Connect with us

Metro

Ketua Umum AAI Terpilih Palmer Situmorang Berikan Pernyataan Sikap Mengenai Munas AAI di Bandung

Published

on

Bandung – Sehubungan dengan adanya pihak-pihak yang memberikan tanggapan keliru serta menyesatkan terkait pelaksanaan Musyawarah Nasional VI Asosiasi Advokat Indonesia yang dilaksanakan secara serentak di 6 (enam) TPM dengan TPM Utama di Hotel Holiday Inn, Jln. Djunjunan No. 96, Bandung (“MUNAS VI AAI”), dengan ini saya, Dr. Palmer Situmorang, S.H., M.H., selaku Ketua Umum AAI masa bakti 2022-2027, menyatakan hal-hal sebagai berikut :

1. Bahwa beredar berita penundaan MUNAS VI AAI karena Covid-19, adalah tidak benar, karena penundaan MUNAS VI AAI bukan semata-mata karena alasan Pandemi Covid-19, melainkan akibat kelalaian Rekan Muhammad Ismak selaku Ketua Umum DPP AAI periode 2015-2020 dalam mengurus permohonan izin keramaian penyelenggaraan acara MUNAS VI AAI ke MABES POLRI;

2. Bahwa kondisi Pandemi Covid-19 telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir dan yang terbaru pada Januari 2022 ditemukan varian Omicron, sebagaimana diberitakan oleh Pemerintah melalui Media Cetak dan Elektronik jumlah penduduk yang dinyatakan positif Covid-19 akan meningkat hingga akhir bulan Februari 2022, sehingga Pemerintah menyatakan keadaan Jawa dan Bali masuk ke Level-3 Penanganan Covid-19, Rekan Ismak selaku Ketua Umum periode 2015-2020 (Demisioner) tidak melakukan tindakan yang patut mencegah afgar peserta Munas tidak terjebak dalam bahaya Pandemi Covid19, padahal seharusnya selaku Ketua Umum Demisioner, penanggungjawab Munas mengambil sikap apakah menunda Munas atau meneruskan Munas. Tetapi pemanggilan Munas dilakukan tanpa terlebih dahulu mempersiapkan / memiliki izin sebelum pemanggilan diumumkan di Koran Republika tanggal 27 Januari 2022, tidak lazim dan tidak patut apalagi dalam situasi pandemi Covid19;

3. Bahwa sejenak menoleh ke belakang, pada tanggal 19 Februari 2021, DPP AAI Periode 2015-2022 telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan MUNAS AAI VI, kemudian pada tanggal 19 Mei 2021 telah diumumkan melalui koran Republika yang terbit pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 (halaman 15), mengenai pelaksanaan MUNAS VI AAI Tahun 2021 dilaksanakan di Hotel Pullman Bandung Grand Central dan Ibis Styles Bandung Grand Central pada tanggal 25-27 Juni 2021;

4. Bahwa pada tanggal 18 Juni 2021, DPP AAI telah mengeluarkan Surat Keputusan Tentang Penundaan Pelaksanaan Musyawarah Nasional VI Asosiasi Advokat Indonesia (MUNAS AAI) VI Tahun 2021 yang menunda MUNAS VI AAI sampai September 2021 atau selambat-lambatnya pada Bulan Desember 2021;

5. Bahwa penundaan demi penundaan MUNAS VI AAI tersebut menunjukkan bahwa permasalahan Covid-19, bukanlah hal yang baru bagi Ketua Umum DPP AAI periode 2015-2020, sehingga sudah sepatutnya DPP AAI Periode 2015-2022 mencari jalan keluar dalam menyelenggarakan MUNAS VI AAI di tengah kondisi Covid-19;

6. Bahwa pada tanggal 17 Januari 2022, DPP AAI telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan dan Undangan MUNAS VI AAI Tahun 2022, diikuti dengan pengumuman melalui koran Republika yang terbit pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022 (halaman 10), mengenai Panggilan dan Undangan Musyawarah Nasional Asosiasi Advokat Indonesia Tahun 2022 dilaksanakan di : (i) Hotel Holiday Inn Bandung (TPM Utama); (ii) Hotel Aryaduta Medan (TPM-1); (iii) Hotel Novotel Palembang (TPM-2); (iv) Hotel The Sultan Hotel & Residential Jakarta (TPM-3); (v) Hotel Aryaduta Bandung (TPM-4); dan (vi) Hotel The Stone Hotel Legian Denpasar (TPM-5), pada tanggal 11-13 Februari 2022, MESKIPUN DPP AAI, SC DAN OC BELUM MENDAPATKAN SURAT REKOMENDASI DARI SATGAS COVID-19 KOTA BANDUNG DAN IZIN PENYELENGGARAAN DARI MABES POLRI, dalam hal ini Ketua Umum DPP AAI tidak menyelamatkan, malah membiarkan dan menyembunyikan keadaan ketiadaan perijinan dari anggota peserta Munas, sehingga seluruh peserta Munas terjebak pada ketidakpastian terselenggaranya Munas, sehingga dari 2120 peserta terdaftar yang ikut Munas, namun yang hadir pada ke enam Venue TPM hanya 1200 peserta;

7. Bahwa sangat miris, ternyata DPP AAI 2015-2020 baru menerima Surat Rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kota Bandung pada tanggal 04 Februari 2022, dengan rincian jumlah peserta pada setiap venue MUNAS di Bandung adalah sebagai berikut : (i) Hotel Holiday Inn Bandung (TPM Utama) sejumlah 250 peserta; dan (ii) Hotel Aryaduta Bandung (TPM-4) sejumlah 250 peserta, padahal DPP AAI 2015-2020, Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC) MUNAS VI AAI menerima peserta mencapai 900 (sembilan ratus) peserta MUNAS VI AAI di Kota Bandung;

8. Bahwa pada kenyataannya, hari H-5, ditengarai enam orang anggota SC dan OC MUNAS VI AAI bernama : WD, RC, AN, ED, Fir, HD, telah dinyatakan positif terpapar Covid-19 dan dengan demikian, sudah seharusnya Ketua Umum DPP AAI 2015-2020 menyatakan kepanitiaan OC, Lock Down, demi menyelamatkan semua peserta sesuai azas utama adalah mengutamakan keselamatan jiwa/nyawa, maka sepatutnya Ketua UMUM AAI Periode 2015-2020 menunda Munas demi keselamatan anggota yang akan hadir, dilayani dan besar potensi bersentuhan dengan OC, namun walaupun telah diketahui membahayakan, justru nyata dibiarkan berlangsung perkumpulan masa yang jelas terdapat kelebihan jumlah peserta MUNAS VI AAI dari jumlah maksimum yang disebutkan dalam rekomendasi Satgas Covid Kota Bandung, Ketua Umum DPP AAI 2015-2020, SC, OC MUNAS VI AAI malah berusaha penambahan venue MUNAS VI AAI, di hotel yang sama, yang tentunya dapat diduga akan ditolak oleh Satgas Covid-19 Kota Bandung karena rekomendasi Satgas Covid tanggal 04 Februari 2022 tersebut di atas, sangat tegas menyebutkan Munas pada Venue Hotel Holiday Inn peserta maksimum 250 orang dan Hotel Aryaduta Bandung maksimum 250 orang, dalam hal ini nyata Ketua Umum DPP AAI 2015-2020, SC dan OC telah sadar sesadar-sadarnya telah melakukan tindakan menyembunyikan keadaan yang sebenarnya dari peserta MUnas, membiarkan anggota peserta Munas terjebak dalam keadaan bahaya ancaman Covid-19, dan terancam Munas dibubarkan yang sepatutnya hal itu mudah diketahui oleh Ketua Umum DPP AAI 2015-2020 yaitu karena tidak adanya ijin dari Satgas Covid untuk kelebihan peserta di atas 250 orang ;

9. Bahwa juga sepatutnya setelah Ketua Umum DPP AAI 2015-2020 mengambil langkah menyatakan OC Lock Down karena telah mengetahui Surat Keputusan Walikota Bandung pada tanggal 5 Februari 2020, Status Jawa dan Bali mencapai level 3 penanganan Covid-19, dikarenakan kasus Covid varian Omicron sangat meningkat dan beberapa instansi pemerintah diantaranya seperti Pengadilan Negeri dan DPR RI telah melakukan Lock Down apabila ditemukan karyawan nyadinyatakan positif Covid-19, bukan itu saja, Rekomendasi Satgas Covid 19 Kota Bandung, tertanggal 04 Februari, hanya memberikan kapasitas maksimum untuk 250 orang saja, yaitu H-7, jika itu dilakukan, para peserta Munas tidak sampai terlanjur membeli tiket untuk datang ke Munas;

10. Bahwa Rekan Muhammad Ismak selaku Ketua Umum DPP AAI periode 2015-2020, yang belum memperoleh izin bukannya mengambil sikap untuk menunda MUNAS VI AAI sebelum peserta MUNAS VI AAI dari luar kota membeli tiket perjalanan, atau tiba di venue MUNAS VI AAI, malah DPP AAI justru membuat panggilan MUNAS meskipun disadarinya belum memperoleh izin penyelenggaraan MUNAS VI AAI dari MABES POLRI dan atas KELALAIAN Rekan Muhammad Ismak selaku Ketua Umum DPP AAI Periode 2015-2020, SC dan OC MUNAS VI AAI tersebut, maka Ketua Umum DPP AAI TELAH GAGAL melaksanakan kewajibannya menyelenggarakan MUNAS, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 2 Anggaran Dasar AAI;

11. Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat 7 Anggaran Dasar AAI, KETUA UMUM HARUS BERTANGGUNGJAWAB atas segala hal yang dikerjakan selama masa jabatannya termasuk atas tidak terlaksananya MUNAS VI AAI, untuk itu Rekan Muhammad Ismak selaku Ketua Umum AAI periode 2015-2020 TIDAK LAGI MEMILIKI LEGITIMASI DAN KEMAMPUAN UNTUK MENJALANKAN MANDAT, TUGAS, DAN KEWAJIBANNYA SELAKU KETUA UMUM;

12. Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, maka kepemimpinan Rekan Muhammad Ismak selaku Ketua Umum AAI periode 2015-2020 sebagaimana diputuskan oleh MUNAS V AAI berakhir sesuai dengan Anggaran Dasar dan Peraturan Rumah Tangga AAI, karena telah terbukti :

a. Lalai dalam menjalankan tugasnya selaku Ketua Umum DPP AAI periode 2015-2020;
b. Merugikan para anggota AAI peserta MUNAS VI AAI;
c. Merusak nama baik AAI; dan
d. Masa Bakti sebagai Ketua Umum DPP AAI telah berakhir tanggal 31 Desember 2020, dan sejak itu tidak ada perpanjangan masa jabatan Ketua Umum yang didapatkan dari institusi yang sah, karena Ketua Umum AAI diangkat dan dipilih dalam Munas sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (1) AD dan ketentuan tersebut masih berlaku hingga saat ini (belum pernah dilakukan perubahan).

13. Bahwa pada tanggal 11 Februari 2022, Ketua Umum tidak menemui peserta Munas di Venue Utama, bahkan penundaan dan pengumuman DPP AAI periode 2015-2020 dilakukan di Jl. Jakarta No. 36, Kebon Waru, Bandung (sebelah Kejaksaan Negeri Bandung), bukan dilakukan di Hotel Holiday Inn sebagai Venue Utama yang ditetapkan dalam iklan panggilan Munas di Koran Republika.
14. Bahwa atas kekosongan pengurus AAI, dan demi menyelamatkan keberlangsungan kepengurusan dan tanggung jawab hukum maupun eksistensi AAI ke luar maupun ke dalam Pengadilan, maka anggota dan DPC-DPC yang hadir di TPM Utama dan diikuti di TPM-TPM MUNAS VI AAI lainnya secara sepakat telah membuat, membuka dan menyelenggarakan Munas AAI Ke VI, dengan keputusan; menunjuk dan mengangkat secara aklamasi nama-nama sebagai berikut :
a. Dr. Palmer Situmorang, S.H., M.H. sebagai Ketua Umum Pusat AAI;
b. Dr. Hendri Donal sebagai Sekretaris Jenderal Pusat AAI;
c. Dr. Efran Helmi Juni sebagai Wakil Ketua Umum Pusat AAI;
d. Kuswara S Taryono, S.H., M.H. sebagai Ketua Dewan Kehormatan Pusat AAI;
e. Dr. KPHA Tjandra Sridjaja Pradjonggo, S.H., M.H. sebagai Ketua Dewan Penasihat AAI; dan
f. Johnson Panjaitan, S.H. sebagai Ketua Komisi Pengawas AAI.
untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk masa bakti 2022 – 2027 sebagaimana ketentuan Anggaran Dasar dan Peraturan Rumah Tangga AAI; dan

15. Bahwa kami, yang nama-namanya disebutkan di atas, diberi kewenangan untuk membentuk organ dan alat kelengkapan organisasi serta diberikan mandat, kewenangan, dan tugas untuk mengambil tindakan hukum. Untuk itu, telah kami persiapkan langkah hukum, baik melalui jalur perdata, pidana dan kode etik, atas kerugian anggota peserta MUNAS VI AAI dan lain sebagainya yang dipandang perlu.

Demikian Press Release ini saya sampaikan sebagai pemberitahuan kepada masyarakat luas, atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

Jakarta, 16 Februari 2012

Hormat saya,
Dewan Pimpinan Pusat
Asosiasi Advokat Indonesia

Ttd​​Ttd

Dr. Palmer Situmorang, S.H., M.H ​​Dr. Hendri Donal S.H., M.H
Ketua Umum 2022-2027​​Sekretaris Jenderal 2022-2027

Continue Reading

Metro

Buruh Pelabuhan dari Serikat Pekerja Resmi Deklarasi Pembentukan Dewan Buruh Pelabuhan Indonesia

Published

on

By

Jakarta,– Buruh pelabuhan dari berbagai unsur serikat pekerja resmi mendeklarasikan pembentukan Dewan Buruh Pelabuhan Indonesia dalam sebuah acara yang berlangsung di Sekretariat Serikat Pekerja Pelabuhan Indonesia (SPPI) Bersatu, Jl. Raya Pelabuhan No. 9 (Pos 9), Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (12/2/2026).

Deklarasi ini digelar dalam rangka memperkokoh nilai Pancasila, Demokrasi, dan Hak Asasi Manusia (HAM) melalui konsolidasi dan solidaritas buruh pelabuhan, sekaligus menegaskan peran strategis buruh sebagai backbone logistik nasional yang sejalan dengan Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto menuju Indonesia Emas 2045.
Acara ini diselenggarakan oleh SPPI Bersatu dan SPTPS, dengan mengusung slogan:“Pelabuhan Rumah Kita, Mari Kita Jaga Bersama.”

Hadir dalam deklarasi tersebut Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Mugiyanto, serta sejumlah pimpinan organisasi buruh dan BUMN, di antaranya:Djusmani HI (Bang Ale) – Ketua Panitia Pelaksana Deklarasi sekaligus Ketua Harian Federasi Serikat Pekerja BUMN BersatuDodi Nurdiana – Ketua Umum SPPI BersatuArief Poyuono – Ketua Umum Federasi BUMN Bersatu sekaligus Komisaris PT PelindoTegaskan Persatuan dan Tanggung Jawab Nasional

Dalam sambutannya, Ketua Panitia Pelaksana Deklarasi, Djusmani HI (Bang Ale) menyampaikan bahwa pelabuhan bukan sekadar tempat bekerja, melainkan rumah bersama yang harus dijaga, dirawat, dan diperkuat secara kolektif.

“Kami buruh pelabuhan Indonesia berdiri hari ini di Tanjung Priok dalam satu barisan untuk menyatakan tegak bersama bahwa pelabuhan adalah rumah kita bersama. Di sinilah kami bekerja, mengabdi, menopang denyut logistik Indonesia. Karena itu rumah ini harus kita jaga dan kuatkan bersama,” tegas Bang Ale.
Dalam deklarasi tersebut, buruh pelabuhan menyatakan enam komitmen utama:Membentuk Dewan Buruh Pelabuhan Indonesia sebagai wadah persatuan yang independen, bermartabat, dan bertanggung jawab.

Berkomitmen memperjuangkan hak, keselamatan, dan kesejahteraan buruh sesuai nilai Pancasila dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Berperan aktif menjaga pelayanan pelabuhan yang andal, efisien, dan berkelanjutan sebagai tulang punggung logistik nasional.
Bersatu dalam gerakan Asta Cita untuk memperkuat SDM pelabuhan dan menjaga stabilitas operasional nasional.

Turut menciptakan iklim perusahaan yang bersih dari praktik pungutan liar dan budaya korupsi di pelabuhan seluruh Indonesia.
Mendukung produktivitas pelabuhan guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional hingga 8 persen.
Penguatan HAM dan Demokrasi di Lingkungan Kerja

Wamen HAM Mugiyanto dalam sambutannya menegaskan bahwa penghormatan terhadap hak asasi manusia di lingkungan kerja merupakan fondasi penting bagi kemajuan bangsa.Ia mengapresiasi langkah buruh pelabuhan yang tidak hanya memperjuangkan kesejahteraan, tetapi juga menegaskan komitmen terhadap demokrasi, tata kelola bersih, dan stabilitas nasional.

Sementara itu, Ketua Umum SPPI Bersatu Dodi Nurdiana menekankan pentingnya solidaritas dan konsolidasi organisasi agar buruh pelabuhan tetap menjadi kekuatan strategis dalam mendukung sistem logistik nasional yang modern dan berdaya saing global.

Ketua Umum Federasi BUMN Bersatu sekaligus Komisaris PT Pelindo, Arief Poyuono, menyatakan bahwa sinergi antara pekerja, manajemen, dan pemerintah menjadi kunci utama dalam mewujudkan pelabuhan yang profesional, transparan, dan berkontribusi bagi Indonesia Emas 2045.

Berdiri, Bergerak, BerjuangDengan dideklarasikannya Dewan Buruh Pelabuhan Indonesia, buruh pelabuhan menegaskan komitmen untuk:“Berdiri, bergerak, dan berjuang untuk buruh serta keberlanjutan pelabuhan Indonesia.”

Deklarasi ini menjadi momentum penting dalam memperkuat posisi buruh pelabuhan sebagai garda depan logistik nasional sekaligus mitra strategis pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan pertumbuhan nasional.

Continue Reading

Metro

Yanty Melianty Owner PT. Magfood Inovasi Pangan dan PT. Magfood Amazy Internasional Gelar Pelatihan UMKM Snack

Published

on

By

Jakarta, – PT. Magfood Inovasi Pangan dan PT. MafFood Amazy Internasional melalui brand Magfood Amazy menggelar kegiatan Pelatihan UMKM Snack di Amazy Family Resto, Jl. Duren Tiga Raya No. 46, Jakarta. Kamis (12/02/26)

Pelatihan ini juga menjadi rangkaian perayaan 25 tahun perjalanan usaha Magfood, yang jatuh pada 10 Februari dan sebelumnya dirayakan pada 6 Februari bertepatan dengan momentum organisasi Iwapi, di mana Yanty menjabat sebagai Wakil Ketua Umum UMKM.

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam memperkuat ekosistem UMKM serta mencetak generasi pengusaha yang tangguh, inovatif, dan berintegritas.

Yanty Melianty Owner PT. Magfood Inovasi Pangan dan PT. Magfood Amazy Internasional, menegaskan bahwa pelatihan ini tidak sekadar mengajarkan teknik produksi makanan ringan, tetapi juga membangun mentalitas kewirausahaan yang kuat.

Sebagai perusahaan dengan ruang lingkup bisnis meliputi Food Seasoning, Business Opportunity, F&B Business Workshop, Research & Development, dan Franchise, MafFood Amazy menghadirkan lebih dari 10 seri kelas pelatihan yang dirancang untuk berbagai level pelaku usaha  dari pemula hingga pengusaha yang ingin naik kelas.

“Banyak jalan untuk menjadi pengusaha hari ini. Bisa menjadi reseller, dropshipper, afiliator, hingga membuka franchise. Yang penting adalah kemauan belajar dan karakter yang benar,” ujar Yanty.

Yanty menyoroti pentingnya membangun generasi pekerja dan pengusaha yang tidak mudah menyerah. Ia menyebut fenomena “generasi sandwich” dan “generasi strawberry” sebagai tantangan sosial yang perlu dijawab dengan edukasi dan keteladanan.

Menurutnya, maraknya kasus penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi tidak boleh menjadi pembenaran bagi generasi muda untuk kehilangan integritas. Justru dunia usaha harus menjadi ruang pembelajaran karakter.

“Bahaya kalau dalam perusahaan ada mental mencuri waktu, pura-pura kerja, atau menjadi benalu. Kita ingin membangun budaya kerja yang sehat dan profesional,” tambahnya.

“Rakyat harus membela negaranya dengan cara yang benar. Bukan membalas kejahatan dengan kejahatan, tapi dengan memberi contoh yang baik. Kerja itu ibadah. Berkarya itu penting. Uang adalah bagian dari proses perjuangan,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, Magfood Amazy menegaskan komitmennya untuk terus menjadi mitra strategis UMKM Indonesia dalam menciptakan produk berkualitas, sistem bisnis berkelanjutan, dan generasi pengusaha yang berdaya saing global.

Dalam waktu dekat, Magfood Amazy juga akan berpartisipasi dalam pameran franchise di IFBC, ICE BSD, yang dihadiri pengusaha dari berbagai daerah di Indonesia. Momentum tersebut diharapkan dapat memperluas jaringan bisnis dan membuka peluang kemitraan baru.

Continue Reading

Metro

Dr. Rahmat Dwi Putranto, SH, MH, Pemerhati Pengusaha : Bahwa Kunci Menuju Masyarakat Adil dan Makmur Pembangunan Sumber Daya Manusia Bukan Semata Eksploitasi Sumber Daya Alam

Published

on

By

Jakarta — Dr. Rahmat Dwi Putranto, SH, MH, Pemerhati Pengusaha, menegaskan bahwa target pertumbuhan ekonomi 8 persen sebagaimana menjadi harapan besar pemerintahan Prabowo–Gibran hanya dapat tercapai apabila Indonesia berani melakukan pembenahan serius pada iklim usaha, sistem perpajakan, serta penguatan sumber daya manusia (SDM).

Hal tersebut disampaikannya dalam Dialog Nasional Komunitas Penggerak Potensi Indonesia (KOPSINDO) bertajuk “Mengawal Harapan Tahun 2026: Menakar Kepemimpinan Prabowo–Gibran Menuju Masyarakat Adil Makmur” yang digelar di Gedung Joeang 45, Jakarta, Rabu (11/02/26).

Dalam forum yang menghadirkan sejumlah tokoh nasional itu, Dr. Rahmat menyoroti keberhasilan Vietnam yang mampu mencatat pertumbuhan ekonomi 8 persen. Menurutnya, Indonesia perlu realistis dan bercermin pada negara lain yang berhasil karena konsistensi kebijakan dan keberpihakan nyata terhadap dunia usaha.

“Kita sering bermimpi besar, tetapi pijakan kita belum cukup kuat. Pertumbuhan 8 persen itu mungkin, tapi dengan kondisi hari ini, jujur saja, berat,” ujarnya.

Kekhawatiran Pengusaha: Pajak dan Permodalan

Dr. Rahmat mengungkapkan, dari perspektif pelaku usaha, beban pajak dinilai masih sangat tinggi dan belum sepenuhnya mencerminkan keberpihakan terhadap pertumbuhan usaha kecil dan menengah (UMKM). Ia menilai struktur perpajakan yang eksesif dapat menghambat ekspansi bisnis dan melemahkan daya saing.

Selain itu, akses permodalan yang digembar-gemborkan melalui berbagai skema kredit dinilai belum sepenuhnya menyentuh pelaku usaha riil. Program kredit usaha rakyat (KUR) dengan bunga 6 persen, menurutnya, tetap memiliki tantangan administratif dan persyaratan jaminan yang tidak mudah dipenuhi UMKM pemula.

“Kalau inflasi riil dirasakan masyarakat di atas angka resmi, sementara bunga kredit 6 persen, margin usaha makin tergerus. Kapan UMKM bisa naik kelas?” tegasnya.

Ia juga menyoroti mahalnya biaya hidup dan disparitas daya beli dibanding negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura, yang menurutnya menunjukkan adanya persoalan struktural dalam efisiensi ekonomi nasional.

Jangan Jadikan Program Rakyat Alat Politik

Dalam paparannya, Dr. Rahmat turut mengingatkan agar berbagai program strategis pemerintah, termasuk program berbasis desa dan koperasi, tidak menjadi alat sandera politik menjelang kontestasi 2029.

“Kita mendukung program-program Presiden yang banyak di antaranya sangat baik. Tapi jangan sampai pelaksana di lapangan atau pengusaha yang terlibat justru merasa tertekan atau khawatir dipolitisasi,” ujarnya.

Ia mengapresiasi pembaruan dalam KUHP dan KUHAP yang dinilai memberikan perlindungan hukum lebih baik, termasuk dalam aspek penyadapan dan upaya paksa, sehingga memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.

Reformasi Politik dan Mentalitas

Dr. Rahmat juga menyinggung pentingnya reformasi mentalitas politik sejak di bangku organisasi kepemudaan. Ia menilai praktik transaksional dan orientasi kekuasaan yang terbentuk sejak mahasiswa berkontribusi pada kultur politik nasional hari ini.

“Perubahan harus dimulai dari mentalitas. Kalau sejak mahasiswa sudah terbiasa dengan popularitas dan jejaring kekuasaan, pola itu terbawa sampai ke atas,” katanya.

Menurutnya, batas antara aktivis dan pengusaha kini semakin kabur, yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan melemahkan profesionalisme di kedua bidang.

Kunci Utama: Investasi Besar pada SDM

Menutup paparannya, Dr. Rahmat menekankan bahwa kunci menuju masyarakat adil dan makmur terletak pada pembangunan sumber daya manusia, bukan semata eksploitasi sumber daya alam.

Ia mencontohkan sistem pendidikan Malaysia dan Singapura yang agresif mendorong kualitas kampus hingga masuk 100 besar dunia, dengan dukungan pembiayaan dan standar akademik yang ketat.

“Suplai harta terbesar bangsa ini adalah manusia. Kalau SDM kita unggul, UMKM naik kelas, pengusaha baru lahir, maka pertumbuhan 8 persen bukan mimpi,” ungkapnya.

Ia berharap melalui KOPSINDO, lahir gagasan dan gerakan konkret untuk mengawal potensi bangsa secara kolaboratif dan konstruktif.

Continue Reading

Trending