Connect with us

Metro

Protes Keras Di Peradilan Sesat PKPU Kresna Life

Published

on

Jakarta – Sidang pertama yang diadakan pada tanggal 18 Desember 2020, di warnai dengan protes keras dari para kuasa hukum para korban Kresna Life dari LQ Indonesia Lawfirm yaitu Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP beserta Advokat Saddan Sitorus, SH dan Advokat Surya Ode Alirman, SH beserta puluhan klien Kresna yang meneriakkan keluh kesahnya atas dikabulkannya Permohonan PKPU terhadap Kresna Life.

Dalam amar putusan Pengadilan Niaga nomor 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/Pn.Niaga.JKTPst yang ditetapkan pada 10 Desember 2020, telah ditetapkan, PKPU Sementara berlaku untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan tersebut diucapkan terhadap PT Asuransi Jiwa Kresna.

Imbasnya adalah Kresna langsung menghentikan pembayaran bertahap yang sudah dilakukannya terhadap sebagian kecil nasabah. Dengan adanya PKPU maka Kresna Life jadi memiliki alasan untuk tidak melakukan pembayaran klaim apapun sama sekali.

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP dari LQ Indonesia Lawfirm dalam keterangan persnya menyatakan bahwa dikabulkannya PKPU telah melanggar pasal 50 UU No 40 tahun 2014 tentang perasuransian dimana permohonan PKPU seharusnya diajukan oleh OJK. Sehingga sidang PKPU menurut hemat kami adalah “peradilan sesat” yang melecehkan keadilan.

Advokat Saddan Sitorus, SH dalam keterangan persnya menyatakan bahwa LQ telah melakukan langkah hukum lanjutan. Pertama kami selaku kuasa hukum telah mengadukan Majelis Hakim ke Komisi Yudisial agar diperiksa dan ditindak atas dugaan pelanggaran etik terhadap putusan yang diduga melawan hukum. Juga Majelis Hakim PKPU telah kami adukan ke Bawas MA agar diperiksa. Hal seperti ini apabila terbukti melanggar jelas mencederai nilai keadilan dan OKNUM Majelis Hakim wajib ditindak tegas.

Advokat Surya Alirman, SH kuasa hukum para Korban Kresna Life menyatakan bahwa LQ Indonesia Lawfirm, juga akan mengajukan upaya “Peninjauan Kembali” ke Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan Pengadilan Niaga atas dikabulkannya PKPU Kresna Life. Putusan yang diduga melawan hukum akan kami lawan dengan cara konstitusional pula sebagaimana seharusnya Advokat beracara.

Adapun korban-korban Kresna Life yang menguasakan perkaranya ke LQ Indonesia Lawfirm menyatakan kekecewaannya terhadap majelis Hakim yang tidak mempertimbangkan nilai keadilan sebagaimana kerugian yang dialami oleh korban Kresna Life makin tidak menentu. LQ Indonesia Lawfirm diketahui diberikan kuasa dari puluhan Korban Kresna Life dengan total kerugian kurang lebih 200 Milyar.

Adapun kerugian akan terus bertambah dan jumlah korban juga makin banyak karena tidak adanya tindakan tegas dari OJK. Bagi kami OJK itu seperti macan ompong, dimana Otoritas Jasa Keuangan sama sekali tidak menunjukkan aksi selayaknya “Otoritas”. OJK pasti tahu tentang adanya proses PKPU dan semestinya tegas menentukan sikap, bukannya diam saja dengan alasan tidak mau merusak industri keuangan.

Justru jika ada borok dan bangkai dalam industri keuangan harusnya diinformasikan ke masyarakat, agar masyarakat terhindar dari kerugian masuk dalam borok, bukannya malah didiamkan. Hakekatnya OJK dibentuk itu sebagai pengawas dan pihak yang melindungi masyarakat dari oknum pelaku pengemplang dana masyarakat.

Anehnya OJK yang tahu bahwa Kresna belum menyelesaikan kewajiban malah sempat mencabut sanksi PKU yang sempat dijatuhkan. Sebulan kemudian setelah dicabut, lalu dikenakan sanksi PKU kembali setelah OJK di somasi 2x oleh LQ Indonesia Lawfirm dan diancam mau di gugat ke pengadilan Tata Usaha Negara (TUN).

Salah satu korban Kresna, S mengatakan bahwa dirinya sudah berkali-kali ikut rapat mediasi dengan OJK namun tidak ada perkembangan berarti. OJK malah menyatakan dirinya hanya fasilitator.

Jika begitu semestinya OJK ganti nama saja menjadi FJK (Fasilitator Jasa Keuangan). Dimana “Otoritas” OJK? Padahal undang-undang memberikan OJK kewenangan untuk melakukan Penyidikan, penindakan dan pencegahan terhadap bahaya dari oknum tidak bertanggung jawab.

Advokat Saddan Sitorus, SH menyebut dalam kasus PKPU Asuransi AIA yang diajukan bulan lalu oleh mantan karyawan, OJK dengan tegas dan cepat menolak. Namun dalam PKPU Kresna, OJK Abstain, tidak menolak namun juga tidak menerima, disini terlihat bagaimana OJK tidak tegas dan tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Kami selaku kuasa hukum para korban Kresna sedang mempertimbangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUH Perdata terhadap OJK yang tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya dan tidak tegas menindak oknum sehingga timbul kerugian terhadap korban-korban Kresna Life. Harus ada Lawyer/ penegak hukum yang berani mengusik macan ompong agar bisa berfungsi sebagaimana mestinya.

Korban Kresna berinisial N dengan menangis menceritakan bahwa seluruh tabungan di masukkan ke kresna Life karena berpikir aman karena diawasi OJK, juga bermaksud agar perusahaan keuangan lokal bisa maju malah uangnya raib. Sekarang keluarga saya tidak ada pemasukan bahkan untuk berobat tidak ada. Saya sampai pinjam uang untuk makan sedangkan direksi dan pemilik Kresna bisa hidup mewah.

“Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP selaku mantan Vice President Bank Of America mengatakan bahwa akan menjadi catatan buruk dan mencoreng nama Indonesia apabila Kresna dipailitkan. Presiden Jokowi yang selama ini tegas dan cerdas akan tercoreng apabila ada perusahaan asuransi lokal yang pailit. Ada oknum-oknum kresna yang bermain dalam penegakkan hukum, dimana oknum Kresna sudah mendesain Satgas agar seluruh laporan Pidana digabung semua di Mabes dan “mandek”.

Tidak ada perkembangan berarti terhadap proses penyidikan di Mabes Polri dimana sudah banyak laporan polisi masuk namun Oknum terlapor direksi dan pemilik, belum dijadikan tersangka, Bayangkan pengemplang dana masyarakat 6.4Triliun yang sudah membunuh kehidupan ribuan nasabahnya dibiarkan bebas padahal MRS pelanggar kerumunan saja langsung ditangkap dan ditahan dengan tegas, dimana nilai keadilan?

Apakah benar hukum hanya alat kekuasaan? Dunia akan mencatat performa kepala negara, oleh karena itu kami para Advokat di LQ Indonesia Lawfirm dengan hormat meminta agar kepala negara, Bapak Presiden Jokowi segera memerintahkan Kapolri agar segera menahan seluruh oknum direksi dan pemilik Kresna Life dengan segera.

Lalu lacak kemana dana nasabah dilarikan, sita dan kembalikan ke para korban, ucap Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP yang terkenal berani dan lantang terhadap oknum. Kami para Advokat LQ Indonesia Lawfirm tidak akan berhenti dalam memperjuangkan hak klien kami yang adalah masyarakat Indonesia yang uangnya diambil oleh oknum Kresna baik didalam maupun diluar ruang persidangan.

Continue Reading

Metro

Kolaborasi Serikat Pekerja dan BPJS Ketenagakerjaan Jadi Kunci Perluasan Perlindungan Buruh

Published

on

By

Jakarta – Serikat Buruh Sejahtera Independen (SBSI) ’92 menggelar Kongres VII dengan mengusung tema “Bersatu, Berjuang, Menang Menyongsong Peningkatan Kesejahteraan Buruh Menjadi Undang-Undang Kesejahteraan Baru” di Hotel Golden Boutique. Jumat (24/04/2026)

Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat konsolidasi gerakan buruh sekaligus mendorong lahirnya regulasi baru yang lebih berpihak pada kesejahteraan pekerja di Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah DKI Jakarta BPJS Ketenagakerjaan, Deni Yusyulian menyampaikan apresiasinya terhadap pelaksanaan kongres. Ia menegaskan bahwa kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan seluruh pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja, menjadi faktor penting dalam mengakselerasi perlindungan jaminan sosial tenaga kerja di Indonesia.

“Kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan seluruh stakeholder, salah satunya serikat pekerja, merupakan ‘vitamin’ untuk mempercepat perlindungan jaminan sosial tenaga kerja agar semakin baik,” ujarnya.

Deni juga mengakui masih adanya tantangan dalam implementasi perlindungan tenaga kerja, terutama terkait pelaporan tenaga kerja oleh perusahaan.

Menurutnya, masih banyak perusahaan yang belum melaporkan data pekerja secara benar, sehingga berdampak pada belum optimalnya perlindungan jaminan sosial.

Ia mengungkapkan bahwa di DKI Jakarta terdapat sekitar 4 juta pekerja sektor formal. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2,1 juta pekerja atau sekitar 64 persen telah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. Artinya, masih terdapat hampir 1 juta pekerja formal yang belum mendapatkan perlindungan.

“Ini yang perlu kita kolaborasikan bersama, agar seluruh pekerja bisa mendapatkan perlindungan. Sosialisasi sudah kami lakukan, namun perlu keterlibatan semua pihak untuk mendorong perbaikan ini,” jelasnya.

Melalui Kongres VII ini, SBSI ’92 diharapkan dapat memperkuat peran strategisnya dalam memperjuangkan hak-hak buruh, sekaligus menjadi mitra aktif pemerintah dalam memperluas cakupan perlindungan tenaga kerja serta mewujudkan kesejahteraan buruh yang lebih merata di Indonesia.

Continue Reading

Metro

Inovasi CTST Permudah Skrining TB Massal, Kolaborasi FKUI dan Industri Jangkau Ratusan Warga Cilincing

Published

on

By

Jakarta, 24 April 2026 — Upaya percepatan penanggulangan tuberkulosis di Indonesia terus dilakukan melalui pendekatan inovatif dan kolaboratif. Dalam rangka Hari TB Sedunia 2026, FKUI bersama mitra industri biofarmasi menggelar kegiatan skrining TB massal di Cilincing, Jakarta Utara.

Kegiatan ini menghadirkan CTST sebagai metode skrining terbaru yang dinilai mampu mengatasi berbagai keterbatasan metode konvensional. Dengan pendekatan uji kulit berbasis antigen spesifik, CTST mampu mendeteksi infeksi TB secara lebih akurat, termasuk kasus TB laten.

dr. Viryandi menjelaskan bahwa metode ini menjadi solusi strategis dalam memperluas cakupan skrining TB di Indonesia. “Kami ingin menghadirkan teknologi yang tidak hanya akurat, tetapi juga mudah diakses oleh masyarakat luas,” ujarnya.

Keunggulan CTST terletak pada kemampuannya memberikan hasil yang tidak dipengaruhi oleh vaksin BCG, serta tidak memerlukan fasilitas laboratorium maupun pengambilan darah. Hal ini menjadikannya sangat efektif untuk skrining massal di lapangan.

Teknologi ini telah diakui secara global oleh World Health Organization dan telah memperoleh persetujuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan setelah melalui uji klinis di Indonesia.

Partisipasi masyarakat dalam kegiatan ini cukup tinggi, dengan sekitar 300 warga mengikuti pemeriksaan kesehatan dan skrining TB. Selain itu, edukasi kesehatan juga diberikan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya TB dan pentingnya deteksi dini.

Melalui sinergi antara akademisi, industri, dan masyarakat, diharapkan inovasi seperti CTST dapat menjadi bagian dari strategi nasional dalam menekan angka kasus TB dan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat Indonesia secara menyeluruh

Continue Reading

Metro

OPTIMALKAN POTENSI LOKAL LEWAT BRANDING MEDIA

Published

on

By

Kulon progo, 23 /4/2026 -Karyapost.com,LKAP Bersama PWMOI DIY dan Tuwanggana Gelar sarasehan Pembangunan di Galur,Kulon Progo dalam upaya mempercepat kemajuan wilayah melalui kekuatan informasi, Lembaga Kajian Advokasi dan Pembangunan (LKAP) Kulon Progo bekerja sama dengan Pirukunan Tuwanggana Galur dan PWMOI DIY akan menggelar sarasehan pembangunan bertajuk “Media dan Potensi Lokal dalam Rangka Penguatan Akses dan Kemajuan Wilayah”.

Acara strategis ini dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 24 April 2026, bertempat di Pendopo Kapanewon Galur.

Kegiatan ini bertujuan untuk membedah peran krusial media dalam mengangkat potensi lokal agar memiliki nilai tawar yang kuat di tingkat regional maupun nasional.

Pimpinan LKAP Kulon Progo sekaligus penggiat media sosial Priyo Santoso SH menjelaskan bahwa akses informasi yang kuat adalah kunci bagi percepatan pembangunan di Kulon Progo, Kita memiliki potensi lokal yang luar biasa namun tanpa branding media yang tepat potensi tersebut sulit untuk berkembang maksimal.

Melalui sarasehan ini kita ingin membangun sinergi agar media menjadi katalisator bagi kemajuan ekonomi dan infrastruktur wilayah ujar Priyo Santoso SH kemudian sarasehan ini akan menghadirkan narasumber  berkompeten yakni dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Kulon Progo yang akan memaparkan kebijakan akses informasi publik serta praktisi dari Persatuan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) DIY yang akan berbagi strategi teknis mengenai pengemasan konten dan publikasi digital.

Acara ini merupakan kolaborasi lintas sektor antara lembaga kajian, institusi pemberdayaan masyarakat tingkat kalurahan (Tuwanggana) serta organisasi profesi jurnalis.

Sinergi ini diharapkan dapat melahirkan rekomendasi konkret bagi pembangunan wilayah yang lebih inklusif dan berbasis data.

Undangan Terbuka bagi Masyarakat khususnya para pelaku media maupun jurnalis membuka kesempatan untuk hadir dalam acara tersebut terutama bagi tokoh masyarakat yang ada di wilayah kabupaten kulon Progo kemudian penggerak ekonomi lokal maupun warga yang peduli terhadap kemajuan wilayah sebagai peserta acara sarasehan tersebut.

Mengingat pentingnya materi yang akan disampaikan dan terbatasnya tempat masyarakat diharapkan segera melakukan pendaftaran dan bagi masyarakat yang berminat mengikuti kegiatan ini untuk pendaftaran dapat dilakukan melalui LKAP Kulon Progo di nomor WhatsApp: 0858-7814-5556.

Priyo Santoso SH menyampaikan dengan semangat gotong royong dan literasi digital  mari kita wujudkan wilayah yang lebih maju, berdaya saing, dan melek informasi begitu di sampaikan kepada awak media Karyapost saat wawancara liputan di kecamatan Galur kabupaten kulonprogo Daerah Istimewa Yogyakarta.

Jurnalis Budi Legowo Santoso (lebih…)

Continue Reading

Trending