Connect with us

Metro

Ketua Umum AAI Terpilih Palmer Situmorang Berikan Pernyataan Sikap Mengenai Munas AAI di Bandung

Published

on

Bandung – Sehubungan dengan adanya pihak-pihak yang memberikan tanggapan keliru serta menyesatkan terkait pelaksanaan Musyawarah Nasional VI Asosiasi Advokat Indonesia yang dilaksanakan secara serentak di 6 (enam) TPM dengan TPM Utama di Hotel Holiday Inn, Jln. Djunjunan No. 96, Bandung (“MUNAS VI AAI”), dengan ini saya, Dr. Palmer Situmorang, S.H., M.H., selaku Ketua Umum AAI masa bakti 2022-2027, menyatakan hal-hal sebagai berikut :

1. Bahwa beredar berita penundaan MUNAS VI AAI karena Covid-19, adalah tidak benar, karena penundaan MUNAS VI AAI bukan semata-mata karena alasan Pandemi Covid-19, melainkan akibat kelalaian Rekan Muhammad Ismak selaku Ketua Umum DPP AAI periode 2015-2020 dalam mengurus permohonan izin keramaian penyelenggaraan acara MUNAS VI AAI ke MABES POLRI;

2. Bahwa kondisi Pandemi Covid-19 telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir dan yang terbaru pada Januari 2022 ditemukan varian Omicron, sebagaimana diberitakan oleh Pemerintah melalui Media Cetak dan Elektronik jumlah penduduk yang dinyatakan positif Covid-19 akan meningkat hingga akhir bulan Februari 2022, sehingga Pemerintah menyatakan keadaan Jawa dan Bali masuk ke Level-3 Penanganan Covid-19, Rekan Ismak selaku Ketua Umum periode 2015-2020 (Demisioner) tidak melakukan tindakan yang patut mencegah afgar peserta Munas tidak terjebak dalam bahaya Pandemi Covid19, padahal seharusnya selaku Ketua Umum Demisioner, penanggungjawab Munas mengambil sikap apakah menunda Munas atau meneruskan Munas. Tetapi pemanggilan Munas dilakukan tanpa terlebih dahulu mempersiapkan / memiliki izin sebelum pemanggilan diumumkan di Koran Republika tanggal 27 Januari 2022, tidak lazim dan tidak patut apalagi dalam situasi pandemi Covid19;

3. Bahwa sejenak menoleh ke belakang, pada tanggal 19 Februari 2021, DPP AAI Periode 2015-2022 telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan MUNAS AAI VI, kemudian pada tanggal 19 Mei 2021 telah diumumkan melalui koran Republika yang terbit pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 (halaman 15), mengenai pelaksanaan MUNAS VI AAI Tahun 2021 dilaksanakan di Hotel Pullman Bandung Grand Central dan Ibis Styles Bandung Grand Central pada tanggal 25-27 Juni 2021;

4. Bahwa pada tanggal 18 Juni 2021, DPP AAI telah mengeluarkan Surat Keputusan Tentang Penundaan Pelaksanaan Musyawarah Nasional VI Asosiasi Advokat Indonesia (MUNAS AAI) VI Tahun 2021 yang menunda MUNAS VI AAI sampai September 2021 atau selambat-lambatnya pada Bulan Desember 2021;

5. Bahwa penundaan demi penundaan MUNAS VI AAI tersebut menunjukkan bahwa permasalahan Covid-19, bukanlah hal yang baru bagi Ketua Umum DPP AAI periode 2015-2020, sehingga sudah sepatutnya DPP AAI Periode 2015-2022 mencari jalan keluar dalam menyelenggarakan MUNAS VI AAI di tengah kondisi Covid-19;

6. Bahwa pada tanggal 17 Januari 2022, DPP AAI telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan dan Undangan MUNAS VI AAI Tahun 2022, diikuti dengan pengumuman melalui koran Republika yang terbit pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022 (halaman 10), mengenai Panggilan dan Undangan Musyawarah Nasional Asosiasi Advokat Indonesia Tahun 2022 dilaksanakan di : (i) Hotel Holiday Inn Bandung (TPM Utama); (ii) Hotel Aryaduta Medan (TPM-1); (iii) Hotel Novotel Palembang (TPM-2); (iv) Hotel The Sultan Hotel & Residential Jakarta (TPM-3); (v) Hotel Aryaduta Bandung (TPM-4); dan (vi) Hotel The Stone Hotel Legian Denpasar (TPM-5), pada tanggal 11-13 Februari 2022, MESKIPUN DPP AAI, SC DAN OC BELUM MENDAPATKAN SURAT REKOMENDASI DARI SATGAS COVID-19 KOTA BANDUNG DAN IZIN PENYELENGGARAAN DARI MABES POLRI, dalam hal ini Ketua Umum DPP AAI tidak menyelamatkan, malah membiarkan dan menyembunyikan keadaan ketiadaan perijinan dari anggota peserta Munas, sehingga seluruh peserta Munas terjebak pada ketidakpastian terselenggaranya Munas, sehingga dari 2120 peserta terdaftar yang ikut Munas, namun yang hadir pada ke enam Venue TPM hanya 1200 peserta;

7. Bahwa sangat miris, ternyata DPP AAI 2015-2020 baru menerima Surat Rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kota Bandung pada tanggal 04 Februari 2022, dengan rincian jumlah peserta pada setiap venue MUNAS di Bandung adalah sebagai berikut : (i) Hotel Holiday Inn Bandung (TPM Utama) sejumlah 250 peserta; dan (ii) Hotel Aryaduta Bandung (TPM-4) sejumlah 250 peserta, padahal DPP AAI 2015-2020, Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC) MUNAS VI AAI menerima peserta mencapai 900 (sembilan ratus) peserta MUNAS VI AAI di Kota Bandung;

8. Bahwa pada kenyataannya, hari H-5, ditengarai enam orang anggota SC dan OC MUNAS VI AAI bernama : WD, RC, AN, ED, Fir, HD, telah dinyatakan positif terpapar Covid-19 dan dengan demikian, sudah seharusnya Ketua Umum DPP AAI 2015-2020 menyatakan kepanitiaan OC, Lock Down, demi menyelamatkan semua peserta sesuai azas utama adalah mengutamakan keselamatan jiwa/nyawa, maka sepatutnya Ketua UMUM AAI Periode 2015-2020 menunda Munas demi keselamatan anggota yang akan hadir, dilayani dan besar potensi bersentuhan dengan OC, namun walaupun telah diketahui membahayakan, justru nyata dibiarkan berlangsung perkumpulan masa yang jelas terdapat kelebihan jumlah peserta MUNAS VI AAI dari jumlah maksimum yang disebutkan dalam rekomendasi Satgas Covid Kota Bandung, Ketua Umum DPP AAI 2015-2020, SC, OC MUNAS VI AAI malah berusaha penambahan venue MUNAS VI AAI, di hotel yang sama, yang tentunya dapat diduga akan ditolak oleh Satgas Covid-19 Kota Bandung karena rekomendasi Satgas Covid tanggal 04 Februari 2022 tersebut di atas, sangat tegas menyebutkan Munas pada Venue Hotel Holiday Inn peserta maksimum 250 orang dan Hotel Aryaduta Bandung maksimum 250 orang, dalam hal ini nyata Ketua Umum DPP AAI 2015-2020, SC dan OC telah sadar sesadar-sadarnya telah melakukan tindakan menyembunyikan keadaan yang sebenarnya dari peserta MUnas, membiarkan anggota peserta Munas terjebak dalam keadaan bahaya ancaman Covid-19, dan terancam Munas dibubarkan yang sepatutnya hal itu mudah diketahui oleh Ketua Umum DPP AAI 2015-2020 yaitu karena tidak adanya ijin dari Satgas Covid untuk kelebihan peserta di atas 250 orang ;

9. Bahwa juga sepatutnya setelah Ketua Umum DPP AAI 2015-2020 mengambil langkah menyatakan OC Lock Down karena telah mengetahui Surat Keputusan Walikota Bandung pada tanggal 5 Februari 2020, Status Jawa dan Bali mencapai level 3 penanganan Covid-19, dikarenakan kasus Covid varian Omicron sangat meningkat dan beberapa instansi pemerintah diantaranya seperti Pengadilan Negeri dan DPR RI telah melakukan Lock Down apabila ditemukan karyawan nyadinyatakan positif Covid-19, bukan itu saja, Rekomendasi Satgas Covid 19 Kota Bandung, tertanggal 04 Februari, hanya memberikan kapasitas maksimum untuk 250 orang saja, yaitu H-7, jika itu dilakukan, para peserta Munas tidak sampai terlanjur membeli tiket untuk datang ke Munas;

10. Bahwa Rekan Muhammad Ismak selaku Ketua Umum DPP AAI periode 2015-2020, yang belum memperoleh izin bukannya mengambil sikap untuk menunda MUNAS VI AAI sebelum peserta MUNAS VI AAI dari luar kota membeli tiket perjalanan, atau tiba di venue MUNAS VI AAI, malah DPP AAI justru membuat panggilan MUNAS meskipun disadarinya belum memperoleh izin penyelenggaraan MUNAS VI AAI dari MABES POLRI dan atas KELALAIAN Rekan Muhammad Ismak selaku Ketua Umum DPP AAI Periode 2015-2020, SC dan OC MUNAS VI AAI tersebut, maka Ketua Umum DPP AAI TELAH GAGAL melaksanakan kewajibannya menyelenggarakan MUNAS, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 2 Anggaran Dasar AAI;

11. Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat 7 Anggaran Dasar AAI, KETUA UMUM HARUS BERTANGGUNGJAWAB atas segala hal yang dikerjakan selama masa jabatannya termasuk atas tidak terlaksananya MUNAS VI AAI, untuk itu Rekan Muhammad Ismak selaku Ketua Umum AAI periode 2015-2020 TIDAK LAGI MEMILIKI LEGITIMASI DAN KEMAMPUAN UNTUK MENJALANKAN MANDAT, TUGAS, DAN KEWAJIBANNYA SELAKU KETUA UMUM;

12. Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, maka kepemimpinan Rekan Muhammad Ismak selaku Ketua Umum AAI periode 2015-2020 sebagaimana diputuskan oleh MUNAS V AAI berakhir sesuai dengan Anggaran Dasar dan Peraturan Rumah Tangga AAI, karena telah terbukti :

a. Lalai dalam menjalankan tugasnya selaku Ketua Umum DPP AAI periode 2015-2020;
b. Merugikan para anggota AAI peserta MUNAS VI AAI;
c. Merusak nama baik AAI; dan
d. Masa Bakti sebagai Ketua Umum DPP AAI telah berakhir tanggal 31 Desember 2020, dan sejak itu tidak ada perpanjangan masa jabatan Ketua Umum yang didapatkan dari institusi yang sah, karena Ketua Umum AAI diangkat dan dipilih dalam Munas sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (1) AD dan ketentuan tersebut masih berlaku hingga saat ini (belum pernah dilakukan perubahan).

13. Bahwa pada tanggal 11 Februari 2022, Ketua Umum tidak menemui peserta Munas di Venue Utama, bahkan penundaan dan pengumuman DPP AAI periode 2015-2020 dilakukan di Jl. Jakarta No. 36, Kebon Waru, Bandung (sebelah Kejaksaan Negeri Bandung), bukan dilakukan di Hotel Holiday Inn sebagai Venue Utama yang ditetapkan dalam iklan panggilan Munas di Koran Republika.
14. Bahwa atas kekosongan pengurus AAI, dan demi menyelamatkan keberlangsungan kepengurusan dan tanggung jawab hukum maupun eksistensi AAI ke luar maupun ke dalam Pengadilan, maka anggota dan DPC-DPC yang hadir di TPM Utama dan diikuti di TPM-TPM MUNAS VI AAI lainnya secara sepakat telah membuat, membuka dan menyelenggarakan Munas AAI Ke VI, dengan keputusan; menunjuk dan mengangkat secara aklamasi nama-nama sebagai berikut :
a. Dr. Palmer Situmorang, S.H., M.H. sebagai Ketua Umum Pusat AAI;
b. Dr. Hendri Donal sebagai Sekretaris Jenderal Pusat AAI;
c. Dr. Efran Helmi Juni sebagai Wakil Ketua Umum Pusat AAI;
d. Kuswara S Taryono, S.H., M.H. sebagai Ketua Dewan Kehormatan Pusat AAI;
e. Dr. KPHA Tjandra Sridjaja Pradjonggo, S.H., M.H. sebagai Ketua Dewan Penasihat AAI; dan
f. Johnson Panjaitan, S.H. sebagai Ketua Komisi Pengawas AAI.
untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk masa bakti 2022 – 2027 sebagaimana ketentuan Anggaran Dasar dan Peraturan Rumah Tangga AAI; dan

15. Bahwa kami, yang nama-namanya disebutkan di atas, diberi kewenangan untuk membentuk organ dan alat kelengkapan organisasi serta diberikan mandat, kewenangan, dan tugas untuk mengambil tindakan hukum. Untuk itu, telah kami persiapkan langkah hukum, baik melalui jalur perdata, pidana dan kode etik, atas kerugian anggota peserta MUNAS VI AAI dan lain sebagainya yang dipandang perlu.

Demikian Press Release ini saya sampaikan sebagai pemberitahuan kepada masyarakat luas, atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

Jakarta, 16 Februari 2012

Hormat saya,
Dewan Pimpinan Pusat
Asosiasi Advokat Indonesia

Ttd​​Ttd

Dr. Palmer Situmorang, S.H., M.H ​​Dr. Hendri Donal S.H., M.H
Ketua Umum 2022-2027​​Sekretaris Jenderal 2022-2027

Continue Reading

Metro

Abdul Razaq: Soroti Fenomena Fatherless dan Pentingnya Kehadiran Ayah untuk Lahirkan Generasi Berakhlak dan Tangguh

Published

on

By

Yogyakarta – Karyapost.com, Peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-33 tahun 2026 menjadi momentum penting untuk kembali meneguhkan peran keluarga sebagai fondasi utama pembangunan sumber daya manusia (SDM) unggul. Mengusung tema “Ayah Wajib Hadir”, Harganas tahun ini menyerukan agar para ayah hadir secara utuh dalam kehidupan keluarga, tidak hanya sebagai pencari nafkah, tetapi juga terlibat aktif dalam pengasuhan, pendidikan, dan pendampingan emosional anak.

Pesan tersebut disampaikan Aktivis Dakwah, Pemerhati Anak, sekaligus penggiat parenting, Abdul Razaq, saat ditemui di kediamannya di Mergangsan Kidul, Kelurahan Wirogunan, Kemantren Mergangsan, Kota Yogyakarta, Selasa (30/6/2026).

Menurutnya, pembangunan generasi unggul tidak cukup hanya bertumpu pada pendidikan formal. Keluarga tetap menjadi ruang pendidikan pertama dan paling menentukan dalam membentuk karakter, akhlak, serta masa depan anak.

“Jika keluarga baik, masyarakat akan baik. Sebaliknya, ketika keluarga rapuh, dampaknya akan dirasakan oleh seluruh sendi kehidupan,” ujar Razaq, yang mendapat penghargaan sebagai “Tokoh Pemerhati Anak” tahun 2024 dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Yogyakarta.

Ia menilai, peringatan Harganas meskipun bukan bagian dari syariat Islam, dapat dijadikan sarana muhasabah bagi setiap keluarga. Sebab, jauh sebelum konsep pengasuhan modern berkembang, Islam telah menempatkan keluarga sebagai madrasah pertama bagi manusia.

Razaq mengutip firman Allah SWT dalam Surah Ar-Rum ayat 21 tentang tujuan pernikahan untuk menghadirkan ketenteraman (sakinah) yang dilandasi cinta (mawaddah) dan kasih sayang (rahmah). Selain itu, hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim, “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya”, menjadi penegasan bahwa setiap anggota keluarga memiliki amanah sesuai perannya.

Menurutnya, tema “Ayah Wajib Hadir” sangat relevan dengan kondisi sosial saat ini. Fenomena fatherless atau minimnya keterlibatan ayah dalam pengasuhan menjadi persoalan serius yang perlu mendapat perhatian bersama.

Sebagaimana disoroti dalam Tajuk Rencana Harian Kedaulatan Rakyat edisi 29 Juni 2026, absennya peran ayah bukan sekadar persoalan statistik, tetapi berdampak besar terhadap perkembangan emosional, sosial, hingga kognitif anak. Anak yang tumbuh tanpa kehadiran ayah berisiko kehilangan figur teladan, sementara bagi sebagian anak perempuan, ayah merupakan cinta pertama yang membentuk rasa aman dalam kehidupannya.

“Di tengah derasnya arus modernisasi, banyak orang tua berlomba memberikan sekolah terbaik bagi anak, tetapi tanpa sadar melupakan pendidikan paling mendasar yang lahir dari keteladanan di rumah. Sekolah pertama seorang anak bukanlah ruang kelas, melainkan pangkuan ibunya dan teladan ayahnya,” ungkapnya.

Karena itu, Razaq berharap Harganas tidak berhenti sebagai agenda seremonial tahunan semata. Menurutnya, keluarga yang kuat bukanlah keluarga yang paling kaya, paling mewah, atau paling terkenal. Keluarga yang kokoh adalah keluarga yang dipenuhi kasih sayang, saling mengingatkan dalam kebaikan, menjaga kehormatan, memperkuat ibadah, serta menghadirkan ayah dan ibu secara utuh dalam proses pengasuhan.

“Rumah harus menjadi tempat paling nyaman bagi anak untuk tumbuh, belajar, dan merasakan cinta. Dari keluarga yang hangat dan penuh keteladanan itulah akan lahir generasi beriman, berakhlak mulia, serta bermanfaat bagi agama, bangsa, dan negara,” pungkasnya.

Jurnalis Budi Legowo Santoso

Continue Reading

Metro

Said Iqbal Lantik Pengurus Exco Pusat dan Organisasi Sayap Partai Buruh Periode 2026–2031, Tegaskan Perjuangan untuk Kelas Pekerja

Published

on

By

JAKARTA – Partai Buruh resmi melantik jajaran Pengurus Pleno Executive Committee (Exco) Pusat dan organisasi sayap Partai Buruh periode 2026–2031 dalam sebuah acara yang berlangsung di Gedung Pusat Perfilman H. Usmar Ismail, Jalan HR Rasuna Said Kav. C-22, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).

Pelantikan yang dipimpin langsung oleh Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan Rapat Presidium Partai Buruh yang digelar pada 18 Juni 2026. Dalam rapat tersebut, telah ditetapkan susunan kepengurusan Pleno Exco Pusat Partai Buruh yang akan menjalankan roda organisasi selama lima tahun ke depan.

Acara pelantikan dihadiri oleh jajaran pengurus pusat, perwakilan organisasi sayap, tokoh serikat pekerja, kader partai dari berbagai daerah, serta sejumlah undangan yang turut menyaksikan momentum penting bagi konsolidasi organisasi Partai Buruh.

Dalam sambutannya, Said Iqbal menegaskan bahwa pelantikan ini bukan sekadar seremonial organisasi, melainkan awal dari tanggung jawab besar untuk memperjuangkan kepentingan rakyat pekerja dan kelompok masyarakat yang selama ini menjadi bagian dari basis perjuangan Partai Buruh.

“Dengan memohon rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, pada hari ini, Senin, 29 Juni 2026, pukul 14.30 WIB, saudara-saudara sebagai Pengurus Pleno Exco Pusat dan organisasi sayap Partai Buruh saya nyatakan resmi dan sah,” ujar Said Iqbal saat memimpin prosesi pelantikan.

Setelah pengucapan pelantikan, Said Iqbal mengajak seluruh pengurus yang baru dikukuhkan untuk meneguhkan komitmen perjuangan melalui dialog singkat yang disambut penuh semangat oleh peserta.

“Apakah saudara-saudara dan saudari-saudari siap berjuang untuk Partai Buruh?” tanya Said Iqbal.

“Siap!” jawab seluruh peserta secara serentak.
Ia kemudian kembali menanyakan kesiapan para pengurus dalam memperluas pengaruh dan memperkuat keberadaan Partai Buruh di tengah masyarakat.

“Apakah saudara dan saudari siap mengabarkan Partai Buruh?”

“Siap!” kembali terdengar jawaban lantang dari seluruh peserta.

Pertanyaan terakhir menegaskan arah perjuangan partai yang berfokus pada kepentingan rakyat pekerja.

“Apakah saudara dan saudari siap bekerja untuk rakyat Indonesia? Siap bekerja untuk kelas pekerja?”

“Siap!” jawab peserta dengan penuh semangat.
Suasana pelantikan semakin meriah saat Said Iqbal memimpin yel-yel perjuangan yang diikuti seluruh kader dan pengurus yang hadir.
“Partai Buruh! Partai Buruh! Partai Buruh!” serunya, disambut gemuruh peserta yang memenuhi ruang acara.

Pelantikan Pengurus Pleno Exco Pusat dan organisasi sayap Partai Buruh periode 2026–2031 ini menjadi momentum strategis dalam memperkuat struktur organisasi dari tingkat pusat hingga daerah. Kepengurusan baru diharapkan mampu meningkatkan konsolidasi internal partai sekaligus memperluas jaringan perjuangan bersama berbagai elemen masyarakat pekerja.

Partai Buruh menargetkan penguatan sinergi dengan serikat pekerja, petani, nelayan, guru, tenaga kesehatan, pekerja informal, buruh migran, serta kelompok masyarakat lainnya yang memiliki kepentingan terhadap keadilan sosial dan ekonomi.

Selain memperkuat organisasi, kepengurusan baru juga diharapkan mampu mengawal berbagai kebijakan publik agar lebih berpihak kepada rakyat kecil, memperjuangkan perlindungan tenaga kerja, memperluas akses terhadap pekerjaan yang layak, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Dengan dimulainya masa bakti 2026–2031, Partai Buruh menegaskan komitmennya untuk terus hadir sebagai kekuatan politik yang memperjuangkan hak-hak kaum pekerja dan kelompok masyarakat rentan, sekaligus menjadi mitra kritis pemerintah dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

Continue Reading

Metro

RUPST dan Paparan Publik 2026, CNKO Mantapkan Pemulihan Kinerja dan Siapkan Transformasi Energi Berkelanjutan

Published

on

By

Jakarta, 29 Juni 2026 – PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk (CNKO) optimistis melanjutkan tren pertumbuhan usahanya setelah berhasil mencatatkan laba selama dua tahun berturut-turut. Keyakinan tersebut disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Paparan Publik Tahun 2026 yang digelar di Financial Hall Graha CIMB Niaga, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Dalam paparan publik tersebut, Corporate Secretary Perseroan, Wim Andrian, bersama jajaran manajemen memaparkan perkembangan kinerja perusahaan, strategi bisnis, serta prospek industri energi nasional di tengah dinamika pasar batu bara global dan transformasi sektor energi yang terus berkembang.

Wim Andrian menjelaskan bahwa CNKO berhasil membalikkan kondisi keuangan perusahaan setelah beberapa tahun mengalami tekanan. Perseroan kini mampu membukukan laba secara konsisten dalam dua tahun terakhir, yang menjadi indikator keberhasilan strategi efisiensi dan fokus pada bisnis inti.

“Selama dua tahun terakhir Perseroan berhasil membalikkan kinerja. Pada tahun 2025 laba komprehensif meningkat hampir tiga kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya. Kami berharap tren positif ini dapat terus berlanjut secara berkesinambungan,” ujar Wim.

Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan dan rantai pasok batu bara, CNKO saat ini memasok kebutuhan batu bara bagi tujuh Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PLN di Pulau Jawa melalui kontrak jangka panjang dengan volume mencapai sekitar 2,2 juta ton per tahun. Selain itu, Perseroan juga mengoperasikan PLTU berkapasitas 2 x 7 MW di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.

Menurut manajemen, sektor kelistrikan masih menjadi penyerap batu bara terbesar di Indonesia. Dengan pengalaman lebih dari dua dekade dalam mendukung kebutuhan energi nasional, CNKO memandang prospek bisnis perdagangan batu bara domestik masih tetap menjanjikan, terutama seiring pertumbuhan konsumsi listrik dan kebutuhan pasokan energi yang stabil.

Dari sisi kinerja keuangan, pada Kuartal I 2026 Perseroan membukukan pendapatan usaha sebesar Rp462,83 miliar atau meningkat 8,86 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Sementara laba bersih tercatat sebesar Rp29,61 miliar. Meskipun mengalami penurunan 14,6 persen akibat meningkatnya beban pokok pendapatan, Perseroan tetap mampu mempertahankan profitabilitas dan arus bisnis yang sehat.

Kinerja sepanjang tahun 2025 menunjukkan pertumbuhan yang lebih kuat. CNKO mencatat peningkatan laba bruto sebesar 55,3 persen, EBITDA naik 68,1 persen, serta laba komprehensif melonjak 173,7 persen menjadi Rp194,7 miliar. Pencapaian tersebut menjadi tonggak penting dalam proses pemulihan dan penguatan fundamental perusahaan.

Dalam upaya memperkuat fokus bisnis utama, CNKO juga melakukan langkah strategis melalui divestasi seluruh kepemilikan saham pada PT Sekti Rahayu Indah senilai Rp50 miliar pada April 2026. Dana hasil divestasi tersebut digunakan untuk mendukung pengembangan usaha inti Perseroan di sektor perdagangan batu bara.

Selain itu, pada Juni 2026 Perseroan melakukan penambahan modal kepada dua entitas anak usaha, yakni PT Korporindo Guna Bara sebesar Rp18 miliar dan PT Trans Lintas Segara sebesar Rp32 miliar.

Penguatan permodalan tersebut ditujukan untuk mendukung kegiatan operasional pertambangan dan memperkuat sistem logistik batu bara yang menjadi bagian penting dari rantai pasok energi Perseroan.

Di bidang tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), CNKO terus menjalankan berbagai program yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan.

Kegiatan tersebut meliputi penanaman mangrove, pemanfaatan fly ash untuk pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan, program kesehatan karyawan, donor darah, bantuan sosial kepada masyarakat, hingga kegiatan keagamaan bersama pemerintah daerah dan PLN.

Meski masih menghadapi tantangan dalam struktur permodalan, di mana hingga Kuartal I 2026 total liabilitas tercatat sebesar Rp2,02 triliun atau lebih tinggi dibandingkan total aset sebesar Rp989,46 miliar sehingga ekuitas masih berada pada posisi negatif, manajemen tetap optimistis terhadap prospek jangka panjang perusahaan.

Ke depan, CNKO akan terus menjaga komitmen pasokan batu bara kepada PLN, meningkatkan kontribusi pembangkit listrik setelah selesainya perbaikan teknis PLTU Pangkalan Bun, menjalankan program efisiensi secara berkelanjutan, serta mulai mengembangkan portofolio usaha menuju sektor energi baru dan terbarukan.

Melalui kombinasi strategi efisiensi, penguatan anak usaha, optimalisasi rantai pasok, serta diversifikasi menuju energi berkelanjutan, CNKO menargetkan dapat memperkuat posisi sebagai perusahaan energi terintegrasi yang mampu menciptakan nilai tambah bagi pemegang saham sekaligus mendukung ketahanan energi nasional.

Continue Reading

Trending