Connect with us

Metro

Pengembang Apartemen Loftvilles City Serua Tangsel TETAP KOMIT Serah Terimakan Unit 

Published

on

Kota Tangsel – Komitmen adalah merupakan prinsip dari PT. Bukit Serua Developmen (PT BSD) selaku Pengembang Apartemen Loftvilles City Serua. Dan satu tekad dari para direksi PT BSD adalah, mereka memiliki prinsip tidak akan pernah mundur sedikitpun dari Komitmen awal dan tetap bertekad untuk Mewujudkan dan merealisasikan pembangunan Apartemen Loftvilles City walau dalam kondisi seberat apapun juga.

Untuk itu, segenap direksi PT Bukit Sarua Developmen (PT BSD) selaku Pengembang Apartemen Loftvilles City, Kamis (28/10/2021) pagi, melaksanakan kegiatan Serah Terima kunci kepada Lima orang perwakilan pertama penghuni Apartemen Loftvilles City yang berlokasi dijalan Bukit Sarua , Ciputat, Kota Tangerang Selatan. 

Kegiatan tersebut dilaksanakan dilantai dasar ( Ground Floor ) Apartemen Loftvilles City dihadiri oleh direksi dan komisaris PT Bukit Sarua Developmen ( Pengembang/Developer ) serta  direksi dan komisaris PT Adia Prima Kelola (pengelola kawasan super blok Apartemen Loftvilles City Serua), Kapolsek Ciputat , Lurah Serua dan Tokoh Masyarakat

“Dalam kesempatan ini saya atas nama seluruh direksi PT Bukit Serua Developmen (PT BSD) menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh Customer setia Apartemen Loftvilles City atas terjadinya keterlambatan penyelesaian pembangunan Loftvilles City ini. Terus terang, ada beberapa hal yang menjadi kendala dan ditambah lagi oleh adanya wabah Pandemi Covid -19 yang membuat bisnis properti khususnya Apartemen dirasakan cukup berat dan sulit oleh semua developer. Tapi dengan tekad dan komitmen yang kuat dari seluruh direksi PT BSD, maka kami bertekad untuk segera menyelesaikan dan merealisasikan penyelesaian pembangunan Apartemen Loftvilles City Serua ini secara bertahap, dan dimulai pada hari ini kita melakukan serah terima kunci kepada Lima orang Customer setia kami secara simbolik,” ujar Musratul Wahidin Komisaris PT Bukit Sarua Developmen. 

Sementara itu, Setiarto Haryono selaku Direktur utama PT Adia Prima Kelola yang ditunjuk sebagai pihak pengelola kawasan super blok Apartemen Loftvilles City Serua menyampaikan rasa syukurnya kepada Allah SWT yang telah memberikan kemudahan kepada PT Bukit Sarua Developmen untuk dapat menyelesaikan pembangunan Apartemen Loftvilles City. Dirinya mengaku memang tidak mudah dalam prosesnya untuk menyelesaikan pembangunan Apartemen Loftvilles City di masa Pandemi seperti saat ini. 

“Tetapi seberat apapun proses yang dilalui dalam penyesalan pembangunan Apartemen Loftvilles City ini yang terpenting adalah dapat dilaksanakannya proses serah terima kunci seperti pada hari ini yang kita lakukan kepada para Customer calon penghuni Apartemen Loftvilles City. Dan kami PT APK dipercaya oleh PT Bukit Sarua Developmen sebagai pengelola kawasan super blok Apartemen Loftvilles City untuk menjaga dan merawat aset dan juga investasi dari para penghuni Apartemen agar dapat semakin baik dan berkembang serta menguntungkan investasinya di masa depan,” tandasnya. 

Dalam kesempatan yang berbeda, saat menggelar Konferensi Pers bersama direksi PT Bukit Sarua Developmen usai acara serah terima kunci kepada Lima orang perwakilan penghuni Apartemen Loftvilles City, Eka Novan Riwanto selaku Direktur Teknik bersama Dadi Imam Jahidi selaku Direktur Operasional PT BSD, menyatakan bahwa penyerahan kunci unit Apartemen Loftvilles City dilakukan secara bertahap kepada para Customer Setianya yang telah memenuhi syarat administrasi. 

“Serah terima kunci unit Apartemen Loftvilles City akan dilaksanakan secara bertahap, dimulai pada hari ini kepada Lima orang perwakilan pertama penghuni selanjutnya akan dilakukan serah terima berikutnya secara bertahap setiap perlima lantai, tetapi dengan syarat sudah menyelesaikan semua administrasi yang menjadi kewajibannya,” tandas keduanya. 

Ditambahkan keduanya, total unit Apartemen yang tersedia di Loftvilles City sebanyak 1.597 unit Apartment dan 69 kios, dan saat ini sudah Sold Out sebanyak hampir lebih dari 1000 unit, yang terdiri dari tipe studio (1 kamar tidur), tipe 2 Bed room dan juga tipe 3 Bed room/Penthouse).

“Untuk tipe studio paling banyak unit nya yang tersedia dengan harga jual Rp 200 jutaan, kemudian tipe 2 Bed room dengan harga Rp 500 jutaan dan tipe 3 Bed room/Penthouse dengan harga Rp 900 jutaan,” kata terang Eka Novan Riwanto bersama Dadi Imam Jahidi. 

Ibu Indri salah seorang customer dan calon penghuni kawasan super blok Apartemen Loftvilles City, bersama bapak Satia Wicaksana selaku ketua Paguyuban penghuni Loftvilles City, memberikan testimoni didepan direksi PT Bukit Sarua Developmen dan juga puluhan tamu undangan yang merupakan para calon penghuni Apartemen Loftvilles City. 

“Awalnya terus terang saya sempat deg-degan juga dengan proses penyelesaian pembangunan Apartemen Loftvilles City ini, tapi alhamdulillah, hari ini saya ikut menyaksikan langsung acara serah terima kunci unit Apartemen Loftvilles City, walaupun yang diserahterimakan ini bukan unit punya saya, tapi saya ikut lega pada akhirnya secara bertahap unit-unit apartemennya yang kami beli akan segera diselesaikan dan juga diserahterimakan kepada kami secara bertahap. Insya Allah unit milik saya di lantai 10 akan diserahterimakan pada bulan januari 2022. Dan pilihan saya alhamdulillah tidak salah, Loftvilles City adalah yang terbaik karena letaknya di jantung pusat pemerintahan Kota Tangsel dan juga dekat kemana-mana,” ucap ibu Indri dengan senyuman lebar penuh kebahagiaan. 

“Di Loftvilles City Serua ini menurut saya merupakan satu-satunya kawasan super blok Apartemen yang sudah memiliki Paguyuban sebelum para penghuninya benar-benar menempati unit Apartemennya, semoga ini pertanda yang baik kedepannya bagi para penghuninya,” pungkas Satia Wicaksana ketua Paguyuban Penghuni Apartemen Loftvilles City Serua.

Continue Reading

Metro

Penuntutan Kasus Seharusnya Gugur, Pengacara Budi Mohon Presiden Hingga Kejagung Periksa Oknum yang Tak Jalankan KUHP Baru

Published

on

By

Jakarta – Sidang terkait kasus pencemaran nama baik dengan Terdakwa Budi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/1/2026) petang.

Kesempatan kali ini mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terkait eksepsi atau nota keberatan (perlawanan) yang sebelumnya digelar pada Selasa (20/1/2026).

JPU berargumen menyanggah dalil penasihat hukum terdakwa. JPU meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi, serta menyatakan dakwaan sah, dan melanjutkan sidang. Dalam penilaian JPU karena surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, sehingga sah dijadikan dasar pemeriksaan perkara.

Kuasa hukum Budi, Faomasi Laia, menegaskan bahwa penuntutan perkara pencemaran nama baik terhadap kliennya seharusnya dinyatakan gugur. Faomasi berpegangan bahwa sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026.

Menurut Faomasi, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 136 dan Pasal 137, secara tegas mengatur batas waktu kedaluwarsa penuntutan pidana.

Dalam aturan tersebut, kewenangan penuntutan dinyatakan hapus apabila telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan undang-undang.

“Oknum jaksa tidak profesionalisme, tidak membaca secara komprehensif Pasal 3 UU No. 1 Tahun 2023 tentangan KUHP baru,” katanya.

“Kalau seperti ini, patut diduga ada indikasi lain karena anehnya bisa berbeda dengan KUHP. Kami harap Majelis memutus sesuai UU, bukan asumsi. Sebab kewenangannya saja sudah gugur. Hak orang dirampas, bahkan ditahan,” sambungnya

Dalam Pasal 3 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru menjelaskan, mengatur tentang asas transisi (perubahan peraturan) terkait
lex favor reo (hukum yang lebih meringankan). Pasal ini menegaskan bahwa jika ada perubahan undang-undang setelah perbuatan terjadi, peraturan yang baru diberlakukan, kecuali peraturan lama lebih ringan bagi pelaku.
Berikut adalah poin-poin utama Pasal 3 KUHP Baru.

Jika aturan berubah setelah tindak pidana terjadi, digunakan aturan baru, kecuali aturan lama lebih meringankan pelaku. Jika perbuatan tersebut bukan lagi tindak pidana (dekriminalisasi) menurut aturan baru, proses hukum harus dihentikan demi hukum.

Untuk itu, Faomasi memohon kepada Presiden Prabowo untuk memberikan keadilan. Bahkan dia juga menegaskan kepada Kejagung, Jampidum (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum), Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) untuk memeriksa jaksa yang tidak patuh dalam menjalan KUHP baru.

Jampidum fokus pada penegakan hukum humanis, berintegritas, dan penyesuaian dengan KUHP/KUHAP baru. Sementara Jampidum membantu pimpinan Kejaksaan Agung RI yang bertanggung jawab atas pengawasan internal, kinerja, dan integritas aparatur kejaksaan.

Dipimpin oleh Jamwas, unit ini bertugas memastikan penegakan hukum berjalan sesuai etika, mencegah pelanggaran HAM, serta memantau administrasi dan keuangan.

“Kalau tidak dipatuhi oknum jaksa atau melawan, untuk apa KUHP Baru ini dibuat. Tolong Bapak Presiden, Pimpinan DPR dari Komisi III (Habiburokhman), untuk mencabutnya saja. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri HAM Natalius Pigai, tolong ikut mengawasi agar penegakan hukum berjalan sesuai UU,” paparnya.

Selanjutnya, tim penasehat hukum Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim yang Mulia, yang merupakan banteng terakhir bagi pencari keadilan. Hukum, dilanjutkannya, tidak boleh tumpul karena tekanan, tidak boleh menjadi buta karena kepentingan.

Sehingga keberanian Majelis Hakim yang Mulia untuk menghentikan perkara ini melalui putusan sela, bukan hanya akan membebaskan seorang Terdakwa dari ketidakpastian hukum tetapi akan menyelamatkan seluruh masyarakat dari ketidakadilan serta menyelamatkan wajah peradilan yang sangat dicintai sebagai banteng terakhir bagi pencari keadilan dari tindakan kriminalisasi.
Duduk Perkara
Dalam persidangan sebelumnya, Budi menegaskan bahwa hanya melakukan pembelaan diri.

“Sebelumnya dia (Suhari) lebih dulu memaki keluarga saya, mengancam mau bunuh keluarga saya. Bahkan dia mau perkosa ibu dan kakak saya,” ujar Budi dengan suara bergetar.

Menurut Faomasi, kondisi ini relevan dengan pasal dalam KUHP yang menyatakan pencemaran nama baik tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk membela diri.

Kasus ini berawal dari dugaan skenario yang disusun pelapor, Suhari alias Aoh. Ia disebut lebih dulu mengirim pesan bernada fitnah dan pencemaran nama baik kepada Budi.

Merasa perlu klarifikasi, Budi mendatangi Suhari di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Namun upaya tabayyun itu justru berujung keributan.

Atas kejadian itu, Budi melapor ke Polda Metro Jaya. Dua laporan lain terkait pencemaran nama baik dan pornografi yang ia buat juga telah dinyatakan P21.

Namun, Suhari membalas dengan laporan baru terhadap Budi. Meski sempat berdamai, laporan tersebut diaktifkan kembali pada Juli 2025 hingga Budi kini menjalani proses peradilan.

Lanjutan Sidang

Majelis hakim PN Jakarta Utara menetapkan sidang akan kembali digelar pada 29 Januari 2026.

Perkembangan perkara ini akan menjadi ujian awal penerapan KUHP baru, terutama menyangkut batas kedaluwarsa, profesionalisme jaksa, dan konsistensi aparat dalam menegakkan hukum secara adil serta berperspektif HAM.(***)

Continue Reading

Metro

Daeng Rizal : Kehadiran Laskar Hukum Indonesia Mampu Ngubah Paradigma Penegakan Hukum Selama Ini Kerap Dipersepsikan “Tajam Ke bawah Tumpul Keatas”

Published

on

By

Jakarta, 24 Januari 2026 — Ketua Umum Front Kerukunan Pemuda Bugis Makasar (FKPBM), Daeng Rizal, menyambut positif deklarasi Laskar Hukum Indonesia (LHI) yang digelar pada 24 Januari 2026. Ia menilai pembentukan organisasi tersebut merupakan langkah strategis dalam membantu masyarakat, khususnya di tengah realitas penegakan hukum yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan.

Menurut Daeng Rizal, kehadiran Laskar Hukum Indonesia diharapkan mampu mengubah paradigma penegakan hukum yang selama ini kerap dipersepsikan “tajam ke bawah namun tumpul ke atas”. Paradigma tersebut, kata dia, perlu dibenahi agar hukum benar-benar berfungsi sebagai pelindung seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi.

“Dengan adanya Laskar Hukum Indonesia, masyarakat diharapkan memperoleh semangat dan keyakinan bahwa mereka tidak sendirian dalam menghadapi persoalan hukum. Kehadiran organisasi ini memberi harapan akan adanya pendampingan dan perlindungan hukum yang layak,” ujar Daeng Rizal.

Ia juga berharap seluruh jajaran dan personel Laskar Hukum Indonesia dapat saling mendukung dan menjaga soliditas organisasi, sehingga mampu menjalankan peran secara optimal dalam mengayomi masyarakat, khususnya kelompok tidak mampu yang kerap mengalami kesulitan dalam mengakses keadilan hukum.

Lebih lanjut, Daeng Rizal menyoroti masih adanya praktik-praktik hukum yang dipersepsikan dapat dipermainkan, sehingga menempatkan masyarakat kecil pada posisi yang rentan. Dalam konteks tersebut, ia menilai Laskar Hukum Indonesia diharapkan dapat hadir sebagai solusi melalui pendampingan hukum yang profesional, objektif, dan berintegritas.

“Dengan hadirnya Laskar Hukum Indonesia, kami optimistis ke depan berbagai persoalan hukum yang dihadapi masyarakat, khususnya yang bersifat mendasar, dapat diselesaikan dengan lebih baik dan berkeadilan,” katanya.

Daeng Rizal juga berharap Laskar Hukum Indonesia dapat menjadi panutan dan rujukan dalam berbagai aktivitas serta gerakan hukum di Indonesia, sekaligus berkontribusi dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum nasional.

Continue Reading

Metro

Ma’arifa SH MKn Ketua Srikandi Laskar Hukum Indonesia Komitmen Bantu Pemerintah Minimalkan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Pelecehan Terhadap Anak

Published

on

By

Jakarta – Kehadiran Srikandi Laskar Hukum Indonesia diharapkan dapat membuka akses yang lebih luas bagi masyarakat, khususnya perempuan dan anak, untuk berani mengadukan berbagai persoalan hukum yang selama ini kerap terabaikan.Sabtu.(24/1/2026)

Minimnya pemahaman hukum, rasa takut untuk melapor, hingga anggapan bahwa suatu peristiwa bukan merupakan tindak pidana, masih menjadi kendala utama yang menyebabkan banyak kasus tidak pernah sampai ke ranah penegakan hukum.

Dalam konteks tersebut, Srikandi Laskar Hukum Indonesia hadir sebagai wadah pendampingan dan edukasi hukum yang berfokus pada isu perempuan dan anak. Selain itu, Srikandi Laskar Hukum Indonesia juga turut mendorong penyelesaian berbagai persoalan struktural yang berdampak langsung pada kelompok rentan, termasuk sengketa pertanahan yang kerap menempatkan masyarakat kecil pada posisi yang tidak menguntungkan.

Ketua Srikandi Laskar Hukum Indonesia, Ma’arifa SH MKn, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen membantu pemerintah dalam meminimalkan maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan pelecehan terhadap anak yang belakangan semakin mengkhawatirkan. Upaya tersebut dilakukan melalui pendekatan edukatif serta pendampingan hukum secara berkelanjutan di berbagai daerah.

“Kami di Srikandi Laskar Hukum Indonesia ingin membantu pemerintah dengan memberikan penyuluhan hukum di setiap provinsi, kabupaten, kota, hingga kecamatan. Di setiap wilayah tersebut akan dibentuk cabang Srikandi Laskar Hukum Indonesia sebagai pusat edukasi dan pengaduan masyarakat,” ujar Ma’arifa

Melalui pembentukan cabang-cabang tersebut, Srikandi Laskar Hukum Indonesia akan menghimpun masyarakat untuk mengikuti seminar dan penyuluhan hukum, khususnya yang berkaitan dengan hak-hak perempuan dan anak. Menurut Ma’arifa, tingginya angka kekerasan terhadap perempuan tidak terlepas dari minimnya pemahaman korban terhadap hak-haknya, baik sebagai perempuan maupun dalam perannya sebagai istri di dalam rumah tangga.

Ia juga menyoroti fenomena kekerasan terhadap perempuan yang kerap terjadi di ruang publik, seperti di transportasi umum, termasuk busway, serta dalam lingkup rumah tangga. Banyak korban enggan melapor karena rasa takut, malu, atau karena pelaku merupakan orang terdekat, seperti pasangan, teman, atau bahkan anggota keluarga.

“Pelaku sering kali adalah orang-orang terdekat yang seharusnya memberikan perlindungan, tetapi justru berubah menjadi predator. Kondisi ini menghantam mental korban dan membuat mereka memilih untuk diam,” katanya.

Untuk itu, Srikandi Laskar Hukum Indonesia berupaya memberikan rasa aman kepada korban melalui pendampingan hukum dan psikologis, serta pembentukan posko-posko pengaduan di berbagai daerah. Meski tidak memungkinkan memberikan perlindungan secara penuh selama 24 jam, Srikandi Laskar Hukum Indonesia akan membekali korban dengan panduan konkret mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan ketika mengalami atau menghadapi tindak kekerasan.

Selain itu, Srikandi Laskar Hukum Indonesia akan menjalin kerja sama dengan berbagai pihak terkait, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), kepolisian, serta aparat pemerintah di tingkat kecamatan dan kelurahan, guna memastikan korban memperoleh perlindungan hukum yang komprehensif dan berkelanjutan.

Dalam proses pendampingan, Srikandi Laskar Hukum Indonesia akan membantu korban dalam penyusunan laporan hukum, memberikan bimbingan hukum, serta dukungan awal baik secara fisik maupun mental. Ma’arifa menegaskan bahwa pemahaman terhadap konsep dan batasan hak-hak perempuan menjadi kunci utama untuk mencegah terjadinya kekerasan berulang.

Ia juga menekankan pentingnya edukasi mengenai kekerasan dan pelecehan seksual yang seharusnya diperkenalkan sejak dini melalui kurikulum pendidikan. Menurutnya, kurangnya edukasi membuat anak-anak dan perempuan tidak mampu mengenali perbedaan antara perilaku wajar dan tindakan yang tergolong sebagai kekerasan atau pelecehan seksual.

“Undang-undang tentang KDRT dan perlindungan perempuan sebenarnya sudah tersedia sebagai payung hukum. Tantangannya adalah bagaimana memperkuat edukasi, sosialisasi, dan implementasinya di tengah masyarakat,” ujarnya.

Dengan terbentuknya Srikandi Laskar Hukum Indonesia, diharapkan ke depan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk kekerasan dalam rumah tangga, dapat ditekan melalui penguatan edukasi hukum, pendampingan berkelanjutan, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat secara luas.

Ma’arifa merupakan seorang notaris yang aktif mendorong penguatan peran perempuan dalam advokasi serta perlindungan hukum di Indonesia.

Continue Reading

Trending