JAKARTA, – Pangdam XVIII/Kasuari selaku Panglima Komando Tugas gabungan Terpadu (Pangkogasgabpad) Mayjen TNI I Nyoman Cantiasa, S.E., M.Tr.(Han)., bersama jajarannya terus melakukan evaluasi penanganan Covid-19 di wilayah Papua Barat melalui rapat secara virtual dari ruang rapat Sopsdam XVIII/Kasuari, Makodam, Trikora, Arfai 1, Manokwari, Papua Barat, Rabu (21/7/2021).
Ia meminta jajarannya untuk terus menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat di wilayah Papua Barat untuk segera mendukung langkah Pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 terutama kegiatan PPKM dan vaksinasi.
Pangdam mengatakan ada dua langkah bagaimana jajarannya membantu Pemerintah memutus rantai penyebaran Covid-19 khususnya di Papua Barat. Langkah tersebut yang pertama adalah dengan akselerasi vaksinasi.
“Sering saya katakan langkah kita pertama bagaimana membuat akselerasi atau percepatan vaksinasi ini bisa berjalan. Laksanakan dengan teknik dan seni kalian di lapangan agar masyarakat mau melakukan vaksinasi,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa para pejabat di wilayah Papua Barat seperti Gubernur, Bupati dan para pimpinan institusi lainnya telah sukarela melaksanakan vaksin, untuk itu perlu diikuti oleh masyarakat lainnya.
“Kita harus menyampaikan kepada masyarakat bahwa Bapak Gubernur, Bupati dan pejabat lainnya sudah menjadi relawan untuk melaksanakan vaksin. Kita memiliki kekebalan tubuh tapi harus dipersenjatai lagi dengan vaksin untuk menangkal Covid-19”.
“Kita patut bersyukur dan berterima kasih kepada Pemerintah bahwa di Indonesia saat ini sudah ada vaksin walaupun tidak bisa dipenuhi secara langsung seluruhnya tetapi secara bertahap. Ada beberapa negara yang kesulitan untuk vaksin,” kata Pangdam.
Langkah yang kedua yaitu pembatasan mobilitas manusia. Ia menegaskan bahwa untuk melaksanakan langkah tersebut diberlakukan aturan PPKM dan mengimbau jajarannya untuk mengajak masyarakat agar dapat memahami dan melaksanakan aturan dari Pemerintah tersebut.
“Saat ini kegiatan PPKM Darurat diubah istilahnya menjadi PPKM level 4 sedangkan PPKM diperketat diubah menjadi PPKM level 3. Di wilayah Papua Barat, PPKM level 4 diberlakukan di Manokwari dan Sorong, sedangkan level 3 diberlakukan di wilayah Fakfak, Teluk Bintuni dan Teluk Wondana,” imbuhnya.
PPKM bukan hanya masalah peraturan untuk masyarakat akan tetapi yang paling penting adalah masalah tanggung jawab kemanusiaan dan merupakan tanggung jawab bersama.
“Segera laksanakan serbuan vaksin baik anggota sendiri maupun masyarakat, berikan edukasi dan sosialisasi terkait vaksin, atur bagaimana penyekatan-penyekatan yang ada diwilayah masing-masing intinya dengan memberikan pemahaman yang baik terhadap masyarakat dengan cara humanis,” pungkas Pangdam.
(Dispenad)