Connect with us

Metro

Bamus Betawi minta Anies jujur soal reklamasi Ancol

Published

on

Jakarta – Penolakan rekmalasi kawasan rekreasi PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA) dengan total luas 155 hektare terus berlanjut. Ketua Badan Musyawarah Suku Betawi (Bamus Betawi), Zainuddin meminta, Gubernur DKI mengingat kembali memorinya saat kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI 2017.

“Saya hanya mengingatkan. Anies-Sandi miliki jargon, tolak reklamasi. Saya inget betul, Anies sampaikan: Reklamasi tak lebih hanya membawa kemudaratan. Kalau kata orang Betawi, iya ilokan dah, sekarang malah dilanjutkan itu barang,” kata Oding — sapaan akrab — Zainddin, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (3/7).

Politikus Partai Golkar itu menyayangkan, langkah Anies mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi seluas 35 hektare dan Perluasan Kawasan Rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Timur Seluas 120 hektare.

Dia menjelaskan, Ancol itu tidak sepenuhnya milik Jakarta meski di bawah Pembangunan Jaya. DKI, hanya miliki saham 40%, 52,37% swasta dan perorangan, milik Yayasan 7,63 persen. “Swasta itu, ada salah satu pengembang besar di Indonesia. Saya sebagai ketua Bamus Betawi jelas menolak Kepgub Nomor 237 Tahun 2020,” tegas Oding.

Oding mengungkapkan, Anies secara perlahan terus memperbesar atau menyetujui reklamasi di teluk Jakarta. Dia mengaku, apa yang disampaikan berdasarkan fakta-fakta di lapangan. Misalnya, Anies sebelumnya juga telah menerbitkan IMB untuk 932 gedung yang telah didirikan di Pulau D hasil reklamasi yang sempat disegel.

Selain itu, ada 311 rukan dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun di pulau yang sama. Sekarang, memperluas area reklamasi di kawasan Ancol 155 hektar. Kalau alasannya, untuk pembangunan masjid apung dan musium BamusBetawi setuju.

“Masak iya, bangun masjid dan musium sampai 155 hektar? Saya minta Anies jujur. Saya menduga, pembangunan itu, bagian Corporate social responsibility (CSR), sebagai kewajiban pengembang,” ungkapnya. “Anies jangan inkonsisten,” tambahnya.

Bahkan berdasarkan keputusan Mubes Bamus Betawi Ancol salah satu pointnya merkemokendasikan agar menghentikan reklamasi. Oleh karena itu, reklamasi harus dihentikan

Continue Reading

Metro

Dialog Kebangsaan dan Pelantikan Pengurus Eksekutif Wilayah LMND DKI Jakarta

Published

on

By

Jakarta – Dialog Kebangsaan dan Pelantikan Pengurus Eksekutif Wilayah LMND DKI Jakarta.Sabtu (27/7/2024)

Continue Reading

Metro

Universitas Trilogi Kerja Sama Formas Gelar Seminar Kebijakan Lingkungan Dan Pembangunan Berkelanjutan

Published

on

By

Jakarta – Universitas Trilogi kerja sama Formas gelar seminar Kebijakan Lingkungan Dan Pembangunan Berkelanjutan “tema mengawal arah kebijakan pembangunan berkelanjutan pemerintah prabowo-gibran menuju indonesia  emas” Sabtu .(27/7/2024)

Continue Reading

Metro

Titik Wijayanti SE Anggota DPRD Kabupaten Kulonprogo Hadiri Semarak Harlah Ke 26 dan Mukernas PKB

Published

on

By

Jakarta – Titik Wijayanti SE anggota dari DPRD Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menghadiri Hari Lahir (Harlah) ke 26 dan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas ) PKB bertempat di Jakarta Convention Center (JCC) Jakarta Pusat, Selasa, 23 Juli 2024.

 

Titik Wijayanti, SE, kepada awak media mengatakan harapannya di Harlah PKB ke 26 ini.

“PKB pada perhelatan pilkada serentak tetap solid, PKB makin eksis serta menambah Parliamentary Threshold (syarat perolehan suara partai politik untuk diikutkan dalam penentuan kursi di DPR) di kancah perpolitikan, serta Insya Allah menang Pilkada 2024 nanti,” katanya dengan ramah.

 

Titik Wijayanti, SE, merupakan anggota DPRD Kabupaten Kulonprogo Daerah Istimewa Yogyakarta dan tahun ini masuk ke 3 periode. Sosoknya yang ramah dan rendah hati yang membuat orang lain menyukainya.

 

Harlah PKB Ke-26 ini turut dimeriahkan oleh artis Happy Asmara dan Maliq & D’Essentials serta DPD dan DPC PKB seluruh Indonesia dan tamu undangan juga turut hadir.

Continue Reading

Trending