Connect with us

TNI / Polri

Misi Satgas Zeni TNI AD di Bima Selesai, Yonzikon 13/KE Lanjutkan Misi Ke Alor

Published

on

JAKARTA, – Misi Satuan Tugas (Satgas) Zeni TNI AD membangun dan memperbaiki jembatan yang putus dan rusak di Kecamatan Madapangga telah berakhir dan akan melanjutkan misi pembangunan jembatan Waisika di Alor Timur, Kepulauan Alor.

Danrem 162/WB Brigjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani menegaskan, sesuai instruksi Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa, setelah Satgas Zeni TNI AD dari Yonzikon 13/KE menyelesaikan jembatan di Desa Bolo – Rade, Desa Woro dan Desa Campa, Satgas melanjutkan misinya ke wilayah Alor.

“Hari ini, Minggu, 25 April 2021, kami melepas keberangkatan Satgas Zeni TNI AD berangkat menuju Alor menggunakan Kapal ADRI LI. Tiga jembatan di Kecamatan Madapangga dapat selesai lebih awal dari waktu yang ditentukan, ini merupakan capaian yang luar biasa. Semoga jembatan yang dibangun dan diperbaiki TNI AD memberikan manfaat bagi masyarakat Bima kembali beraktivitas normal dan perekonomian kembali berjalan,” tutur Danrem.

Lebih lanjut dikatakan, setelah menyelesaikan tiga jembatan di Kabupaten Bima, Satgas Zeni TNI AD Yonzikon 13 yang dipimpin Letkol Czi Alid Setiawan melanjutkan misi kemanusiaan pembangunan jembatan di Waisika Kabupaten Alor.

“Kami melepas Satgas Zeni TNI AD yang telah bertugas di Bima, kami atas nama seluruh masyarakat Bima, khususnya di Kecamatan Madapangga mengucapkan terima kasih kepada bapak Kasad atas bantuan yang diberikan, sehingga masyarakat dapat merasakan peran TNI AD dalam membantu kesulitan masyarakat, ” ungkapnya.

Ungkapan senada disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bima, Drs. H. Taufik HAK M.Si, saat menghadiri pelepasan Satgas Zeni TNI AD Gulben Bima menuju Alor.

Untuk diketahui, Satgas Zeni TNI AD dari Yonzikon 13/KE akan melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Alor untuk membangun jembatan di Waisika.

Kapal ADRI LI yang membawa Satgas Zeni TNI AD ini, dijadwalkan tiba di Alor pada hari Selasa (27/4/2021). (Dispenad)

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi

Published

on

By

Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial BM dan AG diamankan polisi.Keduanya diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026)

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Cibarusah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pack plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp615.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” katanya.

Polisi telah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.

Continue Reading

Trending