Connect with us

TNI / Polri

Dislitbangad Gelar Ujicoba Senjata Lawan Tank (SLT)

Published

on

JAKARTA, – Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI AD (Dislitbangad) menggelar kegiatan ujicoba (sertifikasi) Senjata Lawan Tank (SLT) Instalaza C90 Reusable, C90-CS, Alcotan-100 (M2), FTV Rifle Grenade dan Alhambra Hand Grenade buatan Instalaza Sa Spanyol di Batujajar, Bandung, Jawa Barat.

Demikian disampaikan Kepala Kepala Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI AD (Kadislitbangad) Brigjen TNI Terry Tresna Purnama, S.I.Kom., M.M., dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/7/2021).

Dijelaskan Kadislitbangad selaku Kepala Kegiatan (Kagiat) bahwa uji coba (sertifikasi) Senjata Lawan Tank (SLT) Instalaza C90 Reusable, C90-CS, Alcotan-100 (M2), FTV RIFLE Grenade dan Alhambra Hand Grenade buatan Instalaza Sa Spanyol tersebut sesuai Peraturan Kasad, tentang Organisasi dan Tugas Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI Angkatan Darat, yang memiliki tugas pokok membina dan menyelenggarakan fungsi penelitian dan pengembangan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI AD.

Kadislitbangad mengatakan, uji coba (sertifikasi) materiel TNI AD merupakan tugas penelitian karena dalam pelaksanaannya memiliki metode dan teknik penelitian yang diatur dalam suatu tolok ukur Syarat-Syarat Tipe (SST).

“Syarat-Syarat Tipe (SST) Senjata Lawan Tank (SLT) Instalaza C90 Reusable, C90-CS, Alcotan-100 (M2), FTV RIFLE Grenade dan Alhambra Hand Grenade, merupakan menjadi pedoman yang akan digunakan pada pelaksanaan uji coba/sertifikasi guna mendapatkan materiel yang berkualitas,” ujarnya.

Selanjutnya Kadislitbangad menambahkan bahwa Senjata Lawan Tank (SLT) Instalaza C90 Reusable, C90-CS, Alcotan-100 (M2), FTV RIFLE Grenade dan Alhambra Hand Grenade, Granat Senapan (Rifle Grenade) ini harus memenuhi persyaratan umum yang meliputi syarat (kaidah) ilpengtek. Sesuai dengan Ketentuan Standar Umum (KSU) materiel Angkatan Darat.

Aspek yang harus dipertimbangkan dalam persyaratan umum adalah aspek politik, ekonomi, tingkat teknologi yang digunakan, kemampuan dukungan industri dalam negeri dan kemampuan dukungan logistik nasional. Persyaratan ini bersifat kualitatif, namun demikian penilaiannya dalam bentuk angka (kuantitatif) yang telah ditentukan batas-batasnya secara jelas dan harus dijadikan sebagai salah satu dasar pertimbangan dalam menganalisa hasil uji coba Senjata Lawan Tank (SLT) Instalaza C90 Reusable, C90-CS, Alcotan-100 (M2), FTV RIFLE Grenade dan Alhambra Hand Grenade, Granat Senapan (Rifle Grenade).

Adapun aspek yang menjadi persyaratan umum paparnya meliputi, Pertama materiel berasal dari dalam dan luar negeri yang tidak terkait dengan masalah politik. Senjata Lawan Tank (SLT) Instalaza C90 Reusable, C90-CS, Alcotan-100 (M2), FTV RIFLE Grenade dan Alhambra Hand Grenade, Granat Senapan (Rifle Grenade) ini dapat berasal dari dalam negeri sebagai hasil dari kegiatan Litbanghan baik pada kegiatan rancang bangun ataupun modifikasi, sedangkan yang berasal dari luar negeri sedapat mungkin dari negara asal materiel dan telah memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia.

Kedua, memiliki nilai ekonomis yang tinggi baik dalam rangka pengadaan maupun selama penggunaan. Senjata Lawan Tank (SLT) Instalaza C90 Reusable, C90-CS, Alcotan-100 (M2), FTV RIFLE Grenade dan Alhambra Hand Grenade, Granat Senapan (Rifle Grenade) selama pengoperasionalannya memiliki nilai yang lebih tinggi (ekonomis) dibandingkan dengan harga pada saat pengadaannya.

Ketiga, memiliki teknologi yang tinggi/maju. Senjata Lawan Tank (SLT) Instalaza C90 Reusable, C90-CS, Alcotan-100 (M2), FTV RIFLE Grenade dan Alhambra Hand Grenade, Granat Senapan (Rifle Grenade) harus merupakan produk terbaru dengan menggunakan teknologi yang terbaru/tidak ketinggalan jaman.

Kemudian yang keempat ungkap Kadislitbangad yaitu mudah dalam dukungan dan pengadaan materiel. Senjata Lawan Tank (SLT) Instalaza C90 Reusable, C90-CS, Alcotan-100 (M2), FTV RIFLE Grenade dan Alhambra Hand Grenade, Granat Senapan (Rifle Grenade) dalam proses pengadaan suku cadangnya harus dapat terpenuhi sampai dengan habis masa pakainya (Life of Time); dan kelima Memiliki usia pakai yang relatif lama. Granat Senapan (Rifle Grenade) harus dapat digunakan minimal selama 15 tahun.

Sementara itu Kepala Sub Tim (Katim) uji coba dalam kegiatan tersebut Letkol Chb Sukamto mengatakan bahwa pelaksanaan pengujian dengan mempedomani aspek konstruksi dan perlangkapan, kemudian materi uji aspek kemampuan, materi uji aspek kelancaran kerja serta materi uji aspek insani.

Hadir dalam kegiatan ujicoba diantaranya Kadislaikad, Dirbinlitbang Pussenif, perwakilan dari Mabes TNI, Paban III/Litbangasro Srenaad, Paban IV/Binsisops Sopsad, Paban VI/Alpal Slogad, Kasubditbinsiapsat dan Alutsista Sdirsen Pussenif, Kasubditbinjat Optronik Sdircab Puspalad, Kasubditbinmu Sdircab, Kaliti Dislitbangad, Pa Ahli Matum Dislitbangad, Kasubdismat Dislitbangad, Kepala Laboratorium Dislitbangad, Kasubdismat Dsilitbangad. (Dislitbangad)

Continue Reading

TNI / Polri

Polri Dorong Kolaborasi Nasional Lindungi Karya Anak Bangsa di Era Digital

Published

on

By

JAKARTA – Fenomena pembajakan digital masih menjadi ancaman serius bagi industri perfilman nasional di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan distribusi konten digital. Berdasarkan data Coalition Against Piracy (CAP) tahun 2025, kawasan Asia-Pasifik mengalami lebih dari 215 miliar kunjungan ke situs ilegal streaming dan unduhan film, dengan Indonesia masuk dalam lima besar negara dengan tingkat akses tertinggi.

Kondisi tersebut mendorong pentingnya sinergi lintas sektor dalam memperkuat perlindungan terhadap karya anak bangsa sekaligus meningkatkan keamanan ruang digital. Melalui kegiatan Divhumas Polri melaksanakan Pertemuan Production House (PH) bertema “Melindungi Karya Anak Bangsa di Era Digital: Sinergi Nasional Melawan Pembajakan dan Kejahatan Siber serta Penguatan Edukasi Etika Kepolisian dalam Industri Perfilman”, para pemangku kepentingan berupaya membangun kesamaan persepsi dan langkah strategis dalam menjaga keberlangsungan industri perfilman Indonesia.

Sambutan Kadivhumas Polri yang disampaikan oleh Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo menegaskan bahwa Polri memiliki peran strategis dalam melindungi hak kekayaan intelektual serta menjaga keamanan ruang digital sebagai ekosistem baru industri perfilman. Menurutnya, Polri dituntut untuk adaptif dan responsif terhadap perkembangan teknologi dan tantangan dunia digital yang terus berkembang.

“Penanganan permasalahan industri perfilman tidak dapat dilakukan secara parsial dan membutuhkan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku industri, akademisi, dan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa Polri membuka ruang kolaborasi dengan insan perfilman untuk menghadirkan gambaran Polri yang profesional, humanis, dan edukatif. Melalui pertemuan bersama Production House, diharapkan terbangun kesamaan visi, komitmen bersama, serta langkah nyata yang berkelanjutan dalam melindungi karya anak bangsa.

“Pertemuan ini diharapkan dapat menghasilkan gagasan, solusi, dan kerja sama strategis untuk kemajuan industri perfilman Indonesia,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Sonny Hendra Sudaryana menyampaikan bahwa kepercayaan atau trust menjadi faktor utama dalam pertumbuhan dan penguatan ekonomi digital nasional. Untuk memperkuat ekosistem digital, pemerintah memperkenalkan kerangka strategi 6C yang mencakup Connectivity, Competency, Capital, Catalysis, Commerce, dan Compliance sebagai fondasi pengembangan ekonomi digital yang inklusif dan berkelanjutan.

Menurutnya, penguatan infrastruktur digital nasional harus diiringi dengan peningkatan talenta dan literasi digital masyarakat agar mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Selain itu, dukungan investasi, pembiayaan, serta percepatan akselerasi ekosistem digital juga dinilai penting untuk mendorong pertumbuhan industri kreatif dan teknologi digital nasional.

Sonny menilai pembajakan konten digital tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi bagi pelaku industri, tetapi juga melemahkan semangat berkarya dan menghambat pertumbuhan ekosistem kreatif nasional secara berkelanjutan. Karena itu, platform digital diharapkan memiliki mekanisme pemblokiran yang efektif guna mencegah penyebaran konten ilegal sekaligus membangun kepercayaan publik sebagai platform distribusi konten yang sehat dan berkualitas.

Sementara itu, perwakilan Dittipidsiber Bareskrim Polri Kompol Jeffrey Bram menekankan pentingnya penguatan keamanan siber pada production house maupun platform distribusi film untuk mencegah kebocoran konten dan penyebaran film secara ilegal sebelum maupun sesudah distribusi resmi.

Ia menjelaskan bahwa pengamanan sistem digital pada industri perfilman perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penguatan sistem penyimpanan data, kontrol akses distribusi, hingga perlindungan terhadap server dan platform digital. Menurutnya, penanganan digital piracy tidak dapat hanya mengandalkan pemblokiran situs ilegal semata, tetapi juga membutuhkan pendekatan preventif melalui edukasi dan peningkatan literasi digital masyarakat.

“Edukasi kepada masyarakat penting untuk meningkatkan kesadaran hukum terkait penggunaan konten digital secara legal serta dampak negatif pembajakan terhadap industri kreatif nasional,” jelasnya.

Jeffrey juga menyampaikan bahwa regulasi terkait moderasi konten digital mengacu pada Pasal 40 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU ITE, PP Nomor 43 Tahun 2023, serta Kepmen Nomor 522 Tahun 2024 yang mengatur kewajiban penanganan konten ilegal oleh platform digital.

Melalui pertemuan tersebut, seluruh pihak berharap tercipta kolaborasi yang kuat antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku industri perfilman, platform digital, akademisi, dan masyarakat dalam membangun ekosistem perfilman nasional yang aman, sehat, dan berdaya saing di era digital.

Continue Reading

TNI / Polri

Polda Metro Jaya Bongkar Gudang Ribuan Motor Diduga untuk Ekspor Ilegal

Published

on

By

Jakarta — Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap dugaan penadahan kendaraan bermotor dan penyelundupan sepeda motor ilegal ke luar negeri. Pengungkapan dilakukan di sebuah gudang penyimpanan kendaraan di Jalan Kemandoran Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026).

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pengungkapan ini menjadi perhatian karena polisi menemukan ribuan kendaraan tanpa dokumen kepemilikan yang sah. Sebagian kendaraan juga sudah dibongkar menjadi komponen untuk memudahkan pengemasan dan pengiriman.

“Praktik seperti ini menjadi ancaman serius. Tempat penampungan kendaraan tanpa dokumen sah dapat menjadi ruang bagi berulangnya kejahatan kendaraan bermotor di masyarakat,” ujarnya.

Sementara, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin menjelaskan, dari lokasi tersebut polisi mengamankan 1.494 unit sepeda motor. Rinciannya, 957 unit masih dalam kondisi utuh dan 537 unit lainnya sudah dalam kondisi terbongkar.

“Kendaraan tersebut diduga berasal dari perbuatan tindak pidana. Pihak terkait tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, seperti faktur maupun dokumen kendaraan lainnya,” kata Iman.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan satu orang tersangka berinisial WS. Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan jaringan lain, mulai dari penyedia kendaraan, pengepul, hingga pihak yang diduga mengirim kendaraan ke luar negeri, termasuk ke Tahiti dan Togo.

“Saat ini baru satu tersangka yang kami tetapkan. Namun penyidikan masih terus dikembangkan karena perkara ini diduga melibatkan jaringan yang saling berkaitan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kombes Pol Budi menegaskan, masyarakat, dealer, pelaku usaha, maupun lembaga pembiayaan yang merasa memiliki keterkaitan dengan kendaraan yang sedang didalami dapat berkoordinasi dengan penyidik. Ia memastikan proses hukum dilakukan profesional, transparan, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Polri hadir sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan. Kami mengajak masyarakat menjaga ketertiban, melindungi data pribadi, serta segera melapor melalui layanan 110 jika mengetahui dugaan tindak pidana,” pungkasnya

Continue Reading

TNI / Polri

Kapolda Metro Jaya Hadiri Deklarasi Jaga Jakarta Bersih dan Gerakan Pilah Sampah

Published

on

By

Jakarta – Kapolda Metro Jaya Asep Edi Suheri menghadiri kegiatan Deklarasi Gerakan Pilah Sampah sekaligus pencanangan HUT ke-499 Jakarta bertajuk “Jaga Jakarta Bersih; Pilah Sampah” di Pedestrian Plaza Festival, Jalan H.R. Rasuna Said No. 22, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (10/05/2026).

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Gubernur Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang kewajiban memilah sampah dari sumbernya, baik di rumah tangga, perkantoran maupun tempat usaha.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri mengatakan gerakan pilah sampah menjadi langkah penting dalam menjaga kebersihan lingkungan di Jakarta.

“Gerakan ini sangat positif untuk membangun kesadaran masyarakat agar lebih peduli terhadap kebersihan dan lingkungan. Kami mendukung upaya bersama menjaga Jakarta tetap bersih dan nyaman,” kata Kapolda.

Menurut Kapolda, persoalan sampah tidak bisa ditangani sendiri oleh pemerintah, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. “Kalau dilakukan bersama-sama dan dimulai dari hal kecil seperti memilah sampah, tentu dampaknya akan besar untuk lingkungan,” ujarnya.

Dalam hal ini, Polda Metro Jaya mendukung gerakan pilah sampah yang diinisiasi Pemprov Jakarta sebagai upaya membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kebersihan lingkungan di tengah meningkatnya volume sampah di TPST Bantar Gebang.

Kehadiran Kapolda Metro Jaya Asep Edi Suheri dalam kegiatan tersebut juga menjadi bentuk sinergi antara Polri dan pemerintah daerah dalam mendukung program kebersihan lingkungan sekaligus rangkaian perayaan HUT ke-499 Jakarta menuju usia 500 tahun pada 2027 mendatang.

Continue Reading

Trending