JAKARTA – Satu lagi masalah terjadi di koperasi simpan pinjam. Akhir pekan lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menjadikan Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP SB) masuk Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Dengan begitu, Corina sebagai nasabah Koperasi Simpan berharap uangnya kembali lagi karena hingga saat ini belum ada kejalasan dari pihak koperasi simpan pinjam Bersama ujarnya dengan isak tangis
Dewina harusnya dengan menjual aset, mencari pinjaman pihak ketiga maupun investor baik individual maupun institusi,” ujarnya dalam Konfrensi Pers yang digelar di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat .selasa (20/10/2020)
Rini yang uangnya mengendap hingga Rp 1 Milyar menambahkan, bersama Pengurus dan Pengawas pihaknya telah berupaya secara maksimal agar putusan PKPU tidak terjadi, namun hakim memutuskan berbeda.
Jika merujuk situs KSP SB, koperasi yang berdiri sejak tahun 2004 ini pada tahun 2017 menjadi koperasi terbesar nomer 7 di Indonesia. Beranggotakan 98.754 anggota, KSP ini memiliki aset sebesar Rp 2,05 triliun. Adapun volume usaha pada tahun yang sama mencapai Rp 1,04 triliun.
Sementara merujuk situs pengadilan Jakarta Pusat, Koperasi ini diajukan PKPU oleh banyak krediturnya, antara lain: PT Trilsula Prima Agung serta Perseroan Komonditier Totidio. Setelah delapan kali sidang, 24 Agustus lalu, ada putusan sela yakni mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara.
Permohonan PKPU atas Koperasi ini juga datang dari Barbara Elane Wolff, ada juga pemohonan PKPU atas koperasi yang sama atas nama Andy Arif Luyanto, serta Hanny Herawati Wennars, Lily, Yuya Mulyaningsih.
Jika merujuk pemberitaan, KSP-SB yang beroperasi di kantor pusat di Jalan Padjajaran No 1 Bogor sejak 5 Januari 2004 ini pernah menawar simpanan fixed return sebesar 15% atau 1,25% per bulan.
Nasabah cukup menyetorkan dana minimum Rp 10 juta dan maksimum Rp 5 miliar. Tenor simpanan yang ditawarkan selama enam bulan dan satu tahun. Koperasi akan mengelola dana nasabah, yakni 80% dipinjamkan ke masyarakat dan sisanya diputar di unit-unit usaha yang terafiliasi dengan
Prospek dan potensi bisnis KSP SB masih sangat menjanjikan. Tertundanya kewajiban pembayaran karena bisnis KSP SB terdampak pandemi Covid-19. “Kondisi ekonomi yang sulit membuat tagihan kami kepada nasabah (debitur) tidak berjalan normal sementara biaya operasional terus berjalan,
KSP SB hingga kini masih mendata jumlah anggota dan kreditor serta jumlah kewajiban yang harus diselesaikan