Connect with us

Metro

Rumah Pahlawan Nasional RI, Prof. Muhammad Yamin di Sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Published

on

Jakarta – Juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berencana mengeksekusi Rumah Pahlawan Nasional RI, Prof. Muhammad Yamin di Jalan Diponegoro No 10 Jakarta Pusat, pada Kamis (2/7/2020). Rumah diambil alih oleh Bank BJB setelah penghuni rumah menunggak pembayaran cicilan sebesar Rp 148 Milyar, yaitu pembangunan internet ke desa yang diinisiasi Kementerian Informatika dan Telekomunikasi yang saat itu menterinya dijabat Tifatul Sembiring.

Penasihat Hukum Keluarga Prof Muhammad Yamin, Martina, menerangkan perkara utang piutang terjadi pada 29 Juni 2011. Penghuni dengan mengatasnamakan PT Rahajasa Media Internet (PT Radnet), memanfaatkan fasilitas pinjaman khusus dari Bank BJB untuk biaya pengerjaan proyek KPU/USO di Keminfo RI.

Ketika mengajukan pinjaman, PT Radnet menjaminkan rumah di Jalan Diponegoro No 10, Menteng, Jakarta Pusat.

“Keluarga ini menjaminkan sertifikat untuk mengerjakan proyek pemerintah,” kata Martina saat dihubungi, Rabu (1/7/2020).

Martina menerangkan, proyek yang dikerjakan oleh PT Radnet rampung pada 2014. Namun, upah belum juga dicairkan.

“Kita sudah menagih-nagih. Sampai kita gugat juga perusahaan yang memberikan proyek. Kami menang dan perusahaan itu harus bayar ke PT Radnet sebesar Rp 205 Miliar,” ucap dia.

Martina menerangkan, Bank BJB saat itu sebetulnya telah memahami masalah yang sedang dihadapi oleh PT Radnet. Tapi, pihak perbankan justru malah mendaftarkan PKPU dan keluarkan keputusan mempailitkan PT Radnet pada tanggal 20 Agustus 2019.

Martina menerangkan, kini keluarga Alm. Muhammad Yamin sedang harap-harap cemas karena dipaksa angkat kaki dari rumahnya sendiri. Keluarga diberikan waktu tiga hari untuk mengosongkan rumah terhitung mulai 29 Juni 2020.

Padahal, berdasarkan Keputusan Gubernur No 72 Tahun 2014 yang dikeluarkan pada 15 Januari 2014 Rumah Jalan Diponegoro no 10 Jakarta Pusat ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya yang harus dilindungi dan dijaga.

“Rencananya eksekusi dilakukan besok. Kami sudah sampaikan bahwa obyek yang akan dieksekusi ini adalah cagar budaya. Kita juga sudah melakukan perlawanan. Tapi kok kemarin setelah mediasi deadlock sudah muncul surat ekskusi,” ucap dia.

Berikut perjalanan sengketa yang berakhir dengan eksekusi rumah Pahlawan Nasional Mohammad Yamin di Menteng, versi keluarga berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Media

1. Bahwa Pada Tanggal 29 Juni 2011 Telah Terjadi Perjanjian Kredit antaraPT Rahajasa Media Internet (PT Radnet) dengan Bank BJB dimanaFasilitas Pinjaman khusus untuk Pekerjaan KPU/ USO di Keminfo RI (BAKTI)

2. Bahwa Sebagai Jaminan diberikan Sebuah Rumah di jalan Diponegoro No10 jakarta Pusat beserta dengan Tambahan Jaminan Lain yang Jumlahnya mencapai 2 kali Lipat Dari Nilai Pinjaman.

3. Bahwa Pada tanggal 27 Desember 2013 secara tidak diduga rumah JalanDiponegoro No 10 Jakarta Pusat telah terpilih Menjadi Bangunan CagarBudaya dimana selain Bentuk Bangunan Tersebut sudah lebih dari 50tahun ( UU Cagar Budaya), Rumah Tersebut adalah Tempat Tinggal dari Pahlawan Nasional RI yaitu Prof. Muhammad Yamin yang tentunyamemiliki Nilai sejarah untuk Bangsa Indonesia.

4. Bahwa tanggal 15 januari 2014 Telah ditetapkan dengan KeputusanGubernur No 72 Tahun 2014 Bahwa Rumah Jalan Diponegoro no 10 Jakarta Pusat adalah Bangunan Cagar Budaya yang harus dilindungi dan Dijaga.

5. Bahwa Rumah Jalan Diponegoro No 10 Jakarta Pusat Juga Menjadi Rumah Singgah Alm. Sri Paduka Mangkoenagoro VIII jika Berkunjung KeJakarta.

6. Bahwa Pada 2014 Pekerjaan PT Radned telah selesai/ Rampung namun Pihak Menkoinfo ( BAKTI) belum Juga bersedia membayar Pekerjaan Tersebut.

7. Bahwa akibat tidak ada Kepastian dari BAKTI maka PT Radnet mendaftarkan ke Pengadilan BANI dan pada tanggal 27 Juli 2017 telah diputuskan secara inkraagh dengan No. 30/ARB/BANI-SBY/III/2017bahwa BAKTI Wanprestasi dan harus Membayar Ganti Rugi kepada PT Radnet Sejumlah Rp. 205 Milyar. Untuk diketahui Jumlah Kredit Pinjaman Dengan Bank BJB sejumlah Rp 148 Milyar maka Jelas masih ada kemampuan Bayar dari PT Radnet.

8. Bahwa hingga Tahun 2019 BAKTI dengan Kementerian Keuangan Belum juga Menjalankan Putusan BANI sehingga Pemberi Kredit Pekerjaan yaituBank BJB pada tanggal 20 Agustus 2019 telah mendaftarkan PKPU dan Mempailitkan PT Radnet.

9. Bahwa Tindakan Bank BJB yang melakukan PKPU dan Mempailitkan PT Radnet dianggap sama saja tidak mempercayai Terhadap Kemampuan membayar Pemerintah Republik Indonesia, karena Bank BJB telah Tahu bahwa pekerjaan ini bersumber dari pemerintah dan Pembiayaan Bank BJB khusus untuk Pekerjaan Pemerintah ini. Dan Bank BJB juga mengikuti dari proses Pekerjaan, Penagihan Hingga Keputusan BANI. Namun Bank BJB mengambil tindakan Seolah-olah PT Radnet yang tidak mau membayar Pinjaman Kreditnya.

10. Bahwa Pada tanggal 17 Januari 2020 diterbitkannya Surat Permohonanlelang kepada Balai lelang/ KPKNL dari Bank Jabar (BJB) yang ditujukan kepada Balai lelang/ KPKNL namun dengan tidak memberikanInformasi Sebenarnya mengenai Keputusan Gubernur DKI Nomor 72Tahun 2014 Tentang status Bangunan Cagar Budaya (BCB) atas rumah Jl.Diponegoro No.10 Jakarta Pusat, sedangkan Pihak Balai lelang wajib memberikan Informasi seutuhnya mengenai keadaaan,Kondisi dan Statusasset yang akan dilelang

11. Bahwa pada tanggal 12 Febuari 2020 Lelang telah diputuskan tanpa pertimbangan BCB dengan melanggar UU No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya Pasal 17 Ayat 1 yang menyebutkan “Setiap orang dilarang mengalihkan kepemilikan Cagar Budaya peringkat nasional, peringkat provinsi, atau peringkat kabupaten/kota, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, kecuali dengan izin Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan tingkatannya”.

12. Pada tanggal 13 Maret 2020 Penetapan Eksekusi oleh Ketua Pengadilan Jakarta Pusat

13. Penerbitan Surat tertanggal 23 Juni 2020 tentang Pemberitahuan Pelaksaan Eksekusi Pengosongan Rumah Jl. Diponegoro pada tanggal 2Juli 2020, Sedangkan surat tersebut dikirim dan diterima pada tanggal 29 Juni 2020 Siang hari

14. Pada tanggal 25 Juni 2020 kami bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang Perlawanan Eksekusi pada surat Tanggal 23 Juni 2020

15. Tanggal 29 Juni 2020 diterimanya Surat pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Rumah Jl. Diponegoro No.10 pada siang hari, Sedangkan Surat Pemberitahuan tersebut tidak disampaikan pada saat pertemuan sidang dipengadilan Negri Jakarta Pusat pada Tanggal 25 Juni 2020

16. Bahwa Surat Pemberitahuan eksekusi yang diberikan sejak tanggal 29Juni 2020 dan harus dilakukan Pengosongan pada tanggal 2 Juli 2020(Jarak waktu 3 hari) tidak memiliki Rasa Kemanusiaan, dimana Keluarga Alm. Muhammad Yamin sudah tinggal di rumah tersebut lebih dari 55 Tahun dan anak Tertua Almarhum sekarang sudah berumur 76 Tahun. Serta di saat Pandemi Covid 19 ini seorang Keluarga harus dipaksa Keluar tanpa memberikan Waktu yang cukup. (red)

Continue Reading

Metro

MPW Pemuda Pancasila Provinsi DKI Jakarta Gelar Buka Puasa Bersama Dan Santunan Anak Yatim Piatu Tema “Setitik Cahaya Menjadi Harapan Kita Bersama, Untuk Bergerak Melakukan Amal Nyata”

Published

on

By

Jakarta, – Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Provinsi DKI Jakarta menggelar acara buka puasa bersama sekaligus santunan anak yatim dengan tema “Setitik Cahaya Menjadi Harapan Kita Bersama, Untuk Bergerak Melakukan Amal Nyata” di Sekretariat MPW DKI Jakarta, Graha Pejaten, Jumat (13/03/2026).

Kegiatan yang berlangsung penuh kehangatan tersebut dihadiri jajaran pengurus, kader Pemuda Pancasila, tokoh masyarakat, serta puluhan anak yatim yang menerima santunan dalam rangka memperkuat nilai kepedulian sosial di bulan suci Ramadan.

Dalam sambutannya, Ketua MPW Pemuda Pancasila DKI Jakarta Ilyas Abdullah menegaskan bahwa Ramadan menjadi momentum penting bagi seluruh kader organisasi untuk memperkuat solidaritas, meningkatkan kepedulian sosial, dan menebarkan manfaat bagi masyarakat.

Menurutnya, tema yang diangkat memiliki makna mendalam bahwa sekecil apa pun kebaikan yang dilakukan dapat menjadi cahaya harapan bagi mereka yang membutuhkan.

“Setitik cahaya mungkin terlihat kecil, tetapi jika kita nyalakan bersama-sama, maka akan menjadi terang yang membawa harapan bagi banyak orang. Itulah semangat yang ingin kita bangun melalui kegiatan santunan anak yatim dan buka puasa bersama ini,” ujar Ilyas Abdullah.

Ia juga mengajak seluruh kader Pemuda Pancasila di wilayah DKI Jakarta untuk terus bergerak melakukan aksi sosial nyata, tidak hanya pada momentum Ramadan, tetapi juga dalam berbagai kegiatan kemasyarakatan lainnya.

Menurutnya, Pemuda Pancasila sebagai organisasi kemasyarakatan harus hadir di tengah masyarakat dengan memberikan kontribusi positif, menjaga persatuan, serta memperkuat nilai gotong royong.

“Pemuda Pancasila harus menjadi bagian dari solusi bagi masyarakat. Kita ingin organisasi ini terus menebar kebaikan, memperkuat solidaritas, dan memberikan manfaat nyata bagi lingkungan sekitar,” tambahnya.

Acara tersebut juga diisi dengan doa bersama, pemberian santunan kepada anak yatim, serta buka puasa bersama yang berlangsung dalam suasana penuh kebersamaan dan kekeluargaan.

Melalui kegiatan ini, MPW Pemuda Pancasila DKI Jakarta berharap semangat kepedulian sosial dapat terus tumbuh dan menjadi inspirasi bagi para kader untuk terus melakukan aksi nyata bagi masyarakat.

Continue Reading

Metro

WARGA TRAH RM BAGUS SINGLON ATAU KI SADEWA KABUPATEN KULON PROGO MENGUCAPKAN TERIMA KASIH ATAS PERHATIAN USULAN PAHLAWAN NASIONAL

Published

on

By

Kulon Progo, 13/2/2026_suryapos, R.Ngt Anastasia Padminingsih BA Penasehat Trah RM Rekso Bongso dari Wates keturunan dari silsilah RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa putra kandung Pangeran Diponegoro menyampaikan pada awak media , menghaturkan terima kasih kepada Bapak Bupati kulon Progo dan Ketua DPRD kabupaten kulon Progo atas perhatiannya dalam menanggapi audensi KRT Sarwanto Hadi Ketua Paguyuban dari Paguyuban Trah HB III Dewa Daru Kabupaten kulon Progo bersama perwakilan ormas, paguyuban maupun komunitas terkait usulan Pahlawan Nasional dari kabupaten kulon Progo yaitu RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa atas perjuangan serta kepahlawanannya melawan penjajah kolonial Belanda di wilayah kabupaten kulon Progo Yogyakarta.

R.Ngt Anastasia Padminingsih BA mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Agus Supriyanto Ketua KB-FKPPI PC.1204 Kabupaten kulon Progo ( Forum Komunikasi putra dan putri purnawirawan TNI-POLRI ) yang juga merupakan anggota DPRD kabupaten kulon Progo dari fraksi Golkar dan menghaturkan terimakasih pula kepada Bapak Riyanto SH Sekertaris DPC IP-KI /Ikatan Pendukung kemerdekaan Indonesia kabupaten kulon Progo yang telah menyampaikan usulan nama jalan Ki Sadewa di wilayah kecamatan sentolo yang mana lokasinya tersebut terdapat makam mustoko atau kepala dari RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa yang tubuhnya telah dipisahkan oleh penjajah kolonial Belanda kepada bapak Aris Syarifuddin Ketua DPRD kabupaten kulon Progo dari fraksi PDIP.

R.Ngt Anastasia Padminingsih BA menjelaskan makam yang ada di dusun sideman,desa giripeni, kecamatan wates, kabupaten kulon Progo merupakan gembung atau tubuhnya dari RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa yang mana makam tersebut sudah di renovasi baru dari  iuran swadaya paguyuban warga Trah Ki Sadewa kemudian tahun 2020 diresmikan oleh bapak Bupati kulon Progo waktu itu
Drs Sutedjo.

R.Ngt Anastasia Padminingsih BA di dampingi R . Wagiantoro pada hari kamis tanggal 13 Maret 2026 pada acara rapat persiapan swalayan Trah RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa yang bertempat di dusun gunung pentul,desa Karangsari, kecamatan pengasih kabupaten kulon Progo menyampaikan kegiatan syawalan tersebut akan dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 yang bertempat dirumah bapak KRT Sarwanto Hadi kemudian tak lupa ungkapan rasa persaudaraan yang terbangun dari jalin silaturahmi 2026

R . Wagiantoro mengucapkan terimakasih kepada RM Kukuh Hertriasning wayah dalem Sri sultan HB VIII dari Dalem Benawan kota Yogyakarta atas perhatian serta dukungannya terhadap usulan Pahlawan Nasional dari kulon Progo yaitu RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa.

Jurnalis Budi Legowo Santoso

Continue Reading

Metro

Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Gelar Konsolidasi Nasional Buka Puasa Bersama Dan Santunan

Published

on

By

Jakarta,– Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) menggelar kegiatan Konsolidasi Nasional dan Buka Puasa Bersama di Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi para kader dan pengurus SEMMI dari berbagai daerah untuk memperkuat soliditas organisasi sekaligus mempererat silaturahmi dalam suasana bulan suci Ramadan.

Acara yang mengangkat tema “Bersatu di Bulan Suci Ramadan, Wujudkan Asta Cita” tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh nasional, unsur pemerintah, serta perwakilan organisasi kepemudaan dan mahasiswa dari berbagai daerah di Indonesia.

Salah satu tamu undangan yang hadir adalah Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Kehadiran Kapolri dalam kegiatan tersebut menjadi simbol dukungan terhadap peran generasi muda, khususnya mahasiswa, dalam menjaga stabilitas nasional serta memperkuat nilai persatuan di tengah dinamika kebangsaan.

Ketua Umum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI), Bintang Wahyu Saputra, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan konsolidasi nasional ini tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga merupakan forum strategis untuk menyatukan visi dan memperkuat arah gerak organisasi.

Menurutnya, SEMMI sebagai organisasi mahasiswa memiliki tanggung jawab moral dan intelektual untuk terus berkontribusi dalam pembangunan nasional melalui berbagai gagasan, kritik konstruktif, serta program pemberdayaan masyarakat.

“Konsolidasi nasional ini menjadi momentum untuk memperkuat solidaritas kader SEMMI di seluruh Indonesia sekaligus meneguhkan komitmen organisasi dalam mendukung pembangunan nasional yang berkeadilan dan berkelanjutan,” ujar Bintang.

Continue Reading

Trending