Connect with us

TNI / Polri

Dislitbangad Gelar Ujicoba Senjata Lawan Tank (SLT)

Published

on

JAKARTA, – Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI AD (Dislitbangad) menggelar kegiatan ujicoba (sertifikasi) Senjata Lawan Tank (SLT) Instalaza C90 Reusable, C90-CS, Alcotan-100 (M2), FTV Rifle Grenade dan Alhambra Hand Grenade buatan Instalaza Sa Spanyol di Batujajar, Bandung, Jawa Barat.

Demikian disampaikan Kepala Kepala Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI AD (Kadislitbangad) Brigjen TNI Terry Tresna Purnama, S.I.Kom., M.M., dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/7/2021).

Dijelaskan Kadislitbangad selaku Kepala Kegiatan (Kagiat) bahwa uji coba (sertifikasi) Senjata Lawan Tank (SLT) Instalaza C90 Reusable, C90-CS, Alcotan-100 (M2), FTV RIFLE Grenade dan Alhambra Hand Grenade buatan Instalaza Sa Spanyol tersebut sesuai Peraturan Kasad, tentang Organisasi dan Tugas Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI Angkatan Darat, yang memiliki tugas pokok membina dan menyelenggarakan fungsi penelitian dan pengembangan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI AD.

Kadislitbangad mengatakan, uji coba (sertifikasi) materiel TNI AD merupakan tugas penelitian karena dalam pelaksanaannya memiliki metode dan teknik penelitian yang diatur dalam suatu tolok ukur Syarat-Syarat Tipe (SST).

“Syarat-Syarat Tipe (SST) Senjata Lawan Tank (SLT) Instalaza C90 Reusable, C90-CS, Alcotan-100 (M2), FTV RIFLE Grenade dan Alhambra Hand Grenade, merupakan menjadi pedoman yang akan digunakan pada pelaksanaan uji coba/sertifikasi guna mendapatkan materiel yang berkualitas,” ujarnya.

Selanjutnya Kadislitbangad menambahkan bahwa Senjata Lawan Tank (SLT) Instalaza C90 Reusable, C90-CS, Alcotan-100 (M2), FTV RIFLE Grenade dan Alhambra Hand Grenade, Granat Senapan (Rifle Grenade) ini harus memenuhi persyaratan umum yang meliputi syarat (kaidah) ilpengtek. Sesuai dengan Ketentuan Standar Umum (KSU) materiel Angkatan Darat.

Aspek yang harus dipertimbangkan dalam persyaratan umum adalah aspek politik, ekonomi, tingkat teknologi yang digunakan, kemampuan dukungan industri dalam negeri dan kemampuan dukungan logistik nasional. Persyaratan ini bersifat kualitatif, namun demikian penilaiannya dalam bentuk angka (kuantitatif) yang telah ditentukan batas-batasnya secara jelas dan harus dijadikan sebagai salah satu dasar pertimbangan dalam menganalisa hasil uji coba Senjata Lawan Tank (SLT) Instalaza C90 Reusable, C90-CS, Alcotan-100 (M2), FTV RIFLE Grenade dan Alhambra Hand Grenade, Granat Senapan (Rifle Grenade).

Adapun aspek yang menjadi persyaratan umum paparnya meliputi, Pertama materiel berasal dari dalam dan luar negeri yang tidak terkait dengan masalah politik. Senjata Lawan Tank (SLT) Instalaza C90 Reusable, C90-CS, Alcotan-100 (M2), FTV RIFLE Grenade dan Alhambra Hand Grenade, Granat Senapan (Rifle Grenade) ini dapat berasal dari dalam negeri sebagai hasil dari kegiatan Litbanghan baik pada kegiatan rancang bangun ataupun modifikasi, sedangkan yang berasal dari luar negeri sedapat mungkin dari negara asal materiel dan telah memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia.

Kedua, memiliki nilai ekonomis yang tinggi baik dalam rangka pengadaan maupun selama penggunaan. Senjata Lawan Tank (SLT) Instalaza C90 Reusable, C90-CS, Alcotan-100 (M2), FTV RIFLE Grenade dan Alhambra Hand Grenade, Granat Senapan (Rifle Grenade) selama pengoperasionalannya memiliki nilai yang lebih tinggi (ekonomis) dibandingkan dengan harga pada saat pengadaannya.

Ketiga, memiliki teknologi yang tinggi/maju. Senjata Lawan Tank (SLT) Instalaza C90 Reusable, C90-CS, Alcotan-100 (M2), FTV RIFLE Grenade dan Alhambra Hand Grenade, Granat Senapan (Rifle Grenade) harus merupakan produk terbaru dengan menggunakan teknologi yang terbaru/tidak ketinggalan jaman.

Kemudian yang keempat ungkap Kadislitbangad yaitu mudah dalam dukungan dan pengadaan materiel. Senjata Lawan Tank (SLT) Instalaza C90 Reusable, C90-CS, Alcotan-100 (M2), FTV RIFLE Grenade dan Alhambra Hand Grenade, Granat Senapan (Rifle Grenade) dalam proses pengadaan suku cadangnya harus dapat terpenuhi sampai dengan habis masa pakainya (Life of Time); dan kelima Memiliki usia pakai yang relatif lama. Granat Senapan (Rifle Grenade) harus dapat digunakan minimal selama 15 tahun.

Sementara itu Kepala Sub Tim (Katim) uji coba dalam kegiatan tersebut Letkol Chb Sukamto mengatakan bahwa pelaksanaan pengujian dengan mempedomani aspek konstruksi dan perlangkapan, kemudian materi uji aspek kemampuan, materi uji aspek kelancaran kerja serta materi uji aspek insani.

Hadir dalam kegiatan ujicoba diantaranya Kadislaikad, Dirbinlitbang Pussenif, perwakilan dari Mabes TNI, Paban III/Litbangasro Srenaad, Paban IV/Binsisops Sopsad, Paban VI/Alpal Slogad, Kasubditbinsiapsat dan Alutsista Sdirsen Pussenif, Kasubditbinjat Optronik Sdircab Puspalad, Kasubditbinmu Sdircab, Kaliti Dislitbangad, Pa Ahli Matum Dislitbangad, Kasubdismat Dislitbangad, Kepala Laboratorium Dislitbangad, Kasubdismat Dsilitbangad. (Dislitbangad)

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi

Published

on

By

Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial BM dan AG diamankan polisi.Keduanya diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026)

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Cibarusah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pack plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp615.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” katanya.

Polisi telah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.

Continue Reading

Trending