Connect with us

Metro

Keluarga Prof. Muhammad Yamin (Pahlawan Nasional) Berharaf Keadilan di Negeri ini

Published

on

Jakarta – Sehubungan dengan dilakukannya Proses Eksekusi Pengosongan Rumah di Jl. Diponegoro No. 10, kami sampaikan hal – hal berikut :

Bahwa Pada Tanggal 29 Juni 2011 Telah Terjadi Perjanjian Kredit antara PT Rahajasa Media Internet ( PT Radnet) dengan Bank BJB dimana Fasilitas Pinjaman khusus untuk Pekerjaan KPU/ USO di Kemkominfo RI (BAKTI)

Bahwa Sebagai Jaminan diberikan Sebuah Rumah dijalan Diponegoro No 10 jakarta Pusat beserta dengan Tambahan Jaminan Lain yang Jumlahnya mencapai 2 kali Lipat Dari Nilai Pinjaman.

Bahwa Pada tanggal 27 Desember 2013 secara tidak diduga rumah Jalan Diponegoro No 10 Jakarta Pusat telah terpilih Menjadi Bangunan Cagar Budaya dimana selain Bentuk Bangunan Tersebut sudah lebih dari 50 tahun ( UU Cagar Budaya), Rumah Tersebut adalah Tempat Tinggal dari Pahlawan Nasional RI yaitu Prof. Muhammad Yamin yang tentunya memiliki Nilai sejarah untuk Bangsa Indonesia.

Bahwa tanggal 15 januari 2014 Telah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur No 72 Tahun 2014 Bahwa Rumah Jalan Diponegoro no 10 Jakarta Pusat adalah Bangunan Cagar Budaya yang harus dilindungi dan Dijaga.

Bahwa Rumah Jalan Diponegoro No 10 Jakarta Pusat Juga Menjadi Rumah Singgah Alm. Sri Paduka Mangkoenagoro VIII jika Berkunjung Ke Jakarta.

Bahwa Pada 2014 Pekerjaan PT Radnet telah selesai/ rampung namun Pihak Menkominfo (BAKTI) belum Juga bersedia membayar Pekerjaan tersebut.

Bahwa akibat tidak ada Kepastian dari BAKTI maka PT Radnet mendaftarkan ke Pengadilan BANI dan pada tanggal 27 Juli 2017 telah diputuskan secara inkraagh dengan No. 30/ARB/BANI-SBY/III/2017 bahwa BAKTI Wanprestasi dan harus Membayar Ganti Rugi kepada PT Radnet Sejumlah Rp. 205 Milyar. Untuk diketahui Jumlah Kredit Pinjaman Dengan Bank BJB sejumlah Rp 148 Milyar maka Jelas masih ada kemampuan bayar dari PT Radnet.

Bahwa hingga Tahun 2019 BAKTI dengan Kementerian Keuangan Belum juga Menjalankan Putusan BANI sehingga Pemberi Kredit Pekerjaan yaitu Bank BJB pada tanggal 20 Agustus 2019 telah mendaftarkan PKPU dan Mempailitkan PT Radnet.

Bahwa Tindakan Bank BJB yang melakukan PKPU dan Mempailitkan PT Radnet dianggap sama saja tidak mempercayai Terhadap Kemampuan membayar Pemerintah Republik Indonesia, karena Bank BJB telah Tahu bahwa pekerjaan ini bersumber dari pemerintah dan Pembiayaan Bank BJB khusus untuk Pekerjaan Pemerintah ini. Dan Bank BJB juga mengikuti dari proses Pekerjaan, Penagihan Hingga Keputusan BANI. Namun Bank BJB mengambil tindakan Seolah-olah PT Radnet yang tidak mau membayar Pinjaman Kreditnya.

Bahwa Pada tanggal 17 Januari 2020 diterbitkannya Surat Permohonan lelang kepada Balai lelang/ KPKNL dari Bank Jabar (BJB) yang ditujukan kepada Balai lelang/ KPKNL namun dengan tidak memberikan Informasi Sebenarnya mengenai Keputusan Gubernur DKI Nomor 72 Tahun 2014 Tentang status Bangunan Cagar Budaya (BCB) atas rumah Jl. Diponegoro No.10 Jakarta Pusat, sedangkan Pihak Balai lelang wajib memberikan Informasi seutuhnya mengenai keadaaan,Kondisi dan Status asset yang akan dilelang

Bahwa pada tanggal 12 Febuari 2020 Lelang telah diputuskan tanpa pertimbangan BCB dengan melanggar UU No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya Pasal 17 Ayat 1 yang menyebutkan “ Setiap orang dilarang mengalihkan kepemilikan Cagar Budaya peringkat nasional, peringkat provinsi, atau peringkat kabupaten/kota, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, kecuali dengan izin Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan tingkatannya”.

Pada tanggal 13 Maret 2020 Penetapan Eksekusi oleh Ketua Pengadilan Jakarta Pusat

Penerbitan Surat tertanggal 23 Juni 2020 tentang Pemberitahuan Pelaksaan Eksekusi Pengosongan Rumah Jl. Diponegoro pada tanggal 2 Juli 2020, Sedangkan surat tersebut dikirim dan diterima pada tanggal 29 Juni 2020 Siang hari

Pada tanggal 25 Juni 2020 kami bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang Perlawanan Eksekusi dengan agenda sidang mediasi.

Tanggal 29 Juni 2020 diterimanya Surat pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Rumah Jl. Diponegoro No.10 pada siang hari, Sedangkan Surat Pemberitahuan tersebut tidak disampaikan pada saat pertemuan sidang mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Tanggal 25 Juni 2020

Bahwa Surat Pemberitahuan eksekusi yang diberikan sejak tanggal 29 Juni 2020 dan harus dilakukan Pengosongan pada tanggal 2 Juli 2020 (Jarak waktu 3 hari) tidak memiliki Rasa Kemanusiaan, dimana Keluarga Alm. Muhammad Yamin sudah tinggal di rumah tersebut lebih dari 55 Tahun dan anak Tertua Almarhum sekarang sudah ber umur 76 Tahun. Serta di saat Pandemi Covid 19 ini seorang Keluarga harus dipaksa Keluar tanpa memberikan Waktu yang cukup.

Continue Reading

Metro

Forum P3 Pendukung Prabowo – Gibran & Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) Deklarasi Prabowo Gibran Capers-Cawapres 2024

Published

on

By

Jakarta, 8 Desember 2023 – Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) Bersama Forum PPP Pendukung Prabowo-Gilbran Mendeklarasikan Dukungan Prabowo-Gilbran di Restaurant Danau Sentani Senayan Jakarta pada hari Jumat, 8 Dwsember 2023.

Joko Purwanto Ketua Umum Forum PPP mengatakan dalam sambutannya bahwa banyak pertanyaan kepada saya apakah teman-teman diizinkan untuk bisa bergabung datang karena beliau-beliau melihat latar belakangnya adalah Ka’bah. Jadi bergetar juga kalau masuk kemudian bergabung bersama kita semua. Tapi kemudian saya sampaikan kepada Pak Ali sebagai bentuk rasa setia, rasa bangga kita dan dukungan kita semua kepada Pak Prabowo Subianto dan Mas Gibran Rakabuming Raka yang Insya Allah akan menjadi Presiden dan Wakil Presiden 2024 nanti satu putaran. Kami sampaikan bahwa Forum PPP Pendukung Bapak Prabowo Subianto itu sudah ada sejak tahun 2009.

Saat Bapak Prabowo Subianto menjadi Cawapres bersama Ibu Megawati Soekarnoputri. Kami selalu hadir setia mendukung Bapak Prabowo Subianto saat Partai Persatuan Pembangunan tidak bersama Bapak Prabowo Subianto. Saat Pilpres 2014 dan 2019, Bapak Prabowo Subianto juga menjadi Capres. Kami juga tidak hentinya bekerja dan berbuat untuk memenangkan beliau. Sekalipun takdir Allah belum berpihak kepada beliau. Namun saat ini di Pilpres 2024 kami yakin dan percaya Bapak Prabowo Subianto akan benar-benar terpilih menjadi Presiden RI beserta Wakil Presiden RI Mas Gibran Rakabuming Raka. Oleh karenanya hari ini saat Partai Persatuan Pembangunan tidak bersama Bapak Prabowo Subianto. Kami tunjukkan bahwa kami sebagai Keluarga Besar Partai Persatuan Pembangunan bersama Asosiasi Lawyer Indonesia mengikrarkan kembali dalam sebuah deklarasi hari ini untuk tetap setia mendukung Bapak Prabowo Subianto menang di Pemilu 2024 satu putaran.

Ada pertanyaan diluar sana, kenapa Partai Persatuan Pembangunan seharusnya bersama Calon Pasangan Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2. Karena sepatutnya Partai Persatuan Pembangunan memposekan diri sebagai Partai Islam yang lebih moderat konservatif. Tidak justru ada di barisan Islam kanan atau Islam kiri. Sebaiknya PPP ada di tengah-tengah. Makanya tidak salah kalau kami harus mendukung Bapak Prabowo Subianto nomor urut 2 sebagai nomor yang ada ditengah. Untuk selanjutnya kamipun berharap saat Bapak Prabowo Subianto terpilih menjadi Presiden 2024 nanti. Kami sebagai partai politik dari PPP berharap benar-benar diberikan ruang independensi untuk mengembalikan marwah PPP mengikuti tata peraturan perundang-undangan atau AD/ART Partai. Tidak seperti kenyataan hari ini lihat yang tiba-tiba mengambil alih pimpinan PPP selalu membawa nama kekuasaan Presiden Joko Widodo untuk memecah belah PPP. Yang seolah-olah diharuskan mendukung yang saat ini menjadi pasangan Capres dan Cawapres yang bukan menjadi suara aspirasi kader-kader PPP dari bawah.

Namun kami tetap berdoa PPP tetap dapat memenangkan Pemilu Legislatif 2024. Kami yakin hal ini tidak akan pernah terjadi disaat Bapak Prabowo Subianto menjadi Presiden bersama Mas Gibran Rakabuming Raka menjadi Wakil Presiden untuk 2024-2029. Apresiasi yang sebesar-besarnya kepada ProUI sebagai akademisi untuk tetap hadir di acara ini sekaligus menunjukkan betapa besar dan banyaknya pendukung Bapak Prabowo Subianto. Kami semua pendukung setia Prabowo Subianto sudah ada disini dan yakin kita semua mampu memenangkan nomor urut 2 Prabowo-Gibran satu putaran.

Continue Reading

Metro

Deklarasi Progresif Program Gotong Royong Untuk Ekomoni Sejahtra Inklusif

Published

on

By

Jakarta – Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mendapat sambutan meriah saat menghadiri acara deklarasi Program Gotong Royong untuk Ekonomi Sejahtera dan Inklusif (Progresif) di Gedung Smesco, Jakarta, Jumat.

Ganjar yang mengenakan kemeja hitam hadir bersama sejumlah nama lainnya yang tergabung di Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, termasuk Ketua TPN Arsjad Rasjid.

Ganjar tiba di Smesco sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung mendapat sambutan meriah dari pendukung yang hadir. Mereka berebut berjabat tangan dan tak lupa mengabadikan momen tersebut dengan menggunakan gawai.

Ganjar dengan ramah meladeni para pendukung dan berswafoto dengan mereka.

Deklarasi Progresif

Dengan mengucapkan Bismillahirrahmannirrahum, dan senantiasa mengharapkan petunjuknya. Kami relawan progresif dari seluruh wilayah Indonesia dengan ini mendeklarasikan dukungan penuh kami kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Bapak Ganjar Pranowo dan Bapak Mohammad Mahfud MD.

Demi terwujudnya Indonesia yang unggul melalui program gotong royong untuk ekonomi sejahtera dan inklusif. Setelah deklarasi ini kami akan bergerak di seluruh pelosok Indonesia. Mengkampanyekan sosok dan program Ganjar-Mahfud kepada seluruh rakyat Indonesia.

Continue Reading

Metro

“The 2nd ANIMAL WELFARE CONFERENCE – INDONESIA INTERNATIONAL CONFERENCE 2023”

Published

on

By

Bogor – The 2nd Animal Conference – Indonesia International Conference 2023 dengan tema “Improving Animal Welfare by Building Capacity, Collaboration and Adopting a One Health Approach sukses digelar di IPB Convention Centre pada Kamis, 7 Desember 2023.
Agenda yang dibuka dengan welcoming remarks dari Karin Franken, selaku Co-Founder Jakarta Animal Aid Network (JAAN Domestic) danCEO of Yayasan JAAN Kesejahteraan Hewan dan juga Chair of The WSAVA Animal Wellness and Welfare Commitee (AWWC) yakni Dr. Natasha Lee, M.Sc, DVM ini dibuka langsung oleh Walikota Bogor, Dr. Bima AryaSugiarto, S. Hum., M.A.
Salah satu pembicara, yakni Drh. RD. Wiwiek Bagja yang membahas “The Role of Positive Collaboration Amongst Stakeholders, ketika diwawancara sempat membahas beberapa hal penting.

Dr. R. D. Wiwiek Bagja (Medical Manager) mengatakan ; “Saya membahas mengenai pemangku kebijakan, kalau pemangku kebijakan itu pihak pemerintah. Kalau pemerintah membuat kebijakan atau regulasi harus ada dasar payung hukum. Payung hukum yang bikin DPR, berarti dari pemerintah yang ngurusin hewan ketemu DPR. Baru lahirlah itu Undang-undang, nanti dari undang-undang diturunkan ada aturan lagi yang lain. Kalau sudah peraturan pelaksanaan seperti apa, hewan tidak hanya 1 macam. Kita bicara kelompok hewan untuk dimakan, penghasil daging, susu dan telur. Berarti Sapi, Kambing, Domba, Kerbau, Ayam, Itik, Entok dan Bebek itu semua hewan ternak. Kelompok kedua itu hewan kesayangan atau hobi seperti Anjing dan Kucing. Ada 2 jenis pets yang Anjing dan Kucing yang asli ada dirumah dan pets yang aslinya di alam ditangkapi dipelihara dirumah.

Sekarang kamar tidur orang ada Ular, Monyet dan Burung-burung hasil nangkap tidak mungkin burung datang sendiri. Termasuk anjing pelacak narkotika, pelacak pembunuhan, bahan peledak itu semua didalam ketergantungan pada manusia. Isu kesejahteraan hewan adalah sebetulnya bagaimana manusia memanfaatkan hewan tapi jangan menjadi orang yang berjiwa atau berperilaku kejam dan tidak manusiawi. Hewan itu mahluk yang bisa sengsara dan bisa sedih dan merasa sakit dan merasa lapar. Ini yang harus diangkat, terserah mau diapakan. Kita negara Pancasila nomor 1 Ketuhanan yang Maha Esa. Berarti di 5 Agama yang resmi di Indonesia, firman-firman Allah seperti apa inikan ciptaannya. Manusia itu bisa hidup hanya dari yang hidup. Saya bilang tadi tidak makan plastik dan beling. Makannya tumbuhan, daging, sayur, buah, nasi, singkong dan hewani. Bagaimana kita sebagai manusia yang beradap, berperikemanusiaan, beragama dan bertatakrama tahu bahwa jahat sama hewan itu melanggar. Baik dari segi aturan hukum maupun dari segi perintah-perintah agama. Jadi ada moral dan akhlak.

Kalau moral itu di aturan hukum, kalau akhlak itu di Firman-Firman Allah. Jadi sekarang kalau ada orang peduli sama hewan tadi baru 2 jenis kelompoknya yaitu ternak dan kesayangan. Yang ketiga satwa liar atau hewan kebum binatang. Kalau hutan digunduli terus hewannya kemana. Orang hutan lari kemana dibunuh akhirnya Indonesia di boikot kelapa sawitnya. Harga minyaknya jatuhin karena dia menghancurkan satwa dilindungi. Satwa langka terancam punah itu milik dunia bukan hanya milik kita. Yang keempat adalah hewan akuatik atau hewan laut. Ada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kita bukan hanya bicara ikan saja. Ada lobster, udang, cumi, penyu dan segala macam. Itu yang dimakan belum ikan hias dan sebagainya. Sekarang bagaimana membudidayakan, apa boleh merebus kepiting hidup-hidup cemplungin di air mendidih. Dari hasil riset ternyata bisa merasakan sakit. Jadi kalau bisa dibacok dulu baru dimasak. Jangan jadi penyiksa.

Kelompok yang kelima adalah hewan percobaan. Hewan mana yang boleh digunakan untuk percobaan. Memang cangkok jantung itu bisa misalnya Bapak jadi relawan saya pindahin jantungnya itu tidak bisa. Dicoba dulu bagaimana pembuluh darah misalnya kepotong muncrat-muncrat darahnya. Dokter bedah harus belajar, jadi akhirnya kami Dokter Hewan membantu menyediakan Domba, Kambing, Babi yang dibius sehingga kepotong pembuluh darah ada latihan jahit untuk Dokter Bedah sehingga lebih terampil. Jadi hewan percobaan untuk pendidikan di sekolah Kedokteran dan peternakan semuanya harus ada dasar kesejahteraan hewan. Ini yang menjadi isu global bagaimana manusia memperlakukan hewan untuk dimanfaatkan oleh kehidupan manusia dan lingkungan. Ternyata karena mau jualan mau gila-gilaan berdagang akhirnya tiba-tiba cara melihara jadi semena-mena dan kejam. Apakah enak kita makan suatu produk dari hewan yang disiksa.

Continue Reading

Trending