama, organisasi kepemudaan, serta sejumlah unsur pemerintah dan masyarakat. Kegiatan ini menjadi forum strategis dalam memperkuat konsolidasi organisasi sekaligus merumuskan langkah nyata pemuda remaja masjid dalam menjaga persatuan dan stabilitas nasional.

Dalam sambutannya, Ketua Umum BKPRMI menegaskan bahwa generasi muda masjid memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga nilai-nilai keislaman, kebangsaan, dan persaudaraan di tengah tantangan sosial yang semakin kompleks.

Menurutnya, masjid harus menjadi pusat pembinaan umat dan penguatan karakter generasi muda, bukan hanya sebagai tempat ibadah semata. Pemuda remaja masjid dinilai memiliki peran penting dalam menciptakan suasana damai, memperkuat toleransi, serta menangkal berbagai ancaman yang dapat memecah belah bangsa.

“Pemuda remaja masjid harus hadir menjadi kekuatan sosial yang mampu menjaga persatuan Indonesia, memperkuat ketahanan nasional, serta menjadi pelopor dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang harmonis dan religius,” ujarnya.

Rapimnas BKPRMI 2026 juga membahas berbagai agenda organisasi, di antaranya penguatan program dakwah moderat, peningkatan kualitas kaderisasi, pengembangan ekonomi umat, literasi digital, hingga strategi pembinaan generasi muda menghadapi tantangan era modern.

Dalam forum tersebut, peserta Rapimnas menyoroti pentingnya peran pemuda dalam menghadapi ancaman penyebaran hoaks, radikalisme, intoleransi, serta degradasi moral di tengah perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat.

BKPRMI menilai bahwa generasi muda masjid harus dibekali kemampuan kepemimpinan, wawasan kebangsaan, serta literasi digital agar mampu menjadi agen perubahan yang positif di tengah masyarakat.

Selain sidang pleno dan pembahasan program kerja nasional, kegiatan Rapimnas juga diisi dengan dialog kebangsaan, seminar kepemudaan, diskusi keumatan, dan silaturahmi antar pengurus BKPRMI dari seluruh Indonesia.

Melalui Rapimnas Tahun 2026 ini, BKPRMI berharap lahir berbagai rekomendasi strategis dan program kerja yang dapat memperkuat kontribusi pemuda remaja masjid dalam mendukung pembangunan nasional serta menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Continue Reading

Metro

LKAP Kulon Progo Dorong Pemerintah Lebih Responsif Guna Tingkatkan Indeks Harmoni Indonesia

Published

on

By

Kulon progo,14/5/2026, – Karyapost.comSuasana hangat dan penuh optimisme menyelimuti Tabebuya Resto, Wates, beberapa hari yang lalu saat jajaran perwakilan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berkumpul dalam sebuah agenda strategis.

Pertemuan yang diinisiasi oleh Kesbangpol DIY bekerja sama dengan Kesbangpol Kulon Progo tersebut menjadi langkah nyata dalam memperkuat sinergi daerah, terutama dalam mempersiapkan diri menghadapi survei Indeks Harmoni Indonesia (IHI) yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada Juni 2026 mendatang.

Acara yang dibuka langsung oleh Kepala Badan Kesbangpol Kulon Progo ini menjadi ruang dialektika yang kaya, mempertemukan berbagai sudut pandang mulai dari narasumber kementerian yang hadir melalui sambungan virtual, praktisi akademisi, hingga pimpinan Lembaga Kajian dan Advokasi Pembangunan (LKAP) Kulon Progo.

Priyo Santoso SH Dalam paparannya menekankan bahwa harmoni di tengah masyarakat tidak hadir secara instan melainkan hasil dari kepercayaan publik terhadap kehadiran negara yang responsif kemudian menyoroti bahwa pemerintah ke depan dituntut untuk lebih adaptif terhadap dinamika persoalan di akar rumput agar harmoni di semua bidang dapat benar-benar terwujud secara alami.

Menurutnya kinerja pemerintah yang peka terhadap aspirasi warga bukan hanya sekadar tugas administratif, melainkan fondasi utama dalam menjaga stabilitas sosial dan kohesi di tingkat daerah maupun nasional ujarnya disampaikan kepada awak media.

Kehadiran lintas OPD dalam pertemuan di Tabebuya Resto ini pun menjadi simbol penting bahwa merawat harmoni adalah tanggung jawab kolektif dengan persiapan matang menuju survei IHI pada Juni 2026, terselip harapan besar agar DIY dan Kulon Progo mampu mencatatkan kenaikan angka indeks yang signifikan sebagai rapor nyata keberhasilan pelayanan publik.

Melalui kolaborasi antara pemerintah, lembaga kajian, dan akademisi, diharapkan tercipta pola kerja yang lebih inklusif dan solutif, sehingga angka harmoni yang tinggi nantinya bukan sekadar statistik di atas kertas, melainkan cerminan dari kedamaian dan kesejahteraan yang dirasakan langsung oleh seluruh lapisan masyarakat.

Jurnalis Budi Legowo Santoso

Continue Reading

Metro

BAZNAS Bazis Provinsi DKI Jakarta Perluas Distribusi Kurban Hingga Wilayah 3T dan Palestina

Published

on

By

Jakarta — BAZNAS Bazis Provinsi DKI Jakarta menyiapkan program “Kurban Berkah Baznas 1447 H/2026” bertema Kurban Jakarta Berkah Untuk Semua dengan memperluas distribusi hewan kurban ke kawasan padat dan miskin di Jakarta hingga wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) di berbagai daerah Indonesia.

Program tersebut dipaparkan dalam kegiatan Public Expose Kurban Berkah 2026 yang digelar di Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Ketua BAZNAS Bazis Provinsi DKI Jakarta, Ahmad H. Abubakar, mengatakan program kurban tahun ini dirancang lebih luas dibandingkan tahun sebelumnya, baik dari sisi distribusi maupun jumlah penerima manfaat.

Menurut Ahmad, program tersebut tidak sekadar menjadi pelaksanaan ibadah tahunan, tetapi juga diarahkan sebagai gerakan sosial berbasis pemberdayaan masyarakat, pemerataan distribusi pangan, dan penguatan solidaritas sosial.

“Program ini kami hadirkan dengan pendekatan yang lebih terukur, berbasis data, transparan, dan berdampak langsung bagi masyarakat yang membutuhkan, khususnya di kawasan rentan sosial dan wilayah pelosok,” ujar Ahmad.

Dalam pelaksanaannya, BAZNAS Bazis Provinsi DKI Jakarta menggunakan pendekatan berbasis data center PSCL guna memastikan distribusi kurban tepat sasaran, terutama bagi masyarakat miskin ekstrem dan kelompok rentan di lima wilayah administrasi DKI Jakarta hingga Kepulauan Seribu.

Selain menyasar kawasan RW kumuh dan wilayah dengan tingkat kerentanan sosial tinggi, lembaga tersebut juga menghadirkan program sosial “Urban Fest Kampung Tanpa Matahari” di kawasan padat penduduk Jakarta Pusat yang minim akses cahaya matahari akibat kondisi permukiman berhimpitan.

Sementara itu, Pimpinan Bidang Distribusi dan Pendayagunaan BAZNAS Bazis Provinsi DKI Jakarta, Muhammad Bahaudin, mengatakan program kurban tahun ini menargetkan distribusi manfaat kepada sekitar 10 ribu mustahik di berbagai wilayah Indonesia.

Distribusi dilakukan melalui tujuh program utama, mulai dari “Qurban Berkah Jakarta”, distribusi kurban ke wilayah 3T dan desa minim akses, program kurban ASN dan Korpri, sedekah daging, hingga kurban untuk Palestina.

“Tercatat lebih dari 4.000 desa menjadi sasaran distribusi manfaat kurban melalui jaringan kemitraan dan masjid binaan,” kata Bahaudin.

Untuk mempermudah masyarakat, BAZNAS Bazis Provinsi DKI Jakarta juga menghadirkan layanan kurban berbasis digital melalui aplikasi dan situs resmi. Melalui sistem tersebut, masyarakat dapat melakukan pendaftaran, pembayaran, hingga memantau distribusi kurban secara real-time dan transparan.

Menurut Bahaudin, digitalisasi layanan dilakukan agar proses distribusi berjalan terbuka dan dapat dipantau langsung oleh para pekurban, termasuk dokumentasi penyaluran hingga ke daerah pelosok penerima manfaat.

Dalam Public Expose tersebut, BAZNAS Bazis Provinsi DKI Jakarta turut memperkenalkan berbagai pilihan hewan kurban dengan harga kompetitif. Kambing atau domba reguler ditawarkan mulai Rp2,19 juta hingga Rp2,29 juta, sedangkan kambing premium berbobot 25–30 kilogram dipasarkan mulai Rp2,79 juta hingga Rp2,89 juta.

Adapun sapi kurban berbobot 200–300 kilogram tersedia mulai Rp12,69 juta hingga Rp19,99 juta, termasuk program sapi super dan sapi olahan kaleng yang disiapkan untuk mendukung ketahanan pangan dan cadangan logistik kebencanaan.

Meski menawarkan harga terjangkau, BAZNAS Bazis Provinsi DKI Jakarta memastikan seluruh hewan kurban memenuhi prinsip ASUH, yakni Aman, Sehat, Utuh, dan Halal.

Selain itu, program kurban tahun ini juga mengusung konsep Green Qurban melalui pengurangan penggunaan plastik dalam distribusi daging kurban dan pemanfaatan kemasan ramah lingkungan.

Melalui program tersebut, BAZNAS Bazis Provinsi DKI Jakarta berharap Idul Adha 1447 Hijriah menjadi momentum memperkuat kepedulian sosial dan memperluas pemerataan manfaat kurban bagi masyarakat di berbagai daerah Indonesia.

“Kurban Bapak dan Ibu sekeluarga adalah kebahagiaan bagi mereka yang menerima,” tutupnya.

Continue Reading

Trending