Connect with us

Metro

Resmi Beroperasi, Begini Cerita Pedagang Pasar Legi

Published

on

Solo – Jelang peresmian Pasar Legi Kamis (20/1) mendatang, geliat aktivitas di gedung baru pasar yang terletak di Jalan Letjen S. Parman, Kota Surakarta ini mulai ramai. Para pedagang yang selama ini menempati pasar darurat di belakang bangunan baru memang diberi batas waktu hingga Senin (17/1) untuk menempati kios mereka.

Bangunan baru Pasar Legi terdiri dari 3 lantai dengan 306 kios, 2.190 unit los dan 250 unit los bagi pedagang pelataran. Bangunan yang didirikan dengan biaya APBN sebesar Rp 104 miliar itu memang terlihat besar dan luas, namun para pedagang punya cerita lain.

“Di sini masih sepi pembeli, hari Minggu kemarin saya hanya dapat Rp 9.000”, ujar Parni, pedagang sayur. Sepinya pembeli sebenarnya umum terjadi dalam relokasi pasar. Biasanya kondisi ini berangsur-angsur membaik. Namun bagi pedagang seperti Parni dan ratusan pedagang lainnya yang menggantungkan hidup dari pendapatan harian di pasar, satu hari tentu sangat berarti. Kekhawatiran akan sepinya pelanggan di gedung baru menjadi salah satu penyebab mengapa belum semua pedagang pindah ke tempat ini. Mereka lebih memilih berjualan di pasar darurat yang kondisinya sangat minim. Hingga akhir pekan kemarin, baru 80% pedagang menempati Pasar Legi.

Lain lagi masalah yang ditemui Viktor, “Titik bongkar muat jauh dan tangga terjal, yang mengeluh bukan hanya kuli panggul yang harus menghabiskan waktu dan tenaga hingga tiga kali lipat, tapi juga pelanggan yang sering mengeluh kesulitan naik turun membawa belanjaan,” kata pedagang garam ini.

Viktor bukan satu-satunya yang mengeluhkan tentang curamnya tangga. Permasalahan ini pun sudah ditanggapi oleh Pemerintah Kota Solo. “Saya sarankan teman-teman memanfaatkan jalur ramp yang tersedia”, ujar Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka. Saran ini menyusul pengukuran ulang konstruksi tangga yang menunjukkan bahwa lebar anak tangga (antrede) 30 cm dan tinggi anak tangga (optride) 18 cm masih masuk dalam kisaran normal.

Ramp yang dimaksud Gibran adalah jalur miring yang menghubungkan antar lantai yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas maupun lansia. Namun persoalan baru kemudian diperkirakan akan muncul apabila ramp digunakan oleh kuli panggul maka penyandang disabilitas dan lansia akan terpinggirkan. Belum lagi kondisi ramp yang basah dan licin karena terkena air hujan yang tampias.

Struktur bangunan pasar yang luas di satu sisi menjadi fasilitas yang nyaman bagi para pedagang, namun di sisi lain menimbulkan kebingungan akses keluar masuk baik bagi pedagang maupun pelanggan. “Akses ke dalam los cukup jauh dan memutar. Kendala banget setiap harus mengangkut dagangan”, ujar Padmi, pedagang ikan asin. Pegawai kiosnya harus mengangkut minimal 50 kg barang dagangan ke kendaraan pembeli dan ini dilakukan berkali-kali setiap harinya. Menurut Padmi, kondisi di pasar darurat lebih ideal karena akses antara pedagang dan pembeli lebih dekat sehingga pasar darurat menjadi lebih ramai.

Aneka masalah ini masih ditambah dengan persoalan blower exhaust kencang yang dikeluhkan seorang pedagang pasar yang harus mengadu ke Walikota karena keluhannya tidak digubris pengelola pasar.

Namun tidak semua pedagang mengalami kendala dengan bangunan pasar baru ini. “Posisi kios cukup strategis. Enaknya gedung bagus dan teratur. Dulu kalau pindahan ke pasar darurat enggak langsung ada pembeli. Di sini pindah pasar baru langsung ada pembeli”, kata Yeni, pedagang daging sapi yang sudah 30 tahun berjualan di Pasar Legi.

Tantangan dan perlunya melakukan penyesuaian oleh berbagai pihak sebenarnya umum terjadi pada proses pemindahan atau relokasi. Namun seringkali memang pembangunan fisik dirancang dan dilakukan secara parsial tidak bersamaan dengan perencanaan pembangunan dan pengelolaan non-fisik yang mengarah pada sistem yang dapat memberi manfaat berkelanjutan. Kini para pedagang, kuli angkut dan pelanggan Pasar Legi yang baru masih terus menanti kapan bangunan yang megah dan luas ini bisa memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi mereka.

Pasar Legi terbakar pada akhir 2018, sekitar 250 kios saat itu habis dilalap api. Pembangunan gedung pasar yang baru dimulai November 2021 dan telah diserahterimakan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kepada Pemerintah Kota Solo November 2021 lalu. Peresmian pasar ini akan dilaksanakan Kamis (20/1)

Continue Reading

Metro

Rektor UIN Malang: MoU PERADI Profesional Jadi Langkah Strategis Tingkatkan Kompetensi Mahasiswa Hukum

Published

on

By

Jakarta – Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Prof. Dr. Hj. Ilfi Nur Diana, M.Si., CAHRM., CRMP., menyatakan dukungannya terhadap penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara PERADI Profesional, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Universitas Indonesia, serta 111 perguruan tinggi negeri dan swasta di bawah naungan Kementerian Agama RI.

Usai menghadiri penandatanganan MoU di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (8/7/2026), Prof. Ilfi menilai kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kompetensi mahasiswa, khususnya dalam bidang hukum dan profesi advokat.

Menurutnya, kolaborasi antara perguruan tinggi dan PERADI Profesional akan memperkuat pembelajaran berbasis praktik melalui pengembangan klinik hukum maupun klinik advokat di lingkungan kampus.

“Mahasiswa tidak hanya memperoleh teori di ruang kuliah, tetapi juga mendapatkan pengalaman praktik yang akan menjadi bekal penting ketika memasuki dunia kerja,” ujar Prof. Ilfi.

Ia mengatakan mahasiswa, terutama dari Fakultas Syariah, akan memiliki peluang lebih besar untuk mengenal dan menekuni profesi advokat sebagai salah satu pilihan karier setelah menyelesaikan pendidikan.

“Kolaborasi dengan PERADI Profesional diharapkan mampu meningkatkan keterampilan mahasiswa sehingga lulusan memiliki nilai tambah dan lebih siap bersaing di dunia kerja,” katanya.

Prof. Ilfi menjelaskan, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang selama ini telah menjalin kemitraan dengan berbagai institusi penegak hukum, di antaranya Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sejumlah praktisi dari lembaga tersebut juga telah dilibatkan sebagai dosen praktisi guna memperkuat pembelajaran yang berorientasi pada kebutuhan dunia profesi.

Menurutnya, kehadiran PERADI Profesional akan melengkapi ekosistem pendidikan hukum di perguruan tinggi melalui sinergi antara dunia akademik dan praktik profesi secara langsung.

Saat ini UIN Maulana Malik Ibrahim Malang memiliki sekitar 23.000 mahasiswa yang tersebar pada 42 program studi di delapan fakultas. Kampus tersebut juga terus melakukan pengembangan dengan membuka Fakultas Teknik dan Fakultas Ushuluddin sebagai bagian dari upaya memperluas kualitas pendidikan.

Prof. Ilfi berharap kerja sama antara PERADI Profesional dan perguruan tinggi dapat terus diperkuat sehingga mampu melahirkan lulusan yang unggul secara akademik, memiliki kompetensi profesional, berintegritas, serta siap menjawab kebutuhan dunia kerja, khususnya di bidang hukum dan advokasi.

Continue Reading

Metro

Rektor Universitas Islam Tebo Dukung MoU PERADI Profesional–Kemenag, Perkuat Pendidikan Hukum Berbasis Kolaborasi

Published

on

By

Jakarta – Rektor Universitas Islam Tebo, Dr. Nurhuda, S.Pd., M.Pd., menyatakan dukungan penuh terhadap penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara PERADI Profesional, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Universitas Indonesia, serta 111 perguruan tinggi negeri dan swasta di bawah naungan Kementerian Agama RI.

Pernyataan tersebut disampaikan Dr. Nurhuda kepada awak media usai menghadiri penandatanganan MoU yang berlangsung di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (8/7/2026). Menurutnya, kerja sama tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara perguruan tinggi dan organisasi profesi advokat guna meningkatkan kualitas pendidikan hukum di Indonesia.

“Kami tentu sangat mengapresiasi, menyambut positif, dan mendukung penuh kerja sama antara PERADI Profesional dengan Kementerian Agama, khususnya Direktorat Jenderal Pendidikan Islam bersama 111 perguruan tinggi negeri dan swasta. Ini merupakan bentuk kolaborasi yang sangat baik dan memberikan manfaat besar bagi pengembangan pendidikan hukum,” ujar Dr. Nurhuda.

Ia menilai kolaborasi tersebut akan membuka peluang yang lebih luas bagi perguruan tinggi, khususnya fakultas hukum, untuk meningkatkan mutu akademik, memperbarui wawasan mengenai perkembangan hukum nasional, serta memperkuat kompetensi lulusan agar siap bersaing dan berkontribusi di dunia profesi.

Menurut Dr. Nurhuda, pendidikan hukum harus mampu melahirkan sumber daya manusia yang profesional, berintegritas, dan memiliki komitmen kuat dalam menegakkan keadilan. Karena itu, sinergi antara dunia akademik dan organisasi profesi menjadi kebutuhan yang tidak dapat dipisahkan.

“Hukum harus menjadi panglima dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itu, kolaborasi ini perlu ditindaklanjuti di daerah masing-masing melalui berbagai program yang dapat diterapkan di lingkungan kampus maupun di tengah masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, Universitas Islam Tebo siap mengimplementasikan hasil kerja sama tersebut melalui berbagai program akademik, pelatihan peningkatan kompetensi mahasiswa, seminar, praktik hukum, hingga kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang berorientasi pada penguatan kesadaran dan budaya hukum.

Dr. Nurhuda optimistis sinergi antara PERADI Profesional dan perguruan tinggi akan memberikan kontribusi nyata dalam mencetak lulusan hukum yang unggul, profesional, adaptif terhadap perkembangan zaman, serta menjunjung tinggi etika profesi.

“Jika hukum benar-benar menjadi panglima dan keadilan dapat ditegakkan, maka cita-cita mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan berperadaban atau civil society akan semakin mudah tercapai,” pungkasnya.

Penandatanganan MoU tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan organisasi profesi dalam meningkatkan kualitas pendidikan tinggi hukum, memperluas pengembangan sumber daya manusia, serta mendorong lahirnya lulusan yang mampu menjawab tantangan penegakan hukum di Indonesia.

Continue Reading

Metro

Prof. Dr. Hj. Darmawati, S.Ag., M.Pd.,Rektor IAIN Parepare Sambut Positif Kerja Sama PERADI Profesional–Kemenag, Dorong Lahirnya Lulusan Hukum yang Kompeten

Published

on

By

Jakarta – Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare, Prof. Dr. Hj. Darmawati, S.Ag., M.Pd., menyambut baik penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara PERADI Profesional, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Universitas Indonesia, serta 111 perguruan tinggi keagamaan negeri dan swasta di bawah naungan Kementerian Agama.

Usai menghadiri penandatanganan kerja sama di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (8/7/2026), Prof. Darmawati mengatakan kolaborasi tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat kualitas pendidikan tinggi keagamaan, khususnya di Fakultas Syariah dan Fakultas Hukum.

“Alhamdulillah, kami mengikuti penandatanganan kerja sama antara PERADI Profesional dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia bersama 111 perguruan tinggi negeri dan swasta. Kami meyakini kerja sama ini akan memberikan dampak yang sangat penting bagi pengembangan perguruan tinggi ke depan,” ujarnya.

Menurutnya, sinergi antara organisasi profesi advokat dan perguruan tinggi akan memperkaya proses pembelajaran melalui penguatan kompetensi akademik dan praktik profesional. Mahasiswa diharapkan memperoleh pengalaman yang lebih aplikatif sehingga siap menghadapi kebutuhan dunia kerja di bidang hukum.

Prof. Darmawati berharap nota kesepahaman yang telah ditandatangani tidak berhenti pada seremoni semata, tetapi segera ditindaklanjuti dalam bentuk program nyata di tingkat fakultas dan program studi pada seluruh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), baik negeri maupun swasta.

“Kami berharap MoU dan kerja sama ini benar-benar dapat direalisasikan hingga ke tingkat fakultas maupun program studi. Dengan demikian, manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh mahasiswa dan seluruh civitas akademika PTKI di Indonesia,” katanya.

Ia menilai kolaborasi tersebut sejalan dengan upaya Kementerian Agama dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan tinggi yang adaptif terhadap perkembangan dunia profesi.

Menurutnya, mahasiswa tidak hanya dituntut menguasai teori, tetapi juga harus memiliki kompetensi profesional, etika, dan pengalaman praktik yang memadai agar mampu bersaing di dunia hukum.

“Kami berharap apa yang telah dicanangkan oleh Menteri Agama bersama seluruh PTKI se-Indonesia benar-benar memberikan dampak nyata. Mahasiswa kami nantinya memiliki peluang lebih besar menjadi tenaga profesional di bidang hukum, baik sebagai advokat, aparat penegak hukum, maupun profesi lainnya yang berkaitan dengan sistem peradilan,” ungkapnya.

Prof. Darmawati optimistis kemitraan antara PERADI Profesional dan perguruan tinggi akan menjadi fondasi penting dalam mencetak lulusan yang kompeten, berintegritas, dan siap berkontribusi bagi penegakan hukum serta keadilan di Indonesia. Menurutnya, kolaborasi antara dunia akademik dan organisasi profesi merupakan kebutuhan strategis untuk menjawab tantangan perkembangan hukum yang semakin dinamis.

Continue Reading

Trending