Connect with us

Hukum

Mak Bawon 80 Tahun Digugat Anaknya Sendiri, FWJ: Ini Namanya Hukum Kejepit

Published

on

CIREBON – Sungguh menggelitik dan cambukan kencang bagi orangtua jika ada anaknya menggugat ibu kandungnya sendiri gegara keserakahan si anak ingin menguasai harta waris yang bukan Hak nya. Perisitiwa tersebut terjadi di wilayah Kabupaten Cirebon Jawa Barat.

Kita teringat akan pepatah yang mengatakan ‘Kasih Ibu Sepanjang Masa, Kasih Anak Sepanjang Galah’, dimana kasih sayang seorang ibu yang diberikan kepada anaknya itu tak pernah sirna sejak ia berjuang mengandung 9 bulan 10 hari, proses hidup dan mati saat melahirkan dan sampai si anak dibesarkan dengan penuh kasih sayang. Namun beda halnya dengan kedua anak durhaka ini.

Persoalan yang sedang dialami seorang Ibu Tua renta bernama Bawon (80) malah digugat anak kandungnya sendiri dan terpaksa harus berurusan dengan hukum.

Mak Bawon digugat ke pengadilan oleh anak kandungnya yang bernama Karniti. Dia menggugat atas tanah waris yang diakuinya hasil keringat yang dibelinya sewaktu menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) disalah satu Negara tetangga.

Berdasarkan keterangan Damir yang berstatus sebagai putra bungsu atau anak keenam atas pernikahan Mak Bawon dengan almarhum Wasma menyebut Karniti dan Carsiwan lah yang telah merampas dan menguasai lahan milik orangtuanya.

“Orangtua kami dilaporkan ke pengadilan, mereka menggugat seluruh milik Mak Bawon, dan ingin dikuasai sepenuhnya. “Ucap Damir ketika ditemui wartawan di rumahnya, Dusun 3, Desa Sumber Lor, Kecamatan Babakan, Sabtu (16/1/2021) pagi.

Damir juga mengungkapkan bahwa saudara kandungnya itu menggugat Mak Bawon dengan alibi seluruh tanah yang digugatnya merupakan hasil kerja keringatnya sewaktu Karniti kerja di Arab Saudi selama satu periode.

“Apakah mungkin masuk akal dengan penghasilan satu periode bisa membeli tanah sebanyak itu? “kata Damir terheran-heran.

Damir membeberkan bahwa Karniti dan Carsiwan juga telah merampas sebuah surat Sertifikat Hak Milik (SHM) kepemilikan tanah atas nama Almarhum Wasma yang merupakan ayah kandung mereka.

“Dengan memegang sebuah surat pernyataan peralihan, dirinya (Karniti) merasa kuat memiliki bukti seluruh milik orang tuanya, menjadi miliknya, dan itu adalah perampasan. ”jelasnya.

Selain itu, Darmo anak pertama dari Almarhum Bapak Wasma dan Mak Bawon juga angkat bicara. Ia beserta adik kandungnya yang lain mengutuk perbuatan Karniti dan Carsiwan dan berharap kepolisian Cirebon segera memproses laporan mak Bawon bersama anak-anaknya terkait perampasan hak tanah oleh Karniti dan Carsiwan.

“Tahun 2020 kami sudah laporkan hal itu ke polres Cirebon, namun hingga detik ini pelaporan kami sepertinya dimandulkan. Bahkan muncul gugatan ke Pengadilan Negeri Sumber yang dilakukan Karniti dengan menggugat mak Bawon ibu kami, beserta kami para saudara kandungnya dan beberapa perangkat desa terdengar sangat lucu. “Papar Darmo.

Menurutnya, ia beserta Ibunya, Mak Bawon dan adik-adiknya, sama sekali tidak pernah mengetahui mengenai surat pernyataan peralihan atas tanah yang dibuat Karniti dan Carsiwan, keabsahan surat itu diyakininya adalah akal-akalan kedua adik kandungnya yang kini menggugat mbak Bawon ke PN Cirebon.

“Dalam surat itu jelas sangat diragukan keabsahannya, banyak kejanggalan seperti terdapat coretan-coretan, selain itu KTP Elektrik yang terbit pada akhir tahun 2011 dan awal 2012 kami pastikan palsu. ”terang Darmo.

Darmo juga membeberkan soal pembayaran pajak atas tanah yang dikuasai Karniti bersama Carsiwan. Dalam pernyataannya, ia mengakui jika setiap tahunnya mak Bawon yang membayarkan pajak bumi atas tanah tersebut.

Hal yang sama juga telah dibenarkan oleh salah seorang perangkat desa Dusun 3, Kecamatan Babakan Kabupaten Cirebon. “Betul hingga tahun 2020 pajak buminya masih dibayarkan oleh orang tuanya yaitu Ibu Bawon. Karena setiap saya antarkan bukti pembayaran selalu diarahkan kepada orang tuanya. “Ujarnya.

Terpisah, Ketua Umum Forum Wartawan Jakarta (FWJ) Mustofa Hadi Karya yang biasa disapa Opan dalam keterangan tertulisnya menilai adanya dugaan ketimpangan hukum yang dilakukan penyidik polres Cirebon.

“Perlu dipertanyakan itu kinerja penyidik polres Cirebon nya. Kok bisa laporan atas persoalan tersebut diatas di mandulkan sehingga muncul gugatan dari terlapor ke PN Cirebon. “Kritik Opan di Jakarta, Sabtu (16/1/2021) siang.

Opan menyinggung perlu adanya pengawasan dari semua pihak terkait kasus yang dialami mak Bawon, bahwa orangtua berusia 80 tahun sangat tidak layak digugat anak kandungnya sendiri tanpa adanya kesalahan yang dilakukannya.

“Kami akan mendorong banyak pihak untuk segera mengawal kasus mak Bawon, agar persoalan ini menjadi terang benderang sehingga hukum dapat ditegakan di Cirebon Jawa Barat. “Pungkasnya.

Continue Reading

Hukum

Konferensi Pers YUDHISTIRA, PURBA & PARTNERS Advocate And Legal Consuitants Law Office

Published

on

By

Sunter Lakeside Hotel Tbk Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Atas Kasus Penipuan dan penggelapan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas biaya perjanyan sewa-menyewa gedung Restoran oleh PT SRI MURUGAN INDONESIA.

JAKARTA – PT Sri Murugan Indonesia resmi melaporkan Direktur PT Hotel Sunter Lakeside-Jakarta, Daniel Hidajat ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penipuan, penggelapan dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/50091X/2022/POLDA METRO JAYA tanggal 30 September 2022. Sejumlah dokumen juga disertai dalam laporan itu sebagus

bahan bukti. Kuasa hukum pelapor, Jupryanto Purba menjelaskan, laporan ini terkait perjanjan adanya penggelapan atau penipuan atas dana yang telah diberikan oleh PT. SRI MURUGAN INDONESIA kepada PT Hotel Sunter Lakeside-Jakarta yang peruntukannya untuk pembayaran sewa sejak tanggal 1 Januari sampai dengan
tanggal 31 Desember 2022.

Bahwa penyerahan uang untuk sewa gedung diberikan oleh PT. SRI MURUGAN INDONESIA kepada PT Hotel Sunter Lakeside-Jakarta tanggal 27 Desember 2021 sebelum masa perjanjian berakhir, namun tiba-tiba sekitar bulan Maret PT. SRI MURUGAN INDONESIA menerima pemberitahuan dari PT Hotel Sunter LakesideJakarta bahwa untuk perjanjian sewa-menyewa untuk periode tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan periode 31 Desember 2022 tidak mengakuinya, dengan alasan karena tidak ada perjanjian secara tertulis, namun PT Hotel Sunter Lakeside-Jakarta tidak mengembalikan pembayaran sewa yang telah dilakukan oleh PT. SRI MURUGAN INDONESIA.

Pihaknya menilai bahwa perbuatan PT Hotel Sunter Lakeside-Jakarta yang tidak mengakui bahwa pembayaran sewa yang dilakukan oleh PT. SRI MURUGAN INDONESIA bukanlah pembayaran perpanjangan sewa, dengan alasan tidak ada perjanjian perpanjangan sewa, akibat perseteruan antara PT Hotel Sunter LakesideJakarta dengan PT. SRI MURUGAN INDONESIA, pihak PT. SRI MURUGAN INDONESIA mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Bahwa tiba-tiba pada tanggal 29 September 2022 pada pagi hari pukul 02.00 PT Hotel Sunter Lakeside-Jakarta menutup secara paksa dengan menggembok pintu restoran tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu kepada PT. SRI MURUGAN INDONESIA, sehingga mengakibatkan pihak PT. SRI MURUGAN INDONESIA tidak
bisa memasuki restoran dan bahan-bahan makanan yang ada di restoran sampai saat ini tidak bisa diambil. Tindakan PT. Hotel Sunter Lakeside Jakarta pada malam hari tidak memiliki etikat baik dan perlaku itu adalah perilaku yang memalukan.

Continue Reading

Hukum

HUT RI ke-76 Lapas Bulak Kapal Berikan Remisi 766 Narapidana

Published

on

By

Kota Bekasi – Di masa pandemi Covid-19 ini lapas Bulak Kapal Kota Bekasi gelar kegiatan rutin memberikan remisi kepada narapidana bertepatan dengan hari kemerdekaan ulang tahun RI ke-76.

Sebanyak 766 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi mendapatkan remisi dalam rangka HUT ke-76 Republik Indonesia. Sepuluh orang diantaranya langsung bebas.
“Jumlah secara keseluruhan total warga binaan pemasyarakatan disini terdapat 1.803 orang. Remisi pada 17 Agustus 2021 ini berjumlah 766 orang dan 10 orang yang mendapatkan pembebasan langsung,” ucap Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi Hensah kepada wartawan, Selasa (17/08) siang.

Ia menyatakan pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan diantaranya memiliki beberapa syarat.
“Syarat utamanya adalah warga binaan pemasyarakatan berkelakuan baik dan tertib pada aturan yang berlaku di dalam lapas, Kemudian
narapidana itu minimal sudah menjalani masa tahanan selama 6 bulan. Lalu ketiga ada syarat administrasi lain yang ada di dalam lapas,” jelasnya

Selain itu,kata dia kemudian dari beberapa remisi yang diberikan, diantaranya memiliki remisi yang bervariatif yakni dimulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.

Selama acara ini berlangsung tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, untuk mencegah terpapar Covid-19.

Continue Reading

Hukum

Petugas Lapas Serang Berhasil Gagalkan Penyeludupan Handphone ke Dalam Nasi

Published

on

By

Serang – Dilarangnya membawa alat komunikasi untuk diberikan pada Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang tak membuat pengunjung yang satu ini kehilangan akal.

Berbekal kelihaiannya dengan trik memasukan Handphone di dalam nasi, ia dengan santainya memasukan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan

Beruntung, petugas P2U Lapas Kelas IIA Serang Agus Andi Pratama dan Agustyana berhasil menggagalkan aksi tersebut. kamis.(4/03/2021)

Untuk selanjutnya hal ini untuk dapat di pahami oleh seluruh pengunjung bahwasanya tak di perkenankan untuk membawa masuk alat komunikasi dalam bentuk apapun, termasuk Handphone.

Salah satu Petugas P2U Lapas Serang Agus Andi Pratama menjelaskan bahwa awalnya Pengunjung tersebut yang berinisial YL masuk ke Lapas Serang untuk menitipkan makanan kepada salah seorang WBP an. Andre Saputra Kamar A8. Kejadian itu berlangsung sekitar 15:40.

“Saat kami gledah barang tersebut, kami mendapatkan 1 Handphone merek Nokia dan Charger yang disembunyikan di dalam bungkusan nasi,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Serang Heri Kusrita mengungkapkan bahwa sejauh ini pihaknya tidak memberikan toleransi kepada siapapun yang berusaha melanggar peraturan.

“Kami langsung sita barang tersebut, dan memberikan himbauan kepada para petugas dan pengunjung untuk tidak coba-coba melanggar aturan di Lapas Serang,” tegas Heri Kusrita.

Continue Reading

Trending