Connect with us

TNI / Polri

Protipe I Laser Warning System (LWS) Untuk Ranpur Tank Scorpion Dibuat

Published

on

JAKARTA, – Kepala Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI AD (Kadislitbangad) Brigjen TNI Terry Tresna Purnama.,S.I.Kom.,M.M, meninjau pembuatan Prototipe I laser warning system (LWS) untuk Ranpur Tank Scorpion di Worksop PT. Respati Solusi Rekatama Cibitung Bekasi, Kamisl (5/8/2021).

Direktur PT. Respati Solusi Rekatama Bapak Dhitya Yudhistira., ST.,M.M menyampaikan dalam paparannya bahwa Laser (Light Amplification by Stimulated Emission of Radiation ) merupakan penguatan cahaya melalui emisi dari radiasi yang distimulasi atau dirangsang. Laser yang sudah dikembangkan saat ini terdiri dari beberapa jenis. Berdasarkan sifat keluarannya, jenis laser dapat dibagi dalam dua kategori yaitu laser kontinu (CW) dan laser pulsa.

Laser kontiniu memancarkan cahaya yang tetap selama medium lasernya di eksitasi sementara itu laser pulsa memancarkan cahaya dalam bentuk pulsa pada interval waktu tertentu. Laser sering digunakan di berbagai aplikasi di bidang militer, antara lain digunakan untuk mengukur jarak sasaran musuh sebelum melakukan penembakan.

Untuk menghindari tembakan musuh diperlukan sebuah sistem yang akan mendeteksi laser musuh yang digunakan untuk mengukur jarak. Sistem ini dikenal dengan nama Laser Warning System.

Laser Warning System (LWS) saat ini belum diproduksi di Indonesia, sehingga kebutuhan sistem ini harus melalui import. Mengingat sistem ini sangat penting guna mendukung alutsista maka perlu adanya penelitian tentang Laser Warning System (LWS) agar dapat diproduksi dalam negeri sehingga dapat mengurangi biaya dan ketergantungan terhadap produk luar negeri.

” Saat ini progress pembuatan Prototipe I laser warning system (LWS) untuk Ranpur Tank Scorpion mencapai 55 % ditargetkan penyelesaian pada bulan November,” ujarnya

Selanjutnya pada kesempatan yang sama, Kadislitbangad Brigjen TNI. Terry Tresna Purnama, S.I.Kom., M.M., dalam sambutannya menyampaikan bahwa latar belakang. pembuatan Prototipe I laser warning system (LWS) Untuk Ranpur Tank Scorpion di Worksop PT. Respati Solusi Rekatama cukup beralasan karena dihadapkan dengan Rencana Strategis dan Arah Kebijakan Pembangunan Kekuatan TNI AD.

Mempedomani arah pembangunan kekuatan TNI AD yang berorientasi pada pencapaian tugas-tugas TNI AD dalam rangka menunjang tugas pokok TNI, maka pembangunan kekuatan mengacu pada Rencana Strategis (Renstra) TNI AD yang ditetapkan serta menyesuaikan secara adaptif.

” Dislitbang TNI AD sebagai bagian dari kekuatan TNI AD, harus memenuhi ketentuan di mana dalam setiap perencanaan program kegiatan yang terkategori sebagai bagian dari upaya pembangunan kekuatan TNI AD termasuk diantaranya Program Litbanghan harus berdasarkan Renstra yang ditetapkan, ” ujarnya.

Selanjutnya Kadislitbangad menambahkan bahwa, perencanaan Program Litbanghan Dislitbang TNI AD dalam Pengembangan produk pertahanan dan keamanan dalam negeri mulai gencar dilakukan untuk membatasi tingginya ketergantungan Indonesia terhadap produk pertahanan dan keamanan dari luar negeri.

” Hingga saat ini, Indonesia belum bisa memproduksi Laser Warning System (LWS) sedangkan kita memiliki kemampuan SDM yang mampu untuk membuat LWS walaupun komponen dan sensor masih tetap harus impor. Komponen dan sensor yang diimpor akan mempunyai nilai lebih dan mengurangi ketergantungan pembelian alat jadi dari luar negeri. Efek lain yang bisa diharapkan adalah peningkatan kualitas alutsista dan kemudahan perawatan karena pembuatan dilakukan dalam negeri, ”
pungkasnya. (Dispenad)

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi

Published

on

By

Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial BM dan AG diamankan polisi.Keduanya diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026)

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Cibarusah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pack plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp615.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” katanya.

Polisi telah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.

Continue Reading

Trending