Connect with us

Metro

Akhiri Tahun 2021 Dengan Prestasi, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Siap Songsong Tahun 2022

Published

on

Jakarta – Memasuki Akhir Tahun 2021 menjadi momentum yang tepat bagi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta untuk merefleksikan apa saja yang telah dicapai selama satu tahun terakhir serta menyongsong Tahun 2022 agar lebih baik.

28 satuan kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta telah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan melakukan percepatan pelaksanaan tugas dan fungsi yang meliputi implementasi reformasi birokrasi, reformasi hukum berbasis e-gov, peningkatan sumber daya manusia, dan meningkatkan peran Kementerian Hukum dan HAM dalam peningkatan kualitas pembentukan dan pelayanan hukum serta pemenuhan pemajuan Hak Asasi Manusia.

Poin-poin tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah, Ibnu Chuldun, yang hadir dan memberikan sambutannya dalam kegiatan Refleksi Akhir Tahun 2021 yang diselenggarakan pada Kamis (30/12/2021) Bertempat di Aula Kantor Wilayah, kegiatan ini turut dihadiri oleh Para Pimpinan Tinggi Pratama, Para Kepala Unit Pelaksana Teknis dan Pejabat Struktural di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta. Kegiatan ini juga di-relay melalui aplikasi zoom meeting dan diikuti oleh jajaran Unit Pelaksana Teknis.

Keberhasilan kinerja Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta tidak lepas dari dukungan berbagai pihak termasuk 27 satuan kerja yang telah berkarya dan bekerja secara maksimal demi capaian kinerja yang lebih baik di setiap tahunnya. Capaian kinerja jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Tahun 2021 ini sangat memuaskan. Hal ini dapat terlihat dari capaian anggaran per tanggal 29 Desember 2021 sebesar 94,17% dengan prosentase maksimal yaitu 95,82% karena PNBP maksimum pencairan satuan kerja keimigrasian tidak turun semuanya.

Dalam hal pembinaan dan pengembangan SDM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta telah memberikan apresiasi kepada para pegawai yang berprestasi.

Selain itu, Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta juga telah melaksanakan peningkatan kapasitas pegawai dengan memfasilitasi 672 orang Pegawai mengikuti kegiatan E-Learning dan 972 Pegawai mengikuti kegiatan Bina Mental Pegawai.

Di dalam Pembangunan Zona integritas menuju WBK/WBBM, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta telah mendorong seluruh UPT untuk memperoleh predikat WBK/WBBM. Dari 26 satuan kerja yang diusulkan, sebanyak 24 satuan kerja berhasil lolos evaluasi Tim Penilai Internal. Selanjutnya dari 24 satuan kerja yang masuk ke Tim Penilai Nasional, 2 satuan kerja berhasil memperoleh predikat WBK yaitu Kanim Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta dan Kanim Kelas I TPI Jakarta Timur.

Sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta telah melakukan program vaksinasi bagi Pegawai, PPNPN, Keluarga Pegawai, serta Warga Binaan Pemasyarakatan di wilayah DKI Jakarta yang bekerja-sama dengan Suku Dinas Kesehatan dan Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, serta Kodam Jaya Jayakarta.

Selain itu, 28 Satker Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta juga telah memberikan bantuan sosial kepada masyarakat terdampak Covid-19 dengan tajuk “Kumham Peduli Kumham Berbagi” yang bekerjasama dengan Ikatan Notaris Indonesia DKI Jakarta.

Kegiatan ini berhasil diwujudkan dengan memberikan bantuan kepada masyarakat di wilayah DKI Jakarta dan Kepulauan Seribu.

Memasuki triwulan terakhir, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan BNNP DKI Jakarta sebagai bentuk sinergitas untuk mewujudkan Lapas dan Rutan Bersinar (Bersih dari narkoba).

Langkah ini merupakan sebuah tindak lanjut Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dalam mempedomani prinsip dasar pemasyarakatan Back to Basics yang akan diterapkan pada Lapas dan Rutan untuk mencegah penyimpangan-penyimpangan dalam pelaksanaan tugas di bidang pemasyarakatan.

Komitmen Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta untuk memberikan pelayanan yang terbaik dibuktikan pula dengan usaha dalam melakukan sinergi dan kolaborasi dengan Suku Dinas Dukcapil Pemprov DKI Jakarta terkait pemutakhiran data Kependudukan atau NIK WBP.

Hingga saat ini sebanyak 3.133 WBP masih dilakukan perekaman sidik jari dan iris mata untuk pembuatan NIK baru dan e-KTP. Adapun proses pencetakan KTP dilaksanakan setelah WBP selesai menjalani pidananya dan kembali ke tempat tinggal maupun domisilinya.

Upaya Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta dalam melaksanakan capaian kinerja Kemenkumham membuahkan hasil yang optimal. Terbukti dari diperolehnya berbagai capaian prestasi dan penghargaan dari berbagai pihak antara lain:
1. Unit Kerja Pelayanan berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi;
2. Penyelenggaraan Pelayanan Hukum Terpadu Keliling;
3. Penyelenggaraan Bakti Kemenkumham Kumham Peduli Kumham Berbagi;
4. Fasilitasi Kegiatan Hak Kekayaan Intelektual;
5. Terbaik 1 penyelenggara Sosialisasi hasil penelitian hukum dan HAM melalui diskusi
daring obrolan peneliti;
6. penghargaan pelaksanaan vaksinasi dari Pemprov DKI Jakarta;
7. Terbaik I dalam program pengendalian Covid 19;
8. Peringkat I Kategori A dalam pelaporan E-LHKASN;
9. Peringkat II Kategori A satuan kerja binaan yang memperoleh predikat WBK/WBBM;
10. Penghargaan atas nilai tertinggi dalam penilaian TPI dalam meraih predikat WBBM;
11. Terbaik II Anggota JDIHN Tahun 2021 Kategori Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan
HAM.

Raihan penghargaan tersebut semakin menguatkan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat di Tahun 2022. Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta berkomitmen penuh untuk mewujudkan insan pengayoman yang lebih baik lagi, Kementerian Hukum dan HAM Semakin PASTI Menuju Indonesia Maju.

Continue Reading

Metro

Dr. Joko Santoso Sekretaris Umum Perpustakaan Nasional RI : literasi Digital Penting Harus Disertai Kemampuan Memilah Informasi Yang Kredibel

Published

on

By

Jakarta – Di tengah derasnya arus media sosial dan maraknya konten instan, budaya membaca buku menghadapi tantangan yang semakin serius. Kondisi tersebut menjadi sorotan utama dalam kegiatan Bedah Buku dan Seminar Literasi Nasional bertajuk “Kutu Buku, Mengunyah Buku, Melahap Ilmu” karya Dr. Joko Nugroho, S.T., M.M., yang digelar di Auditorium Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Lantai 1, Jakarta Pusat, Rabu (28/1/2026).

Kegiatan ini menghadirkan akademisi, pustakawan, pegiat literasi, serta masyarakat umum yang memiliki kepedulian terhadap masa depan literasi nasional. Seminar ini menegaskan bahwa buku tetap memiliki peran strategis dalam membangun kualitas sumber daya manusia Indonesia, meskipun teknologi digital terus berkembang pesat.

Salah satu narasumber utama sekaligus penyelenggara kegiatan, Dr. Joko Santoso, selaku Sekretaris Umum Perpustakaan Nasional RI dan Ketua Umum Ikatan Pustakawan Nasional, menegaskan bahwa literasi digital memang penting, namun harus disertai dengan kemampuan memilah informasi yang kredibel.

“Di era digital, sumber informasi di internet sangat melimpah. Namun tidak semuanya terkurasi dan tervalidasi. Oleh karena itu, membaca buku tetap menjadi hal yang penting karena buku melalui proses kurasi dan validasi yang ketat,” ujar Dr. Joko Santoso.

Menurutnya, perubahan zaman tidak dapat dihindari, sehingga pendekatan literasi juga harus menyesuaikan karakter generasi masa kini, khususnya Generasi Z dan Generasi Alpha. Ia mendorong pengembangan buku dengan pendekatan multimodal, tidak hanya berbasis teks, tetapi juga audio dan visual.

“Buku yang diminati generasi muda saat ini cenderung audio visual. Audiobook sudah mulai berkembang dan bahkan dipasarkan melalui media sosial. Ini menjadi alternatif bagi mereka yang kurang tertarik membaca buku tekstual,” jelasnya.

Meski demikian, Dr. Joko Santoso mengingatkan bahwa inovasi digital tidak boleh menghilangkan kedalaman pemahaman. Ia menyoroti maraknya audiobook yang diringkas menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI), yang menurutnya sering kali kehilangan substansi.

“Ringkasan berbasis AI kadang tidak menarik dan kurang bernas. Jika ingin memahami suatu gagasan secara mendalam, mau tidak mau kita harus kembali membaca teks dan buku aslinya,” tegasnya.

Selain aspek literasi, ia juga menyoroti potensi besar industri perbukuan nasional. Berdasarkan data tahun 2024, sektor penerbitan buku disebut telah menyumbang sekitar 10 persen dari total industri kreatif Indonesia.

“Buku merupakan bagian penting dari industri kreatif. Potensi pasarnya masih sangat terbuka dan menjanjikan, baik untuk komunitas, swasta, maupun pelaku industri lainnya,” ungkapnya.

Melalui kegiatan bedah buku dan seminar literasi ini, para pemangku kepentingan berharap budaya membaca buku tidak tergerus oleh perkembangan teknologi, melainkan mampu beradaptasi secara cerdas tanpa kehilangan esensi literasi sebagai fondasi utama peradaban bangsa.

Continue Reading

Metro

Dr. Joko Nugroho: Membaca Buku, Melatih Literasi, dan Meningkatkan Kualitas SDM

Published

on

By

Jakarta — Di tengah derasnya arus media sosial dan konten instan, budaya membaca buku menghadapi tantangan serius. Hal ini menjadi sorotan utama dalam kegiatan Bedah Buku dan Seminar Literasi Nasional bertajuk “Kutu Buku, Mengunyah Buku, Melahap Ilmu” karya Dr. Joko Nugroho, S.T., M.M. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Auditorium Perpusnas RI Lantai 1, Jakarta Pusat. (Rabu, 28 Januari 2026).

Dalam pemaparannya, Dr. Joko Nugroho menegaskan bahwa membaca dan menulis buku merupakan fondasi penting dalam membangun literasi serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Menurutnya, buku bukan sekadar kumpulan tulisan, melainkan sarana pembentuk peradaban sekaligus pemicu perubahan sosial.
“Dengan membaca buku, sejatinya kita sedang melatih literasi kita.

Dari ilmu itulah manusia bisa menjadi sesuatu yang hebat. Hampir seluruh kemajuan berpijak pada pengetahuan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa sejarah telah membuktikan kekuatan buku dalam mengubah pola pikir masyarakat, bahkan memengaruhi kebijakan negara. Salah satu contoh nyata adalah pemikiran R.A. Kartini yang dituangkan dalam tulisan-tulisannya.

Melalui buku, Kartini mampu menggugah kesadaran masyarakat bahwa perempuan memiliki kedudukan setara dengan laki-laki, menentang pandangan lama yang menempatkan perempuan pada posisi subordinat.

Contoh lainnya adalah novel Max Havelaar karya Multatuli yang mengkritik sistem tanam paksa pada masa kolonial.

Buku tersebut memberikan dampak besar hingga akhirnya memengaruhi kebijakan Pemerintah Belanda terhadap praktik tanam paksa. “Ini membuktikan bahwa buku dapat menjadi alat kontrol sosial dan penggerak perubahan kebijakan,” jelasnya.

Dr. Joko Nugroho juga menyinggung karya klasik The Republic karya Plato yang ditulis sekitar 300 SM. Menurutnya, buku tersebut telah memuat gagasan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat, jauh sebelum sistem demokrasi modern berkembang.

“Gagasan besar dunia lahir dari buku,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya peran negara dalam mendukung ekosistem perbukuan. Ia membandingkan kebijakan di India yang memberikan subsidi besar sehingga harga buku menjadi sangat terjangkau.

Sementara di Indonesia, harga buku masih relatif mahal, sehingga membatasi akses masyarakat terhadap ilmu pengetahuan.
Meski perkembangan teknologi digital memungkinkan masyarakat membaca secara daring, Dr. Joko Nugroho menilai dukungan kebijakan pemerintah tetap krusial. “Baik buku cetak maupun digital, literasi tetap memerlukan keberpihakan kebijakan agar dapat diakses secara luas oleh masyarakat,” ujarnya.

Terkait bukunya Kutu Buku, ia menyampaikan bahwa pesan utama yang ingin disampaikan adalah pentingnya membiasakan diri membaca secara sungguh-sungguh. “Makna Mengunyah Buku, Melahap Ilmu adalah membaca dengan serius, mencerna isinya. Dari situlah ilmu dan inspirasi lahir. Harapan saya, terutama untuk generasi muda, agar menjadikan membaca sebagai kebiasaan,” tutupnya.

Continue Reading

Metro

Penuntutan Kasus Seharusnya Gugur, Pengacara Budi Mohon Presiden Hingga Kejagung Periksa Oknum yang Tak Jalankan KUHP Baru

Published

on

By

Jakarta – Sidang terkait kasus pencemaran nama baik dengan Terdakwa Budi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/1/2026) petang.

Kesempatan kali ini mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terkait eksepsi atau nota keberatan (perlawanan) yang sebelumnya digelar pada Selasa (20/1/2026).

JPU berargumen menyanggah dalil penasihat hukum terdakwa. JPU meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi, serta menyatakan dakwaan sah, dan melanjutkan sidang. Dalam penilaian JPU karena surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, sehingga sah dijadikan dasar pemeriksaan perkara.

Kuasa hukum Budi, Faomasi Laia, menegaskan bahwa penuntutan perkara pencemaran nama baik terhadap kliennya seharusnya dinyatakan gugur. Faomasi berpegangan bahwa sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026.

Menurut Faomasi, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 136 dan Pasal 137, secara tegas mengatur batas waktu kedaluwarsa penuntutan pidana.

Dalam aturan tersebut, kewenangan penuntutan dinyatakan hapus apabila telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan undang-undang.

“Oknum jaksa tidak profesionalisme, tidak membaca secara komprehensif Pasal 3 UU No. 1 Tahun 2023 tentangan KUHP baru,” katanya.

“Kalau seperti ini, patut diduga ada indikasi lain karena anehnya bisa berbeda dengan KUHP. Kami harap Majelis memutus sesuai UU, bukan asumsi. Sebab kewenangannya saja sudah gugur. Hak orang dirampas, bahkan ditahan,” sambungnya

Dalam Pasal 3 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru menjelaskan, mengatur tentang asas transisi (perubahan peraturan) terkait
lex favor reo (hukum yang lebih meringankan). Pasal ini menegaskan bahwa jika ada perubahan undang-undang setelah perbuatan terjadi, peraturan yang baru diberlakukan, kecuali peraturan lama lebih ringan bagi pelaku.
Berikut adalah poin-poin utama Pasal 3 KUHP Baru.

Jika aturan berubah setelah tindak pidana terjadi, digunakan aturan baru, kecuali aturan lama lebih meringankan pelaku. Jika perbuatan tersebut bukan lagi tindak pidana (dekriminalisasi) menurut aturan baru, proses hukum harus dihentikan demi hukum.

Untuk itu, Faomasi memohon kepada Presiden Prabowo untuk memberikan keadilan. Bahkan dia juga menegaskan kepada Kejagung, Jampidum (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum), Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) untuk memeriksa jaksa yang tidak patuh dalam menjalan KUHP baru.

Jampidum fokus pada penegakan hukum humanis, berintegritas, dan penyesuaian dengan KUHP/KUHAP baru. Sementara Jampidum membantu pimpinan Kejaksaan Agung RI yang bertanggung jawab atas pengawasan internal, kinerja, dan integritas aparatur kejaksaan.

Dipimpin oleh Jamwas, unit ini bertugas memastikan penegakan hukum berjalan sesuai etika, mencegah pelanggaran HAM, serta memantau administrasi dan keuangan.

“Kalau tidak dipatuhi oknum jaksa atau melawan, untuk apa KUHP Baru ini dibuat. Tolong Bapak Presiden, Pimpinan DPR dari Komisi III (Habiburokhman), untuk mencabutnya saja. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri HAM Natalius Pigai, tolong ikut mengawasi agar penegakan hukum berjalan sesuai UU,” paparnya.

Selanjutnya, tim penasehat hukum Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim yang Mulia, yang merupakan banteng terakhir bagi pencari keadilan. Hukum, dilanjutkannya, tidak boleh tumpul karena tekanan, tidak boleh menjadi buta karena kepentingan.

Sehingga keberanian Majelis Hakim yang Mulia untuk menghentikan perkara ini melalui putusan sela, bukan hanya akan membebaskan seorang Terdakwa dari ketidakpastian hukum tetapi akan menyelamatkan seluruh masyarakat dari ketidakadilan serta menyelamatkan wajah peradilan yang sangat dicintai sebagai banteng terakhir bagi pencari keadilan dari tindakan kriminalisasi.
Duduk Perkara
Dalam persidangan sebelumnya, Budi menegaskan bahwa hanya melakukan pembelaan diri.

“Sebelumnya dia (Suhari) lebih dulu memaki keluarga saya, mengancam mau bunuh keluarga saya. Bahkan dia mau perkosa ibu dan kakak saya,” ujar Budi dengan suara bergetar.

Menurut Faomasi, kondisi ini relevan dengan pasal dalam KUHP yang menyatakan pencemaran nama baik tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk membela diri.

Kasus ini berawal dari dugaan skenario yang disusun pelapor, Suhari alias Aoh. Ia disebut lebih dulu mengirim pesan bernada fitnah dan pencemaran nama baik kepada Budi.

Merasa perlu klarifikasi, Budi mendatangi Suhari di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Namun upaya tabayyun itu justru berujung keributan.

Atas kejadian itu, Budi melapor ke Polda Metro Jaya. Dua laporan lain terkait pencemaran nama baik dan pornografi yang ia buat juga telah dinyatakan P21.

Namun, Suhari membalas dengan laporan baru terhadap Budi. Meski sempat berdamai, laporan tersebut diaktifkan kembali pada Juli 2025 hingga Budi kini menjalani proses peradilan.

Lanjutan Sidang

Majelis hakim PN Jakarta Utara menetapkan sidang akan kembali digelar pada 29 Januari 2026.

Perkembangan perkara ini akan menjadi ujian awal penerapan KUHP baru, terutama menyangkut batas kedaluwarsa, profesionalisme jaksa, dan konsistensi aparat dalam menegakkan hukum secara adil serta berperspektif HAM.(***)

Continue Reading

Trending