Connect with us

Metro

Ketua Umum AAI Terpilih Palmer Situmorang Berikan Pernyataan Sikap Mengenai Munas AAI di Bandung

Published

on

Bandung – Sehubungan dengan adanya pihak-pihak yang memberikan tanggapan keliru serta menyesatkan terkait pelaksanaan Musyawarah Nasional VI Asosiasi Advokat Indonesia yang dilaksanakan secara serentak di 6 (enam) TPM dengan TPM Utama di Hotel Holiday Inn, Jln. Djunjunan No. 96, Bandung (“MUNAS VI AAI”), dengan ini saya, Dr. Palmer Situmorang, S.H., M.H., selaku Ketua Umum AAI masa bakti 2022-2027, menyatakan hal-hal sebagai berikut :

1. Bahwa beredar berita penundaan MUNAS VI AAI karena Covid-19, adalah tidak benar, karena penundaan MUNAS VI AAI bukan semata-mata karena alasan Pandemi Covid-19, melainkan akibat kelalaian Rekan Muhammad Ismak selaku Ketua Umum DPP AAI periode 2015-2020 dalam mengurus permohonan izin keramaian penyelenggaraan acara MUNAS VI AAI ke MABES POLRI;

2. Bahwa kondisi Pandemi Covid-19 telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir dan yang terbaru pada Januari 2022 ditemukan varian Omicron, sebagaimana diberitakan oleh Pemerintah melalui Media Cetak dan Elektronik jumlah penduduk yang dinyatakan positif Covid-19 akan meningkat hingga akhir bulan Februari 2022, sehingga Pemerintah menyatakan keadaan Jawa dan Bali masuk ke Level-3 Penanganan Covid-19, Rekan Ismak selaku Ketua Umum periode 2015-2020 (Demisioner) tidak melakukan tindakan yang patut mencegah afgar peserta Munas tidak terjebak dalam bahaya Pandemi Covid19, padahal seharusnya selaku Ketua Umum Demisioner, penanggungjawab Munas mengambil sikap apakah menunda Munas atau meneruskan Munas. Tetapi pemanggilan Munas dilakukan tanpa terlebih dahulu mempersiapkan / memiliki izin sebelum pemanggilan diumumkan di Koran Republika tanggal 27 Januari 2022, tidak lazim dan tidak patut apalagi dalam situasi pandemi Covid19;

3. Bahwa sejenak menoleh ke belakang, pada tanggal 19 Februari 2021, DPP AAI Periode 2015-2022 telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan MUNAS AAI VI, kemudian pada tanggal 19 Mei 2021 telah diumumkan melalui koran Republika yang terbit pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 (halaman 15), mengenai pelaksanaan MUNAS VI AAI Tahun 2021 dilaksanakan di Hotel Pullman Bandung Grand Central dan Ibis Styles Bandung Grand Central pada tanggal 25-27 Juni 2021;

4. Bahwa pada tanggal 18 Juni 2021, DPP AAI telah mengeluarkan Surat Keputusan Tentang Penundaan Pelaksanaan Musyawarah Nasional VI Asosiasi Advokat Indonesia (MUNAS AAI) VI Tahun 2021 yang menunda MUNAS VI AAI sampai September 2021 atau selambat-lambatnya pada Bulan Desember 2021;

5. Bahwa penundaan demi penundaan MUNAS VI AAI tersebut menunjukkan bahwa permasalahan Covid-19, bukanlah hal yang baru bagi Ketua Umum DPP AAI periode 2015-2020, sehingga sudah sepatutnya DPP AAI Periode 2015-2022 mencari jalan keluar dalam menyelenggarakan MUNAS VI AAI di tengah kondisi Covid-19;

6. Bahwa pada tanggal 17 Januari 2022, DPP AAI telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan dan Undangan MUNAS VI AAI Tahun 2022, diikuti dengan pengumuman melalui koran Republika yang terbit pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022 (halaman 10), mengenai Panggilan dan Undangan Musyawarah Nasional Asosiasi Advokat Indonesia Tahun 2022 dilaksanakan di : (i) Hotel Holiday Inn Bandung (TPM Utama); (ii) Hotel Aryaduta Medan (TPM-1); (iii) Hotel Novotel Palembang (TPM-2); (iv) Hotel The Sultan Hotel & Residential Jakarta (TPM-3); (v) Hotel Aryaduta Bandung (TPM-4); dan (vi) Hotel The Stone Hotel Legian Denpasar (TPM-5), pada tanggal 11-13 Februari 2022, MESKIPUN DPP AAI, SC DAN OC BELUM MENDAPATKAN SURAT REKOMENDASI DARI SATGAS COVID-19 KOTA BANDUNG DAN IZIN PENYELENGGARAAN DARI MABES POLRI, dalam hal ini Ketua Umum DPP AAI tidak menyelamatkan, malah membiarkan dan menyembunyikan keadaan ketiadaan perijinan dari anggota peserta Munas, sehingga seluruh peserta Munas terjebak pada ketidakpastian terselenggaranya Munas, sehingga dari 2120 peserta terdaftar yang ikut Munas, namun yang hadir pada ke enam Venue TPM hanya 1200 peserta;

7. Bahwa sangat miris, ternyata DPP AAI 2015-2020 baru menerima Surat Rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kota Bandung pada tanggal 04 Februari 2022, dengan rincian jumlah peserta pada setiap venue MUNAS di Bandung adalah sebagai berikut : (i) Hotel Holiday Inn Bandung (TPM Utama) sejumlah 250 peserta; dan (ii) Hotel Aryaduta Bandung (TPM-4) sejumlah 250 peserta, padahal DPP AAI 2015-2020, Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC) MUNAS VI AAI menerima peserta mencapai 900 (sembilan ratus) peserta MUNAS VI AAI di Kota Bandung;

8. Bahwa pada kenyataannya, hari H-5, ditengarai enam orang anggota SC dan OC MUNAS VI AAI bernama : WD, RC, AN, ED, Fir, HD, telah dinyatakan positif terpapar Covid-19 dan dengan demikian, sudah seharusnya Ketua Umum DPP AAI 2015-2020 menyatakan kepanitiaan OC, Lock Down, demi menyelamatkan semua peserta sesuai azas utama adalah mengutamakan keselamatan jiwa/nyawa, maka sepatutnya Ketua UMUM AAI Periode 2015-2020 menunda Munas demi keselamatan anggota yang akan hadir, dilayani dan besar potensi bersentuhan dengan OC, namun walaupun telah diketahui membahayakan, justru nyata dibiarkan berlangsung perkumpulan masa yang jelas terdapat kelebihan jumlah peserta MUNAS VI AAI dari jumlah maksimum yang disebutkan dalam rekomendasi Satgas Covid Kota Bandung, Ketua Umum DPP AAI 2015-2020, SC, OC MUNAS VI AAI malah berusaha penambahan venue MUNAS VI AAI, di hotel yang sama, yang tentunya dapat diduga akan ditolak oleh Satgas Covid-19 Kota Bandung karena rekomendasi Satgas Covid tanggal 04 Februari 2022 tersebut di atas, sangat tegas menyebutkan Munas pada Venue Hotel Holiday Inn peserta maksimum 250 orang dan Hotel Aryaduta Bandung maksimum 250 orang, dalam hal ini nyata Ketua Umum DPP AAI 2015-2020, SC dan OC telah sadar sesadar-sadarnya telah melakukan tindakan menyembunyikan keadaan yang sebenarnya dari peserta MUnas, membiarkan anggota peserta Munas terjebak dalam keadaan bahaya ancaman Covid-19, dan terancam Munas dibubarkan yang sepatutnya hal itu mudah diketahui oleh Ketua Umum DPP AAI 2015-2020 yaitu karena tidak adanya ijin dari Satgas Covid untuk kelebihan peserta di atas 250 orang ;

9. Bahwa juga sepatutnya setelah Ketua Umum DPP AAI 2015-2020 mengambil langkah menyatakan OC Lock Down karena telah mengetahui Surat Keputusan Walikota Bandung pada tanggal 5 Februari 2020, Status Jawa dan Bali mencapai level 3 penanganan Covid-19, dikarenakan kasus Covid varian Omicron sangat meningkat dan beberapa instansi pemerintah diantaranya seperti Pengadilan Negeri dan DPR RI telah melakukan Lock Down apabila ditemukan karyawan nyadinyatakan positif Covid-19, bukan itu saja, Rekomendasi Satgas Covid 19 Kota Bandung, tertanggal 04 Februari, hanya memberikan kapasitas maksimum untuk 250 orang saja, yaitu H-7, jika itu dilakukan, para peserta Munas tidak sampai terlanjur membeli tiket untuk datang ke Munas;

10. Bahwa Rekan Muhammad Ismak selaku Ketua Umum DPP AAI periode 2015-2020, yang belum memperoleh izin bukannya mengambil sikap untuk menunda MUNAS VI AAI sebelum peserta MUNAS VI AAI dari luar kota membeli tiket perjalanan, atau tiba di venue MUNAS VI AAI, malah DPP AAI justru membuat panggilan MUNAS meskipun disadarinya belum memperoleh izin penyelenggaraan MUNAS VI AAI dari MABES POLRI dan atas KELALAIAN Rekan Muhammad Ismak selaku Ketua Umum DPP AAI Periode 2015-2020, SC dan OC MUNAS VI AAI tersebut, maka Ketua Umum DPP AAI TELAH GAGAL melaksanakan kewajibannya menyelenggarakan MUNAS, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 2 Anggaran Dasar AAI;

11. Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat 7 Anggaran Dasar AAI, KETUA UMUM HARUS BERTANGGUNGJAWAB atas segala hal yang dikerjakan selama masa jabatannya termasuk atas tidak terlaksananya MUNAS VI AAI, untuk itu Rekan Muhammad Ismak selaku Ketua Umum AAI periode 2015-2020 TIDAK LAGI MEMILIKI LEGITIMASI DAN KEMAMPUAN UNTUK MENJALANKAN MANDAT, TUGAS, DAN KEWAJIBANNYA SELAKU KETUA UMUM;

12. Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, maka kepemimpinan Rekan Muhammad Ismak selaku Ketua Umum AAI periode 2015-2020 sebagaimana diputuskan oleh MUNAS V AAI berakhir sesuai dengan Anggaran Dasar dan Peraturan Rumah Tangga AAI, karena telah terbukti :

a. Lalai dalam menjalankan tugasnya selaku Ketua Umum DPP AAI periode 2015-2020;
b. Merugikan para anggota AAI peserta MUNAS VI AAI;
c. Merusak nama baik AAI; dan
d. Masa Bakti sebagai Ketua Umum DPP AAI telah berakhir tanggal 31 Desember 2020, dan sejak itu tidak ada perpanjangan masa jabatan Ketua Umum yang didapatkan dari institusi yang sah, karena Ketua Umum AAI diangkat dan dipilih dalam Munas sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (1) AD dan ketentuan tersebut masih berlaku hingga saat ini (belum pernah dilakukan perubahan).

13. Bahwa pada tanggal 11 Februari 2022, Ketua Umum tidak menemui peserta Munas di Venue Utama, bahkan penundaan dan pengumuman DPP AAI periode 2015-2020 dilakukan di Jl. Jakarta No. 36, Kebon Waru, Bandung (sebelah Kejaksaan Negeri Bandung), bukan dilakukan di Hotel Holiday Inn sebagai Venue Utama yang ditetapkan dalam iklan panggilan Munas di Koran Republika.
14. Bahwa atas kekosongan pengurus AAI, dan demi menyelamatkan keberlangsungan kepengurusan dan tanggung jawab hukum maupun eksistensi AAI ke luar maupun ke dalam Pengadilan, maka anggota dan DPC-DPC yang hadir di TPM Utama dan diikuti di TPM-TPM MUNAS VI AAI lainnya secara sepakat telah membuat, membuka dan menyelenggarakan Munas AAI Ke VI, dengan keputusan; menunjuk dan mengangkat secara aklamasi nama-nama sebagai berikut :
a. Dr. Palmer Situmorang, S.H., M.H. sebagai Ketua Umum Pusat AAI;
b. Dr. Hendri Donal sebagai Sekretaris Jenderal Pusat AAI;
c. Dr. Efran Helmi Juni sebagai Wakil Ketua Umum Pusat AAI;
d. Kuswara S Taryono, S.H., M.H. sebagai Ketua Dewan Kehormatan Pusat AAI;
e. Dr. KPHA Tjandra Sridjaja Pradjonggo, S.H., M.H. sebagai Ketua Dewan Penasihat AAI; dan
f. Johnson Panjaitan, S.H. sebagai Ketua Komisi Pengawas AAI.
untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk masa bakti 2022 – 2027 sebagaimana ketentuan Anggaran Dasar dan Peraturan Rumah Tangga AAI; dan

15. Bahwa kami, yang nama-namanya disebutkan di atas, diberi kewenangan untuk membentuk organ dan alat kelengkapan organisasi serta diberikan mandat, kewenangan, dan tugas untuk mengambil tindakan hukum. Untuk itu, telah kami persiapkan langkah hukum, baik melalui jalur perdata, pidana dan kode etik, atas kerugian anggota peserta MUNAS VI AAI dan lain sebagainya yang dipandang perlu.

Demikian Press Release ini saya sampaikan sebagai pemberitahuan kepada masyarakat luas, atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

Jakarta, 16 Februari 2012

Hormat saya,
Dewan Pimpinan Pusat
Asosiasi Advokat Indonesia

Ttd​​Ttd

Dr. Palmer Situmorang, S.H., M.H ​​Dr. Hendri Donal S.H., M.H
Ketua Umum 2022-2027​​Sekretaris Jenderal 2022-2027

Continue Reading

Metro

Letkol Czi Wahyu: “Film Timur Bukan Hanya Aksi,Tapi Napas Nasionalisme dan Kebanggaan TNI”

Published

on

By

Jakarta, 5 Desember 2025 – Malam gala premiere film *Timur* di Epicentrum XXI, Jakarta, Kamis (5/12/2025), menjadi momen spesial bagi Letkol Czi Wahyu Wuhono Widhi Nugroho, S.H., M.Sc(IR)., M.SS. Kini menjabat Komandan Batalyon Zeni Tempur 5/ABW (Kodam V/Brawijaya, Jawa Timur), ia adalah salah satu sosok kunci di balik layar yang mendampingi produksi film ini sejak September hingga Desember 2024, saat masih berdinas di Dinas Penerangan Angkatan Darat (Dispenad).

Ditemui awak media usai pemutaran, Letkol Wahyu tak menyembunyikan kebanggaannya. Menurutnya, *Timur* bukan sekadar film laga, melainkan penghormatan nyata terhadap kisah heroik Satgas pasukan elite Kopassus dan Yonif 330/Tri Dharma Kostrad pada tahun 1996, saat masih dipimpin langsung oleh Prabowo Subianto (kini Presiden Republik Indonesia).

“Saya mendukung penuh film ini karena mengangkat inspirasi dari operasi nyata pasukan khusus kita di tahun 1996. Ini kisah keberanian, pengorbanan, dan jiwa korsa yang patut terus dikenang generasi muda,” tegasnya.

Lebih dari itu, Letkol Wahyu menilai *Timur* berhasil membangkitkan semangat nasionalisme sekaligus kebanggaan terhadap institusi TNI, khususnya TNI Angkatan Darat dan satuan-satuan elitnya.

“Film ini diharapkan mampu menggugah rasa cinta tanah air, rasa bangga menjadi bagian dari bangsa Indonesia, dan rasa hormat kepada prajurit TNI yang setiap hari mengawal kedaulatan negara,” imbuhnya.

Ia juga menekankan peran penting pengangkatan pencak silat sebagai inti aksi dalam film arahan Iko Uwais ini.
“Pencak silat adalah warisan budaya luhur bangsa. Melalui *Timur*, kita ingin pencak silat tidak hanya dicintai di dalam negeri, tapi juga semakin mendunia sebagai identitas Indonesia yang otentik dan kuat.”

Bagi Letkol Wahyu, kolaborasi erat antara Uwais Pictures, para pekerja seni, dan TNI AD dalam proses produksi *Timur* menjadi bukti nyata bahwa pendekatan budaya lintas sektor mampu meningkatkan *soft power* Indonesia di mata dunia.

“Ini menunjukkan bahwa TNI tidak hanya hadir di medan tempur, tapi juga di ranah budaya. Kolaborasi seperti ini memperkaya khazanah nasional sekaligus memperkuat citra Indonesia sebagai negara yang modern, berbudaya, dan memiliki kekuatan militer yang disegani,” pungkasnya.

Film *Timur* yang didukung penuh BNI sebagai sponsor utama ini akan mulai tayang serentak di bioskop seluruh Indonesia pada 18 Desember 2025 mendatang.

Continue Reading

Metro

Gandjar Laksmana Bonaprapta, S.H., M.H.Hadiri Acara Seminar Anti Korupsi Tema Satukan Aksi Basmi Koropsi

Published

on

By

Jakarta, 5 November 2025,– Dalam rangkaian Road to Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025, tokoh antikorupsi Gandjar Laksmana hadir sebagai narasumber utama dalam diskusi publik yang mengangkat isu strategis mengenai gratifikasi dan dampaknya terhadap ekosistem pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dalam wawancara awak media Gandjar Laksmana menegaskan bahwa gratifikasi merupakan akar dari berbagai praktik korupsi, karena budaya memberi dan menerima sesuatu di luar ketentuan sering menjadi pintu masuk terjadinya penyimpangan.

“Gratifikasi itu akar masalah korupsi. Dan akar dari gratifikasi adalah diskriminasi. Salah satu penyebab diskriminasi adalah adanya benturan kepentingan, ketika seseorang lebih mengedepankan dirinya dan kelompoknya daripada kepentingan umum,” tegas Gandjar.

Ia menjelaskan, benturan kepentingan menjadi salah satu faktor paling berbahaya karena menciptakan ruang ketidakadilan, membuka celah manipulasi kebijakan, serta mengikis objektivitas pejabat publik.

Gandjar mengingatkan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak akan efektif apabila para pemangku kewenangan masih terbiasa menerima gratifikasi, baik dalam bentuk materi, fasilitas, maupun layanan khusus.

“Kenapa ini penting? Karena tidak mungkin korupsi bisa diberantas oleh pejabat atau orang-orang yang terbiasa menerima sesuatu, terlepas dari cukup atau tidak cukup gajinya,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, Gandjar mendorong perlunya perubahan kultur birokrasi dan penguatan integritas, bukan hanya sekadar penindakan. Menurutnya, pemberantasan korupsi memerlukan komitmen kolektif, terutama dari mereka yang memiliki kewenangan dalam pelayanan publik, pengambilan keputusan, hingga proses perizinan.

Kegiatan Road to Hakordia 2025 menjadi momentum untuk menyatukan aksi dan meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya menolak segala bentuk gratifikasi, diskriminasi, dan benturan kepentingan sebagai langkah awal membasmi korupsi dari hulu.

Dengan mengusung tema “Satukan Aksi, Basmi Korupsi”, acara ini diharapkan menjadi pemantik gerakan nasional yang konsisten, berkelanjutan, dan melibatkan seluruh elemen masyarakat.

Continue Reading

Metro

PT Narama Mandiri Raih Penghargaan Greenship Awards 2025 Best Greenship Professional Category & Green Consultant Category

Published

on

By

Jakarta,– GREENSHIP Awards 2025, ajang penghargaan bagi para pemangku kepentingan yang konsisten menerapkan prinsip green building di Indonesia, digelar pada Jumat (5/12/2025) di Grand Ballroom Sopo Del, Kuningan, Jakarta.

PT Narama Mandiri kembali mencatatkan prestasi membanggakan dengan meraih dua kategori penghargaan sekaligus pada ajang Greenship Awards 2025, yaitu Best Greenship Professional Category dan Green Consultant Category. Penghargaan bergengsi yang diberikan oleh Green Building Council Indonesia (GBCI) ini menegaskan komitmen perusahaan dalam mendorong penerapan bangunan hijau serta efisiensi energi di Indonesia.

Miski Adlina, GP perwakilan PT Narama Mandiri menyampaikan bahwa capaian ini merupakan wujud perjalanan panjang perusahaan dalam mendukung praktik pembangunan berkelanjutan.

“Pertama-tama, secara pribadi maupun sebagai perusahaan, kami selalu berkomitmen terhadap sustainability di Indonesia, khususnya penghematan energi. PT Narama Mandiri pada awalnya bergerak sebagai konsultan energi dan mekanikal–elektrikal, namun sejak berdirinya GBCI pada tahun 2012, kami mulai mengembangkan keahlian di bidang green building. Kami melihat bahwa green building akan terus berkembang dan menjadi kebutuhan masa depan,” ujarnya.

Sejak saat itu, PT Narama Mandiri aktif mendampingi berbagai pemilik dan pengelola bangunan dalam perjalanan menuju efisiensi energi dan penerapan praktik ramah lingkungan. Perusahaan telah terlibat dalam sejumlah proyek penting di berbagai sektor, termasuk The Body Shop, Unilever, Sinar Mas Land, Astra Honda Motor, dan berbagai bangunan besar lainnya.

“Kami mengajak para pemilik bangunan untuk maju bersama, melangkah menuju keberlanjutan. Kami tidak hanya memberikan konsultasi, tetapi juga mendukung langkah konkret mereka untuk penghematan energi dan penerapan standar green building,” tambahnya

Melihat perkembangan penyelenggaraan Greenship Awards, PT Narama Mandiri menilai bahwa industri bangunan hijau di Indonesia menunjukkan tren positif.

“Saya sudah mengikuti acara ini dua tahun lalu, dan tahun ini terlihat semakin berkembang dan semakin baik. Pengunjung makin banyak, apresiasi makin besar. Harapan kami, GBCI dapat semakin dikenal oleh masyarakat luas, terutama oleh para pemilik gedung, sehingga gerakan green building dapat meluas lebih cepat. Kami juga berharap acara ini dapat semakin meriah dan menghadirkan lebih banyak kategori penghargaan di masa depan.”

Penghargaan ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi PT Narama Mandiri untuk terus berinovasi dan memperluas kontribusi dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Indonesia.

Continue Reading

Trending