Kota Bekasi – Banyak kasus tanah di negara Indoonesia yang merugikan masyarakat banyak.
Ibu Tumini Alli mengatakan sebagai pemilik yang sah tetapi di klaim saudara Cornelis (pengugat) beliau menduga hal ini direkayasa. Kronologisnya ibu Tumini Ali membeli tanah 2 Maret 2013 sementara pihak penggugat (Cornelis) membelinya 20 Maret 2013. Hal ini terungkap di PN (Pengadilan Negeri) Negeri Kota Bekasi.Hal ini mengundang kecurigaan beliau saat melihat kuitansi dan surat pernyataan. Kamis (11/11/2021)
Diduga hukum dilecehkan bahkan PN Kota Belasi pun mengiyakan. Hal ini telah mencoreng hukum. Diduga pihak penggugat hanya bermodalkan surat dan Dirjen Pajak, sedangkan materai ,yang digunakan pada tanggal 20 Maret 2013 seharusnya baru keluar pada 13 Nopember 2013, digunakan sebelum pada waktunya. Hal ini menambah kecurigaan lagi.
Pengadilan Negeri kota Bekasi diduga tidak jeli melihat hal ini. Ibu Tumini ali padahal sudah mengungkapkan saat persidangan di PN Kota Bekasi.
Tindakan pemalsuan ini sudah dilaporkan ke pihak yang berwajib. Tetapi PN Kota Belasi tetap iya sekata dengan pihak penggugat untuk melaksanakan keputusan (eksekusi)
Beliau merasa teraniaya dan terzalimi. Kenapa surat pernyataan disahkan (dimenangkan ) oleh PN Kota Bekasi) apa gunanya mempunyai sertifikat.
Kasus ini berawal dari luas tanah 918 M
Tetapi pihak penggugat melakukan AJB(akte jual bel )mundur, sebenarnya awalnya tanah 1282 M milik Surya kemudian dibeli oleh ibu Tumini Ali seluas 918 M terbitlah sertifikat dengan dasar AJB (akta jual beli), dan tidak ada sengketa yang di ketahui oleh RT/RW setempat.
Beliau berharap PN Negeri Kota Bekasi sebagai tempat mencari keadilan, Basmiah oknum oknum seperti ini. Banyak masyarakat yang menjadi korban jika hal ini diteruskan. Bagaimana dengan rakyat jelata atau kecil yang tidak mengerti hukum.
Keputusan pengadilan negeri ini agar dikaji kembali. PN Kota Bekasi dalam mediasinya dengan pihak penggugat pernah meminta untuk membayar RP. 500.ribu per hari dan Rp. 400 juta untuk mengganti kerugian penggugat.Tetapi dirinya tidak mengerti hal ini. Tanah ini tidak pernah ada sengketa sejak awal dibeli karena surat suratnya lengkap.
Beliau akan naik banding ke MA agar keputusan PN Kota Bekasi dikoreksi, kasus ini menjadi contoh haknya dizolimi.
PN Kita Bekasi seharusnya ikut membasmi dugaan adanya mafia tanah.
Saya akan terus berjuang atau jihad sehingga semua pihak tahu termasuk Presiden RI.
Dalam eksekusi ini pihak pengadilan Negeri Kota Bekasi dipimpin oleh bapak Heriyanto dibantu oleh Polsek Jatiasih, Koramil Jatiasih, Camat Jatiasih, dan hadir juga Ketua RW dan bapak Surya.