Connect with us

Metro

Puan Maharani Dukung Kebaya Jadi Warisan Tak Benda dari Indonesia

Published

on

Sejarah yang merentang panjang mengiringi perjalanan kebaya sebagai busana perempuan Indonesia, membuatnya layak diperjuangkan sebagai warisan budaya tak benda dari Indonesia. Hal tersebut yang sejak tahun lalu tengah diupayakan oleh para pencinta kebaya yang tergabung dalam Kebaya Foundation yang diketuai oleh Tuti Roosdiono.

Kamis (23/12) pekan lalu, saat merayakan Hari Ibu bersama Ketua DPR RI Puan Maharani, hal tersebut disampaikan oleh Tuti.

“Selain mengupayakan kebaya diakui sebagai warisan budaya tak benda dari UNESCO, kami juga ingin pemerintah mendedikasikan satu hari sebagai Hari Kebaya yang masuk dalam agenda hari penting nasional seperti halnya hari batik yang dicanangkan pada 2009 silam,” kata Tuti.

Lebih dari 20 orang perempuan mengenakan kebaya kutubaru bermotif bunga yang dipadankan dengan batik sogan hadir dalam acara yang adakan di lobby Nusantara di Gedung DPR RI. Penyanyi Krisdayanti atau biasa disapa KD yang kini menjadi anggota Komisi IX DPR RI bersama Tuti Roosdiono juga hadir dalam acara tersebut.

“Saya selalu menyempatkan waktu kalau diundang atau diajak untuk terlibat dengan gerakan yang mendukung kebudayaan kita, seperti yang dilakukan oleh Kebaya Foundation ini. Sejak 2019 lalu, saya dan juga teman-teman perempuan di fraksi PDI Perjuangan juga mendukung dan ikut berpartisipasi meramaikan gerakan Selasa Berkebaya yang mulai digagas pada 2019 lalu. Jadi, tiap Selasa, kami ke kantor dan beraktivitas dengan mengenakan kebaya,” KD mengisahkan.

Gerakan #SelasaBerkebaya yang diceritakan KD merupakan sebuah gerakan moral yang digagas dan diluncurkan pada 9 Juli 2019 oleh sejumlah perempuan pencinta kebaya yang tergabung dalam Komunitas Kridha Dhari dan pegiat berkebaya yang tergabung dalam Komunitas Perempuan Berkebaya. Inisiatif itu mendapat sambutan baik dari masyarakat luas.

Selain KD dan para perempuan legislator di DPR RI, beberapa menteri seperti Menteri Luar Negeri Retno Marsudi juga ikut berpartisipasi dan mengaungkan gerakan #SelasaBerkebaya ini di kementerian yang dipimpinnya.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pun mengimbau para pegawai perempuan di kementeriannya mendukung dan berpartisipasi dalam gerakan ini.

Beberapa tahun terakhir, ketertarikan perempuan Indonesia untuk kembali mengenakan kebaya untuk beraktivitas sehari-hari makin terlihat.

Rahmi Hidayati, salah seorang perempuan yang cukup awal mulai kembali mengenakan kebaya dalam berbagai aktivitasnya, bahkan ketika mendaki gunung. Rahmi, merupakan salah seorang inisiator Komunitas Perempuan Berkebaya yang kemudian bersama Tuti mendirikan Yayasan Kebaya.

Sebagai busana, kebaya sebenarnya memang sama sekali tak membatasi gerak perempuan sepanjang dibuat dengan tekstil yang nyaman. Menurut KD, kebaya yang biasa dikenakannya dengan padanan kain sama sekali tak menghambat aktivitasnya.

“Kita harus menghapus pikiran bahwa kebaya itu repot dan menyusahkan untuk dikenakan,” katanya bersemangat.

Hal senada juga dikisahkan oleh Nana Krit, model senior yang di masa remajanya menjadi salah seorang penari di Swara Mahardika (SM), sebuah sanggar seni yang dipimpin Guruh Sukarno Putra.

“Sejak remaja di dekade 80an, saya sudah terbiasa berkebaya karena sering menari bersama SM. Saat latihan dan pentas, kami biasa bergerak dinamis meskipun berkebaya, berkain dan bersanggul. Sepulang latihan atau pentas, bila kami harus pulang dengan kendaraan umu, ya itu kain dan kebayanya tetap dipakai. Jalan ramai-ramai, tak jarang kami jadi tontonan orang yang merasa aneh melihat anak-anak muda berkain kebaya,” Nana mengenang sambil tertawa.

Hal paling epik yang pernah dilakukannya, menurut Nana adalah ketika Guruh mengajak anak-anak didiknya pergi ke disko dengan kain dan kebaya.
“Kami tentu saja kaget dan tadinya tak setuju dengan ide itu. Tapi Mas Guruh bilang, kami tak seharusnya malu mengenakan kain dan kebaya ke mana pun untuk acara apa pun, karena kebaya itu warisan budaya yang harus kita rawat dan hidupkan agar tak hilang dari peradaban. “Ucapan Mas Guruh itu melekat sekali di hati saya sampai sekarang,” kata Nana yang tak ragu mengemudikan mobilnya sambil mengenakan kebaya pakem lengkap dengan sanggul menempel di kepala.

“Saya tak merasa repot sama sekali,” katanya.

Puan Maharani yang menemui para perempuan berkebaya seusai menutup acara Kampus Merdeka, Magang di Rumah Rakyat hari itu terlihat amat gembira menyambut kehadiran para perempuan berkebaya tersebut. Ia pun tampil anggun dalam balutan kebaya panjang berwarna putih kebiruan dengan kutubaru dipadankan batik sutera warna tanah serta angkin cinde menyembul dari balik bef kebayanya.

“Sejak pagi saya sudah pakai kebaya dan jarik ini sebelum bertemu ibu-ibu semua. Senang sekali rasanya bisa beraktivitas sambil mengenakan kebaya seperti ini, meski langkah saya jadi harus lebih pelan dari biasanya. Tapi kain dan kebaya ini membuat saya, dan mungkin juga ibu-ibu semua merasa anggun dan lembut,” katanya disambut tepuk tangan dan anggukan kepala tanda setuju dari para perempuan berkebaya.

Puan juga mengatakan, mendukung segala upaya Tuti dengan Yayasan Kabaya dan para aktivis komunitas kebaya lain untuk melestarikan kebaya, termasuk memperjuangkan kebaya menjadi warisan budaya tak benda dari Indonesia dan agar Indonesia memiliki hari kebaya.

“Kita harus saling mendukung inisiatif baik, apalagi yang digagas oleh para perempuan yang ingin melestarikan budaya. Kita harus bergandengan tangan mengupayakan yang terbaik yang bisa kita lakukan,” kata Puan.

Continue Reading

Metro

Saripah Hanum Lubis, Anggota DPRD dan Mitra MBG, Kini Tersangka dan Ditahan atas Kasus Penipuan dan Penggelapan; IACN Kawal Proses Hukum

Published

on

By

Padangsidimpuan – Saripah Hanum Lubis, anggota DPRD Kota Padangsidimpuan periode 2024–2029, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani penahanan oleh Polres Padangsidimpuan.

Penahanan terhadap Saripah Hanum Lubis tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan dalam pengajuan pinjaman ke Bank BRI. Dalam perkara yang menjerat Saripah Hanum Lubis, disebut terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan serta pencantuman nama puluhan anggota kepolisian dalam proses administrasi pinjaman.

Selain menjabat sebagai anggota DPRD aktif, Saripah Hanum Lubis juga diketahui sebagai mitra sekaligus pengelola dapur MBG melalui badan usaha tertentu. Keterlibatan Saripah Hanum Lubis sebagai mitra MBG menjadi perhatian publik, terutama karena adanya surat edaran internal DPP PDI Perjuangan yang melarang kader partai terlibat dalam pengelolaan dapur MBG.

Indonesia Anti Corruption Network (IACN) memastikan akan mengawal ketat proses hukum terhadap Saripah Hanum Lubis. Koordinator Advokasi IACN, Yohanes Masudede, menegaskan bahwa penanganan perkara Saripah Hanum Lubis harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa perlakuan khusus.

“Kami menegaskan bahwa kasus Saripah Hanum Lubis harus diproses tuntas. Aparat penegak hukum tidak boleh ragu dan tidak boleh ada intervensi dalam penanganannya,” ujar Yohanes.

IACN juga mendorong agar koordinasi antara Polres Padangsidimpuan dan Polda Sumatera Utara diperkuat, serta meminta agar berkas perkara Saripah Hanum Lubis segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan apabila telah dinyatakan lengkap.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi secara rinci dari pihak kepolisian mengenai konstruksi perkara dan pasal yang disangkakan kepada Saripah Hanum Lubis.

Kasus yang menjerat Saripah Hanum Lubis menjadi perhatian luas karena menyangkut pejabat publik aktif sekaligus mitra MBG. IACN menegaskan akan terus mengawal proses hukum terhadap Saripah Hanum Lubis guna memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Continue Reading

Metro

Gugat Ketertutupan Seleksi Direksi-Dewas BPJS: Evan Siahaan Uji Akuntabilitas DJSN dan Pansel di Komisi Informasi Pusat

Published

on

By

Jakarta, 5 Maret 2026 – Transparansi dalam seleksi pucuk pimpinan badan pengelola dana amanah akan diuji di meja hijau informasi. Besok, Jumat, 6 Maret 2026, Komisi Informasi Pusat (KIP) dijadwalkan menggelar sidang sengketa informasi yang diajukan oleh Evan Siahaan melawan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Panitia Seleksi (Pansel) BPJS Kesehatan serta Ketenagakerjaan.

Gugatan ini merupakan langkah hukum atas sikap tertutup Termohon terkait dokumen proses seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Direksi BPJS yang dinilai tidak transparan dan akuntabel.

Dasar Hukum dan Legal Standing Pemohon
Evan Siahaan memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang kuat sebagai pemohon informasi berdasarkan:

Pasal 4 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2008 (UU KIP): “Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.”

Pasal 4 ayat (2) huruf b UU KIP: Hak untuk melihat dan mengetahui Informasi Publik.

Pasal 4 ayat (2) huruf c UU KIP: Hak untuk menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik.

Sebagai peserta jaminan sosial, Pemohon memiliki kepentingan langsung untuk memastikan pengelola dana rakyat dipilih melalui proses yang objektif sesuai amanat Pasal 28F UUD 1945.

BPJS Sebagai Badan Publik dalam Bingkai SJSN
Narasi bahwa proses seleksi ini bersifat internal atau rahasia dibantah keras oleh aturan perundangan. BPJS bukanlah institusi privat, melainkan Badan Hukum Publik. Dasar hukumnya sangat eksplisit:

UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS (Pasal 1 angka 1): Menegaskan bahwa BPJS adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN):

Pasal 4: Menekankan prinsip Akuntabilitas dan Keterbukaan dalam pengelolaan dana amanat.

Pasal 7: Menugaskan DJSN untuk melakukan sinkronisasi penyelenggaraan SJSN, termasuk pengawasan seleksi yang harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Uji Pasal 17 UU KIP: Informasi Seleksi Bukan Rahasia Negara
Dalam persidangan besok, Pemohon akan menekankan bahwa dokumen seleksi tidak termasuk dalam informasi yang dikecualikan menurut Pasal 17 UU KIP.

Proses seleksi pejabat publik tidak membahayakan pertahanan negara, tidak menghambat proses penegakan hukum, dan bukan merupakan rahasia dagang.

Sebaliknya, Pasal 18 ayat (2) UU KIP menyatakan bahwa informasi mengenai profil, posisi, dan hasil evaluasi pejabat publik (termasuk calon pejabat) adalah informasi yang wajib dibuka.

“Rakyat adalah pemilik dana yang dikelola BPJS. Menutup-nutupi hasil penilaian seleksi sama saja dengan menutup pintu pertanggungjawaban kepada pemilik dana. Kita ingin memastikan mereka yang terpilih adalah yang terbaik, bukan yang paling dekat dengan kekuasaan,” tegas Evan Siahaan.

Agenda Sidang
Sidang yang berlangsung pada 6 Maret 2026 ini diharapkan menjadi momentum bagi Komisi Informasi Pusat untuk memerintahkan DJSN dan Pansel membuka seluruh dokumen administrasi, skor penilaian, dan risalah rapat pleno seleksi guna menjamin keadilan bagi seluruh kandidat dan masyarakat luas.

Efan Siahaan: Sidang Uji Materi Seleksi BPJS Berlanjut, Publik Berhak Tahu Seluruh Prosesnya

Sidang uji materi terkait keterbukaan proses seleksi Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan legal standing para pihak. Dalam persidangan tersebut, majelis hakim meminta penjelasan dari masing-masing pihak, termasuk Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sebagai lembaga pengawas BPJS serta pihak pemohon.

Pemohon, Efan Siahaan, menjelaskan bahwa sidang yang berlangsung hari ini merupakan bagian dari proses uji materi yang sedang berjalan. Dalam persidangan, majelis hakim telah meminta klarifikasi mengenai kedudukan hukum (legal standing) dari para pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

“Hari ini sidang uji materi masih berlangsung. Majelis hakim telah mempertanyakan legal standing dari masing-masing pihak, baik dari kami sebagai pemohon maupun dari pihak terkait termasuk DJSN sebagai lembaga publik pengawas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Efan Siahaan usai persidangan.

Menurut Efan, secara substansi perkara yang diajukan pihaknya telah semakin jelas dalam persidangan. Namun, sidang masih akan dilanjutkan setelah masa skorsing dan dijadwalkan kembali pada pekan depan.

“Dalam persidangan hari ini sebenarnya sudah semakin jelas apa yang kami ajukan. Sidang akan dilanjutkan kembali setelah masa skorsing hari ini, kemungkinan pada minggu depan,”
jelasnya.

Pada sidang lanjutan nanti, pihak pemohon berencana mengajukan sejumlah pertanyaan penting terkait proses seleksi Dewan Pengawas dan Direksi BPJS. Pertanyaan tersebut akan menyoroti secara rinci tahapan seleksi yang telah berlangsung.”Untuk sidang minggu depan, kami akan fokus pada sejumlah pertanyaan yang akan kami ajukan.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut berkaitan dengan bagaimana proses seleksi ini berjalan, termasuk seluruh rincian tahapannya. Hal itu juga akan kami rilis secara resmi pada minggu depan,” kata Efan.

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa harapan utama dari proses persidangan ini adalah agar seluruh hasil seleksi serta tahapan prosesnya dapat dibuka secara transparan kepada publik.

Menurutnya, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga milik publik yang mengelola dana amanat masyarakat Indonesia dalam jumlah sangat besar.

“Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, adalah milik publik. Kita sebagai peserta tentu berhak mengetahui semua hal yang berkaitan dengan pengelolaannya, mulai dari manajemen teknis hingga top management,” tegasnya.

Efan menambahkan bahwa keterbukaan informasi menjadi bagian dari bentuk pertanggungjawaban lembaga publik kepada masyarakat, terlebih karena BPJS mengelola dana amanat ratusan juta rakyat Indonesia.

“Karena mereka mengelola dana amanat ratusan juta rakyat Indonesia, maka sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik, kami berharap seluruh dokumen dan proses seleksi tersebut dapat dibuka untuk kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya.

Continue Reading

Metro

DPC PERADI Kota Depok Gelar Buka Puasa Bersama Tema “Mari Bersama-Sama Menata Hati di Bulan Suci Agar Berhasil Menjadi Hamba yang Bertakwa”

Published

on

By

Depok, – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Depok menggelar acara buka puasa bersama dengan tema “Mari Bersama-sama Menata Hati di Bulan Suci agar Berhasil Menjadi Hamba yang Bertakwa” di Kantor DPC PERADI Kota Depok, Jumat (6/6/2026).

Kegiatan ini menjadi momentum silaturahmi antara pengurus dan anggota sekaligus memperkuat soliditas organisasi advokat di Kota Depok. Selain buka puasa bersama, kegiatan juga diisi dengan berbagi takjil kepada masyarakat sebagai bentuk kepedulian sosial.

Sekretaris DPC PERADI Kota Depok, Andi Tatang Supriyadi, S.E., S.H., M.H., CPL., CPM., dalam paparannya menyampaikan perjalanan panjang organisasi PERADI Depok yang penuh dinamika sejak awal pembentukannya hingga saat ini.

Menurutnya, perjalanan organisasi tidak selalu berjalan mulus. Berbagai tantangan, dinamika internal, hingga perbedaan pandangan menjadi bagian dari proses membangun organisasi yang kuat.

“Perjalanan PERADI Kota Depok ini tidak sekadar cerita. Banyak pelaku sejarah yang terlibat sejak awal. Dari tahun 2018 hingga sekarang banyak lika-liku dan dinamika yang kita hadapi, namun semuanya demi membangun PERADI yang lebih baik,” ujar Andi Tatang.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga kekompakan di tengah dinamika organisasi yang merupakan hal wajar dalam setiap lembaga.

“Di organisasi manapun pasti ada kelompok atau perbedaan pandangan. Namun selama tujuannya untuk membangun PERADI Kota Depok, itu hal yang wajar. Yang paling penting adalah kekompakan dan komitmen kita menjaga marwah organisasi,” katanya.

Andi Tatang juga memaparkan berbagai program pengembangan profesi advokat yang telah dijalankan oleh DPC PERADI Depok, salah satunya melalui Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang telah berjalan beberapa angkatan dengan puluhan peserta.

Sementara itu, Ketua DPC PERADI Kota Depok, Muhammad Razali Siregar, S.H., M.H., mengatakan bahwa kegiatan buka puasa bersama ini menjadi momen penting untuk mempererat silaturahmi sekaligus melakukan evaluasi terhadap program kerja organisasi.

“Acara ini bukan hanya sekadar buka puasa bersama, tetapi juga menjadi momentum silaturahmi seluruh pengurus dan anggota PERADI Depok. Kita juga berbagi takjil kepada masyarakat sebagai bentuk kepedulian sosial,” ujar Razali.

Menurutnya, kegiatan ini juga menjadi kesempatan untuk mengevaluasi program kerja yang telah berjalan serta merancang langkah organisasi ke depan agar lebih baik.

Saat ini, jumlah anggota PERADI Kota Depok terus bertambah dan telah mencapai lebih dari 600 orang, dengan potensi bertambah hingga sekitar 700 anggota setelah proses pelantikan dan pengambilan sumpah advokat yang dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat di Jawa Barat.

Razali juga mengingatkan seluruh anggota untuk selalu menjaga integritas dan memegang teguh kode etik dalam menjalankan profesi advokat.

“Kami selalu menekankan kepada seluruh anggota agar menjalankan profesi ini dengan menjaga etika dan tidak melanggar kode etik. Profesi advokat memiliki tanggung jawab besar dalam penegakan hukum,” tegasnya.

Ia berharap momentum Ramadan dapat memperkuat solidaritas dan kebersamaan di antara anggota PERADI Depok sehingga organisasi tetap solid dan mampu memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan penegakan hukum di Indonesia.

“Kami berharap soliditas seluruh pengurus dan anggota terus terjaga, sehingga PERADI Depok dapat terus berkembang dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tutupnya

Continue Reading

Trending