Connect with us

Metro

Puan Maharani Dukung Kebaya Jadi Warisan Tak Benda dari Indonesia

Published

on

Sejarah yang merentang panjang mengiringi perjalanan kebaya sebagai busana perempuan Indonesia, membuatnya layak diperjuangkan sebagai warisan budaya tak benda dari Indonesia. Hal tersebut yang sejak tahun lalu tengah diupayakan oleh para pencinta kebaya yang tergabung dalam Kebaya Foundation yang diketuai oleh Tuti Roosdiono.

Kamis (23/12) pekan lalu, saat merayakan Hari Ibu bersama Ketua DPR RI Puan Maharani, hal tersebut disampaikan oleh Tuti.

“Selain mengupayakan kebaya diakui sebagai warisan budaya tak benda dari UNESCO, kami juga ingin pemerintah mendedikasikan satu hari sebagai Hari Kebaya yang masuk dalam agenda hari penting nasional seperti halnya hari batik yang dicanangkan pada 2009 silam,” kata Tuti.

Lebih dari 20 orang perempuan mengenakan kebaya kutubaru bermotif bunga yang dipadankan dengan batik sogan hadir dalam acara yang adakan di lobby Nusantara di Gedung DPR RI. Penyanyi Krisdayanti atau biasa disapa KD yang kini menjadi anggota Komisi IX DPR RI bersama Tuti Roosdiono juga hadir dalam acara tersebut.

“Saya selalu menyempatkan waktu kalau diundang atau diajak untuk terlibat dengan gerakan yang mendukung kebudayaan kita, seperti yang dilakukan oleh Kebaya Foundation ini. Sejak 2019 lalu, saya dan juga teman-teman perempuan di fraksi PDI Perjuangan juga mendukung dan ikut berpartisipasi meramaikan gerakan Selasa Berkebaya yang mulai digagas pada 2019 lalu. Jadi, tiap Selasa, kami ke kantor dan beraktivitas dengan mengenakan kebaya,” KD mengisahkan.

Gerakan #SelasaBerkebaya yang diceritakan KD merupakan sebuah gerakan moral yang digagas dan diluncurkan pada 9 Juli 2019 oleh sejumlah perempuan pencinta kebaya yang tergabung dalam Komunitas Kridha Dhari dan pegiat berkebaya yang tergabung dalam Komunitas Perempuan Berkebaya. Inisiatif itu mendapat sambutan baik dari masyarakat luas.

Selain KD dan para perempuan legislator di DPR RI, beberapa menteri seperti Menteri Luar Negeri Retno Marsudi juga ikut berpartisipasi dan mengaungkan gerakan #SelasaBerkebaya ini di kementerian yang dipimpinnya.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pun mengimbau para pegawai perempuan di kementeriannya mendukung dan berpartisipasi dalam gerakan ini.

Beberapa tahun terakhir, ketertarikan perempuan Indonesia untuk kembali mengenakan kebaya untuk beraktivitas sehari-hari makin terlihat.

Rahmi Hidayati, salah seorang perempuan yang cukup awal mulai kembali mengenakan kebaya dalam berbagai aktivitasnya, bahkan ketika mendaki gunung. Rahmi, merupakan salah seorang inisiator Komunitas Perempuan Berkebaya yang kemudian bersama Tuti mendirikan Yayasan Kebaya.

Sebagai busana, kebaya sebenarnya memang sama sekali tak membatasi gerak perempuan sepanjang dibuat dengan tekstil yang nyaman. Menurut KD, kebaya yang biasa dikenakannya dengan padanan kain sama sekali tak menghambat aktivitasnya.

“Kita harus menghapus pikiran bahwa kebaya itu repot dan menyusahkan untuk dikenakan,” katanya bersemangat.

Hal senada juga dikisahkan oleh Nana Krit, model senior yang di masa remajanya menjadi salah seorang penari di Swara Mahardika (SM), sebuah sanggar seni yang dipimpin Guruh Sukarno Putra.

“Sejak remaja di dekade 80an, saya sudah terbiasa berkebaya karena sering menari bersama SM. Saat latihan dan pentas, kami biasa bergerak dinamis meskipun berkebaya, berkain dan bersanggul. Sepulang latihan atau pentas, bila kami harus pulang dengan kendaraan umu, ya itu kain dan kebayanya tetap dipakai. Jalan ramai-ramai, tak jarang kami jadi tontonan orang yang merasa aneh melihat anak-anak muda berkain kebaya,” Nana mengenang sambil tertawa.

Hal paling epik yang pernah dilakukannya, menurut Nana adalah ketika Guruh mengajak anak-anak didiknya pergi ke disko dengan kain dan kebaya.
“Kami tentu saja kaget dan tadinya tak setuju dengan ide itu. Tapi Mas Guruh bilang, kami tak seharusnya malu mengenakan kain dan kebaya ke mana pun untuk acara apa pun, karena kebaya itu warisan budaya yang harus kita rawat dan hidupkan agar tak hilang dari peradaban. “Ucapan Mas Guruh itu melekat sekali di hati saya sampai sekarang,” kata Nana yang tak ragu mengemudikan mobilnya sambil mengenakan kebaya pakem lengkap dengan sanggul menempel di kepala.

“Saya tak merasa repot sama sekali,” katanya.

Puan Maharani yang menemui para perempuan berkebaya seusai menutup acara Kampus Merdeka, Magang di Rumah Rakyat hari itu terlihat amat gembira menyambut kehadiran para perempuan berkebaya tersebut. Ia pun tampil anggun dalam balutan kebaya panjang berwarna putih kebiruan dengan kutubaru dipadankan batik sutera warna tanah serta angkin cinde menyembul dari balik bef kebayanya.

“Sejak pagi saya sudah pakai kebaya dan jarik ini sebelum bertemu ibu-ibu semua. Senang sekali rasanya bisa beraktivitas sambil mengenakan kebaya seperti ini, meski langkah saya jadi harus lebih pelan dari biasanya. Tapi kain dan kebaya ini membuat saya, dan mungkin juga ibu-ibu semua merasa anggun dan lembut,” katanya disambut tepuk tangan dan anggukan kepala tanda setuju dari para perempuan berkebaya.

Puan juga mengatakan, mendukung segala upaya Tuti dengan Yayasan Kabaya dan para aktivis komunitas kebaya lain untuk melestarikan kebaya, termasuk memperjuangkan kebaya menjadi warisan budaya tak benda dari Indonesia dan agar Indonesia memiliki hari kebaya.

“Kita harus saling mendukung inisiatif baik, apalagi yang digagas oleh para perempuan yang ingin melestarikan budaya. Kita harus bergandengan tangan mengupayakan yang terbaik yang bisa kita lakukan,” kata Puan.

Continue Reading

Metro

Kejelasan Hukum DiPerlukan Dalam Kasus Bonie Laksmana

Published

on

By

Surabaya– Sengketa perdata atas sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal seluas 800 meter persegi di Jalan Kertajaya Indah Nomor 82, Kota Surabaya, kembali menjadi sorotan. Meski perkara telah diputus hingga tingkat kasasi dan berkekuatan hukum tetap (inkrah), munculnya undangan klarifikasi dari kepolisian memantik tanda tanya soal konsistensi penegakan hukum.

Perkara tersebut terdaftar dalam Register Nomor 1151/Pdt.Bth/2024/PN Sby, terkait objek Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1292. Dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya, gugatan yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat ditolak, dan objek sengketa dinyatakan dimenangkan oleh Ir. Bonie Laksmana, MBA.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat yang berkedudukan di Jalan Proklamasi No. 41, Menteng, Jakarta Pusat, melalui kuasa hukumnya Zaenal Fandi, S.H., M.H., mengajukan perlawanan atas Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 71/EKS/2024/PN.Sby juncto Nomor 963/Pdt.G/2016/PN.Sby, juncto Nomor 527/PDT/2018/PT.SBY, juncto Nomor 2968 K/PDT/2020 tertanggal 29 Agustus 2024.

Setelah memeriksa seluruh berkas perkara dan alat bukti, majelis hakim menyatakan menolak gugatan perlawanan tersebut. Dengan demikian, proses eksekusi atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan sah dan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Putusan tersebut juga selaras dengan amar putusan sebelumnya yang telah inkrah hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung, sebagaimana tercantum dalam putusan Nomor 5536 K/Pdt/2025 yang memenangkan Bonie Laksmana.

Namun demikian, di tengah proses menuju eksekusi, muncul undangan klarifikasi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur dengan Nomor: B/3227/XII/RES.1.11./2025.

Bonie Laksmana mengaku kecewa atas langkah tersebut. Menurutnya, perkara yang dipersoalkan telah melalui proses hukum panjang dan bahkan pernah dihentikan melalui SP3.

“Ini sudah tahap akhir untuk eksekusi. Seharusnya pihak yang kalah menyerahkan secara sukarela atau mengakui putusan tersebut. Tapi justru muncul laporan baru. Padahal di Mahkamah Agung sudah jelas kalah,” ujar Bonie, Selasa (24/2/2025), melalui sambungan WhatsApp kepada media.

Ia menilai munculnya laporan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi. Bonie menduga ada upaya mengalihkan sengketa perdata yang telah inkrah ke ranah pidana.

“Ini seperti ada upaya menggunakan kekuasaan untuk mengambil alih. Padahal tidak memiliki bukti autentik. Putusan sudah jelas dan sah,” tegasnya.

Secara prinsip, dalam sistem hukum Indonesia, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dihormati dan dilaksanakan. Pengalihan sengketa yang telah diputus secara perdata ke jalur pidana kerap menjadi perdebatan, terutama jika substansi pokok perkara telah diuji dan diputus oleh pengadilan hingga tingkat tertinggi.

Bonie pun meminta perhatian Kapolri agar menindak tegas apabila terdapat oknum aparat yang menyalahgunakan kewenangan.

“Saya memohon kepada Kapolri untuk menindak tegas jika ada oknum yang berupaya mengkriminalisasi hak kepemilikan yang telah sah berdasarkan putusan pengadilan dan Mahkamah Agung dan Polda Jatim seharusnya melihat keputusan MA,  jangan mengkriminalisasi,” ujarnya

Kasus ini menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum, khususnya dalam memastikan bahwa putusan inkrah tidak dilemahkan oleh langkah-langkah hukum lain yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian. Publik pun menantikan kejelasan dan profesionalitas aparat dalam menangani perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Continue Reading

Metro

Ali NurdinKetua Umum Pimpinan Pusat F-Buminu dan Sarbumusi : Maraknya Kasus Perdagangan Orang dan Scamm Online di Kamboja Merupakan Dampak Lemahnya Implementasi Regulasi Serta Minimnya Penguatan Perlindungan Dihulu

Published

on

By

Jakarta, 24 Februari 2026 – Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Buruh Migran Nusantara (F-Buminu) Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi), Ali Nurdin, menegaskan bahwa maraknya kasus perdagangan orang dan scamm online di Kamboja merupakan dampak lemahnya implementasi regulasi serta minimnya penguatan perlindungan di hulu.

Hal tersebut disampaikan dalam Diskusi Publik bertema “Perdagangan Orang dan Maraknya Kasus Scamm Online Kamboja: Perlindungan Korban, Penguatan Hukum dan Kebijakan” yang digelar di Gedung PBNU Jakarta, Selasa (24/02/26) oleh Pimpinan Pusat F-BUMINU Sarbumusi.

Menurut Ali Nurdin, akar persoalan terletak pada tidak maksimalnya pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, khususnya Pasal 42 yang mengatur penguatan perlindungan sejak tahap awal (hulu).

“Korban-korban yang berjatuhan hari ini adalah dampak dari tidak maksimalnya implementasi regulasi. Kalau di hulu tidak diperkuat, maka korban berikutnya akan terus berlanjut,” tegas Ali.

Ia mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, agar menambah alokasi anggaran untuk kementerian/lembaga terkait perlindungan pekerja migran, terutama untuk program sosialisasi dan pencegahan di daerah-daerah kantong migran.

“Sosialisasi justru harus diperbesar. Ini adalah puncak perlindungan. Regulasi kita sudah baik, tetapi implementasi dan anggarannya harus diperkuat,” ujarnya.

Ali juga menyoroti peran desa sebagai garda terdepan pencegahan. Ia menyayangkan apabila masih ada perangkat desa yang tidak memahami regulasi atau bahkan terlibat dalam praktik pengiriman ilegal.

“Ini tugas negara, tugas desa, tugas seluruh perangkat perlindungan. Sangat memprihatinkan jika ada aparat desa yang tidak memahami undang-undang atau bahkan menjadi bagian dari persoalan,” katanya.

F-BUMINU Sarbumusi, lanjut Ali, siap bekerja sama dengan DPR RI, khususnya Komisi IX, dalam mendorong penguatan anggaran perlindungan pekerja migran. Ia menyebut pihaknya telah melakukan audiensi dengan anggota Komisi IX DPR RI untuk menyampaikan urgensi tersebut.

Selain advokasi kebijakan, F-BUMINU juga aktif mendampingi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), mulai dari pelaporan ke kementerian terkait hingga koordinasi dengan Bareskrim Polri.

Ali mengungkapkan keprihatinannya atas fenomena korban yang dalam praktik hukum kerap diposisikan sebagai pelaku, sementara pelaku utama justru berlindung sebagai korban.

“Kami agak ragu ketika korban bisa menjadi pelaku, dan pelaku berlindung menjadi korban. Ini yang perlu didalami secara serius,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa banyak korban berangkat ke luar negeri karena tekanan kemiskinan struktural. Dalam kondisi sulit, mereka dihadapkan pada dua pilihan berat: menganggur dan kelaparan, atau mengambil risiko bekerja ke luar negeri dengan segala konsekuensinya.

“Negara belum sepenuhnya mampu menjamin kesejahteraan di daerah asal. Ini yang membuat mereka rentan direkrut dengan janji-janji manis,” jelasnya.

Sebagai penutup, Ali mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri, terutama dari sponsor tidak resmi yang menjanjikan gaji besar dengan uang muka cepat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi sepihak. Pastikan melalui desa, dinas tenaga kerja, dan jalur resmi. Jangan tergiur janji manis,” pungkasnya.

Continue Reading

Metro

PENGURUS DPC IP-KI / IKATAN PENDUKUNG KEMERDEKAAN INDONESIA KABUPATEN KULON PROGO MENYERAHKAN SUSULAN BUKU SEJARAH KEPAHLAWANAN RM BAGUS SINGLON ATAU KI SADEWA DI DPRD KULON PROGO.

Published

on

By

Kulon Progo, – 23/2/2026, Perwakilan Pengurus DPC IP-KI Kabupaten kulon progo Sulistyo dari desa kebonrejo, kecamatan Temon kabupaten kulon Progo, Yogyakarta pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 mendatangi gedung DPRD kabupaten kulon Progo untuk menyampaikan susulan buku sejarah kepahlawanan RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa untuk di sampaikan kepada Ketua DPRD kabupaten kulon Progo Aris Syarifuddin kemudian diterima oleh ajudannya, tujuan dari penyerahan susulan buku sejarah perlawanan dari Ki Sadewa atau RM Bagus Singlon di wilayah kabupaten kulon Progo terkait dengan kegiatan kemarin yang sudah melaksanakan jadwal audensi diterima oleh ketua DPRD kabupaten kulon Progo bersama ketua Komisi IV DRPD Kulon Progo Edi Priyono terkait aspirasi dari Paguyuban Trah HB III Dewa Daru Kabupaten kulon Progo dari silsilah keturunan putra kandung Pangeran Diponegoro yaitu RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa dalam orientasi usulkan pahlawan Nasional dari kabupaten kulon Progo Yogyakarta.

Sulistyo dari pengurus   DPC IP-KI Ikatan Pendukung kemerdekaan Indonesia  Kabupaten kulon Progo menyampaikan kepada  awak media ketika audensi dengan Ketua DPRD kabupaten kulon Progo buku tersebut tidak terbawa maka pada kesempatan hari ini mewakili ketua dan sekretaris DPC IP-KI kabupaten kulon Progo buku  tersebut sudah bisa kami serahkan kemudian menghaturkan terimkasih kepada Ketua DPRD  kabupaten kulon Progo Aris Syarifuddin dan ketua komisi IV DRPD Kulon Progo Edi Priyono atas perhatiannya yang luar biasa dalam merespon cepat serta menampung aspirasi masyarakat khususnya Paguyuban Trah HB III Dewa Daru Kabupaten kulon Progo termasuk usulan dari perwakilan ormas yang ada di kabupaten kulon Progo tentunya kami juga apresiasi kehadiran RM Kukuh Hertriasning wayah dalem Sri Sultan HB VIII yang berkenan hadir di acara audensi pada tanggal 18 Februari 2026 di Pemda kulon Progo dan DPRD kulon Progo untuk mendampingi usulan Pahlawan Nasional RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa putra kandung Pangeran Diponegoro.

Jurnalis Budi Legowo Santoso

Continue Reading

Trending