Connect with us

TNI / Polri

Belajar dari Banjir Bandang, Danrem 162/WB Ajak Masyarakat Jaga Ekositem Lingkungan

Published

on

JAKARTA, – Banjir bandang yang disebabkan badai siklon tropis seroja yang terjadi dua pekan lalu di Kabupaten Bima, mengakibatkan kerugian fisik dan non fisik yang dialami masyarakat terdampak bencana alam.

Untuk mengantisipasi hal tersebut agar tidak terjadi lagi di kemudian hari, Komandan Korem 162/WB Brigjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani, S.Sos. SH. M.Han., bersama Forkopimda Bima melaksanakan rehabilitasi hutan dan lahan dengan penanaman pohon di wilayah Kecamatan Parado Kabupaten Bima, Rabu (21/4/2021).

Dalam keterangannya, Danrem 162/WB menyampaikan, banjir bandang yang merendam sejumlah desa di tujuh kecamatan sebagai dampak dari gundulnya Hutan Parado yang tidak mampu menyerap dan menampung air hujan.

“Dulu menurut cerita tetua di sini, di Hutan Parado ada air terjun dengan udara yang sejuk karena terdapat pepohonan yang hijau dan rindang, kini semua itu sudah tidak ada lagi,” ujar Danrem.

Oleh sebab itu, pihaknya bersama elemen masyarakat yang ada di Kabupaten Bima khususnya di Kecamatan Parado bertekad untuk mengembalikan fungsi hutan agar kembali normal dan menjadi ekosistem yang baik untuk kelangsungan hidup manusia dan hewan.

“Hari ini kami mendeklarasikan untuk menghijaukan kembali Hutan Parado dengan harapan anak cucu kita nanti dapat melihat dan menikmatinya. Mari kita jaga hutan dan lingkungan maka alam akan menjaga kita,” ujarnya.

Jenderal Bintang Satu itu juga menyampaikan arahan dari Kepala BNPB RI melalui video conference dengan para Dandim, Bupati dan Kapolres bahwa akan dibentuk Satgas yang menjaga keamanan dan kelestarian hutan tidak terkecuali di wilayah Kecamatan Parado.

“Satgas ini akan dibentuk juga di seluruh kabupaten/kota di NTB khususnya daerah-daerah yang berpotensi terjadi banjir, tanah longsor dan bencana lainnya yang berkaitan dengan keamanan hutan,” terangnya.

BNPB RI nantinya akan memberikan dukungan operasional bagi Satgas tersebut termasuk dengan lahan yang akan dijadikan sebagai percontohan tentang cara menanam tanaman dengan benar sesuai prosedur penanaman di pinggir hutan.

“Tahap pertama akan diberikan kebun percontohan sekitar 10 hektar yang didukung operasional dan lain sebagainya,” ungkapnya.

Sedangkan Wakil Bupati Bima Drs. H. Dahlan H.M. Noer mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Bima khususnya warga Desa Pela, Desa Paradowane, Desa Kanca dan lima desa yang ada di Kecamatan Parado untuk menjaga alam agar tetap lestari seperti semula.

Dipaparkannya, sampai dengan saat ini di Hutan Parado sudah beberapa kali dilaksanakan penanaman pohon bersama TNI, Polri dan Badan Musyawarah Masyarakat Bima yang berada di Jakarta, tapi pasca penanaman itu tidak ada satupun pohon yang tumbuh.

Untuk itu, ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama peduli dan melestarikan alam khususnya kawasan hutan dan peran aktif masyarakat untuk melaporkan bila terjadi kegiatan ilegal di hutan konservasi yang dapat berdampak pada kerusakan dan bencana. (Dispenad)

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi

Published

on

By

Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial BM dan AG diamankan polisi.Keduanya diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026)

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Cibarusah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pack plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp615.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” katanya.

Polisi telah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.

Continue Reading

Trending