Connect with us

TNI / Polri

Satlantas PMJ Menyekat 63 Titik Jalan di Saat PPKM Darurat

Published

on

Jakarta – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan penyekatan jalan di sekitar Bundaran Senayan menuju Sudirman, pada Sabtu (3/7/2021) dini hari. Hal ini menyusul mulai berlakunya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Penyekatan jalan mulai dilakukan sejak pukul 00.00 WIB dipimpin langsung Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Kombes Pol Sambodo mengatakan bahwa penyekatan jalan dilakukan secara serentak di 63 titik yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jadetabek. Hanya pekerja sektor esensial dan kritikal dan masyarakat atas keperluan mendesak yang dikecualikan dapat melintas.
“Malam ini kita mulai pelaksanaan PPKM Darurat sampai dengan tanggal 20 Juli nanti,” kata Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dengan tegas,Sabtu (3/7/2021).

28 titik Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol, dalam Batas Kota/Provinsi dan Jalur Utama*
*Pembatasan Mobilitas di dalam kota
1. Bundaran Senayan
2. Semanggi
3. Bundaran HI
4. TL Harmoni

Arah Timur ke Barat
1. Gerbang Tol Tegal Parang
2. Gerbang Tol Polda
Arah Barat ke Timur
3. Gerbang Tol Semanggi
4. Gerbang Tol Senayan
5. Gerbang Tol Pancoran

Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol

Arah Timur ke Barat
1. Gerbang Tol Tegal Parang
2. Gerbang Tol Polda
Arah Barat ke Timur
3. Gerbang Tol Semanggi
4. Gerbang Tol Senayan
5. Gerbang Tol Pancoran
Pembatasan Mobilitas di Batas Kota:
1. Ringroas Tegal Alur, Jakut
2. Pos Joglo Raya, Jakbar
3. Pos LTS Kalideres, Jakbar
4. Perempatan Pasar Jumat, Jaksel
5. Ciledug Raya (Unibersitas Budi Luhur), Jaksel
6. Lampiri Kalimalang, Jaktim
7. Panasonic Jalam Raya Bogor, Jaktim
8. Depan SPBU Cilangkap, Depok
9. Jalan Parung Ciputat, Depok
10. Batu Ceper, Tangkot
11. Jati Uwung, Tangkot
12. Jalan Sultan Agung Meda Satria, Bekasi Kota
13. Jalan Nur Ali Sumber Arta, Bekasi Kota
14. Kedung Waringin, Bekasi Kabupaten
15. Tambun, Bekasi Kabupaten
16. Bintaro, Tangsel
17. Legok, Tangsel
18. Lenteng Agung, Depok
19. Kolong Cakung, Jaktim

21 Titik Pembatasan Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:
Jakarta Pusat
1. Jalan Sabang
2. Jalan Cikini Raya
3. Jalan Asia Afrika
4. Jalan Apron
Jaktim
5. Banjir Kanal Timur (BKT)
Jakarta Barat
6. Kemang
7. Bulungan
Jakarta Barat
8. Kawasan Kota Tua
9. Jalan Pemancingan, Srengseng
Jakarta Utara
10. Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading
Tangerang Kota
11. Jalan Kali Pasir
12. Jalan Banding Raya
Tangerang Selatan
13. Jalan Boulevard Alam Sutera
14. Jalan Sutera Utama
15. Jalan Clique Gading Serpong
Depok
16. Jalan M. Yasin (depan STIE MBI)
17. Jalan M. Yasin (depan McD)
Bekasi Kota
18. Jalan Boulevard Selatan
19. Summarecon Bekasi
Kabupaten Bekasi
20. Cikarang Baru
21. Cifest Cikarang Selatan
14 Titik Pengendalian Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:
Jakarta Pusat
1. Jalan Cassa
2. Jalan Salemba Tengah
Jakarta Timur
3. Jalan Jenderal Urip/ Jatinegara Timur
4. Jalan Sutoyo Kramat Jati
5. Jalan Raya Bogor Pusdikes
Jakarta Selatan
6. Jalan Wolter Monginsidi
7. Jalan Cipete Raya
8. Jalan Cikajang
9. Jalan Gunawarman
Jakarta Utara
10. Sunter
11. PIK II
Jakarta Barat
12. Jalan Mangga Besar
Cikarang
13. Taman Sehati, Gor Wibawa Mukti
14. Distrik I, Meikarta

Pemerintah pusat akan menerapkan kebijakan PPKM Darurat mulai besok, yakni 3 sampai 20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan tersebut diambil menyusul terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

Berdasarkan salinan yang dibuat Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi yang tertulis “Intervensi Pemerintah Dalam Penanganan Covid-19 ” terdapat sejumlah aturan pengetatan aktivitas. Berikut rinciannya;
1. 100 persen Work from Home untuk sektor non essential;
2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring;
3. Untuk sektor essential diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan ketat. Ada poin khusus untuk sektor esensial, berikut ini rinciannya:
A. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, serta industri orientasi ekspor.
B. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
C. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen; untuk apotek dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.
4. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup

5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara;
8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;
9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;
10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi; Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang;
12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya;
13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker;
14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan. (RED)

Continue Reading

TNI / Polri

Polda Metro Jaya Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Ilegal Akses Informasi Elektronik

Published

on

By

Jakarta. Jumat 11 Juni 2025. Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Tindak Pidana Ilegal Akses Informasi Elektronik.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, bersama dengan Bidang Humas Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap kasus tindak pidana ilegal akses atau mentransmisikan informasi elektronik atau dokumen elektronik tanpa hak. Kasus ini menunjukkan pentingnya keamanan siber di era digital saat ini.

Detail Kasus

Kasus ini diungkap setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Pelaku melakukan tindak pidana dengan mengakses dan mentransmisikan informasi elektronik atau dokumen elektronik tanpa izin dari pemiliknya. Aksi ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga dapat merugikan banyak pihak.

Tindakan Kepolisian

Polda Metro Jaya berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan siber dan melindungi masyarakat dari tindak pidana serupa. Kabid Humas Polda Metro Jaya menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah mendukung upaya kepolisian dalam mengungkap kasus ini.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polda Metro Jaya berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keamanan siber. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menggunakan teknologi digital.

Pesan dari Kabid Humas

“Keamanan siber adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk selalu menjaga keamanan data dan informasi pribadi, serta melaporkan setiap tindakan mencurigakan kepada pihak berwajib,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberikan perlindungan maksimal terhadap tindak pidana yang dapat dikatagorikan penipuan dan yang  pasti merugikan masyarakat.               .

Continue Reading

TNI / Polri

*Perkuat Ketahanan Nasional, TNI AD dan Lemhannas Teken Nota Kesepahaman*

Published

on

By

JAKARTA, – TNI Angkatan Darat dan Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) resmi menjalin kerja sama strategis melalui penandatanganan Nota Kesepahaman, yang berlangsung di Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta, Jumat (11/7/2025).

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., bersama Gubernur Lemhannas Dr. H. TB. Ace Hasan Syadzily, M.Si., sebagai bentuk sinergi dalam optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing institusi dalam mendukung ketahanan nasional.

Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat pertukaran data dan informasi strategis, khususnya yang berkaitan dengan aspek-aspek geopolitik, serta menjembatani integrasi pemikiran dan kebijakan dalam merespons dinamika keamanan nasional maupun global yang terus berkembang.

Dalam sambutannya, Kasad menekankan pentingnya kolaborasi lintas institusi dalam menghadapi tantangan tugas TNI AD ke depan yang semakin kompleks. Ia menegaskan bahwa TNI AD terbuka untuk mendukung segala bentuk upaya demi kepentingan bangsa.

“Apapun yang bisa kami lakukan, selama itu tidak melanggar disiplin dan tidak berpihak kepada kelompok atau kepentingan pribadi, maka dengan senang hati akan kami kerjakan,” ujar Kasad.

Kasad juga menyatakan bahwa TNI AD siap memberikan data terbaik untuk dapat dikaji oleh Lemhannas sebagai bahan pertimbangan strategis dalam merumuskan kebijakan nasional ke depan.

Sementara itu, Gubernur Lemhannas dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk penguatan peran negara dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan NKRI melalui dukungan data yang akurat dan analisis yang komprehensif.

“Sebagaimana kita tahu, kondisi geopolitik global saat ini penuh dengan ketidakpastian. Arahan Presiden jelas, kita harus memperkuat tidak hanya kekuatan militer, tetapi juga kekuatan data dan kemampuan deteksi agar dapat mengantisipasi setiap potensi ancaman terhadap ketahanan nasional,” ujar Gubernur Lemhannas.

Ia berharap sinergi antara Lemhannas dan TNI AD ini dapat terus berlanjut sebagai bagian dari pengabdian bersama kepada bangsa dan negara.

Nota kesepahaman ini menjadi landasan strategis dalam memperkuat kolaborasi dua institusi negara dalam menciptakan solusi-solusi berbasis data yang tangguh, akurat, dan responsif terhadap perkembangan lingkungan strategis, baik di dalam maupun luar negeri. *(Dispenad)*

Continue Reading

TNI / Polri

Danpasmar 1 Sambut Kepulangan Prajurit Usai Amankan Pulau Pulau Terluar di Indonesia

Published

on

By

JAKARTA  – Komandan Pasmar 1 (Danpasmar 1) Brigjen TNI (Mar) Ena Sulaksana, S.E., menyambut kepulangan para prajuritnya usai mengamanakan pulau-pulau terluar di wilayah barat Indonesia.

Para prajurit Pasmar 1 ini telah kurang lebih selama 12 bulan bergabung dalam Satuan Tugas Operasi Pengamanan Pulau Terluar (Satgasops Pam Puter) wilayah barat dengan berjaga di Pulau Deli, Pulau Nipah, Pulau Berhala, Pulau Rondo dan Pulau Sekatung.

Dalam sambutannya pada acara tersebut, Danpasmar 1 mengucapakan terima kasih kepada seluruh para personel Satgas Pam Puter yang telah berhasil menjalankan tugas dengan sangat baik.

Kalian telah membuktikan sebagai prajurit Ksatria sejati yang telah mampu menjaga keutuhan setiap jengkal wilayah Nusantara demi tegakknya kedaulatana Negara Kesatuan Republik Indonesia, khususnya dengan menjaga pulau-pulau terluar strategis yang tidak berpenduduk di wilayah Indonesia bagian barat, jelas Danapasmar 1 di Lapangan Apel Brigif 1 Kesatrian Marinir Hartono Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (11/07/2025).

Segera inventarisir seluruh perlengkapan dinas kalian dan selamat bertemu dan berkumpul lagi dengan keluarga tercinta di rumah, pungkas Brigjen TNI (Mar) Ena Sulaksana.

Sumber: Dispen Kormar, Pasmar 1

Continue Reading

Trending