Connect with us

Metro

Rumah Pahlawan Nasional RI, Prof. Muhammad Yamin di Sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Published

on

Jakarta – Juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berencana mengeksekusi Rumah Pahlawan Nasional RI, Prof. Muhammad Yamin di Jalan Diponegoro No 10 Jakarta Pusat, pada Kamis (2/7/2020). Rumah diambil alih oleh Bank BJB setelah penghuni rumah menunggak pembayaran cicilan sebesar Rp 148 Milyar, yaitu pembangunan internet ke desa yang diinisiasi Kementerian Informatika dan Telekomunikasi yang saat itu menterinya dijabat Tifatul Sembiring.

Penasihat Hukum Keluarga Prof Muhammad Yamin, Martina, menerangkan perkara utang piutang terjadi pada 29 Juni 2011. Penghuni dengan mengatasnamakan PT Rahajasa Media Internet (PT Radnet), memanfaatkan fasilitas pinjaman khusus dari Bank BJB untuk biaya pengerjaan proyek KPU/USO di Keminfo RI.

Ketika mengajukan pinjaman, PT Radnet menjaminkan rumah di Jalan Diponegoro No 10, Menteng, Jakarta Pusat.

“Keluarga ini menjaminkan sertifikat untuk mengerjakan proyek pemerintah,” kata Martina saat dihubungi, Rabu (1/7/2020).

Martina menerangkan, proyek yang dikerjakan oleh PT Radnet rampung pada 2014. Namun, upah belum juga dicairkan.

“Kita sudah menagih-nagih. Sampai kita gugat juga perusahaan yang memberikan proyek. Kami menang dan perusahaan itu harus bayar ke PT Radnet sebesar Rp 205 Miliar,” ucap dia.

Martina menerangkan, Bank BJB saat itu sebetulnya telah memahami masalah yang sedang dihadapi oleh PT Radnet. Tapi, pihak perbankan justru malah mendaftarkan PKPU dan keluarkan keputusan mempailitkan PT Radnet pada tanggal 20 Agustus 2019.

Martina menerangkan, kini keluarga Alm. Muhammad Yamin sedang harap-harap cemas karena dipaksa angkat kaki dari rumahnya sendiri. Keluarga diberikan waktu tiga hari untuk mengosongkan rumah terhitung mulai 29 Juni 2020.

Padahal, berdasarkan Keputusan Gubernur No 72 Tahun 2014 yang dikeluarkan pada 15 Januari 2014 Rumah Jalan Diponegoro no 10 Jakarta Pusat ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya yang harus dilindungi dan dijaga.

“Rencananya eksekusi dilakukan besok. Kami sudah sampaikan bahwa obyek yang akan dieksekusi ini adalah cagar budaya. Kita juga sudah melakukan perlawanan. Tapi kok kemarin setelah mediasi deadlock sudah muncul surat ekskusi,” ucap dia.

Berikut perjalanan sengketa yang berakhir dengan eksekusi rumah Pahlawan Nasional Mohammad Yamin di Menteng, versi keluarga berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Media

1. Bahwa Pada Tanggal 29 Juni 2011 Telah Terjadi Perjanjian Kredit antaraPT Rahajasa Media Internet (PT Radnet) dengan Bank BJB dimanaFasilitas Pinjaman khusus untuk Pekerjaan KPU/ USO di Keminfo RI (BAKTI)

2. Bahwa Sebagai Jaminan diberikan Sebuah Rumah di jalan Diponegoro No10 jakarta Pusat beserta dengan Tambahan Jaminan Lain yang Jumlahnya mencapai 2 kali Lipat Dari Nilai Pinjaman.

3. Bahwa Pada tanggal 27 Desember 2013 secara tidak diduga rumah JalanDiponegoro No 10 Jakarta Pusat telah terpilih Menjadi Bangunan CagarBudaya dimana selain Bentuk Bangunan Tersebut sudah lebih dari 50tahun ( UU Cagar Budaya), Rumah Tersebut adalah Tempat Tinggal dari Pahlawan Nasional RI yaitu Prof. Muhammad Yamin yang tentunyamemiliki Nilai sejarah untuk Bangsa Indonesia.

4. Bahwa tanggal 15 januari 2014 Telah ditetapkan dengan KeputusanGubernur No 72 Tahun 2014 Bahwa Rumah Jalan Diponegoro no 10 Jakarta Pusat adalah Bangunan Cagar Budaya yang harus dilindungi dan Dijaga.

5. Bahwa Rumah Jalan Diponegoro No 10 Jakarta Pusat Juga Menjadi Rumah Singgah Alm. Sri Paduka Mangkoenagoro VIII jika Berkunjung KeJakarta.

6. Bahwa Pada 2014 Pekerjaan PT Radned telah selesai/ Rampung namun Pihak Menkoinfo ( BAKTI) belum Juga bersedia membayar Pekerjaan Tersebut.

7. Bahwa akibat tidak ada Kepastian dari BAKTI maka PT Radnet mendaftarkan ke Pengadilan BANI dan pada tanggal 27 Juli 2017 telah diputuskan secara inkraagh dengan No. 30/ARB/BANI-SBY/III/2017bahwa BAKTI Wanprestasi dan harus Membayar Ganti Rugi kepada PT Radnet Sejumlah Rp. 205 Milyar. Untuk diketahui Jumlah Kredit Pinjaman Dengan Bank BJB sejumlah Rp 148 Milyar maka Jelas masih ada kemampuan Bayar dari PT Radnet.

8. Bahwa hingga Tahun 2019 BAKTI dengan Kementerian Keuangan Belum juga Menjalankan Putusan BANI sehingga Pemberi Kredit Pekerjaan yaituBank BJB pada tanggal 20 Agustus 2019 telah mendaftarkan PKPU dan Mempailitkan PT Radnet.

9. Bahwa Tindakan Bank BJB yang melakukan PKPU dan Mempailitkan PT Radnet dianggap sama saja tidak mempercayai Terhadap Kemampuan membayar Pemerintah Republik Indonesia, karena Bank BJB telah Tahu bahwa pekerjaan ini bersumber dari pemerintah dan Pembiayaan Bank BJB khusus untuk Pekerjaan Pemerintah ini. Dan Bank BJB juga mengikuti dari proses Pekerjaan, Penagihan Hingga Keputusan BANI. Namun Bank BJB mengambil tindakan Seolah-olah PT Radnet yang tidak mau membayar Pinjaman Kreditnya.

10. Bahwa Pada tanggal 17 Januari 2020 diterbitkannya Surat Permohonanlelang kepada Balai lelang/ KPKNL dari Bank Jabar (BJB) yang ditujukan kepada Balai lelang/ KPKNL namun dengan tidak memberikanInformasi Sebenarnya mengenai Keputusan Gubernur DKI Nomor 72Tahun 2014 Tentang status Bangunan Cagar Budaya (BCB) atas rumah Jl.Diponegoro No.10 Jakarta Pusat, sedangkan Pihak Balai lelang wajib memberikan Informasi seutuhnya mengenai keadaaan,Kondisi dan Statusasset yang akan dilelang

11. Bahwa pada tanggal 12 Febuari 2020 Lelang telah diputuskan tanpa pertimbangan BCB dengan melanggar UU No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya Pasal 17 Ayat 1 yang menyebutkan “Setiap orang dilarang mengalihkan kepemilikan Cagar Budaya peringkat nasional, peringkat provinsi, atau peringkat kabupaten/kota, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, kecuali dengan izin Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan tingkatannya”.

12. Pada tanggal 13 Maret 2020 Penetapan Eksekusi oleh Ketua Pengadilan Jakarta Pusat

13. Penerbitan Surat tertanggal 23 Juni 2020 tentang Pemberitahuan Pelaksaan Eksekusi Pengosongan Rumah Jl. Diponegoro pada tanggal 2Juli 2020, Sedangkan surat tersebut dikirim dan diterima pada tanggal 29 Juni 2020 Siang hari

14. Pada tanggal 25 Juni 2020 kami bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang Perlawanan Eksekusi pada surat Tanggal 23 Juni 2020

15. Tanggal 29 Juni 2020 diterimanya Surat pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Rumah Jl. Diponegoro No.10 pada siang hari, Sedangkan Surat Pemberitahuan tersebut tidak disampaikan pada saat pertemuan sidang dipengadilan Negri Jakarta Pusat pada Tanggal 25 Juni 2020

16. Bahwa Surat Pemberitahuan eksekusi yang diberikan sejak tanggal 29Juni 2020 dan harus dilakukan Pengosongan pada tanggal 2 Juli 2020(Jarak waktu 3 hari) tidak memiliki Rasa Kemanusiaan, dimana Keluarga Alm. Muhammad Yamin sudah tinggal di rumah tersebut lebih dari 55 Tahun dan anak Tertua Almarhum sekarang sudah berumur 76 Tahun. Serta di saat Pandemi Covid 19 ini seorang Keluarga harus dipaksa Keluar tanpa memberikan Waktu yang cukup. (red)

Continue Reading

Metro

AIKKI Dorong Industri Kimia Nasional Berbasis Sustainability dan Green Chemistry

Published

on

By

JAKARTA – Asosiasi Industri Kimia Khusus Indonesia (AIKKI) menegaskan komitmennya mendorong transformasi industri kimia nasional yang lebih berkelanjutan melalui penguatan inovasi, penerapan Green Chemistry, standardisasi produk, serta peningkatan keselamatan kerja.

Wakil Ketua Umum AIKKI, Bagus Danarto, mengatakan keberlanjutan (sustainability) kini menjadi salah satu fokus utama dalam pengembangan industri kimia nasional. Hal tersebut disampaikannya usai menjadi pembicara dalam salah satu sesi talk show pada pameran Chemical Indonesia 2026 di Jakarta International Expo (JIExpo), Kemayoran, Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Menurut Bagus, industri kimia tidak lagi cukup hanya menghasilkan produk berkualitas, tetapi juga dituntut mampu menghadirkan inovasi yang memberikan manfaat lebih luas bagi lingkungan dan berbagai sektor industri.

“Dalam dunia kimia, aspek sustainability menjadi prioritas. Inovasi teknologi dan produk harus mampu memberikan manfaat yang lebih luas, tidak hanya bagi pelanggan tetapi juga mendukung keberlanjutan industri secara keseluruhan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, perkembangan industri kimia global menunjukkan kecenderungan penggunaan bahan baku yang semakin ramah lingkungan. Sejumlah produk yang sebelumnya mengandalkan bahan baku hasil sintesis minyak bumi mulai diarahkan menggunakan material alternatif, termasuk pengembangan polimer yang lebih berkelanjutan.

Dalam konteks tersebut, Bagus menilai pemahaman terhadap konsep Green Chemistry perlu terus diperluas. Green Chemistry, kata dia, tidak sekadar berkaitan dengan produk ramah lingkungan, tetapi mencakup upaya menciptakan proses dan produk kimia yang lebih aman, efisien, serta mampu menekan dampak terhadap lingkungan.

“Pesan utama yang harus dipahami masyarakat adalah Green Chemistry bertujuan menjaga keberlanjutan dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih melalui inovasi di bidang kimia,” katanya.

Perkuat Daya Saing
Selain mendorong inovasi berkelanjutan, AIKKI juga terus memperkuat daya saing industri kimia nasional melalui peningkatan efisiensi dan penerapan standar mutu bagi para anggotanya.

Bagus menilai standardisasi menjadi salah satu instrumen penting agar industri kimia dalam negeri mampu menghadapi persaingan, termasuk derasnya produk impor dengan harga yang kompetitif.

“Salah satu fokus kami adalah meningkatkan daya saing anggota melalui standarisasi. Dengan standar yang baik, industri dalam negeri akan lebih mampu bersaing dengan produk impor yang masuk ke pasar Indonesia,” jelasnya.

Karena itu, AIKKI mendorong penguatan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada berbagai produk kimia sekaligus meningkatkan implementasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam proses pengadaan barang dan jasa.

“Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah agar penerapan SNI dan TKDN semakin diperkuat. Langkah ini penting untuk meningkatkan daya saing industri nasional sekaligus memberikan perlindungan terhadap kualitas produk yang beredar di pasar,” ujarnya.

Menurut Bagus, penguatan standardisasi tidak hanya berfungsi sebagai instrumen perlindungan pasar, tetapi juga menjadi bagian penting dari upaya meningkatkan kualitas dan daya saing industri kimia nasional.

Safety Jadi Prioritas
Di sisi lain, AIKKI menempatkan aspek keselamatan kerja (safety) sebagai prioritas penting dalam pengembangan industri kimia. Berbagai program edukasi, pelatihan, dan pendampingan terus dilakukan untuk mendorong anggota menerapkan praktik industri yang aman, efisien, dan sesuai regulasi.

Sepanjang 2026, AIKKI juga akan memperluas program edukasi sekaligus mendorong pertumbuhan jumlah anggota agar semakin banyak pelaku industri memperoleh manfaat dari program pengembangan yang dijalankan asosiasi.

“Target kami bukan hanya menambah jumlah anggota, tetapi memastikan setiap anggota benar-benar merasakan manfaat melalui peningkatan kompetensi, penerapan standar, dan budaya keselamatan kerja,” kata Bagus.

Ia optimistis penguatan kompetensi, standardisasi, keselamatan kerja, dan inovasi berbasis Green Chemistry dapat menjadi fondasi penting bagi industri kimia Indonesia untuk menghadapi persaingan global.
“Dengan begitu industri kimia Indonesia akan semakin kuat dan mampu bersaing di tingkat global,” pungkasnya.

Chemical Indonesia 2026 merupakan pameran dagang internasional B2B yang mempertemukan pelaku industri kimia, petrokimia, serta penyedia teknologi dan peralatan proses dari berbagai negara.

Pameran yang berlangsung pada 28–30 Juli 2026 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, tersebut menjadi ajang bagi pelaku industri untuk memperkenalkan inovasi, memperluas jaringan bisnis, serta memperkuat kolaborasi dalam mendukung pertumbuhan industri kimia nasional yang berkelanjutan.

Continue Reading

Metro

Chandra Motik: Pameran Industri Jadi Ruang Strategis Cetak SDM Unggul dan Perkuat Industri Nasional

Published

on

By

JAKARTA – Pameran B2B yang mempertemukan industri maritim, teknologi perkeretaapian, pertanian modern, dan industri kimia resmi digelar di JIExpo Kemayoran, Jakarta. Ajang tersebut menjadi ruang strategis untuk memperkuat kolaborasi antarpelaku industri, memperkenalkan inovasi teknologi, sekaligus mendorong lahirnya sumber daya manusia (SDM) unggul di sektor-sektor strategis nasional. Selasa (28/7/2026)

Tokoh maritim nasional Chandra Motik menilai pameran lintas sektor tersebut memiliki peran penting dalam mempercepat pengembangan industri nasional. Menurutnya, pameran tidak semata menjadi ajang promosi produk dan teknologi, tetapi juga dapat menjadi ruang pembelajaran bagi generasi muda sebelum memasuki dunia kerja.

“Dengan adanya pameran seperti ini, para mahasiswa maupun calon tenaga kerja dapat mengenal dunia industri sejak dini. Sebelum mereka terjun ke lapangan, mereka sudah memiliki gambaran mengenai perkembangan teknologi, kebutuhan industri, dan tantangan yang akan dihadapi,” ujar Chandra Motik saat ditemui awak media di sela-sela pameran.

Ia mengatakan, berbagai elemen dalam ekosistem industri maritim dapat ditemukan dalam pameran tersebut. Mulai teknologi perkapalan, peralatan pelabuhan, logistik, bongkar muat, sistem keselamatan, hingga berbagai solusi teknologi pendukung industri maritim.

“Semua ada di sini. Dari sisi teknis, pelayaran, logistik, bongkar muat, hingga berbagai teknologi pendukung industri maritim. Ini menjadi kesempatan yang sangat baik bagi pelaku usaha, akademisi, maupun masyarakat untuk melihat langsung perkembangan industri,” katanya.

Chandra Motik menilai pameran industri juga dapat menjadi forum strategis bagi pemerintah, dunia usaha, asosiasi, dan akademisi untuk membahas berbagai tantangan yang masih dihadapi industri nasional.

Menurut dia, masih terdapat sejumlah persoalan yang membutuhkan penyelesaian secara bersama dan berkelanjutan. Karena itu, forum lintas sektor seperti pameran industri perlu dimanfaatkan untuk memperkuat komunikasi, membangun jejaring, sekaligus menemukan solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi dunia usaha.

“Kita harus menjadikan forum seperti ini sebagai tempat berdialog dan mencari solusi atas berbagai persoalan yang masih dihadapi industri. Dengan kolaborasi yang baik, saya optimistis daya saing Indonesia akan semakin meningkat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Chandra Motik mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk terus mengutamakan penggunaan produk, teknologi, dan tenaga kerja nasional sebagai bagian dari upaya memperkuat kemandirian ekonomi Indonesia.

Menurutnya, peningkatan penggunaan komponen dalam negeri serta penguatan industri nasional tidak hanya berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi, tetapi juga membuka lebih banyak kesempatan kerja bagi masyarakat.

“Kita harus semakin percaya pada kemampuan bangsa sendiri. Jika industri dalam negeri terus diperkuat, maka manfaatnya akan kembali kepada masyarakat Indonesia melalui terciptanya lapangan kerja, peningkatan investasi, dan pertumbuhan ekonomi nasional,” tegasnya.

Ia juga mengajak pelajar, mahasiswa, dan generasi muda untuk memanfaatkan pameran industri sebagai sarana belajar sekaligus mengenali perkembangan teknologi dan peluang karier di berbagai sektor strategis.

Chandra menilai, keterlibatan generasi muda sejak dini penting untuk memastikan kebutuhan industri terhadap tenaga kerja kompeten dapat dipenuhi secara berkelanjutan.
“Pameran seperti ini menjadi tempat belajar yang sangat baik bagi anak-anak bangsa.

Mereka dapat melihat langsung perkembangan teknologi, bertemu para pelaku industri, dan memahami kompetensi yang dibutuhkan sehingga siap menjadi tenaga kerja profesional di masa depan,” pungkas Chandra Motik.

Continue Reading

Metro

Disnav Tanjung Priok Optimalkan Aset untuk Perkuat Keselamatan Pelayaran dan PNBP

Published

on

By

JAKARTA — Badan Layanan Umum (BLU) Distrik Navigasi (Disnav) Tipe B Tanjung Priok terus memperkuat keandalan keselamatan pelayaran sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aset negara untuk meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kepala Unit Pengembangan Usaha dan Kerja Sama BLU Disnav Tipe B Tanjung Priok, Taufik, mengatakan penerapan pola pengelolaan keuangan BLU membuat Disnav memiliki fleksibilitas dalam mengembangkan layanan dengan pendekatan semi-korporasi.
Meski demikian, kata dia, orientasi utama Disnav tetap pada penyediaan layanan keselamatan dan keamanan pelayaran, bukan semata-mata mengejar keuntungan.
“Prinsip utama kami pada layanan penunjang adalah membangunkan aset tidur dan mengoptimalkan aset yang ada untuk meningkatkan PNBP,” ujar Taufik saat ditemui di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Ia menjelaskan layanan BLU Disnav Tanjung Priok secara umum terbagi dalam dua sektor, yakni layanan utama dan layanan penunjang.
Pada sektor layanan utama, Disnav mengelola berbagai Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP), antara lain menara suar, rambu suar, dan pelampung suar yang berfungsi membantu kapal bernavigasi secara aman.
Selain itu, layanan utama mencakup pengelolaan alur pelayaran dan telekomunikasi pelayaran dengan dukungan teknologi navigasi modern, termasuk Vessel Traffic Services (VTS) dan Sistem Stasiun Radio Pantai (SROP).
Keberadaan layanan tersebut dinilai penting untuk memastikan pergerakan kapal di wilayah perairan berlangsung aman, tertib, dan efisien, sekaligus mendukung kelancaran arus logistik nasional.
Di sisi lain, Disnav Tanjung Priok juga terus mendorong optimalisasi aset melalui pengembangan layanan penunjang yang dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Menurut Taufik, optimalisasi aset bukan hanya ditujukan untuk meningkatkan penerimaan, tetapi juga memastikan aset negara yang tersedia dapat memberikan manfaat secara maksimal bagi pelayanan publik.
“Jadi, aset yang selama ini belum optimal akan kami dorong agar dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan. Harapannya, selain mendukung pelayanan, juga dapat memberikan kontribusi terhadap PNBP,” katanya.
Jangkauan Enam Provinsi
Taufik mengatakan luasnya wilayah kerja menjadi salah satu tantangan sekaligus tanggung jawab Disnav Tipe B Tanjung Priok dalam memastikan keandalan sarana navigasi pelayaran.
Wilayah operasional Disnav Tipe B Tanjung Priok mencakup enam wilayah provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Lampung, Bengkulu, serta Kepulauan Bangka Belitung.
Dengan cakupan wilayah tersebut, pemeliharaan dan pengoperasian SBNP, telekomunikasi pelayaran, serta fasilitas navigasi lainnya membutuhkan pengelolaan yang konsisten dan berkelanjutan.
Disnav Tanjung Priok pun terus berupaya menjaga keandalan sarana dan prasarana navigasi di wilayah kerjanya untuk mendukung keselamatan kapal, kelancaran transportasi laut, serta konektivitas logistik nasional.
Sebagai satuan kerja di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, Disnav Tipe B Tanjung Priok memiliki tugas menyediakan, memelihara, dan mengoperasikan SBNP, telekomunikasi pelayaran, serta melaksanakan berbagai kegiatan navigasi lainnya.
Penguatan layanan navigasi dan optimalisasi aset tersebut diharapkan berjalan beriringan sehingga Disnav Tanjung Priok mampu menjaga mandat utamanya dalam keselamatan pelayaran sekaligus meningkatkan efektivitas pengelolaan aset negara.
Dengan pendekatan BLU yang mengedepankan fleksibilitas pengelolaan namun tetap berorientasi pada pelayanan publik, Disnav Tanjung Priok optimistis dapat terus memberikan layanan navigasi yang andal demi mewujudkan pelayaran yang aman, selamat, tertib, dan efisien.

Continue Reading

Trending