Connect with us

nasional

BP2MI Kerja Sama dengan 4 Daerah di Sulawesi Utara, Biaya Pelatihan CPMI Dibiayai APBD

Published

on

Jakarta – Kepala Badan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menandatangani Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan empat daerah di Sulawesi Utara (Sulut)

Empat daerah tersebut yaitu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa, Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon, Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara.

Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama tersebut dilaksanakan di Aula K.H. Abdurrahman Wahid BP2MI Jakarta.selasa.(25/5/2021)

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani menyampaikan bahwa kegiatan hari ini adalah salah satu dari perwujudan mandat UU No.18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Merujuk pada aktivitas sosialisasi UU No.18/2017 yang telah dilaksanakan di beberapa provinsi di Indonesia.

“Penandatangan Perjanjian Kerja Sama dengan Pemerintah Daerah diharapkan dapat membangkitkan gairah baru untuk Pemerintah Daerah tersebut dalam pemberdayaan calon PMI di masing-masing wilayah. Hal ini juga dapat menjadi percontohan bagi daerah-daerah lain,” ujar Benny.

Benny mengatakan, pelaksanaan sosialisasi tersebut tidak lepas dari inisiasi dan dukungan dari Pemerintah Daerah Sulut.

Tidak sedikit warga Sulut yang kini menjadi PMI di berbagai negara-negara penempatan di seluruh dunia, contohnya di Amerika Serikat, dengan mayoritas penempatan pekerjaan di sektor formal dan pendapatan yang tinggi.

Benny juga mengatakan, meski pandemi Covid-19, penempatan PMI dapat menjadi salah satu solusi jangka panjang. Hal itu merupakan kontribusi BP2MI bersama dengan Pemerintah Daerah untuk diimplementasikan, salah satunya adalah dengan Pemerintah Daerah Sulawesi Utara.

“Penandatanganan ini menjaminkan bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab langsung kepada warganya terkait pelindungan PMI sebelum, selama, dan sesudah penempatan. Hal ini juga memastikan bahwa PMI mendapatkan pelayanan sebagai warga VVIP (Very Very Important Person) sebagai pahlawan devisa,” kata Benny.

Bupati Kabupaten Minahasa, Royke Octavian Roring, memberikan apresiasi yang tinggi kepada BP2MI atas inisisasi terhadap kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama ini. Kegiatan ini tentunya dapat membantu meningkatkan kesejahteraan untuk masyarakat Minahasa dan menjadi jaminan keamanan dan sosial bagi para PMI.

“Terima kasih atas upaya dan inisasi untuk penandatanganan Perjanjian Kerja Sama hari ini. Saya percaya bahwa kegiatan hari ini akan sangat bermanfaat bagi PMI, keluarga, dan seluruh Indonesia,” kata Royke.

Apresiasi yang tinggi juga disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tomohon, Sherly Bororing, yang mewakili Sekretaris Daerah Kota Tomohon. Perjanjian Kerja Sama ini menelurkan kesepakatan untuk pengalokasian anggaran pendidikan dan pelatihan (diklat) untuk calon PMI tahun 2022.

Sekretaris Daerah Kota Bitung, Audy
Pangemanan, juga mengucapkan terima kasih sebagai perwakilan dari seluruh warga Kota Bitung untuk inisiasi dan visi dari Kepala BP2MI yang luar biasa.

Pujian datang dari Sekretaris Daerah Minahasa Utara, Jemmy H. Kuhu, yang menyebut bahwa BP2MI peduli dan perhatian. Khususnya kepada warga Minahasa Utara, terkait pelatihan dan pelindungan kepada PMI agar menjadi lebih baik untuk ke depannya.

Penandatanganan kerja sama ini dihadiri Bupati Kabupaten Minahasa, Royke Octavian Roring. Juga Wakil Bupati Kabupaten Minahasa, Robby Dondokambey, Inspektur Kabupaten Minahasa, Alva Montong, Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon, Johny Runtuwene.

Hadir pula Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tomohon, Sherly Bororing, Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Utara, Jemmy H. Kuhu, Sekretaris Daerah Kota Bitung, Audy Pangemanan, serta seluruh pejabat Eselon I, Eselon II, dan para koordinator di lingkungan BP2MI.

Continue Reading

nasional

Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh Desak Pengesahan RUU Ketenagakerjaan Baru Sebelum 31 Oktober 2026

Published

on

By

Jakarta – Koalisi Serikat Pekerja bersama Partai Buruh (KSP-PB) mendesak DPR RI dan pemerintah segera menuntaskan pembahasan serta mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan paling lambat 31 Oktober 2026 sesuai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Desakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers bertajuk “Menuntaskan Perjuangan Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan Baru” yang digelar di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta, Senin (6/7).

Koalisi menilai pembentukan undang-undang baru menjadi langkah strategis untuk menggantikan berbagai ketentuan ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang sebagian normanya telah dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 oleh Mahkamah Konstitusi.

KSP-PB yang terdiri atas 72 organisasi, meliputi Partai Buruh, konfederasi dan federasi serikat pekerja, Serikat Petani Indonesia (SPI), organisasi perempuan, jaringan pekerja rumah tangga, serikat pekerja kampus, pekerja medis dan kesehatan, pekerja media, awak kapal, buruh migran, pekerja transportasi daring, hingga berbagai organisasi masyarakat sipil, menyatakan siap mengawal proses pembahasan RUU tersebut hingga disahkan.

Dalam konferensi pers, perwakilan berbagai sektor pekerja menyampaikan harapan agar regulasi baru mampu memberikan perlindungan yang lebih menyeluruh bagi seluruh pekerja, baik di sektor formal maupun informal. Perlindungan itu mencakup guru, tenaga medis dan kesehatan, pekerja rumah tangga, pekerja kampus, pekerja digital, hingga pekerja sektor informal yang selama ini dinilai belum memperoleh perlindungan hukum secara memadai.

Perwakilan tenaga medis dan kesehatan menyoroti masih banyaknya pekerja kesehatan di rumah sakit pemerintah, puskesmas, maupun Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang menghadapi persoalan upah di bawah standar, minimnya perlindungan pesangon, hingga ketidakpastian saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka berharap RUU Ketenagakerjaan yang baru dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh tenaga kesehatan.

Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan bahwa sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja pada 2020, pihaknya terus memperjuangkan lahirnya regulasi yang lebih berpihak kepada pekerja. Menurut KSPI, undang-undang baru harus menjamin kepastian kerja, kepastian memperoleh upah yang layak, serta kepastian perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja.

Dari kalangan tenaga pendidik, perwakilan organisasi guru menilai perjuangan pembentukan RUU Ketenagakerjaan merupakan upaya penting untuk memastikan kesejahteraan pekerja pada masa mendatang. Mereka mengajak seluruh elemen serikat pekerja tetap solid mengawal substansi regulasi agar tidak melemahkan perlindungan terhadap pekerja.

Koalisi juga menekankan pentingnya penguatan perlindungan bagi pekerja perempuan melalui pengaturan hak maternitas, pencegahan kekerasan di tempat kerja, perlindungan pekerja informal, serta pengakuan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak ketenagakerjaan yang setara.

Selain substansi aturan, KSP-PB meminta proses pembahasan RUU dilakukan secara terbuka dengan menerapkan prinsip meaningful participation, yakni memberikan ruang bagi organisasi pekerja untuk didengar, dipertimbangkan secara sungguh-sungguh, serta memperoleh penjelasan atas setiap masukan yang disampaikan. Koalisi menolak pembahasan yang bersifat tertutup maupun sekadar memenuhi formalitas.

Sebelumnya, pada 30 September 2025, KSP-PB telah menyerahkan naskah akademik beserta pokok-pokok pikiran pembentukan RUU Ketenagakerjaan kepada DPR dan pemerintah. Dokumen setebal sekitar 250 halaman tersebut memuat 59 usulan perbaikan, di antaranya mengenai upah layak, penghapusan sistem outsourcing, perlindungan pekerja kontrak, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlindungan bagi pekerja perempuan dan penyandang disabilitas.

Koalisi juga mengusulkan 17 isu baru yang belum diakomodasi dalam regulasi sebelumnya, seperti perlindungan pekerja platform digital, tenaga medis dan kesehatan, tenaga pendidik, pekerja transportasi, larangan praktik percaloan tenaga kerja, hak pekerja atas kepemilikan saham perusahaan, hingga pembentukan cadangan dana pesangon.

Menutup konferensi pers, KSP-PB menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan hingga lahir regulasi yang memberikan perlindungan yang adil bagi pekerja, menciptakan hubungan industrial yang harmonis, serta menghadirkan kepastian hukum bagi pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

Continue Reading

nasional

Menbud Fadli Zon Tetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa

Published

on

By

Jakarta – Menteri Kebudayaan Fadli Zon resmi menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Penetapan tersebut diumumkan dalam acara yang digelar di Taman Mini Indonesia Indah, Senin (6/7), bersama Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia dan dihadiri perwakilan Kementerian Agama Republik Indonesia.

Fadli Zon mengatakan penetapan hari peringatan tersebut merupakan wujud pelaksanaan amanat konstitusi dan undang-undang dalam menjamin hak setiap warga negara untuk memelihara serta mengembangkan nilai-nilai budaya dan keyakinannya.

Menurutnya, dasar hukum penetapan itu mengacu pada Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia dengan menjamin masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai budayanya. Selain itu, kebijakan tersebut juga berlandaskan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

“Penetapan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa ini menjadi pengingat bahwa Indonesia dibangun di atas fondasi keberagaman, toleransi, dan penghormatan terhadap martabat setiap warga negara,” ujar Fadli.

Ia menegaskan negara harus hadir memastikan seluruh warga memiliki ruang yang setara untuk menjalankan keyakinan, melestarikan tradisi, serta mewariskan nilai-nilai luhur kepada generasi penerus. Penetapan tersebut juga menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam memenuhi hak-hak para penghayat kepercayaan.

Fadli menjelaskan, tanggal 13 Juli dipilih karena memiliki makna historis. Pada tanggal tersebut, tahun 1945, berlangsung rapat besar Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang membahas penyusunan konstitusi Indonesia, termasuk gagasan mengenai kebebasan berkeyakinan.

Mengenai kemungkinan 13 Juli menjadi hari libur nasional, Fadli menyatakan pemerintah belum mengambil keputusan. Menurutnya, penetapan saat ini lebih menitikberatkan pada pengakuan negara terhadap keberadaan penghayat kepercayaan.

“Kalau soal hari libur tentu banyak yang menginginkan, tetapi untuk saat ini belum diputuskan. Yang terpenting adalah pengakuan negara terhadap hak-hak penghayat kepercayaan,” katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Restu Gunawan mengungkapkan usulan penetapan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa telah diperjuangkan sejak 2005 oleh MLKI.

Menurut Restu, proses pembahasan melibatkan para penghayat kepercayaan dan berbagai organisasi yang tergabung dalam MLKI, serta difasilitasi oleh Direktorat Bina Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat.

Dengan penetapan tersebut, pemerintah berharap Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa menjadi momentum untuk memperkuat penghormatan terhadap keberagaman, memperkokoh persatuan bangsa, serta meningkatkan perlindungan hak-hak konstitusional para penghayat kepercayaan di Indonesia.

Continue Reading

nasional

PP AMPG Santuni 500 Anak Yatim & Lansia di 3 Desa Sukabumi

Published

on

By

SUKABUMI, 26 Juni 2026* – Pimpinan Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (PP AMPG) menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat melalui aksi sosial di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Di sela kegiatan *Camp Religi* yang digelar di Pusat Pengembangan Dakwah Islam (PUSBANGDAI) Asrama Haji Sukabumi, 24-27 Juni 2026, PP AMPG menyalurkan santunan kepada *500 Anak Yatim dan Lansia Jompo*.

Santunan dibagikan pada Jumat, 26 Juni 2026, di 3 Desa yaitu *Desa Sukamulya, Desa Cimanggu, dan Desa Ugrug*.

Acara Santunan ini di Komandoi oleh Nuansa Rambe dan Agus Harta Anggota Bidang Kesejahteraan Rakyat (KESRA) PP AMPG. Nuan menyampaikan dalam sambutan pengantarnya;

“Ini adalah bagian dari komitmen kader Partai Golkar untuk hadir dan peduli dengan masyarakat Indonesia, khususnya di wilayah Sukabumi, Jawa Barat. Semoga santunan ini bermanfaat bagi masyarakat Sukabumi,” kata *Said Aldi Al Idrus, Ketua Umum PP AMPG*.

Camp Religi PP AMPG diikuti ribuan peserta yang didominasi Gen-Z Pelajar dan Mahasiswa, serta undangan dari 18 Negara Asia. Kegiatan ini fokus pada pelatihan mental berkarakter kebangsaan.

Selain santunan, PP AMPG juga membuka *Posko Pembuatan Kartu Tanda Anggota Partai Golkar* di lokasi kegiatan.

Continue Reading

Trending