Connect with us

Metro

Ketua Umum AAI Terpilih Palmer Situmorang Berikan Pernyataan Sikap Mengenai Munas AAI di Bandung

Published

on

Bandung – Sehubungan dengan adanya pihak-pihak yang memberikan tanggapan keliru serta menyesatkan terkait pelaksanaan Musyawarah Nasional VI Asosiasi Advokat Indonesia yang dilaksanakan secara serentak di 6 (enam) TPM dengan TPM Utama di Hotel Holiday Inn, Jln. Djunjunan No. 96, Bandung (“MUNAS VI AAI”), dengan ini saya, Dr. Palmer Situmorang, S.H., M.H., selaku Ketua Umum AAI masa bakti 2022-2027, menyatakan hal-hal sebagai berikut :

1. Bahwa beredar berita penundaan MUNAS VI AAI karena Covid-19, adalah tidak benar, karena penundaan MUNAS VI AAI bukan semata-mata karena alasan Pandemi Covid-19, melainkan akibat kelalaian Rekan Muhammad Ismak selaku Ketua Umum DPP AAI periode 2015-2020 dalam mengurus permohonan izin keramaian penyelenggaraan acara MUNAS VI AAI ke MABES POLRI;

2. Bahwa kondisi Pandemi Covid-19 telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir dan yang terbaru pada Januari 2022 ditemukan varian Omicron, sebagaimana diberitakan oleh Pemerintah melalui Media Cetak dan Elektronik jumlah penduduk yang dinyatakan positif Covid-19 akan meningkat hingga akhir bulan Februari 2022, sehingga Pemerintah menyatakan keadaan Jawa dan Bali masuk ke Level-3 Penanganan Covid-19, Rekan Ismak selaku Ketua Umum periode 2015-2020 (Demisioner) tidak melakukan tindakan yang patut mencegah afgar peserta Munas tidak terjebak dalam bahaya Pandemi Covid19, padahal seharusnya selaku Ketua Umum Demisioner, penanggungjawab Munas mengambil sikap apakah menunda Munas atau meneruskan Munas. Tetapi pemanggilan Munas dilakukan tanpa terlebih dahulu mempersiapkan / memiliki izin sebelum pemanggilan diumumkan di Koran Republika tanggal 27 Januari 2022, tidak lazim dan tidak patut apalagi dalam situasi pandemi Covid19;

3. Bahwa sejenak menoleh ke belakang, pada tanggal 19 Februari 2021, DPP AAI Periode 2015-2022 telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan MUNAS AAI VI, kemudian pada tanggal 19 Mei 2021 telah diumumkan melalui koran Republika yang terbit pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 (halaman 15), mengenai pelaksanaan MUNAS VI AAI Tahun 2021 dilaksanakan di Hotel Pullman Bandung Grand Central dan Ibis Styles Bandung Grand Central pada tanggal 25-27 Juni 2021;

4. Bahwa pada tanggal 18 Juni 2021, DPP AAI telah mengeluarkan Surat Keputusan Tentang Penundaan Pelaksanaan Musyawarah Nasional VI Asosiasi Advokat Indonesia (MUNAS AAI) VI Tahun 2021 yang menunda MUNAS VI AAI sampai September 2021 atau selambat-lambatnya pada Bulan Desember 2021;

5. Bahwa penundaan demi penundaan MUNAS VI AAI tersebut menunjukkan bahwa permasalahan Covid-19, bukanlah hal yang baru bagi Ketua Umum DPP AAI periode 2015-2020, sehingga sudah sepatutnya DPP AAI Periode 2015-2022 mencari jalan keluar dalam menyelenggarakan MUNAS VI AAI di tengah kondisi Covid-19;

6. Bahwa pada tanggal 17 Januari 2022, DPP AAI telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan dan Undangan MUNAS VI AAI Tahun 2022, diikuti dengan pengumuman melalui koran Republika yang terbit pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022 (halaman 10), mengenai Panggilan dan Undangan Musyawarah Nasional Asosiasi Advokat Indonesia Tahun 2022 dilaksanakan di : (i) Hotel Holiday Inn Bandung (TPM Utama); (ii) Hotel Aryaduta Medan (TPM-1); (iii) Hotel Novotel Palembang (TPM-2); (iv) Hotel The Sultan Hotel & Residential Jakarta (TPM-3); (v) Hotel Aryaduta Bandung (TPM-4); dan (vi) Hotel The Stone Hotel Legian Denpasar (TPM-5), pada tanggal 11-13 Februari 2022, MESKIPUN DPP AAI, SC DAN OC BELUM MENDAPATKAN SURAT REKOMENDASI DARI SATGAS COVID-19 KOTA BANDUNG DAN IZIN PENYELENGGARAAN DARI MABES POLRI, dalam hal ini Ketua Umum DPP AAI tidak menyelamatkan, malah membiarkan dan menyembunyikan keadaan ketiadaan perijinan dari anggota peserta Munas, sehingga seluruh peserta Munas terjebak pada ketidakpastian terselenggaranya Munas, sehingga dari 2120 peserta terdaftar yang ikut Munas, namun yang hadir pada ke enam Venue TPM hanya 1200 peserta;

7. Bahwa sangat miris, ternyata DPP AAI 2015-2020 baru menerima Surat Rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kota Bandung pada tanggal 04 Februari 2022, dengan rincian jumlah peserta pada setiap venue MUNAS di Bandung adalah sebagai berikut : (i) Hotel Holiday Inn Bandung (TPM Utama) sejumlah 250 peserta; dan (ii) Hotel Aryaduta Bandung (TPM-4) sejumlah 250 peserta, padahal DPP AAI 2015-2020, Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC) MUNAS VI AAI menerima peserta mencapai 900 (sembilan ratus) peserta MUNAS VI AAI di Kota Bandung;

8. Bahwa pada kenyataannya, hari H-5, ditengarai enam orang anggota SC dan OC MUNAS VI AAI bernama : WD, RC, AN, ED, Fir, HD, telah dinyatakan positif terpapar Covid-19 dan dengan demikian, sudah seharusnya Ketua Umum DPP AAI 2015-2020 menyatakan kepanitiaan OC, Lock Down, demi menyelamatkan semua peserta sesuai azas utama adalah mengutamakan keselamatan jiwa/nyawa, maka sepatutnya Ketua UMUM AAI Periode 2015-2020 menunda Munas demi keselamatan anggota yang akan hadir, dilayani dan besar potensi bersentuhan dengan OC, namun walaupun telah diketahui membahayakan, justru nyata dibiarkan berlangsung perkumpulan masa yang jelas terdapat kelebihan jumlah peserta MUNAS VI AAI dari jumlah maksimum yang disebutkan dalam rekomendasi Satgas Covid Kota Bandung, Ketua Umum DPP AAI 2015-2020, SC, OC MUNAS VI AAI malah berusaha penambahan venue MUNAS VI AAI, di hotel yang sama, yang tentunya dapat diduga akan ditolak oleh Satgas Covid-19 Kota Bandung karena rekomendasi Satgas Covid tanggal 04 Februari 2022 tersebut di atas, sangat tegas menyebutkan Munas pada Venue Hotel Holiday Inn peserta maksimum 250 orang dan Hotel Aryaduta Bandung maksimum 250 orang, dalam hal ini nyata Ketua Umum DPP AAI 2015-2020, SC dan OC telah sadar sesadar-sadarnya telah melakukan tindakan menyembunyikan keadaan yang sebenarnya dari peserta MUnas, membiarkan anggota peserta Munas terjebak dalam keadaan bahaya ancaman Covid-19, dan terancam Munas dibubarkan yang sepatutnya hal itu mudah diketahui oleh Ketua Umum DPP AAI 2015-2020 yaitu karena tidak adanya ijin dari Satgas Covid untuk kelebihan peserta di atas 250 orang ;

9. Bahwa juga sepatutnya setelah Ketua Umum DPP AAI 2015-2020 mengambil langkah menyatakan OC Lock Down karena telah mengetahui Surat Keputusan Walikota Bandung pada tanggal 5 Februari 2020, Status Jawa dan Bali mencapai level 3 penanganan Covid-19, dikarenakan kasus Covid varian Omicron sangat meningkat dan beberapa instansi pemerintah diantaranya seperti Pengadilan Negeri dan DPR RI telah melakukan Lock Down apabila ditemukan karyawan nyadinyatakan positif Covid-19, bukan itu saja, Rekomendasi Satgas Covid 19 Kota Bandung, tertanggal 04 Februari, hanya memberikan kapasitas maksimum untuk 250 orang saja, yaitu H-7, jika itu dilakukan, para peserta Munas tidak sampai terlanjur membeli tiket untuk datang ke Munas;

10. Bahwa Rekan Muhammad Ismak selaku Ketua Umum DPP AAI periode 2015-2020, yang belum memperoleh izin bukannya mengambil sikap untuk menunda MUNAS VI AAI sebelum peserta MUNAS VI AAI dari luar kota membeli tiket perjalanan, atau tiba di venue MUNAS VI AAI, malah DPP AAI justru membuat panggilan MUNAS meskipun disadarinya belum memperoleh izin penyelenggaraan MUNAS VI AAI dari MABES POLRI dan atas KELALAIAN Rekan Muhammad Ismak selaku Ketua Umum DPP AAI Periode 2015-2020, SC dan OC MUNAS VI AAI tersebut, maka Ketua Umum DPP AAI TELAH GAGAL melaksanakan kewajibannya menyelenggarakan MUNAS, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 2 Anggaran Dasar AAI;

11. Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat 7 Anggaran Dasar AAI, KETUA UMUM HARUS BERTANGGUNGJAWAB atas segala hal yang dikerjakan selama masa jabatannya termasuk atas tidak terlaksananya MUNAS VI AAI, untuk itu Rekan Muhammad Ismak selaku Ketua Umum AAI periode 2015-2020 TIDAK LAGI MEMILIKI LEGITIMASI DAN KEMAMPUAN UNTUK MENJALANKAN MANDAT, TUGAS, DAN KEWAJIBANNYA SELAKU KETUA UMUM;

12. Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, maka kepemimpinan Rekan Muhammad Ismak selaku Ketua Umum AAI periode 2015-2020 sebagaimana diputuskan oleh MUNAS V AAI berakhir sesuai dengan Anggaran Dasar dan Peraturan Rumah Tangga AAI, karena telah terbukti :

a. Lalai dalam menjalankan tugasnya selaku Ketua Umum DPP AAI periode 2015-2020;
b. Merugikan para anggota AAI peserta MUNAS VI AAI;
c. Merusak nama baik AAI; dan
d. Masa Bakti sebagai Ketua Umum DPP AAI telah berakhir tanggal 31 Desember 2020, dan sejak itu tidak ada perpanjangan masa jabatan Ketua Umum yang didapatkan dari institusi yang sah, karena Ketua Umum AAI diangkat dan dipilih dalam Munas sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (1) AD dan ketentuan tersebut masih berlaku hingga saat ini (belum pernah dilakukan perubahan).

13. Bahwa pada tanggal 11 Februari 2022, Ketua Umum tidak menemui peserta Munas di Venue Utama, bahkan penundaan dan pengumuman DPP AAI periode 2015-2020 dilakukan di Jl. Jakarta No. 36, Kebon Waru, Bandung (sebelah Kejaksaan Negeri Bandung), bukan dilakukan di Hotel Holiday Inn sebagai Venue Utama yang ditetapkan dalam iklan panggilan Munas di Koran Republika.
14. Bahwa atas kekosongan pengurus AAI, dan demi menyelamatkan keberlangsungan kepengurusan dan tanggung jawab hukum maupun eksistensi AAI ke luar maupun ke dalam Pengadilan, maka anggota dan DPC-DPC yang hadir di TPM Utama dan diikuti di TPM-TPM MUNAS VI AAI lainnya secara sepakat telah membuat, membuka dan menyelenggarakan Munas AAI Ke VI, dengan keputusan; menunjuk dan mengangkat secara aklamasi nama-nama sebagai berikut :
a. Dr. Palmer Situmorang, S.H., M.H. sebagai Ketua Umum Pusat AAI;
b. Dr. Hendri Donal sebagai Sekretaris Jenderal Pusat AAI;
c. Dr. Efran Helmi Juni sebagai Wakil Ketua Umum Pusat AAI;
d. Kuswara S Taryono, S.H., M.H. sebagai Ketua Dewan Kehormatan Pusat AAI;
e. Dr. KPHA Tjandra Sridjaja Pradjonggo, S.H., M.H. sebagai Ketua Dewan Penasihat AAI; dan
f. Johnson Panjaitan, S.H. sebagai Ketua Komisi Pengawas AAI.
untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk masa bakti 2022 – 2027 sebagaimana ketentuan Anggaran Dasar dan Peraturan Rumah Tangga AAI; dan

15. Bahwa kami, yang nama-namanya disebutkan di atas, diberi kewenangan untuk membentuk organ dan alat kelengkapan organisasi serta diberikan mandat, kewenangan, dan tugas untuk mengambil tindakan hukum. Untuk itu, telah kami persiapkan langkah hukum, baik melalui jalur perdata, pidana dan kode etik, atas kerugian anggota peserta MUNAS VI AAI dan lain sebagainya yang dipandang perlu.

Demikian Press Release ini saya sampaikan sebagai pemberitahuan kepada masyarakat luas, atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

Jakarta, 16 Februari 2012

Hormat saya,
Dewan Pimpinan Pusat
Asosiasi Advokat Indonesia

Ttd​​Ttd

Dr. Palmer Situmorang, S.H., M.H ​​Dr. Hendri Donal S.H., M.H
Ketua Umum 2022-2027​​Sekretaris Jenderal 2022-2027

Continue Reading

Metro

Lingga Suri Artis, Model, & Pengusaha Indonesia Hadiri Pemakaman Letnan Jenderal TNI (Purn) Agus Widjojo

Published

on

By

Jakarta — Lingga Suri Artis, model, sekaligus pengusaha Indonesia  menghadiri pemakaman Letnan Jenderal TNI (Purn) Agus Widjojo di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, Senin (09/02/2026).

Kehadirannya sebagai kerabat sekaligus sahabat dekat keluarga menjadi wujud penghormatan terakhir atas sosok jenderal reformis yang dikenalnya lebih dari tiga dekade.

Lingga Suri, yang dikenal luas lewat perannya dalam sinetron legendaris Tersanjung, mengaku sangat kehilangan figur yang selama ini menjadi mentor, teman diskusi, sekaligus panutan hidup. “Saya mengenal Bapak lebih dari 30 tahun. Banyak sekali diskusi yang kami lakukan, mulai dari politik, kehidupan, sampai nilai-nilai perjuangan,” ujar Lingga dengan suara bergetar.

Menurutnya, almarhum Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo adalah sosok prajurit sejati yang memiliki semangat juang tinggi dan gagasan besar untuk membangun bangsa. “Beliau benar-benar tentara yang tough, penuh ide, dan sangat tulus ingin mendekatkan tentara dengan rakyat. Tidak ada jarak, tidak ada sekat,” ungkapnya.

Lingga juga mengenang kepribadian almarhum yang rendah hati, humoris, dan jauh dari sikap kaku khas seorang jenderal. “Bapak itu tidak pernah menonjolkan pangkat. Duduk sama rendah, berdiri sama tinggi.

Humoris, tidak jaim, dan sangat menghargai siapa pun,” kenangnya.
Kedekatan Lingga dengan almarhum juga terjalin melalui persahabatannya dengan sang istri, Rani Widjojo. Ia mengaku sempat terkejut dan terpukul saat mengetahui kabar wafatnya almarhum, terlebih karena sebelumnya masih mendengar kabar bahwa beliau dalam masa pemulihan. “Saya masih sempat ngobrol dengan istrinya dan teman kami, tanpa tahu bahwa di saat yang sama Bapak sedang berpulang,” tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, Lingga menyampaikan doa dan pesan khusus untuk keluarga yang ditinggalkan. “Untuk Ibu Rani, semoga kuat, sabar, dan ikhlas. Semoga almarhum ditempatkan di sisi Allah, amal ibadahnya diterima, dan jalannya dilapangkan,” ucapnya.

Sebagai figur publik yang juga aktif di dunia sosial dan bisnis, Lingga menegaskan bahwa nilai-nilai yang diajarkan almarhum akan selalu ia kenang. “Beliau mengajarkan bagaimana tetap kuat dalam hidup, bagaimana berjuang dengan hati. Itu yang akan selalu saya ingat,” pungkasnya.

Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo dikenal sebagai salah satu tokoh militer reformis yang berperan penting dalam perjalanan reformasi TNI dan dedikasinya terhadap demokrasi serta kemanusiaan.

Continue Reading

Metro

Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo Tutup Usia, Bangsa Kehilangan Diplomat

Published

on

By

Jakarta – Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo yang menjabat Duta Besar RI untuk Filipina yang meninggal dunia di usia 78 tahun pada hari Minggu, 8 Februari 2026 di Rumah Sakit RSPAD Jakarta dimakamkan di Taman Makam Pahlawan RI Kalibata Jakarta pada hari Senin, 9 Febuari 2026.

Dalam pemakaman jenasah alm. Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo di Taman Makan Pahlawan Kalibata pada hari Senin, 9 Februari 2026 dihadiri oleh seluruh keluarga almarhun baik istri maupun anak-anaknya, kerabat-kerabat TNI AL, AD, AU maupun para pejabat dan undangan sekitar jam 11.45 siang berjalan dengan penuh hikmah dan duka saat peti jenasah di masukkan liang lahat untuk terakhir kalinya dengan tabur bunga dan penghomatan terakhir.

Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo adalah salah putra almarhum Pahlawan Revolusi RI Mayor Jenderal Sutoyo Siswomiharjo merupakan salah satu tentara reformis yang menyusun desain peran & fungsi TNI dalam negara demokrasi di Indonesia. Pemikirannya mewarnai bagaimana peran TNI dalam sistem pemerintahan yang demokratis. Beliau salah satu perwira TNI yang mendorong supremasi sipil.

Beliau sangat dikenal sebagai pemikir TNI yang sangat pemberani menyampaikan ide dan gagasannya tentang hubungan sipil-militer dan mengkritisi konsep dwifungsi ABRI yang berlaku di era orde baru. Di Lemhannas selama menjadi Gubernur, beliau sangat dikenal bersahaja dan memimpin dengan baik lembaga ini.

Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo dikenal sebagai tokoh militer sekaligus pemikir pertahanan nasional. Almarhum memiliki rekam jejak panjang dalam bidang ketatanegaraan serta berperan aktif dalam proses reformasi Tentara Nasional Indonesia.

Continue Reading

Metro

Mirza Mustakim Terpilih Secara Aklamasi Mimpin DPD BMI Provinsi DKI Jakarta

Published

on

By

Jakarta – Dewan Pimpinan Daerah Bintang Muda Indonesia (DPD BMI) Provinsi DKI Jakarta Pengukuhan pengurusan baru periode 2026-2037 Mirza Mustakim terpilih secara aklamasi memimpin organisasi sayap Partai Demokrat . Minggu (8/2/2026)

Dimas H. Pribadi Ketua Panitia dalam sambutannya bahwa dinamika Musyawarah Daerah (Musda) berjalan lancar dan penuh kekeluargaan. Meski persiapan tergolong singkat, antusiasme kader untuk melakukan regenerasi kepemimpinan di Jakarta sangat tinggi.

“Persiapan ini hanya dua minggu, namun kerja keras teman-teman panitia luar biasa. Hari ini sakral, bukan sekadar pelantikan, tapi awal perjuangan baru bersama Partai Demokrat,” ujar Dimas.

Dalam sambutannya,Mirza Mustakim, S.I.P., S. Sn. (Ketua DPD BMI DKI Jakarta) menyampaikan komitmen untuk kembali mengibarkan panji Bintang Muda Indonesia di DKI Jakarta. “DPD dan DPC akan segera kita bentuk agar BMI DKI Jakarta bangkit kembali. Ke depan, kami berharap dapat berkolaborasi dan bekerja sama dengan berbagai elemen, baik organisasi kepemudaan, pengusaha, maupun organisasi keagamaan,” ujarnya.

*Amanah dan Tanggung Jawab Pemuda*
Ketua DPD BMI DKI Jakarta terpilih, Mirza Mustakim, S.I.P., S.Sn., dalam pidato perdananya menyampaikan rasa hormat dan apresiasi mendalam kepada seluruh tim dan kader BMI DKI Jakarta yang telah bekerja keras menyukseskan Musda dan pelantikan tersebut
Amanah sebagai Ketua DPD BMI DKI Jakarta ini bukan sekadar pelantikan, tetapi tentang tanggung jawab, arah perjuangan, dan masa depan yang ingin kita bangun bersama,” tegas Mirza.

Ia menegaskan bahwa politik bukan semata soal jabatan, melainkan kesiapan untuk bekerja, melayani, dan bertanggung jawab kepada rakyat. Menurutnya, tantangan ke depan tidaklah ringan, namun dapat dihadapi dengan persatuan, komitmen, dan keyakinan yang kuat.

“Tugas besar menanti. Kita harus berinovasi dan tetap rendah hati. Mari kita jadikan BMI Jakarta sebagai sekolah kemanusiaan dan peradaban yang nyata, bukan sekadar formalitas organisasi belaka,” pungkasnya.
H. Farkhan Evendi Ketua Umum DPN BMI  Dalam pidatonya mengingatkan bahwa politik di Indonesia sedang mengalami ancaman misosophi sebuah kondisi di mana politik menjadi musuh bagi kebijaksanaan.

“Kita ingin mencetak aktor politik yang mencintai rakyatnya. Jangan tanggung-tanggung. Jangan hanya menemui rakyat lima tahun sekali saat mau dipotret atau masuk media,” tegas Farkhan

H. Farkhan Evendi menekankan pentingnya kader BMI untuk menjadi “nabi-nabi kecil” di lingkungan masing-masing. Baginya, martabat organisasi sangat bergantung pada integritas personal anggotanya. Jika kadernya bersih, maka organisasi akan dipandang mulia oleh masyarakat.

Acara diskusi bertajuk “Wapres Muda 2029: Simbol Regenerasi atau Strategi Politik?”. Farkhan berharap BMI Jakarta di bawah kepemimpinan Mirza mampu menjadi madrasah politik bagi anak muda Jakarta yang kritis dan progresif.

Continue Reading

Trending