Connect with us

Metro

Rumah Pahlawan Nasional RI, Prof. Muhammad Yamin di Sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Published

on

Jakarta – Juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berencana mengeksekusi Rumah Pahlawan Nasional RI, Prof. Muhammad Yamin di Jalan Diponegoro No 10 Jakarta Pusat, pada Kamis (2/7/2020). Rumah diambil alih oleh Bank BJB setelah penghuni rumah menunggak pembayaran cicilan sebesar Rp 148 Milyar, yaitu pembangunan internet ke desa yang diinisiasi Kementerian Informatika dan Telekomunikasi yang saat itu menterinya dijabat Tifatul Sembiring.

Penasihat Hukum Keluarga Prof Muhammad Yamin, Martina, menerangkan perkara utang piutang terjadi pada 29 Juni 2011. Penghuni dengan mengatasnamakan PT Rahajasa Media Internet (PT Radnet), memanfaatkan fasilitas pinjaman khusus dari Bank BJB untuk biaya pengerjaan proyek KPU/USO di Keminfo RI.

Ketika mengajukan pinjaman, PT Radnet menjaminkan rumah di Jalan Diponegoro No 10, Menteng, Jakarta Pusat.

“Keluarga ini menjaminkan sertifikat untuk mengerjakan proyek pemerintah,” kata Martina saat dihubungi, Rabu (1/7/2020).

Martina menerangkan, proyek yang dikerjakan oleh PT Radnet rampung pada 2014. Namun, upah belum juga dicairkan.

“Kita sudah menagih-nagih. Sampai kita gugat juga perusahaan yang memberikan proyek. Kami menang dan perusahaan itu harus bayar ke PT Radnet sebesar Rp 205 Miliar,” ucap dia.

Martina menerangkan, Bank BJB saat itu sebetulnya telah memahami masalah yang sedang dihadapi oleh PT Radnet. Tapi, pihak perbankan justru malah mendaftarkan PKPU dan keluarkan keputusan mempailitkan PT Radnet pada tanggal 20 Agustus 2019.

Martina menerangkan, kini keluarga Alm. Muhammad Yamin sedang harap-harap cemas karena dipaksa angkat kaki dari rumahnya sendiri. Keluarga diberikan waktu tiga hari untuk mengosongkan rumah terhitung mulai 29 Juni 2020.

Padahal, berdasarkan Keputusan Gubernur No 72 Tahun 2014 yang dikeluarkan pada 15 Januari 2014 Rumah Jalan Diponegoro no 10 Jakarta Pusat ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya yang harus dilindungi dan dijaga.

“Rencananya eksekusi dilakukan besok. Kami sudah sampaikan bahwa obyek yang akan dieksekusi ini adalah cagar budaya. Kita juga sudah melakukan perlawanan. Tapi kok kemarin setelah mediasi deadlock sudah muncul surat ekskusi,” ucap dia.

Berikut perjalanan sengketa yang berakhir dengan eksekusi rumah Pahlawan Nasional Mohammad Yamin di Menteng, versi keluarga berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Media

1. Bahwa Pada Tanggal 29 Juni 2011 Telah Terjadi Perjanjian Kredit antaraPT Rahajasa Media Internet (PT Radnet) dengan Bank BJB dimanaFasilitas Pinjaman khusus untuk Pekerjaan KPU/ USO di Keminfo RI (BAKTI)

2. Bahwa Sebagai Jaminan diberikan Sebuah Rumah di jalan Diponegoro No10 jakarta Pusat beserta dengan Tambahan Jaminan Lain yang Jumlahnya mencapai 2 kali Lipat Dari Nilai Pinjaman.

3. Bahwa Pada tanggal 27 Desember 2013 secara tidak diduga rumah JalanDiponegoro No 10 Jakarta Pusat telah terpilih Menjadi Bangunan CagarBudaya dimana selain Bentuk Bangunan Tersebut sudah lebih dari 50tahun ( UU Cagar Budaya), Rumah Tersebut adalah Tempat Tinggal dari Pahlawan Nasional RI yaitu Prof. Muhammad Yamin yang tentunyamemiliki Nilai sejarah untuk Bangsa Indonesia.

4. Bahwa tanggal 15 januari 2014 Telah ditetapkan dengan KeputusanGubernur No 72 Tahun 2014 Bahwa Rumah Jalan Diponegoro no 10 Jakarta Pusat adalah Bangunan Cagar Budaya yang harus dilindungi dan Dijaga.

5. Bahwa Rumah Jalan Diponegoro No 10 Jakarta Pusat Juga Menjadi Rumah Singgah Alm. Sri Paduka Mangkoenagoro VIII jika Berkunjung KeJakarta.

6. Bahwa Pada 2014 Pekerjaan PT Radned telah selesai/ Rampung namun Pihak Menkoinfo ( BAKTI) belum Juga bersedia membayar Pekerjaan Tersebut.

7. Bahwa akibat tidak ada Kepastian dari BAKTI maka PT Radnet mendaftarkan ke Pengadilan BANI dan pada tanggal 27 Juli 2017 telah diputuskan secara inkraagh dengan No. 30/ARB/BANI-SBY/III/2017bahwa BAKTI Wanprestasi dan harus Membayar Ganti Rugi kepada PT Radnet Sejumlah Rp. 205 Milyar. Untuk diketahui Jumlah Kredit Pinjaman Dengan Bank BJB sejumlah Rp 148 Milyar maka Jelas masih ada kemampuan Bayar dari PT Radnet.

8. Bahwa hingga Tahun 2019 BAKTI dengan Kementerian Keuangan Belum juga Menjalankan Putusan BANI sehingga Pemberi Kredit Pekerjaan yaituBank BJB pada tanggal 20 Agustus 2019 telah mendaftarkan PKPU dan Mempailitkan PT Radnet.

9. Bahwa Tindakan Bank BJB yang melakukan PKPU dan Mempailitkan PT Radnet dianggap sama saja tidak mempercayai Terhadap Kemampuan membayar Pemerintah Republik Indonesia, karena Bank BJB telah Tahu bahwa pekerjaan ini bersumber dari pemerintah dan Pembiayaan Bank BJB khusus untuk Pekerjaan Pemerintah ini. Dan Bank BJB juga mengikuti dari proses Pekerjaan, Penagihan Hingga Keputusan BANI. Namun Bank BJB mengambil tindakan Seolah-olah PT Radnet yang tidak mau membayar Pinjaman Kreditnya.

10. Bahwa Pada tanggal 17 Januari 2020 diterbitkannya Surat Permohonanlelang kepada Balai lelang/ KPKNL dari Bank Jabar (BJB) yang ditujukan kepada Balai lelang/ KPKNL namun dengan tidak memberikanInformasi Sebenarnya mengenai Keputusan Gubernur DKI Nomor 72Tahun 2014 Tentang status Bangunan Cagar Budaya (BCB) atas rumah Jl.Diponegoro No.10 Jakarta Pusat, sedangkan Pihak Balai lelang wajib memberikan Informasi seutuhnya mengenai keadaaan,Kondisi dan Statusasset yang akan dilelang

11. Bahwa pada tanggal 12 Febuari 2020 Lelang telah diputuskan tanpa pertimbangan BCB dengan melanggar UU No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya Pasal 17 Ayat 1 yang menyebutkan “Setiap orang dilarang mengalihkan kepemilikan Cagar Budaya peringkat nasional, peringkat provinsi, atau peringkat kabupaten/kota, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, kecuali dengan izin Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan tingkatannya”.

12. Pada tanggal 13 Maret 2020 Penetapan Eksekusi oleh Ketua Pengadilan Jakarta Pusat

13. Penerbitan Surat tertanggal 23 Juni 2020 tentang Pemberitahuan Pelaksaan Eksekusi Pengosongan Rumah Jl. Diponegoro pada tanggal 2Juli 2020, Sedangkan surat tersebut dikirim dan diterima pada tanggal 29 Juni 2020 Siang hari

14. Pada tanggal 25 Juni 2020 kami bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang Perlawanan Eksekusi pada surat Tanggal 23 Juni 2020

15. Tanggal 29 Juni 2020 diterimanya Surat pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Rumah Jl. Diponegoro No.10 pada siang hari, Sedangkan Surat Pemberitahuan tersebut tidak disampaikan pada saat pertemuan sidang dipengadilan Negri Jakarta Pusat pada Tanggal 25 Juni 2020

16. Bahwa Surat Pemberitahuan eksekusi yang diberikan sejak tanggal 29Juni 2020 dan harus dilakukan Pengosongan pada tanggal 2 Juli 2020(Jarak waktu 3 hari) tidak memiliki Rasa Kemanusiaan, dimana Keluarga Alm. Muhammad Yamin sudah tinggal di rumah tersebut lebih dari 55 Tahun dan anak Tertua Almarhum sekarang sudah berumur 76 Tahun. Serta di saat Pandemi Covid 19 ini seorang Keluarga harus dipaksa Keluar tanpa memberikan Waktu yang cukup. (red)

Continue Reading

Metro

Peresmian Kantor Kelurahan di Jakarta Jadi Momentum Peningkatan Layanan Publik

Published

on

By

Jakarta – Peresmian kantor kelurahan di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Utara menjadi momentum penting dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di ibu kota. Kegiatan ini berlangsung pada Senin (4/5/2026) dan dipimpin langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Dalam agenda tersebut, pemerintah meresmikan Kantor Kelurahan Senen yang telah selesai direhabilitasi dari bangunan sebelumnya. Selain itu, turut diresmikan Kantor Kelurahan Tanah Tinggi, Kantor Lurah Sunter Jaya, serta Kantor Lurah Semper Barat.
Peresmian ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menghadirkan fasilitas pemerintahan yang lebih representatif dan modern.

Dalam sambutannya, Pramono Anung menegaskan bahwa pembaruan infrastruktur kantor kelurahan bukan sekadar pembangunan fisik, melainkan juga simbol peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, kelurahan merupakan garda terdepan dalam interaksi antara pemerintah dan warga, sehingga fasilitas yang memadai menjadi kebutuhan mutlak.

“Kantor kelurahan adalah wajah pertama pemerintah di mata masyarakat. Oleh karena itu, harus nyaman, layak, dan mampu mendukung pelayanan yang cepat serta transparan,” ujarnya.

Rehabilitasi Kantor Kelurahan Senen dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kenyamanan, efisiensi ruang, serta kemudahan akses bagi masyarakat, termasuk kelompok rentan. Desain bangunan kini lebih terbuka dan ramah publik, dilengkapi dengan fasilitas pelayanan terpadu yang diharapkan dapat mempercepat proses administrasi.

Sementara itu, peresmian kantor di wilayah lain seperti Tanah Tinggi, Sunter Jaya, dan Semper Barat menunjukkan pemerataan pembangunan yang tidak hanya terpusat di satu wilayah, tetapi menjangkau berbagai kawasan strategis di ibu kota. Pemerintah daerah berharap, dengan adanya fasilitas baru ini, kinerja aparatur kelurahan semakin optimal.

Acara peresmian berlangsung sederhana namun khidmat, dihadiri oleh jajaran pejabat pemerintah daerah, tokoh masyarakat, serta warga sekitar. Antusiasme masyarakat terlihat dari kehadiran mereka yang ingin menyaksikan langsung peningkatan fasilitas pelayanan di wilayahnya.

Langkah ini juga dinilai sebagai bagian dari transformasi birokrasi di Jakarta, yang mengedepankan pelayanan publik berbasis kenyamanan, kecepatan, dan akuntabilitas. Dengan fasilitas yang lebih modern, diharapkan masyarakat tidak lagi menghadapi kendala klasik seperti antrean panjang atau keterbatasan ruang layanan.

Ke depan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan fasilitas publik lainnya seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat perkotaan yang dinamis.

Peresmian ini menjadi penanda bahwa pembangunan tidak hanya berfokus pada infrastruktur besar, tetapi juga menyentuh unit pemerintahan terkecil yang memiliki peran vital dalam kehidupan sehari-hari warga.

Continue Reading

Metro

WARGA KULON PROGO MERIAHKAN JALAN SEHAT DAN SENAM MASSAL DI PASAR WATES

Published

on

By

KULONPROGO , 3 Mei 2026, karyapost.com — Suasana penuh semangat dan kebersamaan mewarnai kegiatan Jalan Sehat dan Senam Massal yang digelar oleh para pedagang Pasar Wates bersama masyarakat sekitar.

Acara yang berlangsung meriah tersebut dipadati peserta dari berbagai kalangan hingga memenuhi jalan sepanjang kurang lebih 150 meter.

Kegiatan ini menjadi simbol kuatnya solidaritas dan kekompakan antara pedagang Pasar Wates dengan warga masyarakat.

Antusiasme peserta terlihat sejak pagi hari, ketika ribuan warga berkumpul mengikuti jalan sehat dan senam bersama dengan penuh kegembiraan.

Turut hadir dalam acara tersebut Bupati Kulonprogo, Dr. R. Agung Setyawan, S.T., M.Sc., M.M., Kepala Dinas Perdagangan Kulonprogo Ir. Bambang Tri Budi Harsono, M.M. beserta jajaran, Anggota DPRD Kulonprogo H. Suradi, S.T., M.T., Danramil Wates Kapten Inf. Winarto, Kapolsek Wates Kompol Ngadi, S.H., M.H., Kepala Dinas Perhubungan Drs. Ariadi, M.M., serta Lurah Wates Bambang Sunartito, S.IP.
Kehadiran para pejabat daerah tersebut menjadi bentuk dukungan terhadap kegiatan positif yang mampu mempererat hubungan antara pemerintah, pedagang, dan masyarakat.

Acara semakin semarak dengan pembagian berbagai hadiah doorprize menarik.

Hadiah utama berupa satu unit sepeda motor Honda Revo berhasil menjadi pusat perhatian peserta. Selain itu, panitia juga menyediakan hadiah lainnya seperti kulkas, mesin cuci, serta beragam hadiah menarik lainnya.

Tidak hanya itu, Anggota DPRD Kulonprogo H. Suradi, S.T., M.T. turut menyerahkan hadiah berupa sepeda gunung dari Partai Amanat Nasional sebagai bentuk dukungan dan apresiasi kepada masyarakat.

Panitia dan masyarakat juga menyampaikan apresiasi serta ucapan terima kasih kepada jajaran Polres kulon progo dan Polsek Wates yang telah membantu pengamanan, pengawalan dan kelancaran kegiatan sehingga acara dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar.

Momentum ini adalah semangat gotong royong dari paguyuban pedagang Pasar Wates untuk keseluruhan para  pedagang yang berada di Pasar Wates termasuk untuk masyarakat sekitar  ungkap salah satu dari panitia kegiatan bapak Hartono yang mempunyai usaha berjualan emas.

Ketua panitia Sagiman menyampaikan terimakasih untuk media Karya post dari jakarta yang sudah membantu kegiatan Liputan khususnya para sponsor yang sudah mendukung acara event ini dan diharapkan menjadi semangat kebersamaan, persaudaraan maupun kekompakan antar pedagang serta masyarakat dapat terus terjaga sekaligus menjadi sarana hiburan dan kebugaran bagi warga Kabupaten Kulonprogo begitu disampaikan kepada awak media.

Jurnalis Budi Legowo Santoso

Continue Reading

Metro

ANGKRINGAN PASAR WATES NIKMATNYA MASAKAN RUMAHAN DAN HANGATNYA Pasar SUASANA KEBERSAMAAN

Published

on

By

Wates, 3 Mei 2026, karyapost.com – Di tengah ramainya aktivitas pasar, hadir sebuah tempat makan sederhana dengan cita rasa luar biasa.

Angkringan Pasar Wates, pilihan favorit para pedagang, karyawan, dan masyarakat sekitar untuk menikmati hidangan lezat, hangat, dan menggugah selera.

Mengusung konsep masakan rumahan khas Nusantara, Angkringan Pasar Wates menyajikan menu favorit yang selalu dirindukan pelanggan. Mulai dari Sayur Lodeh dengan rasa gurih tradisional, dipadukan Sambel Terasi khas yang pedas nikmat dan bikin makan semakin lahap.

Bagi pecinta menu ayam, tersedia Ayam Goreng dan Ayam Geprek dengan cita rasa istimewa yang cocok dinikmati kapan saja dan tidak ketinggalan menu pelengkap seperti Telor Balado, Oseng-Oseng Kangkung, hingga hidangan segar seperti Puding dan Salad Sayur yang siap memanjakan lidah Anda.

Yang paling spesial, Angkringan Pasar Wates juga menghadirkan minuman tradisional andalan berupa Wedang Jahe Sereh Kunyit.

Racikan herbal hangat dengan aroma khas rempah alami ini dipercaya mampu menyegarkan tubuh dan menemani waktu istirahat Anda dengan penuh kenyamanan.

Dengan harga bersahabat, rasa berkualitas, serta pelayanan ramah penuh kekeluargaan, Angkringan Pasar Wates menjadi tempat makan yang pas untuk sarapan, makan siang, maupun santai bersama rekan dan keluarga.

Angkringan Pasar Wates
Murah, Nikmat, Mengenyangkan, dan Bikin Rindu Pulang.

Jurnalis Budi Legowo Santoso

Continue Reading

Trending