Connect with us

Metro

Ketua Umum AAI Terpilih Palmer Situmorang Berikan Pernyataan Sikap Mengenai Munas AAI di Bandung

Published

on

Bandung – Sehubungan dengan adanya pihak-pihak yang memberikan tanggapan keliru serta menyesatkan terkait pelaksanaan Musyawarah Nasional VI Asosiasi Advokat Indonesia yang dilaksanakan secara serentak di 6 (enam) TPM dengan TPM Utama di Hotel Holiday Inn, Jln. Djunjunan No. 96, Bandung (“MUNAS VI AAI”), dengan ini saya, Dr. Palmer Situmorang, S.H., M.H., selaku Ketua Umum AAI masa bakti 2022-2027, menyatakan hal-hal sebagai berikut :

1. Bahwa beredar berita penundaan MUNAS VI AAI karena Covid-19, adalah tidak benar, karena penundaan MUNAS VI AAI bukan semata-mata karena alasan Pandemi Covid-19, melainkan akibat kelalaian Rekan Muhammad Ismak selaku Ketua Umum DPP AAI periode 2015-2020 dalam mengurus permohonan izin keramaian penyelenggaraan acara MUNAS VI AAI ke MABES POLRI;

2. Bahwa kondisi Pandemi Covid-19 telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir dan yang terbaru pada Januari 2022 ditemukan varian Omicron, sebagaimana diberitakan oleh Pemerintah melalui Media Cetak dan Elektronik jumlah penduduk yang dinyatakan positif Covid-19 akan meningkat hingga akhir bulan Februari 2022, sehingga Pemerintah menyatakan keadaan Jawa dan Bali masuk ke Level-3 Penanganan Covid-19, Rekan Ismak selaku Ketua Umum periode 2015-2020 (Demisioner) tidak melakukan tindakan yang patut mencegah afgar peserta Munas tidak terjebak dalam bahaya Pandemi Covid19, padahal seharusnya selaku Ketua Umum Demisioner, penanggungjawab Munas mengambil sikap apakah menunda Munas atau meneruskan Munas. Tetapi pemanggilan Munas dilakukan tanpa terlebih dahulu mempersiapkan / memiliki izin sebelum pemanggilan diumumkan di Koran Republika tanggal 27 Januari 2022, tidak lazim dan tidak patut apalagi dalam situasi pandemi Covid19;

3. Bahwa sejenak menoleh ke belakang, pada tanggal 19 Februari 2021, DPP AAI Periode 2015-2022 telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan MUNAS AAI VI, kemudian pada tanggal 19 Mei 2021 telah diumumkan melalui koran Republika yang terbit pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 (halaman 15), mengenai pelaksanaan MUNAS VI AAI Tahun 2021 dilaksanakan di Hotel Pullman Bandung Grand Central dan Ibis Styles Bandung Grand Central pada tanggal 25-27 Juni 2021;

4. Bahwa pada tanggal 18 Juni 2021, DPP AAI telah mengeluarkan Surat Keputusan Tentang Penundaan Pelaksanaan Musyawarah Nasional VI Asosiasi Advokat Indonesia (MUNAS AAI) VI Tahun 2021 yang menunda MUNAS VI AAI sampai September 2021 atau selambat-lambatnya pada Bulan Desember 2021;

5. Bahwa penundaan demi penundaan MUNAS VI AAI tersebut menunjukkan bahwa permasalahan Covid-19, bukanlah hal yang baru bagi Ketua Umum DPP AAI periode 2015-2020, sehingga sudah sepatutnya DPP AAI Periode 2015-2022 mencari jalan keluar dalam menyelenggarakan MUNAS VI AAI di tengah kondisi Covid-19;

6. Bahwa pada tanggal 17 Januari 2022, DPP AAI telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan dan Undangan MUNAS VI AAI Tahun 2022, diikuti dengan pengumuman melalui koran Republika yang terbit pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022 (halaman 10), mengenai Panggilan dan Undangan Musyawarah Nasional Asosiasi Advokat Indonesia Tahun 2022 dilaksanakan di : (i) Hotel Holiday Inn Bandung (TPM Utama); (ii) Hotel Aryaduta Medan (TPM-1); (iii) Hotel Novotel Palembang (TPM-2); (iv) Hotel The Sultan Hotel & Residential Jakarta (TPM-3); (v) Hotel Aryaduta Bandung (TPM-4); dan (vi) Hotel The Stone Hotel Legian Denpasar (TPM-5), pada tanggal 11-13 Februari 2022, MESKIPUN DPP AAI, SC DAN OC BELUM MENDAPATKAN SURAT REKOMENDASI DARI SATGAS COVID-19 KOTA BANDUNG DAN IZIN PENYELENGGARAAN DARI MABES POLRI, dalam hal ini Ketua Umum DPP AAI tidak menyelamatkan, malah membiarkan dan menyembunyikan keadaan ketiadaan perijinan dari anggota peserta Munas, sehingga seluruh peserta Munas terjebak pada ketidakpastian terselenggaranya Munas, sehingga dari 2120 peserta terdaftar yang ikut Munas, namun yang hadir pada ke enam Venue TPM hanya 1200 peserta;

7. Bahwa sangat miris, ternyata DPP AAI 2015-2020 baru menerima Surat Rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kota Bandung pada tanggal 04 Februari 2022, dengan rincian jumlah peserta pada setiap venue MUNAS di Bandung adalah sebagai berikut : (i) Hotel Holiday Inn Bandung (TPM Utama) sejumlah 250 peserta; dan (ii) Hotel Aryaduta Bandung (TPM-4) sejumlah 250 peserta, padahal DPP AAI 2015-2020, Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC) MUNAS VI AAI menerima peserta mencapai 900 (sembilan ratus) peserta MUNAS VI AAI di Kota Bandung;

8. Bahwa pada kenyataannya, hari H-5, ditengarai enam orang anggota SC dan OC MUNAS VI AAI bernama : WD, RC, AN, ED, Fir, HD, telah dinyatakan positif terpapar Covid-19 dan dengan demikian, sudah seharusnya Ketua Umum DPP AAI 2015-2020 menyatakan kepanitiaan OC, Lock Down, demi menyelamatkan semua peserta sesuai azas utama adalah mengutamakan keselamatan jiwa/nyawa, maka sepatutnya Ketua UMUM AAI Periode 2015-2020 menunda Munas demi keselamatan anggota yang akan hadir, dilayani dan besar potensi bersentuhan dengan OC, namun walaupun telah diketahui membahayakan, justru nyata dibiarkan berlangsung perkumpulan masa yang jelas terdapat kelebihan jumlah peserta MUNAS VI AAI dari jumlah maksimum yang disebutkan dalam rekomendasi Satgas Covid Kota Bandung, Ketua Umum DPP AAI 2015-2020, SC, OC MUNAS VI AAI malah berusaha penambahan venue MUNAS VI AAI, di hotel yang sama, yang tentunya dapat diduga akan ditolak oleh Satgas Covid-19 Kota Bandung karena rekomendasi Satgas Covid tanggal 04 Februari 2022 tersebut di atas, sangat tegas menyebutkan Munas pada Venue Hotel Holiday Inn peserta maksimum 250 orang dan Hotel Aryaduta Bandung maksimum 250 orang, dalam hal ini nyata Ketua Umum DPP AAI 2015-2020, SC dan OC telah sadar sesadar-sadarnya telah melakukan tindakan menyembunyikan keadaan yang sebenarnya dari peserta MUnas, membiarkan anggota peserta Munas terjebak dalam keadaan bahaya ancaman Covid-19, dan terancam Munas dibubarkan yang sepatutnya hal itu mudah diketahui oleh Ketua Umum DPP AAI 2015-2020 yaitu karena tidak adanya ijin dari Satgas Covid untuk kelebihan peserta di atas 250 orang ;

9. Bahwa juga sepatutnya setelah Ketua Umum DPP AAI 2015-2020 mengambil langkah menyatakan OC Lock Down karena telah mengetahui Surat Keputusan Walikota Bandung pada tanggal 5 Februari 2020, Status Jawa dan Bali mencapai level 3 penanganan Covid-19, dikarenakan kasus Covid varian Omicron sangat meningkat dan beberapa instansi pemerintah diantaranya seperti Pengadilan Negeri dan DPR RI telah melakukan Lock Down apabila ditemukan karyawan nyadinyatakan positif Covid-19, bukan itu saja, Rekomendasi Satgas Covid 19 Kota Bandung, tertanggal 04 Februari, hanya memberikan kapasitas maksimum untuk 250 orang saja, yaitu H-7, jika itu dilakukan, para peserta Munas tidak sampai terlanjur membeli tiket untuk datang ke Munas;

10. Bahwa Rekan Muhammad Ismak selaku Ketua Umum DPP AAI periode 2015-2020, yang belum memperoleh izin bukannya mengambil sikap untuk menunda MUNAS VI AAI sebelum peserta MUNAS VI AAI dari luar kota membeli tiket perjalanan, atau tiba di venue MUNAS VI AAI, malah DPP AAI justru membuat panggilan MUNAS meskipun disadarinya belum memperoleh izin penyelenggaraan MUNAS VI AAI dari MABES POLRI dan atas KELALAIAN Rekan Muhammad Ismak selaku Ketua Umum DPP AAI Periode 2015-2020, SC dan OC MUNAS VI AAI tersebut, maka Ketua Umum DPP AAI TELAH GAGAL melaksanakan kewajibannya menyelenggarakan MUNAS, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 2 Anggaran Dasar AAI;

11. Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat 7 Anggaran Dasar AAI, KETUA UMUM HARUS BERTANGGUNGJAWAB atas segala hal yang dikerjakan selama masa jabatannya termasuk atas tidak terlaksananya MUNAS VI AAI, untuk itu Rekan Muhammad Ismak selaku Ketua Umum AAI periode 2015-2020 TIDAK LAGI MEMILIKI LEGITIMASI DAN KEMAMPUAN UNTUK MENJALANKAN MANDAT, TUGAS, DAN KEWAJIBANNYA SELAKU KETUA UMUM;

12. Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, maka kepemimpinan Rekan Muhammad Ismak selaku Ketua Umum AAI periode 2015-2020 sebagaimana diputuskan oleh MUNAS V AAI berakhir sesuai dengan Anggaran Dasar dan Peraturan Rumah Tangga AAI, karena telah terbukti :

a. Lalai dalam menjalankan tugasnya selaku Ketua Umum DPP AAI periode 2015-2020;
b. Merugikan para anggota AAI peserta MUNAS VI AAI;
c. Merusak nama baik AAI; dan
d. Masa Bakti sebagai Ketua Umum DPP AAI telah berakhir tanggal 31 Desember 2020, dan sejak itu tidak ada perpanjangan masa jabatan Ketua Umum yang didapatkan dari institusi yang sah, karena Ketua Umum AAI diangkat dan dipilih dalam Munas sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (1) AD dan ketentuan tersebut masih berlaku hingga saat ini (belum pernah dilakukan perubahan).

13. Bahwa pada tanggal 11 Februari 2022, Ketua Umum tidak menemui peserta Munas di Venue Utama, bahkan penundaan dan pengumuman DPP AAI periode 2015-2020 dilakukan di Jl. Jakarta No. 36, Kebon Waru, Bandung (sebelah Kejaksaan Negeri Bandung), bukan dilakukan di Hotel Holiday Inn sebagai Venue Utama yang ditetapkan dalam iklan panggilan Munas di Koran Republika.
14. Bahwa atas kekosongan pengurus AAI, dan demi menyelamatkan keberlangsungan kepengurusan dan tanggung jawab hukum maupun eksistensi AAI ke luar maupun ke dalam Pengadilan, maka anggota dan DPC-DPC yang hadir di TPM Utama dan diikuti di TPM-TPM MUNAS VI AAI lainnya secara sepakat telah membuat, membuka dan menyelenggarakan Munas AAI Ke VI, dengan keputusan; menunjuk dan mengangkat secara aklamasi nama-nama sebagai berikut :
a. Dr. Palmer Situmorang, S.H., M.H. sebagai Ketua Umum Pusat AAI;
b. Dr. Hendri Donal sebagai Sekretaris Jenderal Pusat AAI;
c. Dr. Efran Helmi Juni sebagai Wakil Ketua Umum Pusat AAI;
d. Kuswara S Taryono, S.H., M.H. sebagai Ketua Dewan Kehormatan Pusat AAI;
e. Dr. KPHA Tjandra Sridjaja Pradjonggo, S.H., M.H. sebagai Ketua Dewan Penasihat AAI; dan
f. Johnson Panjaitan, S.H. sebagai Ketua Komisi Pengawas AAI.
untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk masa bakti 2022 – 2027 sebagaimana ketentuan Anggaran Dasar dan Peraturan Rumah Tangga AAI; dan

15. Bahwa kami, yang nama-namanya disebutkan di atas, diberi kewenangan untuk membentuk organ dan alat kelengkapan organisasi serta diberikan mandat, kewenangan, dan tugas untuk mengambil tindakan hukum. Untuk itu, telah kami persiapkan langkah hukum, baik melalui jalur perdata, pidana dan kode etik, atas kerugian anggota peserta MUNAS VI AAI dan lain sebagainya yang dipandang perlu.

Demikian Press Release ini saya sampaikan sebagai pemberitahuan kepada masyarakat luas, atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

Jakarta, 16 Februari 2012

Hormat saya,
Dewan Pimpinan Pusat
Asosiasi Advokat Indonesia

Ttd​​Ttd

Dr. Palmer Situmorang, S.H., M.H ​​Dr. Hendri Donal S.H., M.H
Ketua Umum 2022-2027​​Sekretaris Jenderal 2022-2027

Continue Reading

Metro

Pengajian Akbar dan Sholawat Siap Digelar di Ponpes Baiturrahman, Hadirkan Gus Muhammad Ulin Nuha, Gus Ahmad Syuja’i, dan Group Hadroh Shoutul Hijaz

Published

on

By

Kulon Progo – karyapost.com, Suasana religius penuh keberkahan akan menyelimuti Kabupaten Kulon Progo melalui penyelenggaraan Pengajian Akbar dan Sholawat yang akan berlangsung pada Kamis malam Jumat, 23 Juli 2026, mulai pukul 19.30 WIB hingga selesai, bertempat di Kompleks Pondok Pesantren Baiturrahman, Tubin, Sidorejo, Lendah, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kegiatan ini diproyeksikan menjadi salah satu agenda dakwah yang mempertemukan para ulama, habaib, santri, dan masyarakat umum dalam sebuah majelis ilmu yang mengedepankan nilai-nilai keislaman, persaudaraan, serta kecintaan kepada Allah SWT dan Rasulullah SAW. Panitia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk hadir bersama keluarga dalam rangka memperbanyak ilmu, dzikir, dan sholawat sebagai bekal meraih keberkahan hidup di dunia maupun di akhirat.

Sebagai pembicara utama, Gus Muhammad Ulin Nuha dari Cilacap, Jawa Tengah, akan menyampaikan tausiyah keislaman yang diharapkan mampu memberikan pencerahan, memperkuat keimanan, serta menumbuhkan semangat untuk terus memperbaiki diri. Dikenal sebagai pendakwah muda yang santun dan komunikatif, kehadiran beliau menjadi salah satu daya tarik utama dalam kegiatan tersebut.
Selain itu, acara juga akan dihadiri oleh Gus Ahmad Syuja’i dari Pondok Pesantren Nurul Haromain, yang akan turut membersamai jalannya majelis. Kehadiran beliau diharapkan semakin menambah kekhidmatan acara sekaligus memperkuat pesan-pesan dakwah yang menyejukkan, mengajak umat untuk senantiasa menjaga persatuan, memperkokoh akhlak mulia, dan meningkatkan kualitas ibadah.

Kemeriahan acara akan semakin terasa dengan penampilan Group Hadroh Shoutul Hijaz, yang akan mengiringi majelis dengan lantunan sholawat kepada Nabi Muhammad SAW. Alunan rebana dan syair-syair pujian kepada Rasulullah diharapkan mampu menghadirkan suasana yang syahdu, menenangkan hati, serta membangkitkan kecintaan umat kepada Nabi Muhammad SAW.
Panitia menjelaskan bahwa Pengajian Akbar dan Sholawat bukan sekadar agenda rutin keagamaan, melainkan menjadi bagian dari upaya membangun masyarakat yang religius, berakhlak mulia, serta memiliki kepedulian sosial yang tinggi. Di tengah berbagai tantangan kehidupan modern, majelis ilmu menjadi sarana penting untuk memperkuat nilai-nilai spiritual sekaligus mempererat tali silaturahmi antarsesama.

Momentum ini juga diharapkan menjadi wadah memperkokoh ukhuwah Islamiyah. Berkumpulnya masyarakat dari berbagai kalangan dalam satu majelis mencerminkan semangat persatuan yang menjadi kekuatan umat Islam. Melalui kegiatan seperti ini, masyarakat diajak untuk saling mengenal, saling mendoakan, dan saling menguatkan dalam kebaikan.
Tidak hanya memberikan manfaat secara spiritual, kegiatan ini juga diharapkan mampu menjadi inspirasi bagi generasi muda agar semakin mencintai majelis ilmu dan menjadikan masjid maupun pondok pesantren sebagai pusat pembinaan karakter.

Kehadiran para ulama dan grup hadroh diharapkan mampu menumbuhkan semangat generasi muda untuk lebih dekat dengan Al-Qur’an, memperbanyak sholawat, serta mengamalkan ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari.
Panitia berharap seluruh rangkaian acara dapat berlangsung dengan lancar, tertib, dan penuh keberkahan. Masyarakat dari Kulon Progo maupun wilayah sekitarnya diundang untuk hadir dan bersama-sama menyemarakkan majelis ini sebagai bentuk ikhtiar meningkatkan keimanan, memperluas wawasan keislaman, serta memohon keberkahan bagi keluarga, masyarakat, dan bangsa.

Dengan semangat kebersamaan, Pengajian Akbar dan Sholawat di Pondok Pesantren Baiturrahman diharapkan menjadi momentum mempererat persaudaraan, memperkuat syiar Islam, dan menghadirkan kesejukan bagi seluruh jamaah yang hadir. Melalui ilmu, dzikir, dan sholawat, umat diajak untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT serta meneladani akhlak mulia Rasulullah SAW dalam kehidupan sehari-hari.

Jadwal Kegiatan:
Acara: Pengajian Akbar dan Sholawat
Hari/Tanggal: Kamis (Malam Jumat), 23 Juli 2026
Waktu: 19.30 WIB – selesai
Tempat: Kompleks Pondok Pesantren Baiturrahman, Tubin, Sidorejo, Lendah, Kulon Progo, DIY
Pembicara: Gus Muhammad Ulin Nuha (Cilacap, Jawa Tengah)
Bersama: Gus Ahmad Syuja’i (Ponpes Nurul Haromain) dan Group Hadroh Shoutul Hijaz.

“Mari hadir bersama, memperbanyak ilmu, mempererat silaturahmi, berdzikir dan bersholawat untuk meraih keberkahan hidup di dunia dan kebahagiaan di akhirat.”

Jurnalis Firmanda Dedi Wibowo

Continue Reading

Metro

Jalan Terang Berawal dari Usulan yang Tepat: Memahami Mekanisme Pengajuan PJU dan Rambu Jalan Demi Keselamatan Bersama

Published

on

By

KULON PROGO–2/6/2026, karyapost.com, Persoalan jalan yang gelap pada malam hari sering menjadi keluhan masyarakat. Minimnya penerangan jalan tidak hanya mengurangi kenyamanan, tetapi juga dapat meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas maupun tindak kriminalitas.

Namun, dalam penyelesaiannya diperlukan pemahaman bahwa pembangunan Penerangan Jalan Umum (PJU) maupun pemasangan rambu lalu lintas memiliki mekanisme, prosedur, dan tahapan yang harus dilalui sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Melalui film edukasi “Super Emak dan Karminem: Gelap Mata”, masyarakat diajak memahami bahwa menyampaikan aspirasi dengan cara yang santun dan sesuai prosedur akan menghasilkan solusi yang lebih efektif dibandingkan menyampaikannya dengan emosi.

Dalam cerita tersebut, Super Emak dan Karminem datang ke kantor kapanewon dengan penuh kekesalan karena jalan di kampung mereka gelap.

Beruntung, Panewu Girimulyo bersama jajaran Dinas Perhubungan Kulon Progo memberikan penjelasan secara baik mengenai mekanisme pengajuan PJU dan rambu jalan sehingga masyarakat memperoleh pemahaman yang benar.

Pastikan Terlebih Dahulu Status Jalan
Hal pertama yang perlu diketahui masyarakat adalah memastikan status jalan yang dimaksud.

Tidak semua jalan berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten. Ada jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan desa, bahkan jalan lingkungan. Masing-masing memiliki instansi penanggung jawab yang berbeda.

Karena itu, sebelum mengajukan usulan, masyarakat sebaiknya memastikan terlebih dahulu siapa yang memiliki kewenangan terhadap jalan tersebut.

Dengan demikian, usulan akan disampaikan kepada instansi yang tepat sehingga proses penanganannya dapat berjalan lebih efektif.

Tahapan Pengajuan PJU dan Rambu Jalan

1. Menyampaikan Aspirasi Melalui Padukuhan atau Kalurahan
Langkah pertama dimulai dari lingkungan terdekat.

Masyarakat dapat menyampaikan kebutuhan akan lampu penerangan jalan maupun rambu lalu lintas kepada kepala dukuh atau pemerintah kalurahan.

Aspirasi ini menjadi bagian dari inventarisasi kebutuhan masyarakat di wilayah tersebut.
Tahap ini penting karena pemerintah kalurahan lebih memahami kondisi wilayah dan dapat menentukan prioritas kebutuhan berdasarkan kondisi lapangan.

2. Usulan Diajukan Melalui Kapanewon
Setelah dibahas di tingkat kalurahan, usulan diteruskan kepada pemerintah kapanewon.
Kapanewon berperan mengoordinasikan berbagai usulan dari seluruh kalurahan di wilayahnya. Di tahap ini dilakukan penyelarasan program pembangunan agar usulan yang diajukan benar-benar menjadi kebutuhan masyarakat secara luas.

3. Dibahas dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang)
Selanjutnya usulan dibahas dalam forum Musrenbang Kabupaten.

Musrenbang merupakan forum resmi yang mempertemukan pemerintah, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan untuk menyusun prioritas pembangunan daerah.
Dalam forum ini, setiap usulan dipertimbangkan berdasarkan berbagai aspek, antara lain:
tingkat urgensi,jumlah masyarakat yang memperoleh manfaat,keselamatan pengguna jalan,pemerataan pembangunan,serta kesesuaian dengan rencana pembangunan daerah.

Melalui Musrenbang, setiap aspirasi masyarakat mendapatkan ruang untuk dipertimbangkan secara objektif dan transparan.

4. Dinas Perhubungan Melakukan Survei dan Kajian Teknis

Apabila usulan dinilai layak, Dinas Perhubungan akan melakukan survei lapangan.
Survei ini bertujuan untuk mengetahui kondisi sebenarnya di lokasi, seperti:
tingkat kegelapan jalan,volume lalu lintas,potensi kecelakaan,kondisi geografis,kebutuhan jumlah titik lampu,
kebutuhan rambu,hingga aspek keselamatan pengguna jalan.

Kajian teknis menjadi dasar agar pembangunan benar-benar sesuai kebutuhan dan memberikan manfaat maksimal.

5. Penentuan Prioritas Berdasarkan Kebutuhan dan Anggaran

Tidak semua usulan dapat langsung direalisasikan dalam waktu yang sama.
Pemerintah harus menyesuaikan antara kebutuhan masyarakat dengan kemampuan anggaran daerah.

Karena itu, usulan akan diprioritaskan berdasarkan tingkat urgensi, dampak keselamatan, serta ketersediaan anggaran pembangunan.

Meskipun harus menunggu giliran, setiap usulan yang telah memenuhi prosedur tetap menjadi bagian dari perencanaan pembangunan daerah dan akan diproses secara bertahap.

Mengapa Proses Ini Penting?
Pembangunan fasilitas publik harus dilakukan secara terencana agar penggunaan anggaran negara benar-benar tepat sasaran.

Dengan adanya mekanisme yang jelas, pemerintah dapat memastikan bahwa pembangunan dilakukan secara adil, merata, dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Melalui proses tersebut, setiap rupiah yang digunakan berasal dari uang rakyat sehingga harus dipertanggungjawabkan secara transparan.

Masyarakat Adalah Mitra Pemerintah
Pemerintah dan masyarakat memiliki tujuan yang sama, yaitu menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan sejahtera.

Karena itu, komunikasi yang santun, saling menghargai, dan mengikuti prosedur akan mempercepat lahirnya solusi.

Kritik maupun saran tentu sangat diperlukan, namun akan lebih efektif apabila disampaikan secara baik, disertai data dan melalui jalur yang telah tersedia.

Pesan untuk Masyarakat Jalan yang terang bukan hanya hasil dari pemasangan lampu, tetapi juga lahir dari kepedulian masyarakat yang aktif menyampaikan aspirasi dengan cara yang benar.

Mari bersama-sama menjadi warga yang bijaksana. Sampaikan kebutuhan dengan sopan, ikuti mekanisme yang telah ditetapkan, dan bangun komunikasi yang harmonis dengan pemerintah.

Perubahan besar selalu dimulai dari langkah kecil yang dilakukan bersama. Ketika masyarakat dan pemerintah saling bekerja sama, maka pembangunan akan berjalan lebih cepat, lebih tepat sasaran, dan memberikan manfaat bagi semua.

Karena pada akhirnya, jalan yang terang, aman, dan nyaman bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan hasil kolaborasi seluruh masyarakat.

Bersama, kita wujudkan Kulon Progo yang semakin maju, tertib, aman, dan berdaya.

Jurnalis Budi Legowo Santoso

Continue Reading

Metro

RUPS PT Indonesia Aksa Nusantara Tunjuk Prof. Dr. H. Tubagus Bahrudin sebagai Komisaris, Perkuat Tata Kelola dan Pengembangan Bisnis Asuransi

Published

on

By

JAKARTA – PT Indonesia Aksa Nusantara, perusahaan yang bergerak di bidang asuransi, resmi menunjuk Prof. Dr. H. Tubagus Bahrudin, SE., MM., sebagai Dewan Komisaris Perseroan. Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar sebagai bagian dari upaya perusahaan memperkuat tata kelola, pengawasan, dan strategi pengembangan bisnis di tengah dinamika industri asuransi nasional.

Penunjukan Prof. Dr. H. Tubagus Bahrudin yang juga menjabat sebagai Ketua Mahkamah Partai Golongan Karya Indonesia dinilai menjadi langkah strategis perusahaan dalam menghadapi tantangan sekaligus peluang pertumbuhan industri jasa keuangan dan asuransi yang semakin kompetitif.

Direktur Operasional PT Indonesia Aksa Nusantara, Ir. Arifin Hasan Basri, mengatakan bahwa keputusan para pemegang saham menunjuk Prof. Dr. H. Tubagus Bahrudin sebagai komisaris didasarkan pada pengalaman, kapasitas kepemimpinan, serta rekam jejaknya dalam bidang manajemen, organisasi, dan pengembangan sumber daya manusia.

“Perseroan membutuhkan figur yang memiliki integritas, pengalaman, dan kemampuan strategis dalam mendukung penguatan tata kelola perusahaan. Kami optimistis kehadiran Prof. Dr. H. Tubagus Bahrudin akan memberikan kontribusi positif bagi kemajuan PT Indonesia Aksa Nusantara,” ujar Arifin Hasan Basri.

Menurutnya, industri asuransi saat ini menghadapi perubahan yang sangat cepat, baik dari sisi regulasi, digitalisasi layanan, maupun meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap perlindungan keuangan. Oleh karena itu, perusahaan terus melakukan transformasi dan penguatan struktur organisasi guna meningkatkan daya saing serta kualitas pelayanan kepada nasabah.

Arifin menambahkan, PT Indonesia Aksa Nusantara berkomitmen untuk menjalankan bisnis secara profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan pemegang saham serta seluruh pemangku kepentingan. Kehadiran komisaris baru diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan dan memberikan masukan strategis bagi direksi dalam menjalankan roda perusahaan.

Sementara itu, Prof. Dr. H. Tubagus Bahrudin menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan oleh para pemegang saham. Ia menegaskan komitmennya untuk menjalankan amanah tersebut dengan penuh tanggung jawab serta mendukung upaya perusahaan dalam menciptakan pertumbuhan yang berkelanjutan.

“Saya mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan. Sebagai bagian dari Dewan Komisaris, saya akan berupaya memberikan kontribusi terbaik melalui fungsi pengawasan dan pemberian nasihat strategis agar perusahaan dapat terus berkembang, meningkatkan kinerja, serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemegang saham,” ungkapnya.

Dengan susunan manajemen dan pengurus yang semakin solid, PT Indonesia Aksa Nusantara optimistis mampu memperkuat posisinya di industri asuransi nasional, memperluas pangsa pasar, meningkatkan kualitas layanan, serta menciptakan pertumbuhan usaha yang berkelanjutan di masa mendatang.

RUPS juga menegaskan komitmen perusahaan untuk terus mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) sebagai fondasi utama dalam menjalankan kegiatan usaha dan menghadapi tantangan bisnis di era modern.

Continue Reading

Trending