Connect with us

Metro

Ketua Umum AAI Terpilih Palmer Situmorang Berikan Pernyataan Sikap Mengenai Munas AAI di Bandung

Published

on

Bandung – Sehubungan dengan adanya pihak-pihak yang memberikan tanggapan keliru serta menyesatkan terkait pelaksanaan Musyawarah Nasional VI Asosiasi Advokat Indonesia yang dilaksanakan secara serentak di 6 (enam) TPM dengan TPM Utama di Hotel Holiday Inn, Jln. Djunjunan No. 96, Bandung (“MUNAS VI AAI”), dengan ini saya, Dr. Palmer Situmorang, S.H., M.H., selaku Ketua Umum AAI masa bakti 2022-2027, menyatakan hal-hal sebagai berikut :

1. Bahwa beredar berita penundaan MUNAS VI AAI karena Covid-19, adalah tidak benar, karena penundaan MUNAS VI AAI bukan semata-mata karena alasan Pandemi Covid-19, melainkan akibat kelalaian Rekan Muhammad Ismak selaku Ketua Umum DPP AAI periode 2015-2020 dalam mengurus permohonan izin keramaian penyelenggaraan acara MUNAS VI AAI ke MABES POLRI;

2. Bahwa kondisi Pandemi Covid-19 telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir dan yang terbaru pada Januari 2022 ditemukan varian Omicron, sebagaimana diberitakan oleh Pemerintah melalui Media Cetak dan Elektronik jumlah penduduk yang dinyatakan positif Covid-19 akan meningkat hingga akhir bulan Februari 2022, sehingga Pemerintah menyatakan keadaan Jawa dan Bali masuk ke Level-3 Penanganan Covid-19, Rekan Ismak selaku Ketua Umum periode 2015-2020 (Demisioner) tidak melakukan tindakan yang patut mencegah afgar peserta Munas tidak terjebak dalam bahaya Pandemi Covid19, padahal seharusnya selaku Ketua Umum Demisioner, penanggungjawab Munas mengambil sikap apakah menunda Munas atau meneruskan Munas. Tetapi pemanggilan Munas dilakukan tanpa terlebih dahulu mempersiapkan / memiliki izin sebelum pemanggilan diumumkan di Koran Republika tanggal 27 Januari 2022, tidak lazim dan tidak patut apalagi dalam situasi pandemi Covid19;

3. Bahwa sejenak menoleh ke belakang, pada tanggal 19 Februari 2021, DPP AAI Periode 2015-2022 telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan MUNAS AAI VI, kemudian pada tanggal 19 Mei 2021 telah diumumkan melalui koran Republika yang terbit pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 (halaman 15), mengenai pelaksanaan MUNAS VI AAI Tahun 2021 dilaksanakan di Hotel Pullman Bandung Grand Central dan Ibis Styles Bandung Grand Central pada tanggal 25-27 Juni 2021;

4. Bahwa pada tanggal 18 Juni 2021, DPP AAI telah mengeluarkan Surat Keputusan Tentang Penundaan Pelaksanaan Musyawarah Nasional VI Asosiasi Advokat Indonesia (MUNAS AAI) VI Tahun 2021 yang menunda MUNAS VI AAI sampai September 2021 atau selambat-lambatnya pada Bulan Desember 2021;

5. Bahwa penundaan demi penundaan MUNAS VI AAI tersebut menunjukkan bahwa permasalahan Covid-19, bukanlah hal yang baru bagi Ketua Umum DPP AAI periode 2015-2020, sehingga sudah sepatutnya DPP AAI Periode 2015-2022 mencari jalan keluar dalam menyelenggarakan MUNAS VI AAI di tengah kondisi Covid-19;

6. Bahwa pada tanggal 17 Januari 2022, DPP AAI telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan dan Undangan MUNAS VI AAI Tahun 2022, diikuti dengan pengumuman melalui koran Republika yang terbit pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022 (halaman 10), mengenai Panggilan dan Undangan Musyawarah Nasional Asosiasi Advokat Indonesia Tahun 2022 dilaksanakan di : (i) Hotel Holiday Inn Bandung (TPM Utama); (ii) Hotel Aryaduta Medan (TPM-1); (iii) Hotel Novotel Palembang (TPM-2); (iv) Hotel The Sultan Hotel & Residential Jakarta (TPM-3); (v) Hotel Aryaduta Bandung (TPM-4); dan (vi) Hotel The Stone Hotel Legian Denpasar (TPM-5), pada tanggal 11-13 Februari 2022, MESKIPUN DPP AAI, SC DAN OC BELUM MENDAPATKAN SURAT REKOMENDASI DARI SATGAS COVID-19 KOTA BANDUNG DAN IZIN PENYELENGGARAAN DARI MABES POLRI, dalam hal ini Ketua Umum DPP AAI tidak menyelamatkan, malah membiarkan dan menyembunyikan keadaan ketiadaan perijinan dari anggota peserta Munas, sehingga seluruh peserta Munas terjebak pada ketidakpastian terselenggaranya Munas, sehingga dari 2120 peserta terdaftar yang ikut Munas, namun yang hadir pada ke enam Venue TPM hanya 1200 peserta;

7. Bahwa sangat miris, ternyata DPP AAI 2015-2020 baru menerima Surat Rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kota Bandung pada tanggal 04 Februari 2022, dengan rincian jumlah peserta pada setiap venue MUNAS di Bandung adalah sebagai berikut : (i) Hotel Holiday Inn Bandung (TPM Utama) sejumlah 250 peserta; dan (ii) Hotel Aryaduta Bandung (TPM-4) sejumlah 250 peserta, padahal DPP AAI 2015-2020, Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC) MUNAS VI AAI menerima peserta mencapai 900 (sembilan ratus) peserta MUNAS VI AAI di Kota Bandung;

8. Bahwa pada kenyataannya, hari H-5, ditengarai enam orang anggota SC dan OC MUNAS VI AAI bernama : WD, RC, AN, ED, Fir, HD, telah dinyatakan positif terpapar Covid-19 dan dengan demikian, sudah seharusnya Ketua Umum DPP AAI 2015-2020 menyatakan kepanitiaan OC, Lock Down, demi menyelamatkan semua peserta sesuai azas utama adalah mengutamakan keselamatan jiwa/nyawa, maka sepatutnya Ketua UMUM AAI Periode 2015-2020 menunda Munas demi keselamatan anggota yang akan hadir, dilayani dan besar potensi bersentuhan dengan OC, namun walaupun telah diketahui membahayakan, justru nyata dibiarkan berlangsung perkumpulan masa yang jelas terdapat kelebihan jumlah peserta MUNAS VI AAI dari jumlah maksimum yang disebutkan dalam rekomendasi Satgas Covid Kota Bandung, Ketua Umum DPP AAI 2015-2020, SC, OC MUNAS VI AAI malah berusaha penambahan venue MUNAS VI AAI, di hotel yang sama, yang tentunya dapat diduga akan ditolak oleh Satgas Covid-19 Kota Bandung karena rekomendasi Satgas Covid tanggal 04 Februari 2022 tersebut di atas, sangat tegas menyebutkan Munas pada Venue Hotel Holiday Inn peserta maksimum 250 orang dan Hotel Aryaduta Bandung maksimum 250 orang, dalam hal ini nyata Ketua Umum DPP AAI 2015-2020, SC dan OC telah sadar sesadar-sadarnya telah melakukan tindakan menyembunyikan keadaan yang sebenarnya dari peserta MUnas, membiarkan anggota peserta Munas terjebak dalam keadaan bahaya ancaman Covid-19, dan terancam Munas dibubarkan yang sepatutnya hal itu mudah diketahui oleh Ketua Umum DPP AAI 2015-2020 yaitu karena tidak adanya ijin dari Satgas Covid untuk kelebihan peserta di atas 250 orang ;

9. Bahwa juga sepatutnya setelah Ketua Umum DPP AAI 2015-2020 mengambil langkah menyatakan OC Lock Down karena telah mengetahui Surat Keputusan Walikota Bandung pada tanggal 5 Februari 2020, Status Jawa dan Bali mencapai level 3 penanganan Covid-19, dikarenakan kasus Covid varian Omicron sangat meningkat dan beberapa instansi pemerintah diantaranya seperti Pengadilan Negeri dan DPR RI telah melakukan Lock Down apabila ditemukan karyawan nyadinyatakan positif Covid-19, bukan itu saja, Rekomendasi Satgas Covid 19 Kota Bandung, tertanggal 04 Februari, hanya memberikan kapasitas maksimum untuk 250 orang saja, yaitu H-7, jika itu dilakukan, para peserta Munas tidak sampai terlanjur membeli tiket untuk datang ke Munas;

10. Bahwa Rekan Muhammad Ismak selaku Ketua Umum DPP AAI periode 2015-2020, yang belum memperoleh izin bukannya mengambil sikap untuk menunda MUNAS VI AAI sebelum peserta MUNAS VI AAI dari luar kota membeli tiket perjalanan, atau tiba di venue MUNAS VI AAI, malah DPP AAI justru membuat panggilan MUNAS meskipun disadarinya belum memperoleh izin penyelenggaraan MUNAS VI AAI dari MABES POLRI dan atas KELALAIAN Rekan Muhammad Ismak selaku Ketua Umum DPP AAI Periode 2015-2020, SC dan OC MUNAS VI AAI tersebut, maka Ketua Umum DPP AAI TELAH GAGAL melaksanakan kewajibannya menyelenggarakan MUNAS, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 2 Anggaran Dasar AAI;

11. Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat 7 Anggaran Dasar AAI, KETUA UMUM HARUS BERTANGGUNGJAWAB atas segala hal yang dikerjakan selama masa jabatannya termasuk atas tidak terlaksananya MUNAS VI AAI, untuk itu Rekan Muhammad Ismak selaku Ketua Umum AAI periode 2015-2020 TIDAK LAGI MEMILIKI LEGITIMASI DAN KEMAMPUAN UNTUK MENJALANKAN MANDAT, TUGAS, DAN KEWAJIBANNYA SELAKU KETUA UMUM;

12. Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, maka kepemimpinan Rekan Muhammad Ismak selaku Ketua Umum AAI periode 2015-2020 sebagaimana diputuskan oleh MUNAS V AAI berakhir sesuai dengan Anggaran Dasar dan Peraturan Rumah Tangga AAI, karena telah terbukti :

a. Lalai dalam menjalankan tugasnya selaku Ketua Umum DPP AAI periode 2015-2020;
b. Merugikan para anggota AAI peserta MUNAS VI AAI;
c. Merusak nama baik AAI; dan
d. Masa Bakti sebagai Ketua Umum DPP AAI telah berakhir tanggal 31 Desember 2020, dan sejak itu tidak ada perpanjangan masa jabatan Ketua Umum yang didapatkan dari institusi yang sah, karena Ketua Umum AAI diangkat dan dipilih dalam Munas sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (1) AD dan ketentuan tersebut masih berlaku hingga saat ini (belum pernah dilakukan perubahan).

13. Bahwa pada tanggal 11 Februari 2022, Ketua Umum tidak menemui peserta Munas di Venue Utama, bahkan penundaan dan pengumuman DPP AAI periode 2015-2020 dilakukan di Jl. Jakarta No. 36, Kebon Waru, Bandung (sebelah Kejaksaan Negeri Bandung), bukan dilakukan di Hotel Holiday Inn sebagai Venue Utama yang ditetapkan dalam iklan panggilan Munas di Koran Republika.
14. Bahwa atas kekosongan pengurus AAI, dan demi menyelamatkan keberlangsungan kepengurusan dan tanggung jawab hukum maupun eksistensi AAI ke luar maupun ke dalam Pengadilan, maka anggota dan DPC-DPC yang hadir di TPM Utama dan diikuti di TPM-TPM MUNAS VI AAI lainnya secara sepakat telah membuat, membuka dan menyelenggarakan Munas AAI Ke VI, dengan keputusan; menunjuk dan mengangkat secara aklamasi nama-nama sebagai berikut :
a. Dr. Palmer Situmorang, S.H., M.H. sebagai Ketua Umum Pusat AAI;
b. Dr. Hendri Donal sebagai Sekretaris Jenderal Pusat AAI;
c. Dr. Efran Helmi Juni sebagai Wakil Ketua Umum Pusat AAI;
d. Kuswara S Taryono, S.H., M.H. sebagai Ketua Dewan Kehormatan Pusat AAI;
e. Dr. KPHA Tjandra Sridjaja Pradjonggo, S.H., M.H. sebagai Ketua Dewan Penasihat AAI; dan
f. Johnson Panjaitan, S.H. sebagai Ketua Komisi Pengawas AAI.
untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk masa bakti 2022 – 2027 sebagaimana ketentuan Anggaran Dasar dan Peraturan Rumah Tangga AAI; dan

15. Bahwa kami, yang nama-namanya disebutkan di atas, diberi kewenangan untuk membentuk organ dan alat kelengkapan organisasi serta diberikan mandat, kewenangan, dan tugas untuk mengambil tindakan hukum. Untuk itu, telah kami persiapkan langkah hukum, baik melalui jalur perdata, pidana dan kode etik, atas kerugian anggota peserta MUNAS VI AAI dan lain sebagainya yang dipandang perlu.

Demikian Press Release ini saya sampaikan sebagai pemberitahuan kepada masyarakat luas, atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

Jakarta, 16 Februari 2012

Hormat saya,
Dewan Pimpinan Pusat
Asosiasi Advokat Indonesia

Ttd​​Ttd

Dr. Palmer Situmorang, S.H., M.H ​​Dr. Hendri Donal S.H., M.H
Ketua Umum 2022-2027​​Sekretaris Jenderal 2022-2027

Continue Reading

Metro

Rapat Koordinasi Road to Jogja International Kite Festival (JIKF) 2026 Perkuat Sinergi Menuju Event Internasional

Published

on

By

Kulon Progo – Karyapost.com,Suasana penuh semangat dan kebersamaan mewarnai Rapat Koordinasi Road to Jogja International Kite Festival (JIKF) 2026 yang digelar pada Selasa, 30 Juni 2026, di Kelurahan Banaran, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo. Rapat ini menjadi langkah strategis dalam mempersiapkan penyelenggaraan Jogja International Kite Festival 2026 yang akan berlangsung pada 4–5 Juli 2026.

Kegiatan tersebut dihadiri berbagai unsur pemerintah, aparat keamanan, tokoh masyarakat, serta panitia penyelenggara. Hadir dalam kesempatan tersebut antara lain Pak Dani dari Dinas Perhubungan, AKP Agus Winaryo, S.H. selaku Kapolsek Galur, Kapten Inf. Ngasiman selaku Danramil Galur, Gusti RM Kukuh Hertriasning cucu Sri Sultan HB VIII, Haryanta, S.H. selaku Lurah Banaran, perwakilan Dinas Perhubungan Kabupaten Kulon Progo, perwakilan Dinas Pariwisata Kabupaten Kulon Progo, serta unsur Pokdarwis, desa wisata, dan berbagai kelembagaan masyarakat.

Dalam sambutannya, Lurah Banaran, Haryanta, S.H., menyampaikan rasa syukur atas dukungan yang diberikan seluruh pihak terhadap pelaksanaan JIKF 2026.

“Alhamdulillah, sejak awal kami langsung mengambil langkah mengumpulkan seluruh pihak terkait, mulai dari panitia, desa wisata, Pokdarwis hingga unsur kelembagaan lainnya. Semua memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan ini.”

Ia menjelaskan bahwa koordinasi dilakukan secara intensif dan melibatkan berbagai instansi, termasuk warga petani yang memiliki lahan di sekitar lokasi kegiatan, sehingga potensi risiko dapat diantisipasi melalui musyawarah yang terbuka dan konstruktif.

Menurutnya, hasil rapat menghasilkan kesepakatan bersama yang nantinya akan dituangkan dalam bentuk kesepakatan tertulis demi menjamin kelancaran penyelenggaraan acara.

Lebih lanjut, Haryanta berharap JIKF mampu menjadi momentum pengembangan Desa Wisata Banaran sebagai destinasi wisata edukasi layang-layang.

“Festival ini bukan hanya menjadi hiburan, tetapi juga sarana edukasi tentang cara bermain layang-layang yang aman, benar, indah, dan tidak merugikan pihak lain. Selain itu, kami berharap event ini mampu meningkatkan kunjungan wisatawan sehingga memberikan dampak nyata terhadap perekonomian masyarakat, khususnya para pelaku UMKM, pedagang kaki lima, dan warga sekitar.”

Sementara itu, Gusti RM Kukuh Hertriasning, cucu Sri Sultan HB VIII, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara pemerintah, masyarakat, dan seluruh pihak yang mendukung penyelenggaraan festival bertaraf internasional tersebut.

Ia menegaskan bahwa Jogja International Kite Festival 2026 merupakan penyelenggaraan yang ke-11 dan akan diikuti oleh peserta dari 18 negara, sehingga menjadi kebanggaan bagi Kabupaten Kulon Progo.

“Antusiasme para pecinta layang-layang dari berbagai negara sangat luar biasa untuk hadir di Kulon Progo. Kami berharap seluruh masyarakat ikut mendukung dan bersama-sama menyukseskan acara ini agar membawa manfaat dan keberkahan bagi kita semua.”

Di kesempatan yang sama, Ketua Panitia JIKF 2026, Bapak Anang, mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah untuk bersama-sama mendukung kesuksesan festival tersebut.

Menurutnya, JIKF bukan hanya sebuah ajang olahraga dan budaya, tetapi juga menjadi upaya nyata dalam mengangkat potensi daerah serta memberdayakan masyarakat sekitar.

“Kami berharap Jogja International Kite Festival dapat terus berlangsung setiap tahun dan menjadi ikon wisata baru di Desa Banaran. Melalui event ini, kami ingin mendorong pertumbuhan UMKM, pemberdayaan lahan parkir, serta membuka peluang ekonomi baru sehingga kesejahteraan masyarakat semakin meningkat.”

Dengan semangat kolaborasi yang kuat antara pemerintah, aparat keamanan, panitia, dan masyarakat, Jogja International Kite Festival 2026 diharapkan berlangsung aman, tertib, meriah, dan sukses. Festival berskala internasional ini diyakini akan menjadi daya tarik wisata unggulan Kabupaten Kulon Progo sekaligus memperkenalkan budaya Indonesia kepada dunia serta memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat lokal.

Jurnalis Firmanda Dedi Wibowo

Continue Reading

Metro

DWGL Catat Rekor Kinerja Tertinggi Sepanjang Sejarah, Pendapatan Tembus Rp3,4 Triliun dan Laba Bersih Rp406 Miliar

Published

on

By

Jakarta, 30 Juni 2026 – PT Dwi Guna Laksana Tbk (IDX: DWGL) berhasil membukukan kinerja keuangan terbaik sepanjang sejarah perusahaan pada tahun buku 2025. Perseroan mencatat pendapatan sebesar Rp3,4 triliun dan laba bersih mencapai Rp406 miliar, sekaligus menegaskan posisinya sebagai salah satu pemasok batu bara utama bagi sektor ketenagalistrikan nasional.
Pencapaian tersebut disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), dan Paparan Publik yang diselenggarakan di Financial Hall Graha CIMB Niaga, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Paparan publik dipimpin oleh Direktur Utama PT Dwi Guna Laksana Tbk, Herman Fasikhin, didampingi Direktur Hendra Winanto. Turut hadir jajaran Dewan Komisaris yang terdiri atas Komisaris Utama Robin Wahyudi Alim Utomo, Komisaris Tjipto Rijanto, Komisaris Darusman Mawardi, dan Komisaris Chowadja Sanova.

Dalam pemaparannya, Herman Fasikhin menyampaikan bahwa tahun 2026 menjadi momentum istimewa bagi Perseroan yang akan memasuki usia ke-40 tahun sejak berdiri pada 1986. Selama hampir empat dekade, DWGL terus berkembang dan menjadi mitra strategis PT PLN (Persero) dalam menjaga ketahanan pasokan batu bara bagi pembangkit listrik nasional.

“Perseroan akan terus berfokus pada bisnis inti perdagangan batu bara dan memastikan pemenuhan komitmen pasokan kepada PLN melalui kontrak jangka panjang yang telah berjalan. Di saat yang sama, kami juga memperluas pasar melalui anak usaha untuk sektor industri non-PLN sebagai sumber pertumbuhan baru,” ujar Herman.

Saat ini, DWGL memiliki 11 kontrak jangka panjang sebagai pemasok batu bara untuk pembangkit listrik PLN. Melalui anak usaha PT Sinergi Laksana Bara Mas, Perseroan juga aktif mengembangkan pasar batu bara bagi sektor industri non-PLN guna memperkuat diversifikasi pendapatan.

Herman menjelaskan bahwa industri batu bara global masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari ketidakpastian geopolitik,

percepatan transisi energi dunia, perubahan iklim, hingga meningkatnya produksi batu bara di sejumlah negara besar seperti China dan India. Namun demikian, kebutuhan batu bara domestik, khususnya dari sektor pembangkit listrik, masih menjadi penopang utama pertumbuhan bisnis Perseroan.

Untuk menghadapi dinamika tersebut, DWGL menerapkan sejumlah strategi, antara lain memperluas penetrasi pasar domestik, meningkatkan efisiensi operasional, menjaga keandalan distribusi dan ketepatan pengiriman, serta mempertahankan kualitas pelayanan kepada pelanggan.

Selain mencatatkan kinerja keuangan yang solid, Perseroan juga berhasil membukukan volume pengiriman batu bara tertinggi sepanjang sejarah perusahaan pada 2025. DWGL turut mempertahankan pertumbuhan laba komprehensif dan kembali meraih penghargaan sebagai Distributor Batu Bara Terbaik dari Nusantara Power serta penghargaan atas kepatuhan perpajakan.

Sementara itu, Direktur Hendra Winanto memaparkan bahwa kinerja keuangan Perseroan sepanjang 2025 menunjukkan pertumbuhan yang sangat positif. Pendapatan berhasil mencapai Rp3,4 triliun atau menjadi yang tertinggi sejak perusahaan berdiri.

Laba bersih Perseroan tercatat sebesar Rp406 miliar, sementara EBITDA meningkat 32,3 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Selain itu, laba per saham dasar (earning per share/EPS) melonjak lebih dari dua kali lipat menjadi Rp24,28 per saham.

Dari sisi neraca, total aset Perseroan meningkat dari Rp1,6 triliun pada tahun 2024 menjadi Rp1,9 triliun pada tahun 2025. Peningkatan tersebut terutama didorong oleh pertumbuhan aset lancar yang mencerminkan semakin kuatnya aktivitas operasional perusahaan.

Liabilitas Perseroan naik secara terkendali dari sekitar Rp1,3 triliun menjadi Rp1,4 triliun. Di sisi lain, ekuitas meningkat signifikan dari Rp275 miliar menjadi sekitar Rp500 miliar, menunjukkan semakin kuatnya struktur permodalan dan fundamental keuangan perusahaan.

Ke depan, DWGL menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat posisi sebagai pemasok batu bara terpercaya bagi sektor kelistrikan nasional. Perseroan juga akan fokus memperluas pasar domestik melalui pengembangan anak usaha, meningkatkan efisiensi di seluruh lini bisnis, serta menjaga penerapan tata kelola perusahaan yang baik guna menciptakan pertumbuhan yang berkelanjutan.

Dengan pengalaman hampir 40 tahun di industri batu bara dan logistik pelabuhan, PT Dwi Guna Laksana Tbk optimistis mampu mempertahankan momentum pertumbuhan, memperkuat daya saing usaha, serta terus memberikan nilai tambah bagi pemegang saham, pelanggan, dan seluruh pemangku kepentingan di masa mendatang.

Continue Reading

Metro

Abdul Razaq: Soroti Fenomena Fatherless dan Pentingnya Kehadiran Ayah untuk Lahirkan Generasi Berakhlak dan Tangguh

Published

on

By

Yogyakarta – Karyapost.com, Peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-33 tahun 2026 menjadi momentum penting untuk kembali meneguhkan peran keluarga sebagai fondasi utama pembangunan sumber daya manusia (SDM) unggul. Mengusung tema “Ayah Wajib Hadir”, Harganas tahun ini menyerukan agar para ayah hadir secara utuh dalam kehidupan keluarga, tidak hanya sebagai pencari nafkah, tetapi juga terlibat aktif dalam pengasuhan, pendidikan, dan pendampingan emosional anak.

Pesan tersebut disampaikan Aktivis Dakwah, Pemerhati Anak, sekaligus penggiat parenting, Abdul Razaq, saat ditemui di kediamannya di Mergangsan Kidul, Kelurahan Wirogunan, Kemantren Mergangsan, Kota Yogyakarta, Selasa (30/6/2026).

Menurutnya, pembangunan generasi unggul tidak cukup hanya bertumpu pada pendidikan formal. Keluarga tetap menjadi ruang pendidikan pertama dan paling menentukan dalam membentuk karakter, akhlak, serta masa depan anak.

“Jika keluarga baik, masyarakat akan baik. Sebaliknya, ketika keluarga rapuh, dampaknya akan dirasakan oleh seluruh sendi kehidupan,” ujar Razaq, yang mendapat penghargaan sebagai “Tokoh Pemerhati Anak” tahun 2024 dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Yogyakarta.

Ia menilai, peringatan Harganas meskipun bukan bagian dari syariat Islam, dapat dijadikan sarana muhasabah bagi setiap keluarga. Sebab, jauh sebelum konsep pengasuhan modern berkembang, Islam telah menempatkan keluarga sebagai madrasah pertama bagi manusia.

Razaq mengutip firman Allah SWT dalam Surah Ar-Rum ayat 21 tentang tujuan pernikahan untuk menghadirkan ketenteraman (sakinah) yang dilandasi cinta (mawaddah) dan kasih sayang (rahmah). Selain itu, hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim, “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya”, menjadi penegasan bahwa setiap anggota keluarga memiliki amanah sesuai perannya.

Menurutnya, tema “Ayah Wajib Hadir” sangat relevan dengan kondisi sosial saat ini. Fenomena fatherless atau minimnya keterlibatan ayah dalam pengasuhan menjadi persoalan serius yang perlu mendapat perhatian bersama.

Sebagaimana disoroti dalam Tajuk Rencana Harian Kedaulatan Rakyat edisi 29 Juni 2026, absennya peran ayah bukan sekadar persoalan statistik, tetapi berdampak besar terhadap perkembangan emosional, sosial, hingga kognitif anak. Anak yang tumbuh tanpa kehadiran ayah berisiko kehilangan figur teladan, sementara bagi sebagian anak perempuan, ayah merupakan cinta pertama yang membentuk rasa aman dalam kehidupannya.

“Di tengah derasnya arus modernisasi, banyak orang tua berlomba memberikan sekolah terbaik bagi anak, tetapi tanpa sadar melupakan pendidikan paling mendasar yang lahir dari keteladanan di rumah. Sekolah pertama seorang anak bukanlah ruang kelas, melainkan pangkuan ibunya dan teladan ayahnya,” ungkapnya.

Karena itu, Razaq berharap Harganas tidak berhenti sebagai agenda seremonial tahunan semata. Menurutnya, keluarga yang kuat bukanlah keluarga yang paling kaya, paling mewah, atau paling terkenal. Keluarga yang kokoh adalah keluarga yang dipenuhi kasih sayang, saling mengingatkan dalam kebaikan, menjaga kehormatan, memperkuat ibadah, serta menghadirkan ayah dan ibu secara utuh dalam proses pengasuhan.

“Rumah harus menjadi tempat paling nyaman bagi anak untuk tumbuh, belajar, dan merasakan cinta. Dari keluarga yang hangat dan penuh keteladanan itulah akan lahir generasi beriman, berakhlak mulia, serta bermanfaat bagi agama, bangsa, dan negara,” pungkasnya.

Jurnalis Budi Legowo Santoso

Continue Reading

Trending