Connect with us

Metro

Ketua Umum AAI Terpilih Palmer Situmorang Berikan Pernyataan Sikap Mengenai Munas AAI di Bandung

Published

on

Bandung – Sehubungan dengan adanya pihak-pihak yang memberikan tanggapan keliru serta menyesatkan terkait pelaksanaan Musyawarah Nasional VI Asosiasi Advokat Indonesia yang dilaksanakan secara serentak di 6 (enam) TPM dengan TPM Utama di Hotel Holiday Inn, Jln. Djunjunan No. 96, Bandung (“MUNAS VI AAI”), dengan ini saya, Dr. Palmer Situmorang, S.H., M.H., selaku Ketua Umum AAI masa bakti 2022-2027, menyatakan hal-hal sebagai berikut :

1. Bahwa beredar berita penundaan MUNAS VI AAI karena Covid-19, adalah tidak benar, karena penundaan MUNAS VI AAI bukan semata-mata karena alasan Pandemi Covid-19, melainkan akibat kelalaian Rekan Muhammad Ismak selaku Ketua Umum DPP AAI periode 2015-2020 dalam mengurus permohonan izin keramaian penyelenggaraan acara MUNAS VI AAI ke MABES POLRI;

2. Bahwa kondisi Pandemi Covid-19 telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir dan yang terbaru pada Januari 2022 ditemukan varian Omicron, sebagaimana diberitakan oleh Pemerintah melalui Media Cetak dan Elektronik jumlah penduduk yang dinyatakan positif Covid-19 akan meningkat hingga akhir bulan Februari 2022, sehingga Pemerintah menyatakan keadaan Jawa dan Bali masuk ke Level-3 Penanganan Covid-19, Rekan Ismak selaku Ketua Umum periode 2015-2020 (Demisioner) tidak melakukan tindakan yang patut mencegah afgar peserta Munas tidak terjebak dalam bahaya Pandemi Covid19, padahal seharusnya selaku Ketua Umum Demisioner, penanggungjawab Munas mengambil sikap apakah menunda Munas atau meneruskan Munas. Tetapi pemanggilan Munas dilakukan tanpa terlebih dahulu mempersiapkan / memiliki izin sebelum pemanggilan diumumkan di Koran Republika tanggal 27 Januari 2022, tidak lazim dan tidak patut apalagi dalam situasi pandemi Covid19;

3. Bahwa sejenak menoleh ke belakang, pada tanggal 19 Februari 2021, DPP AAI Periode 2015-2022 telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan MUNAS AAI VI, kemudian pada tanggal 19 Mei 2021 telah diumumkan melalui koran Republika yang terbit pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 (halaman 15), mengenai pelaksanaan MUNAS VI AAI Tahun 2021 dilaksanakan di Hotel Pullman Bandung Grand Central dan Ibis Styles Bandung Grand Central pada tanggal 25-27 Juni 2021;

4. Bahwa pada tanggal 18 Juni 2021, DPP AAI telah mengeluarkan Surat Keputusan Tentang Penundaan Pelaksanaan Musyawarah Nasional VI Asosiasi Advokat Indonesia (MUNAS AAI) VI Tahun 2021 yang menunda MUNAS VI AAI sampai September 2021 atau selambat-lambatnya pada Bulan Desember 2021;

5. Bahwa penundaan demi penundaan MUNAS VI AAI tersebut menunjukkan bahwa permasalahan Covid-19, bukanlah hal yang baru bagi Ketua Umum DPP AAI periode 2015-2020, sehingga sudah sepatutnya DPP AAI Periode 2015-2022 mencari jalan keluar dalam menyelenggarakan MUNAS VI AAI di tengah kondisi Covid-19;

6. Bahwa pada tanggal 17 Januari 2022, DPP AAI telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan dan Undangan MUNAS VI AAI Tahun 2022, diikuti dengan pengumuman melalui koran Republika yang terbit pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022 (halaman 10), mengenai Panggilan dan Undangan Musyawarah Nasional Asosiasi Advokat Indonesia Tahun 2022 dilaksanakan di : (i) Hotel Holiday Inn Bandung (TPM Utama); (ii) Hotel Aryaduta Medan (TPM-1); (iii) Hotel Novotel Palembang (TPM-2); (iv) Hotel The Sultan Hotel & Residential Jakarta (TPM-3); (v) Hotel Aryaduta Bandung (TPM-4); dan (vi) Hotel The Stone Hotel Legian Denpasar (TPM-5), pada tanggal 11-13 Februari 2022, MESKIPUN DPP AAI, SC DAN OC BELUM MENDAPATKAN SURAT REKOMENDASI DARI SATGAS COVID-19 KOTA BANDUNG DAN IZIN PENYELENGGARAAN DARI MABES POLRI, dalam hal ini Ketua Umum DPP AAI tidak menyelamatkan, malah membiarkan dan menyembunyikan keadaan ketiadaan perijinan dari anggota peserta Munas, sehingga seluruh peserta Munas terjebak pada ketidakpastian terselenggaranya Munas, sehingga dari 2120 peserta terdaftar yang ikut Munas, namun yang hadir pada ke enam Venue TPM hanya 1200 peserta;

7. Bahwa sangat miris, ternyata DPP AAI 2015-2020 baru menerima Surat Rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kota Bandung pada tanggal 04 Februari 2022, dengan rincian jumlah peserta pada setiap venue MUNAS di Bandung adalah sebagai berikut : (i) Hotel Holiday Inn Bandung (TPM Utama) sejumlah 250 peserta; dan (ii) Hotel Aryaduta Bandung (TPM-4) sejumlah 250 peserta, padahal DPP AAI 2015-2020, Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC) MUNAS VI AAI menerima peserta mencapai 900 (sembilan ratus) peserta MUNAS VI AAI di Kota Bandung;

8. Bahwa pada kenyataannya, hari H-5, ditengarai enam orang anggota SC dan OC MUNAS VI AAI bernama : WD, RC, AN, ED, Fir, HD, telah dinyatakan positif terpapar Covid-19 dan dengan demikian, sudah seharusnya Ketua Umum DPP AAI 2015-2020 menyatakan kepanitiaan OC, Lock Down, demi menyelamatkan semua peserta sesuai azas utama adalah mengutamakan keselamatan jiwa/nyawa, maka sepatutnya Ketua UMUM AAI Periode 2015-2020 menunda Munas demi keselamatan anggota yang akan hadir, dilayani dan besar potensi bersentuhan dengan OC, namun walaupun telah diketahui membahayakan, justru nyata dibiarkan berlangsung perkumpulan masa yang jelas terdapat kelebihan jumlah peserta MUNAS VI AAI dari jumlah maksimum yang disebutkan dalam rekomendasi Satgas Covid Kota Bandung, Ketua Umum DPP AAI 2015-2020, SC, OC MUNAS VI AAI malah berusaha penambahan venue MUNAS VI AAI, di hotel yang sama, yang tentunya dapat diduga akan ditolak oleh Satgas Covid-19 Kota Bandung karena rekomendasi Satgas Covid tanggal 04 Februari 2022 tersebut di atas, sangat tegas menyebutkan Munas pada Venue Hotel Holiday Inn peserta maksimum 250 orang dan Hotel Aryaduta Bandung maksimum 250 orang, dalam hal ini nyata Ketua Umum DPP AAI 2015-2020, SC dan OC telah sadar sesadar-sadarnya telah melakukan tindakan menyembunyikan keadaan yang sebenarnya dari peserta MUnas, membiarkan anggota peserta Munas terjebak dalam keadaan bahaya ancaman Covid-19, dan terancam Munas dibubarkan yang sepatutnya hal itu mudah diketahui oleh Ketua Umum DPP AAI 2015-2020 yaitu karena tidak adanya ijin dari Satgas Covid untuk kelebihan peserta di atas 250 orang ;

9. Bahwa juga sepatutnya setelah Ketua Umum DPP AAI 2015-2020 mengambil langkah menyatakan OC Lock Down karena telah mengetahui Surat Keputusan Walikota Bandung pada tanggal 5 Februari 2020, Status Jawa dan Bali mencapai level 3 penanganan Covid-19, dikarenakan kasus Covid varian Omicron sangat meningkat dan beberapa instansi pemerintah diantaranya seperti Pengadilan Negeri dan DPR RI telah melakukan Lock Down apabila ditemukan karyawan nyadinyatakan positif Covid-19, bukan itu saja, Rekomendasi Satgas Covid 19 Kota Bandung, tertanggal 04 Februari, hanya memberikan kapasitas maksimum untuk 250 orang saja, yaitu H-7, jika itu dilakukan, para peserta Munas tidak sampai terlanjur membeli tiket untuk datang ke Munas;

10. Bahwa Rekan Muhammad Ismak selaku Ketua Umum DPP AAI periode 2015-2020, yang belum memperoleh izin bukannya mengambil sikap untuk menunda MUNAS VI AAI sebelum peserta MUNAS VI AAI dari luar kota membeli tiket perjalanan, atau tiba di venue MUNAS VI AAI, malah DPP AAI justru membuat panggilan MUNAS meskipun disadarinya belum memperoleh izin penyelenggaraan MUNAS VI AAI dari MABES POLRI dan atas KELALAIAN Rekan Muhammad Ismak selaku Ketua Umum DPP AAI Periode 2015-2020, SC dan OC MUNAS VI AAI tersebut, maka Ketua Umum DPP AAI TELAH GAGAL melaksanakan kewajibannya menyelenggarakan MUNAS, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 2 Anggaran Dasar AAI;

11. Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat 7 Anggaran Dasar AAI, KETUA UMUM HARUS BERTANGGUNGJAWAB atas segala hal yang dikerjakan selama masa jabatannya termasuk atas tidak terlaksananya MUNAS VI AAI, untuk itu Rekan Muhammad Ismak selaku Ketua Umum AAI periode 2015-2020 TIDAK LAGI MEMILIKI LEGITIMASI DAN KEMAMPUAN UNTUK MENJALANKAN MANDAT, TUGAS, DAN KEWAJIBANNYA SELAKU KETUA UMUM;

12. Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, maka kepemimpinan Rekan Muhammad Ismak selaku Ketua Umum AAI periode 2015-2020 sebagaimana diputuskan oleh MUNAS V AAI berakhir sesuai dengan Anggaran Dasar dan Peraturan Rumah Tangga AAI, karena telah terbukti :

a. Lalai dalam menjalankan tugasnya selaku Ketua Umum DPP AAI periode 2015-2020;
b. Merugikan para anggota AAI peserta MUNAS VI AAI;
c. Merusak nama baik AAI; dan
d. Masa Bakti sebagai Ketua Umum DPP AAI telah berakhir tanggal 31 Desember 2020, dan sejak itu tidak ada perpanjangan masa jabatan Ketua Umum yang didapatkan dari institusi yang sah, karena Ketua Umum AAI diangkat dan dipilih dalam Munas sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (1) AD dan ketentuan tersebut masih berlaku hingga saat ini (belum pernah dilakukan perubahan).

13. Bahwa pada tanggal 11 Februari 2022, Ketua Umum tidak menemui peserta Munas di Venue Utama, bahkan penundaan dan pengumuman DPP AAI periode 2015-2020 dilakukan di Jl. Jakarta No. 36, Kebon Waru, Bandung (sebelah Kejaksaan Negeri Bandung), bukan dilakukan di Hotel Holiday Inn sebagai Venue Utama yang ditetapkan dalam iklan panggilan Munas di Koran Republika.
14. Bahwa atas kekosongan pengurus AAI, dan demi menyelamatkan keberlangsungan kepengurusan dan tanggung jawab hukum maupun eksistensi AAI ke luar maupun ke dalam Pengadilan, maka anggota dan DPC-DPC yang hadir di TPM Utama dan diikuti di TPM-TPM MUNAS VI AAI lainnya secara sepakat telah membuat, membuka dan menyelenggarakan Munas AAI Ke VI, dengan keputusan; menunjuk dan mengangkat secara aklamasi nama-nama sebagai berikut :
a. Dr. Palmer Situmorang, S.H., M.H. sebagai Ketua Umum Pusat AAI;
b. Dr. Hendri Donal sebagai Sekretaris Jenderal Pusat AAI;
c. Dr. Efran Helmi Juni sebagai Wakil Ketua Umum Pusat AAI;
d. Kuswara S Taryono, S.H., M.H. sebagai Ketua Dewan Kehormatan Pusat AAI;
e. Dr. KPHA Tjandra Sridjaja Pradjonggo, S.H., M.H. sebagai Ketua Dewan Penasihat AAI; dan
f. Johnson Panjaitan, S.H. sebagai Ketua Komisi Pengawas AAI.
untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk masa bakti 2022 – 2027 sebagaimana ketentuan Anggaran Dasar dan Peraturan Rumah Tangga AAI; dan

15. Bahwa kami, yang nama-namanya disebutkan di atas, diberi kewenangan untuk membentuk organ dan alat kelengkapan organisasi serta diberikan mandat, kewenangan, dan tugas untuk mengambil tindakan hukum. Untuk itu, telah kami persiapkan langkah hukum, baik melalui jalur perdata, pidana dan kode etik, atas kerugian anggota peserta MUNAS VI AAI dan lain sebagainya yang dipandang perlu.

Demikian Press Release ini saya sampaikan sebagai pemberitahuan kepada masyarakat luas, atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

Jakarta, 16 Februari 2012

Hormat saya,
Dewan Pimpinan Pusat
Asosiasi Advokat Indonesia

Ttd​​Ttd

Dr. Palmer Situmorang, S.H., M.H ​​Dr. Hendri Donal S.H., M.H
Ketua Umum 2022-2027​​Sekretaris Jenderal 2022-2027

Continue Reading

Metro

Taruna Bakti University Buka Akses Beasiswa Bagi Generasi Muda Banjar

Published

on

By

JAKARTA – Rektor Frado Sibarani menginisiasi pembukaan bus promosi kampus Taruna Bakti University sebagai upaya membangun hubungan dan kolaborasi dengan komunitas masyarakat Banjar di wilayah Jabodetabek, di Balai Pertemuan Majapahit,Minggu (10/05/2026)

Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi

kampus dalam memperkenalkan program pendidikan unggulan sekaligus membuka akses beasiswa bagi generasi muda berprestasi dari berbagai daerah.

Dalam sambutannya, Dr. Frado Sibarani mengapresiasi panitia dan tokoh masyarakat Banjar yang telah memberikan ruang bagi Taruna Bakti University untuk lebih dekat dengan masyarakat.

“Kami membuka peluang beasiswa bagi anak-anak pintar, atlet berprestasi, hingga pemain sepak bola profesional untuk dapat melanjutkan pendidikan di Taruna Bakti University. Tahun lalu, kami telah memberikan beasiswa kepada sekitar 150 mahasiswa,” ujar Frado.

Sebagai kampus yang terus berkembang di bidang teknologi dan industri kreatif, Taruna Bakti University kini menghadirkan sejumlah program studi baru berbasis sains dan teknologi, seperti Informatika, Data Science, dan Rekayasa Logistik.

Program-program tersebut dirancang untuk menjawab kebutuhan industri masa depan, khususnya pada bidang kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dan keamanan siber yang saat ini berkembang pesat.

Frado yang memiliki pengalaman lebih dari 15 tahun bekerja di Singapura dalam bidang teknologi informasi dan keamanan server menegaskan bahwa pengembangan sumber daya manusia Indonesia di sektor AI dan cyber security menjadi salah satu fokus utama kampus yang dipimpinnya.

“Saya ingin generasi muda Indonesia memiliki kemampuan dan daya saing global dalam bidang AI dan cyber security. Taruna Bakti University hadir untuk menjadi bagian dari pengembangan talenta digital Indonesia,” katanya.

Ia juga berharap ke depan dapat menjalin kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam bidang pendidikan dan pengembangan keamanan siber.
Menurutnya, potensi generasi muda Banjar sangat besar dan perlu mendapatkan akses pendidikan tinggi yang berkualitas.

“Saya berharap suatu saat dapat berkunjung ke Kalimantan Selatan untuk membangun kerja sama di bidang pendidikan dan cyber security, sekaligus mengundang putra-putri Banjar untuk berkuliah di Taruna Bakti University,” tambahnya.

Taruna Bakti University yang berlokasi di Jalan RE Martadinata terus memperkuat posisinya sebagai kampus berbasis teknologi dan inovasi.

Selain aktif mendorong pengembangan talenta digital, Frado juga mengantongi sejumlah sertifikasi internasional di bidang teknologi informasi dan keamanan siber, di antaranya Certified Artificial Intelligence, Certified in Cyber Security, Certified Ethical Hacker (CEH), Computer Hacking Forensic Investigator (CHFI), hingga Certified Chief Information Security Officer (CCISO).

Melalui pendekatan langsung kepada komunitas masyarakat Banjar di Jabodetabek, Taruna Bakti University berharap dapat memperluas akses pendidikan tinggi sekaligus mencetak generasi muda Indonesia yang unggul, inovatif, dan siap menghadapi tantangan era digital

Continue Reading

Metro

Gerakan Sadar Budaya Ajak Masyarakat Jaga Budaya Betawi Tetap Inklusif

Published

on

By

Jakarta — Momentum Halal Bihalal Silaturahmi Kebangsaan dan Rapat Kerja (Raker) III Dewan Adat Bamus Betawi dimanfaatkan sebagai ajang mempererat persatuan sekaligus membangun kesadaran kolektif untuk menjaga budaya Betawi agar tetap inklusif dan tidak terkotak-kotak oleh kepentingan politik praktis.

Ketua Umum Gerakan Sadar Budaya, Raden Panca Nur, mengajak seluruh elemen masyarakat Betawi, mulai dari pelaku budaya, pemangku adat, pemerhati budaya, hingga generasi muda, untuk bersama-sama mengembalikan budaya kepada nilai luhur dan fitrahnya.

“Budaya Betawi harus kembali menjadi ruang yang inklusif dan dapat dinikmati semua kalangan. Jangan sampai budaya hanya menjadi alat kooptasi atau komoditas kepentingan tertentu,” ujar Raden Panca Nur dalam kegiatan Halal Bihalal Silaturahmi Kebangsaan dan Raker III Dewan Adat Bamus Betawi, Sabtu (10/5/2026).

Menurutnya, kondisi ekosistem budaya saat ini mulai mengalami kerusakan akibat terlalu sering dicampuradukkan dengan kepentingan politik praktis. Hal tersebut, kata dia, membuat budaya kehilangan esensi sebagai perekat sosial masyarakat.

Ia menegaskan bahwa Gerakan Sadar Budaya hadir untuk membangun kesadaran bersama agar budaya Betawi tetap terjaga sebagai identitas masyarakat Jakarta yang terbuka, arif, dan penuh nilai kebersamaan.

“Kalau budaya terus dibawa ke politik praktis, akhirnya muncul sekat-sekat di tengah masyarakat. Orang jadi malas hadir dalam kegiatan budaya karena merasa ada kepentingan tertentu. Padahal budaya seharusnya menjadi ruang pemersatu,” katanya.

Raden Panca Nur juga menyoroti pentingnya peran generasi muda dalam menjaga keberlangsungan budaya Betawi di tengah perkembangan Jakarta sebagai kota metropolitan. Menurutnya, tantangan besar ke depan adalah membangun ekosistem budaya yang mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman tanpa kehilangan jati diri.

Selain itu, ia berharap para tokoh, ketua adat, serta pemerhati budaya Betawi semakin sadar akan pentingnya menjaga marwah budaya dan melahirkan pemimpin-pemimpin baru yang memiliki kepedulian terhadap pelestarian budaya Betawi.

“Kita ingin budaya Betawi ke depan lebih baik, lebih terbuka, dan benar-benar kembali kepada nilai-nilai luhur yang diwariskan para leluhur,” tutupnya.

Continue Reading

Metro

Dewan Adat Bamus Betawi Gelar Halal Bihalal, Silaturahmi Kebangsaan dan Raker III Tahun 2026

Published

on

By

JAKARTA — Dewan Adat Badan Musyawarah (Bamus) Betawi menggelar acara Halal Bihalal, Silaturahmi Kebangsaan serta Rapat Kerja (Raker) III Tahun 2026 sebagai momentum mempererat persatuan, menjaga nilai budaya Betawi, dan memperkuat sinergi kebangsaan di tengah masyarakat.

Kegiatan yang berlangsung dengan penuh keakraban tersebut dihadiri jajaran pengurus Dewan Adat Bamus Betawi, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda Betawi, serta sejumlah undangan dari berbagai elemen organisasi kemasyarakatan dan pemerintahan, di Gedung Vokasi kementrian tenaga kerja.Minggu (10/5/2026)

Dalam sambutannya, M.R. Eki Pitung Ketua Dewan Adat Bamus Betawi menyampaikan bahwa Halal Bihalal bukan hanya menjadi tradisi tahunan pasca Hari Raya Idulfitri, tetapi juga menjadi wadah memperkuat ukhuwah, persaudaraan, serta semangat menjaga persatuan bangsa.

Raker tahun ini memiliki arti penting karena Jakarta akan memasuki usia lima abad pada tahun 2027 mendatang. Menurutnya, masyarakat Betawi sebagai penduduk asli Jakarta harus tetap menjadi bagian penting dalam perkembangan ibu kota tanpa kehilangan identitas budayanya.

“Betawi bukan hanya bagian dari sejarah Jakarta, tetapi juga bagian dari identitas bangsa Indonesia. Karena itu budaya, tradisi, adat istiadat, hingga karakter masyarakat Betawi harus terus dijaga dan diwariskan kepada generasi muda,” ujar Eki Pitung.

“Melalui momentum Halal Bihalal dan Silaturahmi Kebangsaan ini, kami ingin mempererat hubungan antarsesama, memperkuat persatuan, dan menjaga nilai-nilai budaya Betawi sebagai bagian dari kekayaan bangsa Indonesia,” ujarnya.

Selain menjadi ajang silaturahmi, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan Rapat Kerja III Tahun 2026 yang membahas berbagai program strategis organisasi ke depan, mulai dari pelestarian budaya Betawi, pemberdayaan generasi muda, hingga penguatan peran masyarakat adat dalam pembangunan nasional.

Dalam forum rapat kerja tersebut, para peserta turut memberikan berbagai masukan dan gagasan untuk meningkatkan kontribusi Dewan Adat Bamus Betawi dalam menjaga kebudayaan lokal agar tetap eksis di tengah perkembangan zaman.

Suasana acara berlangsung hangat dan penuh kekeluargaan. Para peserta tampak antusias mengikuti rangkaian kegiatan mulai dari pembacaan doa, sambutan tokoh adat, diskusi organisasi, hingga ramah tamah bersama.

Dewan Adat Bamus Betawi berharap kegiatan ini dapat menjadi sarana memperkuat solidaritas masyarakat Betawi sekaligus memperkokoh semangat kebangsaan dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Budaya Betawi harus terus dilestarikan dan diwariskan kepada generasi muda. Dengan kebersamaan dan persatuan, kita dapat menjaga identitas budaya sekaligus berkontribusi bagi bangsa dan negara,” tutupnya.

Continue Reading

Trending