Connect with us

Metro

Protes Keras Di Peradilan Sesat PKPU Kresna Life

Published

on

Jakarta – Sidang pertama yang diadakan pada tanggal 18 Desember 2020, di warnai dengan protes keras dari para kuasa hukum para korban Kresna Life dari LQ Indonesia Lawfirm yaitu Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP beserta Advokat Saddan Sitorus, SH dan Advokat Surya Ode Alirman, SH beserta puluhan klien Kresna yang meneriakkan keluh kesahnya atas dikabulkannya Permohonan PKPU terhadap Kresna Life.

Dalam amar putusan Pengadilan Niaga nomor 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/Pn.Niaga.JKTPst yang ditetapkan pada 10 Desember 2020, telah ditetapkan, PKPU Sementara berlaku untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan tersebut diucapkan terhadap PT Asuransi Jiwa Kresna.

Imbasnya adalah Kresna langsung menghentikan pembayaran bertahap yang sudah dilakukannya terhadap sebagian kecil nasabah. Dengan adanya PKPU maka Kresna Life jadi memiliki alasan untuk tidak melakukan pembayaran klaim apapun sama sekali.

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP dari LQ Indonesia Lawfirm dalam keterangan persnya menyatakan bahwa dikabulkannya PKPU telah melanggar pasal 50 UU No 40 tahun 2014 tentang perasuransian dimana permohonan PKPU seharusnya diajukan oleh OJK. Sehingga sidang PKPU menurut hemat kami adalah “peradilan sesat” yang melecehkan keadilan.

Advokat Saddan Sitorus, SH dalam keterangan persnya menyatakan bahwa LQ telah melakukan langkah hukum lanjutan. Pertama kami selaku kuasa hukum telah mengadukan Majelis Hakim ke Komisi Yudisial agar diperiksa dan ditindak atas dugaan pelanggaran etik terhadap putusan yang diduga melawan hukum. Juga Majelis Hakim PKPU telah kami adukan ke Bawas MA agar diperiksa. Hal seperti ini apabila terbukti melanggar jelas mencederai nilai keadilan dan OKNUM Majelis Hakim wajib ditindak tegas.

Advokat Surya Alirman, SH kuasa hukum para Korban Kresna Life menyatakan bahwa LQ Indonesia Lawfirm, juga akan mengajukan upaya “Peninjauan Kembali” ke Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan Pengadilan Niaga atas dikabulkannya PKPU Kresna Life. Putusan yang diduga melawan hukum akan kami lawan dengan cara konstitusional pula sebagaimana seharusnya Advokat beracara.

Adapun korban-korban Kresna Life yang menguasakan perkaranya ke LQ Indonesia Lawfirm menyatakan kekecewaannya terhadap majelis Hakim yang tidak mempertimbangkan nilai keadilan sebagaimana kerugian yang dialami oleh korban Kresna Life makin tidak menentu. LQ Indonesia Lawfirm diketahui diberikan kuasa dari puluhan Korban Kresna Life dengan total kerugian kurang lebih 200 Milyar.

Adapun kerugian akan terus bertambah dan jumlah korban juga makin banyak karena tidak adanya tindakan tegas dari OJK. Bagi kami OJK itu seperti macan ompong, dimana Otoritas Jasa Keuangan sama sekali tidak menunjukkan aksi selayaknya “Otoritas”. OJK pasti tahu tentang adanya proses PKPU dan semestinya tegas menentukan sikap, bukannya diam saja dengan alasan tidak mau merusak industri keuangan.

Justru jika ada borok dan bangkai dalam industri keuangan harusnya diinformasikan ke masyarakat, agar masyarakat terhindar dari kerugian masuk dalam borok, bukannya malah didiamkan. Hakekatnya OJK dibentuk itu sebagai pengawas dan pihak yang melindungi masyarakat dari oknum pelaku pengemplang dana masyarakat.

Anehnya OJK yang tahu bahwa Kresna belum menyelesaikan kewajiban malah sempat mencabut sanksi PKU yang sempat dijatuhkan. Sebulan kemudian setelah dicabut, lalu dikenakan sanksi PKU kembali setelah OJK di somasi 2x oleh LQ Indonesia Lawfirm dan diancam mau di gugat ke pengadilan Tata Usaha Negara (TUN).

Salah satu korban Kresna, S mengatakan bahwa dirinya sudah berkali-kali ikut rapat mediasi dengan OJK namun tidak ada perkembangan berarti. OJK malah menyatakan dirinya hanya fasilitator.

Jika begitu semestinya OJK ganti nama saja menjadi FJK (Fasilitator Jasa Keuangan). Dimana “Otoritas” OJK? Padahal undang-undang memberikan OJK kewenangan untuk melakukan Penyidikan, penindakan dan pencegahan terhadap bahaya dari oknum tidak bertanggung jawab.

Advokat Saddan Sitorus, SH menyebut dalam kasus PKPU Asuransi AIA yang diajukan bulan lalu oleh mantan karyawan, OJK dengan tegas dan cepat menolak. Namun dalam PKPU Kresna, OJK Abstain, tidak menolak namun juga tidak menerima, disini terlihat bagaimana OJK tidak tegas dan tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Kami selaku kuasa hukum para korban Kresna sedang mempertimbangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUH Perdata terhadap OJK yang tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya dan tidak tegas menindak oknum sehingga timbul kerugian terhadap korban-korban Kresna Life. Harus ada Lawyer/ penegak hukum yang berani mengusik macan ompong agar bisa berfungsi sebagaimana mestinya.

Korban Kresna berinisial N dengan menangis menceritakan bahwa seluruh tabungan di masukkan ke kresna Life karena berpikir aman karena diawasi OJK, juga bermaksud agar perusahaan keuangan lokal bisa maju malah uangnya raib. Sekarang keluarga saya tidak ada pemasukan bahkan untuk berobat tidak ada. Saya sampai pinjam uang untuk makan sedangkan direksi dan pemilik Kresna bisa hidup mewah.

“Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP selaku mantan Vice President Bank Of America mengatakan bahwa akan menjadi catatan buruk dan mencoreng nama Indonesia apabila Kresna dipailitkan. Presiden Jokowi yang selama ini tegas dan cerdas akan tercoreng apabila ada perusahaan asuransi lokal yang pailit. Ada oknum-oknum kresna yang bermain dalam penegakkan hukum, dimana oknum Kresna sudah mendesain Satgas agar seluruh laporan Pidana digabung semua di Mabes dan “mandek”.

Tidak ada perkembangan berarti terhadap proses penyidikan di Mabes Polri dimana sudah banyak laporan polisi masuk namun Oknum terlapor direksi dan pemilik, belum dijadikan tersangka, Bayangkan pengemplang dana masyarakat 6.4Triliun yang sudah membunuh kehidupan ribuan nasabahnya dibiarkan bebas padahal MRS pelanggar kerumunan saja langsung ditangkap dan ditahan dengan tegas, dimana nilai keadilan?

Apakah benar hukum hanya alat kekuasaan? Dunia akan mencatat performa kepala negara, oleh karena itu kami para Advokat di LQ Indonesia Lawfirm dengan hormat meminta agar kepala negara, Bapak Presiden Jokowi segera memerintahkan Kapolri agar segera menahan seluruh oknum direksi dan pemilik Kresna Life dengan segera.

Lalu lacak kemana dana nasabah dilarikan, sita dan kembalikan ke para korban, ucap Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP yang terkenal berani dan lantang terhadap oknum. Kami para Advokat LQ Indonesia Lawfirm tidak akan berhenti dalam memperjuangkan hak klien kami yang adalah masyarakat Indonesia yang uangnya diambil oleh oknum Kresna baik didalam maupun diluar ruang persidangan.

Continue Reading

Metro

OPTIMALKAN POTENSI LOKAL LEWAT BRANDING MEDIA

Published

on

By

Kulon progo, 23 /4/2026 -Karyapost.com,LKAP Bersama PWMOI DIY dan Tuwanggana Gelar sarasehan Pembangunan di Galur,Kulon Progo dalam upaya mempercepat kemajuan wilayah melalui kekuatan informasi, Lembaga Kajian Advokasi dan Pembangunan (LKAP) Kulon Progo bekerja sama dengan Pirukunan Tuwanggana Galur dan PWMOI DIY akan menggelar sarasehan pembangunan bertajuk “Media dan Potensi Lokal dalam Rangka Penguatan Akses dan Kemajuan Wilayah”.

Acara strategis ini dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 24 April 2026, bertempat di Pendopo Kapanewon Galur.

Kegiatan ini bertujuan untuk membedah peran krusial media dalam mengangkat potensi lokal agar memiliki nilai tawar yang kuat di tingkat regional maupun nasional.

Pimpinan LKAP Kulon Progo sekaligus penggiat media sosial Priyo Santoso SH menjelaskan bahwa akses informasi yang kuat adalah kunci bagi percepatan pembangunan di Kulon Progo, Kita memiliki potensi lokal yang luar biasa namun tanpa branding media yang tepat potensi tersebut sulit untuk berkembang maksimal.

Melalui sarasehan ini kita ingin membangun sinergi agar media menjadi katalisator bagi kemajuan ekonomi dan infrastruktur wilayah ujar Priyo Santoso SH kemudian sarasehan ini akan menghadirkan narasumber  berkompeten yakni dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Kulon Progo yang akan memaparkan kebijakan akses informasi publik serta praktisi dari Persatuan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) DIY yang akan berbagi strategi teknis mengenai pengemasan konten dan publikasi digital.

Acara ini merupakan kolaborasi lintas sektor antara lembaga kajian, institusi pemberdayaan masyarakat tingkat kalurahan (Tuwanggana) serta organisasi profesi jurnalis.

Sinergi ini diharapkan dapat melahirkan rekomendasi konkret bagi pembangunan wilayah yang lebih inklusif dan berbasis data.

Undangan Terbuka bagi Masyarakat khususnya para pelaku media maupun jurnalis membuka kesempatan untuk hadir dalam acara tersebut terutama bagi tokoh masyarakat yang ada di wilayah kabupaten kulon Progo kemudian penggerak ekonomi lokal maupun warga yang peduli terhadap kemajuan wilayah sebagai peserta acara sarasehan tersebut.

Mengingat pentingnya materi yang akan disampaikan dan terbatasnya tempat masyarakat diharapkan segera melakukan pendaftaran dan bagi masyarakat yang berminat mengikuti kegiatan ini untuk pendaftaran dapat dilakukan melalui LKAP Kulon Progo di nomor WhatsApp: 0858-7814-5556.

Priyo Santoso SH menyampaikan dengan semangat gotong royong dan literasi digital  mari kita wujudkan wilayah yang lebih maju, berdaya saing, dan melek informasi begitu di sampaikan kepada awak media Karyapost saat wawancara liputan di kecamatan Galur kabupaten kulonprogo Daerah Istimewa Yogyakarta.

Jurnalis Budi Legowo Santoso (lebih…)

Continue Reading

Metro

10 Kota Raih Penghargaan IKT 2025, Setara Institute Dorong Kepemimpinan Pro-Toleransi

Published

on

By

Jakarta, – Setara Institute menyelenggarakan kegiatan Launching & Penghargaan Indeks Kota Toleran (IKT) 2025 di Mangkuluhur Artotel.Rabu (22/04/2026)

Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memberikan apresiasi kepada 10 kota dengan skor toleransi tertinggi di Indonesia.
Peluncuran IKT 2025 tidak hanya menjadi ajang penghargaan, tetapi juga bentuk penguatan komitmen terhadap pembangunan kota yang toleran, inklusif, setara, dan berkeadilan, serta menghargai keberagaman.

Ketua Badan Pengurus Harian Setara Institute, Ismail Hasani, menegaskan bahwa indeks ini merupakan hasil kerja berkelanjutan yang telah memasuki tahun ke-9. Ia menekankan bahwa IKT bukan sekadar tradisi tahunan, melainkan instrumen penting untuk mengukur perkembangan, baik kemajuan maupun kemunduran, dalam praktik toleransi di berbagai daerah.

“Indeks Kota Toleran ini adalah bentuk konsistensi kami dalam memastikan pengukuran berkelanjutan untuk mencatat progres dan regresi kerja bersama antara pemerintah daerah, masyarakat, serta tokoh-tokoh lokal dalam menjaga toleransi,” ujarnya.

Menurut Ismail, capaian toleransi di sebuah kota bukan semata prestasi kepala daerah atau lembaga tertentu, melainkan hasil kerja kolektif seluruh elemen, termasuk pemerintah, birokrasi, dan masyarakat sipil.

Ia memaparkan, terdapat tiga kunci utama dalam memajukan toleransi di tingkat kota.

Pertama, kepemimpinan politik yang memiliki komitmen kuat dalam mempromosikan nilai-nilai toleransi. Peran wali kota dan wakil wali kota dinilai sangat menentukan dalam menciptakan arah kebijakan yang inklusif.

Kedua, kepemimpinan birokrasi yang berkelanjutan. Ismail menyoroti bahwa birokrasi memiliki peran strategis karena keberadaannya yang lebih permanen dibandingkan kepemimpinan politik yang bersifat periodik.

“Tidak cukup hanya mengandalkan kepala daerah. Birokrasi yang kuat dan berkomitmen menjadi kunci dalam memastikan praktik toleransi berjalan konsisten,” jelasnya.

Ketiga, kepemimpinan sosial dari masyarakat.
Menurutnya, tanpa dukungan masyarakat sipil, upaya membangun toleransi tidak akan berjalan optimal meskipun didukung oleh kepemimpinan politik dan birokrasi.

Dalam kesempatan tersebut, Setara Institute juga memberikan penghargaan kepada perwakilan masyarakat sipil yang dinilai berkontribusi dalam mempromosikan toleransi.

Langkah ini menjadi bentuk pengakuan terhadap peran penting masyarakat sebagai pilar utama dalam menjaga harmoni sosial.
Ismail juga mengingatkan bahwa dinamika sosial di daerah, termasuk peristiwa-peristiwa yang berpotensi memicu intoleransi, akan terus menjadi perhatian dalam penilaian indeks ke depan.

Meski di tengah tantangan efisiensi anggaran, ia mengapresiasi kehadiran para kepala daerah dalam acara tersebut sebagai bukti bahwa isu toleransi bukan sekadar agenda pinggiran, melainkan bagian dari arus utama pembangunan.

“Promosi toleransi harus menjadi mainstream dalam pemerintahan. Kehadiran para kepala daerah hari ini menunjukkan komitmen tersebut,” pungkasnya.

Continue Reading

Metro

Ponsianus Monek: 9 DPC dan 2 Sekretaris DPC PPP Menyatakan Kepengurusan PPP NTT Belum Final

Published

on

By

Karyapost.com – Pasca Muktamar ke X Partai Persatuan Pembangunan (PPP) muncul konflik internal di tubuh partai berlambang Kabah hingga ke tingkat DWP yang berdampak dengan munculya istilah kubu Mardiono dan Gus Yasin, bahkan mirisnya konflik ini telah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mengingat putusan pengadilan belum memberikan hasil, maka masing-masing pihak yang mengaku kubu Mardiono dan dan kubu Taj Yasin Maimoen alias Gus Yasin khususnya di Provinsi NTT hendaknya saling menahan diri hingga ada putusan pengadilan. Demikian dikatakan Ketua DPC PPP Kab Malaka Ponsianus Monek sekaligus pendukung Gus Yasin pada media, Rabu, (22/4/2026)

Ponsianus juga menanggapi pernyataan dari Wakil Ketua OKK DPP PPP NTT Ramli Muda H MH,  didampingi Sekretaris DPW PPP NTT, Kasim Bapang, Sabtu 18 April 2026 dikutip dari zona linenews.com. yang mengaku  bahwa Muswil PPP NTT telah selesai dan memenuhi ketentuan organisasi dan dinyatakan sah secara hukum oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

Atas pernyataan tersebut, Ponsianus Monek angkat bicara, ia mengaku heran dengan terlaksananya acara Muswil dan Muscab PPP NTT melalui surat dari DPP yang ditandatangani oleh Ketum dan Wasekjen. Menurutnya legalitas Wakil Sekjen untuk menandatangani surat pelaksanaan Muswil tersebut tidak sah karena semua telah diatur dalam UU Pemilu No 2 ayat 11 Pasal 32 ayat 1 yang mengatur tentang struktur dan kewenangan kepengurusan pusat juga dalam AD/ART jelas disebutkan pengurusan ditingkat pusat terdiri dari Ketua Umum dan Sekretaris Jendral.

“Kenapa pelaksanaan Muswil dan Muscab PPP di NTT di tandatangani oleh Wakil Sekjen, legalitas Wakil Sekjen itu tidak sah, ketika kita daftar ke KPUD tandatangan yang sah adalah Ketua Umum dan Sekjen DPP PPP bukan Wakil Sekjen.” Tandasnya.

Ketua DPC Malaka meminta penjelasan kepada kubu Mardiono tentang pelaksanaan Muswil dan Muscab PPP NTT yang lalu menggunakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muktamar keberapa yang digunakan? dan apakah PO lebih tinggi dari AD/ART partai?

“Untuk itu alangkah baiknya mari sama-sama kita menunggu keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jika hasil keputusan PN memenangkan kubu Mardiono maka silahkan lanjutkan.” Tegas Ponsianus Monek lagi.

Tidak hanya mempersoalkan pelaksanaan Miswil dan Muscab, Ketua DPC PPP Malaka juga mengkritik penyebutan untuk mantan ketua, menurutnya kerja-kerja politik hendaknya tidak seperti yang sedang terjadi saat ini yakni saling menuding sebagai mantan ketua, jika dicermati kata Ponsianus bahwa pak Ketua DPW PPP NTT Djainudin Lonek pun telah menyandang predikat seorang mantan ketua terhitung sejak 10 Januari 2026 telah demisioner.

“Kami dari 9 DPC dan 2 Sekretaris DPC PPP NTT minta untuk Muscab NTT segera dibatalkan karena kita sedang menunggu  keputusan pengadilan.” Tandas Ponsianus.

Diketahui berikut nama-nama  DPC PPP Pendukung Gus Yasin:
1 DPC Manggarai
2 DPC Manggarai Timur
3 DPC Ngada
4 DPC Ende
5 DPC Nagekeo
6 DPC Lembata
7 DPC Malaka
8 DPC Sumba Barat
9 DPC Sumba Timur
10 Sekretaris DPC Sumba Tengah
11 Sekretaris DPC Sumba barat Daya.

Continue Reading

Trending