Connect with us

Metro

Rumah Pahlawan Nasional RI, Prof. Muhammad Yamin di Sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Published

on

Jakarta – Juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berencana mengeksekusi Rumah Pahlawan Nasional RI, Prof. Muhammad Yamin di Jalan Diponegoro No 10 Jakarta Pusat, pada Kamis (2/7/2020). Rumah diambil alih oleh Bank BJB setelah penghuni rumah menunggak pembayaran cicilan sebesar Rp 148 Milyar, yaitu pembangunan internet ke desa yang diinisiasi Kementerian Informatika dan Telekomunikasi yang saat itu menterinya dijabat Tifatul Sembiring.

Penasihat Hukum Keluarga Prof Muhammad Yamin, Martina, menerangkan perkara utang piutang terjadi pada 29 Juni 2011. Penghuni dengan mengatasnamakan PT Rahajasa Media Internet (PT Radnet), memanfaatkan fasilitas pinjaman khusus dari Bank BJB untuk biaya pengerjaan proyek KPU/USO di Keminfo RI.

Ketika mengajukan pinjaman, PT Radnet menjaminkan rumah di Jalan Diponegoro No 10, Menteng, Jakarta Pusat.

“Keluarga ini menjaminkan sertifikat untuk mengerjakan proyek pemerintah,” kata Martina saat dihubungi, Rabu (1/7/2020).

Martina menerangkan, proyek yang dikerjakan oleh PT Radnet rampung pada 2014. Namun, upah belum juga dicairkan.

“Kita sudah menagih-nagih. Sampai kita gugat juga perusahaan yang memberikan proyek. Kami menang dan perusahaan itu harus bayar ke PT Radnet sebesar Rp 205 Miliar,” ucap dia.

Martina menerangkan, Bank BJB saat itu sebetulnya telah memahami masalah yang sedang dihadapi oleh PT Radnet. Tapi, pihak perbankan justru malah mendaftarkan PKPU dan keluarkan keputusan mempailitkan PT Radnet pada tanggal 20 Agustus 2019.

Martina menerangkan, kini keluarga Alm. Muhammad Yamin sedang harap-harap cemas karena dipaksa angkat kaki dari rumahnya sendiri. Keluarga diberikan waktu tiga hari untuk mengosongkan rumah terhitung mulai 29 Juni 2020.

Padahal, berdasarkan Keputusan Gubernur No 72 Tahun 2014 yang dikeluarkan pada 15 Januari 2014 Rumah Jalan Diponegoro no 10 Jakarta Pusat ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya yang harus dilindungi dan dijaga.

“Rencananya eksekusi dilakukan besok. Kami sudah sampaikan bahwa obyek yang akan dieksekusi ini adalah cagar budaya. Kita juga sudah melakukan perlawanan. Tapi kok kemarin setelah mediasi deadlock sudah muncul surat ekskusi,” ucap dia.

Berikut perjalanan sengketa yang berakhir dengan eksekusi rumah Pahlawan Nasional Mohammad Yamin di Menteng, versi keluarga berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Media

1. Bahwa Pada Tanggal 29 Juni 2011 Telah Terjadi Perjanjian Kredit antaraPT Rahajasa Media Internet (PT Radnet) dengan Bank BJB dimanaFasilitas Pinjaman khusus untuk Pekerjaan KPU/ USO di Keminfo RI (BAKTI)

2. Bahwa Sebagai Jaminan diberikan Sebuah Rumah di jalan Diponegoro No10 jakarta Pusat beserta dengan Tambahan Jaminan Lain yang Jumlahnya mencapai 2 kali Lipat Dari Nilai Pinjaman.

3. Bahwa Pada tanggal 27 Desember 2013 secara tidak diduga rumah JalanDiponegoro No 10 Jakarta Pusat telah terpilih Menjadi Bangunan CagarBudaya dimana selain Bentuk Bangunan Tersebut sudah lebih dari 50tahun ( UU Cagar Budaya), Rumah Tersebut adalah Tempat Tinggal dari Pahlawan Nasional RI yaitu Prof. Muhammad Yamin yang tentunyamemiliki Nilai sejarah untuk Bangsa Indonesia.

4. Bahwa tanggal 15 januari 2014 Telah ditetapkan dengan KeputusanGubernur No 72 Tahun 2014 Bahwa Rumah Jalan Diponegoro no 10 Jakarta Pusat adalah Bangunan Cagar Budaya yang harus dilindungi dan Dijaga.

5. Bahwa Rumah Jalan Diponegoro No 10 Jakarta Pusat Juga Menjadi Rumah Singgah Alm. Sri Paduka Mangkoenagoro VIII jika Berkunjung KeJakarta.

6. Bahwa Pada 2014 Pekerjaan PT Radned telah selesai/ Rampung namun Pihak Menkoinfo ( BAKTI) belum Juga bersedia membayar Pekerjaan Tersebut.

7. Bahwa akibat tidak ada Kepastian dari BAKTI maka PT Radnet mendaftarkan ke Pengadilan BANI dan pada tanggal 27 Juli 2017 telah diputuskan secara inkraagh dengan No. 30/ARB/BANI-SBY/III/2017bahwa BAKTI Wanprestasi dan harus Membayar Ganti Rugi kepada PT Radnet Sejumlah Rp. 205 Milyar. Untuk diketahui Jumlah Kredit Pinjaman Dengan Bank BJB sejumlah Rp 148 Milyar maka Jelas masih ada kemampuan Bayar dari PT Radnet.

8. Bahwa hingga Tahun 2019 BAKTI dengan Kementerian Keuangan Belum juga Menjalankan Putusan BANI sehingga Pemberi Kredit Pekerjaan yaituBank BJB pada tanggal 20 Agustus 2019 telah mendaftarkan PKPU dan Mempailitkan PT Radnet.

9. Bahwa Tindakan Bank BJB yang melakukan PKPU dan Mempailitkan PT Radnet dianggap sama saja tidak mempercayai Terhadap Kemampuan membayar Pemerintah Republik Indonesia, karena Bank BJB telah Tahu bahwa pekerjaan ini bersumber dari pemerintah dan Pembiayaan Bank BJB khusus untuk Pekerjaan Pemerintah ini. Dan Bank BJB juga mengikuti dari proses Pekerjaan, Penagihan Hingga Keputusan BANI. Namun Bank BJB mengambil tindakan Seolah-olah PT Radnet yang tidak mau membayar Pinjaman Kreditnya.

10. Bahwa Pada tanggal 17 Januari 2020 diterbitkannya Surat Permohonanlelang kepada Balai lelang/ KPKNL dari Bank Jabar (BJB) yang ditujukan kepada Balai lelang/ KPKNL namun dengan tidak memberikanInformasi Sebenarnya mengenai Keputusan Gubernur DKI Nomor 72Tahun 2014 Tentang status Bangunan Cagar Budaya (BCB) atas rumah Jl.Diponegoro No.10 Jakarta Pusat, sedangkan Pihak Balai lelang wajib memberikan Informasi seutuhnya mengenai keadaaan,Kondisi dan Statusasset yang akan dilelang

11. Bahwa pada tanggal 12 Febuari 2020 Lelang telah diputuskan tanpa pertimbangan BCB dengan melanggar UU No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya Pasal 17 Ayat 1 yang menyebutkan “Setiap orang dilarang mengalihkan kepemilikan Cagar Budaya peringkat nasional, peringkat provinsi, atau peringkat kabupaten/kota, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, kecuali dengan izin Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan tingkatannya”.

12. Pada tanggal 13 Maret 2020 Penetapan Eksekusi oleh Ketua Pengadilan Jakarta Pusat

13. Penerbitan Surat tertanggal 23 Juni 2020 tentang Pemberitahuan Pelaksaan Eksekusi Pengosongan Rumah Jl. Diponegoro pada tanggal 2Juli 2020, Sedangkan surat tersebut dikirim dan diterima pada tanggal 29 Juni 2020 Siang hari

14. Pada tanggal 25 Juni 2020 kami bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang Perlawanan Eksekusi pada surat Tanggal 23 Juni 2020

15. Tanggal 29 Juni 2020 diterimanya Surat pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Rumah Jl. Diponegoro No.10 pada siang hari, Sedangkan Surat Pemberitahuan tersebut tidak disampaikan pada saat pertemuan sidang dipengadilan Negri Jakarta Pusat pada Tanggal 25 Juni 2020

16. Bahwa Surat Pemberitahuan eksekusi yang diberikan sejak tanggal 29Juni 2020 dan harus dilakukan Pengosongan pada tanggal 2 Juli 2020(Jarak waktu 3 hari) tidak memiliki Rasa Kemanusiaan, dimana Keluarga Alm. Muhammad Yamin sudah tinggal di rumah tersebut lebih dari 55 Tahun dan anak Tertua Almarhum sekarang sudah berumur 76 Tahun. Serta di saat Pandemi Covid 19 ini seorang Keluarga harus dipaksa Keluar tanpa memberikan Waktu yang cukup. (red)

Continue Reading

Metro

Laskar Hukum Indonesia Kukuhkan Pengurus DPP 2026-2031, Siap Wujudkan Penegakan Hukum Berkeadilan

Published

on

By

Jakarta, 24 Januari 2026 – Laskar Hukum Indonesia mengadakan Deklarasi dan Pengukuhan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) periode 2026-2031 di Jakarta. Acara ini dihadiri oleh Walikota Jakarta Utara dan tokoh-tokoh lainnya.

Dalam kesempatan itu, Brigjen TNI (Purn) Edy Imran, SH., M.Si., MH. dikukuhkan sebagai Ketua Umum, dan Syahrir, SE., MM. sebagai Sekretaris Jenderal DPP Laskar Hukum Indonesia.

Laskar Hukum Indonesia berkomitmen untuk membantu mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, berintegritas, akuntabel, serta memberikan bantuan dan perlindungan hukum kepada masyarakat.

“Kami siap bekerja sama dengan pemerintah dan lembaga terkait untuk meningkatkan kesadaran hukum dan melindungi hak-hak masyarakat,” ujar Edy Imran.

Deklarasi LHI dalam pendeklarasiannya dengan Thema : “Aktif Mewujudkan Penegakan Hukum Yang Berkeadilan, Berintegritas, serta Akuntabel.”

Deklarasi LHI merupakan momentum penting bagi Laskar Hukum Indonesia ( LHI ) yang didirikan Ketua Umum Brigjen TNI (Purn) Edy Imran, S.H., M.Si., M.H., beserta para pendiri dalam menegakkan komitmen untuk berperan aktif mengawal penegakan hukum di Indonesia.

Ketua Umum LHI Brigjen TNI (Purn) Edy Imran mengemukakan bahwa Laskar Hukum Indonesia hadir sebagai organisasi masyarakat, berorientasi pada penguatan nilai-nilai keadilan, integritas, dan akuntabilitas hukum, serta mendorong supremasi hukum yang berpihak kepada kepentingan rakyat.

“Deklarasi LHI merupakan pernyataan sikap dan komitmen moral Laskar Hukum Indonesia ikut serta berkontribusi dalam menjaga marwah penegakan hukum berjalan secara adil, profesional, dan bertanggung jawab,” kata Brigjen TNI (Purn) Edy Imran, S.H., M.Si., M.H., mantan Direktur Penindakan Pidana ( TNI/Militer ) Makamah Agung RI.

Pada deklarasi, juga diagendakan pengukuhan jajaran Pengurus DPP Laskar Hukum Indonesia periode 2026–2031, sebagai bagian dari konsolidasi organisasi di tingkat nasional.

Continue Reading

Metro

BRI Cabang Sudirman 1 Jalin Kerja Sama dengan PT Visa Service Center

Published

on

By

JAKARTA – Dalam rangka memperkuat posisi Bank Rakyat Indonesia (BRI) dalam menghadirkan layanan perbankan modern yang adaptif terhadap kebutuhan global serta gaya hidup nasabah yang dinamis, BRI Cabang Sudirman 1 menjalin kerja sama dengan PT Visa Service Center.

Pimpinan Cabang BRI Sudirman 1 menyampaikan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk memperluas sinergi bisnis sekaligus memperkuat posisi BRI dalam meningkatkan layanan pembayaran dan transaksi keuangan bagi nasabah. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu menghadirkan kemudahan, efisiensi, serta kenyamanan dalam bertransaksi.

Menurutnya, PT Visa Service Center merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengurusan visa dan layanan imigrasi. Melalui kerja sama ini, BRI memfasilitasi pembayaran biaya visa serta layanan terkait lainnya dengan sistem perbankan yang aman dan terpercaya.

Ia menambahkan bahwa kerja sama ini juga membantu memperluas jaringan kemitraan serta meningkatkan efisiensi layanan perbankan BRI, khususnya dalam mendukung kebutuhan transaksi internasional nasabah.

“BRI Cabang Sudirman 1 berharap kerja sama ini dapat meningkatkan efisiensi dan kenyamanan pelanggan, baik dalam pembayaran biaya visa, pemanfaatan layanan perbankan, maupun kegiatan promosi bersama, sehingga seluruh proses dapat berjalan dengan baik dan lancar,” ujarnya.

Dengan adanya sinergi ini, BRI terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung layanan perbankan yang inovatif dan relevan dengan kebutuhan masyarakat di era globalisasi.(Red)

Continue Reading

Metro

It’s Time To Ride The Kalcer! Warna Terbaru Grand Filano Hybrid Siap Jadi Skutik Idaman Anak Muda Kalcer Abis

Published

on

By

Jakarta — Awal tahun 2026 dibuka dengan berbagai hal spesial oleh PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) yang sukses terus mencuri perhatian para pecinta skutik bergaya ikonik Tanah Air, terutama kalangan anak muda zaman kini.

Mengetahui gaya berkendara anak muda saat ini tidak hanya berbicara soal mobilitas, tetapi sepeda motor juga perlu merepresentasikan karakter, kreativitas, dan lifestyle pengendaranya serta mengikuti trend yang ada.

Untuk menjawab kebutuhan tersebut, Yamaha menghadirkan penyegaran warna terbaru untuk Grand Filano Hybrid yang tampil semakin kalcer, styiish, dan ini menjadi “It’s Time To Ride The Kalcer” bareng Grand Filano Hybrid bagi generasi muda yang berani mengekspresikan gaya berkendara mereka dengan bebas dan otentik. Penyegaran pada skutik kalcer ini semakin mempertegas identitas Grand Filano Hybrid sebagai skutik yang selalu mampu mendukung gaya para pengendaranya yang fashionable sekaligus mengikuti trend yang terus berkembang.

Ditambah dengan desainnya yang ikonik melalui ciri khas Diamond Shape serta lampunya yang sudah Full LED menjadi daya tarik utama karena memberikan kesan modern, premium, dan bahkan berkelas. Ditambah dengan beberapa pilihan warna terbaru yang eye catchy untuk varian Hybrid Lux, maupun Hybrid Neo dan pastinya memperluas ruang anak muda untuk menunjukkan gayanya yang kaicer.

“Melalui penyegaran wama Grand Filano Hybrid, kami ingin menghadirkan pilihan yang semakin relevan dengan karakter anak muda saat ini yang kreatif, kalcer, dan selalu ingin tampil berbeda. Grand Filano Hybrid bukan hanya menawarkan desain yang stylish, tetapi juga dilengkapi dengan berbagai fitur praktis yang mendukung aktivitas dan gaya berkendara sehari-hari sehingga dengan beberapa pilihan warna baru ini, Grand Filano Hybrid dapat terus menjadi skutik idaman para anak muda zaman now,” ujar Rifki Maulana, Manager PR, YRA & Community, PT Yamaha Indonesia Motor Mfg.

Sebagai bagian dari penyegaran ini, Yamaha menghadirkan pilihan warna baru dan juga pembaruan pada beberapa warna yang selama ini sudah memikat hati para anak muda sehingga pengendara dapat memilih sesuai dengan kepribadian dan gaya hidup mereka: Royal Iron – Hybrid Lux Warna Royal Iron pada skutik ini semakin memperkuat aura elegan dan premium dari Grand Filano Hybrid varian Lux karena memiliki warna silver bernuansa biru serta finishing matte yang mampu menjaga tampilannya tetap berkelas.

Warna ini menjadi lebih spesial karena Grand Filano Hybrid menjadi skutik Yamaha pertama yang memiliki warna Royal Iron sehingga siap mendukung setiap anak muda yang ingin tampil classy. Prime Gray – Hybrid Neo.

Dengan nuansa abu-abu lembut serta finishing satin membuat wama Prime Gray mudah dipadukan dengan gaya berpakaian pengendaranya yang stylish sehingga dapat menonjolkan karakter minimalis dan clean look membuat warna ini juga cocok untuk laki-laki yang ingin terlihat kalcer.

Warna terbaru Prime Gray pada skutik ini menjadi lebih menarik karena warna ini juga secara perdana diluncurkan Yamaha Indonesia untuk line up Grand Filano Hybrid.

Greenish Gray – Hybrid Neo

Warna terbaru lainnya yang tak kalah menarik adalah Greenish Gray yang tampil dengan warna hijau ikonik dan finishing matte sehingga memberikan kesan fresh sekaligus tetap terlihat mengikuti tren warna kekinian. Karakter warna ini sangat cocok untuk seluruh gaya anak muda kalcer baik laki-laki maupun perempuan, khususnya yang berani tampil berbeda dan punya selera gayanya sendiri.

Pink Mauve & Essential White — Hybrid Neo

Kedua warna lainnya dari varian Hybrid Neo seperti Pink Mauve dan Essential White juga tidak lupa diberikan sedikit sentuhan penyegaran agar terlihat lebih selaras dan premium serta kesan timeless yang cocok untuk berbagai karakter pengendara. Sentuhan tersebut merupakan list berwarna abu-abu pada bagian dasi pada fascia depan dan cover headlamp Grand Filano Hybrid yang ikonik.

Seluruh pilihan warna ini semakin cocok untuk anak muda kalcer karena berbagai fitur unggulan milik Grand Filano Hybrid yang siap mendukung mobilitas yang semakin beragam seperti mesin canggih Blue Core Hybrid 125cc yang irit dan responsif dan Digital Speedometer yang sudah dilengkapi dengan TFT Sub Display.

Bagasinya yang berkapasitas 27 Liter dilengkapi lampu LED di sisi bagasi dan pengisian bensin yang berada di depan serta tapak kaki yang lebar menjadi lebih praktis untuk mendukung gaya hidup anak muda aktif dan kreatif sehingga siap menjadi partner berkendara yang kalcer, stylish, dan relevan

Sebagai informasi tambahan, Yamaha memasarkan warna terbaru dari Grand Filano Hybrid varian Hybrid Lux, Royal Iron dengan harga Rp 28.795.000″ & untuk varian Hybrid Neo, Prime Gray, Greenish Gray, Pink Mauve, dan Essential White dipasarkan dengan harga Rp 28.315.000”.

Untuk informasi lebih lanjut terkait produk, silahkan mengunjungi website resmi Yamaha Indonesia di httes www. amaha motor.co.id sroduct/erand-f ano .

“Harga On The Road Jakarta

Continue Reading

Trending