Connect with us

nasional

Bincang dan Tebar Perpers No.7 Tahun 2021

Published

on

Jakarta – Diskusi Nasional yang diadakan Hotel Diradja, Jl. Kapten Tendean no.38-Jakarta Selatan dengan tema Bincang & Tebar Perpres no.7 tahun 2021 berkaitan Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan & Penanggulangan Ekstremisme Tahun 2020-2024 Meramu Semangat memahat tekad untuk Indonesia cerdas, santun, toleran, bersatu dan damai.

Diperlukan suatu strategi komprehensif, untuk memastikan langkah yang sistematis, terencana, dan terpadu dengan melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan.

Maka dari itu itu dalam Diskusi Nasional tersebut hadir para pembicara :

1. Ken Setiawan

(Pendiri NII Crisis Center)

2. Al A’raf

(Dewan Pengawas Imparsial)

3. Soffa Ihsan

(Pendiri Rudalku Jihadis Literasi)

*MODERATOR:*

Boas Simanjuntak

(Pendiri Space Indonesia)

Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme berbasis Kekerasan yang mengarah pada Terorisme (RAN PE) tahun 2020-2024 ditetapkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 6 Januari 2021 di Jakarta.

Adapun Perpes Nomor 7 Tahun 2021 diteken Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2021 dan resmi diundangkan sehari setelahnya.

Bab 1 Perpres tersebut menjelaskan, RAN PE merupakan serangkaian program yang akan dilaksanakan berbagai kementerian/lembaga terkait untuk memitigasi ekstremisme berbasis kekerasan.

“RAN PE diharapkan dapat menjadi acuan utama implementasi penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme oleh setiap kementerian/lembaga terkait,” demikian bunyi petikan Perpres.

Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme berbasis Kekerasan yang mengarah pada Terorisme (RAN PE) tahun 2020-2024 terbit mengawali tahun 2021 setelah pada akhir tahun 2020 Pemerintah membungkam sebuah ormas dan menjadikannya ormas terlarang karena hal tersebut dalam Perpres 7 tahun 2021 tentang RAN PE (Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme berbasis Kekerasan) tahun 2020-2024. Rangkaian aksi penghasutan, berita bohong hingga framing berita merupakan hal lain yang tidak dibahas dalam Perpres 7 tahun 2021 ini, padahal “teror” dalam hal Informasi merupakan dasar dari berbagai hal yang mengarah pada aksi kekerasan dan terorisme. Namun terbitknya Perpres tantang RAN PE 2020-2024 ini cukup menggembirakan.

Perpres 7 tahun 2021 tentang RAN Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme berbasis Kekerasan yang mengarah pada Terorisme tahun 2020-2024 mendefinisikan apa itu Ektremisme berbasis Kekerasan dan Terorisme. Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme adalah keyakinan dan/atau tindakan yang menggunakan cara-cara kekerasan atau ancaman kekerasan ekstrem dengan tujuan mendukung atau melakukan aksi terorisme.

Terorisme dalam Perpres 7 tahun 2021 tentang RAN PE (Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme berbasis Kekerasan) tahun 2020-2024 adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

Apakah itu Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme menurut Perpres 7 tahun 2021 tentang RAN PE (Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme berbasis Kekerasan) tahun 2020-2024, Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme yang selanjutnya disebut PE adalah upaya yang dilakukan secara sistematis, terencana, dan terpadu dalam rangka mencegah dan menanggulangi ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

Apa yang dimaksud dengan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme. Perpres 7 tahun 2021 tentang RAN Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme berbasis Kekerasan yang mengarah pada Terorisme tahun 2020-2024 mendefiniskannya sebagai Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme yang selanjutnya disebut RAN PE adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana untuk mencegah dan menanggulangi Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme yang digunakan sebagai acuan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.

Sementara itu Aksi Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme yang selanjutnya disebut Aksi PE dalam Perpres 7 tahun 2021 tentang RAN PE (Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme berbasis Kekerasan) tahun 2020-2024 adalah kegiatan atau program sebagai penjabaran lebih lanjut dari RAN PE untuk dilakukan oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Continue Reading

nasional

Malam Nuzulul Qur’an 1445 Hijriyah, Rutan Cipinang Gelar Tausiyah dan Tarawih Bersama

Published

on

By

Jakarta – Tak terasa Ramadhan sudah memasuki malam ke-17 yang biasanya oleh umat Islam, bahkan bagi warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang di peringati sebagai malam Nuzulul Qur’an, Rabu, (27/03).

 

Peringatan Nuzulul Qur’an 1445 Hijriyah di Rutan Kelas I Cipinang di peringati dengan menggelar tausiyah dan tarawih bersama dengan mengangkat tema “Mengenal Al- Quran Lebih Dekat Melalui Peristiwa Nuzulul Quran”. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Sukarno Ali beserta jajaran dan Penceramah KH. Zaky Mubarok serta warga binaan Rutan Cipinang.

 

Pada kesempatan itu, KH. Zaky Mubarok menyampaikan makna dan hakikat memperingati terjadinya peristiwa Nuzulul Qur’an. “Hakikat Nuzulul Qur’an merupakan hal penting yang harus diketahui umat Islam agar menambah keteguhan iman kepada kitab Allah SWT berupa Al-Quran. Tetapi, jauh lebih penting adalah menjadikan Al-Qur’an sebagai petunjuk dan pedoman dalam kehidupan manusia,” jelasnya.

 

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Cipinang Sukarno Ali menyampaikan pada kesempatan malam hari ini dalam rangka memperingati Nuzulul Qur’an 1445 H di Lingkungan Rutan Kelas I Cipinang, hendaknya dapat dijadikan pembinaan  kerohanian bagi seluruh warga binaan kami di Rutan kelas I Cipinang

 

Kegiatan Nuzulul Quran malam ini diharapkan dapat memberikan dampak positif kepada warga binaan agar mereka senantiasa mengamalkan nilai – nilai Al-Qur’an dalam kehidupan mereka. “Semoga kita semua bisa mengambil hikmah dan makna yang tersirat dari peristiwa Nuzulul Quran ini, dan saya senantiasa mendukung penuh kegiatan – kegiatan yang bertujuan untuk membangun jiwa dan rohani bagi Pegawai dan warga Binaan Pemasyarakatan di Lingkungan Rutan Kelas I Cipinang,” ucap Ka.Rutan.

 

Sementara salah satu warga binaan yang mengikuti kegiatan tersebut, mengungkapkan wujud syukurnya. “Alhamdulillah, terima kasih kepada petugas Rutan Cipinang yang telah memfasilitasi berbagai kegiatan sehingga kami dapat melaksanakan kegiatan keagamaan dengan maksimal. Semoga dengan dukungan Petugas kami selalu dapat mendekatkan diri dan bisa memperbaiki diri ke yang lebih baik,” tandasnya.

Continue Reading

nasional

Pastikan Warga Binaan Sehat Di Bulan Puasa, Tim Poliklinik Pratama Rutan Cipinang Jemput Bola ke Blok Lansia

Published

on

By

Jakarta – Bulan Ramadhan sudah memasuki hari ke-15 segala kegiatan mulai dari sahur, puasa, berbuka, taraweh, mengaji, dan lain sebagainya harus dilakukan oleh mereka yang berkewajiban menjalankan. Supaya ibadah tetap lancar, rangkaian kegiatan tersebut tentu juga harus dibarengi dengan usaha menjaga kesehatan supaya tubuh tetap bugar dan produktif selama berpuasa.

 

Untuk itu, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang terus berupaya meningkatkan pemenuhan pelayanan kesehatan bagi warga binaan dengan melakukan jemput bola dengan mendatangi blok hunian khususnya blok lansia, Selasa (26/3).

 

Dokter Poliklinik Pratama Rutan Kelas I Cipinang yang dikomandoi oleh dr. Benieta W. Sonda melakukan pengecekan kondisi kesehatan dan pengobatan bagi warga binaan yang sakit khususnya para lansia. Selain pemeriksaan kesehatan, para warga binaan juga diberikan Susu, Bubur, Kacamata, Popok dewasa, obat-obatan sesuai yang dikeluhkan serta diberikan berbagai vitamin agar tetap sehat.

 

Dokter Poliklinik Pratama Rutan Kelas I Cipinang, dr. Benieta W. Sonda menyampaikan bahwa kesehatan warga binaan merupakan hak dasar yang wajib dipenuhi, maka dari itu pemeriksaan kesehatan dengan cara jemput bola mendatangi langsung ke blok hunian merupakan aksi nyata kami dalam pelayanan kesehatan untuk mengetahui masalah kesehatan sekaligus monitoring penyakit warga binaan.

 

“Ini program Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan yang kami adakan secara rutin seminggu kali secara gratis. Kali ini pemeriksaan kesehatan dilaksanakan di Blok Lansia dan kami akan melakukan kontrol kesehatan serta memberikan obat-obatan bagi warga binaan secara rutin,” tandasnya.

 

Selain pemeriksaan kesehatan, Tim Poliklinik Pratama Rutan Kelas I Cipinang juga melakukan penyuluhan terhadap warga binaan mengenai kesehatan dan kebersihan lingkungan serta menghimbau kepada seluruh warga binaan untuk tetap menjaga kebersihan diri, lingkungan sekitar serta menjaga pola makan dan tidurnya. “Mari budayakan pola hidup sehat agar terciptanya lingkungan yang sehat, nyaman dan kondusif,” tutup dr. Bene

Continue Reading

nasional

Bangun Integritas dan Anti Korupsi, Rutan Cipinang Ikuti Penyuluhan Anti Korupsi (PAKSI)

Published

on

By

Jakarta – Guna mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme serta bebas dari gratifikasi, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang mengikuti kegiatan Penyuluhan Anti Korupsi (PAKSI) yang diselenggarakan oleh Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta, di Aula Lapas Kelas I Cipinang, Senin (25/3).

 

Para penyuluh hukum yang terdiri dari Penyuluh Hukum Ahli Mudam, David Nur Iman, Mirda Hartianingsi, dan Wajyu Warsito serta Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Sukoco Hendarto merupakan para penyuluh yang telah mendapatkan sertifikasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).

 

Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Rizal, Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban Lapas Kelas I Cipinang. “Diharapkan para peserta dapat mawas diri dalam pelaksanaan di lapangan agar terhidar dari praktik Pungutan Liar dan Gratifikasi,” Jelas Rizal.

 

Selanjutnya Para Narasumber menyampaikan materi tentang Bahaya Tindak Pidana Korupsi yang merugikan negara, Nilai–Nilai Integritas, Gratifikasi, Pelayanan Prima Berintegritas. Kegiatan ini dalam rangka memberikan edukasi kepada Aparatur Sipil Negara untuk menanamkan dan meningkatkan nilai–nilai integritas agar dapat meningkatkan Budaya Kerja dalam pelaksanaan tugas sehari–hari agar terhindar dari tindak pidana korupsi.

 

Delik tindak pidana korupsi diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Delik ini terdiri dari kerugian keuangan negara, pemberian sesuatu/janji/kepada Pegawai negeri/Penyelenggara Negara, Penggelapan dalam jabatan, perbuatan pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.

Continue Reading

Trending