Connect with us

Metro

Rumah Pahlawan Nasional RI, Prof. Muhammad Yamin di Sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Published

on

Jakarta – Juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berencana mengeksekusi Rumah Pahlawan Nasional RI, Prof. Muhammad Yamin di Jalan Diponegoro No 10 Jakarta Pusat, pada Kamis (2/7/2020). Rumah diambil alih oleh Bank BJB setelah penghuni rumah menunggak pembayaran cicilan sebesar Rp 148 Milyar, yaitu pembangunan internet ke desa yang diinisiasi Kementerian Informatika dan Telekomunikasi yang saat itu menterinya dijabat Tifatul Sembiring.

Penasihat Hukum Keluarga Prof Muhammad Yamin, Martina, menerangkan perkara utang piutang terjadi pada 29 Juni 2011. Penghuni dengan mengatasnamakan PT Rahajasa Media Internet (PT Radnet), memanfaatkan fasilitas pinjaman khusus dari Bank BJB untuk biaya pengerjaan proyek KPU/USO di Keminfo RI.

Ketika mengajukan pinjaman, PT Radnet menjaminkan rumah di Jalan Diponegoro No 10, Menteng, Jakarta Pusat.

“Keluarga ini menjaminkan sertifikat untuk mengerjakan proyek pemerintah,” kata Martina saat dihubungi, Rabu (1/7/2020).

Martina menerangkan, proyek yang dikerjakan oleh PT Radnet rampung pada 2014. Namun, upah belum juga dicairkan.

“Kita sudah menagih-nagih. Sampai kita gugat juga perusahaan yang memberikan proyek. Kami menang dan perusahaan itu harus bayar ke PT Radnet sebesar Rp 205 Miliar,” ucap dia.

Martina menerangkan, Bank BJB saat itu sebetulnya telah memahami masalah yang sedang dihadapi oleh PT Radnet. Tapi, pihak perbankan justru malah mendaftarkan PKPU dan keluarkan keputusan mempailitkan PT Radnet pada tanggal 20 Agustus 2019.

Martina menerangkan, kini keluarga Alm. Muhammad Yamin sedang harap-harap cemas karena dipaksa angkat kaki dari rumahnya sendiri. Keluarga diberikan waktu tiga hari untuk mengosongkan rumah terhitung mulai 29 Juni 2020.

Padahal, berdasarkan Keputusan Gubernur No 72 Tahun 2014 yang dikeluarkan pada 15 Januari 2014 Rumah Jalan Diponegoro no 10 Jakarta Pusat ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya yang harus dilindungi dan dijaga.

“Rencananya eksekusi dilakukan besok. Kami sudah sampaikan bahwa obyek yang akan dieksekusi ini adalah cagar budaya. Kita juga sudah melakukan perlawanan. Tapi kok kemarin setelah mediasi deadlock sudah muncul surat ekskusi,” ucap dia.

Berikut perjalanan sengketa yang berakhir dengan eksekusi rumah Pahlawan Nasional Mohammad Yamin di Menteng, versi keluarga berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Media

1. Bahwa Pada Tanggal 29 Juni 2011 Telah Terjadi Perjanjian Kredit antaraPT Rahajasa Media Internet (PT Radnet) dengan Bank BJB dimanaFasilitas Pinjaman khusus untuk Pekerjaan KPU/ USO di Keminfo RI (BAKTI)

2. Bahwa Sebagai Jaminan diberikan Sebuah Rumah di jalan Diponegoro No10 jakarta Pusat beserta dengan Tambahan Jaminan Lain yang Jumlahnya mencapai 2 kali Lipat Dari Nilai Pinjaman.

3. Bahwa Pada tanggal 27 Desember 2013 secara tidak diduga rumah JalanDiponegoro No 10 Jakarta Pusat telah terpilih Menjadi Bangunan CagarBudaya dimana selain Bentuk Bangunan Tersebut sudah lebih dari 50tahun ( UU Cagar Budaya), Rumah Tersebut adalah Tempat Tinggal dari Pahlawan Nasional RI yaitu Prof. Muhammad Yamin yang tentunyamemiliki Nilai sejarah untuk Bangsa Indonesia.

4. Bahwa tanggal 15 januari 2014 Telah ditetapkan dengan KeputusanGubernur No 72 Tahun 2014 Bahwa Rumah Jalan Diponegoro no 10 Jakarta Pusat adalah Bangunan Cagar Budaya yang harus dilindungi dan Dijaga.

5. Bahwa Rumah Jalan Diponegoro No 10 Jakarta Pusat Juga Menjadi Rumah Singgah Alm. Sri Paduka Mangkoenagoro VIII jika Berkunjung KeJakarta.

6. Bahwa Pada 2014 Pekerjaan PT Radned telah selesai/ Rampung namun Pihak Menkoinfo ( BAKTI) belum Juga bersedia membayar Pekerjaan Tersebut.

7. Bahwa akibat tidak ada Kepastian dari BAKTI maka PT Radnet mendaftarkan ke Pengadilan BANI dan pada tanggal 27 Juli 2017 telah diputuskan secara inkraagh dengan No. 30/ARB/BANI-SBY/III/2017bahwa BAKTI Wanprestasi dan harus Membayar Ganti Rugi kepada PT Radnet Sejumlah Rp. 205 Milyar. Untuk diketahui Jumlah Kredit Pinjaman Dengan Bank BJB sejumlah Rp 148 Milyar maka Jelas masih ada kemampuan Bayar dari PT Radnet.

8. Bahwa hingga Tahun 2019 BAKTI dengan Kementerian Keuangan Belum juga Menjalankan Putusan BANI sehingga Pemberi Kredit Pekerjaan yaituBank BJB pada tanggal 20 Agustus 2019 telah mendaftarkan PKPU dan Mempailitkan PT Radnet.

9. Bahwa Tindakan Bank BJB yang melakukan PKPU dan Mempailitkan PT Radnet dianggap sama saja tidak mempercayai Terhadap Kemampuan membayar Pemerintah Republik Indonesia, karena Bank BJB telah Tahu bahwa pekerjaan ini bersumber dari pemerintah dan Pembiayaan Bank BJB khusus untuk Pekerjaan Pemerintah ini. Dan Bank BJB juga mengikuti dari proses Pekerjaan, Penagihan Hingga Keputusan BANI. Namun Bank BJB mengambil tindakan Seolah-olah PT Radnet yang tidak mau membayar Pinjaman Kreditnya.

10. Bahwa Pada tanggal 17 Januari 2020 diterbitkannya Surat Permohonanlelang kepada Balai lelang/ KPKNL dari Bank Jabar (BJB) yang ditujukan kepada Balai lelang/ KPKNL namun dengan tidak memberikanInformasi Sebenarnya mengenai Keputusan Gubernur DKI Nomor 72Tahun 2014 Tentang status Bangunan Cagar Budaya (BCB) atas rumah Jl.Diponegoro No.10 Jakarta Pusat, sedangkan Pihak Balai lelang wajib memberikan Informasi seutuhnya mengenai keadaaan,Kondisi dan Statusasset yang akan dilelang

11. Bahwa pada tanggal 12 Febuari 2020 Lelang telah diputuskan tanpa pertimbangan BCB dengan melanggar UU No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya Pasal 17 Ayat 1 yang menyebutkan “Setiap orang dilarang mengalihkan kepemilikan Cagar Budaya peringkat nasional, peringkat provinsi, atau peringkat kabupaten/kota, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, kecuali dengan izin Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan tingkatannya”.

12. Pada tanggal 13 Maret 2020 Penetapan Eksekusi oleh Ketua Pengadilan Jakarta Pusat

13. Penerbitan Surat tertanggal 23 Juni 2020 tentang Pemberitahuan Pelaksaan Eksekusi Pengosongan Rumah Jl. Diponegoro pada tanggal 2Juli 2020, Sedangkan surat tersebut dikirim dan diterima pada tanggal 29 Juni 2020 Siang hari

14. Pada tanggal 25 Juni 2020 kami bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang Perlawanan Eksekusi pada surat Tanggal 23 Juni 2020

15. Tanggal 29 Juni 2020 diterimanya Surat pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Rumah Jl. Diponegoro No.10 pada siang hari, Sedangkan Surat Pemberitahuan tersebut tidak disampaikan pada saat pertemuan sidang dipengadilan Negri Jakarta Pusat pada Tanggal 25 Juni 2020

16. Bahwa Surat Pemberitahuan eksekusi yang diberikan sejak tanggal 29Juni 2020 dan harus dilakukan Pengosongan pada tanggal 2 Juli 2020(Jarak waktu 3 hari) tidak memiliki Rasa Kemanusiaan, dimana Keluarga Alm. Muhammad Yamin sudah tinggal di rumah tersebut lebih dari 55 Tahun dan anak Tertua Almarhum sekarang sudah berumur 76 Tahun. Serta di saat Pandemi Covid 19 ini seorang Keluarga harus dipaksa Keluar tanpa memberikan Waktu yang cukup. (red)

Continue Reading

Metro

PDK Kosgoro 1957 Kabupaten Jayapura Dorong Penguatan Sinergi Pusat-Daerah dan Keterlibatan dalam Program Koperasi Nasional

Published

on

By

Jakarta – Penguatan organisasi dan peran koperasi kembali menjadi perhatian dalam lingkungan KOSGORO 1957. Sejumlah pengurus daerah mendorong agar berbagai program strategis yang dijalankan di tingkat pusat dapat diimplementasikan secara merata hingga ke tingkat provinsi, kabupaten, dan kota sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat di daerah.

Hal tersebut disampaikan Ketua PDK KOSGORO 1957 Kabupaten Jayapura, Jack Judzoon Puraro, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Jumat malam (5/6/2026).

Menurut Jack, sinkronisasi program antara Pengurus Pusat KOSGORO 1957, Pengurus Pusat Koperasi dan Organisasi (PPK), hingga Dewan Pimpinan Daerah dan Kabupaten/Kota menjadi faktor penting untuk memastikan seluruh kebijakan organisasi berjalan efektif di lapangan.

“Yang kami harapkan adalah adanya kolaborasi yang lebih kuat dari tingkat pusat sampai ke daerah. Program-program itu harus benar-benar bisa berdampak langsung di wilayah dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Jack.

Ia menilai berbagai inisiatif yang telah dijalankan di tingkat pusat sejauh ini menunjukkan perkembangan positif. Namun, koordinasi dan implementasi program masih perlu diperkuat agar tidak terjadi kesenjangan antara kebijakan yang dirumuskan di pusat dengan pelaksanaan di daerah.

Jack juga menyoroti pentingnya integrasi berbagai program kerja sama yang telah dibangun KOSGORO 1957 melalui sejumlah nota kesepahaman (MoU) dan kemitraan strategis dengan berbagai pihak.

Menurutnya, hasil kerja sama tersebut tidak seharusnya berhenti pada tataran nasional, melainkan perlu diterjemahkan menjadi program konkret yang dapat dijalankan oleh pengurus daerah sesuai kebutuhan dan karakteristik wilayah masing-masing.

“Di pusat ada banyak program yang berjalan. Harapan kami, program-program tersebut tidak hanya berhenti di tingkat PPK, tetapi juga dapat diturunkan ke daerah sehingga kami dapat memahami arah kebijakan organisasi dan menindaklanjutinya melalui kegiatan yang relevan,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Jack juga menyinggung sejumlah program yang tengah dijalankan oleh PPK di tingkat pusat. Ia berharap program-program tersebut dapat disosialisasikan secara lebih luas kepada seluruh jajaran pengurus daerah agar tercipta kesamaan pemahaman dan arah gerak organisasi.

Koperasi Harus Menjadi Pilar Utama
Lebih lanjut, Jack menegaskan bahwa koperasi merupakan fondasi utama gerakan KOSGORO 1957 sejak awal berdirinya organisasi. Karena itu, keterlibatan aktif organisasi dalam penguatan ekosistem koperasi nasional dinilai sangat penting.

Ia mengapresiasi berbagai kebijakan pemerintah yang saat ini fokus pada pengembangan koperasi sebagai instrumen penguatan ekonomi rakyat, termasuk program Koperasi Desa (Kopdes) serta inisiatif Koperasi Merah Putih yang bertujuan membangun kemandirian ekonomi berbasis komunitas.

Namun demikian, ia menilai peran KOSGORO 1957 dalam berbagai program tersebut masih belum optimal di sejumlah daerah.

“Basis kita ini koperasi. Tetapi dalam perkembangan program-program pemerintah yang sedang berjalan, kami melihat KOSGORO belum banyak terlibat secara langsung.

Padahal secara sejarah dan kapasitas organisasi, KOSGORO memiliki pengalaman panjang di bidang koperasi,” ungkapnya.
Menurut Jack, pengalaman dan jaringan organisasi yang telah terbentuk hingga ke tingkat akar rumput merupakan modal besar yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung keberhasilan program koperasi nasional.

Dorong Kolaborasi yang Lebih Luas
Jack berharap ke depan terdapat ruang kolaborasi yang lebih terbuka antara pemerintah dan organisasi kemasyarakatan seperti KOSGORO 1957 dalam pelaksanaan berbagai program pemberdayaan koperasi.

Ia meyakini keterlibatan organisasi yang memiliki basis kader dan jaringan luas akan memperkuat implementasi program serta meningkatkan efektivitas pemberdayaan masyarakat.

Selain itu, dukungan berbagai pihak, termasuk unsur legislatif yang memiliki kedekatan historis dengan organisasi, dinilai dapat menjadi faktor pendukung dalam memperluas sinergi di sektor koperasi.

“Kalau kita bisa masuk dan berkolaborasi, maka program koperasi itu akan lebih kuat, lebih terarah, dan benar-benar menyentuh masyarakat. Pada akhirnya tujuan pembangunan ekonomi kerakyatan dapat tercapai secara lebih optimal,” tegasnya.

Menurutnya, penguatan peran organisasi masyarakat dalam pembangunan ekonomi berbasis kerakyatan merupakan langkah strategis untuk memperluas jangkauan program pemerintah sekaligus memastikan keberlanjutan manfaat bagi masyarakat.

Sebagai organisasi yang memiliki sejarah panjang dalam gerakan koperasi nasional, KOSGORO 1957 diharapkan mampu kembali mengambil peran strategis dalam mendorong penguatan ekonomi rakyat hingga ke tingkat akar rumput.

Dengan meningkatnya sinergi antara pusat dan daerah serta keterlibatan aktif berbagai pemangku kepentingan, program koperasi nasional diharapkan tidak hanya menjadi kebijakan formal semata, tetapi berkembang menjadi gerakan ekonomi yang hidup, kuat, dan berkelanjutan di tengah masyarakat.

Continue Reading

Metro

Mubes V PPK Kosgoro 1957 Tetapkan Ketua Umum Baru, Sari Yuliati Pimpin Periode 2026–2031

Published

on

By

Jakarta – Musyawarah Besar (Mubes) V PPK Kosgoro 1957 yang digelar di Hotel Merlynn Park secara resmi menetapkan Sari Yuliati sebagai Ketua Umum PPK Kosgoro 1957 periode 2026–2031 melalui mekanisme aklamasi, Sabtu (6/6/2026).

Penetapan tersebut merupakan hasil kesepakatan bulat seluruh peserta Mubes yang berasal dari unsur Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 dari berbagai provinsi di Indonesia. Dukungan penuh yang diberikan peserta forum mencerminkan soliditas organisasi serta komitmen bersama untuk melanjutkan pembangunan dan penguatan Kosgoro 1957 dalam lima tahun mendatang.

Sidang Mubes V berlangsung secara demokratis, tertib, dan penuh semangat kekeluargaan. Forum yang menjadi agenda tertinggi organisasi itu membahas berbagai program strategis, evaluasi organisasi, serta arah perjuangan Kosgoro 1957 ke depan.

Puncak acara ditandai dengan penetapan resmi oleh Ketua Pimpinan Sidang Mubes V, Lamhot Sinaga, yang mengetuk palu sidang sebagai tanda sahnya keputusan forum menetapkan Sari Yuliati sebagai Ketua Umum PPK Kosgoro 1957 periode 2026–2031.

Sebagai simbol estafet kepemimpinan dan amanah organisasi, Lamhot Sinaga kemudian menyerahkan Pataka Kosgoro 1957 kepada Sari Yuliati. Prosesi yang berlangsung khidmat tersebut disambut tepuk tangan meriah dari seluruh peserta Mubes sebagai bentuk dukungan terhadap kepemimpinan baru organisasi.

Penyerahan pataka menjadi penanda resmi dimulainya masa kepemimpinan Sari Yuliati yang akan memimpin organisasi selama lima tahun ke depan.

Dalam sambutannya usai terpilih, Sari Yuliati menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan oleh seluruh keluarga besar Kosgoro 1957. Ia menegaskan komitmennya untuk memperkuat konsolidasi organisasi, memperluas kaderisasi, serta meningkatkan kontribusi Kosgoro 1957 dalam pembangunan nasional.

“Kepercayaan yang diberikan kepada saya merupakan amanah besar yang akan dijalankan bersama seluruh kader Kosgoro 1957 di seluruh Indonesia. Mari kita perkuat persatuan, menjaga soliditas organisasi, dan terus menghadirkan karya serta pengabdian nyata bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” ujarnya.

Menurutnya, Kosgoro 1957 harus terus menjadi organisasi yang adaptif terhadap perkembangan zaman tanpa meninggalkan nilai-nilai perjuangan yang selama ini menjadi landasan organisasi. Penguatan kaderisasi, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia akan menjadi fokus utama kepemimpinannya.

Mubes V PPK Kosgoro 1957 juga menjadi momentum strategis untuk memperkuat konsolidasi nasional sekaligus merumuskan program kerja dan arah perjuangan organisasi dalam menghadapi berbagai tantangan kebangsaan di masa depan.

Terpilihnya Sari Yuliati secara aklamasi menunjukkan kuatnya persatuan, soliditas, dan semangat kebersamaan di lingkungan Kosgoro 1957. Seluruh elemen organisasi menyatakan kesiapan untuk mendukung kepemimpinan baru demi mewujudkan organisasi yang semakin maju, profesional, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Dengan kepemimpinan baru periode 2026–2031, Kosgoro 1957 diharapkan semakin memperkuat perannya sebagai organisasi kader dan organisasi pengabdian yang berkontribusi aktif dalam pembangunan nasional, berlandaskan nilai-nilai karya, kekaryaan, dan pengabdian.

Kosgoro 1957 Berkarya untuk Indonesia, Mengabdi untuk Negeri.

Continue Reading

Metro

Topindoku Perkuat Jaringan Layanan Digital dan UMKM Melalui Public Expose 2026

Published

on

By

Jakarta – PT Topindo Solusi Komunika Tbk menggelar Public Expose sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada para pemegang saham, investor, serta pemangku kepentingan. Kegiatan yang berlangsung di Tavia Heritage Hotel, Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2026),

tersebut menjadi momentum bagi perseroan untuk memaparkan capaian kinerja perusahaan sekaligus strategi pengembangan bisnis yang akan dijalankan dalam menghadapi dinamika industri layanan digital yang terus berkembang.

Direktur Utama PT Topindo Solusi Komunika Tbk, Seiko Manito, menyampaikan bahwa perusahaan terus berupaya melakukan transformasi dan inovasi guna menjawab kebutuhan pasar yang semakin dinamis di era digital.

“Perusahaan berkomitmen menghadirkan layanan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat serta memperkuat ekosistem digital yang telah dibangun selama ini. Kami optimistis dapat terus tumbuh dan memberikan nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan,” ujar Seiko Manito dalam pemaparannya.

Seiko menjelaskan bahwa PT Topindo Solusi Komunika Tbk yang memulai usaha sebagai platform penjualan pulsa pada tahun 2009 kini telah berkembang menjadi penyedia berbagai layanan digital melalui platform Topindoku.

Beragam layanan yang tersedia mencakup penjualan pulsa, paket data, token listrik, pembayaran tagihan, voucher digital, hingga berbagai produk digital lainnya yang mendukung kebutuhan masyarakat sehari-hari.

Dalam Public Expose tersebut, manajemen juga memaparkan kinerja keuangan perseroan. Sepanjang tahun 2025 hingga kuartal pertama tahun 2026, perusahaan tetap fokus menjaga pertumbuhan usaha melalui optimalisasi layanan digital, penguatan jaringan kemitraan, serta peningkatan efisiensi operasional.
Berdasarkan laporan yang disampaikan, pendapatan perseroan pada kuartal I tahun 2026 mencapai sekitar Rp416,3 miliar.

Kontribusi terbesar masih berasal dari lini usaha utama perusahaan, yaitu penjualan berbagai produk dan layanan digital yang terus mengalami peningkatan seiring pertumbuhan kebutuhan masyarakat terhadap layanan berbasis teknologi.

Selain berorientasi pada pertumbuhan bisnis, PT Topindo Solusi Komunika Tbk juga menegaskan komitmennya dalam mendukung pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Melalui platform Topindoku, perusahaan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menjadi agen layanan digital dengan modal yang relatif terjangkau.

Program tersebut dinilai mampu membuka peluang usaha baru bagi masyarakat sekaligus memperluas akses layanan digital hingga ke berbagai daerah. Dengan semakin luasnya jaringan agen, perseroan berharap dapat berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi digital yang inklusif.

Manajemen perusahaan menilai prospek industri layanan digital di Indonesia masih sangat menjanjikan. Tingginya tingkat penetrasi internet, perkembangan teknologi, serta meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan digital menjadi faktor utama yang mendorong pertumbuhan sektor tersebut.

Ke depan, perseroan akan terus fokus pada pengembangan inovasi layanan, peningkatan kualitas teknologi, serta perluasan jaringan kemitraan guna memperkuat daya saing perusahaan di tengah kompetisi industri yang semakin ketat.

Melalui Public Expose 2026 ini, PT Topindo Solusi Komunika Tbk juga mempertegas komitmennya dalam menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), transparansi informasi, serta pengelolaan usaha yang berkelanjutan. Perseroan berharap langkah tersebut dapat semakin meningkatkan kepercayaan investor dan mendukung pertumbuhan perusahaan dalam jangka panjang.

Public Expose ini sekaligus menjadi sarana komunikasi yang efektif antara manajemen perusahaan dengan investor, pemegang saham, serta masyarakat luas dalam menyampaikan perkembangan dan arah strategis perusahaan menuju masa depan yang lebih kuat dan berkelanjutan.

Continue Reading

Trending