Connect with us

Metro

Pengembang Apartemen Loftvilles City Serua Tangsel TETAP KOMIT Serah Terimakan Unit 

Published

on

Kota Tangsel – Komitmen adalah merupakan prinsip dari PT. Bukit Serua Developmen (PT BSD) selaku Pengembang Apartemen Loftvilles City Serua. Dan satu tekad dari para direksi PT BSD adalah, mereka memiliki prinsip tidak akan pernah mundur sedikitpun dari Komitmen awal dan tetap bertekad untuk Mewujudkan dan merealisasikan pembangunan Apartemen Loftvilles City walau dalam kondisi seberat apapun juga.

Untuk itu, segenap direksi PT Bukit Sarua Developmen (PT BSD) selaku Pengembang Apartemen Loftvilles City, Kamis (28/10/2021) pagi, melaksanakan kegiatan Serah Terima kunci kepada Lima orang perwakilan pertama penghuni Apartemen Loftvilles City yang berlokasi dijalan Bukit Sarua , Ciputat, Kota Tangerang Selatan. 

Kegiatan tersebut dilaksanakan dilantai dasar ( Ground Floor ) Apartemen Loftvilles City dihadiri oleh direksi dan komisaris PT Bukit Sarua Developmen ( Pengembang/Developer ) serta  direksi dan komisaris PT Adia Prima Kelola (pengelola kawasan super blok Apartemen Loftvilles City Serua), Kapolsek Ciputat , Lurah Serua dan Tokoh Masyarakat

“Dalam kesempatan ini saya atas nama seluruh direksi PT Bukit Serua Developmen (PT BSD) menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh Customer setia Apartemen Loftvilles City atas terjadinya keterlambatan penyelesaian pembangunan Loftvilles City ini. Terus terang, ada beberapa hal yang menjadi kendala dan ditambah lagi oleh adanya wabah Pandemi Covid -19 yang membuat bisnis properti khususnya Apartemen dirasakan cukup berat dan sulit oleh semua developer. Tapi dengan tekad dan komitmen yang kuat dari seluruh direksi PT BSD, maka kami bertekad untuk segera menyelesaikan dan merealisasikan penyelesaian pembangunan Apartemen Loftvilles City Serua ini secara bertahap, dan dimulai pada hari ini kita melakukan serah terima kunci kepada Lima orang Customer setia kami secara simbolik,” ujar Musratul Wahidin Komisaris PT Bukit Sarua Developmen. 

Sementara itu, Setiarto Haryono selaku Direktur utama PT Adia Prima Kelola yang ditunjuk sebagai pihak pengelola kawasan super blok Apartemen Loftvilles City Serua menyampaikan rasa syukurnya kepada Allah SWT yang telah memberikan kemudahan kepada PT Bukit Sarua Developmen untuk dapat menyelesaikan pembangunan Apartemen Loftvilles City. Dirinya mengaku memang tidak mudah dalam prosesnya untuk menyelesaikan pembangunan Apartemen Loftvilles City di masa Pandemi seperti saat ini. 

“Tetapi seberat apapun proses yang dilalui dalam penyesalan pembangunan Apartemen Loftvilles City ini yang terpenting adalah dapat dilaksanakannya proses serah terima kunci seperti pada hari ini yang kita lakukan kepada para Customer calon penghuni Apartemen Loftvilles City. Dan kami PT APK dipercaya oleh PT Bukit Sarua Developmen sebagai pengelola kawasan super blok Apartemen Loftvilles City untuk menjaga dan merawat aset dan juga investasi dari para penghuni Apartemen agar dapat semakin baik dan berkembang serta menguntungkan investasinya di masa depan,” tandasnya. 

Dalam kesempatan yang berbeda, saat menggelar Konferensi Pers bersama direksi PT Bukit Sarua Developmen usai acara serah terima kunci kepada Lima orang perwakilan penghuni Apartemen Loftvilles City, Eka Novan Riwanto selaku Direktur Teknik bersama Dadi Imam Jahidi selaku Direktur Operasional PT BSD, menyatakan bahwa penyerahan kunci unit Apartemen Loftvilles City dilakukan secara bertahap kepada para Customer Setianya yang telah memenuhi syarat administrasi. 

“Serah terima kunci unit Apartemen Loftvilles City akan dilaksanakan secara bertahap, dimulai pada hari ini kepada Lima orang perwakilan pertama penghuni selanjutnya akan dilakukan serah terima berikutnya secara bertahap setiap perlima lantai, tetapi dengan syarat sudah menyelesaikan semua administrasi yang menjadi kewajibannya,” tandas keduanya. 

Ditambahkan keduanya, total unit Apartemen yang tersedia di Loftvilles City sebanyak 1.597 unit Apartment dan 69 kios, dan saat ini sudah Sold Out sebanyak hampir lebih dari 1000 unit, yang terdiri dari tipe studio (1 kamar tidur), tipe 2 Bed room dan juga tipe 3 Bed room/Penthouse).

“Untuk tipe studio paling banyak unit nya yang tersedia dengan harga jual Rp 200 jutaan, kemudian tipe 2 Bed room dengan harga Rp 500 jutaan dan tipe 3 Bed room/Penthouse dengan harga Rp 900 jutaan,” kata terang Eka Novan Riwanto bersama Dadi Imam Jahidi. 

Ibu Indri salah seorang customer dan calon penghuni kawasan super blok Apartemen Loftvilles City, bersama bapak Satia Wicaksana selaku ketua Paguyuban penghuni Loftvilles City, memberikan testimoni didepan direksi PT Bukit Sarua Developmen dan juga puluhan tamu undangan yang merupakan para calon penghuni Apartemen Loftvilles City. 

“Awalnya terus terang saya sempat deg-degan juga dengan proses penyelesaian pembangunan Apartemen Loftvilles City ini, tapi alhamdulillah, hari ini saya ikut menyaksikan langsung acara serah terima kunci unit Apartemen Loftvilles City, walaupun yang diserahterimakan ini bukan unit punya saya, tapi saya ikut lega pada akhirnya secara bertahap unit-unit apartemennya yang kami beli akan segera diselesaikan dan juga diserahterimakan kepada kami secara bertahap. Insya Allah unit milik saya di lantai 10 akan diserahterimakan pada bulan januari 2022. Dan pilihan saya alhamdulillah tidak salah, Loftvilles City adalah yang terbaik karena letaknya di jantung pusat pemerintahan Kota Tangsel dan juga dekat kemana-mana,” ucap ibu Indri dengan senyuman lebar penuh kebahagiaan. 

“Di Loftvilles City Serua ini menurut saya merupakan satu-satunya kawasan super blok Apartemen yang sudah memiliki Paguyuban sebelum para penghuninya benar-benar menempati unit Apartemennya, semoga ini pertanda yang baik kedepannya bagi para penghuninya,” pungkas Satia Wicaksana ketua Paguyuban Penghuni Apartemen Loftvilles City Serua.

Continue Reading

Metro

Kejelasan Hukum DiPerlukan Dalam Kasus Bonie Laksmana

Published

on

By

Surabaya– Sengketa perdata atas sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal seluas 800 meter persegi di Jalan Kertajaya Indah Nomor 82, Kota Surabaya, kembali menjadi sorotan. Meski perkara telah diputus hingga tingkat kasasi dan berkekuatan hukum tetap (inkrah), munculnya undangan klarifikasi dari kepolisian memantik tanda tanya soal konsistensi penegakan hukum.

Perkara tersebut terdaftar dalam Register Nomor 1151/Pdt.Bth/2024/PN Sby, terkait objek Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1292. Dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya, gugatan yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat ditolak, dan objek sengketa dinyatakan dimenangkan oleh Ir. Bonie Laksmana, MBA.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat yang berkedudukan di Jalan Proklamasi No. 41, Menteng, Jakarta Pusat, melalui kuasa hukumnya Zaenal Fandi, S.H., M.H., mengajukan perlawanan atas Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 71/EKS/2024/PN.Sby juncto Nomor 963/Pdt.G/2016/PN.Sby, juncto Nomor 527/PDT/2018/PT.SBY, juncto Nomor 2968 K/PDT/2020 tertanggal 29 Agustus 2024.

Setelah memeriksa seluruh berkas perkara dan alat bukti, majelis hakim menyatakan menolak gugatan perlawanan tersebut. Dengan demikian, proses eksekusi atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan sah dan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Putusan tersebut juga selaras dengan amar putusan sebelumnya yang telah inkrah hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung, sebagaimana tercantum dalam putusan Nomor 5536 K/Pdt/2025 yang memenangkan Bonie Laksmana.

Namun demikian, di tengah proses menuju eksekusi, muncul undangan klarifikasi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur dengan Nomor: B/3227/XII/RES.1.11./2025.

Bonie Laksmana mengaku kecewa atas langkah tersebut. Menurutnya, perkara yang dipersoalkan telah melalui proses hukum panjang dan bahkan pernah dihentikan melalui SP3.

“Ini sudah tahap akhir untuk eksekusi. Seharusnya pihak yang kalah menyerahkan secara sukarela atau mengakui putusan tersebut. Tapi justru muncul laporan baru. Padahal di Mahkamah Agung sudah jelas kalah,” ujar Bonie, Selasa (24/2/2025), melalui sambungan WhatsApp kepada media.

Ia menilai munculnya laporan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi. Bonie menduga ada upaya mengalihkan sengketa perdata yang telah inkrah ke ranah pidana.

“Ini seperti ada upaya menggunakan kekuasaan untuk mengambil alih. Padahal tidak memiliki bukti autentik. Putusan sudah jelas dan sah,” tegasnya.

Secara prinsip, dalam sistem hukum Indonesia, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dihormati dan dilaksanakan. Pengalihan sengketa yang telah diputus secara perdata ke jalur pidana kerap menjadi perdebatan, terutama jika substansi pokok perkara telah diuji dan diputus oleh pengadilan hingga tingkat tertinggi.

Bonie pun meminta perhatian Kapolri agar menindak tegas apabila terdapat oknum aparat yang menyalahgunakan kewenangan.

“Saya memohon kepada Kapolri untuk menindak tegas jika ada oknum yang berupaya mengkriminalisasi hak kepemilikan yang telah sah berdasarkan putusan pengadilan dan Mahkamah Agung dan Polda Jatim seharusnya melihat keputusan MA,  jangan mengkriminalisasi,” ujarnya

Kasus ini menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum, khususnya dalam memastikan bahwa putusan inkrah tidak dilemahkan oleh langkah-langkah hukum lain yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian. Publik pun menantikan kejelasan dan profesionalitas aparat dalam menangani perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Continue Reading

Metro

Ali NurdinKetua Umum Pimpinan Pusat F-Buminu dan Sarbumusi : Maraknya Kasus Perdagangan Orang dan Scamm Online di Kamboja Merupakan Dampak Lemahnya Implementasi Regulasi Serta Minimnya Penguatan Perlindungan Dihulu

Published

on

By

Jakarta, 24 Februari 2026 – Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Buruh Migran Nusantara (F-Buminu) Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi), Ali Nurdin, menegaskan bahwa maraknya kasus perdagangan orang dan scamm online di Kamboja merupakan dampak lemahnya implementasi regulasi serta minimnya penguatan perlindungan di hulu.

Hal tersebut disampaikan dalam Diskusi Publik bertema “Perdagangan Orang dan Maraknya Kasus Scamm Online Kamboja: Perlindungan Korban, Penguatan Hukum dan Kebijakan” yang digelar di Gedung PBNU Jakarta, Selasa (24/02/26) oleh Pimpinan Pusat F-BUMINU Sarbumusi.

Menurut Ali Nurdin, akar persoalan terletak pada tidak maksimalnya pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, khususnya Pasal 42 yang mengatur penguatan perlindungan sejak tahap awal (hulu).

“Korban-korban yang berjatuhan hari ini adalah dampak dari tidak maksimalnya implementasi regulasi. Kalau di hulu tidak diperkuat, maka korban berikutnya akan terus berlanjut,” tegas Ali.

Ia mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, agar menambah alokasi anggaran untuk kementerian/lembaga terkait perlindungan pekerja migran, terutama untuk program sosialisasi dan pencegahan di daerah-daerah kantong migran.

“Sosialisasi justru harus diperbesar. Ini adalah puncak perlindungan. Regulasi kita sudah baik, tetapi implementasi dan anggarannya harus diperkuat,” ujarnya.

Ali juga menyoroti peran desa sebagai garda terdepan pencegahan. Ia menyayangkan apabila masih ada perangkat desa yang tidak memahami regulasi atau bahkan terlibat dalam praktik pengiriman ilegal.

“Ini tugas negara, tugas desa, tugas seluruh perangkat perlindungan. Sangat memprihatinkan jika ada aparat desa yang tidak memahami undang-undang atau bahkan menjadi bagian dari persoalan,” katanya.

F-BUMINU Sarbumusi, lanjut Ali, siap bekerja sama dengan DPR RI, khususnya Komisi IX, dalam mendorong penguatan anggaran perlindungan pekerja migran. Ia menyebut pihaknya telah melakukan audiensi dengan anggota Komisi IX DPR RI untuk menyampaikan urgensi tersebut.

Selain advokasi kebijakan, F-BUMINU juga aktif mendampingi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), mulai dari pelaporan ke kementerian terkait hingga koordinasi dengan Bareskrim Polri.

Ali mengungkapkan keprihatinannya atas fenomena korban yang dalam praktik hukum kerap diposisikan sebagai pelaku, sementara pelaku utama justru berlindung sebagai korban.

“Kami agak ragu ketika korban bisa menjadi pelaku, dan pelaku berlindung menjadi korban. Ini yang perlu didalami secara serius,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa banyak korban berangkat ke luar negeri karena tekanan kemiskinan struktural. Dalam kondisi sulit, mereka dihadapkan pada dua pilihan berat: menganggur dan kelaparan, atau mengambil risiko bekerja ke luar negeri dengan segala konsekuensinya.

“Negara belum sepenuhnya mampu menjamin kesejahteraan di daerah asal. Ini yang membuat mereka rentan direkrut dengan janji-janji manis,” jelasnya.

Sebagai penutup, Ali mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri, terutama dari sponsor tidak resmi yang menjanjikan gaji besar dengan uang muka cepat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi sepihak. Pastikan melalui desa, dinas tenaga kerja, dan jalur resmi. Jangan tergiur janji manis,” pungkasnya.

Continue Reading

Metro

PENGURUS DPC IP-KI / IKATAN PENDUKUNG KEMERDEKAAN INDONESIA KABUPATEN KULON PROGO MENYERAHKAN SUSULAN BUKU SEJARAH KEPAHLAWANAN RM BAGUS SINGLON ATAU KI SADEWA DI DPRD KULON PROGO.

Published

on

By

Kulon Progo, – 23/2/2026, Perwakilan Pengurus DPC IP-KI Kabupaten kulon progo Sulistyo dari desa kebonrejo, kecamatan Temon kabupaten kulon Progo, Yogyakarta pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 mendatangi gedung DPRD kabupaten kulon Progo untuk menyampaikan susulan buku sejarah kepahlawanan RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa untuk di sampaikan kepada Ketua DPRD kabupaten kulon Progo Aris Syarifuddin kemudian diterima oleh ajudannya, tujuan dari penyerahan susulan buku sejarah perlawanan dari Ki Sadewa atau RM Bagus Singlon di wilayah kabupaten kulon Progo terkait dengan kegiatan kemarin yang sudah melaksanakan jadwal audensi diterima oleh ketua DPRD kabupaten kulon Progo bersama ketua Komisi IV DRPD Kulon Progo Edi Priyono terkait aspirasi dari Paguyuban Trah HB III Dewa Daru Kabupaten kulon Progo dari silsilah keturunan putra kandung Pangeran Diponegoro yaitu RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa dalam orientasi usulkan pahlawan Nasional dari kabupaten kulon Progo Yogyakarta.

Sulistyo dari pengurus   DPC IP-KI Ikatan Pendukung kemerdekaan Indonesia  Kabupaten kulon Progo menyampaikan kepada  awak media ketika audensi dengan Ketua DPRD kabupaten kulon Progo buku tersebut tidak terbawa maka pada kesempatan hari ini mewakili ketua dan sekretaris DPC IP-KI kabupaten kulon Progo buku  tersebut sudah bisa kami serahkan kemudian menghaturkan terimkasih kepada Ketua DPRD  kabupaten kulon Progo Aris Syarifuddin dan ketua komisi IV DRPD Kulon Progo Edi Priyono atas perhatiannya yang luar biasa dalam merespon cepat serta menampung aspirasi masyarakat khususnya Paguyuban Trah HB III Dewa Daru Kabupaten kulon Progo termasuk usulan dari perwakilan ormas yang ada di kabupaten kulon Progo tentunya kami juga apresiasi kehadiran RM Kukuh Hertriasning wayah dalem Sri Sultan HB VIII yang berkenan hadir di acara audensi pada tanggal 18 Februari 2026 di Pemda kulon Progo dan DPRD kulon Progo untuk mendampingi usulan Pahlawan Nasional RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa putra kandung Pangeran Diponegoro.

Jurnalis Budi Legowo Santoso

Continue Reading

Trending