Connect with us

TNI / Polri

Asah Naluri Tempur Prajurit, Komandan Lanal Lhokseumawe Pimpin Latihan Tembak Tempur Menggunakan Senjata SS1 dan GPMG

Published

on

Aceh Utara, – Untuk mengasah kemampuan dan meningkatkan profesionalisme prajurit, Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Lhokseumawe melaksanakan latihan tembak tempur offensif dan latihan tembak tempur defensif menggunakan senjata laras panjang jenis SS1 V1 dan Senjata Mesin Sedang jenis GPMG Cal.7.62 mm di Lapangan Tembak Detasemen Arhanud-001/CSBY, Jalan KKA KM 1,6 Pulo Rungkom, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Rabu (8/12/2021).

Komandan Lanal Lhokseumawe Kolonel Marinir Dian Suryansyah pimpin langsung latihan teknik tembak tempur offensif dan latihan teknik tembak tempur defensif dengan jarak dekat dan jarak sedang menggunakan senjata laras panjang jenis SS1 V1 dan senjata mesin sedang jenis General Purpose Machine Gun (GPMG) Cal.7.62 mm dengan sasaran tembak/skip 100 meter.

Disela-sela latihan menembak, Danlanal Lhokseumawe menjelaskan bahwa latihan menembak merupakan Program TNI AL dan Sesuai Direktif Komandan Lantamal I Belawan Laksamana Pertama TNI Ahmad Wibisono selaku Pimpinan Latihan, mengenai keprofesionalan prajurit serta agenda tetap dalam program kerja rutin dalam pembinaan satuan yang bertujuan untuk memelihara dan meningkatkan kemampuan menembak prajurit TNI AL.

Materi latihan teknik Tembak Tempur Offensif dan teknik Tembak Tempur Defensif dengan jarak dekat dan jarak sedang yang diberikan kepada seluruh prajurit militer Lanal Lhokseumawe ini meliputi menembak senapan dengan menggunakan senjata laras panjang jenis SS1 V1 dengan sikap tiarap, duduk dan berdiri dengan amunisi sebanyak 30 butir amonisi, ditambah 3 butir amonisi tembakan percobaan dengan jarak 100 meter.

Diujung latihan, para petembak melaksanakan lomba menembak dengan model TTO (Tembak Tempur Offensif) dimulai dari berlari 20 meter ke jarak 100 meter, melaksanakan menembak sikap tiarap 10 butir selama 1 menit dan menembak sikap duduk 10 butir selama 1 menit. Selanjutnya petembak berdiri kembali dan berlari sejauh 50 meter kedepan, melaksanakan menembak sikap berdiri 10 butir selama 25 detik

Sebelum pelaksanaan latihan Tembak Tempur Offensif dan Tembak Tempur Defensif, seluruh Prajurit Lanal Lhokseumawe menerima arahan dari Tim Pelatih tentang pengamanan penggunaan senjata maupun pamakaian, agar para pelaku penembak tetap menjaga keamanan materiil maupun personil sesuai SOP yang berlaku di TNI AL.

Danlanal juga menegaskan, bahwa latihan menembak bukan hanya sekedar melaksanakan latihan rutin semata, namun setiap prajurit harus mampu meningkatkan keterampilan menembak, agar para prajurit Lanal Lhokseumawe lebih baik dan profesional dan tidak lupa akan jati dirinya sebagai Prajurit TNI.

Kemampuan menembak merupakan hal mutlak yang harus dimiliki oleh setiap personel TNI Angkatan Laut Lhokseumawe sehingga harus selalu dipelihara dan ditingkatkan terus menerus secara bertahap, bertingkat dan berkelanjutan, dikarenakan salah satu profesionalisme yang dimiliki seorang prajurit TNI AL adalah kemahiran dalam menggunakan senjata serta untuk menunjang keberhasilan kegiatan Operasi Militer Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), karena kesiapan tempur prajurit sangat penting untuk dijaga, agar Lanal Lhokseumawe dapat menjalankan tugas pokoknya dengan dedikasi yang tinggi dalam rangka menjaga Kedaulatan NKRI.

Rangkaian pelaksanakan Latihan menembak secara teknik Tembak Tempur Offensif dan Tembak Tempur Defensif adalah dalam rangka Latihan Gladi Tugas Tempur TW IV TA. 2021 yang diikuti Pasintel Mayor Marinir Darmo Sugiyono, Paspotmar Mayor Laut (KH) Farizal, Perwira Staf, Prajurit Bintara dan Tamtama Lanal Lhokseumawe.

(Pen Lanal Lhokseumawe)

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi

Published

on

By

Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial BM dan AG diamankan polisi.Keduanya diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026)

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Cibarusah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pack plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp615.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” katanya.

Polisi telah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.

Continue Reading

Trending