Connect with us

Metro

Ketua Umum AAI Terpilih Palmer Situmorang Berikan Pernyataan Sikap Mengenai Munas AAI di Bandung

Published

on

Bandung – Sehubungan dengan adanya pihak-pihak yang memberikan tanggapan keliru serta menyesatkan terkait pelaksanaan Musyawarah Nasional VI Asosiasi Advokat Indonesia yang dilaksanakan secara serentak di 6 (enam) TPM dengan TPM Utama di Hotel Holiday Inn, Jln. Djunjunan No. 96, Bandung (“MUNAS VI AAI”), dengan ini saya, Dr. Palmer Situmorang, S.H., M.H., selaku Ketua Umum AAI masa bakti 2022-2027, menyatakan hal-hal sebagai berikut :

1. Bahwa beredar berita penundaan MUNAS VI AAI karena Covid-19, adalah tidak benar, karena penundaan MUNAS VI AAI bukan semata-mata karena alasan Pandemi Covid-19, melainkan akibat kelalaian Rekan Muhammad Ismak selaku Ketua Umum DPP AAI periode 2015-2020 dalam mengurus permohonan izin keramaian penyelenggaraan acara MUNAS VI AAI ke MABES POLRI;

2. Bahwa kondisi Pandemi Covid-19 telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir dan yang terbaru pada Januari 2022 ditemukan varian Omicron, sebagaimana diberitakan oleh Pemerintah melalui Media Cetak dan Elektronik jumlah penduduk yang dinyatakan positif Covid-19 akan meningkat hingga akhir bulan Februari 2022, sehingga Pemerintah menyatakan keadaan Jawa dan Bali masuk ke Level-3 Penanganan Covid-19, Rekan Ismak selaku Ketua Umum periode 2015-2020 (Demisioner) tidak melakukan tindakan yang patut mencegah afgar peserta Munas tidak terjebak dalam bahaya Pandemi Covid19, padahal seharusnya selaku Ketua Umum Demisioner, penanggungjawab Munas mengambil sikap apakah menunda Munas atau meneruskan Munas. Tetapi pemanggilan Munas dilakukan tanpa terlebih dahulu mempersiapkan / memiliki izin sebelum pemanggilan diumumkan di Koran Republika tanggal 27 Januari 2022, tidak lazim dan tidak patut apalagi dalam situasi pandemi Covid19;

3. Bahwa sejenak menoleh ke belakang, pada tanggal 19 Februari 2021, DPP AAI Periode 2015-2022 telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan MUNAS AAI VI, kemudian pada tanggal 19 Mei 2021 telah diumumkan melalui koran Republika yang terbit pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 (halaman 15), mengenai pelaksanaan MUNAS VI AAI Tahun 2021 dilaksanakan di Hotel Pullman Bandung Grand Central dan Ibis Styles Bandung Grand Central pada tanggal 25-27 Juni 2021;

4. Bahwa pada tanggal 18 Juni 2021, DPP AAI telah mengeluarkan Surat Keputusan Tentang Penundaan Pelaksanaan Musyawarah Nasional VI Asosiasi Advokat Indonesia (MUNAS AAI) VI Tahun 2021 yang menunda MUNAS VI AAI sampai September 2021 atau selambat-lambatnya pada Bulan Desember 2021;

5. Bahwa penundaan demi penundaan MUNAS VI AAI tersebut menunjukkan bahwa permasalahan Covid-19, bukanlah hal yang baru bagi Ketua Umum DPP AAI periode 2015-2020, sehingga sudah sepatutnya DPP AAI Periode 2015-2022 mencari jalan keluar dalam menyelenggarakan MUNAS VI AAI di tengah kondisi Covid-19;

6. Bahwa pada tanggal 17 Januari 2022, DPP AAI telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan dan Undangan MUNAS VI AAI Tahun 2022, diikuti dengan pengumuman melalui koran Republika yang terbit pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022 (halaman 10), mengenai Panggilan dan Undangan Musyawarah Nasional Asosiasi Advokat Indonesia Tahun 2022 dilaksanakan di : (i) Hotel Holiday Inn Bandung (TPM Utama); (ii) Hotel Aryaduta Medan (TPM-1); (iii) Hotel Novotel Palembang (TPM-2); (iv) Hotel The Sultan Hotel & Residential Jakarta (TPM-3); (v) Hotel Aryaduta Bandung (TPM-4); dan (vi) Hotel The Stone Hotel Legian Denpasar (TPM-5), pada tanggal 11-13 Februari 2022, MESKIPUN DPP AAI, SC DAN OC BELUM MENDAPATKAN SURAT REKOMENDASI DARI SATGAS COVID-19 KOTA BANDUNG DAN IZIN PENYELENGGARAAN DARI MABES POLRI, dalam hal ini Ketua Umum DPP AAI tidak menyelamatkan, malah membiarkan dan menyembunyikan keadaan ketiadaan perijinan dari anggota peserta Munas, sehingga seluruh peserta Munas terjebak pada ketidakpastian terselenggaranya Munas, sehingga dari 2120 peserta terdaftar yang ikut Munas, namun yang hadir pada ke enam Venue TPM hanya 1200 peserta;

7. Bahwa sangat miris, ternyata DPP AAI 2015-2020 baru menerima Surat Rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kota Bandung pada tanggal 04 Februari 2022, dengan rincian jumlah peserta pada setiap venue MUNAS di Bandung adalah sebagai berikut : (i) Hotel Holiday Inn Bandung (TPM Utama) sejumlah 250 peserta; dan (ii) Hotel Aryaduta Bandung (TPM-4) sejumlah 250 peserta, padahal DPP AAI 2015-2020, Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC) MUNAS VI AAI menerima peserta mencapai 900 (sembilan ratus) peserta MUNAS VI AAI di Kota Bandung;

8. Bahwa pada kenyataannya, hari H-5, ditengarai enam orang anggota SC dan OC MUNAS VI AAI bernama : WD, RC, AN, ED, Fir, HD, telah dinyatakan positif terpapar Covid-19 dan dengan demikian, sudah seharusnya Ketua Umum DPP AAI 2015-2020 menyatakan kepanitiaan OC, Lock Down, demi menyelamatkan semua peserta sesuai azas utama adalah mengutamakan keselamatan jiwa/nyawa, maka sepatutnya Ketua UMUM AAI Periode 2015-2020 menunda Munas demi keselamatan anggota yang akan hadir, dilayani dan besar potensi bersentuhan dengan OC, namun walaupun telah diketahui membahayakan, justru nyata dibiarkan berlangsung perkumpulan masa yang jelas terdapat kelebihan jumlah peserta MUNAS VI AAI dari jumlah maksimum yang disebutkan dalam rekomendasi Satgas Covid Kota Bandung, Ketua Umum DPP AAI 2015-2020, SC, OC MUNAS VI AAI malah berusaha penambahan venue MUNAS VI AAI, di hotel yang sama, yang tentunya dapat diduga akan ditolak oleh Satgas Covid-19 Kota Bandung karena rekomendasi Satgas Covid tanggal 04 Februari 2022 tersebut di atas, sangat tegas menyebutkan Munas pada Venue Hotel Holiday Inn peserta maksimum 250 orang dan Hotel Aryaduta Bandung maksimum 250 orang, dalam hal ini nyata Ketua Umum DPP AAI 2015-2020, SC dan OC telah sadar sesadar-sadarnya telah melakukan tindakan menyembunyikan keadaan yang sebenarnya dari peserta MUnas, membiarkan anggota peserta Munas terjebak dalam keadaan bahaya ancaman Covid-19, dan terancam Munas dibubarkan yang sepatutnya hal itu mudah diketahui oleh Ketua Umum DPP AAI 2015-2020 yaitu karena tidak adanya ijin dari Satgas Covid untuk kelebihan peserta di atas 250 orang ;

9. Bahwa juga sepatutnya setelah Ketua Umum DPP AAI 2015-2020 mengambil langkah menyatakan OC Lock Down karena telah mengetahui Surat Keputusan Walikota Bandung pada tanggal 5 Februari 2020, Status Jawa dan Bali mencapai level 3 penanganan Covid-19, dikarenakan kasus Covid varian Omicron sangat meningkat dan beberapa instansi pemerintah diantaranya seperti Pengadilan Negeri dan DPR RI telah melakukan Lock Down apabila ditemukan karyawan nyadinyatakan positif Covid-19, bukan itu saja, Rekomendasi Satgas Covid 19 Kota Bandung, tertanggal 04 Februari, hanya memberikan kapasitas maksimum untuk 250 orang saja, yaitu H-7, jika itu dilakukan, para peserta Munas tidak sampai terlanjur membeli tiket untuk datang ke Munas;

10. Bahwa Rekan Muhammad Ismak selaku Ketua Umum DPP AAI periode 2015-2020, yang belum memperoleh izin bukannya mengambil sikap untuk menunda MUNAS VI AAI sebelum peserta MUNAS VI AAI dari luar kota membeli tiket perjalanan, atau tiba di venue MUNAS VI AAI, malah DPP AAI justru membuat panggilan MUNAS meskipun disadarinya belum memperoleh izin penyelenggaraan MUNAS VI AAI dari MABES POLRI dan atas KELALAIAN Rekan Muhammad Ismak selaku Ketua Umum DPP AAI Periode 2015-2020, SC dan OC MUNAS VI AAI tersebut, maka Ketua Umum DPP AAI TELAH GAGAL melaksanakan kewajibannya menyelenggarakan MUNAS, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 2 Anggaran Dasar AAI;

11. Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat 7 Anggaran Dasar AAI, KETUA UMUM HARUS BERTANGGUNGJAWAB atas segala hal yang dikerjakan selama masa jabatannya termasuk atas tidak terlaksananya MUNAS VI AAI, untuk itu Rekan Muhammad Ismak selaku Ketua Umum AAI periode 2015-2020 TIDAK LAGI MEMILIKI LEGITIMASI DAN KEMAMPUAN UNTUK MENJALANKAN MANDAT, TUGAS, DAN KEWAJIBANNYA SELAKU KETUA UMUM;

12. Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, maka kepemimpinan Rekan Muhammad Ismak selaku Ketua Umum AAI periode 2015-2020 sebagaimana diputuskan oleh MUNAS V AAI berakhir sesuai dengan Anggaran Dasar dan Peraturan Rumah Tangga AAI, karena telah terbukti :

a. Lalai dalam menjalankan tugasnya selaku Ketua Umum DPP AAI periode 2015-2020;
b. Merugikan para anggota AAI peserta MUNAS VI AAI;
c. Merusak nama baik AAI; dan
d. Masa Bakti sebagai Ketua Umum DPP AAI telah berakhir tanggal 31 Desember 2020, dan sejak itu tidak ada perpanjangan masa jabatan Ketua Umum yang didapatkan dari institusi yang sah, karena Ketua Umum AAI diangkat dan dipilih dalam Munas sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (1) AD dan ketentuan tersebut masih berlaku hingga saat ini (belum pernah dilakukan perubahan).

13. Bahwa pada tanggal 11 Februari 2022, Ketua Umum tidak menemui peserta Munas di Venue Utama, bahkan penundaan dan pengumuman DPP AAI periode 2015-2020 dilakukan di Jl. Jakarta No. 36, Kebon Waru, Bandung (sebelah Kejaksaan Negeri Bandung), bukan dilakukan di Hotel Holiday Inn sebagai Venue Utama yang ditetapkan dalam iklan panggilan Munas di Koran Republika.
14. Bahwa atas kekosongan pengurus AAI, dan demi menyelamatkan keberlangsungan kepengurusan dan tanggung jawab hukum maupun eksistensi AAI ke luar maupun ke dalam Pengadilan, maka anggota dan DPC-DPC yang hadir di TPM Utama dan diikuti di TPM-TPM MUNAS VI AAI lainnya secara sepakat telah membuat, membuka dan menyelenggarakan Munas AAI Ke VI, dengan keputusan; menunjuk dan mengangkat secara aklamasi nama-nama sebagai berikut :
a. Dr. Palmer Situmorang, S.H., M.H. sebagai Ketua Umum Pusat AAI;
b. Dr. Hendri Donal sebagai Sekretaris Jenderal Pusat AAI;
c. Dr. Efran Helmi Juni sebagai Wakil Ketua Umum Pusat AAI;
d. Kuswara S Taryono, S.H., M.H. sebagai Ketua Dewan Kehormatan Pusat AAI;
e. Dr. KPHA Tjandra Sridjaja Pradjonggo, S.H., M.H. sebagai Ketua Dewan Penasihat AAI; dan
f. Johnson Panjaitan, S.H. sebagai Ketua Komisi Pengawas AAI.
untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk masa bakti 2022 – 2027 sebagaimana ketentuan Anggaran Dasar dan Peraturan Rumah Tangga AAI; dan

15. Bahwa kami, yang nama-namanya disebutkan di atas, diberi kewenangan untuk membentuk organ dan alat kelengkapan organisasi serta diberikan mandat, kewenangan, dan tugas untuk mengambil tindakan hukum. Untuk itu, telah kami persiapkan langkah hukum, baik melalui jalur perdata, pidana dan kode etik, atas kerugian anggota peserta MUNAS VI AAI dan lain sebagainya yang dipandang perlu.

Demikian Press Release ini saya sampaikan sebagai pemberitahuan kepada masyarakat luas, atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

Jakarta, 16 Februari 2012

Hormat saya,
Dewan Pimpinan Pusat
Asosiasi Advokat Indonesia

Ttd​​Ttd

Dr. Palmer Situmorang, S.H., M.H ​​Dr. Hendri Donal S.H., M.H
Ketua Umum 2022-2027​​Sekretaris Jenderal 2022-2027

Continue Reading

Metro

Drs. H. Hamir Manaf Ucapkan Selamat kepada Ketua DPD NPI Kabupaten Karawang, Dorong Penguatan Dunia Usaha Daerah

Published

on

By

Jakarta – Direktur Eksekutif Pengurus Besar Nusantara Pengusaha Indonesia (NPI) Pusat, Drs. H. Hamir Manaf, menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada sosok yang telah dipercaya memimpin Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Nusantara Pengusaha Indonesia (NPI) Kabupaten Karawang.

Ucapan tersebut disampaikan sebagai bentuk apresiasi dan dukungan penuh dari Pengurus Besar NPI Pusat terhadap kepemimpinan baru yang diharapkan mampu membawa organisasi semakin maju, profesional, dan berkontribusi nyata bagi pertumbuhan ekonomi daerah.

“Atas nama Pengurus Besar Nusantara Pengusaha Indonesia (NPI), kami mengucapkan selamat dan sukses kepada beliau yang telah dipercaya menjadi Ketua DPD NPI Kabupaten Karawang. Semoga amanah ini dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas, serta mampu membangun sinergi yang kuat antara organisasi, pelaku usaha, dan pemerintah daerah,” ujar Drs. H. Hamir Manaf.

           

Menurut Hamir Manaf, Kabupaten Karawang memiliki potensi ekonomi dan investasi yang sangat besar sebagai salah satu kawasan industri strategis di Indonesia. Oleh karena itu, kepemimpinan DPD NPI Kabupaten Karawang diharapkan dapat menjadi motor penggerak dalam memperkuat peran pengusaha lokal, meningkatkan daya saing UMKM, serta membuka peluang investasi yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Ia juga menegaskan bahwa Pengurus Besar NPI siap memberikan dukungan dan pendampingan kepada seluruh jajaran DPD di berbagai daerah agar mampu menjalankan program organisasi secara optimal dan memberikan manfaat bagi dunia usaha nasional.

“Kami berharap DPD NPI Kabupaten Karawang dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, serta memperkuat kemandirian ekonomi bangsa melalui pemberdayaan para pengusaha Indonesia,” tambahnya.

Pengurus Besar NPI optimistis kepemimpinan baru di Kabupaten Karawang akan semakin memperkuat eksistensi organisasi dan menghadirkan berbagai program yang berpihak kepada pengusaha, khususnya pelaku usaha kecil, menengah, dan industri lokal, sehingga mampu berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi daerah maupun nasional.

Continue Reading

Metro

Tak Perlu Lagi Menampung Air di Ember, Warga Kini Dapatkan Toren untuk Kelola Air yang Lebih Stabil

Published

on

By

Jakarta, 13 Juli 2026 – Komitmen menghadirkan layanan air minum yang lebih baik tidak hanya diwujudkan melalui  pembangunan jaringan perpipaan, tetapi juga  melalui kepedulian  kepada  masyarakat.

Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan  dan Keluarga (TP  PKK) Provinsi DKI Jakarta  dan Daya Wanita PAM JAYA melanjutkan program pembagian toren air gratis bagi warga Jakarta sebagai upaya membantu menjaga ketersediaan air di rumah tangga, khususnya di wilayah yang masih mengalami tekanan air belum stabil.

Bertempat di Matraman Pegangsaan Jakarta Pusat, Ketua TP PKK DKI Jakarta, Hani Pramono Anung meninjau penyaluran 500 toren air gratis untuk warga Jakarta Pusat. Kegiatan ini juga turut dihadiri oleh Ketua Badan Kerja Sama Organisasi Wanita (BKOW) Provinsi DKI Jakarta, Ketua Dharma Wanita  Persatuan Provinsi DKI Jakarta, Ketua Dharma  Wanita Persatuan Badan Pembinaan BUMD  Provinsi DKI Jakarta, Direktur Utama PAM JAYA, serta Ketua Daya Wanita PAM JAYA.

Bantuan toren yang disalurkan di Jakarta Pusat ini didistribusikan ke beberapa kelurahan, dengan Kelurahan Menteng menerima 170 toren sebagai penerima terbanyak karena masih terdapat wilayah dengan tekanan air  rendah.

Sementara itu, toren lainnya disalurkan ke Kelurahan Karang Anyar, Kartini, Duri Pulo, Kampung Bali, Tanah Tinggi, Kemayoran dan Kebon Kosong.

Penyaluran ini menjadi bagian dari komitmen pembagian 5.000 toren air gratis sepanjang tahun 2026 melalui kolaborasi TP PKK Provinsi DKI Jakarta dan Daya Wanita PAM JAYA. Sebelumnya, sebanyak 1.000 toren gratis telah disalurkan pada periode Januari hingga Mei  2026.

Dengan penyaluran 500 toren hari ini, total  1.500 toren telah diterima masyarakat hingga 13 Juli 2026 Selanjutnya, 3.500 toren gratis akan didistribusikan secara bertahap ke seluruh wilayah DKI Jakarta sebagai tahap lanjutan

Dalam kesempatan ini, Hani Pramono Anung menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang  terjalin dengan Daya Wanita PAM JAYA dan  berbagai pihak yang sudah ikut berkontribusi. Menurutnya, program ini merupakan wujud kepedulian yang memberikan manfaat  langsung bagi masyarakat dalam menjaga  ketahanan air rumah tangga, mendukung kesehatan keluarga, serta membantu meringankan beban ekonomi warga.

Ia berharap kolaborasi ini terus berlanjut sehingga semakin banyak keluarga di seluruh wilayah Jakarta dapat merasakan manfaat akses air yang lebih baik.

Juliana, seorang warga penerima bantuan toren di Matraman Dalam juga menyampaikan terima kasih dan memberikan apresiasi terhadap program ini karena telah terbantu dalam hal penyediaan air berkualitas untuk kegiatan sehari-hari.

“Saya sudah menjadi pelanggan selama 30 tahun,sebelumnya saya hanya menampung pakai ember, sekarang sudah ada  penampungannya yang lebih jernih, aman dan terjamin, aktifitas juga jadi lebih mudah, bantuan ini sangat berguna sekali dan warga juga senang dengan adanya program ini”, ujar Juliana.

Warga lain juga memberikan keterangan terkait bantuan toren air gratis ini, Ibu Kenny seorang lansia yang biasa menampung air menggunakan ember setiap hari, kini menjadi lebih terbantu dengan adanya bantuan toren  air gratis, sehingga dia dapat selalu menikmati air berkualitas setiap saat tanpa harus bangun pagi untuk menampung air.

Melalui kolaborasi ini, TP PKK DKI Jakarta dan PAM JAYA akan terus menghadirkan program-program yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sebagai bagian dari komitmen mewujudkan layanan air minum yang semakin merata, andal, dan berkualitas bagi seluruh warga Jakarta.

Continue Reading

Metro

Abdul Mujib : PB Ekonomi Syariah Rakyat Indonesia Terus Sosialisasikan Ketahanan Ekonomi Nasional dari Sabang sampai Merauke

Published

on

By

Jakarta – Sekretaris Jenderal Pengurus Besar (PB) Ekonomi Syariah Rakyat Indonesia (ESRA), Abdul Mujib, menegaskan komitmennya untuk terus menyosialisasikan pentingnya penguatan ketahanan ekonomi nasional kepada masyarakat di seluruh Indonesia, dari Sabang hingga Merauke.

Menurut Abdul Mujib, pembangunan ekonomi yang kuat harus melibatkan seluruh elemen bangsa melalui pemberdayaan ekonomi kerakyatan yang berlandaskan prinsip-prinsip syariah.

Upaya tersebut diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

“PB Ekonomi Syariah Rakyat Indonesia akan terus hadir di tengah masyarakat untuk memberikan edukasi dan sosialisasi mengenai pentingnya ketahanan ekonomi nasional. Semangat kami adalah membangun Indonesia yang maju bersama ESRA melalui penguatan ekonomi rakyat,” ujar Abdul Mujib.

Ia menambahkan, program sosialisasi akan menjangkau berbagai daerah di Indonesia dengan menggandeng pelaku UMKM, tokoh masyarakat, akademisi, pemuda, serta berbagai organisasi kemasyarakatan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai peran ekonomi syariah sebagai salah satu pilar dalam memperkuat perekonomian nasional.

Abdul Mujib juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersinergi dalam membangun kemandirian ekonomi bangsa melalui peningkatan produktivitas, kewirausahaan, dan pengembangan usaha berbasis syariah.

Dengan semangat “Maju Bersama ESRA”, PB Ekonomi Syariah Rakyat Indonesia optimistis dapat berkontribusi dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional serta mewujudkan Indonesia yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera.

Continue Reading

Trending