Connect with us

Metro

Ketua Umum AAI Terpilih Palmer Situmorang Berikan Pernyataan Sikap Mengenai Munas AAI di Bandung

Published

on

Bandung – Sehubungan dengan adanya pihak-pihak yang memberikan tanggapan keliru serta menyesatkan terkait pelaksanaan Musyawarah Nasional VI Asosiasi Advokat Indonesia yang dilaksanakan secara serentak di 6 (enam) TPM dengan TPM Utama di Hotel Holiday Inn, Jln. Djunjunan No. 96, Bandung (“MUNAS VI AAI”), dengan ini saya, Dr. Palmer Situmorang, S.H., M.H., selaku Ketua Umum AAI masa bakti 2022-2027, menyatakan hal-hal sebagai berikut :

1. Bahwa beredar berita penundaan MUNAS VI AAI karena Covid-19, adalah tidak benar, karena penundaan MUNAS VI AAI bukan semata-mata karena alasan Pandemi Covid-19, melainkan akibat kelalaian Rekan Muhammad Ismak selaku Ketua Umum DPP AAI periode 2015-2020 dalam mengurus permohonan izin keramaian penyelenggaraan acara MUNAS VI AAI ke MABES POLRI;

2. Bahwa kondisi Pandemi Covid-19 telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir dan yang terbaru pada Januari 2022 ditemukan varian Omicron, sebagaimana diberitakan oleh Pemerintah melalui Media Cetak dan Elektronik jumlah penduduk yang dinyatakan positif Covid-19 akan meningkat hingga akhir bulan Februari 2022, sehingga Pemerintah menyatakan keadaan Jawa dan Bali masuk ke Level-3 Penanganan Covid-19, Rekan Ismak selaku Ketua Umum periode 2015-2020 (Demisioner) tidak melakukan tindakan yang patut mencegah afgar peserta Munas tidak terjebak dalam bahaya Pandemi Covid19, padahal seharusnya selaku Ketua Umum Demisioner, penanggungjawab Munas mengambil sikap apakah menunda Munas atau meneruskan Munas. Tetapi pemanggilan Munas dilakukan tanpa terlebih dahulu mempersiapkan / memiliki izin sebelum pemanggilan diumumkan di Koran Republika tanggal 27 Januari 2022, tidak lazim dan tidak patut apalagi dalam situasi pandemi Covid19;

3. Bahwa sejenak menoleh ke belakang, pada tanggal 19 Februari 2021, DPP AAI Periode 2015-2022 telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan MUNAS AAI VI, kemudian pada tanggal 19 Mei 2021 telah diumumkan melalui koran Republika yang terbit pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 (halaman 15), mengenai pelaksanaan MUNAS VI AAI Tahun 2021 dilaksanakan di Hotel Pullman Bandung Grand Central dan Ibis Styles Bandung Grand Central pada tanggal 25-27 Juni 2021;

4. Bahwa pada tanggal 18 Juni 2021, DPP AAI telah mengeluarkan Surat Keputusan Tentang Penundaan Pelaksanaan Musyawarah Nasional VI Asosiasi Advokat Indonesia (MUNAS AAI) VI Tahun 2021 yang menunda MUNAS VI AAI sampai September 2021 atau selambat-lambatnya pada Bulan Desember 2021;

5. Bahwa penundaan demi penundaan MUNAS VI AAI tersebut menunjukkan bahwa permasalahan Covid-19, bukanlah hal yang baru bagi Ketua Umum DPP AAI periode 2015-2020, sehingga sudah sepatutnya DPP AAI Periode 2015-2022 mencari jalan keluar dalam menyelenggarakan MUNAS VI AAI di tengah kondisi Covid-19;

6. Bahwa pada tanggal 17 Januari 2022, DPP AAI telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan dan Undangan MUNAS VI AAI Tahun 2022, diikuti dengan pengumuman melalui koran Republika yang terbit pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022 (halaman 10), mengenai Panggilan dan Undangan Musyawarah Nasional Asosiasi Advokat Indonesia Tahun 2022 dilaksanakan di : (i) Hotel Holiday Inn Bandung (TPM Utama); (ii) Hotel Aryaduta Medan (TPM-1); (iii) Hotel Novotel Palembang (TPM-2); (iv) Hotel The Sultan Hotel & Residential Jakarta (TPM-3); (v) Hotel Aryaduta Bandung (TPM-4); dan (vi) Hotel The Stone Hotel Legian Denpasar (TPM-5), pada tanggal 11-13 Februari 2022, MESKIPUN DPP AAI, SC DAN OC BELUM MENDAPATKAN SURAT REKOMENDASI DARI SATGAS COVID-19 KOTA BANDUNG DAN IZIN PENYELENGGARAAN DARI MABES POLRI, dalam hal ini Ketua Umum DPP AAI tidak menyelamatkan, malah membiarkan dan menyembunyikan keadaan ketiadaan perijinan dari anggota peserta Munas, sehingga seluruh peserta Munas terjebak pada ketidakpastian terselenggaranya Munas, sehingga dari 2120 peserta terdaftar yang ikut Munas, namun yang hadir pada ke enam Venue TPM hanya 1200 peserta;

7. Bahwa sangat miris, ternyata DPP AAI 2015-2020 baru menerima Surat Rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kota Bandung pada tanggal 04 Februari 2022, dengan rincian jumlah peserta pada setiap venue MUNAS di Bandung adalah sebagai berikut : (i) Hotel Holiday Inn Bandung (TPM Utama) sejumlah 250 peserta; dan (ii) Hotel Aryaduta Bandung (TPM-4) sejumlah 250 peserta, padahal DPP AAI 2015-2020, Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC) MUNAS VI AAI menerima peserta mencapai 900 (sembilan ratus) peserta MUNAS VI AAI di Kota Bandung;

8. Bahwa pada kenyataannya, hari H-5, ditengarai enam orang anggota SC dan OC MUNAS VI AAI bernama : WD, RC, AN, ED, Fir, HD, telah dinyatakan positif terpapar Covid-19 dan dengan demikian, sudah seharusnya Ketua Umum DPP AAI 2015-2020 menyatakan kepanitiaan OC, Lock Down, demi menyelamatkan semua peserta sesuai azas utama adalah mengutamakan keselamatan jiwa/nyawa, maka sepatutnya Ketua UMUM AAI Periode 2015-2020 menunda Munas demi keselamatan anggota yang akan hadir, dilayani dan besar potensi bersentuhan dengan OC, namun walaupun telah diketahui membahayakan, justru nyata dibiarkan berlangsung perkumpulan masa yang jelas terdapat kelebihan jumlah peserta MUNAS VI AAI dari jumlah maksimum yang disebutkan dalam rekomendasi Satgas Covid Kota Bandung, Ketua Umum DPP AAI 2015-2020, SC, OC MUNAS VI AAI malah berusaha penambahan venue MUNAS VI AAI, di hotel yang sama, yang tentunya dapat diduga akan ditolak oleh Satgas Covid-19 Kota Bandung karena rekomendasi Satgas Covid tanggal 04 Februari 2022 tersebut di atas, sangat tegas menyebutkan Munas pada Venue Hotel Holiday Inn peserta maksimum 250 orang dan Hotel Aryaduta Bandung maksimum 250 orang, dalam hal ini nyata Ketua Umum DPP AAI 2015-2020, SC dan OC telah sadar sesadar-sadarnya telah melakukan tindakan menyembunyikan keadaan yang sebenarnya dari peserta MUnas, membiarkan anggota peserta Munas terjebak dalam keadaan bahaya ancaman Covid-19, dan terancam Munas dibubarkan yang sepatutnya hal itu mudah diketahui oleh Ketua Umum DPP AAI 2015-2020 yaitu karena tidak adanya ijin dari Satgas Covid untuk kelebihan peserta di atas 250 orang ;

9. Bahwa juga sepatutnya setelah Ketua Umum DPP AAI 2015-2020 mengambil langkah menyatakan OC Lock Down karena telah mengetahui Surat Keputusan Walikota Bandung pada tanggal 5 Februari 2020, Status Jawa dan Bali mencapai level 3 penanganan Covid-19, dikarenakan kasus Covid varian Omicron sangat meningkat dan beberapa instansi pemerintah diantaranya seperti Pengadilan Negeri dan DPR RI telah melakukan Lock Down apabila ditemukan karyawan nyadinyatakan positif Covid-19, bukan itu saja, Rekomendasi Satgas Covid 19 Kota Bandung, tertanggal 04 Februari, hanya memberikan kapasitas maksimum untuk 250 orang saja, yaitu H-7, jika itu dilakukan, para peserta Munas tidak sampai terlanjur membeli tiket untuk datang ke Munas;

10. Bahwa Rekan Muhammad Ismak selaku Ketua Umum DPP AAI periode 2015-2020, yang belum memperoleh izin bukannya mengambil sikap untuk menunda MUNAS VI AAI sebelum peserta MUNAS VI AAI dari luar kota membeli tiket perjalanan, atau tiba di venue MUNAS VI AAI, malah DPP AAI justru membuat panggilan MUNAS meskipun disadarinya belum memperoleh izin penyelenggaraan MUNAS VI AAI dari MABES POLRI dan atas KELALAIAN Rekan Muhammad Ismak selaku Ketua Umum DPP AAI Periode 2015-2020, SC dan OC MUNAS VI AAI tersebut, maka Ketua Umum DPP AAI TELAH GAGAL melaksanakan kewajibannya menyelenggarakan MUNAS, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 2 Anggaran Dasar AAI;

11. Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat 7 Anggaran Dasar AAI, KETUA UMUM HARUS BERTANGGUNGJAWAB atas segala hal yang dikerjakan selama masa jabatannya termasuk atas tidak terlaksananya MUNAS VI AAI, untuk itu Rekan Muhammad Ismak selaku Ketua Umum AAI periode 2015-2020 TIDAK LAGI MEMILIKI LEGITIMASI DAN KEMAMPUAN UNTUK MENJALANKAN MANDAT, TUGAS, DAN KEWAJIBANNYA SELAKU KETUA UMUM;

12. Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, maka kepemimpinan Rekan Muhammad Ismak selaku Ketua Umum AAI periode 2015-2020 sebagaimana diputuskan oleh MUNAS V AAI berakhir sesuai dengan Anggaran Dasar dan Peraturan Rumah Tangga AAI, karena telah terbukti :

a. Lalai dalam menjalankan tugasnya selaku Ketua Umum DPP AAI periode 2015-2020;
b. Merugikan para anggota AAI peserta MUNAS VI AAI;
c. Merusak nama baik AAI; dan
d. Masa Bakti sebagai Ketua Umum DPP AAI telah berakhir tanggal 31 Desember 2020, dan sejak itu tidak ada perpanjangan masa jabatan Ketua Umum yang didapatkan dari institusi yang sah, karena Ketua Umum AAI diangkat dan dipilih dalam Munas sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (1) AD dan ketentuan tersebut masih berlaku hingga saat ini (belum pernah dilakukan perubahan).

13. Bahwa pada tanggal 11 Februari 2022, Ketua Umum tidak menemui peserta Munas di Venue Utama, bahkan penundaan dan pengumuman DPP AAI periode 2015-2020 dilakukan di Jl. Jakarta No. 36, Kebon Waru, Bandung (sebelah Kejaksaan Negeri Bandung), bukan dilakukan di Hotel Holiday Inn sebagai Venue Utama yang ditetapkan dalam iklan panggilan Munas di Koran Republika.
14. Bahwa atas kekosongan pengurus AAI, dan demi menyelamatkan keberlangsungan kepengurusan dan tanggung jawab hukum maupun eksistensi AAI ke luar maupun ke dalam Pengadilan, maka anggota dan DPC-DPC yang hadir di TPM Utama dan diikuti di TPM-TPM MUNAS VI AAI lainnya secara sepakat telah membuat, membuka dan menyelenggarakan Munas AAI Ke VI, dengan keputusan; menunjuk dan mengangkat secara aklamasi nama-nama sebagai berikut :
a. Dr. Palmer Situmorang, S.H., M.H. sebagai Ketua Umum Pusat AAI;
b. Dr. Hendri Donal sebagai Sekretaris Jenderal Pusat AAI;
c. Dr. Efran Helmi Juni sebagai Wakil Ketua Umum Pusat AAI;
d. Kuswara S Taryono, S.H., M.H. sebagai Ketua Dewan Kehormatan Pusat AAI;
e. Dr. KPHA Tjandra Sridjaja Pradjonggo, S.H., M.H. sebagai Ketua Dewan Penasihat AAI; dan
f. Johnson Panjaitan, S.H. sebagai Ketua Komisi Pengawas AAI.
untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk masa bakti 2022 – 2027 sebagaimana ketentuan Anggaran Dasar dan Peraturan Rumah Tangga AAI; dan

15. Bahwa kami, yang nama-namanya disebutkan di atas, diberi kewenangan untuk membentuk organ dan alat kelengkapan organisasi serta diberikan mandat, kewenangan, dan tugas untuk mengambil tindakan hukum. Untuk itu, telah kami persiapkan langkah hukum, baik melalui jalur perdata, pidana dan kode etik, atas kerugian anggota peserta MUNAS VI AAI dan lain sebagainya yang dipandang perlu.

Demikian Press Release ini saya sampaikan sebagai pemberitahuan kepada masyarakat luas, atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

Jakarta, 16 Februari 2012

Hormat saya,
Dewan Pimpinan Pusat
Asosiasi Advokat Indonesia

Ttd​​Ttd

Dr. Palmer Situmorang, S.H., M.H ​​Dr. Hendri Donal S.H., M.H
Ketua Umum 2022-2027​​Sekretaris Jenderal 2022-2027

Continue Reading

Metro

AIKKI Dorong Industri Kimia Nasional Berbasis Sustainability dan Green Chemistry

Published

on

By

JAKARTA – Asosiasi Industri Kimia Khusus Indonesia (AIKKI) menegaskan komitmennya mendorong transformasi industri kimia nasional yang lebih berkelanjutan melalui penguatan inovasi, penerapan Green Chemistry, standardisasi produk, serta peningkatan keselamatan kerja.

Wakil Ketua Umum AIKKI, Bagus Danarto, mengatakan keberlanjutan (sustainability) kini menjadi salah satu fokus utama dalam pengembangan industri kimia nasional. Hal tersebut disampaikannya usai menjadi pembicara dalam salah satu sesi talk show pada pameran Chemical Indonesia 2026 di Jakarta International Expo (JIExpo), Kemayoran, Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Menurut Bagus, industri kimia tidak lagi cukup hanya menghasilkan produk berkualitas, tetapi juga dituntut mampu menghadirkan inovasi yang memberikan manfaat lebih luas bagi lingkungan dan berbagai sektor industri.

“Dalam dunia kimia, aspek sustainability menjadi prioritas. Inovasi teknologi dan produk harus mampu memberikan manfaat yang lebih luas, tidak hanya bagi pelanggan tetapi juga mendukung keberlanjutan industri secara keseluruhan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, perkembangan industri kimia global menunjukkan kecenderungan penggunaan bahan baku yang semakin ramah lingkungan. Sejumlah produk yang sebelumnya mengandalkan bahan baku hasil sintesis minyak bumi mulai diarahkan menggunakan material alternatif, termasuk pengembangan polimer yang lebih berkelanjutan.

Dalam konteks tersebut, Bagus menilai pemahaman terhadap konsep Green Chemistry perlu terus diperluas. Green Chemistry, kata dia, tidak sekadar berkaitan dengan produk ramah lingkungan, tetapi mencakup upaya menciptakan proses dan produk kimia yang lebih aman, efisien, serta mampu menekan dampak terhadap lingkungan.

“Pesan utama yang harus dipahami masyarakat adalah Green Chemistry bertujuan menjaga keberlanjutan dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih melalui inovasi di bidang kimia,” katanya.

Perkuat Daya Saing
Selain mendorong inovasi berkelanjutan, AIKKI juga terus memperkuat daya saing industri kimia nasional melalui peningkatan efisiensi dan penerapan standar mutu bagi para anggotanya.

Bagus menilai standardisasi menjadi salah satu instrumen penting agar industri kimia dalam negeri mampu menghadapi persaingan, termasuk derasnya produk impor dengan harga yang kompetitif.

“Salah satu fokus kami adalah meningkatkan daya saing anggota melalui standarisasi. Dengan standar yang baik, industri dalam negeri akan lebih mampu bersaing dengan produk impor yang masuk ke pasar Indonesia,” jelasnya.

Karena itu, AIKKI mendorong penguatan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada berbagai produk kimia sekaligus meningkatkan implementasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam proses pengadaan barang dan jasa.

“Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah agar penerapan SNI dan TKDN semakin diperkuat. Langkah ini penting untuk meningkatkan daya saing industri nasional sekaligus memberikan perlindungan terhadap kualitas produk yang beredar di pasar,” ujarnya.

Menurut Bagus, penguatan standardisasi tidak hanya berfungsi sebagai instrumen perlindungan pasar, tetapi juga menjadi bagian penting dari upaya meningkatkan kualitas dan daya saing industri kimia nasional.

Safety Jadi Prioritas
Di sisi lain, AIKKI menempatkan aspek keselamatan kerja (safety) sebagai prioritas penting dalam pengembangan industri kimia. Berbagai program edukasi, pelatihan, dan pendampingan terus dilakukan untuk mendorong anggota menerapkan praktik industri yang aman, efisien, dan sesuai regulasi.

Sepanjang 2026, AIKKI juga akan memperluas program edukasi sekaligus mendorong pertumbuhan jumlah anggota agar semakin banyak pelaku industri memperoleh manfaat dari program pengembangan yang dijalankan asosiasi.

“Target kami bukan hanya menambah jumlah anggota, tetapi memastikan setiap anggota benar-benar merasakan manfaat melalui peningkatan kompetensi, penerapan standar, dan budaya keselamatan kerja,” kata Bagus.

Ia optimistis penguatan kompetensi, standardisasi, keselamatan kerja, dan inovasi berbasis Green Chemistry dapat menjadi fondasi penting bagi industri kimia Indonesia untuk menghadapi persaingan global.
“Dengan begitu industri kimia Indonesia akan semakin kuat dan mampu bersaing di tingkat global,” pungkasnya.

Chemical Indonesia 2026 merupakan pameran dagang internasional B2B yang mempertemukan pelaku industri kimia, petrokimia, serta penyedia teknologi dan peralatan proses dari berbagai negara.

Pameran yang berlangsung pada 28–30 Juli 2026 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, tersebut menjadi ajang bagi pelaku industri untuk memperkenalkan inovasi, memperluas jaringan bisnis, serta memperkuat kolaborasi dalam mendukung pertumbuhan industri kimia nasional yang berkelanjutan.

Continue Reading

Metro

Chandra Motik: Pameran Industri Jadi Ruang Strategis Cetak SDM Unggul dan Perkuat Industri Nasional

Published

on

By

JAKARTA – Pameran B2B yang mempertemukan industri maritim, teknologi perkeretaapian, pertanian modern, dan industri kimia resmi digelar di JIExpo Kemayoran, Jakarta. Ajang tersebut menjadi ruang strategis untuk memperkuat kolaborasi antarpelaku industri, memperkenalkan inovasi teknologi, sekaligus mendorong lahirnya sumber daya manusia (SDM) unggul di sektor-sektor strategis nasional. Selasa (28/7/2026)

Tokoh maritim nasional Chandra Motik menilai pameran lintas sektor tersebut memiliki peran penting dalam mempercepat pengembangan industri nasional. Menurutnya, pameran tidak semata menjadi ajang promosi produk dan teknologi, tetapi juga dapat menjadi ruang pembelajaran bagi generasi muda sebelum memasuki dunia kerja.

“Dengan adanya pameran seperti ini, para mahasiswa maupun calon tenaga kerja dapat mengenal dunia industri sejak dini. Sebelum mereka terjun ke lapangan, mereka sudah memiliki gambaran mengenai perkembangan teknologi, kebutuhan industri, dan tantangan yang akan dihadapi,” ujar Chandra Motik saat ditemui awak media di sela-sela pameran.

Ia mengatakan, berbagai elemen dalam ekosistem industri maritim dapat ditemukan dalam pameran tersebut. Mulai teknologi perkapalan, peralatan pelabuhan, logistik, bongkar muat, sistem keselamatan, hingga berbagai solusi teknologi pendukung industri maritim.

“Semua ada di sini. Dari sisi teknis, pelayaran, logistik, bongkar muat, hingga berbagai teknologi pendukung industri maritim. Ini menjadi kesempatan yang sangat baik bagi pelaku usaha, akademisi, maupun masyarakat untuk melihat langsung perkembangan industri,” katanya.

Chandra Motik menilai pameran industri juga dapat menjadi forum strategis bagi pemerintah, dunia usaha, asosiasi, dan akademisi untuk membahas berbagai tantangan yang masih dihadapi industri nasional.

Menurut dia, masih terdapat sejumlah persoalan yang membutuhkan penyelesaian secara bersama dan berkelanjutan. Karena itu, forum lintas sektor seperti pameran industri perlu dimanfaatkan untuk memperkuat komunikasi, membangun jejaring, sekaligus menemukan solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi dunia usaha.

“Kita harus menjadikan forum seperti ini sebagai tempat berdialog dan mencari solusi atas berbagai persoalan yang masih dihadapi industri. Dengan kolaborasi yang baik, saya optimistis daya saing Indonesia akan semakin meningkat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Chandra Motik mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk terus mengutamakan penggunaan produk, teknologi, dan tenaga kerja nasional sebagai bagian dari upaya memperkuat kemandirian ekonomi Indonesia.

Menurutnya, peningkatan penggunaan komponen dalam negeri serta penguatan industri nasional tidak hanya berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi, tetapi juga membuka lebih banyak kesempatan kerja bagi masyarakat.

“Kita harus semakin percaya pada kemampuan bangsa sendiri. Jika industri dalam negeri terus diperkuat, maka manfaatnya akan kembali kepada masyarakat Indonesia melalui terciptanya lapangan kerja, peningkatan investasi, dan pertumbuhan ekonomi nasional,” tegasnya.

Ia juga mengajak pelajar, mahasiswa, dan generasi muda untuk memanfaatkan pameran industri sebagai sarana belajar sekaligus mengenali perkembangan teknologi dan peluang karier di berbagai sektor strategis.

Chandra menilai, keterlibatan generasi muda sejak dini penting untuk memastikan kebutuhan industri terhadap tenaga kerja kompeten dapat dipenuhi secara berkelanjutan.
“Pameran seperti ini menjadi tempat belajar yang sangat baik bagi anak-anak bangsa.

Mereka dapat melihat langsung perkembangan teknologi, bertemu para pelaku industri, dan memahami kompetensi yang dibutuhkan sehingga siap menjadi tenaga kerja profesional di masa depan,” pungkas Chandra Motik.

Continue Reading

Metro

Disnav Tanjung Priok Optimalkan Aset untuk Perkuat Keselamatan Pelayaran dan PNBP

Published

on

By

JAKARTA — Badan Layanan Umum (BLU) Distrik Navigasi (Disnav) Tipe B Tanjung Priok terus memperkuat keandalan keselamatan pelayaran sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aset negara untuk meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kepala Unit Pengembangan Usaha dan Kerja Sama BLU Disnav Tipe B Tanjung Priok, Taufik, mengatakan penerapan pola pengelolaan keuangan BLU membuat Disnav memiliki fleksibilitas dalam mengembangkan layanan dengan pendekatan semi-korporasi.
Meski demikian, kata dia, orientasi utama Disnav tetap pada penyediaan layanan keselamatan dan keamanan pelayaran, bukan semata-mata mengejar keuntungan.
“Prinsip utama kami pada layanan penunjang adalah membangunkan aset tidur dan mengoptimalkan aset yang ada untuk meningkatkan PNBP,” ujar Taufik saat ditemui di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Ia menjelaskan layanan BLU Disnav Tanjung Priok secara umum terbagi dalam dua sektor, yakni layanan utama dan layanan penunjang.
Pada sektor layanan utama, Disnav mengelola berbagai Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP), antara lain menara suar, rambu suar, dan pelampung suar yang berfungsi membantu kapal bernavigasi secara aman.
Selain itu, layanan utama mencakup pengelolaan alur pelayaran dan telekomunikasi pelayaran dengan dukungan teknologi navigasi modern, termasuk Vessel Traffic Services (VTS) dan Sistem Stasiun Radio Pantai (SROP).
Keberadaan layanan tersebut dinilai penting untuk memastikan pergerakan kapal di wilayah perairan berlangsung aman, tertib, dan efisien, sekaligus mendukung kelancaran arus logistik nasional.
Di sisi lain, Disnav Tanjung Priok juga terus mendorong optimalisasi aset melalui pengembangan layanan penunjang yang dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Menurut Taufik, optimalisasi aset bukan hanya ditujukan untuk meningkatkan penerimaan, tetapi juga memastikan aset negara yang tersedia dapat memberikan manfaat secara maksimal bagi pelayanan publik.
“Jadi, aset yang selama ini belum optimal akan kami dorong agar dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan. Harapannya, selain mendukung pelayanan, juga dapat memberikan kontribusi terhadap PNBP,” katanya.
Jangkauan Enam Provinsi
Taufik mengatakan luasnya wilayah kerja menjadi salah satu tantangan sekaligus tanggung jawab Disnav Tipe B Tanjung Priok dalam memastikan keandalan sarana navigasi pelayaran.
Wilayah operasional Disnav Tipe B Tanjung Priok mencakup enam wilayah provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Lampung, Bengkulu, serta Kepulauan Bangka Belitung.
Dengan cakupan wilayah tersebut, pemeliharaan dan pengoperasian SBNP, telekomunikasi pelayaran, serta fasilitas navigasi lainnya membutuhkan pengelolaan yang konsisten dan berkelanjutan.
Disnav Tanjung Priok pun terus berupaya menjaga keandalan sarana dan prasarana navigasi di wilayah kerjanya untuk mendukung keselamatan kapal, kelancaran transportasi laut, serta konektivitas logistik nasional.
Sebagai satuan kerja di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, Disnav Tipe B Tanjung Priok memiliki tugas menyediakan, memelihara, dan mengoperasikan SBNP, telekomunikasi pelayaran, serta melaksanakan berbagai kegiatan navigasi lainnya.
Penguatan layanan navigasi dan optimalisasi aset tersebut diharapkan berjalan beriringan sehingga Disnav Tanjung Priok mampu menjaga mandat utamanya dalam keselamatan pelayaran sekaligus meningkatkan efektivitas pengelolaan aset negara.
Dengan pendekatan BLU yang mengedepankan fleksibilitas pengelolaan namun tetap berorientasi pada pelayanan publik, Disnav Tanjung Priok optimistis dapat terus memberikan layanan navigasi yang andal demi mewujudkan pelayaran yang aman, selamat, tertib, dan efisien.

Continue Reading

Trending