Connect with us

Metro

Ketua Umum AAI Terpilih Palmer Situmorang Berikan Pernyataan Sikap Mengenai Munas AAI di Bandung

Published

on

Bandung – Sehubungan dengan adanya pihak-pihak yang memberikan tanggapan keliru serta menyesatkan terkait pelaksanaan Musyawarah Nasional VI Asosiasi Advokat Indonesia yang dilaksanakan secara serentak di 6 (enam) TPM dengan TPM Utama di Hotel Holiday Inn, Jln. Djunjunan No. 96, Bandung (“MUNAS VI AAI”), dengan ini saya, Dr. Palmer Situmorang, S.H., M.H., selaku Ketua Umum AAI masa bakti 2022-2027, menyatakan hal-hal sebagai berikut :

1. Bahwa beredar berita penundaan MUNAS VI AAI karena Covid-19, adalah tidak benar, karena penundaan MUNAS VI AAI bukan semata-mata karena alasan Pandemi Covid-19, melainkan akibat kelalaian Rekan Muhammad Ismak selaku Ketua Umum DPP AAI periode 2015-2020 dalam mengurus permohonan izin keramaian penyelenggaraan acara MUNAS VI AAI ke MABES POLRI;

2. Bahwa kondisi Pandemi Covid-19 telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir dan yang terbaru pada Januari 2022 ditemukan varian Omicron, sebagaimana diberitakan oleh Pemerintah melalui Media Cetak dan Elektronik jumlah penduduk yang dinyatakan positif Covid-19 akan meningkat hingga akhir bulan Februari 2022, sehingga Pemerintah menyatakan keadaan Jawa dan Bali masuk ke Level-3 Penanganan Covid-19, Rekan Ismak selaku Ketua Umum periode 2015-2020 (Demisioner) tidak melakukan tindakan yang patut mencegah afgar peserta Munas tidak terjebak dalam bahaya Pandemi Covid19, padahal seharusnya selaku Ketua Umum Demisioner, penanggungjawab Munas mengambil sikap apakah menunda Munas atau meneruskan Munas. Tetapi pemanggilan Munas dilakukan tanpa terlebih dahulu mempersiapkan / memiliki izin sebelum pemanggilan diumumkan di Koran Republika tanggal 27 Januari 2022, tidak lazim dan tidak patut apalagi dalam situasi pandemi Covid19;

3. Bahwa sejenak menoleh ke belakang, pada tanggal 19 Februari 2021, DPP AAI Periode 2015-2022 telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan MUNAS AAI VI, kemudian pada tanggal 19 Mei 2021 telah diumumkan melalui koran Republika yang terbit pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 (halaman 15), mengenai pelaksanaan MUNAS VI AAI Tahun 2021 dilaksanakan di Hotel Pullman Bandung Grand Central dan Ibis Styles Bandung Grand Central pada tanggal 25-27 Juni 2021;

4. Bahwa pada tanggal 18 Juni 2021, DPP AAI telah mengeluarkan Surat Keputusan Tentang Penundaan Pelaksanaan Musyawarah Nasional VI Asosiasi Advokat Indonesia (MUNAS AAI) VI Tahun 2021 yang menunda MUNAS VI AAI sampai September 2021 atau selambat-lambatnya pada Bulan Desember 2021;

5. Bahwa penundaan demi penundaan MUNAS VI AAI tersebut menunjukkan bahwa permasalahan Covid-19, bukanlah hal yang baru bagi Ketua Umum DPP AAI periode 2015-2020, sehingga sudah sepatutnya DPP AAI Periode 2015-2022 mencari jalan keluar dalam menyelenggarakan MUNAS VI AAI di tengah kondisi Covid-19;

6. Bahwa pada tanggal 17 Januari 2022, DPP AAI telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan dan Undangan MUNAS VI AAI Tahun 2022, diikuti dengan pengumuman melalui koran Republika yang terbit pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022 (halaman 10), mengenai Panggilan dan Undangan Musyawarah Nasional Asosiasi Advokat Indonesia Tahun 2022 dilaksanakan di : (i) Hotel Holiday Inn Bandung (TPM Utama); (ii) Hotel Aryaduta Medan (TPM-1); (iii) Hotel Novotel Palembang (TPM-2); (iv) Hotel The Sultan Hotel & Residential Jakarta (TPM-3); (v) Hotel Aryaduta Bandung (TPM-4); dan (vi) Hotel The Stone Hotel Legian Denpasar (TPM-5), pada tanggal 11-13 Februari 2022, MESKIPUN DPP AAI, SC DAN OC BELUM MENDAPATKAN SURAT REKOMENDASI DARI SATGAS COVID-19 KOTA BANDUNG DAN IZIN PENYELENGGARAAN DARI MABES POLRI, dalam hal ini Ketua Umum DPP AAI tidak menyelamatkan, malah membiarkan dan menyembunyikan keadaan ketiadaan perijinan dari anggota peserta Munas, sehingga seluruh peserta Munas terjebak pada ketidakpastian terselenggaranya Munas, sehingga dari 2120 peserta terdaftar yang ikut Munas, namun yang hadir pada ke enam Venue TPM hanya 1200 peserta;

7. Bahwa sangat miris, ternyata DPP AAI 2015-2020 baru menerima Surat Rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kota Bandung pada tanggal 04 Februari 2022, dengan rincian jumlah peserta pada setiap venue MUNAS di Bandung adalah sebagai berikut : (i) Hotel Holiday Inn Bandung (TPM Utama) sejumlah 250 peserta; dan (ii) Hotel Aryaduta Bandung (TPM-4) sejumlah 250 peserta, padahal DPP AAI 2015-2020, Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC) MUNAS VI AAI menerima peserta mencapai 900 (sembilan ratus) peserta MUNAS VI AAI di Kota Bandung;

8. Bahwa pada kenyataannya, hari H-5, ditengarai enam orang anggota SC dan OC MUNAS VI AAI bernama : WD, RC, AN, ED, Fir, HD, telah dinyatakan positif terpapar Covid-19 dan dengan demikian, sudah seharusnya Ketua Umum DPP AAI 2015-2020 menyatakan kepanitiaan OC, Lock Down, demi menyelamatkan semua peserta sesuai azas utama adalah mengutamakan keselamatan jiwa/nyawa, maka sepatutnya Ketua UMUM AAI Periode 2015-2020 menunda Munas demi keselamatan anggota yang akan hadir, dilayani dan besar potensi bersentuhan dengan OC, namun walaupun telah diketahui membahayakan, justru nyata dibiarkan berlangsung perkumpulan masa yang jelas terdapat kelebihan jumlah peserta MUNAS VI AAI dari jumlah maksimum yang disebutkan dalam rekomendasi Satgas Covid Kota Bandung, Ketua Umum DPP AAI 2015-2020, SC, OC MUNAS VI AAI malah berusaha penambahan venue MUNAS VI AAI, di hotel yang sama, yang tentunya dapat diduga akan ditolak oleh Satgas Covid-19 Kota Bandung karena rekomendasi Satgas Covid tanggal 04 Februari 2022 tersebut di atas, sangat tegas menyebutkan Munas pada Venue Hotel Holiday Inn peserta maksimum 250 orang dan Hotel Aryaduta Bandung maksimum 250 orang, dalam hal ini nyata Ketua Umum DPP AAI 2015-2020, SC dan OC telah sadar sesadar-sadarnya telah melakukan tindakan menyembunyikan keadaan yang sebenarnya dari peserta MUnas, membiarkan anggota peserta Munas terjebak dalam keadaan bahaya ancaman Covid-19, dan terancam Munas dibubarkan yang sepatutnya hal itu mudah diketahui oleh Ketua Umum DPP AAI 2015-2020 yaitu karena tidak adanya ijin dari Satgas Covid untuk kelebihan peserta di atas 250 orang ;

9. Bahwa juga sepatutnya setelah Ketua Umum DPP AAI 2015-2020 mengambil langkah menyatakan OC Lock Down karena telah mengetahui Surat Keputusan Walikota Bandung pada tanggal 5 Februari 2020, Status Jawa dan Bali mencapai level 3 penanganan Covid-19, dikarenakan kasus Covid varian Omicron sangat meningkat dan beberapa instansi pemerintah diantaranya seperti Pengadilan Negeri dan DPR RI telah melakukan Lock Down apabila ditemukan karyawan nyadinyatakan positif Covid-19, bukan itu saja, Rekomendasi Satgas Covid 19 Kota Bandung, tertanggal 04 Februari, hanya memberikan kapasitas maksimum untuk 250 orang saja, yaitu H-7, jika itu dilakukan, para peserta Munas tidak sampai terlanjur membeli tiket untuk datang ke Munas;

10. Bahwa Rekan Muhammad Ismak selaku Ketua Umum DPP AAI periode 2015-2020, yang belum memperoleh izin bukannya mengambil sikap untuk menunda MUNAS VI AAI sebelum peserta MUNAS VI AAI dari luar kota membeli tiket perjalanan, atau tiba di venue MUNAS VI AAI, malah DPP AAI justru membuat panggilan MUNAS meskipun disadarinya belum memperoleh izin penyelenggaraan MUNAS VI AAI dari MABES POLRI dan atas KELALAIAN Rekan Muhammad Ismak selaku Ketua Umum DPP AAI Periode 2015-2020, SC dan OC MUNAS VI AAI tersebut, maka Ketua Umum DPP AAI TELAH GAGAL melaksanakan kewajibannya menyelenggarakan MUNAS, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 2 Anggaran Dasar AAI;

11. Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat 7 Anggaran Dasar AAI, KETUA UMUM HARUS BERTANGGUNGJAWAB atas segala hal yang dikerjakan selama masa jabatannya termasuk atas tidak terlaksananya MUNAS VI AAI, untuk itu Rekan Muhammad Ismak selaku Ketua Umum AAI periode 2015-2020 TIDAK LAGI MEMILIKI LEGITIMASI DAN KEMAMPUAN UNTUK MENJALANKAN MANDAT, TUGAS, DAN KEWAJIBANNYA SELAKU KETUA UMUM;

12. Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, maka kepemimpinan Rekan Muhammad Ismak selaku Ketua Umum AAI periode 2015-2020 sebagaimana diputuskan oleh MUNAS V AAI berakhir sesuai dengan Anggaran Dasar dan Peraturan Rumah Tangga AAI, karena telah terbukti :

a. Lalai dalam menjalankan tugasnya selaku Ketua Umum DPP AAI periode 2015-2020;
b. Merugikan para anggota AAI peserta MUNAS VI AAI;
c. Merusak nama baik AAI; dan
d. Masa Bakti sebagai Ketua Umum DPP AAI telah berakhir tanggal 31 Desember 2020, dan sejak itu tidak ada perpanjangan masa jabatan Ketua Umum yang didapatkan dari institusi yang sah, karena Ketua Umum AAI diangkat dan dipilih dalam Munas sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (1) AD dan ketentuan tersebut masih berlaku hingga saat ini (belum pernah dilakukan perubahan).

13. Bahwa pada tanggal 11 Februari 2022, Ketua Umum tidak menemui peserta Munas di Venue Utama, bahkan penundaan dan pengumuman DPP AAI periode 2015-2020 dilakukan di Jl. Jakarta No. 36, Kebon Waru, Bandung (sebelah Kejaksaan Negeri Bandung), bukan dilakukan di Hotel Holiday Inn sebagai Venue Utama yang ditetapkan dalam iklan panggilan Munas di Koran Republika.
14. Bahwa atas kekosongan pengurus AAI, dan demi menyelamatkan keberlangsungan kepengurusan dan tanggung jawab hukum maupun eksistensi AAI ke luar maupun ke dalam Pengadilan, maka anggota dan DPC-DPC yang hadir di TPM Utama dan diikuti di TPM-TPM MUNAS VI AAI lainnya secara sepakat telah membuat, membuka dan menyelenggarakan Munas AAI Ke VI, dengan keputusan; menunjuk dan mengangkat secara aklamasi nama-nama sebagai berikut :
a. Dr. Palmer Situmorang, S.H., M.H. sebagai Ketua Umum Pusat AAI;
b. Dr. Hendri Donal sebagai Sekretaris Jenderal Pusat AAI;
c. Dr. Efran Helmi Juni sebagai Wakil Ketua Umum Pusat AAI;
d. Kuswara S Taryono, S.H., M.H. sebagai Ketua Dewan Kehormatan Pusat AAI;
e. Dr. KPHA Tjandra Sridjaja Pradjonggo, S.H., M.H. sebagai Ketua Dewan Penasihat AAI; dan
f. Johnson Panjaitan, S.H. sebagai Ketua Komisi Pengawas AAI.
untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk masa bakti 2022 – 2027 sebagaimana ketentuan Anggaran Dasar dan Peraturan Rumah Tangga AAI; dan

15. Bahwa kami, yang nama-namanya disebutkan di atas, diberi kewenangan untuk membentuk organ dan alat kelengkapan organisasi serta diberikan mandat, kewenangan, dan tugas untuk mengambil tindakan hukum. Untuk itu, telah kami persiapkan langkah hukum, baik melalui jalur perdata, pidana dan kode etik, atas kerugian anggota peserta MUNAS VI AAI dan lain sebagainya yang dipandang perlu.

Demikian Press Release ini saya sampaikan sebagai pemberitahuan kepada masyarakat luas, atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

Jakarta, 16 Februari 2012

Hormat saya,
Dewan Pimpinan Pusat
Asosiasi Advokat Indonesia

Ttd​​Ttd

Dr. Palmer Situmorang, S.H., M.H ​​Dr. Hendri Donal S.H., M.H
Ketua Umum 2022-2027​​Sekretaris Jenderal 2022-2027

Continue Reading

Metro

Toni Miri Hadri Acara Perayaan Natal Kerukunan Keluarga Papua (KK Papua)

Published

on

By

Jakarta — Perayaan Natal Kerukunan Keluarga Papua (KK Papua) berlangsung dengan penuh sukacita dan semangat kebersamaan. Mengusung tema “Allah Hadir Untuk Menyelamatkan Keluarga” (bdk. Matius 1:21–24) serta subtema “Menghadirkan Kasih Allah Melalui Ketahanan Keluarga”, bertempat Gedung Graha Mariniri, Jakarta, acara ini menjadi momentum penting untuk mempererat persaudaraan warga Papua diperantauan.Sabtu (13/12/2025)

Toni Miri, pensiunan DKI Jakarta, turut hadir dan menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya perayaan Natal tersebut. Ia menilai, meskipun persiapan dilakukan dalam waktu yang relatif singkat, panitia telah bekerja secara maksimal demi menghadirkan acara yang bermakna bagi seluruh jemaat dan keluarga besar KK Papua.

“Karena waktunya cukup mendadak, persiapan tentu tidak terlalu panjang. Namun menurut saya, seluruh panitia sudah berupaya maksimal. Secara keseluruhan acara ini berjalan dengan baik,” ujar Toni Miri.

Ia juga menyampaikan catatan evaluatif sebagai bagian dari masukan konstruktif ke depan. Menurutnya, terdapat beberapa kekurangan teknis, salah satunya pada pembawa acara yang masih anak-anak sehingga belum sepenuhnya mencerminkan nuansa gerejani. Namun hal tersebut tidak mengurangi makna utama perayaan Natal.

“Pada prinsipnya, pelaksanaan acara ini sudah berjalan dengan baik dan penuh kebersamaan. Yang terpenting adalah pesan Natal tentang kasih Allah dan ketahanan keluarga dapat dirasakan oleh semua yang hadir,” tambahnya.

Perayaan Natal KK Papua ini diharapkan dapat terus menjadi wadah pemersatu, memperkuat iman, serta menumbuhkan nilai-nilai kekeluargaan, toleransi, dan kasih di tengah keberagaman masyarakat Papua dan Indonesia secara umum.

Continue Reading

Metro

Sigit Yugoharto, SE, Ak, SH, ST, MSi, MKn Resmi Terpilih Ketua SOKSI Jakarta Timur

Published

on

By

Jakarta – Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) Kota Administrasi Jakarta Timur menggelar Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscablub) pada hari Minggu (14/12/2025) bertempat di Kantor Sekretariat DPD II Partai Golkar Jakarta Timur, sebagai langkah strategis untuk memperkuat soliditas organisasi serta memperkokoh konsolidasi kader di tingkat daerah.

Kegiatan Muscablub ini berlangsung dalam suasana penuh semangat kebersamaan dan demokratis, dihadiri oleh Rudi  Darmawanto wakil ketua DPD 2 Jakarta Timur, Lasman Napitupulu Ketua DPD Soksi DKI Jakarta,, Ketua DPD SOKSI Jakarta Selatan, Ketua DPD Soksi Jakarta Utara, Ketua DPD Soksi Jakarta Pusat, jajaran pengurus Soksi Jakarta Timur, Pengurus anak Ranting Soksi Jakarta Timur, kader, serta perwakilan organisasi yang bernaung di bawah SOKSI Jakarta Timur. Musyawarah ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi kinerja organisasi sekaligus menyusun langkah-langkah strategis ke depan.

Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) Kota Administrasi Jakarta Timur menggelar Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscablub) sebagai momentum penting dalam penguatan organisasi dan konsolidasi internal. Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk menata kembali struktur kepengurusan agar berjalan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) SOKSI.
Dalam Muscablub tersebut.

Sigit Yugoharto, SE, Ak, SH, ST, MSi, MKn Ketua SOKSI Jakarta Timur terpilih menyampaikan bahwa fokus utama dalam waktu dekat adalah melakukan konsolidasi internal organisasi. Menurutnya, organisasi yang kuat harus dibangun secara utuh, solid, dan berlandaskan aturan yang berlaku.

“Untuk jangka pendek, kami akan melakukan konsolidasi internal terlebih dahulu sampai seluruh perangkat organisasi terbentuk secara utuh dan berjalan sesuai AD/ART SOKSI Jakarta Timur,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam jangka menengah SOKSI Jakarta Timur akan memperluas konsolidasi dengan aparatur pemerintah setempat serta unsur-unsur masyarakat. Pendekatan tersebut akan dilakukan secara kekeluargaan dan organisasional hingga ke tingkat kecamatan, dengan menyentuh langsung akar rumput.

“Kami akan melakukan silaturahmi dan konsolidasi dengan pemerintah setempat serta tokoh masyarakat. Pendekatan ke akar rumput akan dilakukan di setiap kecamatan, tentu dengan tetap mengedepankan nilai-nilai organisasi dan aturan SOKSI,” tambahnya.

Sebagai organisasi kemasyarakatan yang juga merupakan organisasi pendiri Partai Golkar, SOKSI Jakarta Timur menegaskan komitmennya untuk terus menjalin sinergi dan konsolidasi dengan Partai Golkar. Ia menegaskan bahwa posisi SOKSI sebagai ormas memiliki peran strategis dalam mendukung perjuangan politik Golkar, meski secara aturan berbeda dengan partai politik.

“SOKSI adalah ormas dan merupakan salah satu pendiri Partai Golkar. Kami akan selalu konsolidasi dengan Partai Golkar, karena peran SOKSI sangat strategis dalam memberikan dampak positif bagi organisasi, partai, dan masyarakat,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya membangun komunikasi yang baik dengan media sebagai mitra strategis organisasi. Ke depan, SOKSI Jakarta Timur berkomitmen untuk terus membuka ruang dialog dengan insan pers agar setiap kegiatan dan program organisasi dapat tersampaikan dengan baik kepada publik.

“Saya baru terpilih sebagai ketua, dan ke depan kami akan sering mengundang rekan-rekan wartawan agar komunikasi berjalan dengan baik dan memberikan dampak positif bagi masyarakat, organisasi, serta Partai Golkar,” tutupnya.

Sebagai informasi, SOKSI didirikan pada 20 Mei 1960 dan menjadi salah satu organisasi yang melahirkan Partai Golkar, yang kemudian berperan besar dalam perjalanan politik nasional Indonesia.

Continue Reading

Metro

Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) Kota Administrasi Jakarta Timur Gelar Musyawarah Cabang Luar Biasa

Published

on

By

Jakarta  – Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) Kota Administrasi Jakarta Timur menggelar Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscablub) pada hari Minggu (14/12/2025) bertempat di Kantor Sekretariat DPD II Partai Golkar Jakarta Timur, sebagai langkah strategis untuk memperkuat soliditas organisasi serta memperkokoh konsolidasi kader di tingkat daerah.

Kegiatan Muscablub ini berlangsung dalam suasana penuh semangat kebersamaan dan demokratis, dihadiri oleh Rudi  Darmawanto wakil ketua DPD 2 Jakarta Timur, Lasman Napitupulu Ketua DPD Soksi DKI Jakarta,, Ketua DPD SOKSI Jakarta Selatan, Ketua DPD Soksi Jakarta Utara, Ketua DPD Soksi Jakarta Pusat, jajaran pengurus Soksi Jakarta Timur, Pengurus anak Ranting Soksi Jakarta Timur, kader, serta perwakilan organisasi yang bernaung di bawah SOKSI Jakarta Timur. Musyawarah ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi kinerja organisasi sekaligus menyusun langkah-langkah strategis ke depan.

Pelaksana Tugas (Plt.) SOKSI Jakarta Timur, Suharyono, menegaskan pentingnya semangat membangun soliditas organisasi sebagai kunci utama dalam memajukan Partai Golkar. Hal tersebut disampaikannya dalam Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscablub) Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) Kota Administrasi Jakarta Timur, yang berlangsung penuh semangat dan kebersamaan.

Mengawali sambutannya, Suharyono mengajak seluruh peserta untuk memanjatkan puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan rahmat dan karunia-Nya, sehingga Muscablub SOKSI Jakarta Timur dapat terlaksana dalam keadaan sehat, penuh energi, dan semangat juang yang tinggi.

“Semangat membangun soliditas untuk memajukan Partai Golkar harus terus kita gaungkan, khususnya di tubuh SOKSI Jakarta Timur. SOKSI harus mampu menjadi peran utama sekaligus motor penggerak dalam rangka menyukseskan Partai Golkar ke depan,” tegasnya.

Ia menyoroti potensi strategis Jakarta Timur sebagai wilayah dengan jumlah populasi terbesar di DKI Jakarta, yakni mencapai sekitar 3,24 juta jiwa, termasuk di dalamnya 877 ribu anak, yang menjadi aset penting bagi penguatan basis organisasi dan partai. Keberagaman etnik seperti Jawa, Sunda, Betawi, Minang, Batak, dan lainnya, menurutnya, merupakan kekuatan besar yang harus dirangkul oleh SOKSI.

“Jakarta Timur adalah wilayah multietnik. SOKSI harus mampu mengayomi dan merangkul seluruh keberagaman ini, membangun soliditas dari basis terendah hingga ke akar rumput,” ujarnya.

Suharyono juga mengingatkan seluruh kader agar mengubah pola pikir dalam berorganisasi. Menurutnya, SOKSI Jakarta Timur tidak boleh hanya berorientasi pada apa yang akan diberikan Partai Golkar, tetapi justru harus fokus pada apa yang dapat dilakukan dan dikontribusikan untuk kemajuan partai.

“Jangan berpikir apa yang Partai Golkar berikan kepada kita, tetapi pikirkan apa yang SOKSI Jakarta Timur lakukan demi kemajuan Partai Golkar ke depan. SOKSI bukan organisasi konco-konco. Kita harus melangkah maju bersama, konsisten, dan pantang mundur,” tandasnya.

Ia menutup sambutannya dengan menegaskan komitmen bahwa SOKSI Jakarta Timur akan terus bergerak maju, memperkuat soliditas, serta menjadi kekuatan nyata dalam membesarkan Partai Golkar di Jakarta Timur.

Continue Reading

Trending