Connect with us

Metro

Ketua Umum AAI Terpilih Palmer Situmorang Berikan Pernyataan Sikap Mengenai Munas AAI di Bandung

Published

on

Bandung – Sehubungan dengan adanya pihak-pihak yang memberikan tanggapan keliru serta menyesatkan terkait pelaksanaan Musyawarah Nasional VI Asosiasi Advokat Indonesia yang dilaksanakan secara serentak di 6 (enam) TPM dengan TPM Utama di Hotel Holiday Inn, Jln. Djunjunan No. 96, Bandung (“MUNAS VI AAI”), dengan ini saya, Dr. Palmer Situmorang, S.H., M.H., selaku Ketua Umum AAI masa bakti 2022-2027, menyatakan hal-hal sebagai berikut :

1. Bahwa beredar berita penundaan MUNAS VI AAI karena Covid-19, adalah tidak benar, karena penundaan MUNAS VI AAI bukan semata-mata karena alasan Pandemi Covid-19, melainkan akibat kelalaian Rekan Muhammad Ismak selaku Ketua Umum DPP AAI periode 2015-2020 dalam mengurus permohonan izin keramaian penyelenggaraan acara MUNAS VI AAI ke MABES POLRI;

2. Bahwa kondisi Pandemi Covid-19 telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir dan yang terbaru pada Januari 2022 ditemukan varian Omicron, sebagaimana diberitakan oleh Pemerintah melalui Media Cetak dan Elektronik jumlah penduduk yang dinyatakan positif Covid-19 akan meningkat hingga akhir bulan Februari 2022, sehingga Pemerintah menyatakan keadaan Jawa dan Bali masuk ke Level-3 Penanganan Covid-19, Rekan Ismak selaku Ketua Umum periode 2015-2020 (Demisioner) tidak melakukan tindakan yang patut mencegah afgar peserta Munas tidak terjebak dalam bahaya Pandemi Covid19, padahal seharusnya selaku Ketua Umum Demisioner, penanggungjawab Munas mengambil sikap apakah menunda Munas atau meneruskan Munas. Tetapi pemanggilan Munas dilakukan tanpa terlebih dahulu mempersiapkan / memiliki izin sebelum pemanggilan diumumkan di Koran Republika tanggal 27 Januari 2022, tidak lazim dan tidak patut apalagi dalam situasi pandemi Covid19;

3. Bahwa sejenak menoleh ke belakang, pada tanggal 19 Februari 2021, DPP AAI Periode 2015-2022 telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan MUNAS AAI VI, kemudian pada tanggal 19 Mei 2021 telah diumumkan melalui koran Republika yang terbit pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 (halaman 15), mengenai pelaksanaan MUNAS VI AAI Tahun 2021 dilaksanakan di Hotel Pullman Bandung Grand Central dan Ibis Styles Bandung Grand Central pada tanggal 25-27 Juni 2021;

4. Bahwa pada tanggal 18 Juni 2021, DPP AAI telah mengeluarkan Surat Keputusan Tentang Penundaan Pelaksanaan Musyawarah Nasional VI Asosiasi Advokat Indonesia (MUNAS AAI) VI Tahun 2021 yang menunda MUNAS VI AAI sampai September 2021 atau selambat-lambatnya pada Bulan Desember 2021;

5. Bahwa penundaan demi penundaan MUNAS VI AAI tersebut menunjukkan bahwa permasalahan Covid-19, bukanlah hal yang baru bagi Ketua Umum DPP AAI periode 2015-2020, sehingga sudah sepatutnya DPP AAI Periode 2015-2022 mencari jalan keluar dalam menyelenggarakan MUNAS VI AAI di tengah kondisi Covid-19;

6. Bahwa pada tanggal 17 Januari 2022, DPP AAI telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan dan Undangan MUNAS VI AAI Tahun 2022, diikuti dengan pengumuman melalui koran Republika yang terbit pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022 (halaman 10), mengenai Panggilan dan Undangan Musyawarah Nasional Asosiasi Advokat Indonesia Tahun 2022 dilaksanakan di : (i) Hotel Holiday Inn Bandung (TPM Utama); (ii) Hotel Aryaduta Medan (TPM-1); (iii) Hotel Novotel Palembang (TPM-2); (iv) Hotel The Sultan Hotel & Residential Jakarta (TPM-3); (v) Hotel Aryaduta Bandung (TPM-4); dan (vi) Hotel The Stone Hotel Legian Denpasar (TPM-5), pada tanggal 11-13 Februari 2022, MESKIPUN DPP AAI, SC DAN OC BELUM MENDAPATKAN SURAT REKOMENDASI DARI SATGAS COVID-19 KOTA BANDUNG DAN IZIN PENYELENGGARAAN DARI MABES POLRI, dalam hal ini Ketua Umum DPP AAI tidak menyelamatkan, malah membiarkan dan menyembunyikan keadaan ketiadaan perijinan dari anggota peserta Munas, sehingga seluruh peserta Munas terjebak pada ketidakpastian terselenggaranya Munas, sehingga dari 2120 peserta terdaftar yang ikut Munas, namun yang hadir pada ke enam Venue TPM hanya 1200 peserta;

7. Bahwa sangat miris, ternyata DPP AAI 2015-2020 baru menerima Surat Rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kota Bandung pada tanggal 04 Februari 2022, dengan rincian jumlah peserta pada setiap venue MUNAS di Bandung adalah sebagai berikut : (i) Hotel Holiday Inn Bandung (TPM Utama) sejumlah 250 peserta; dan (ii) Hotel Aryaduta Bandung (TPM-4) sejumlah 250 peserta, padahal DPP AAI 2015-2020, Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC) MUNAS VI AAI menerima peserta mencapai 900 (sembilan ratus) peserta MUNAS VI AAI di Kota Bandung;

8. Bahwa pada kenyataannya, hari H-5, ditengarai enam orang anggota SC dan OC MUNAS VI AAI bernama : WD, RC, AN, ED, Fir, HD, telah dinyatakan positif terpapar Covid-19 dan dengan demikian, sudah seharusnya Ketua Umum DPP AAI 2015-2020 menyatakan kepanitiaan OC, Lock Down, demi menyelamatkan semua peserta sesuai azas utama adalah mengutamakan keselamatan jiwa/nyawa, maka sepatutnya Ketua UMUM AAI Periode 2015-2020 menunda Munas demi keselamatan anggota yang akan hadir, dilayani dan besar potensi bersentuhan dengan OC, namun walaupun telah diketahui membahayakan, justru nyata dibiarkan berlangsung perkumpulan masa yang jelas terdapat kelebihan jumlah peserta MUNAS VI AAI dari jumlah maksimum yang disebutkan dalam rekomendasi Satgas Covid Kota Bandung, Ketua Umum DPP AAI 2015-2020, SC, OC MUNAS VI AAI malah berusaha penambahan venue MUNAS VI AAI, di hotel yang sama, yang tentunya dapat diduga akan ditolak oleh Satgas Covid-19 Kota Bandung karena rekomendasi Satgas Covid tanggal 04 Februari 2022 tersebut di atas, sangat tegas menyebutkan Munas pada Venue Hotel Holiday Inn peserta maksimum 250 orang dan Hotel Aryaduta Bandung maksimum 250 orang, dalam hal ini nyata Ketua Umum DPP AAI 2015-2020, SC dan OC telah sadar sesadar-sadarnya telah melakukan tindakan menyembunyikan keadaan yang sebenarnya dari peserta MUnas, membiarkan anggota peserta Munas terjebak dalam keadaan bahaya ancaman Covid-19, dan terancam Munas dibubarkan yang sepatutnya hal itu mudah diketahui oleh Ketua Umum DPP AAI 2015-2020 yaitu karena tidak adanya ijin dari Satgas Covid untuk kelebihan peserta di atas 250 orang ;

9. Bahwa juga sepatutnya setelah Ketua Umum DPP AAI 2015-2020 mengambil langkah menyatakan OC Lock Down karena telah mengetahui Surat Keputusan Walikota Bandung pada tanggal 5 Februari 2020, Status Jawa dan Bali mencapai level 3 penanganan Covid-19, dikarenakan kasus Covid varian Omicron sangat meningkat dan beberapa instansi pemerintah diantaranya seperti Pengadilan Negeri dan DPR RI telah melakukan Lock Down apabila ditemukan karyawan nyadinyatakan positif Covid-19, bukan itu saja, Rekomendasi Satgas Covid 19 Kota Bandung, tertanggal 04 Februari, hanya memberikan kapasitas maksimum untuk 250 orang saja, yaitu H-7, jika itu dilakukan, para peserta Munas tidak sampai terlanjur membeli tiket untuk datang ke Munas;

10. Bahwa Rekan Muhammad Ismak selaku Ketua Umum DPP AAI periode 2015-2020, yang belum memperoleh izin bukannya mengambil sikap untuk menunda MUNAS VI AAI sebelum peserta MUNAS VI AAI dari luar kota membeli tiket perjalanan, atau tiba di venue MUNAS VI AAI, malah DPP AAI justru membuat panggilan MUNAS meskipun disadarinya belum memperoleh izin penyelenggaraan MUNAS VI AAI dari MABES POLRI dan atas KELALAIAN Rekan Muhammad Ismak selaku Ketua Umum DPP AAI Periode 2015-2020, SC dan OC MUNAS VI AAI tersebut, maka Ketua Umum DPP AAI TELAH GAGAL melaksanakan kewajibannya menyelenggarakan MUNAS, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 2 Anggaran Dasar AAI;

11. Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat 7 Anggaran Dasar AAI, KETUA UMUM HARUS BERTANGGUNGJAWAB atas segala hal yang dikerjakan selama masa jabatannya termasuk atas tidak terlaksananya MUNAS VI AAI, untuk itu Rekan Muhammad Ismak selaku Ketua Umum AAI periode 2015-2020 TIDAK LAGI MEMILIKI LEGITIMASI DAN KEMAMPUAN UNTUK MENJALANKAN MANDAT, TUGAS, DAN KEWAJIBANNYA SELAKU KETUA UMUM;

12. Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, maka kepemimpinan Rekan Muhammad Ismak selaku Ketua Umum AAI periode 2015-2020 sebagaimana diputuskan oleh MUNAS V AAI berakhir sesuai dengan Anggaran Dasar dan Peraturan Rumah Tangga AAI, karena telah terbukti :

a. Lalai dalam menjalankan tugasnya selaku Ketua Umum DPP AAI periode 2015-2020;
b. Merugikan para anggota AAI peserta MUNAS VI AAI;
c. Merusak nama baik AAI; dan
d. Masa Bakti sebagai Ketua Umum DPP AAI telah berakhir tanggal 31 Desember 2020, dan sejak itu tidak ada perpanjangan masa jabatan Ketua Umum yang didapatkan dari institusi yang sah, karena Ketua Umum AAI diangkat dan dipilih dalam Munas sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (1) AD dan ketentuan tersebut masih berlaku hingga saat ini (belum pernah dilakukan perubahan).

13. Bahwa pada tanggal 11 Februari 2022, Ketua Umum tidak menemui peserta Munas di Venue Utama, bahkan penundaan dan pengumuman DPP AAI periode 2015-2020 dilakukan di Jl. Jakarta No. 36, Kebon Waru, Bandung (sebelah Kejaksaan Negeri Bandung), bukan dilakukan di Hotel Holiday Inn sebagai Venue Utama yang ditetapkan dalam iklan panggilan Munas di Koran Republika.
14. Bahwa atas kekosongan pengurus AAI, dan demi menyelamatkan keberlangsungan kepengurusan dan tanggung jawab hukum maupun eksistensi AAI ke luar maupun ke dalam Pengadilan, maka anggota dan DPC-DPC yang hadir di TPM Utama dan diikuti di TPM-TPM MUNAS VI AAI lainnya secara sepakat telah membuat, membuka dan menyelenggarakan Munas AAI Ke VI, dengan keputusan; menunjuk dan mengangkat secara aklamasi nama-nama sebagai berikut :
a. Dr. Palmer Situmorang, S.H., M.H. sebagai Ketua Umum Pusat AAI;
b. Dr. Hendri Donal sebagai Sekretaris Jenderal Pusat AAI;
c. Dr. Efran Helmi Juni sebagai Wakil Ketua Umum Pusat AAI;
d. Kuswara S Taryono, S.H., M.H. sebagai Ketua Dewan Kehormatan Pusat AAI;
e. Dr. KPHA Tjandra Sridjaja Pradjonggo, S.H., M.H. sebagai Ketua Dewan Penasihat AAI; dan
f. Johnson Panjaitan, S.H. sebagai Ketua Komisi Pengawas AAI.
untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk masa bakti 2022 – 2027 sebagaimana ketentuan Anggaran Dasar dan Peraturan Rumah Tangga AAI; dan

15. Bahwa kami, yang nama-namanya disebutkan di atas, diberi kewenangan untuk membentuk organ dan alat kelengkapan organisasi serta diberikan mandat, kewenangan, dan tugas untuk mengambil tindakan hukum. Untuk itu, telah kami persiapkan langkah hukum, baik melalui jalur perdata, pidana dan kode etik, atas kerugian anggota peserta MUNAS VI AAI dan lain sebagainya yang dipandang perlu.

Demikian Press Release ini saya sampaikan sebagai pemberitahuan kepada masyarakat luas, atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

Jakarta, 16 Februari 2012

Hormat saya,
Dewan Pimpinan Pusat
Asosiasi Advokat Indonesia

Ttd​​Ttd

Dr. Palmer Situmorang, S.H., M.H ​​Dr. Hendri Donal S.H., M.H
Ketua Umum 2022-2027​​Sekretaris Jenderal 2022-2027

Continue Reading

Metro

Kulon Progo Raih Penghargaan Penurunan Tingkat Pengangguran Terbaik I di DIY sekaligus Se-Jawa Bali, Terima Insentif Rp3 Miliar dari Kemendagri

Published

on

By

Kulon Progo – karyapost.com, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih penghargaan sebagai Daerah dengan Kategori Penurunan Tingkat Pengangguran Terbaik I Tingkat Kabupaten di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sekaligus Se-Jawa Bali. Penghargaan ini menjadi bukti nyata keberhasilan pemerintah daerah dalam mendorong pertumbuhan kesempatan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Bupati Kulon Progo, Dr. R. Agung Setyawan, S.T., M.Sc., M.M., yang mewakili Pemerintah Kabupaten Kulon Progo dalam ajang apresiasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri. Atas capaian tersebut, Kabupaten Kulon Progo juga menerima insentif penghargaan sebesar Rp3 miliar dari Kementerian Dalam Negeri sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan pemerintah daerah dalam bidang ketenagakerjaan.

Prestasi ini menunjukkan efektivitas berbagai program yang telah dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, khususnya dalam upaya perluasan lapangan kerja, peningkatan kompetensi tenaga kerja, serta optimalisasi penempatan tenaga kerja di berbagai sektor. Berbagai kebijakan yang berpihak pada penciptaan peluang kerja baru dinilai mampu memberikan dampak positif terhadap kondisi ketenagakerjaan di daerah.

Keberhasilan tersebut tercermin dari Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Kabupaten Kulon Progo yang secara konsisten berada pada angka rendah dibandingkan daerah lainnya. Kondisi ini menunjukkan semakin banyak masyarakat yang terserap ke dalam dunia kerja, baik melalui sektor formal maupun informal.

Pemerintah Kabupaten Kulon Progo terus memperkuat sinergi dengan dunia usaha, pelaku industri, lembaga pendidikan, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya guna menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang produktif dan berkelanjutan. Program penguatan antar sektor seperti pariwisata, koperasi, UMKM,Dunia usia ( Kadin ) kemudian pabrik massal masive di kulon Progo termasuk program pelatihan kerja, bursa kerja, pemberdayaan UMKM, hingga pengembangan sektor ekonomi kreatif menjadi bagian dari strategi yang dijalankan untuk memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat.

Bupati Kulon Progo menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan hasil kerja bersama seluruh elemen masyarakat dan jajaran pemerintah daerah. Penghargaan tersebut diharapkan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta menghadirkan program-program inovatif yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dengan capaian ini, Kabupaten Kulon Progo semakin mengukuhkan posisinya sebagai salah satu daerah yang berhasil mengelola pembangunan ketenagakerjaan secara efektif. Keberhasilan tersebut diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif, memperluas kesempatan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Jurnalis Budi Legowo Santoso

Continue Reading

Metro

Peduli Fasilitas Ibadah, Injourney Airport YIA Berikan Bantuan Dana ke Masjid Al-Ihsan Banaran

Published

on

By

KULON PROGO – Komitmen nyata ditunjukkan oleh manajemen Injourney Airport (PT Angkasa Pura Indonesia) selaku pengelola Bandara Internasional Yogyakarta (YIA).

Melalui program Corporate Social Responsibility (CSR), tim pengelola bandara menyambangi Masjid Al-Ihsan yang terletak di Dusun Sidakan, Kalurahan Banaran, Kapanewon Galur, Kulon Progo, pada Kamis (4/6/2026).

Kedatangan ini bertujuan untuk menyerahkan bantuan dana kepedulian sebesar Rp10 juta demi mendukung kenyamanan fasilitas ibadah masyarakat.

Rombongan perwakilan dari Injourney Airport YIA hadir dalam formasi lengkap yang dipimpin langsung oleh bagian pengelola CSR.

Kehadiran mereka disambut hangat oleh Ketua Takmir Masjid Al-Ihsan, Bapak Jumardi, S.Pd., Dukuh Sidakan Wardani, serta jajaran tokoh agama, tokoh masyarakat, dan jamaah setempat.

Perwakilan manajemen Injourney Airport YIA menyampaikan bahwa penyerahan bantuan ini merupakan tindak lanjut cepat atas usulan permohonan bantuan fasilitas yang diajukan oleh pengurus masjid.

Pihak bandara berharap bantuan dana ini dapat mempercepat dan menyempurnakan proses pemasangan paving di halaman Masjid Al-Ihsan, sehingga estetika dan kenyamanan area luar masjid semakin meningkat.

Merespons kepedulian tersebut, Ketua Takmir Masjid Al-Ihsan, Jumardi, S.Pd., yang didampingi oleh Dukuh Wardani, mengungkapkan rasa terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak Injourney Airport YIA
“Kami sangat bersyukur atas dikabulkannya usulan ini dan bantuan dana ini akan langsung dialokasikan untuk penyelesaian pembangunan fisik, khususnya fasilitas halaman, sehingga dapat mendukung kekhusyukan dan kenyamanan jamaah dalam menjalankan ibadah sehari-hari,” ujar Jumardi.

Masjid Al-Ihsan Sidakan Banaran selama ini memang dikenal luas sebagai salah satu pusat syiar Islam yang sangat hidup di tengah-tengah Kalurahan Banaran yang berada di lokasi yang sangat strategis dengan dukungan area parkir halaman yang luas, masjid ini tidak pernah sepi dari berbagai kegiatan keagamaan dan kemakmuran umat.

Menariknya, bantuan sarana dari YIA ini juga menjadi momentum krusial bagi pengembangan visi jangka panjang masjid dengan halaman yang rapi dan nyaman nantinya akan mendukung penuh program inovatif yang siap diluncurkan dalam waktu dekat.

Masjid Al-Ihsan saat ini tengah bersiap untuk melangkah lebih maju dan Insya Allah pada bulan Juli 2026 mendatang, kami akan resmi meluncurkan gerakan Masjid Ramah Anak dan Musafir tambah Jumardi disampaikan kepada awak media.

Melalui program ini, Masjid Al-Ihsan tidak hanya berkomitmen menjadi tempat ibadah yang inklusif dan menyenangkan bagi anak-anak agar mencintai masjid sejak dini, tetapi juga menjadi tempat persinggahan yang aman, nyaman, dan penuh berkah bagi para musafir yang melintas di kawasan wilayah kecamatan Galur, Kulon Progo Yogyakarta.

Sinergi antara dunia korporasi melalui Injourney Airport YIA dan pengelola rumah ibadah ini diharapkan dapat menjadi contoh nyata bagaimana kolaborasi bersama mampu membangun peradaban masyarakat yang lebih religius, guyub, dan sejahtera.

Jurnalis Budi Legowo Santoso

Continue Reading

Metro

Agus Harta Desak Kejagung : Periksa Semua Yayasan SPPG dan Seluruh Pejabat BGN

Published

on

By

Jakarta — Presidium Gerakan Aktivis Jakarta, Agus Harta, mendesak Kejagung untuk segera memeriksa seluruh Yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan seluruh pejabat Badan Gizi Nasional (BGN).

“Program pemenuhan gizi ini menyangkut hajat hidup rakyat dan anggaran negara triliunan rupiah. Tidak boleh ada celah penyimpangan. KPK harus masuk, audit semua Yayasan SPPG dari pusat sampai daerah. Periksa juga seluruh pejabat BGN yang terkait,” tegas Agus Harta,

Menurut Agus, transparansi anggaran dan tata kelola SPPG wajib dibuka ke publik. Gerakan Aktivis Jakarta menilai, pengawasan melekat dari Kejagung penting untuk memastikan program berjalan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

“Kami mendukung penuh program gizi untuk rakyat. Tapi dukungan itu harus dibarengi pengawasan ketat. Jangan sampai niat baik negara dikorupsi oknum. Semua Yayasan SPPG wajib diaudit. Semua pejabat BGN yang terlibat penentuan kebijakan dan anggaran harus diperiksa,” lanjutnya.

Gerakan Aktivis Jakarta menyatakan akan mengawal isu ini dan membuka posko pengaduan publik terkait dugaan penyimpangan program SPPG di lapangan. Tutup Agus.

Continue Reading

Trending