Connect with us

Metro

Protes Keras Di Peradilan Sesat PKPU Kresna Life

Published

on

Jakarta – Sidang pertama yang diadakan pada tanggal 18 Desember 2020, di warnai dengan protes keras dari para kuasa hukum para korban Kresna Life dari LQ Indonesia Lawfirm yaitu Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP beserta Advokat Saddan Sitorus, SH dan Advokat Surya Ode Alirman, SH beserta puluhan klien Kresna yang meneriakkan keluh kesahnya atas dikabulkannya Permohonan PKPU terhadap Kresna Life.

Dalam amar putusan Pengadilan Niaga nomor 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/Pn.Niaga.JKTPst yang ditetapkan pada 10 Desember 2020, telah ditetapkan, PKPU Sementara berlaku untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan tersebut diucapkan terhadap PT Asuransi Jiwa Kresna.

Imbasnya adalah Kresna langsung menghentikan pembayaran bertahap yang sudah dilakukannya terhadap sebagian kecil nasabah. Dengan adanya PKPU maka Kresna Life jadi memiliki alasan untuk tidak melakukan pembayaran klaim apapun sama sekali.

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP dari LQ Indonesia Lawfirm dalam keterangan persnya menyatakan bahwa dikabulkannya PKPU telah melanggar pasal 50 UU No 40 tahun 2014 tentang perasuransian dimana permohonan PKPU seharusnya diajukan oleh OJK. Sehingga sidang PKPU menurut hemat kami adalah “peradilan sesat” yang melecehkan keadilan.

Advokat Saddan Sitorus, SH dalam keterangan persnya menyatakan bahwa LQ telah melakukan langkah hukum lanjutan. Pertama kami selaku kuasa hukum telah mengadukan Majelis Hakim ke Komisi Yudisial agar diperiksa dan ditindak atas dugaan pelanggaran etik terhadap putusan yang diduga melawan hukum. Juga Majelis Hakim PKPU telah kami adukan ke Bawas MA agar diperiksa. Hal seperti ini apabila terbukti melanggar jelas mencederai nilai keadilan dan OKNUM Majelis Hakim wajib ditindak tegas.

Advokat Surya Alirman, SH kuasa hukum para Korban Kresna Life menyatakan bahwa LQ Indonesia Lawfirm, juga akan mengajukan upaya “Peninjauan Kembali” ke Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan Pengadilan Niaga atas dikabulkannya PKPU Kresna Life. Putusan yang diduga melawan hukum akan kami lawan dengan cara konstitusional pula sebagaimana seharusnya Advokat beracara.

Adapun korban-korban Kresna Life yang menguasakan perkaranya ke LQ Indonesia Lawfirm menyatakan kekecewaannya terhadap majelis Hakim yang tidak mempertimbangkan nilai keadilan sebagaimana kerugian yang dialami oleh korban Kresna Life makin tidak menentu. LQ Indonesia Lawfirm diketahui diberikan kuasa dari puluhan Korban Kresna Life dengan total kerugian kurang lebih 200 Milyar.

Adapun kerugian akan terus bertambah dan jumlah korban juga makin banyak karena tidak adanya tindakan tegas dari OJK. Bagi kami OJK itu seperti macan ompong, dimana Otoritas Jasa Keuangan sama sekali tidak menunjukkan aksi selayaknya “Otoritas”. OJK pasti tahu tentang adanya proses PKPU dan semestinya tegas menentukan sikap, bukannya diam saja dengan alasan tidak mau merusak industri keuangan.

Justru jika ada borok dan bangkai dalam industri keuangan harusnya diinformasikan ke masyarakat, agar masyarakat terhindar dari kerugian masuk dalam borok, bukannya malah didiamkan. Hakekatnya OJK dibentuk itu sebagai pengawas dan pihak yang melindungi masyarakat dari oknum pelaku pengemplang dana masyarakat.

Anehnya OJK yang tahu bahwa Kresna belum menyelesaikan kewajiban malah sempat mencabut sanksi PKU yang sempat dijatuhkan. Sebulan kemudian setelah dicabut, lalu dikenakan sanksi PKU kembali setelah OJK di somasi 2x oleh LQ Indonesia Lawfirm dan diancam mau di gugat ke pengadilan Tata Usaha Negara (TUN).

Salah satu korban Kresna, S mengatakan bahwa dirinya sudah berkali-kali ikut rapat mediasi dengan OJK namun tidak ada perkembangan berarti. OJK malah menyatakan dirinya hanya fasilitator.

Jika begitu semestinya OJK ganti nama saja menjadi FJK (Fasilitator Jasa Keuangan). Dimana “Otoritas” OJK? Padahal undang-undang memberikan OJK kewenangan untuk melakukan Penyidikan, penindakan dan pencegahan terhadap bahaya dari oknum tidak bertanggung jawab.

Advokat Saddan Sitorus, SH menyebut dalam kasus PKPU Asuransi AIA yang diajukan bulan lalu oleh mantan karyawan, OJK dengan tegas dan cepat menolak. Namun dalam PKPU Kresna, OJK Abstain, tidak menolak namun juga tidak menerima, disini terlihat bagaimana OJK tidak tegas dan tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Kami selaku kuasa hukum para korban Kresna sedang mempertimbangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUH Perdata terhadap OJK yang tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya dan tidak tegas menindak oknum sehingga timbul kerugian terhadap korban-korban Kresna Life. Harus ada Lawyer/ penegak hukum yang berani mengusik macan ompong agar bisa berfungsi sebagaimana mestinya.

Korban Kresna berinisial N dengan menangis menceritakan bahwa seluruh tabungan di masukkan ke kresna Life karena berpikir aman karena diawasi OJK, juga bermaksud agar perusahaan keuangan lokal bisa maju malah uangnya raib. Sekarang keluarga saya tidak ada pemasukan bahkan untuk berobat tidak ada. Saya sampai pinjam uang untuk makan sedangkan direksi dan pemilik Kresna bisa hidup mewah.

“Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP selaku mantan Vice President Bank Of America mengatakan bahwa akan menjadi catatan buruk dan mencoreng nama Indonesia apabila Kresna dipailitkan. Presiden Jokowi yang selama ini tegas dan cerdas akan tercoreng apabila ada perusahaan asuransi lokal yang pailit. Ada oknum-oknum kresna yang bermain dalam penegakkan hukum, dimana oknum Kresna sudah mendesain Satgas agar seluruh laporan Pidana digabung semua di Mabes dan “mandek”.

Tidak ada perkembangan berarti terhadap proses penyidikan di Mabes Polri dimana sudah banyak laporan polisi masuk namun Oknum terlapor direksi dan pemilik, belum dijadikan tersangka, Bayangkan pengemplang dana masyarakat 6.4Triliun yang sudah membunuh kehidupan ribuan nasabahnya dibiarkan bebas padahal MRS pelanggar kerumunan saja langsung ditangkap dan ditahan dengan tegas, dimana nilai keadilan?

Apakah benar hukum hanya alat kekuasaan? Dunia akan mencatat performa kepala negara, oleh karena itu kami para Advokat di LQ Indonesia Lawfirm dengan hormat meminta agar kepala negara, Bapak Presiden Jokowi segera memerintahkan Kapolri agar segera menahan seluruh oknum direksi dan pemilik Kresna Life dengan segera.

Lalu lacak kemana dana nasabah dilarikan, sita dan kembalikan ke para korban, ucap Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP yang terkenal berani dan lantang terhadap oknum. Kami para Advokat LQ Indonesia Lawfirm tidak akan berhenti dalam memperjuangkan hak klien kami yang adalah masyarakat Indonesia yang uangnya diambil oleh oknum Kresna baik didalam maupun diluar ruang persidangan.

Continue Reading

Metro

Merespon Situasi Nasional Pasca Pelaksanaan Pilkada 2024

Published

on

By

Pilkada 2024 selesai digelar. Pilkada kali ini merupakan pilkada terbesar pertamakali yang digelar di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di Indonesia. Tentu banyak catatan baik permasalahan maupun capaian yang turut membayangi pilkada. Namun masih terdapat hal-hal yang tidak luput menjadi perhatikan adalah terkait kondusifitas pasca pilkada.

 

Sebelumnya JPPR turut menyoroti dengan serius catatan soal keamanan dalam penyelenggaraan pilkada. Sebab arena pilkada merupakan arena damai yang dipilih untuk menentukan kepimpinan secara konstitusional. JPPR juga turut memastikan bahwa narasi di ruang publik benar-benar murni merupakan narasi yang mencerdaskan atau mendidik bukan narasi pecah belah.

 

Dalam penyelenggaraan pilkada 2024, tercatat beberapa insiden yang melibatkan antar pendukung calon. Misalnya pengeroyokan dan pembacokan pendukung calon bupati di Sampang, Madura, Jawa Timur, yang berujung kematian. Kemudian tawuran antar pendukung di Parepare, bentrok antar pendukung di Jeneponto, ketegangan karena konvoi berujung saling kejar antar pendukung di Gowa, bentrok pendukung di Musi Rawas Utara, bentrok di Puncak Jaya, kerusuhan di Memberamo Tengah sampai Kapolres tertusuk panah, pembakaran kotak suara di Kota Sungai Penuh, dan penembakan Rumah Bupati di Solok Selatan.

 

Dari insiden-insiden ini, JPPR telah menyampaikan untuk memperkuat pendidikan politik untuk mencegah konflik sebelum pelaksanaan pilkada. JPPR mengingatkan semua pihak terutama bawaslu untuk mempeketat pengawasan dan mengutamakan upaya pencegahan. Selain itu mengingatkan pemerintah daerah, para calon, tim sukses, dan relawan pasangan calon bagaimana mewujudkan pilkada damai dan kondusif.

 

JPPR juga meminta seluruh pihak untuk melakukan upaya-upaya pendidikan politik kepada masyarakat di seluruh daerah, agar tak terjadi konflik horizontal atau kekerasan jelang hari pencoblosan Pilkada Serentak 2024. Sebab upaya pendidikan politik atau pendidikan pemilih belum masif dilakukan. Pekerjaan rumah terbesar saat ini adalah bagaimana menyerukan kepada masyarakat soal kedewasaan politik dan kesadaran berpolitik. Harus ditanamkan memang sejak dini di masyarakat, terkait perbedaan dukungan politik dan perbedaan pendapat merupakan keniscayaan. JPPR juga menyerukan upaya pencegahan dari pihak keamanan harus lebih ditingkatkan untuk mencegah

terjadinya konflik dalam proses Pilkada Serentak 2024.

 

Maka dari itu pasca pilkada 2024 isu soal kondusifitas sangat urgen untuk menjadi perhatian JPPR dan seluruh pihak. Hal ini dilakukan untuk menjaga potensi pengulangan konflik kembali pasca pilkada. JPPR bersama seluruh elemen bangsa memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga demokrasi Indonesia dari rongrongan kelompok-kelompok yang tidak bertanggungjawab yang bisa mengganggu stabilitas dan persatuan nasional.

 

Untuk itu JPPR merekomendasikan:

 

   1. Mendorong pihak keamanan untuk meningkatkan kesiagaan dalam menjaga kondusifitas situasi pasca pilkada 2024, tentu dengan cara-cara humanis dan persuasif

 

   2. Meminta para calon dan seluruh pendukung di pilkada 2024 untuk dewasa menyikapi perbedaan pilihan politik, serta berbesar hati untuk bersatu padu membangun daerah agar lebih baik dan lebih maju.

 

   3. Mendorong KPU dan Bawaslu untuk mengevaluasi total pelaksanaan pilkada untuk mewujudkan pilkada yang damai dan kondusif dimasa yang akan datang.

Continue Reading

Metro

Kemenangan Pasangan Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi, Berdasarkan Hasil Hitung Cepat (Quick Count)

Published

on

By

Bekasi  – Ridwan Anthony Taufan, SH, MH, M.Kn, ketua umum Barisan Advokat Sahabat Tri Adhianto & Harris Bobihoe (BAS RIDHO) datang hadiri diacara tasyakuran kemenangan pasangan Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi, berdasarkan hasil hitung cepat (quick count) dan hitung riil (real count).

 

Ketua umum BAS RIDHO H. Dato’ KMS Ridwan Anthony Taufan SH MH M.Kn MM M.Si, tampak hadir bersama pengurus BAS RIDHO, wasekjend BAS RIDHO Yogi Pajar Suprayogi SH MH, dan Bendum BAS RIDHO Rini Fitri Octa Amelia S.IKOM, SH serta waketum Teddy Irhansyah SH.di kawasan Kemang Regensi, Kota Bekasi,Senin (2/12/2024)

 

Ridwan Anthony Taufan SH MH M.Kn MM M.Si menyampaikan apresiasinya terhadap sosok Tri Adhianto yang dinilainya sebagai figur pemimpin yang amanah jujur, familiar, kebapakan dan mengayomi warganya.

 

“Ini kan proses masih berjalan, kami hadir malam ini untuk turut berbahagia. Kami ucapkan selamat kepada beliau, karena berdasarkan hasil quick count maupun real count, beliau dinyatakan sebagai pemenang,” ujarnya

 

Ridwan Anthony Taufan SH MH M.Kn MM M.Si juga berpendapat memberikan penilaian positif terhadap karakter dan kepemimpinan Tri Adhianto.

 

“Kalau menurut kami, beliau sangat amanah, jujur, sholeh, dan juga familiar. Beberapa kali saya bertemu beliau, kesan yang saya dapat sangat baik, dan sangat mengayomi…Jadi, wajar jika warga kota bekasi memilih beliau menjadi Wali Kota Bekasi 2024-2030,” tambahnya.

 

Ridwan Anthony Taufan SH MH M.Kn MM M.Si juga mengapresiasi program Tri Adhianto, untuk mewujudkan kota bekasi yang cerdas, kreatif, Maju, Sejahtera dan Ihsan serta program RW berdaya nya. Ia juga menyoroti perhatian Tri pada pendidikan, khususnya bagi masyarakat yang putus sekolah, dan yg belum bekerja.

 

“Beliau fokus pada pendidikan, terutama bagi warga yang putus sekolah dan belim bekerja.ditambah lagi dengan program kursus-kursus gratis. Ini patut diapresiasi, apalagi semua itu gratis. Bahkan, beliau berpesan kepada kami agar membantu mencarikan peluang kerja di luar negeri untuk mereka yang sudah selesai pendidikan tetapi belum bekerja,” jelasnya

 

Sebagai upaya mendukung program tersebut, Ridwan mencoba menawarkan bantuan melalui jejaring kliennya yang berada di luar negeri, seperti di Cina, Hong Kong, Malaysia, dan Thailand.

 

“Kami menawarkan dari beberapa klien kami di luar negeri untuk memanfaatkan tenaga kerja dari Indonesia, khususnya Bekasi, sehingga bisa membantu mengurangi pengangguran,” pungkasnya.

Continue Reading

Metro

erensi pers AMI Awards 2024

Published

on

By

JAKARTA – Dalam rangka menyambut malam puncak Anugerah Musik Indonesia (AMI) Awards ke-27, Menteri Kebudayaan, Fadli Zon menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi.Senin,(2/12/2024)

Adapun perhelatan tahun ini akan berlangsung di Ciputra Artpreneur, Jakarta Selatan pada Rabu, 4 Desember. Malam puncak nanti diharap menjadi momentum penting untuk merayakan semangat muda, inovasi, dan keberagaman dalam industri musik Indonesia.

 

Dalam konferensi pers yang berlangsung di Kementerian Kebudayaan hari ini, Senin, 2 Desember, Fadli menyoroti peranan AMI sebagai tonggak penting dalam perjalanan musik Tanah Air.

 

“Selama 27 tahun, AMI Awards telah menjadi penghormatan tertinggi kepada para musisi Indonesia yang terus berkontribusi pada industri musik Tanah Air.

 

Ajang ini juga konsisten membangun ekosistem musik yang inklusif, menggali potensi terbaik anak bangsa, serta mengukir identitas budaya melalui karya-karya mereka,” kata Fadli.

Keberagaman genre yang terus dihadirkan ajang ini dinilai sebagai bentuk perkembangan musik Indonesia.

 

“Kategori-kategori baru ini merupakan bentuk pengakuan atas kreativitas dan inovasi para musisi Indonesia yang terus menciptakan karya segar dan relevan dengan perkembangan zaman,” lanjut Fadli.

 

Komitmen Kementerian Kebudayaan untuk mendukung perkembangan ekosistem musik melalui fasilitasi perlindungan hak kekayaan intelektual, kolaborasi lintas sektor, dan inovasi berbasis budaya.

Continue Reading

Trending