Metro
Ketua Umum AAI Terpilih Palmer Situmorang Berikan Pernyataan Sikap Mengenai Munas AAI di Bandung
Published
4 tahun agoon
By
admin
Bandung – Sehubungan dengan adanya pihak-pihak yang memberikan tanggapan keliru serta menyesatkan terkait pelaksanaan Musyawarah Nasional VI Asosiasi Advokat Indonesia yang dilaksanakan secara serentak di 6 (enam) TPM dengan TPM Utama di Hotel Holiday Inn, Jln. Djunjunan No. 96, Bandung (“MUNAS VI AAI”), dengan ini saya, Dr. Palmer Situmorang, S.H., M.H., selaku Ketua Umum AAI masa bakti 2022-2027, menyatakan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa beredar berita penundaan MUNAS VI AAI karena Covid-19, adalah tidak benar, karena penundaan MUNAS VI AAI bukan semata-mata karena alasan Pandemi Covid-19, melainkan akibat kelalaian Rekan Muhammad Ismak selaku Ketua Umum DPP AAI periode 2015-2020 dalam mengurus permohonan izin keramaian penyelenggaraan acara MUNAS VI AAI ke MABES POLRI;
2. Bahwa kondisi Pandemi Covid-19 telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir dan yang terbaru pada Januari 2022 ditemukan varian Omicron, sebagaimana diberitakan oleh Pemerintah melalui Media Cetak dan Elektronik jumlah penduduk yang dinyatakan positif Covid-19 akan meningkat hingga akhir bulan Februari 2022, sehingga Pemerintah menyatakan keadaan Jawa dan Bali masuk ke Level-3 Penanganan Covid-19, Rekan Ismak selaku Ketua Umum periode 2015-2020 (Demisioner) tidak melakukan tindakan yang patut mencegah afgar peserta Munas tidak terjebak dalam bahaya Pandemi Covid19, padahal seharusnya selaku Ketua Umum Demisioner, penanggungjawab Munas mengambil sikap apakah menunda Munas atau meneruskan Munas. Tetapi pemanggilan Munas dilakukan tanpa terlebih dahulu mempersiapkan / memiliki izin sebelum pemanggilan diumumkan di Koran Republika tanggal 27 Januari 2022, tidak lazim dan tidak patut apalagi dalam situasi pandemi Covid19;
3. Bahwa sejenak menoleh ke belakang, pada tanggal 19 Februari 2021, DPP AAI Periode 2015-2022 telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan MUNAS AAI VI, kemudian pada tanggal 19 Mei 2021 telah diumumkan melalui koran Republika yang terbit pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 (halaman 15), mengenai pelaksanaan MUNAS VI AAI Tahun 2021 dilaksanakan di Hotel Pullman Bandung Grand Central dan Ibis Styles Bandung Grand Central pada tanggal 25-27 Juni 2021;
4. Bahwa pada tanggal 18 Juni 2021, DPP AAI telah mengeluarkan Surat Keputusan Tentang Penundaan Pelaksanaan Musyawarah Nasional VI Asosiasi Advokat Indonesia (MUNAS AAI) VI Tahun 2021 yang menunda MUNAS VI AAI sampai September 2021 atau selambat-lambatnya pada Bulan Desember 2021;
5. Bahwa penundaan demi penundaan MUNAS VI AAI tersebut menunjukkan bahwa permasalahan Covid-19, bukanlah hal yang baru bagi Ketua Umum DPP AAI periode 2015-2020, sehingga sudah sepatutnya DPP AAI Periode 2015-2022 mencari jalan keluar dalam menyelenggarakan MUNAS VI AAI di tengah kondisi Covid-19;
6. Bahwa pada tanggal 17 Januari 2022, DPP AAI telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan dan Undangan MUNAS VI AAI Tahun 2022, diikuti dengan pengumuman melalui koran Republika yang terbit pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022 (halaman 10), mengenai Panggilan dan Undangan Musyawarah Nasional Asosiasi Advokat Indonesia Tahun 2022 dilaksanakan di : (i) Hotel Holiday Inn Bandung (TPM Utama); (ii) Hotel Aryaduta Medan (TPM-1); (iii) Hotel Novotel Palembang (TPM-2); (iv) Hotel The Sultan Hotel & Residential Jakarta (TPM-3); (v) Hotel Aryaduta Bandung (TPM-4); dan (vi) Hotel The Stone Hotel Legian Denpasar (TPM-5), pada tanggal 11-13 Februari 2022, MESKIPUN DPP AAI, SC DAN OC BELUM MENDAPATKAN SURAT REKOMENDASI DARI SATGAS COVID-19 KOTA BANDUNG DAN IZIN PENYELENGGARAAN DARI MABES POLRI, dalam hal ini Ketua Umum DPP AAI tidak menyelamatkan, malah membiarkan dan menyembunyikan keadaan ketiadaan perijinan dari anggota peserta Munas, sehingga seluruh peserta Munas terjebak pada ketidakpastian terselenggaranya Munas, sehingga dari 2120 peserta terdaftar yang ikut Munas, namun yang hadir pada ke enam Venue TPM hanya 1200 peserta;
7. Bahwa sangat miris, ternyata DPP AAI 2015-2020 baru menerima Surat Rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kota Bandung pada tanggal 04 Februari 2022, dengan rincian jumlah peserta pada setiap venue MUNAS di Bandung adalah sebagai berikut : (i) Hotel Holiday Inn Bandung (TPM Utama) sejumlah 250 peserta; dan (ii) Hotel Aryaduta Bandung (TPM-4) sejumlah 250 peserta, padahal DPP AAI 2015-2020, Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC) MUNAS VI AAI menerima peserta mencapai 900 (sembilan ratus) peserta MUNAS VI AAI di Kota Bandung;
8. Bahwa pada kenyataannya, hari H-5, ditengarai enam orang anggota SC dan OC MUNAS VI AAI bernama : WD, RC, AN, ED, Fir, HD, telah dinyatakan positif terpapar Covid-19 dan dengan demikian, sudah seharusnya Ketua Umum DPP AAI 2015-2020 menyatakan kepanitiaan OC, Lock Down, demi menyelamatkan semua peserta sesuai azas utama adalah mengutamakan keselamatan jiwa/nyawa, maka sepatutnya Ketua UMUM AAI Periode 2015-2020 menunda Munas demi keselamatan anggota yang akan hadir, dilayani dan besar potensi bersentuhan dengan OC, namun walaupun telah diketahui membahayakan, justru nyata dibiarkan berlangsung perkumpulan masa yang jelas terdapat kelebihan jumlah peserta MUNAS VI AAI dari jumlah maksimum yang disebutkan dalam rekomendasi Satgas Covid Kota Bandung, Ketua Umum DPP AAI 2015-2020, SC, OC MUNAS VI AAI malah berusaha penambahan venue MUNAS VI AAI, di hotel yang sama, yang tentunya dapat diduga akan ditolak oleh Satgas Covid-19 Kota Bandung karena rekomendasi Satgas Covid tanggal 04 Februari 2022 tersebut di atas, sangat tegas menyebutkan Munas pada Venue Hotel Holiday Inn peserta maksimum 250 orang dan Hotel Aryaduta Bandung maksimum 250 orang, dalam hal ini nyata Ketua Umum DPP AAI 2015-2020, SC dan OC telah sadar sesadar-sadarnya telah melakukan tindakan menyembunyikan keadaan yang sebenarnya dari peserta MUnas, membiarkan anggota peserta Munas terjebak dalam keadaan bahaya ancaman Covid-19, dan terancam Munas dibubarkan yang sepatutnya hal itu mudah diketahui oleh Ketua Umum DPP AAI 2015-2020 yaitu karena tidak adanya ijin dari Satgas Covid untuk kelebihan peserta di atas 250 orang ;
9. Bahwa juga sepatutnya setelah Ketua Umum DPP AAI 2015-2020 mengambil langkah menyatakan OC Lock Down karena telah mengetahui Surat Keputusan Walikota Bandung pada tanggal 5 Februari 2020, Status Jawa dan Bali mencapai level 3 penanganan Covid-19, dikarenakan kasus Covid varian Omicron sangat meningkat dan beberapa instansi pemerintah diantaranya seperti Pengadilan Negeri dan DPR RI telah melakukan Lock Down apabila ditemukan karyawan nyadinyatakan positif Covid-19, bukan itu saja, Rekomendasi Satgas Covid 19 Kota Bandung, tertanggal 04 Februari, hanya memberikan kapasitas maksimum untuk 250 orang saja, yaitu H-7, jika itu dilakukan, para peserta Munas tidak sampai terlanjur membeli tiket untuk datang ke Munas;
10. Bahwa Rekan Muhammad Ismak selaku Ketua Umum DPP AAI periode 2015-2020, yang belum memperoleh izin bukannya mengambil sikap untuk menunda MUNAS VI AAI sebelum peserta MUNAS VI AAI dari luar kota membeli tiket perjalanan, atau tiba di venue MUNAS VI AAI, malah DPP AAI justru membuat panggilan MUNAS meskipun disadarinya belum memperoleh izin penyelenggaraan MUNAS VI AAI dari MABES POLRI dan atas KELALAIAN Rekan Muhammad Ismak selaku Ketua Umum DPP AAI Periode 2015-2020, SC dan OC MUNAS VI AAI tersebut, maka Ketua Umum DPP AAI TELAH GAGAL melaksanakan kewajibannya menyelenggarakan MUNAS, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 2 Anggaran Dasar AAI;
11. Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat 7 Anggaran Dasar AAI, KETUA UMUM HARUS BERTANGGUNGJAWAB atas segala hal yang dikerjakan selama masa jabatannya termasuk atas tidak terlaksananya MUNAS VI AAI, untuk itu Rekan Muhammad Ismak selaku Ketua Umum AAI periode 2015-2020 TIDAK LAGI MEMILIKI LEGITIMASI DAN KEMAMPUAN UNTUK MENJALANKAN MANDAT, TUGAS, DAN KEWAJIBANNYA SELAKU KETUA UMUM;
12. Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, maka kepemimpinan Rekan Muhammad Ismak selaku Ketua Umum AAI periode 2015-2020 sebagaimana diputuskan oleh MUNAS V AAI berakhir sesuai dengan Anggaran Dasar dan Peraturan Rumah Tangga AAI, karena telah terbukti :
a. Lalai dalam menjalankan tugasnya selaku Ketua Umum DPP AAI periode 2015-2020;
b. Merugikan para anggota AAI peserta MUNAS VI AAI;
c. Merusak nama baik AAI; dan
d. Masa Bakti sebagai Ketua Umum DPP AAI telah berakhir tanggal 31 Desember 2020, dan sejak itu tidak ada perpanjangan masa jabatan Ketua Umum yang didapatkan dari institusi yang sah, karena Ketua Umum AAI diangkat dan dipilih dalam Munas sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (1) AD dan ketentuan tersebut masih berlaku hingga saat ini (belum pernah dilakukan perubahan).
13. Bahwa pada tanggal 11 Februari 2022, Ketua Umum tidak menemui peserta Munas di Venue Utama, bahkan penundaan dan pengumuman DPP AAI periode 2015-2020 dilakukan di Jl. Jakarta No. 36, Kebon Waru, Bandung (sebelah Kejaksaan Negeri Bandung), bukan dilakukan di Hotel Holiday Inn sebagai Venue Utama yang ditetapkan dalam iklan panggilan Munas di Koran Republika.
14. Bahwa atas kekosongan pengurus AAI, dan demi menyelamatkan keberlangsungan kepengurusan dan tanggung jawab hukum maupun eksistensi AAI ke luar maupun ke dalam Pengadilan, maka anggota dan DPC-DPC yang hadir di TPM Utama dan diikuti di TPM-TPM MUNAS VI AAI lainnya secara sepakat telah membuat, membuka dan menyelenggarakan Munas AAI Ke VI, dengan keputusan; menunjuk dan mengangkat secara aklamasi nama-nama sebagai berikut :
a. Dr. Palmer Situmorang, S.H., M.H. sebagai Ketua Umum Pusat AAI;
b. Dr. Hendri Donal sebagai Sekretaris Jenderal Pusat AAI;
c. Dr. Efran Helmi Juni sebagai Wakil Ketua Umum Pusat AAI;
d. Kuswara S Taryono, S.H., M.H. sebagai Ketua Dewan Kehormatan Pusat AAI;
e. Dr. KPHA Tjandra Sridjaja Pradjonggo, S.H., M.H. sebagai Ketua Dewan Penasihat AAI; dan
f. Johnson Panjaitan, S.H. sebagai Ketua Komisi Pengawas AAI.
untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk masa bakti 2022 – 2027 sebagaimana ketentuan Anggaran Dasar dan Peraturan Rumah Tangga AAI; dan
15. Bahwa kami, yang nama-namanya disebutkan di atas, diberi kewenangan untuk membentuk organ dan alat kelengkapan organisasi serta diberikan mandat, kewenangan, dan tugas untuk mengambil tindakan hukum. Untuk itu, telah kami persiapkan langkah hukum, baik melalui jalur perdata, pidana dan kode etik, atas kerugian anggota peserta MUNAS VI AAI dan lain sebagainya yang dipandang perlu.
Demikian Press Release ini saya sampaikan sebagai pemberitahuan kepada masyarakat luas, atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.
Jakarta, 16 Februari 2012
Hormat saya,
Dewan Pimpinan Pusat
Asosiasi Advokat Indonesia
TtdTtd
Dr. Palmer Situmorang, S.H., M.H Dr. Hendri Donal S.H., M.H
Ketua Umum 2022-2027Sekretaris Jenderal 2022-2027
You may like
Metro
Menelusuri Jejak Kepahlawanan Raden Mas Bagus Singlon ( Ki Sadewa ) Putra Kandung Pangeran Diponegoro yang Melegenda di Kabupaten kulon Progo Yogyakarta
Published
3 jam agoon
Juni 12, 2026
KULON PROGO–karyapost.com,12/6/2026, Sejarah perjuangan melawan kolonialisme Belanda tidak hanya menyimpan kisah para tokoh besar yang tercatat dalam buku-buku sejarah nasional tetapi juga menyimpan jejak para pejuang yang hidup dalam ingatan masyarakat melalui tradisi lisan yaitu salah satu tokoh yang hingga kini masih dikenang oleh masyarakat Kulon Progo adalah Raden Mas Bagus Singlon atau Ki Sadewa sebagai putra kandung Pangeran Diponegoro.
Hal tersebut disampaikan dalam wawancara yang dilakukan oleh Firmanda Dedi Wibowo Pengurus DPC IP-KI (Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia) Kabupaten Kulon Progo,Daerah Istimewa Yogyakarta, bersama beliau Eyang Sarwanto Hadi yang merupakan pembuka sejarah pertama kali terkait silsilah keturunan dari RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa yang ada di wilayah kabupaten kulon Progo kemudian beliau membentuk Paguyuban Trah Sri Sultan Hamengku Buwana III ” Dewa Daru” Kabupaten Kulon Progo dengan tujuan yaitu untuk mengumpulkan Balung Pisah supaya tidak kepaten obor agar generasi selanjutnya tetap memaknai perjuangan maupun kepahlawanan dari para leluhurnya.
Dalam kesempatan tersebut Eyang Sarwanto Hadi yang kini telah berusia hampir 92 tahun menjelaskan bahwa tokoh yang dikenal masyarakat Kulon Progo sebagai Ki Sadewa memiliki beberapa nama lain, yaitu Raden Mas Singlon,Raden Mas Baguse Singlon, maupun Raden Mas Bagus Singlon namun Menurut beliau penjelasannya bahwa seluruh nama-nama tersebut merujuk kepada sosok yang sama yaitu Ki Sadewa.
Beliau menyampaikan penjelasan tersebut di dampingi oleh salah satu Penasehat Trah RM Reksa Bangsa dari Wates beliau ibu R.Ngt Anastasia Patminingsih BA bersama generasi cucu yaitu Muhammad Helmi dari keluarga Gadingan Wates (Simbah Kriyo Setiko).
Menurut penuturan dalam sejarah keluarga Trah yang disampaikan oleh beliau Eyang Sarwanto Hadi bahwa RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa dilahirkan sekitar tahun 1810 di wilayah Madiun sebagai putra dari Pangeran Diponegoro,Pada masa itu situasi politik yang tidak menentu serta tekanan dari pemerintah kolonial Belanda terhadap keluarga Pangeran Diponegoro menyebabkan sang anak harus dibesarkan secara tersembunyi oleh seorang guru bernama Ki Tembi kemudian Nama Singlon sendiri dipercaya memiliki makna tersamar atau disembunyikan.
Sejak usia dini RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa memperoleh pendidikan agama Islam sekaligus pelatihan ilmu Kanuragan atau bela diri dan keprajuritan kemudian berbagai kisah rakyat menggambarkan dirinya sebagai sosok yang tekun beribadah gemar berpuasa menjalani laku prihatin serta memiliki semangat besar untuk mengetahui asal-usul jati dirinya.
Memasuki usia remaja RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa mulai mendengar kabar tentang perjuangan besar yang dipimpin oleh Pangeran Diponegoro melawan penjajah kolonial Belanda.
Perang tersebut kemudian dikenal dalam sejarah sebagai Perang Jawa atau Perang Diponegoro yang berlangsung pada tahun 1825–1830.
Didorong keinginan serta tekad yang kuat RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa bersama Gurunya Ki Tembi meninggalkan Madiun untuk pergi mencari keberadaan sang ayahanda Pangeran Diponegoro. Perjalanan panjang membawanya cerita bagaimana RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa mencari ayahanda sampai menyelusuri wilayah kawasan Tegalrejo,Goa Selarong hingga Pegunungan Menoreh yang kala itu juga menjadi salah satu basis penting perjuangan perlawanan Pangeran Diponegoro terhadap penjajah kolonial Belanda.
Dalam perjalanan pengembaraannya tersebut RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa menetap sementara di wilayah Panjatan Kulon Progo kemudian di daerah tersebut ia berguru kepada Kyai Gothak untuk memperdalam ilmu agama,strategi perang serta berbagai ilmu kanuragan yang lain kemudian RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa berguru ilmu pancasona atau rawa rontek yaitu di wilayah Bagelen Purworejo.
Setelah melewati berbagai ujian dan perjalanan spiritual, kisah yang berkembang di masyarakat menyebutkan bahwa RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa akhirnya berhasil bertemu dengan ayahandanya yaitu Pangeran Diponegoro kemudian di berikan gelar nama yaitu Ki Sadewa atas keberanian dan kemampuannya dalam medan peperangan melawan penjajah kolonial belanda.
Sejak saat itu RM Bagus Singlon atau Ki Sadewo menjadi salah satu senopati yang sangat disegani dalam barisan perjuangan Diponegoro karena strategi perang gerilya berpindah tempat dari desa ke desa ,mulai dari Wilayah Pegunungan Menoreh di Kulon Progo sampai Bagelen Purworejo kemudian melanjutkan sampai wilayah Panjatan,Wates, Pengasih serta daerah sekitarnya.
Bersama para pengikutnya yang dikenal sebagai Laskar Sadewo ia menjalankan strategi perang gerilya yang sangat efektif kemudian namanya menjadi legenda di kalangan masyarakat pedesaan karena keberaniannya menghadapi pasukan kolonial belanda yang memiliki persenjataan lebih lengkap.
Sejumlah cerita rakyat juga mengisahkan RM Bagus Singlon atau Ki Sodewo memiliki kesaktian luar biasa bahkan sebagian kisah mengaitkannya dengan kemampuan yaitu kebal terhadap senjata apapun karena di kisahkan pada penguasaannya pada ilmu Pancasona atau rawa rontek.
Perlawanan RM Bagus Singlon atau Ki Sadewo di wilayah kabupaten kulon Progo Yogyakarta terhadap penjajah kolonial Belanda perjuangannya berakhir sampai ia Wafat dengan kondisi yaitu tubuh serta kepalanya dipisahkan oleh penjajah kolonial Belanda.
Akhir kehidupan beliau RM Bagus Singlon atau Ki Sadewo juga dilingkupi kisah yang dramatis menurut cerita yang diwariskan secara turun-temurun karena ia gugur dalam sebuah pertempuran di sekitar Sungai Serang setelah mengalami pengkhianatan kemudian Jenazahnya yaitu gembung atau tubuhnya dimakamkan di wilayah pasar Wates waktu itu sementara mustoko atau kepalanya dipisahkan kemudian dikaitkan dengan petilasan yang berada di kawasan Jrangking, wilayah Kalurahan Kaliagung kapanewon Sentolo Kabupaten kulon Progo.
Hingga saat ini kisah tersebut masih hidup dalam ingatan sebagian masyarakat Kulon Progo kemudian makam dan petilasannya masih sering diziarahi sedangkan kisah perjuangannya terus diwariskan dari generasi ke generasi.
Dalam berbagai dokumentasi kebudayaan daerah, Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta juga mencatat Ki Sadewo atau Raden Mas Singlon sebagai tokoh sejarah serta senopati pasukan Diponegoro yang memiliki keterkaitan dengan wilayah di kabupaten Kulon Progo.
Kisah RM Bagus Singlon atau Ki Sadewo berada di antara sejarah dan legenda sebagian informasi didukung oleh tradisi keluarga serta dokumentasi budaya daerah sementara sebagian lainnya hidup dalam bentuk babad rakyat yang diwariskan secara lisan terlepas dari berbagai versi yang berkembang di masyarakat bagi generasi trah keturunannya yang berada di wilayah kabupaten kulon Progo Yogyakarta tetap mengenang RM Bagus Singlon atau Ki Sadewo sebagai simbol kepahlawanan, keberanian dan kesetiaan dalam perjuangannya melakukan perlawanan terhadap penjajahan kolonial Belanda dari desa ke desa.
Jurnalis Budi Legowo Santoso
Metro
Gelar Public Expose 2026, SAPX Express Mampu Mencetak Laba Positif di Tengah Melemahnya Kondisi Makro Ekonomi
Published
23 jam agoon
Juni 11, 2026
Jakarta, – PT Satria Antaran Prima Tbk atau lebih dikenal sebagai SAPX Express (Perseroan) adalah perusahaan jasa pengiriman yang didirikan dan mulai beroperasi pada Tahun 2014 menyelenggarakan public expose (paparan publik) pada hari Rabu, 20 Juni 2026 di Park Hotel, Cawang, Jakarta.
Perusahaan kurir yang memiliki tagline #JagonyaCOD ini memiliki jaringan pengiriman ke seluruh destinasi di Indonesia. Sepanjang tahun 2025, perekonomian Indonesia mengalami dinamika yang cukup signifikan. Tekanan terhadap daya beli masyarakat meningkat akibat naiknya harga kebutuhan pokok dan energi, yang pada akhirnya melemahkan Indeks Keyakinan Konsumen dan memberikan pengaruh langsung terhadap aktivitas konsumsi di Sektor Ritel.
Namun demikian, perseroan mampu menjaga stabilitas kinerja operasional secara relatif baik. Segmen B2B menunjukkan ketahanan yang positif, terutama didorong oleh permintaan dari sektor perbankan, FMCG, serta para pelaku usaha yang mengandalkan layanan distribusi dan logistik terintegrasi yang disediakan Perseroan.
Sementara itu, meskipun terdapat perlambatan, transaksi dari marketplace dan e-commerce tetap menjadi penggerak utama permintaan layanan pengantaran. Untuk merespons kondisi pasar. Perseroan secara adaptif melakukan penyesuaian strategi operasional serta menjalankan program efisiensi biaya, sehingga kualitas layanan tetap terjaga dan daya saing operasional mampu dipertahankan.
Dari aspek finansial, perseroan mampu mempertahankan pendapatan dalam kondisi ekonomi yang menantang. Hal tersebut tercermin dari capaian pendapatan per tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp523,13 miliar dibandingkan Rp682,51 miliar di tahun 2024.
Perseroan mencatatkan total nilai aset sebesar Rp410,53 miliar di tahun 2025, meningkat 6,39% dibandingkan nilai aset tahun 2024 senilai Rp385,88 miliar. Laba Usaha mencetak pertumbuhan 29,72% dari Rp7,80 miliar pada tahun 2024 menjadi Rp10,11 miliar pada tahun 2025. Laba Rugi Komprehensif Tahun Berjalan menurun 58,98% menjadi Rp9,56 miliar pada tahun 2025 dibandingkan tahun 2024 sebesar Rp23,30 miliar.
Kinerja positif perseroan sepanjang tahun 2025 turut memperoleh pengakuan dari berbagai mitra strategis dan pelaku industri.
Perseroan berhasil meraih penghargaan Best Courier Partner 2025 dari DHL, salah satu perusahaan logistik terkemuka di dunia, serta penghargaan The Best Logistic Partner 2025 dari Everpro, platform penyedia solusi terintegrasi yang mendukung pengembangan bisnis online dan UMKM di Indonesia. Selain itu, perseroan juga menerima penghargaan Operational Excellence dalam ajang Asia Consumer Sourcing Expo (CSE Asia) Indonesia. Penghargaan tersebut menjadi bukti eksistensi perseroan di tengah ketatnya persaingan di industri kurir dan perekonomian Indonesia yang mengalami dinamika cukup signifikan.
Pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk Tahun Buku 2025 yang akan dilaksanakan pada tanggal 10 Juni 2026 ini, perseroan memiliki 5 (lima) mata acara rapat sebagai berikut:1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan 2025 Perseroan, yang di dalamnya termasuk Laporan Direksi, Laporan Dewan Komisaris, Laporan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (Laporan Keberlanjutan), dan Laporan Keuangan Perseroan Auditan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan informasi susunan Direksi dan Komisaris Perseroan, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang dilakukannya pada Tahun Buku 2025;
2. Persetujuan penetapan penggunaan laba bersih perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;
3. Persetujuan penetapan gaji dan honorarium untuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Tahun 2026;
4. Persetujuan Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk Tahun Buku 2026; dan
5. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk memberikan jaminan atas seluruh atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan dalam rangka menjamin kewajiban dan/atau utang perseroan terkait dengan rencana pembiayaan perseroan di masa yang akan datang (termasuk namun tidak terbatas pada rencana penerbitan surat utang, fasilitas sindikasi dan/atau fasilitas bilateral yang diberikan oleh pihak lain termasuk bank, perusahaan modal ventura, perusahaan pembiayaan atau perusahaan pembiayaan infrastruktur (baik dari dalam negeri maupun luar negeri) yang akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Situasi bisnis yang semakin kompetitif juga disikapi dengan peningkatan kualitas penerapan Tata Kelola Perusahaan di lingkungan perseroan, tidak hanya sebagai pemenuhan tanggung jawab terhadap regulator dan peraturan perundang-undangan yang berlaku (regulatory driven).
Namun, penerapan Tata Kelola Perusahaan merupakan bagian dari upaya perseroan dalam mengelola prospek keberlanjutan usahanya. jawab terhadap regulator dan peraturan perundang-undangan yang berlaku (regulatory driven). Namun, penerapan Tata Kelola Perusahaan merupakan bagian dari upaya perseroan dalam mengelola prospek keberlanjutan usahanya.(Red)
Metro
Proyek Ramah Lingkungan yang Terbengkalai, LKAP dan Ormas DPC IP-KI Kulon Progo Soroti Minimnya Anggaran Rawat LPJU Tenaga Surya
Published
1 hari agoon
Juni 11, 2026
KULON PROGO – karyapost.com,Lembaga Kajian dan Advokasi Publik (LKAP) Kulon Progo menyoroti banyaknya infrastruktur Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) berbasis tenaga surya yang kini dalam kondisi mati suri.
Hasil pantauan LKAP di berbagai titik strategis di Kulon Progo menunjukkan bahwa teknologi yang sejatinya ramah lingkungan tersebut justru terbengkalai dan beralih fungsi menjadi sekadar pajangan mati pada malam hari akibat rusaknya atau hilangnya komponen baterai penyimpan daya.
Ketua LKAP Kulon Progo sekaligus aktivis NGO senior, Priyo Santoso, S.H., mengungkapkan bahwa mayoritas proyek LPJU tenaga surya yang tersebar di wilayah Kulon Progo merupakan program stimulan dari Kementerian pusat dan Pemerintah Provinsi. Namun, program yang menelan biaya investasi besar tersebut kerap mengalami kendala pada aspek keberlanjutan dan manajemen pasca-proyek.
Menurut Priyo, program ini sebenarnya sangat baik dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Akan tetapi, aset bernilai tinggi tersebut kini terancam menjadi monumen mati apabila tidak dibarengi dengan peningkatan anggaran perawatan yang memadai dari pemerintah.
Oleh karena itu, LKAP mendesak adanya komitmen anggaran pemeliharaan yang proporsional agar aset negara tersebut tetap terjaga dan berfungsi optimal dalam melayani masyarakat.
Advokat sekaligus pengamat sipil tersebut juga menawarkan solusi konkret terkait desain pengadaan fasilitas publik serupa di masa mendatang.
“Jika anggaran perawatan dari pemerintah daerah maupun pusat dinilai terbatas, maka ke depan program ini harus didesain dengan sistem garansi pemeliharaan yang jauh lebih lama dan tidak hanya menerapkan pemeliharaan normatif yang pendek dari pihak kontraktor pelaksana. Harus ada jaminan keamanan teknis dan fungsi dalam jangka panjang sebelum aset tersebut diserahterimakan sepenuhnya kepada daerah,” ujarnya.
Selain mendesak adanya reformasi klausul kontrak kerja sama dengan pihak ketiga, LKAP Kulon Progo juga mendorong sinkronisasi anggaran perawatan antara Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi, dan Kementerian terkait. Langkah tersebut dinilai penting agar pengadaan komponen baterai baru serta evaluasi sistem proteksi fisik kotak baterai dapat segera direalisasikan guna mencegah maraknya kasus pencurian di lapangan.
LKAP Kulon Progo menegaskan bahwa membiarkan jalanan lintas kabupaten dan pelosok desa gelap gulita akibat buruknya pemeliharaan sama saja dengan membuka peluang meningkatnya tindak kriminalitas serta kecelakaan lalu lintas yang mengancam keselamatan warga.
Priyo menggarisbawahi bahwa membeli teknologi merupakan perkara yang relatif mudah. Namun, yang membutuhkan komitmen dan kecerdasan kebijakan adalah bagaimana merawatnya secara berkelanjutan. Karena itu, LKAP memastikan akan terus mengawal isu ini hingga terdapat langkah konkret dari para pemangku kebijakan.
Sementara itu, Budi Legowo Santoso, Penasehat DPD PWMOI (Persatuan Wartawan Media Online Indonesia) Kabupaten Kulon Progo, bersama Riyanto, S.H., Sekretaris DPC IP-KI (Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia) Kabupaten Kulon Progo, menyampaikan bahwa program tersebut sesungguhnya sangat bermanfaat bagi masyarakat Kulon Progo.
Menurut mereka, pemeliharaan dan perawatan menjadi faktor utama agar program LPJU berbasis tenaga surya dapat terus berkelanjutan. Mereka juga menyoroti sejumlah lokasi yang saat ini mengalami permasalahan karena lampu penerangan sudah mati atau tidak berfungsi, di antaranya:
Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pengasih;
Kalurahan Pandowan, Kapanewon Galur;
Kalurahan Banaran, Kapanewon Galur;
Kalurahan Tirtorahayu, Kapanewon Galur; dan beberapa wilayah lainnya.
Mereka berharap para pemangku kebijakan dapat memperhatikan aspirasi masyarakat sehingga program hibah LPJU tenaga surya dari Kementerian ESDM tersebut dapat kembali difungsikan sebagaimana mestinya demi mendukung keamanan, kenyamanan, dan aktivitas warga.
Jurnalis Firmanda Dedi Wibowo
Menelusuri Jejak Kepahlawanan Raden Mas Bagus Singlon ( Ki Sadewa ) Putra Kandung Pangeran Diponegoro yang Melegenda di Kabupaten kulon Progo Yogyakarta
Gelar Public Expose 2026, SAPX Express Mampu Mencetak Laba Positif di Tengah Melemahnya Kondisi Makro Ekonomi
Proyek Ramah Lingkungan yang Terbengkalai, LKAP dan Ormas DPC IP-KI Kulon Progo Soroti Minimnya Anggaran Rawat LPJU Tenaga Surya
Forum Komunikasi Pejuang NKRI Gelar Sarasehan Kebangsaan Negara Indonesia Maju
Deklarasi Forum Wartawan Jakarta
Abuba Steak Cipete Gelar Lomba Makan Wagyu Eating Competition 2019
Trending
-
Metro2 hari agoASPERINDO Tolak Penerapan Tarif JASPER dan SGHA, Minta Pemerintah Evaluasi Menyeluruh Biaya Kargo Udara
-
Metro1 hari agoProyek Ramah Lingkungan yang Terbengkalai, LKAP dan Ormas DPC IP-KI Kulon Progo Soroti Minimnya Anggaran Rawat LPJU Tenaga Surya
-
Metro1 hari agoBawaslu DIY dan DPW NasDem DIY Gelar Silaturahmi: Perkuat Komunikasi dan Sinergi Menuju Pemilu Berkualitas
-
Metro2 hari agoGozco Plantations Bukukan Laba Rp107,6 Miliar pada 2025, Naik 72,41 Persen
-
TNI / Polri2 hari agoPolri Dukung TVRI Gelar Nobar Piala Dunia hingga Tingkat Polsek
-
Metro23 jam agoGelar Public Expose 2026, SAPX Express Mampu Mencetak Laba Positif di Tengah Melemahnya Kondisi Makro Ekonomi
-
Metro3 jam agoMenelusuri Jejak Kepahlawanan Raden Mas Bagus Singlon ( Ki Sadewa ) Putra Kandung Pangeran Diponegoro yang Melegenda di Kabupaten kulon Progo Yogyakarta
