Jakarta – Sejumlah orang mendatangi Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) cibubur Jakarta Timur, Rabu (16/12).
Kedatangan mereka dalam rangka menuntut kejelasan anggota keluarga yang sedang menjalani masa rehabilitas
TA yang mewakilkan para ke 8 pasien mengatakan kedatangannya ke RSKO cibubur hanya menginginkan kejelasan terhadap anggota keluarganya yang sudah menjalanin masa rehabilitas selama 6 bulan atau lebih dari 2/3 masa tuntutannya.
“Sebetulnya gini loh ya, saya tuntut itu tidak ada untuk menuntut apa apa, anak kita disini sudah menjalani masa hukuman 2/3 kok masih di tahan tahan.” Ucap TA selaku keluarga yang anggota keluarga nya menjalani masa rehabilitas di RSKO.
Ia juga mengatakan bahwa ia sangat khawatir kepada anggota keluarganya yang masih dalam masa rehabilitasi dimasa pandemi covid-19.
Saat ini anggota keluar yang menjalani masa rehabilitas diakui oleh TA dengan kondisi yang sangat baik berdasarkan jawaban dari dokter yang merawat anggota keluarganya.
TA merasa heran dengan kondisi yang sangat baik kenapa masih di tahan-tahan.
“Dengan adanya pandemi yang begitu hebatnya, kalau di tanya dokter-dokter ini baik itu baik lah terus mau disini sampai kapan, yah kalau sudah tidak perlu direhab di simpan sampai kapan, nanti kalau kena covid siapa yang jamin,” Ucap TA
Ia juga menginginkan pihak RSKO terbuka dengan rekam medis anggota keluarganya yang sedang menjalani masa rehabilitasi
“Kita minta rekam medisnya itu katanya rahasia gak boleh di kasih, karena rahasia dari rumah sakit.” Tambah TA
TA berharap pihak rumah sakit memberikan kebijakan untuk anggota keluarganya yang sedang menjalani masa rehabilitasi agar bisa menjalani rawat jalan.
Di sisi lain, tadi sudah buat surat permohonan untuk rawat jalan kembali (yang ke 3), yang mana sebelumnya sudah dilayangkan sampai beberapa kali, namun belum ada respon secara tertulis diterima oleh pihak keluarga.
Kali ini kami berharap, nanti ada kabar baik dalam waktu dekat ini, yaitu sesuai dengan janji pihak RSKO di Jumat 18 December akan dikabarkan keputusannya. ‘pungkas TA.