Connect with us

Metro

Rumah Pahlawan Nasional RI, Prof. Muhammad Yamin di Sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Published

on

Jakarta – Juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berencana mengeksekusi Rumah Pahlawan Nasional RI, Prof. Muhammad Yamin di Jalan Diponegoro No 10 Jakarta Pusat, pada Kamis (2/7/2020). Rumah diambil alih oleh Bank BJB setelah penghuni rumah menunggak pembayaran cicilan sebesar Rp 148 Milyar, yaitu pembangunan internet ke desa yang diinisiasi Kementerian Informatika dan Telekomunikasi yang saat itu menterinya dijabat Tifatul Sembiring.

Penasihat Hukum Keluarga Prof Muhammad Yamin, Martina, menerangkan perkara utang piutang terjadi pada 29 Juni 2011. Penghuni dengan mengatasnamakan PT Rahajasa Media Internet (PT Radnet), memanfaatkan fasilitas pinjaman khusus dari Bank BJB untuk biaya pengerjaan proyek KPU/USO di Keminfo RI.

Ketika mengajukan pinjaman, PT Radnet menjaminkan rumah di Jalan Diponegoro No 10, Menteng, Jakarta Pusat.

“Keluarga ini menjaminkan sertifikat untuk mengerjakan proyek pemerintah,” kata Martina saat dihubungi, Rabu (1/7/2020).

Martina menerangkan, proyek yang dikerjakan oleh PT Radnet rampung pada 2014. Namun, upah belum juga dicairkan.

“Kita sudah menagih-nagih. Sampai kita gugat juga perusahaan yang memberikan proyek. Kami menang dan perusahaan itu harus bayar ke PT Radnet sebesar Rp 205 Miliar,” ucap dia.

Martina menerangkan, Bank BJB saat itu sebetulnya telah memahami masalah yang sedang dihadapi oleh PT Radnet. Tapi, pihak perbankan justru malah mendaftarkan PKPU dan keluarkan keputusan mempailitkan PT Radnet pada tanggal 20 Agustus 2019.

Martina menerangkan, kini keluarga Alm. Muhammad Yamin sedang harap-harap cemas karena dipaksa angkat kaki dari rumahnya sendiri. Keluarga diberikan waktu tiga hari untuk mengosongkan rumah terhitung mulai 29 Juni 2020.

Padahal, berdasarkan Keputusan Gubernur No 72 Tahun 2014 yang dikeluarkan pada 15 Januari 2014 Rumah Jalan Diponegoro no 10 Jakarta Pusat ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya yang harus dilindungi dan dijaga.

“Rencananya eksekusi dilakukan besok. Kami sudah sampaikan bahwa obyek yang akan dieksekusi ini adalah cagar budaya. Kita juga sudah melakukan perlawanan. Tapi kok kemarin setelah mediasi deadlock sudah muncul surat ekskusi,” ucap dia.

Berikut perjalanan sengketa yang berakhir dengan eksekusi rumah Pahlawan Nasional Mohammad Yamin di Menteng, versi keluarga berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Media

1. Bahwa Pada Tanggal 29 Juni 2011 Telah Terjadi Perjanjian Kredit antaraPT Rahajasa Media Internet (PT Radnet) dengan Bank BJB dimanaFasilitas Pinjaman khusus untuk Pekerjaan KPU/ USO di Keminfo RI (BAKTI)

2. Bahwa Sebagai Jaminan diberikan Sebuah Rumah di jalan Diponegoro No10 jakarta Pusat beserta dengan Tambahan Jaminan Lain yang Jumlahnya mencapai 2 kali Lipat Dari Nilai Pinjaman.

3. Bahwa Pada tanggal 27 Desember 2013 secara tidak diduga rumah JalanDiponegoro No 10 Jakarta Pusat telah terpilih Menjadi Bangunan CagarBudaya dimana selain Bentuk Bangunan Tersebut sudah lebih dari 50tahun ( UU Cagar Budaya), Rumah Tersebut adalah Tempat Tinggal dari Pahlawan Nasional RI yaitu Prof. Muhammad Yamin yang tentunyamemiliki Nilai sejarah untuk Bangsa Indonesia.

4. Bahwa tanggal 15 januari 2014 Telah ditetapkan dengan KeputusanGubernur No 72 Tahun 2014 Bahwa Rumah Jalan Diponegoro no 10 Jakarta Pusat adalah Bangunan Cagar Budaya yang harus dilindungi dan Dijaga.

5. Bahwa Rumah Jalan Diponegoro No 10 Jakarta Pusat Juga Menjadi Rumah Singgah Alm. Sri Paduka Mangkoenagoro VIII jika Berkunjung KeJakarta.

6. Bahwa Pada 2014 Pekerjaan PT Radned telah selesai/ Rampung namun Pihak Menkoinfo ( BAKTI) belum Juga bersedia membayar Pekerjaan Tersebut.

7. Bahwa akibat tidak ada Kepastian dari BAKTI maka PT Radnet mendaftarkan ke Pengadilan BANI dan pada tanggal 27 Juli 2017 telah diputuskan secara inkraagh dengan No. 30/ARB/BANI-SBY/III/2017bahwa BAKTI Wanprestasi dan harus Membayar Ganti Rugi kepada PT Radnet Sejumlah Rp. 205 Milyar. Untuk diketahui Jumlah Kredit Pinjaman Dengan Bank BJB sejumlah Rp 148 Milyar maka Jelas masih ada kemampuan Bayar dari PT Radnet.

8. Bahwa hingga Tahun 2019 BAKTI dengan Kementerian Keuangan Belum juga Menjalankan Putusan BANI sehingga Pemberi Kredit Pekerjaan yaituBank BJB pada tanggal 20 Agustus 2019 telah mendaftarkan PKPU dan Mempailitkan PT Radnet.

9. Bahwa Tindakan Bank BJB yang melakukan PKPU dan Mempailitkan PT Radnet dianggap sama saja tidak mempercayai Terhadap Kemampuan membayar Pemerintah Republik Indonesia, karena Bank BJB telah Tahu bahwa pekerjaan ini bersumber dari pemerintah dan Pembiayaan Bank BJB khusus untuk Pekerjaan Pemerintah ini. Dan Bank BJB juga mengikuti dari proses Pekerjaan, Penagihan Hingga Keputusan BANI. Namun Bank BJB mengambil tindakan Seolah-olah PT Radnet yang tidak mau membayar Pinjaman Kreditnya.

10. Bahwa Pada tanggal 17 Januari 2020 diterbitkannya Surat Permohonanlelang kepada Balai lelang/ KPKNL dari Bank Jabar (BJB) yang ditujukan kepada Balai lelang/ KPKNL namun dengan tidak memberikanInformasi Sebenarnya mengenai Keputusan Gubernur DKI Nomor 72Tahun 2014 Tentang status Bangunan Cagar Budaya (BCB) atas rumah Jl.Diponegoro No.10 Jakarta Pusat, sedangkan Pihak Balai lelang wajib memberikan Informasi seutuhnya mengenai keadaaan,Kondisi dan Statusasset yang akan dilelang

11. Bahwa pada tanggal 12 Febuari 2020 Lelang telah diputuskan tanpa pertimbangan BCB dengan melanggar UU No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya Pasal 17 Ayat 1 yang menyebutkan “Setiap orang dilarang mengalihkan kepemilikan Cagar Budaya peringkat nasional, peringkat provinsi, atau peringkat kabupaten/kota, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, kecuali dengan izin Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan tingkatannya”.

12. Pada tanggal 13 Maret 2020 Penetapan Eksekusi oleh Ketua Pengadilan Jakarta Pusat

13. Penerbitan Surat tertanggal 23 Juni 2020 tentang Pemberitahuan Pelaksaan Eksekusi Pengosongan Rumah Jl. Diponegoro pada tanggal 2Juli 2020, Sedangkan surat tersebut dikirim dan diterima pada tanggal 29 Juni 2020 Siang hari

14. Pada tanggal 25 Juni 2020 kami bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang Perlawanan Eksekusi pada surat Tanggal 23 Juni 2020

15. Tanggal 29 Juni 2020 diterimanya Surat pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Rumah Jl. Diponegoro No.10 pada siang hari, Sedangkan Surat Pemberitahuan tersebut tidak disampaikan pada saat pertemuan sidang dipengadilan Negri Jakarta Pusat pada Tanggal 25 Juni 2020

16. Bahwa Surat Pemberitahuan eksekusi yang diberikan sejak tanggal 29Juni 2020 dan harus dilakukan Pengosongan pada tanggal 2 Juli 2020(Jarak waktu 3 hari) tidak memiliki Rasa Kemanusiaan, dimana Keluarga Alm. Muhammad Yamin sudah tinggal di rumah tersebut lebih dari 55 Tahun dan anak Tertua Almarhum sekarang sudah berumur 76 Tahun. Serta di saat Pandemi Covid 19 ini seorang Keluarga harus dipaksa Keluar tanpa memberikan Waktu yang cukup. (red)

Continue Reading

Metro

WAHANA KESEJAHTERAAN SOSIAL BERBASIS MASYARAKAT ( WKSBM ) NGUDI RAHARJA GADINGAN WATES KULONPROGO

Published

on

By

Kulonprogo – Karyapost.com, pada hari minggu, tanggal 15  Maret 2026, di mulai pukul 13.00 wib-selesai , bertempat di aula parkir SMK Muhamadiyah 1 Wates, Bapak Sagiman Ketua WKSBM melaksanakan kegiatan penyerahan bantuan sembako berupa beras dan uang sebesar 150 ribu bagi warga kurang mampu.

Kegiatan tersebut di hadiri pula oleh Lurah Wates bapak Sapto Iswandono, SE, M.M. ,  Babinkabtimas wates, Babinsa Wates, Ketua LPMK Gadingan,Ketua RW 08 Gadingan, Pengurus WKSBM Ngabdi Raharjo dan Jaga warga Gadingan.

Bapak Lurah Wates Sapto Iswandono,SE,M.M dalam sambutannya mengucapkan puji syukur dan terimakasih pada warga Gadingan terlebih pada pengurus WKSBM ( Wahana Kesejahteraan Sosial Berbasis Masyarakat ) yang telah ikut berpartisipasi aktif membantu pemerintah dalam meringankan beban kehidupan masyarakat yang kurang mampu khususnya warga sekitarnya.

Penerima bantuan tersebut sebanyak 24 orang  merupakan keluarga yang kurang mampu khususnya untuk warga dusun Gadingan,Wates.

Bapak Drs Petrus Surjiyanta,M.Si. yang ikut hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan kepada awak media bahwa acara tersebut sudah berjalan dengan lancar.

Jurnalis Budi Legowo Santoso

Continue Reading

Metro

IKA UNPAD Gelar Buka Puasa Bersama dan Diskusi Tema “Optimalisasi Pengelolaan Dana Umat Melalui Lembaga Keuangan Syariah Dalam Rangka Meningkatkan Manfaat Untuk Kemaslahatan Umat Islam”

Published

on

By

Jakarta – Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadhan sekaligus memperkuat peran ekonomi syariah bagi kesejahteraan umat, IKA UNPAD menggelar kegiatan Buka Puasa Bersama dan Diskusi bertajuk “Optimalisasi Pengelolaan Dana Umat Melalui Lembaga Keuangan Syariah Dalam Rangka Meningkatkan Manfaat Untuk Kemaslahatan Umat Islam” di Hotel Aryaduta Jakarta pada hari Sabtu, 14 Maret 2026.

Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk mempererat silaturahmi sekaligus membahas strategi pengelolaan potensi ekonomi umat melalui berbagai lembaga keuangan syariah.

Dalam wawancara dengan awak media, Sekjen IKA UNPAD Yhodhisman Soratha menyampaikan bahwa selama bulan Ramadhan, MES telah menyiapkan sejumlah agenda sosial yang bertujuan untuk membantu masyarakat sekaligus memperkuat ekosistem ekonomi syariah.

“Kalau selama bulan Ramadhan ini, paling tidak sudah agenda yang ketiga. Pertama, kami mengadakan buka puasa bersama dengan mahasiswa di Jatinangor. Selama dua hingga tiga hari di bulan Ramadhan, kami menyiapkan sekitar 100 paket makanan setiap harinya untuk mahasiswa,” ujar Ferry.

Selain itu, MES juga tengah menjalankan program pemberian beasiswa bagi mahasiswa kurang mampu. Menurut Soratha program ini telah melalui proses seleksi dan skrining yang cukup ketat untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

“Untuk program kedua, kami sedang memproses pemberian beasiswa bagi mahasiswa yang kurang mampu. Setelah melalui proses skrining, saat ini sudah ditemukan hampir 50 mahasiswa yang layak menerima bantuan. Sebagian memang sudah terbantu oleh program lain, namun yang belum akan segera kami bantu melalui program beasiswa ini,” jelasnya.

Sementara itu, kegiatan buka puasa bersama yang disertai diskusi ini menjadi agenda ketiga yang juga membahas berbagai isu strategis terkait pengelolaan dana umat. Dalam diskusi tersebut, turut dibahas potensi besar ekonomi umat yang dapat dioptimalkan melalui lembaga-lembaga seperti Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Soratha menegaskan bahwa pengelolaan dana umat melalui lembaga keuangan syariah memiliki potensi besar untuk memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

“Diskusi ini membahas bagaimana pengelolaan potensi ekonomi umat dapat dimaksimalkan, mulai dari dana haji melalui BPKH hingga dana zakat melalui BAZNAS. Harapannya, seluruh potensi ini dapat dikelola secara optimal sehingga benar-benar memberikan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam,” pungkasnya.

Melalui kegiatan ini, MES berharap dapat terus mendorong kolaborasi antar lembaga dan berbagai elemen masyarakat agar pengelolaan dana umat semakin transparan, produktif, dan berdampak luas bagi kesejahteraan umat Islam di Indonesia.

Continue Reading

Metro

H.Irfan Head Office Marketing d’Besto Hadiri Pelepasan Mudik Gratis Dompet Dhuafa

Published

on

By

Jakarta – Dompet Dhuafa pada pagi ini sabtu, 14 Maret 2026 kembali menggelar keberangkatan  mudik gratis berlokasi di Cybis Park, Cilandak, Jakarta Selatan. Sabtu (14/3/2026)

Dalam wawancara dengan awak media H.Irfan sebagai Head Office Marketing d’Besto menyampaikan ;

“Ini d’Besto untuk yang perdana bersinergi dengan program mudik Dompet Dhuafa.
d’Besto mendukung semua konsumsi utk mudik gratis sekitar 750 pemudik.”

“Program mudik tahun ini bertajuk Mudik Kalcer (Kampung Halaman Ceria) pada Ramadan 1447 H menjadi bagian hegemoni rangkaian program Dompet Dhuafa selama Ramadhan 2026.
Dompet Dhuafa pada tahun ini menargetkan 750 pemudik.” Jelasnya.

Adapun dari para pemudik sebagian adalah masyarakat dengan ekonomi bawah. Dari ragam profesi pun turut ikut serta seperti guru ngaji, guru honorer, marbot masjid hingga para pelaku usaha mikro.

Di tengah keterbatasan dan rasa keingan yang kuat menjadikan tahun ini momentum masyarakat berkesempatan untuk menggunakan layanan mudik gratis. Selain untuk menghemat secara ekonomi, juga untuk meringakan dari kemampuan dalam upaya mudik lebaran tahun ini.

Program mudik ini tidak lepas dari dukungan ragam pihak mulai Manfaat Mengalir, d’Besto Jagonya Rasa, Piknik Bus dan Dua Belibis. Dari tahun ke tahun program mudik gratis dengan mensasar fakir miskin mengalami kenaikan, begitu juga dengan peminatnya, khususnya masyarakat dengan ekonomi bawah.

Mudik Kalcer tahun ini mensasar dengan beragam tujuan seperti Yogyakarta, Solo, Semarang, Purwokerto, Ponorogo, Surabaya hingga Lampung. Peminat mudik gratis paling banyak dari wilayah Solo.

Tentang Dompet Dhuafa ;
Dompet Dhuafa adalah lembaga filantropi islam yang berkhidmat dalam pemberdayaan kaum dhuafa dengan pendekatan budaya, welasasih (filantropis) dan wirausaha sosial.

Sudah berjalan lebih tiga dekade (32 tahun), Dompet Dhuafa berkontribusi menghadirkan layanan bagi pemberdayaan dan pengembangan umat melalui lima pilar program yaitu pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial kebencanaan, dakwah dan budaya, serta CSR.

Dompet Dhuafa juga menerapkan tata kelola sesuai prinsip GCG (transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran) dan memastikan organisasi berjalan sesuai regulasi, kepatuhan syariah dan ketentuan-ketentuan lainya.

Continue Reading

Trending