Connect with us

Metro

Ketua Umum AAI Terpilih Palmer Situmorang Berikan Pernyataan Sikap Mengenai Munas AAI di Bandung

Published

on

Bandung – Sehubungan dengan adanya pihak-pihak yang memberikan tanggapan keliru serta menyesatkan terkait pelaksanaan Musyawarah Nasional VI Asosiasi Advokat Indonesia yang dilaksanakan secara serentak di 6 (enam) TPM dengan TPM Utama di Hotel Holiday Inn, Jln. Djunjunan No. 96, Bandung (“MUNAS VI AAI”), dengan ini saya, Dr. Palmer Situmorang, S.H., M.H., selaku Ketua Umum AAI masa bakti 2022-2027, menyatakan hal-hal sebagai berikut :

1. Bahwa beredar berita penundaan MUNAS VI AAI karena Covid-19, adalah tidak benar, karena penundaan MUNAS VI AAI bukan semata-mata karena alasan Pandemi Covid-19, melainkan akibat kelalaian Rekan Muhammad Ismak selaku Ketua Umum DPP AAI periode 2015-2020 dalam mengurus permohonan izin keramaian penyelenggaraan acara MUNAS VI AAI ke MABES POLRI;

2. Bahwa kondisi Pandemi Covid-19 telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir dan yang terbaru pada Januari 2022 ditemukan varian Omicron, sebagaimana diberitakan oleh Pemerintah melalui Media Cetak dan Elektronik jumlah penduduk yang dinyatakan positif Covid-19 akan meningkat hingga akhir bulan Februari 2022, sehingga Pemerintah menyatakan keadaan Jawa dan Bali masuk ke Level-3 Penanganan Covid-19, Rekan Ismak selaku Ketua Umum periode 2015-2020 (Demisioner) tidak melakukan tindakan yang patut mencegah afgar peserta Munas tidak terjebak dalam bahaya Pandemi Covid19, padahal seharusnya selaku Ketua Umum Demisioner, penanggungjawab Munas mengambil sikap apakah menunda Munas atau meneruskan Munas. Tetapi pemanggilan Munas dilakukan tanpa terlebih dahulu mempersiapkan / memiliki izin sebelum pemanggilan diumumkan di Koran Republika tanggal 27 Januari 2022, tidak lazim dan tidak patut apalagi dalam situasi pandemi Covid19;

3. Bahwa sejenak menoleh ke belakang, pada tanggal 19 Februari 2021, DPP AAI Periode 2015-2022 telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan MUNAS AAI VI, kemudian pada tanggal 19 Mei 2021 telah diumumkan melalui koran Republika yang terbit pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 (halaman 15), mengenai pelaksanaan MUNAS VI AAI Tahun 2021 dilaksanakan di Hotel Pullman Bandung Grand Central dan Ibis Styles Bandung Grand Central pada tanggal 25-27 Juni 2021;

4. Bahwa pada tanggal 18 Juni 2021, DPP AAI telah mengeluarkan Surat Keputusan Tentang Penundaan Pelaksanaan Musyawarah Nasional VI Asosiasi Advokat Indonesia (MUNAS AAI) VI Tahun 2021 yang menunda MUNAS VI AAI sampai September 2021 atau selambat-lambatnya pada Bulan Desember 2021;

5. Bahwa penundaan demi penundaan MUNAS VI AAI tersebut menunjukkan bahwa permasalahan Covid-19, bukanlah hal yang baru bagi Ketua Umum DPP AAI periode 2015-2020, sehingga sudah sepatutnya DPP AAI Periode 2015-2022 mencari jalan keluar dalam menyelenggarakan MUNAS VI AAI di tengah kondisi Covid-19;

6. Bahwa pada tanggal 17 Januari 2022, DPP AAI telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan dan Undangan MUNAS VI AAI Tahun 2022, diikuti dengan pengumuman melalui koran Republika yang terbit pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022 (halaman 10), mengenai Panggilan dan Undangan Musyawarah Nasional Asosiasi Advokat Indonesia Tahun 2022 dilaksanakan di : (i) Hotel Holiday Inn Bandung (TPM Utama); (ii) Hotel Aryaduta Medan (TPM-1); (iii) Hotel Novotel Palembang (TPM-2); (iv) Hotel The Sultan Hotel & Residential Jakarta (TPM-3); (v) Hotel Aryaduta Bandung (TPM-4); dan (vi) Hotel The Stone Hotel Legian Denpasar (TPM-5), pada tanggal 11-13 Februari 2022, MESKIPUN DPP AAI, SC DAN OC BELUM MENDAPATKAN SURAT REKOMENDASI DARI SATGAS COVID-19 KOTA BANDUNG DAN IZIN PENYELENGGARAAN DARI MABES POLRI, dalam hal ini Ketua Umum DPP AAI tidak menyelamatkan, malah membiarkan dan menyembunyikan keadaan ketiadaan perijinan dari anggota peserta Munas, sehingga seluruh peserta Munas terjebak pada ketidakpastian terselenggaranya Munas, sehingga dari 2120 peserta terdaftar yang ikut Munas, namun yang hadir pada ke enam Venue TPM hanya 1200 peserta;

7. Bahwa sangat miris, ternyata DPP AAI 2015-2020 baru menerima Surat Rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kota Bandung pada tanggal 04 Februari 2022, dengan rincian jumlah peserta pada setiap venue MUNAS di Bandung adalah sebagai berikut : (i) Hotel Holiday Inn Bandung (TPM Utama) sejumlah 250 peserta; dan (ii) Hotel Aryaduta Bandung (TPM-4) sejumlah 250 peserta, padahal DPP AAI 2015-2020, Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC) MUNAS VI AAI menerima peserta mencapai 900 (sembilan ratus) peserta MUNAS VI AAI di Kota Bandung;

8. Bahwa pada kenyataannya, hari H-5, ditengarai enam orang anggota SC dan OC MUNAS VI AAI bernama : WD, RC, AN, ED, Fir, HD, telah dinyatakan positif terpapar Covid-19 dan dengan demikian, sudah seharusnya Ketua Umum DPP AAI 2015-2020 menyatakan kepanitiaan OC, Lock Down, demi menyelamatkan semua peserta sesuai azas utama adalah mengutamakan keselamatan jiwa/nyawa, maka sepatutnya Ketua UMUM AAI Periode 2015-2020 menunda Munas demi keselamatan anggota yang akan hadir, dilayani dan besar potensi bersentuhan dengan OC, namun walaupun telah diketahui membahayakan, justru nyata dibiarkan berlangsung perkumpulan masa yang jelas terdapat kelebihan jumlah peserta MUNAS VI AAI dari jumlah maksimum yang disebutkan dalam rekomendasi Satgas Covid Kota Bandung, Ketua Umum DPP AAI 2015-2020, SC, OC MUNAS VI AAI malah berusaha penambahan venue MUNAS VI AAI, di hotel yang sama, yang tentunya dapat diduga akan ditolak oleh Satgas Covid-19 Kota Bandung karena rekomendasi Satgas Covid tanggal 04 Februari 2022 tersebut di atas, sangat tegas menyebutkan Munas pada Venue Hotel Holiday Inn peserta maksimum 250 orang dan Hotel Aryaduta Bandung maksimum 250 orang, dalam hal ini nyata Ketua Umum DPP AAI 2015-2020, SC dan OC telah sadar sesadar-sadarnya telah melakukan tindakan menyembunyikan keadaan yang sebenarnya dari peserta MUnas, membiarkan anggota peserta Munas terjebak dalam keadaan bahaya ancaman Covid-19, dan terancam Munas dibubarkan yang sepatutnya hal itu mudah diketahui oleh Ketua Umum DPP AAI 2015-2020 yaitu karena tidak adanya ijin dari Satgas Covid untuk kelebihan peserta di atas 250 orang ;

9. Bahwa juga sepatutnya setelah Ketua Umum DPP AAI 2015-2020 mengambil langkah menyatakan OC Lock Down karena telah mengetahui Surat Keputusan Walikota Bandung pada tanggal 5 Februari 2020, Status Jawa dan Bali mencapai level 3 penanganan Covid-19, dikarenakan kasus Covid varian Omicron sangat meningkat dan beberapa instansi pemerintah diantaranya seperti Pengadilan Negeri dan DPR RI telah melakukan Lock Down apabila ditemukan karyawan nyadinyatakan positif Covid-19, bukan itu saja, Rekomendasi Satgas Covid 19 Kota Bandung, tertanggal 04 Februari, hanya memberikan kapasitas maksimum untuk 250 orang saja, yaitu H-7, jika itu dilakukan, para peserta Munas tidak sampai terlanjur membeli tiket untuk datang ke Munas;

10. Bahwa Rekan Muhammad Ismak selaku Ketua Umum DPP AAI periode 2015-2020, yang belum memperoleh izin bukannya mengambil sikap untuk menunda MUNAS VI AAI sebelum peserta MUNAS VI AAI dari luar kota membeli tiket perjalanan, atau tiba di venue MUNAS VI AAI, malah DPP AAI justru membuat panggilan MUNAS meskipun disadarinya belum memperoleh izin penyelenggaraan MUNAS VI AAI dari MABES POLRI dan atas KELALAIAN Rekan Muhammad Ismak selaku Ketua Umum DPP AAI Periode 2015-2020, SC dan OC MUNAS VI AAI tersebut, maka Ketua Umum DPP AAI TELAH GAGAL melaksanakan kewajibannya menyelenggarakan MUNAS, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 2 Anggaran Dasar AAI;

11. Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat 7 Anggaran Dasar AAI, KETUA UMUM HARUS BERTANGGUNGJAWAB atas segala hal yang dikerjakan selama masa jabatannya termasuk atas tidak terlaksananya MUNAS VI AAI, untuk itu Rekan Muhammad Ismak selaku Ketua Umum AAI periode 2015-2020 TIDAK LAGI MEMILIKI LEGITIMASI DAN KEMAMPUAN UNTUK MENJALANKAN MANDAT, TUGAS, DAN KEWAJIBANNYA SELAKU KETUA UMUM;

12. Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, maka kepemimpinan Rekan Muhammad Ismak selaku Ketua Umum AAI periode 2015-2020 sebagaimana diputuskan oleh MUNAS V AAI berakhir sesuai dengan Anggaran Dasar dan Peraturan Rumah Tangga AAI, karena telah terbukti :

a. Lalai dalam menjalankan tugasnya selaku Ketua Umum DPP AAI periode 2015-2020;
b. Merugikan para anggota AAI peserta MUNAS VI AAI;
c. Merusak nama baik AAI; dan
d. Masa Bakti sebagai Ketua Umum DPP AAI telah berakhir tanggal 31 Desember 2020, dan sejak itu tidak ada perpanjangan masa jabatan Ketua Umum yang didapatkan dari institusi yang sah, karena Ketua Umum AAI diangkat dan dipilih dalam Munas sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (1) AD dan ketentuan tersebut masih berlaku hingga saat ini (belum pernah dilakukan perubahan).

13. Bahwa pada tanggal 11 Februari 2022, Ketua Umum tidak menemui peserta Munas di Venue Utama, bahkan penundaan dan pengumuman DPP AAI periode 2015-2020 dilakukan di Jl. Jakarta No. 36, Kebon Waru, Bandung (sebelah Kejaksaan Negeri Bandung), bukan dilakukan di Hotel Holiday Inn sebagai Venue Utama yang ditetapkan dalam iklan panggilan Munas di Koran Republika.
14. Bahwa atas kekosongan pengurus AAI, dan demi menyelamatkan keberlangsungan kepengurusan dan tanggung jawab hukum maupun eksistensi AAI ke luar maupun ke dalam Pengadilan, maka anggota dan DPC-DPC yang hadir di TPM Utama dan diikuti di TPM-TPM MUNAS VI AAI lainnya secara sepakat telah membuat, membuka dan menyelenggarakan Munas AAI Ke VI, dengan keputusan; menunjuk dan mengangkat secara aklamasi nama-nama sebagai berikut :
a. Dr. Palmer Situmorang, S.H., M.H. sebagai Ketua Umum Pusat AAI;
b. Dr. Hendri Donal sebagai Sekretaris Jenderal Pusat AAI;
c. Dr. Efran Helmi Juni sebagai Wakil Ketua Umum Pusat AAI;
d. Kuswara S Taryono, S.H., M.H. sebagai Ketua Dewan Kehormatan Pusat AAI;
e. Dr. KPHA Tjandra Sridjaja Pradjonggo, S.H., M.H. sebagai Ketua Dewan Penasihat AAI; dan
f. Johnson Panjaitan, S.H. sebagai Ketua Komisi Pengawas AAI.
untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk masa bakti 2022 – 2027 sebagaimana ketentuan Anggaran Dasar dan Peraturan Rumah Tangga AAI; dan

15. Bahwa kami, yang nama-namanya disebutkan di atas, diberi kewenangan untuk membentuk organ dan alat kelengkapan organisasi serta diberikan mandat, kewenangan, dan tugas untuk mengambil tindakan hukum. Untuk itu, telah kami persiapkan langkah hukum, baik melalui jalur perdata, pidana dan kode etik, atas kerugian anggota peserta MUNAS VI AAI dan lain sebagainya yang dipandang perlu.

Demikian Press Release ini saya sampaikan sebagai pemberitahuan kepada masyarakat luas, atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

Jakarta, 16 Februari 2012

Hormat saya,
Dewan Pimpinan Pusat
Asosiasi Advokat Indonesia

Ttd​​Ttd

Dr. Palmer Situmorang, S.H., M.H ​​Dr. Hendri Donal S.H., M.H
Ketua Umum 2022-2027​​Sekretaris Jenderal 2022-2027

Continue Reading

Metro

KNPI Kukuhkan Pengurus dan Gelar Rakernas 2026, Tegaskan Komitmen Pemuda Dukung Asta Cita dan Indonesia Maju

Published

on

By

JAKARTA – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) menggelar Pengukuhan Pengurus serta Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Majelis Pemuda Indonesia (MPI) dan Dewan Pengurus Pusat (DPP) KNPI pada Kamis (25/6/2026) di Hotel Naraya Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Jakarta Timur.

Mengusung tema “Pemuda Penggerak Asta Cita: Bergerak dan Berdampak untuk Indonesia Maju”, kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat konsolidasi organisasi sekaligus merumuskan langkah-langkah strategis pemuda Indonesia dalam mendukung pembangunan nasional.

Ketua Umum DPP KNPI, Sa’ad Budiman Lubis, menegaskan bahwa Rakernas kali ini tidak hanya berorientasi pada penyusunan program kerja organisasi, tetapi juga menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis yang ditujukan kepada pemerintah sebagai bentuk kontribusi nyata pemuda terhadap arah pembangunan bangsa.

Dalam keterangannya kepada awak media, Sa’ad menyampaikan bahwa KNPI berkomitmen menjadi mitra strategis pemerintah dalam mengawal dan mendukung berbagai kebijakan yang berpihak kepada kepentingan rakyat.

“Kami mendukung penuh langkah-langkah pemerintah, khususnya dalam penegakan hukum yang lebih maksimal. Apa yang telah dilakukan Presiden Prabowo Subianto patut diapresiasi sebagai upaya besar dalam memperkuat tata kelola bangsa,” ujar Sa’ad Budiman.

Salah satu rekomendasi penting yang dihasilkan dalam Rakernas adalah dorongan agar penegakan hukum dilakukan secara tegas, adil, dan tanpa pandang bulu. KNPI menilai kepastian hukum merupakan fondasi utama dalam menciptakan kepercayaan publik serta memperkuat stabilitas nasional.

Selain itu, KNPI juga menyampaikan dukungannya terhadap Program Makan Bergizi Gratis yang saat ini menjadi salah satu program prioritas pemerintah. Program tersebut dinilai memiliki dampak signifikan dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia, khususnya dalam menekan angka stunting dan memperbaiki gizi anak-anak di berbagai daerah.

Meski demikian, KNPI memberikan sejumlah catatan agar implementasi program tersebut dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran. Organisasi kepemudaan terbesar di Indonesia itu mendorong pemerintah untuk memprioritaskan wilayah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal) serta daerah-daerah dengan tingkat stunting yang masih tinggi.

Dalam Rakernas tersebut, KNPI juga menyoroti pentingnya persatuan dan konsolidasi gerakan pemuda nasional. Organisasi ini mendorong pemerintah untuk mengambil langkah-langkah konkret dalam menyatukan berbagai elemen kepemudaan yang saat ini masih tersebar dan berjalan sendiri-sendiri.

Menurut Sa’ad, persatuan pemuda merupakan modal sosial yang sangat penting dalam menghadapi berbagai tantangan bangsa di masa depan. Dengan terbangunnya sinergi dan kolaborasi antarkomponen pemuda, kontribusi generasi muda terhadap pembangunan nasional diyakini akan semakin besar.

Lebih lanjut, Sa’ad Budiman mengungkapkan bahwa generasi muda saat ini menghadapi tantangan yang semakin kompleks, mulai dari persoalan ekonomi, sosial, ketenagakerjaan, hingga dinamika geopolitik global yang turut memengaruhi kondisi nasional.

Sebagai respons terhadap tantangan tersebut, KNPI meluncurkan Gerakan Nasional Dorongan Pemuda Berwirausaha. Program ini dirancang untuk mendorong lahirnya lebih banyak pengusaha muda Indonesia, baik di sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) maupun pada sektor usaha yang lebih besar dan modern.

“Negara-negara maju seperti Singapura memiliki jumlah pengusaha yang mencapai sekitar 12 persen dari total populasi. Indonesia harus bergerak ke arah sana, dan pemuda harus menjadi motor penggeraknya,” tegas Sa’ad.

Melalui pengukuhan pengurus dan pelaksanaan Rakernas 2026 ini, KNPI berharap dapat semakin memperkuat peran pemuda sebagai agen perubahan, mitra strategis pembangunan, serta penggerak utama dalam mewujudkan visi Indonesia Maju.

Dengan semangat persatuan, kolaborasi, inovasi, dan pengabdian kepada masyarakat, KNPI menegaskan komitmennya untuk terus hadir memberikan dampak positif bagi pembangunan bangsa serta menciptakan generasi muda yang produktif, mandiri, dan berdaya saing global.

Continue Reading

Metro

SMIL Bidik Tambang Batu Bara Jadi Motor Pertumbuhan Baru, Proyeksikan Kontribusi Rp600 Miliar pada 2026

Published

on

By

Jakarta – PT Sarana Mitra Luas Tbk (SMIL) menegaskan langkah ekspansi bisnisnya ke sektor pertambangan sebagai strategi utama untuk mendorong pertumbuhan berkelanjutan di masa mendatang. Komitmen tersebut disampaikan manajemen dalam Public Expose Tahunan yang digelar di Cyber 2 Tower, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2026).

Perseroan yang selama ini dikenal sebagai perusahaan penyedia jasa sewa forklift mencatat kinerja positif sepanjang tahun 2025. Pendapatan usaha berhasil tumbuh 11,9 persen menjadi Rp409,28 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.

Namun demikian, laba bersih perusahaan mengalami penurunan sebesar 18,1 persen menjadi Rp66,03 miliar. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan beban keuangan yang melonjak hingga 241,4 persen seiring dengan strategi ekspansi dan penguatan kapasitas usaha yang dijalankan perseroan.

Direktur Utama PT Sarana Mitra Luas Tbk, Hadi Suhermin, menjelaskan bahwa perusahaan kini tidak hanya berfokus pada bisnis penyewaan forklift, tetapi juga mulai memasuki sektor pertambangan yang dinilai memiliki prospek pertumbuhan menjanjikan.

Sebagai langkah awal, SMIL telah menjalin kerja sama operasi dengan PT Sarana Cipta Minergi, PT Barakara, dan PT ATOZ dalam pengelolaan tambang batu bara yang berlokasi di Painan, Sumatra Barat.

Dalam proyek tersebut, SMIL akan berperan menyediakan berbagai armada alat berat yang dibutuhkan untuk kegiatan operasional tambang, mulai dari dump truck, excavator, hingga dozer guna mendukung aktivitas produksi secara optimal.

“Tambang menjadi salah satu motor pertumbuhan baru yang kami yakini akan memberikan value berkelanjutan bagi pemegang saham,” ujar Hadi Suhermin.

Pada tahap awal operasional, tambang batu bara tersebut ditargetkan mampu memproduksi sekitar 200 ribu ton batu bara dengan spesifikasi GAR 7000 kcal per bulan. Seiring pengembangan kapasitas produksi dan peningkatan infrastruktur pendukung, volume produksi berpotensi meningkat hingga mencapai 500 ribu ton per bulan.

Manajemen optimistis sektor pertambangan akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan perusahaan. Bahkan, pada tahun 2026, kontribusi bisnis tambang diproyeksikan dapat mencapai Rp600 miliar, melampaui pendapatan yang saat ini diperoleh dari bisnis inti penyewaan alat berat dan forklift.

Langkah diversifikasi usaha ini sekaligus menjadi upaya perusahaan dalam memperluas sumber pendapatan dan memperkuat daya saing di tengah dinamika industri alat berat dan logistik yang semakin kompetitif.

Di pasar modal, saham SMIL pada perdagangan Kamis (25/6/2026) ditutup di level Rp272 per saham atau terkoreksi 1,45 persen. Meski demikian, fundamental perusahaan tetap mendapat pengakuan dari lembaga pemeringkat.

Perseroan masih mempertahankan peringkat idAAA dari PEFINDO untuk obligasi senilai Rp300 miliar yang didukung oleh jaminan penuh dari Credit Guarantee and Investment Facility (CGIF).

Dengan ekspansi ke sektor pertambangan serta dukungan pendanaan dan peringkat kredit yang kuat, SMIL optimistis dapat menciptakan sumber pertumbuhan baru sekaligus meningkatkan nilai tambah bagi para pemegang saham dalam jangka panjang.

Continue Reading

Metro

Musda dan Pelantikan DPD KNPI DKI Jakarta 2026 Berlangsung Meriah, Laode Hasanuddin Dorong Penyatuan KNPI Nasional

Published

on

By

Jakarta – Musyawarah Daerah (Musda) dan Pelantikan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi DKI Jakarta yang digelar di Hotel Naraya, Jakarta Timur, Kamis (25/6/2026), berlangsung meriah dan penuh semangat kebersamaan. Kegiatan tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat konsolidasi organisasi kepemudaan serta mempererat sinergi antar pemuda dari berbagai daerah di Indonesia.

Acara ini dihadiri sejumlah tokoh nasional, pimpinan organisasi kepemudaan, serta perwakilan pengurus KNPI dari berbagai provinsi. Kehadiran para tokoh tersebut menunjukkan besarnya perhatian terhadap peran strategis generasi muda dalam pembangunan bangsa di tengah berbagai tantangan sosial, ekonomi, dan politik yang terus berkembang.

Dalam kesempatan tersebut, Dewan Pembina AP2 Indonesia, Laode Hasanuddin Kansi, menyampaikan apresiasi atas suksesnya penyelenggaraan Musda dan Pelantikan DPD KNPI DKI Jakarta. Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi bukti bahwa semangat persatuan dan kebersamaan di kalangan pemuda masih terjaga dengan baik.

“Saya sangat mengapresiasi kegiatan Musyawarah Daerah DPD KNPI DKI Jakarta ini. Acara ini sukses digelar dan mampu menghadirkan tokoh-tokoh nasional serta rekan-rekan pengurus dari seluruh daerah Indonesia. Ini adalah momentum luar biasa yang patut kita jaga bersama,” ujar Laode kepada awak media.

Ia menilai, kehadiran para tokoh nasional dalam agenda tersebut mencerminkan komitmen bersama untuk mendorong pemberdayaan generasi muda sebagai pilar utama pembangunan bangsa. Menurutnya, pemuda harus diberikan ruang yang lebih luas untuk berpartisipasi aktif dalam berbagai sektor kehidupan berbangsa dan bernegara.

Lebih lanjut, Laode berharap Musda DPD KNPI DKI Jakarta dapat menjadi titik awal bagi upaya penyatuan KNPI secara nasional. Ia menyoroti masih adanya berbagai versi kepengurusan KNPI yang dinilai dapat membingungkan generasi muda dalam mencari wadah organisasi yang representatif.

“Harapan saya, melalui Musyawarah Daerah ini KNPI bisa benar-benar disatukan. Jangan lagi ada banyak versi. Pemuda hari ini butuh satu wadah yang jelas untuk berhimpun, bergerak, dan berkontribusi bagi bangsa,” tegasnya.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya peran pemerintah dalam memperkuat stabilitas organisasi kepemudaan agar potensi besar generasi muda Indonesia dapat dimaksimalkan melalui KNPI.

“Negara harus hadir melihat kondisi organisasi kepemudaan yang masih belum stabil. Karena lewat KNPI inilah potensi besar anak muda bisa diarahkan untuk berkontribusi dalam pembangunan bangsa,” tambahnya.

Musda dan Pelantikan DPD KNPI DKI Jakarta 2026 diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat soliditas organisasi, meningkatkan kolaborasi antar elemen kepemudaan, serta melahirkan kepemimpinan yang mampu membawa semangat persatuan, inovasi, dan perubahan positif bagi generasi muda Indonesia.

Dengan semangat kebersamaan yang ditunjukkan dalam kegiatan tersebut, KNPI DKI Jakarta diharapkan dapat menjadi motor penggerak lahirnya berbagai program kepemudaan yang produktif, inklusif, dan berorientasi pada pembangunan bangsa menuju Indonesia yang lebih maju.

Continue Reading

Trending