Connect with us

TNI / Polri

Asah Naluri Tempur Prajurit, Komandan Lanal Lhokseumawe Pimpin Latihan Tembak Tempur Menggunakan Senjata SS1 dan GPMG

Published

on

Aceh Utara, – Untuk mengasah kemampuan dan meningkatkan profesionalisme prajurit, Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Lhokseumawe melaksanakan latihan tembak tempur offensif dan latihan tembak tempur defensif menggunakan senjata laras panjang jenis SS1 V1 dan Senjata Mesin Sedang jenis GPMG Cal.7.62 mm di Lapangan Tembak Detasemen Arhanud-001/CSBY, Jalan KKA KM 1,6 Pulo Rungkom, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Rabu (8/12/2021).

Komandan Lanal Lhokseumawe Kolonel Marinir Dian Suryansyah pimpin langsung latihan teknik tembak tempur offensif dan latihan teknik tembak tempur defensif dengan jarak dekat dan jarak sedang menggunakan senjata laras panjang jenis SS1 V1 dan senjata mesin sedang jenis General Purpose Machine Gun (GPMG) Cal.7.62 mm dengan sasaran tembak/skip 100 meter.

Disela-sela latihan menembak, Danlanal Lhokseumawe menjelaskan bahwa latihan menembak merupakan Program TNI AL dan Sesuai Direktif Komandan Lantamal I Belawan Laksamana Pertama TNI Ahmad Wibisono selaku Pimpinan Latihan, mengenai keprofesionalan prajurit serta agenda tetap dalam program kerja rutin dalam pembinaan satuan yang bertujuan untuk memelihara dan meningkatkan kemampuan menembak prajurit TNI AL.

Materi latihan teknik Tembak Tempur Offensif dan teknik Tembak Tempur Defensif dengan jarak dekat dan jarak sedang yang diberikan kepada seluruh prajurit militer Lanal Lhokseumawe ini meliputi menembak senapan dengan menggunakan senjata laras panjang jenis SS1 V1 dengan sikap tiarap, duduk dan berdiri dengan amunisi sebanyak 30 butir amonisi, ditambah 3 butir amonisi tembakan percobaan dengan jarak 100 meter.

Diujung latihan, para petembak melaksanakan lomba menembak dengan model TTO (Tembak Tempur Offensif) dimulai dari berlari 20 meter ke jarak 100 meter, melaksanakan menembak sikap tiarap 10 butir selama 1 menit dan menembak sikap duduk 10 butir selama 1 menit. Selanjutnya petembak berdiri kembali dan berlari sejauh 50 meter kedepan, melaksanakan menembak sikap berdiri 10 butir selama 25 detik

Sebelum pelaksanaan latihan Tembak Tempur Offensif dan Tembak Tempur Defensif, seluruh Prajurit Lanal Lhokseumawe menerima arahan dari Tim Pelatih tentang pengamanan penggunaan senjata maupun pamakaian, agar para pelaku penembak tetap menjaga keamanan materiil maupun personil sesuai SOP yang berlaku di TNI AL.

Danlanal juga menegaskan, bahwa latihan menembak bukan hanya sekedar melaksanakan latihan rutin semata, namun setiap prajurit harus mampu meningkatkan keterampilan menembak, agar para prajurit Lanal Lhokseumawe lebih baik dan profesional dan tidak lupa akan jati dirinya sebagai Prajurit TNI.

Kemampuan menembak merupakan hal mutlak yang harus dimiliki oleh setiap personel TNI Angkatan Laut Lhokseumawe sehingga harus selalu dipelihara dan ditingkatkan terus menerus secara bertahap, bertingkat dan berkelanjutan, dikarenakan salah satu profesionalisme yang dimiliki seorang prajurit TNI AL adalah kemahiran dalam menggunakan senjata serta untuk menunjang keberhasilan kegiatan Operasi Militer Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), karena kesiapan tempur prajurit sangat penting untuk dijaga, agar Lanal Lhokseumawe dapat menjalankan tugas pokoknya dengan dedikasi yang tinggi dalam rangka menjaga Kedaulatan NKRI.

Rangkaian pelaksanakan Latihan menembak secara teknik Tembak Tempur Offensif dan Tembak Tempur Defensif adalah dalam rangka Latihan Gladi Tugas Tempur TW IV TA. 2021 yang diikuti Pasintel Mayor Marinir Darmo Sugiyono, Paspotmar Mayor Laut (KH) Farizal, Perwira Staf, Prajurit Bintara dan Tamtama Lanal Lhokseumawe.

(Pen Lanal Lhokseumawe)

Continue Reading

TNI / Polri

Polda Metro Jaya Siagakan 4.131 Personel Layani Aksi Penyampaian Pendapat di Jakarta

Published

on

By

Jakarta,  – Polda Metro Jaya menyiapkan 4.131 personel gabungan untuk melayani aksi penyampaian pendapat sejumlah elemen masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Kamis (18/6/2026).

Personel akan ditempatkan di sejumlah titik kegiatan, antara lain area Monas, Bundaran HI/Dukuh Atas, Gedung DPR/MPR RI, serta Gedung Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pengamanan dilakukan untuk memastikan kegiatan penyampaian pendapat berjalan aman, tertib, lancar, dan kondusif.

“Polda Metro Jaya menyiapkan 4.131 personel gabungan untuk melayani dan mengamankan kegiatan penyampaian pendapat masyarakat. Kehadiran personel di lapangan untuk memastikan kegiatan berjalan aman, tertib, dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat lainnya,” ujar Kombes Budi.

Adapun personel yang dilibatkan terdiri dari unsur Polda Metro Jaya sebanyak 2.359 personel, jajaran Polres sebanyak 372 personel, serta BKO sebanyak 1.400 personel. Unsur BKO tersebut meliputi TNI sebanyak 200 personel, Korbrimob sebanyak 900 personel, dan Korsabhara sebanyak 300 personel.

Sejumlah elemen masyarakat dijadwalkan menyampaikan aspirasi di beberapa lokasi. Di area Monas diperkirakan terdapat massa dari sejumlah organisasi kemahasiswaan dan masyarakat. Sementara itu, massa lainnya direncanakan berada di kawasan Bundaran HI/Dukuh Atas dan Gedung Kemenaker RI.

Lebih lanjut Kombes Budi menjelaskan, pola pelayanan dan pengamanan dilakukan secara preemtif, preventif, serta penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran. Petugas juga disiagakan untuk pengaturan arus lalu lintas, pengamanan objek, serta pelayanan kepada masyarakat pengguna jalan.

“Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Seluruh personel telah diingatkan untuk bertindak sesuai prosedur, tidak mudah terprovokasi, serta mengutamakan keselamatan masyarakat, peserta aksi, dan petugas,” katanya.

Kombes Budi menambahkan, rekayasa lalu lintas akan dilakukan secara situasional menyesuaikan perkembangan di lapangan. Masyarakat diimbau untuk menghindari kawasan yang menjadi titik kegiatan apabila tidak memiliki kepentingan mendesak.

“Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan mengikuti arahan petugas di lapangan. Kepada peserta aksi, silakan menyampaikan pendapat secara tertib, damai, tidak melakukan tindakan anarkis, tidak merusak fasilitas umum, dan tetap menghormati hak masyarakat lainnya,” ujar Kombes Budi.

Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila melihat potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui layanan kepolisian terdekat atau Call Center 110.

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

Trending