Connect with us

Metro

Ketua Umum AAI Terpilih Palmer Situmorang Berikan Pernyataan Sikap Mengenai Munas AAI di Bandung

Published

on

Bandung – Sehubungan dengan adanya pihak-pihak yang memberikan tanggapan keliru serta menyesatkan terkait pelaksanaan Musyawarah Nasional VI Asosiasi Advokat Indonesia yang dilaksanakan secara serentak di 6 (enam) TPM dengan TPM Utama di Hotel Holiday Inn, Jln. Djunjunan No. 96, Bandung (“MUNAS VI AAI”), dengan ini saya, Dr. Palmer Situmorang, S.H., M.H., selaku Ketua Umum AAI masa bakti 2022-2027, menyatakan hal-hal sebagai berikut :

1. Bahwa beredar berita penundaan MUNAS VI AAI karena Covid-19, adalah tidak benar, karena penundaan MUNAS VI AAI bukan semata-mata karena alasan Pandemi Covid-19, melainkan akibat kelalaian Rekan Muhammad Ismak selaku Ketua Umum DPP AAI periode 2015-2020 dalam mengurus permohonan izin keramaian penyelenggaraan acara MUNAS VI AAI ke MABES POLRI;

2. Bahwa kondisi Pandemi Covid-19 telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir dan yang terbaru pada Januari 2022 ditemukan varian Omicron, sebagaimana diberitakan oleh Pemerintah melalui Media Cetak dan Elektronik jumlah penduduk yang dinyatakan positif Covid-19 akan meningkat hingga akhir bulan Februari 2022, sehingga Pemerintah menyatakan keadaan Jawa dan Bali masuk ke Level-3 Penanganan Covid-19, Rekan Ismak selaku Ketua Umum periode 2015-2020 (Demisioner) tidak melakukan tindakan yang patut mencegah afgar peserta Munas tidak terjebak dalam bahaya Pandemi Covid19, padahal seharusnya selaku Ketua Umum Demisioner, penanggungjawab Munas mengambil sikap apakah menunda Munas atau meneruskan Munas. Tetapi pemanggilan Munas dilakukan tanpa terlebih dahulu mempersiapkan / memiliki izin sebelum pemanggilan diumumkan di Koran Republika tanggal 27 Januari 2022, tidak lazim dan tidak patut apalagi dalam situasi pandemi Covid19;

3. Bahwa sejenak menoleh ke belakang, pada tanggal 19 Februari 2021, DPP AAI Periode 2015-2022 telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan MUNAS AAI VI, kemudian pada tanggal 19 Mei 2021 telah diumumkan melalui koran Republika yang terbit pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 (halaman 15), mengenai pelaksanaan MUNAS VI AAI Tahun 2021 dilaksanakan di Hotel Pullman Bandung Grand Central dan Ibis Styles Bandung Grand Central pada tanggal 25-27 Juni 2021;

4. Bahwa pada tanggal 18 Juni 2021, DPP AAI telah mengeluarkan Surat Keputusan Tentang Penundaan Pelaksanaan Musyawarah Nasional VI Asosiasi Advokat Indonesia (MUNAS AAI) VI Tahun 2021 yang menunda MUNAS VI AAI sampai September 2021 atau selambat-lambatnya pada Bulan Desember 2021;

5. Bahwa penundaan demi penundaan MUNAS VI AAI tersebut menunjukkan bahwa permasalahan Covid-19, bukanlah hal yang baru bagi Ketua Umum DPP AAI periode 2015-2020, sehingga sudah sepatutnya DPP AAI Periode 2015-2022 mencari jalan keluar dalam menyelenggarakan MUNAS VI AAI di tengah kondisi Covid-19;

6. Bahwa pada tanggal 17 Januari 2022, DPP AAI telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan dan Undangan MUNAS VI AAI Tahun 2022, diikuti dengan pengumuman melalui koran Republika yang terbit pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022 (halaman 10), mengenai Panggilan dan Undangan Musyawarah Nasional Asosiasi Advokat Indonesia Tahun 2022 dilaksanakan di : (i) Hotel Holiday Inn Bandung (TPM Utama); (ii) Hotel Aryaduta Medan (TPM-1); (iii) Hotel Novotel Palembang (TPM-2); (iv) Hotel The Sultan Hotel & Residential Jakarta (TPM-3); (v) Hotel Aryaduta Bandung (TPM-4); dan (vi) Hotel The Stone Hotel Legian Denpasar (TPM-5), pada tanggal 11-13 Februari 2022, MESKIPUN DPP AAI, SC DAN OC BELUM MENDAPATKAN SURAT REKOMENDASI DARI SATGAS COVID-19 KOTA BANDUNG DAN IZIN PENYELENGGARAAN DARI MABES POLRI, dalam hal ini Ketua Umum DPP AAI tidak menyelamatkan, malah membiarkan dan menyembunyikan keadaan ketiadaan perijinan dari anggota peserta Munas, sehingga seluruh peserta Munas terjebak pada ketidakpastian terselenggaranya Munas, sehingga dari 2120 peserta terdaftar yang ikut Munas, namun yang hadir pada ke enam Venue TPM hanya 1200 peserta;

7. Bahwa sangat miris, ternyata DPP AAI 2015-2020 baru menerima Surat Rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kota Bandung pada tanggal 04 Februari 2022, dengan rincian jumlah peserta pada setiap venue MUNAS di Bandung adalah sebagai berikut : (i) Hotel Holiday Inn Bandung (TPM Utama) sejumlah 250 peserta; dan (ii) Hotel Aryaduta Bandung (TPM-4) sejumlah 250 peserta, padahal DPP AAI 2015-2020, Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC) MUNAS VI AAI menerima peserta mencapai 900 (sembilan ratus) peserta MUNAS VI AAI di Kota Bandung;

8. Bahwa pada kenyataannya, hari H-5, ditengarai enam orang anggota SC dan OC MUNAS VI AAI bernama : WD, RC, AN, ED, Fir, HD, telah dinyatakan positif terpapar Covid-19 dan dengan demikian, sudah seharusnya Ketua Umum DPP AAI 2015-2020 menyatakan kepanitiaan OC, Lock Down, demi menyelamatkan semua peserta sesuai azas utama adalah mengutamakan keselamatan jiwa/nyawa, maka sepatutnya Ketua UMUM AAI Periode 2015-2020 menunda Munas demi keselamatan anggota yang akan hadir, dilayani dan besar potensi bersentuhan dengan OC, namun walaupun telah diketahui membahayakan, justru nyata dibiarkan berlangsung perkumpulan masa yang jelas terdapat kelebihan jumlah peserta MUNAS VI AAI dari jumlah maksimum yang disebutkan dalam rekomendasi Satgas Covid Kota Bandung, Ketua Umum DPP AAI 2015-2020, SC, OC MUNAS VI AAI malah berusaha penambahan venue MUNAS VI AAI, di hotel yang sama, yang tentunya dapat diduga akan ditolak oleh Satgas Covid-19 Kota Bandung karena rekomendasi Satgas Covid tanggal 04 Februari 2022 tersebut di atas, sangat tegas menyebutkan Munas pada Venue Hotel Holiday Inn peserta maksimum 250 orang dan Hotel Aryaduta Bandung maksimum 250 orang, dalam hal ini nyata Ketua Umum DPP AAI 2015-2020, SC dan OC telah sadar sesadar-sadarnya telah melakukan tindakan menyembunyikan keadaan yang sebenarnya dari peserta MUnas, membiarkan anggota peserta Munas terjebak dalam keadaan bahaya ancaman Covid-19, dan terancam Munas dibubarkan yang sepatutnya hal itu mudah diketahui oleh Ketua Umum DPP AAI 2015-2020 yaitu karena tidak adanya ijin dari Satgas Covid untuk kelebihan peserta di atas 250 orang ;

9. Bahwa juga sepatutnya setelah Ketua Umum DPP AAI 2015-2020 mengambil langkah menyatakan OC Lock Down karena telah mengetahui Surat Keputusan Walikota Bandung pada tanggal 5 Februari 2020, Status Jawa dan Bali mencapai level 3 penanganan Covid-19, dikarenakan kasus Covid varian Omicron sangat meningkat dan beberapa instansi pemerintah diantaranya seperti Pengadilan Negeri dan DPR RI telah melakukan Lock Down apabila ditemukan karyawan nyadinyatakan positif Covid-19, bukan itu saja, Rekomendasi Satgas Covid 19 Kota Bandung, tertanggal 04 Februari, hanya memberikan kapasitas maksimum untuk 250 orang saja, yaitu H-7, jika itu dilakukan, para peserta Munas tidak sampai terlanjur membeli tiket untuk datang ke Munas;

10. Bahwa Rekan Muhammad Ismak selaku Ketua Umum DPP AAI periode 2015-2020, yang belum memperoleh izin bukannya mengambil sikap untuk menunda MUNAS VI AAI sebelum peserta MUNAS VI AAI dari luar kota membeli tiket perjalanan, atau tiba di venue MUNAS VI AAI, malah DPP AAI justru membuat panggilan MUNAS meskipun disadarinya belum memperoleh izin penyelenggaraan MUNAS VI AAI dari MABES POLRI dan atas KELALAIAN Rekan Muhammad Ismak selaku Ketua Umum DPP AAI Periode 2015-2020, SC dan OC MUNAS VI AAI tersebut, maka Ketua Umum DPP AAI TELAH GAGAL melaksanakan kewajibannya menyelenggarakan MUNAS, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 2 Anggaran Dasar AAI;

11. Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat 7 Anggaran Dasar AAI, KETUA UMUM HARUS BERTANGGUNGJAWAB atas segala hal yang dikerjakan selama masa jabatannya termasuk atas tidak terlaksananya MUNAS VI AAI, untuk itu Rekan Muhammad Ismak selaku Ketua Umum AAI periode 2015-2020 TIDAK LAGI MEMILIKI LEGITIMASI DAN KEMAMPUAN UNTUK MENJALANKAN MANDAT, TUGAS, DAN KEWAJIBANNYA SELAKU KETUA UMUM;

12. Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, maka kepemimpinan Rekan Muhammad Ismak selaku Ketua Umum AAI periode 2015-2020 sebagaimana diputuskan oleh MUNAS V AAI berakhir sesuai dengan Anggaran Dasar dan Peraturan Rumah Tangga AAI, karena telah terbukti :

a. Lalai dalam menjalankan tugasnya selaku Ketua Umum DPP AAI periode 2015-2020;
b. Merugikan para anggota AAI peserta MUNAS VI AAI;
c. Merusak nama baik AAI; dan
d. Masa Bakti sebagai Ketua Umum DPP AAI telah berakhir tanggal 31 Desember 2020, dan sejak itu tidak ada perpanjangan masa jabatan Ketua Umum yang didapatkan dari institusi yang sah, karena Ketua Umum AAI diangkat dan dipilih dalam Munas sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (1) AD dan ketentuan tersebut masih berlaku hingga saat ini (belum pernah dilakukan perubahan).

13. Bahwa pada tanggal 11 Februari 2022, Ketua Umum tidak menemui peserta Munas di Venue Utama, bahkan penundaan dan pengumuman DPP AAI periode 2015-2020 dilakukan di Jl. Jakarta No. 36, Kebon Waru, Bandung (sebelah Kejaksaan Negeri Bandung), bukan dilakukan di Hotel Holiday Inn sebagai Venue Utama yang ditetapkan dalam iklan panggilan Munas di Koran Republika.
14. Bahwa atas kekosongan pengurus AAI, dan demi menyelamatkan keberlangsungan kepengurusan dan tanggung jawab hukum maupun eksistensi AAI ke luar maupun ke dalam Pengadilan, maka anggota dan DPC-DPC yang hadir di TPM Utama dan diikuti di TPM-TPM MUNAS VI AAI lainnya secara sepakat telah membuat, membuka dan menyelenggarakan Munas AAI Ke VI, dengan keputusan; menunjuk dan mengangkat secara aklamasi nama-nama sebagai berikut :
a. Dr. Palmer Situmorang, S.H., M.H. sebagai Ketua Umum Pusat AAI;
b. Dr. Hendri Donal sebagai Sekretaris Jenderal Pusat AAI;
c. Dr. Efran Helmi Juni sebagai Wakil Ketua Umum Pusat AAI;
d. Kuswara S Taryono, S.H., M.H. sebagai Ketua Dewan Kehormatan Pusat AAI;
e. Dr. KPHA Tjandra Sridjaja Pradjonggo, S.H., M.H. sebagai Ketua Dewan Penasihat AAI; dan
f. Johnson Panjaitan, S.H. sebagai Ketua Komisi Pengawas AAI.
untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk masa bakti 2022 – 2027 sebagaimana ketentuan Anggaran Dasar dan Peraturan Rumah Tangga AAI; dan

15. Bahwa kami, yang nama-namanya disebutkan di atas, diberi kewenangan untuk membentuk organ dan alat kelengkapan organisasi serta diberikan mandat, kewenangan, dan tugas untuk mengambil tindakan hukum. Untuk itu, telah kami persiapkan langkah hukum, baik melalui jalur perdata, pidana dan kode etik, atas kerugian anggota peserta MUNAS VI AAI dan lain sebagainya yang dipandang perlu.

Demikian Press Release ini saya sampaikan sebagai pemberitahuan kepada masyarakat luas, atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

Jakarta, 16 Februari 2012

Hormat saya,
Dewan Pimpinan Pusat
Asosiasi Advokat Indonesia

Ttd​​Ttd

Dr. Palmer Situmorang, S.H., M.H ​​Dr. Hendri Donal S.H., M.H
Ketua Umum 2022-2027​​Sekretaris Jenderal 2022-2027

Continue Reading

Metro

Warga RW 08 Kampung Lio Gelar Pawai Obor Meriahkan Tahun Baru Islam 1 Muharam

Published

on

By

Depok – Antusias pemuda dan pemudi muslim saat Pawai Obor Warnai Penyambutan 1 Muharam di Kampung Lio RW 08 Bojong pondok terong Cipayung Depok , Antusias pemuda dan pemudi muslim saat memeriahkan pawai obor dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah, Senin  (15/6/2026) malam.

Kegiatan yang digelar oleh Pengurus Masjid Ar Rahma yang Bekerja sama dengan pengurus RW 08 , RT Dan Karang Taruna  tersebut berlangsung semarak dengan melibatkan sekitar 500 peserta yang didominasi anak-anak dan kaum ibu.

“Pawai obor tidak hanya menjadi tradisi tahunan menyambut pergantian tahun dalam kalender Hijriah, tetapi juga menjadi media edukasi untuk mengenalkan nilai-nilai keislaman kepada generasi muda,” ujar ketua DKM masjid Ar Rahma KH Sayumi M.P.D i .

Sejak sebelum kegiatan dimulai, antusiasme peserta sudah terlihat. Anak-anak tampak bersemangat mengikuti arahan panitia walaupun cuaca Hujan sempat Turun , sementara para orang tua turut mendampingi dan menjaga ketertiban selama kegiatan berlangsung.

Cahaya obor yang menyala di tangan para peserta menciptakan suasana religius dan penuh kebersamaan di sepanjang rute pawai. Pawai dimulai dari halaman Masjid Ar Rahma dan dilepas secara bersama-sama oleh Ketua RW 08 Ust Amin Bersama panitia serta tokoh masyarakat setempat.

“Merekalah generasi yang akan melanjutkan estafet perkembangan di masa depan. Lewat momen syiar seperti ini, kita berharap mereka lebih mencintai agamanya,” ungkap ketua DKM

Peserta kemudian berjalan menyusuri sejumlah wilayah di Kampung Lio , mulai dari kawasan kampung Lio , Laskar Pala Bali dan kembali lagi ke kampung Lio .

Di sepanjang perjalanan, warga tampak antusias menyaksikan iring-iringan peserta yang membawa obor sambil mengumandangkan syiar keagamaan.

Setelah menempuh rute yang telah ditentukan, rombongan pawai berputar arah dan berakhir di Masjid Ar Rahma  Lagi  sebagai titik akhir kegiatan.

Panitia menyebut pawai obor menjadi momentum penting untuk mempererat silaturahmi dan kebersamaan antarwarga melalui kegiatan keagamaan yang melibatkan berbagai kelompok usia.

Selain menumbuhkan semangat menyambut Tahun Baru Islam, kegiatan tersebut juga diharapkan mampu memperkuat nilai persaudaraan dan kepedulian sosial di tengah masyarakat.

Dengan berlangsungnya pawai obor ini, warga Kampung Lio  menyambut datangnya 1 Muharam 1448 Hijriah dengan penuh sukacita, semangat kebersamaan, dan harapan akan tahun yang lebih baik.( Andi/ 04 )

Continue Reading

Metro

Sambut 1 Suro dan Tahun Baru Hijriah 1448 H, NasDem Larung Energi Negatif dan Gelar Wayang Semalam Suntuk di Parangkusumo, Bantul

Published

on

By

Bantul – Karyapost.com, Suasana khidmat sekaligus meriah menyelimuti kawasan Pantai Parangkusumo, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (15/6/2026) malam. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem bersama Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem DIY menggelar Tasyakuran Selamatan, Sedekah Laut Malam 1 Suro, serta Pagelaran Wayang Kulit dengan lakon Semar Mbangun Khayangan yang dibawakan dalang muda Ki Bayu Aji, putra maestro pedalangan Ki Anom Suroto.

Kegiatan budaya dan spiritual tersebut dihadiri sejumlah petinggi Partai NasDem dan anggota DPR RI, di antaranya Wakil Ketua Umum DPP NasDem sekaligus Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, Ketua Koordinator Bidang Ideologi, Organisasi dan Kaderisasi DPP NasDem Willy Aditya yang juga Ketua Komisi XIII DPR RI, Fadholi, Anggota Komisi V DPR RI, Cahwarjudik (Wasekjen DPP NasDem), Dewan Pertimbangan DPP NasDem, Kasmad Royani, RudyLalo, Anggota DPR RI Rudy Lalo dan beberapa pengurus DPP NasDem.

Ketua DPW NasDem DIY H. Subardi yang juga Anggota Komisi VI DPR RI mengatakan pemilihan Pantai Parangkusumo sebagai lokasi kegiatan bukan tanpa alasan. Kawasan tersebut memiliki nilai sejarah dan budaya yang kuat bagi masyarakat Yogyakarta, sekaligus menjadi simbol pelestarian tradisi yang diwariskan para leluhur.

“Malam 1 Suro bukan sekadar pergantian tahun dalam penanggalan Jawa maupun Hijriah, tetapi juga momentum untuk melakukan refleksi, bersyukur, dan memanjatkan doa demi keselamatan bangsa dan negara,” ujar Subardi dalam sambutannya.

Menurutnya, rangkaian acara yang digelar merupakan upaya Partai NasDem untuk merawat nilai-nilai budaya lokal sekaligus memperkuat hubungan dengan masyarakat. Salah satu prosesi yang menjadi perhatian adalah ritual sedekah laut atau labuhan yang sarat makna spiritual.

Dalam prosesi tersebut, masyarakat diajak mensyukuri nikmat Tuhan sekaligus memohon keselamatan dan keberkahan. Ritual juga diwarnai pelarungan simbol energi negatif berupa patung raksasa atau ogoh-ogoh ke laut sebagai representasi harapan agar berbagai keburukan, konflik, dan energi negatif yang menghambat kemajuan bangsa dapat dilepaskan dan dibuang jauh dari kehidupan masyarakat.

“Harapannya, Indonesia menjadi bangsa yang semakin damai, sejahtera, makmur, dan dijauhkan dari berbagai hal yang merugikan kehidupan berbangsa dan bernegara,” katanya.

Selain ritual budaya, masyarakat juga disuguhi pagelaran wayang kulit semalam suntuk dengan lakon Semar Mbangun Khayangan. Lakon tersebut dipilih karena mengandung pesan moral tentang kepemimpinan, kebijaksanaan, dan upaya membangun kehidupan yang harmonis.

Subardi menjelaskan, tokoh Semar dalam pewayangan merupakan simbol kebijaksanaan dan kepemimpinan yang mengayomi rakyat. Melalui cerita tersebut, masyarakat diajak untuk terus menumbuhkan semangat membangun bangsa dengan mengedepankan nilai-nilai kebaikan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menyampaikan bahwa malam 1 Suro atau 1 Muharam merupakan momentum penting bagi masyarakat Jawa dan umat Islam untuk melakukan introspeksi diri serta memperkuat komitmen dalam menjalani kehidupan yang lebih baik.

“Malam 1 Suro selalu diisi dengan doa, refleksi diri, dan berbagai tradisi yang diwariskan secara turun-temurun oleh para leluhur. Semua itu dilakukan sebagai ikhtiar agar tahun yang akan datang membawa kebaikan, kesehatan, dan kesejahteraan bagi masyarakat,” ujarnya.

Menurut Saan, tradisi budaya yang hidup di tengah masyarakat harus terus dijaga karena menjadi bagian dari identitas bangsa. Ia menilai perpaduan antara nilai keagamaan dan budaya lokal merupakan kekayaan yang perlu dilestarikan.

Ia juga berharap pesan-pesan moral yang terkandung dalam lakon Semar Mbangun Khayangan dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat untuk terus memperjuangkan nilai-nilai kebaikan dalam kehidupan sehari-hari.

“Ketika kita konsisten berbuat baik dan memperjuangkan nilai-nilai kebaikan, maka kebaikan itu akan menemukan jalannya dan sampai pada tujuan yang kita harapkan bersama,” tutur Saan.

Acara yang berlangsung hingga larut malam tersebut mendapat sambutan antusias dari masyarakat. Ribuan warga yang memadati kawasan Pantai Parangkusumo tampak menikmati setiap rangkaian kegiatan, mulai dari ritual budaya hingga pagelaran wayang kulit yang sarat pesan moral.

Partai NasDem berharap tradisi budaya yang menjadi warisan leluhur tetap terjaga, sekaligus menjadi sarana mempererat silaturahmi antara masyarakat, tokoh budaya, dan para pemimpin bangsa dalam menyambut Tahun Baru Hijriah 1448 H. (ar)

Jurnalis Abdul Razaq

Continue Reading

Metro

Bamus Betawi Gelar Raker 2026, Siapkan Peran Strategis Masyarakat Betawi Menyongsong Lima Abad Jakarta

Published

on

By

Jakarta – Badan Musyawarah (Bamus) Betawi menggelar Rapat Kerja (Raker) Tahun 2026 dengan tema “Menyongsong Lima Abad Jakarta Kota Budaya dan Kota Global” di Hotel Acacia Jakarta, Selasa (16/6/2026). Kegiatan ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat konsolidasi organisasi sekaligus menegaskan komitmen masyarakat Betawi dalam mendukung transformasi Jakarta menuju kota global yang tetap berakar pada nilai-nilai budaya lokal.

Rapat kerja tersebut dihadiri jajaran pengurus Bamus Betawi, tokoh masyarakat, perwakilan organisasi kemasyarakatan Betawi, serta sejumlah narasumber dari unsur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memberikan pemaparan mengenai arah pembangunan Jakarta ke depan.

Ketua Umum Bamus Betawi, H. Riano P. Ahmad, S.H., menegaskan bahwa rapat kerja bukan sekadar agenda rutin organisasi, melainkan forum penting untuk merumuskan langkah-langkah strategis dalam memperkuat posisi masyarakat Betawi di tengah perubahan besar yang sedang dihadapi Jakarta.

“Raker ini menjadi sarana konsolidasi organisasi sekaligus peningkatan kapasitas para pengurus agar memahami berbagai isu strategis, regulasi terbaru, serta dinamika pembangunan Jakarta. Masyarakat Betawi harus menjadi bagian dari proses pembangunan, bukan hanya menjadi penonton di tanah kelahirannya sendiri,” ujar Riano dalam sambutannya.

Menurutnya, salah satu fokus utama dalam rapat kerja tahun ini adalah memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para pengurus mengenai dokumen perencanaan pembangunan Jakarta, baik dalam jangka pendek, menengah, maupun jangka panjang. Pemahaman tersebut dinilai penting agar masyarakat Betawi dapat berpartisipasi secara aktif dalam proses pembangunan yang sedang dan akan berlangsung.

Riano menjelaskan, Jakarta saat ini memasuki babak baru setelah tidak lagi menyandang status sebagai ibu kota negara. Namun demikian, posisi Jakarta sebagai pusat ekonomi, bisnis, budaya, dan jejaring global tetap menjadi sangat penting bagi Indonesia.

Karena itu, masyarakat Betawi perlu memahami berbagai peluang dan tantangan yang akan muncul seiring transformasi Jakarta menjadi kota global. Menurutnya, pembangunan yang berkelanjutan harus tetap memperhatikan keberadaan masyarakat adat dan menjaga identitas budaya Betawi sebagai karakter utama Jakarta.

Selain membahas arah pembangunan kota, rapat kerja juga menegaskan dukungan Bamus Betawi terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta yang memberikan penguatan terhadap peran masyarakat adat dan budaya Betawi.
Sebagai tindak lanjut dari amanat regulasi tersebut, Bamus Betawi mendorong penguatan kelembagaan melalui pembentukan dan pengembangan Majelis Kaum Betawi sebagai wadah representatif masyarakat adat Betawi dalam mengawal pelestarian budaya sekaligus memperjuangkan kepentingan masyarakat Betawi dalam pembangunan daerah.

Rapat kerja ini juga menjadi forum untuk menyusun berbagai program kerja organisasi yang berorientasi pada pelestarian budaya, pemberdayaan ekonomi masyarakat, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta penguatan peran generasi muda Betawi dalam menghadapi era globalisasi.

Di akhir sambutannya, Riano berharap seluruh peserta dapat menghasilkan rekomendasi yang strategis, fundamental, dan berjangka panjang guna memperkuat sinergi antara Bamus Betawi dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Jakarta sedang memasuki fase baru. Karena itu, masyarakat Betawi harus siap beradaptasi, memahami perubahan, serta mengambil bagian dalam pembangunan agar budaya Betawi tetap menjadi ruh dan karakter utama Jakarta menuju usia lima abad,” tegasnya.

Melalui Rapat Kerja 2026 ini, Bamus Betawi menegaskan komitmennya untuk terus menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara kemajuan kota dan pelestarian budaya, sehingga Jakarta dapat tumbuh sebagai kota global yang modern tanpa kehilangan identitas dan jati dirinya sebagai tanah kelahiran masyarakat Betawi.

Continue Reading

Trending