Connect with us

TNI / Polri

Protipe I Laser Warning System (LWS) Untuk Ranpur Tank Scorpion Dibuat

Published

on

JAKARTA, – Kepala Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI AD (Kadislitbangad) Brigjen TNI Terry Tresna Purnama.,S.I.Kom.,M.M, meninjau pembuatan Prototipe I laser warning system (LWS) untuk Ranpur Tank Scorpion di Worksop PT. Respati Solusi Rekatama Cibitung Bekasi, Kamisl (5/8/2021).

Direktur PT. Respati Solusi Rekatama Bapak Dhitya Yudhistira., ST.,M.M menyampaikan dalam paparannya bahwa Laser (Light Amplification by Stimulated Emission of Radiation ) merupakan penguatan cahaya melalui emisi dari radiasi yang distimulasi atau dirangsang. Laser yang sudah dikembangkan saat ini terdiri dari beberapa jenis. Berdasarkan sifat keluarannya, jenis laser dapat dibagi dalam dua kategori yaitu laser kontinu (CW) dan laser pulsa.

Laser kontiniu memancarkan cahaya yang tetap selama medium lasernya di eksitasi sementara itu laser pulsa memancarkan cahaya dalam bentuk pulsa pada interval waktu tertentu. Laser sering digunakan di berbagai aplikasi di bidang militer, antara lain digunakan untuk mengukur jarak sasaran musuh sebelum melakukan penembakan.

Untuk menghindari tembakan musuh diperlukan sebuah sistem yang akan mendeteksi laser musuh yang digunakan untuk mengukur jarak. Sistem ini dikenal dengan nama Laser Warning System.

Laser Warning System (LWS) saat ini belum diproduksi di Indonesia, sehingga kebutuhan sistem ini harus melalui import. Mengingat sistem ini sangat penting guna mendukung alutsista maka perlu adanya penelitian tentang Laser Warning System (LWS) agar dapat diproduksi dalam negeri sehingga dapat mengurangi biaya dan ketergantungan terhadap produk luar negeri.

” Saat ini progress pembuatan Prototipe I laser warning system (LWS) untuk Ranpur Tank Scorpion mencapai 55 % ditargetkan penyelesaian pada bulan November,” ujarnya

Selanjutnya pada kesempatan yang sama, Kadislitbangad Brigjen TNI. Terry Tresna Purnama, S.I.Kom., M.M., dalam sambutannya menyampaikan bahwa latar belakang. pembuatan Prototipe I laser warning system (LWS) Untuk Ranpur Tank Scorpion di Worksop PT. Respati Solusi Rekatama cukup beralasan karena dihadapkan dengan Rencana Strategis dan Arah Kebijakan Pembangunan Kekuatan TNI AD.

Mempedomani arah pembangunan kekuatan TNI AD yang berorientasi pada pencapaian tugas-tugas TNI AD dalam rangka menunjang tugas pokok TNI, maka pembangunan kekuatan mengacu pada Rencana Strategis (Renstra) TNI AD yang ditetapkan serta menyesuaikan secara adaptif.

” Dislitbang TNI AD sebagai bagian dari kekuatan TNI AD, harus memenuhi ketentuan di mana dalam setiap perencanaan program kegiatan yang terkategori sebagai bagian dari upaya pembangunan kekuatan TNI AD termasuk diantaranya Program Litbanghan harus berdasarkan Renstra yang ditetapkan, ” ujarnya.

Selanjutnya Kadislitbangad menambahkan bahwa, perencanaan Program Litbanghan Dislitbang TNI AD dalam Pengembangan produk pertahanan dan keamanan dalam negeri mulai gencar dilakukan untuk membatasi tingginya ketergantungan Indonesia terhadap produk pertahanan dan keamanan dari luar negeri.

” Hingga saat ini, Indonesia belum bisa memproduksi Laser Warning System (LWS) sedangkan kita memiliki kemampuan SDM yang mampu untuk membuat LWS walaupun komponen dan sensor masih tetap harus impor. Komponen dan sensor yang diimpor akan mempunyai nilai lebih dan mengurangi ketergantungan pembelian alat jadi dari luar negeri. Efek lain yang bisa diharapkan adalah peningkatan kualitas alutsista dan kemudahan perawatan karena pembuatan dilakukan dalam negeri, ”
pungkasnya. (Dispenad)

Continue Reading

TNI / Polri

Polda Metro Jaya Siagakan 4.131 Personel Layani Aksi Penyampaian Pendapat di Jakarta

Published

on

By

Jakarta,  – Polda Metro Jaya menyiapkan 4.131 personel gabungan untuk melayani aksi penyampaian pendapat sejumlah elemen masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Kamis (18/6/2026).

Personel akan ditempatkan di sejumlah titik kegiatan, antara lain area Monas, Bundaran HI/Dukuh Atas, Gedung DPR/MPR RI, serta Gedung Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pengamanan dilakukan untuk memastikan kegiatan penyampaian pendapat berjalan aman, tertib, lancar, dan kondusif.

“Polda Metro Jaya menyiapkan 4.131 personel gabungan untuk melayani dan mengamankan kegiatan penyampaian pendapat masyarakat. Kehadiran personel di lapangan untuk memastikan kegiatan berjalan aman, tertib, dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat lainnya,” ujar Kombes Budi.

Adapun personel yang dilibatkan terdiri dari unsur Polda Metro Jaya sebanyak 2.359 personel, jajaran Polres sebanyak 372 personel, serta BKO sebanyak 1.400 personel. Unsur BKO tersebut meliputi TNI sebanyak 200 personel, Korbrimob sebanyak 900 personel, dan Korsabhara sebanyak 300 personel.

Sejumlah elemen masyarakat dijadwalkan menyampaikan aspirasi di beberapa lokasi. Di area Monas diperkirakan terdapat massa dari sejumlah organisasi kemahasiswaan dan masyarakat. Sementara itu, massa lainnya direncanakan berada di kawasan Bundaran HI/Dukuh Atas dan Gedung Kemenaker RI.

Lebih lanjut Kombes Budi menjelaskan, pola pelayanan dan pengamanan dilakukan secara preemtif, preventif, serta penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran. Petugas juga disiagakan untuk pengaturan arus lalu lintas, pengamanan objek, serta pelayanan kepada masyarakat pengguna jalan.

“Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Seluruh personel telah diingatkan untuk bertindak sesuai prosedur, tidak mudah terprovokasi, serta mengutamakan keselamatan masyarakat, peserta aksi, dan petugas,” katanya.

Kombes Budi menambahkan, rekayasa lalu lintas akan dilakukan secara situasional menyesuaikan perkembangan di lapangan. Masyarakat diimbau untuk menghindari kawasan yang menjadi titik kegiatan apabila tidak memiliki kepentingan mendesak.

“Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan mengikuti arahan petugas di lapangan. Kepada peserta aksi, silakan menyampaikan pendapat secara tertib, damai, tidak melakukan tindakan anarkis, tidak merusak fasilitas umum, dan tetap menghormati hak masyarakat lainnya,” ujar Kombes Budi.

Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila melihat potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui layanan kepolisian terdekat atau Call Center 110.

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

Trending