Connect with us

Metro

Ketua Umum AAI Terpilih Palmer Situmorang Berikan Pernyataan Sikap Mengenai Munas AAI di Bandung

Published

on

Bandung – Sehubungan dengan adanya pihak-pihak yang memberikan tanggapan keliru serta menyesatkan terkait pelaksanaan Musyawarah Nasional VI Asosiasi Advokat Indonesia yang dilaksanakan secara serentak di 6 (enam) TPM dengan TPM Utama di Hotel Holiday Inn, Jln. Djunjunan No. 96, Bandung (“MUNAS VI AAI”), dengan ini saya, Dr. Palmer Situmorang, S.H., M.H., selaku Ketua Umum AAI masa bakti 2022-2027, menyatakan hal-hal sebagai berikut :

1. Bahwa beredar berita penundaan MUNAS VI AAI karena Covid-19, adalah tidak benar, karena penundaan MUNAS VI AAI bukan semata-mata karena alasan Pandemi Covid-19, melainkan akibat kelalaian Rekan Muhammad Ismak selaku Ketua Umum DPP AAI periode 2015-2020 dalam mengurus permohonan izin keramaian penyelenggaraan acara MUNAS VI AAI ke MABES POLRI;

2. Bahwa kondisi Pandemi Covid-19 telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir dan yang terbaru pada Januari 2022 ditemukan varian Omicron, sebagaimana diberitakan oleh Pemerintah melalui Media Cetak dan Elektronik jumlah penduduk yang dinyatakan positif Covid-19 akan meningkat hingga akhir bulan Februari 2022, sehingga Pemerintah menyatakan keadaan Jawa dan Bali masuk ke Level-3 Penanganan Covid-19, Rekan Ismak selaku Ketua Umum periode 2015-2020 (Demisioner) tidak melakukan tindakan yang patut mencegah afgar peserta Munas tidak terjebak dalam bahaya Pandemi Covid19, padahal seharusnya selaku Ketua Umum Demisioner, penanggungjawab Munas mengambil sikap apakah menunda Munas atau meneruskan Munas. Tetapi pemanggilan Munas dilakukan tanpa terlebih dahulu mempersiapkan / memiliki izin sebelum pemanggilan diumumkan di Koran Republika tanggal 27 Januari 2022, tidak lazim dan tidak patut apalagi dalam situasi pandemi Covid19;

3. Bahwa sejenak menoleh ke belakang, pada tanggal 19 Februari 2021, DPP AAI Periode 2015-2022 telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan MUNAS AAI VI, kemudian pada tanggal 19 Mei 2021 telah diumumkan melalui koran Republika yang terbit pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 (halaman 15), mengenai pelaksanaan MUNAS VI AAI Tahun 2021 dilaksanakan di Hotel Pullman Bandung Grand Central dan Ibis Styles Bandung Grand Central pada tanggal 25-27 Juni 2021;

4. Bahwa pada tanggal 18 Juni 2021, DPP AAI telah mengeluarkan Surat Keputusan Tentang Penundaan Pelaksanaan Musyawarah Nasional VI Asosiasi Advokat Indonesia (MUNAS AAI) VI Tahun 2021 yang menunda MUNAS VI AAI sampai September 2021 atau selambat-lambatnya pada Bulan Desember 2021;

5. Bahwa penundaan demi penundaan MUNAS VI AAI tersebut menunjukkan bahwa permasalahan Covid-19, bukanlah hal yang baru bagi Ketua Umum DPP AAI periode 2015-2020, sehingga sudah sepatutnya DPP AAI Periode 2015-2022 mencari jalan keluar dalam menyelenggarakan MUNAS VI AAI di tengah kondisi Covid-19;

6. Bahwa pada tanggal 17 Januari 2022, DPP AAI telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan dan Undangan MUNAS VI AAI Tahun 2022, diikuti dengan pengumuman melalui koran Republika yang terbit pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022 (halaman 10), mengenai Panggilan dan Undangan Musyawarah Nasional Asosiasi Advokat Indonesia Tahun 2022 dilaksanakan di : (i) Hotel Holiday Inn Bandung (TPM Utama); (ii) Hotel Aryaduta Medan (TPM-1); (iii) Hotel Novotel Palembang (TPM-2); (iv) Hotel The Sultan Hotel & Residential Jakarta (TPM-3); (v) Hotel Aryaduta Bandung (TPM-4); dan (vi) Hotel The Stone Hotel Legian Denpasar (TPM-5), pada tanggal 11-13 Februari 2022, MESKIPUN DPP AAI, SC DAN OC BELUM MENDAPATKAN SURAT REKOMENDASI DARI SATGAS COVID-19 KOTA BANDUNG DAN IZIN PENYELENGGARAAN DARI MABES POLRI, dalam hal ini Ketua Umum DPP AAI tidak menyelamatkan, malah membiarkan dan menyembunyikan keadaan ketiadaan perijinan dari anggota peserta Munas, sehingga seluruh peserta Munas terjebak pada ketidakpastian terselenggaranya Munas, sehingga dari 2120 peserta terdaftar yang ikut Munas, namun yang hadir pada ke enam Venue TPM hanya 1200 peserta;

7. Bahwa sangat miris, ternyata DPP AAI 2015-2020 baru menerima Surat Rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kota Bandung pada tanggal 04 Februari 2022, dengan rincian jumlah peserta pada setiap venue MUNAS di Bandung adalah sebagai berikut : (i) Hotel Holiday Inn Bandung (TPM Utama) sejumlah 250 peserta; dan (ii) Hotel Aryaduta Bandung (TPM-4) sejumlah 250 peserta, padahal DPP AAI 2015-2020, Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC) MUNAS VI AAI menerima peserta mencapai 900 (sembilan ratus) peserta MUNAS VI AAI di Kota Bandung;

8. Bahwa pada kenyataannya, hari H-5, ditengarai enam orang anggota SC dan OC MUNAS VI AAI bernama : WD, RC, AN, ED, Fir, HD, telah dinyatakan positif terpapar Covid-19 dan dengan demikian, sudah seharusnya Ketua Umum DPP AAI 2015-2020 menyatakan kepanitiaan OC, Lock Down, demi menyelamatkan semua peserta sesuai azas utama adalah mengutamakan keselamatan jiwa/nyawa, maka sepatutnya Ketua UMUM AAI Periode 2015-2020 menunda Munas demi keselamatan anggota yang akan hadir, dilayani dan besar potensi bersentuhan dengan OC, namun walaupun telah diketahui membahayakan, justru nyata dibiarkan berlangsung perkumpulan masa yang jelas terdapat kelebihan jumlah peserta MUNAS VI AAI dari jumlah maksimum yang disebutkan dalam rekomendasi Satgas Covid Kota Bandung, Ketua Umum DPP AAI 2015-2020, SC, OC MUNAS VI AAI malah berusaha penambahan venue MUNAS VI AAI, di hotel yang sama, yang tentunya dapat diduga akan ditolak oleh Satgas Covid-19 Kota Bandung karena rekomendasi Satgas Covid tanggal 04 Februari 2022 tersebut di atas, sangat tegas menyebutkan Munas pada Venue Hotel Holiday Inn peserta maksimum 250 orang dan Hotel Aryaduta Bandung maksimum 250 orang, dalam hal ini nyata Ketua Umum DPP AAI 2015-2020, SC dan OC telah sadar sesadar-sadarnya telah melakukan tindakan menyembunyikan keadaan yang sebenarnya dari peserta MUnas, membiarkan anggota peserta Munas terjebak dalam keadaan bahaya ancaman Covid-19, dan terancam Munas dibubarkan yang sepatutnya hal itu mudah diketahui oleh Ketua Umum DPP AAI 2015-2020 yaitu karena tidak adanya ijin dari Satgas Covid untuk kelebihan peserta di atas 250 orang ;

9. Bahwa juga sepatutnya setelah Ketua Umum DPP AAI 2015-2020 mengambil langkah menyatakan OC Lock Down karena telah mengetahui Surat Keputusan Walikota Bandung pada tanggal 5 Februari 2020, Status Jawa dan Bali mencapai level 3 penanganan Covid-19, dikarenakan kasus Covid varian Omicron sangat meningkat dan beberapa instansi pemerintah diantaranya seperti Pengadilan Negeri dan DPR RI telah melakukan Lock Down apabila ditemukan karyawan nyadinyatakan positif Covid-19, bukan itu saja, Rekomendasi Satgas Covid 19 Kota Bandung, tertanggal 04 Februari, hanya memberikan kapasitas maksimum untuk 250 orang saja, yaitu H-7, jika itu dilakukan, para peserta Munas tidak sampai terlanjur membeli tiket untuk datang ke Munas;

10. Bahwa Rekan Muhammad Ismak selaku Ketua Umum DPP AAI periode 2015-2020, yang belum memperoleh izin bukannya mengambil sikap untuk menunda MUNAS VI AAI sebelum peserta MUNAS VI AAI dari luar kota membeli tiket perjalanan, atau tiba di venue MUNAS VI AAI, malah DPP AAI justru membuat panggilan MUNAS meskipun disadarinya belum memperoleh izin penyelenggaraan MUNAS VI AAI dari MABES POLRI dan atas KELALAIAN Rekan Muhammad Ismak selaku Ketua Umum DPP AAI Periode 2015-2020, SC dan OC MUNAS VI AAI tersebut, maka Ketua Umum DPP AAI TELAH GAGAL melaksanakan kewajibannya menyelenggarakan MUNAS, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 2 Anggaran Dasar AAI;

11. Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat 7 Anggaran Dasar AAI, KETUA UMUM HARUS BERTANGGUNGJAWAB atas segala hal yang dikerjakan selama masa jabatannya termasuk atas tidak terlaksananya MUNAS VI AAI, untuk itu Rekan Muhammad Ismak selaku Ketua Umum AAI periode 2015-2020 TIDAK LAGI MEMILIKI LEGITIMASI DAN KEMAMPUAN UNTUK MENJALANKAN MANDAT, TUGAS, DAN KEWAJIBANNYA SELAKU KETUA UMUM;

12. Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, maka kepemimpinan Rekan Muhammad Ismak selaku Ketua Umum AAI periode 2015-2020 sebagaimana diputuskan oleh MUNAS V AAI berakhir sesuai dengan Anggaran Dasar dan Peraturan Rumah Tangga AAI, karena telah terbukti :

a. Lalai dalam menjalankan tugasnya selaku Ketua Umum DPP AAI periode 2015-2020;
b. Merugikan para anggota AAI peserta MUNAS VI AAI;
c. Merusak nama baik AAI; dan
d. Masa Bakti sebagai Ketua Umum DPP AAI telah berakhir tanggal 31 Desember 2020, dan sejak itu tidak ada perpanjangan masa jabatan Ketua Umum yang didapatkan dari institusi yang sah, karena Ketua Umum AAI diangkat dan dipilih dalam Munas sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (1) AD dan ketentuan tersebut masih berlaku hingga saat ini (belum pernah dilakukan perubahan).

13. Bahwa pada tanggal 11 Februari 2022, Ketua Umum tidak menemui peserta Munas di Venue Utama, bahkan penundaan dan pengumuman DPP AAI periode 2015-2020 dilakukan di Jl. Jakarta No. 36, Kebon Waru, Bandung (sebelah Kejaksaan Negeri Bandung), bukan dilakukan di Hotel Holiday Inn sebagai Venue Utama yang ditetapkan dalam iklan panggilan Munas di Koran Republika.
14. Bahwa atas kekosongan pengurus AAI, dan demi menyelamatkan keberlangsungan kepengurusan dan tanggung jawab hukum maupun eksistensi AAI ke luar maupun ke dalam Pengadilan, maka anggota dan DPC-DPC yang hadir di TPM Utama dan diikuti di TPM-TPM MUNAS VI AAI lainnya secara sepakat telah membuat, membuka dan menyelenggarakan Munas AAI Ke VI, dengan keputusan; menunjuk dan mengangkat secara aklamasi nama-nama sebagai berikut :
a. Dr. Palmer Situmorang, S.H., M.H. sebagai Ketua Umum Pusat AAI;
b. Dr. Hendri Donal sebagai Sekretaris Jenderal Pusat AAI;
c. Dr. Efran Helmi Juni sebagai Wakil Ketua Umum Pusat AAI;
d. Kuswara S Taryono, S.H., M.H. sebagai Ketua Dewan Kehormatan Pusat AAI;
e. Dr. KPHA Tjandra Sridjaja Pradjonggo, S.H., M.H. sebagai Ketua Dewan Penasihat AAI; dan
f. Johnson Panjaitan, S.H. sebagai Ketua Komisi Pengawas AAI.
untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk masa bakti 2022 – 2027 sebagaimana ketentuan Anggaran Dasar dan Peraturan Rumah Tangga AAI; dan

15. Bahwa kami, yang nama-namanya disebutkan di atas, diberi kewenangan untuk membentuk organ dan alat kelengkapan organisasi serta diberikan mandat, kewenangan, dan tugas untuk mengambil tindakan hukum. Untuk itu, telah kami persiapkan langkah hukum, baik melalui jalur perdata, pidana dan kode etik, atas kerugian anggota peserta MUNAS VI AAI dan lain sebagainya yang dipandang perlu.

Demikian Press Release ini saya sampaikan sebagai pemberitahuan kepada masyarakat luas, atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

Jakarta, 16 Februari 2012

Hormat saya,
Dewan Pimpinan Pusat
Asosiasi Advokat Indonesia

Ttd​​Ttd

Dr. Palmer Situmorang, S.H., M.H ​​Dr. Hendri Donal S.H., M.H
Ketua Umum 2022-2027​​Sekretaris Jenderal 2022-2027

Continue Reading

Metro

BIMA Catat Kenaikan Penjualan 17 Persen pada 2025, Fokus Efisiensi dan Kembali Garap Pasar Ekspor

Published

on

By

Jakarta, 24 Juni 2026 – PT Primarindo Asia Infrastructure Tbk (BIMA) memaparkan perkembangan kinerja dan strategi bisnis perusahaan dalam Public Expose yang digelar di Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Perseroan mencatat pertumbuhan penjualan sepanjang tahun 2025, meski masih menghadapi tekanan profitabilitas akibat melemahnya daya beli masyarakat, kenaikan biaya produksi, serta persaingan yang semakin ketat di industri alas kaki.

Sepanjang tahun buku 2025, Perseroan membukukan total penjualan sebesar Rp108,2 miliar atau meningkat 17 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp92,5 miliar. Namun demikian, BIMA masih mencatat kerugian usaha sebesar Rp12,42 miliar, lebih tinggi dibandingkan kerugian usaha tahun 2024 yang mencapai Rp7,84 miliar.

Manajemen menjelaskan bahwa kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih berdampak pada tingkat konsumsi masyarakat. Di sisi lain, kenaikan biaya produksi dan kompetisi yang semakin agresif turut menekan margin usaha perusahaan.

Sebagai bagian dari strategi efisiensi, Perseroan melakukan penyesuaian kapasitas produksi. Sepanjang tahun 2025, total produksi tercatat sebanyak 459 ribu pasang sepatu atau turun 15 persen dibandingkan produksi tahun 2024 yang mencapai 541 ribu pasang. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga efisiensi persediaan sekaligus menyesuaikan kebutuhan pasar dengan kondisi modal kerja yang tersedia.

Pada tahun 2025, BIMA belum melakukan produksi maupun penjualan untuk pasar ekspor. Namun memasuki tahun 2026, Perseroan mulai kembali menjalankan aktivitas ekspor secara bertahap dengan tujuan pasar Argentina sebagai langkah awal memperluas penetrasi di pasar internasional.

Sementara itu, pada Triwulan I 2026, Perseroan mencatat penjualan sebesar Rp14,34 miliar, turun 16 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp17,11 miliar. Penurunan terjadi baik pada kanal penjualan online maupun offline seiring masih lemahnya permintaan pasar.

Meski demikian, berbagai langkah efisiensi yang dijalankan mulai menunjukkan hasil positif. Kerugian usaha pada Triwulan I 2026 berhasil ditekan menjadi Rp4,53 miliar, membaik dibandingkan kerugian usaha Triwulan I 2025 yang sebesar Rp5,42 miliar.

Perbaikan juga terlihat pada rugi komprehensif yang turun menjadi Rp5,96 miliar dari sebelumnya Rp7,54 miliar pada periode yang sama tahun lalu. Salah satu faktor pendukung perbaikan tersebut adalah menurunnya beban selisih kurs yang tercatat sebesar Rp1,8 miliar pada Triwulan I 2026, lebih rendah dibandingkan Rp3,68 miliar pada Triwulan I 2025.

Dalam paparannya, manajemen juga mengungkapkan bahwa saham BIMA masih berada dalam status suspensi oleh Bursa Efek Indonesia sejak 19 November 2025. Suspensi tersebut terkait status gagal bayar (default) atas pinjaman Perseroan kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).

Hingga saat ini, penyelesaian kewajiban kepada PPA masih terus berlangsung. Perseroan berencana menggunakan dana hasil penjualan aset untuk memenuhi kewajiban tersebut. Namun, proses tersebut masih menunggu pembeli yang sesuai untuk aset yang akan dilepas.

Untuk menjaga keberlangsungan usaha dan memperbaiki kondisi keuangan, BIMA telah menjalankan sejumlah strategi, antara lain penjualan sebagian aset tetap, optimalisasi pengelolaan persediaan, penyesuaian volume produksi sesuai proyeksi penjualan, evaluasi harga produk agar lebih kompetitif, peningkatan promosi melalui media sosial, efisiensi biaya operasional, penerimaan pesanan khusus dari instansi pemerintah, serta penguatan pemasaran melalui program live selling di berbagai platform digital.

Manajemen optimistis berbagai langkah transformasi dan efisiensi yang dijalankan akan mampu meningkatkan kinerja operasional dan keuangan Perseroan secara bertahap, sekaligus memperkuat daya saing perusahaan di tengah tantangan industri alas kaki yang masih berlangsung.

Continue Reading

Metro

DSFI Bidik Pertumbuhan Penjualan 6% pada 2026, Perkuat Ekspansi dan Hilirisasi Produk Perikanan

Published

on

By

Jakarta – PT Dharma Samudera Fishing Industries Tbk (DSFI) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Paparan Publik Tahun 2026 di Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Dalam kesempatan tersebut, manajemen memaparkan perjalanan bisnis perseroan, capaian kinerja sepanjang 2025, realisasi kuartal pertama 2026, serta strategi pengembangan usaha untuk menghadapi dinamika industri perikanan global.

Didirikan pada tahun 1973 di Kendari, Sulawesi Tenggara, DSFI memulai usahanya sebagai perusahaan pengolahan ikan cakalang.

Seiring pertumbuhan bisnis, perseroan mendirikan fasilitas produksi kedua di Tanjung Priok, Jakarta, pada 1985. Kini, DSFI telah berkembang menjadi perusahaan pengolahan hasil laut terpadu yang berorientasi ekspor dengan produk unggulan berupa tuna, kakap merah, dan berbagai jenis ikan bernilai tinggi lainnya.

Perseroan juga terus memperluas jaringan operasional melalui pembangunan miniplant di berbagai sentra perikanan nasional.

Sejak 2012, DSFI telah mengembangkan fasilitas pengolahan di Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara hingga Papua. Saat ini, dua miniplant baru tengah dipersiapkan untuk memperkuat pasokan bahan baku dan meningkatkan efisiensi rantai produksi.

Dalam aspek tata kelola dan keberlanjutan, DSFI menunjukkan komitmen kuat terhadap standar internasional.

Perseroan telah mengantongi berbagai sertifikasi global, termasuk BRCGS untuk keamanan pangan pada 2019–2020. Selain itu, pada 2023 fasilitas produksi Jakarta memperoleh sertifikasi rantai pasok tepercaya untuk produk ekspor.

Komitmen terhadap prinsip ESG semakin diperkuat dengan bergabungnya DSFI dalam organisasi bisnis etis internasional pada 2024 serta penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap berbasis skema sewa tanpa investasi awal sejak Desember 2025.

Dari sisi pasar, Amerika Serikat masih menjadi tujuan ekspor terbesar dengan kontribusi sekitar 84 persen dari total penjualan, diikuti Eropa sebesar 9 persen, Australia 2 persen, dan Jepang 0,9 persen. Produk DSFI kini telah dipasarkan ke lebih dari 20 negara di berbagai kawasan dunia.

Komposisi penjualan ekspor didominasi oleh produk tuna loin sebesar 69 persen, tuna yellowfin 18 persen, kakap merah 7 persen, dan produk lainnya.

Sementara untuk pasar domestik yang berkontribusi sekitar 5 persen, perseroan memasarkan hasil samping pengolahan ikan serta mulai memperkuat penetrasi ke segmen hotel, restoran, dan katering (HoReCa) premium.

DSFI juga terus mendorong strategi hilirisasi melalui pengembangan merek direct-to-consumer (D2C) dengan menghadirkan produk siap konsumsi berbahan baku hasil olahan sendiri.

Secara finansial, DSFI mencatatkan kinerja yang solid sepanjang 2025. Perseroan membukukan penjualan sebesar Rp654 miliar dengan pertumbuhan signifikan dibanding tahun sebelumnya. Penjualan ekspor mencapai Rp610 miliar atau meningkat 14 persen, sementara pasar domestik menyumbang Rp44 miliar atau tumbuh 10 persen. Volume penjualan meningkat 1,1 persen dengan rata-rata harga jual mencapai USD10,1 per kilogram, lebih tinggi dibanding USD9,28 per kilogram pada 2024.

Kinerja positif tersebut turut tercermin pada peningkatan laba kotor sebesar 50 persen dengan margin laba kotor mencapai 19,5 persen. Perseroan juga berhasil menjaga efisiensi operasional, terutama dalam pengendalian biaya pengangkutan ekspor meskipun terjadi kenaikan tarif logistik global pada pertengahan 2025.

Pada kuartal pertama 2026, DSFI mencatatkan penjualan sebesar Rp183 miliar yang terdiri dari ekspor Rp174 miliar dan domestik Rp9 miliar. Meski mengalami penurunan sekitar 20 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya akibat faktor musiman libur Lebaran, volume ekspor justru tetap tumbuh 4,6 persen. Perseroan juga berhasil membukukan laba bersih sebesar 4,5 persen dari total penjualan.

Kondisi keuangan perusahaan tetap berada pada level yang sehat. Hingga akhir Maret 2026, DSFI mencatat current ratio sebesar 1,90 kali dan debt to equity ratio (DER) sebesar 0,49 kali, mencerminkan kemampuan perusahaan dalam menjaga likuiditas dan struktur permodalan yang kuat.

Manajemen mengakui bahwa sepanjang 2025 industri perikanan menghadapi berbagai tantangan, mulai dari kebijakan tarif impor Amerika Serikat yang berubah-ubah, kenaikan biaya logistik global, harga energi yang meningkat, hingga persaingan memperoleh bahan baku ikan berkualitas. Namun demikian, perseroan mampu menjaga daya saing melalui strategi efisiensi dan fokus pada produk bernilai tambah tinggi.

Menghadapi 2026, DSFI menargetkan pertumbuhan penjualan sebesar 6 persen menjadi Rp665 miliar. Hingga kuartal pertama, realisasi penjualan telah mencapai sekitar 26 persen dari target tahunan.

Perseroan optimistis dapat mencapai sasaran tersebut dengan memperkuat pasar ekspor, meningkatkan efisiensi operasional, memperluas jaringan pengadaan bahan baku, serta mengembangkan produk hilirisasi yang memiliki nilai tambah lebih tinggi.

Melalui strategi tersebut, DSFI meyakini dapat mempertahankan pertumbuhan berkelanjutan sekaligus memperkuat posisinya sebagai salah satu perusahaan pengolahan hasil laut terkemuka Indonesia yang berdaya saing global.

Continue Reading

Metro

Riset Doktoral Universitas Trisakti Ungkap Kunci Inovasi Berkelanjutan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Digital Indonesia

Published

on

By

JAKARTA – Di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital yang mengubah lanskap bisnis global, pelaku ekonomi kreatif Indonesia dituntut untuk terus berinovasi agar mampu bertahan dan berkembang.

Namun, sebuah riset doktoral terbaru dari Universitas Trisakti mengungkap bahwa transformasi digital yang dilakukan sebagian besar pelaku ekonomi kreatif di Indonesia masih berada pada tahap operasional dan belum sepenuhnya menjadi bagian dari strategi bisnis jangka panjang.

Temuan tersebut merupakan hasil penelitian disertasi yang dipertahankan oleh Eryc, mahasiswa Program Doktor Ilmu Ekonomi Konsentrasi Manajemen Stratejik Universitas Trisakti, dalam Sidang Terbuka Doktor tahun 2026.

Disertasi berjudul “Peran Digital Maturity dalam Meningkatkan Sustainable Innovation Performance melalui Digital Business Model Innovations pada Pelaku Ekonomi Kreatif di Indonesia” ini mengkaji hubungan antara kematangan digital, inovasi model bisnis digital, dan kinerja inovasi berkelanjutan pada pelaku ekonomi kreatif di Indonesia.

Penelitian melibatkan 320 responden yang berasal dari berbagai subsektor ekonomi kreatif di lima kota besar, yakni Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Denpasar. Untuk memperdalam hasil kuantitatif, penelitian juga dilengkapi dengan Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan praktisi dari berbagai subsektor ekonomi kreatif.

Menggunakan pendekatan mixed-method sequential explanatory, analisis dilakukan dengan metode Structural Equation Modeling (SEM) menggunakan AMOS 26.0 serta analisis kualitatif menggunakan NVivo 14.

Inovasi Model Bisnis Menjadi Faktor Penentu
Salah satu temuan utama penelitian ini menunjukkan bahwa inovasi model bisnis digital memiliki peran yang jauh lebih penting dibanding sekadar penggunaan teknologi.

Menurut Eryc, keberhasilan transformasi digital tidak ditentukan oleh teknologi yang digunakan, melainkan oleh kemampuan organisasi mengubah cara menciptakan nilai, menawarkan produk dan layanan, serta membangun sumber pendapatan baru melalui pemanfaatan teknologi digital.

Pelaku ekonomi kreatif yang mampu mengintegrasikan ketiga aspek tersebut terbukti memiliki kinerja inovasi yang lebih kuat, kompetitif, dan berkelanjutan dibandingkan mereka yang hanya berfokus pada penggunaan teknologi secara teknis.

Kematangan Digital Masih Bersifat Operasional
Penelitian ini juga menemukan fakta menarik bahwa tingkat kematangan digital (digital maturity) para pelaku ekonomi kreatif di Indonesia masih didominasi pendekatan operasional.

Banyak organisasi telah memanfaatkan media sosial, platform e-commerce, serta berbagai aplikasi digital untuk mendukung aktivitas sehari-hari. Namun pemanfaatan tersebut belum sepenuhnya diarahkan untuk membangun strategi bisnis jangka panjang.

Dalam penelitian ini, digital maturity hanya berperan sebagai moderator parsial terhadap kinerja inovasi berkelanjutan. Temuan tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara penggunaan teknologi dengan kemampuan mengintegrasikannya ke dalam strategi bisnis secara menyeluruh.

“Kemampuan digital yang dimiliki sebagian besar pelaku ekonomi kreatif saat ini masih berfokus pada efisiensi operasional. Tantangan berikutnya adalah bagaimana menjadikan digitalisasi sebagai fondasi strategi bisnis yang mampu menciptakan keunggulan kompetitif jangka panjang,” jelas Eryc.
Adaptasi dan Pemahaman Pelanggan Jadi Kunci

Temuan penting lainnya adalah bahwa keberhasilan inovasi model bisnis digital sangat dipengaruhi oleh tiga faktor utama, yaitu kemampuan organisasi dalam beradaptasi terhadap perubahan (dynamic capabilities), pengelolaan produk yang responsif (product management), serta pemahaman mendalam terhadap kebutuhan pelanggan (customer requirement).
Ketiga faktor tersebut harus berjalan secara bersamaan dan tidak dapat berdiri sendiri.

Organisasi yang mampu membaca perubahan pasar dengan cepat, mengembangkan produk secara berkelanjutan, serta memahami kebutuhan pelanggan secara mendalam memiliki peluang lebih besar untuk menghasilkan inovasi yang relevan dan berkelanjutan.

“Transformasi digital bukan sekadar memiliki aplikasi atau akun media sosial. Ini tentang bagaimana organisasi mengubah cara bekerja, menciptakan nilai, menawarkan produk, dan menghasilkan pendapatan. Banyak pelaku kreatif kita masih berada pada tahap awal transformasi tersebut, padahal potensinya sangat besar,” ujar Eryc.

Memberikan Peta Jalan bagi Ekonomi Kreatif Nasional

Hasil penelitian ini memberikan manfaat yang luas bagi berbagai pemangku kepentingan.

Bagi pelaku UMKM kreatif, riset ini menunjukkan pentingnya investasi pada pengembangan sumber daya manusia digital, budaya organisasi yang adaptif, serta pemahaman pelanggan yang mendalam dibanding hanya berfokus pada pengadaan teknologi terbaru.

Bagi pemerintah dan pembuat kebijakan, penelitian ini menegaskan bahwa program digitalisasi UMKM perlu diperluas tidak hanya pada pelatihan teknis, tetapi juga pada peningkatan kesiapan strategis, kepemimpinan digital, dan pembangunan ekosistem kolaboratif.

Sementara bagi investor dan ekosistem startup, hasil penelitian ini dapat menjadi kerangka baru dalam menilai tingkat kematangan organisasi dan potensi inovasi jangka panjang suatu perusahaan kreatif.

Dengan kontribusi ekonomi kreatif yang terus meningkat melalui 17 subsektor yang dimiliki Indonesia, penelitian ini dinilai hadir pada momentum yang tepat untuk memberikan landasan ilmiah bagi pengembangan ekonomi kreatif nasional yang lebih berkelanjutan dan berdaya saing global.
Tentang Peneliti

Eryc, S.M., M.M. merupakan Kandidat Doktor Ilmu Ekonomi Konsentrasi Manajemen Stratejik Universitas Trisakti yang lahir di Tanjung Pinang. Selain aktif sebagai akademisi dan dosen, ia juga memiliki pengalaman panjang di dunia korporasi serta menjadi salah satu pendiri startup yang bergerak di bidang teknologi dan digital.

Perpaduan antara pengalaman praktis dan pendekatan akademik yang kuat menjadikan penelitian ini relevan dengan kebutuhan nyata pelaku bisnis kreatif di Indonesia.

Melalui disertasinya, Eryc berharap transformasi digital di Indonesia tidak hanya menjadi tren sesaat, melainkan menjadi fondasi bagi lahirnya inovasi yang berkelanjutan dan mampu meningkatkan daya saing ekonomi kreatif nasional di masa depan.

Continue Reading

Trending