Connect with us

Metro

NU Urban, Gerakan Kekinian Anak Muda NU di Surabaya

Published

on

Surabaya, 1 Maret 2022 – Ketua DPR RI Puan Maharani dijadwalkan mengunjungi kantor Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) pada Selasa (1/3/2022) sore, untuk bersilaturahmi dan berdialog dengan para masyayikh (penerus guru dalam NU), pengurus serta warga NU di Jawa Timur.

Agenda tersebut akan membuka rangkaian kunjungan Puan selama tiga hari di provinsi ini.

Selain Surabaya, Puan juga akan mengunjungi beberapa kabupaten lain yakni Gresik, Lamongan dan Sumenep.

“Kami merasa terhormat karena hari ini akan dikunjungi oleh Ketua DPR RI, Ibu Puan Maharani yang memang kami tunggu-tunggu kedatangannya,” kata Muhammad Hasan Ubaidillah, Sekretaris PWNU Jawa Timur.

Ada banyak hal menurutnya yang ingin didialogkan dengan Ketua DPR RI perempuan pertama tersebut.

“Sebagai Ketua DPR RI, tentunya banyak hal-hal yang akan disampaikan pada kami di NU Jawa Timur. Begitu juga kami,” ucap Hasan.

Hal-hal terkait dengan Undang-undang Pesantren, moratorium ibadah haji dan umroh, disebut Hasan merupakan hal-hal yang nanti akan disampaikan oleh para masyayikh, pengurus dan warga NU Jawa Timur yang hadir dalam pertemuan.

Hasan berharap kedatangan Puan ke kantor PWNU untuk silaturahmi itu dapat memberi makna strategis untuk kemaslahatan umat khususnya dan kemaslahatan Bangsa Indonesia umumnya.

“Terlebih, akhir-akhir ini banyak isu-isu nasional yang berkembang di mana-mana. Apakah itu terkait dengan persoalan perundang-undangan, atau isu-isu kesejahteraan sosial dan tentu yang lain-lain, di samping isu-isu politis yang luar biasa marak saat ini,” kata Hasan.

Silaturahmi dan dialog yang akan dilakukan oleh PWNU Jawa Timur dengan Puan Maharani, diharapkan Hasan bisa menjadi sarana dialog yang membangun.

“Menjadi semacam kran yang akan terbuka, proses penyamaan frekuensi juga sehingga apa yang dipahami oleh para Masyayikh, para Kyai, pengurus dan warga NU Jawa Timur akan tersampaikan kepada beliau selaku ketua DPR RI yang merupakan pemangku kebijakan terutama dalam aspek legislasi, perundang-undangan, controlling kebijakan-kebijakan pemerintah yang ada saat ini dan juga fungsi-fungsi budgeting serta pengawasan terkait anggaran pemerintah di masa pandemic yang harus seluas-luasnya digunakan untuk kepentingan umat, kepentingan masyarakat untuk kepentingan Indonesia, tidak untuk kepentingan-kepentingan personal atau partisan,” kata Hasan menyebut beberapa hal yang akan disampaikan dan didiskusikan dalam pertemuan tersebut.

Jawa Timur, khususnya Kota Surabaya merupakan wilayah penting bagi Nahdlatul Ulama karena di kota inilah, sejarah organisasi Islam terbesar di Indonesia ini dimulai dan berkembang.

Direktur TV9 Nusantara Hakim Jayli yang juga aktivis literasi digital di NU mengatakan, pencerahan pemikiran atau Tasywirul Afkar merupakan gerakan pertama yang dilakukan oleh para pendiri NU yang menginginkan terjadinya proses dialektika dalam memahami Islam.

“Pencerahan pemikiran atau Tasywirul Afkar, merupakan gerakan pertama yang dilakukan oleh para pendiri NU yang menginginkan terjadinya proses dialektika dalam memahami Islam. Supremasi ilmu jelas terlihat dalam hal ini. Bahwa secara DNA, NU didirikan antara lain dari pemahaman bahwa untuk menyebarluaskan agama, dibutuhkan orang-orang yang punya ilmu agama,” ungkap Direktur TV9 Nusantara Hakim Jayli.

Lalu ketika bangsa Indonesia menghadapi keharusan berjuang melawan penjajahan, lahirlah gerakan Syubbanul Wathan yang berusaha menyemaikan rasa nasionalisme di hati para pemuda. Keberhasilan Gerakan itu antara lain terlihat dalam gigihnya kalangan pesantren ikut terlibat dalam perjuangan kemerdekaan.

Menurutnya, keagamaan dan kebangsaan merupakan dua hal yang menjadi DNA NU hingga saat ini.

“Keagamaan dan kebangsaan itu seperti dua sisi mata uang yang tak bisa dipisahkan dalam nilai-nilai NU hingga hari ini,” kata Hakim.

Perkembangan teknologi yang melaju pesat pun, dikatakan Hakim, sama sekali tak menggerus nilai keagamaan dan kebangsaan dalam DNA NU. Hal yang menurut Hakim lebih harus diperhatikan justru bagaimana seluruh generasi di NU bisa terus mengikuti perkembangan tersebut. Menurutnya, menyampaikan ilmu seperti yang sejak lama dilakukan oleh NU memerlukan media penyampaian.

“Medianya bisa apa saja, dan setiap perubahan harus diadaptasi,” katanya.

NU sendiri, dikatakan Hakim, telah memiliki tradisi literasi yang baik sejak mula didirikan. Hal itu tercermin pada selalu adanya penerbitan, baik berupa selebaran, buletin, majalah seperti Duta Masyarakat hingga situs daring seperti NU Online, juga televisi seperti TV9 Nusantara yang dibuat oleh warga NU.

Bersama Pengurus Cabang NU Surabaya, pada 2021 lalu Hakim juga menggagas Gerakan NU Urban untuk merespon perkembangan Surabaya sebagai sebuah kota besar.

“Gerakan ini digagas karena kami melihat sebuah fakta bahwa meskipun berada dan beraktivitas di Surabaya yang kini sudah menjadi daerah urban, program-program NU masih terbilang konvensional.

“Maka kita harus mulai memakai bahasa dan membuat program yang lebih kekinian yang bisa menjangkau lebih banyak anak muda di tempat-tempat yang akrab dengan mereka misalnya kedai kopi, mal atau tempat-tempat kekinian lain yang kerap mereka kunjungi. Kita sekarang bicara soal generasi milenial, soal bonus demografi, maka harus juga mempertanyakan, NU ada di mana nanti ketika bonus demografi itu mulai menjadi pemimpin zaman?
Teori inovasi harus diserap dan ide-ide baru harus dibentuk dan dikampayekan,” kata Hakim.

Ia juga menggagas dan tengah mempopulerkan istilah MilleNUal bagi generasi muda NU dan saat ini juga tengah mendorong para pelajar sekolah menengah yang tergabung dalam Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) lebih percaya diri untuk tampil. Gerakan NU Urban di Surabaya ini diharapkan bisa menjadi sebuah model tentang bagaimana nilai-nilai luhur dalam NU dapat ditransformasikan dan dialihbahasakan agar sesuai dan bisa dipahami oleh generasi muda.

Continue Reading

Metro

Dr. Joko Santoso Sekretaris Umum Perpustakaan Nasional RI : literasi Digital Penting Harus Disertai Kemampuan Memilah Informasi Yang Kredibel

Published

on

By

Jakarta – Di tengah derasnya arus media sosial dan maraknya konten instan, budaya membaca buku menghadapi tantangan yang semakin serius. Kondisi tersebut menjadi sorotan utama dalam kegiatan Bedah Buku dan Seminar Literasi Nasional bertajuk “Kutu Buku, Mengunyah Buku, Melahap Ilmu” karya Dr. Joko Nugroho, S.T., M.M., yang digelar di Auditorium Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Lantai 1, Jakarta Pusat, Rabu (28/1/2026).

Kegiatan ini menghadirkan akademisi, pustakawan, pegiat literasi, serta masyarakat umum yang memiliki kepedulian terhadap masa depan literasi nasional. Seminar ini menegaskan bahwa buku tetap memiliki peran strategis dalam membangun kualitas sumber daya manusia Indonesia, meskipun teknologi digital terus berkembang pesat.

Salah satu narasumber utama sekaligus penyelenggara kegiatan, Dr. Joko Santoso, selaku Sekretaris Umum Perpustakaan Nasional RI dan Ketua Umum Ikatan Pustakawan Nasional, menegaskan bahwa literasi digital memang penting, namun harus disertai dengan kemampuan memilah informasi yang kredibel.

“Di era digital, sumber informasi di internet sangat melimpah. Namun tidak semuanya terkurasi dan tervalidasi. Oleh karena itu, membaca buku tetap menjadi hal yang penting karena buku melalui proses kurasi dan validasi yang ketat,” ujar Dr. Joko Santoso.

Menurutnya, perubahan zaman tidak dapat dihindari, sehingga pendekatan literasi juga harus menyesuaikan karakter generasi masa kini, khususnya Generasi Z dan Generasi Alpha. Ia mendorong pengembangan buku dengan pendekatan multimodal, tidak hanya berbasis teks, tetapi juga audio dan visual.

“Buku yang diminati generasi muda saat ini cenderung audio visual. Audiobook sudah mulai berkembang dan bahkan dipasarkan melalui media sosial. Ini menjadi alternatif bagi mereka yang kurang tertarik membaca buku tekstual,” jelasnya.

Meski demikian, Dr. Joko Santoso mengingatkan bahwa inovasi digital tidak boleh menghilangkan kedalaman pemahaman. Ia menyoroti maraknya audiobook yang diringkas menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI), yang menurutnya sering kali kehilangan substansi.

“Ringkasan berbasis AI kadang tidak menarik dan kurang bernas. Jika ingin memahami suatu gagasan secara mendalam, mau tidak mau kita harus kembali membaca teks dan buku aslinya,” tegasnya.

Selain aspek literasi, ia juga menyoroti potensi besar industri perbukuan nasional. Berdasarkan data tahun 2024, sektor penerbitan buku disebut telah menyumbang sekitar 10 persen dari total industri kreatif Indonesia.

“Buku merupakan bagian penting dari industri kreatif. Potensi pasarnya masih sangat terbuka dan menjanjikan, baik untuk komunitas, swasta, maupun pelaku industri lainnya,” ungkapnya.

Melalui kegiatan bedah buku dan seminar literasi ini, para pemangku kepentingan berharap budaya membaca buku tidak tergerus oleh perkembangan teknologi, melainkan mampu beradaptasi secara cerdas tanpa kehilangan esensi literasi sebagai fondasi utama peradaban bangsa.

Continue Reading

Metro

Dr. Joko Nugroho: Membaca Buku, Melatih Literasi, dan Meningkatkan Kualitas SDM

Published

on

By

Jakarta — Di tengah derasnya arus media sosial dan konten instan, budaya membaca buku menghadapi tantangan serius. Hal ini menjadi sorotan utama dalam kegiatan Bedah Buku dan Seminar Literasi Nasional bertajuk “Kutu Buku, Mengunyah Buku, Melahap Ilmu” karya Dr. Joko Nugroho, S.T., M.M. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Auditorium Perpusnas RI Lantai 1, Jakarta Pusat. (Rabu, 28 Januari 2026).

Dalam pemaparannya, Dr. Joko Nugroho menegaskan bahwa membaca dan menulis buku merupakan fondasi penting dalam membangun literasi serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Menurutnya, buku bukan sekadar kumpulan tulisan, melainkan sarana pembentuk peradaban sekaligus pemicu perubahan sosial.
“Dengan membaca buku, sejatinya kita sedang melatih literasi kita.

Dari ilmu itulah manusia bisa menjadi sesuatu yang hebat. Hampir seluruh kemajuan berpijak pada pengetahuan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa sejarah telah membuktikan kekuatan buku dalam mengubah pola pikir masyarakat, bahkan memengaruhi kebijakan negara. Salah satu contoh nyata adalah pemikiran R.A. Kartini yang dituangkan dalam tulisan-tulisannya.

Melalui buku, Kartini mampu menggugah kesadaran masyarakat bahwa perempuan memiliki kedudukan setara dengan laki-laki, menentang pandangan lama yang menempatkan perempuan pada posisi subordinat.

Contoh lainnya adalah novel Max Havelaar karya Multatuli yang mengkritik sistem tanam paksa pada masa kolonial.

Buku tersebut memberikan dampak besar hingga akhirnya memengaruhi kebijakan Pemerintah Belanda terhadap praktik tanam paksa. “Ini membuktikan bahwa buku dapat menjadi alat kontrol sosial dan penggerak perubahan kebijakan,” jelasnya.

Dr. Joko Nugroho juga menyinggung karya klasik The Republic karya Plato yang ditulis sekitar 300 SM. Menurutnya, buku tersebut telah memuat gagasan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat, jauh sebelum sistem demokrasi modern berkembang.

“Gagasan besar dunia lahir dari buku,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya peran negara dalam mendukung ekosistem perbukuan. Ia membandingkan kebijakan di India yang memberikan subsidi besar sehingga harga buku menjadi sangat terjangkau.

Sementara di Indonesia, harga buku masih relatif mahal, sehingga membatasi akses masyarakat terhadap ilmu pengetahuan.
Meski perkembangan teknologi digital memungkinkan masyarakat membaca secara daring, Dr. Joko Nugroho menilai dukungan kebijakan pemerintah tetap krusial. “Baik buku cetak maupun digital, literasi tetap memerlukan keberpihakan kebijakan agar dapat diakses secara luas oleh masyarakat,” ujarnya.

Terkait bukunya Kutu Buku, ia menyampaikan bahwa pesan utama yang ingin disampaikan adalah pentingnya membiasakan diri membaca secara sungguh-sungguh. “Makna Mengunyah Buku, Melahap Ilmu adalah membaca dengan serius, mencerna isinya. Dari situlah ilmu dan inspirasi lahir. Harapan saya, terutama untuk generasi muda, agar menjadikan membaca sebagai kebiasaan,” tutupnya.

Continue Reading

Metro

Penuntutan Kasus Seharusnya Gugur, Pengacara Budi Mohon Presiden Hingga Kejagung Periksa Oknum yang Tak Jalankan KUHP Baru

Published

on

By

Jakarta – Sidang terkait kasus pencemaran nama baik dengan Terdakwa Budi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/1/2026) petang.

Kesempatan kali ini mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terkait eksepsi atau nota keberatan (perlawanan) yang sebelumnya digelar pada Selasa (20/1/2026).

JPU berargumen menyanggah dalil penasihat hukum terdakwa. JPU meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi, serta menyatakan dakwaan sah, dan melanjutkan sidang. Dalam penilaian JPU karena surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, sehingga sah dijadikan dasar pemeriksaan perkara.

Kuasa hukum Budi, Faomasi Laia, menegaskan bahwa penuntutan perkara pencemaran nama baik terhadap kliennya seharusnya dinyatakan gugur. Faomasi berpegangan bahwa sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026.

Menurut Faomasi, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 136 dan Pasal 137, secara tegas mengatur batas waktu kedaluwarsa penuntutan pidana.

Dalam aturan tersebut, kewenangan penuntutan dinyatakan hapus apabila telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan undang-undang.

“Oknum jaksa tidak profesionalisme, tidak membaca secara komprehensif Pasal 3 UU No. 1 Tahun 2023 tentangan KUHP baru,” katanya.

“Kalau seperti ini, patut diduga ada indikasi lain karena anehnya bisa berbeda dengan KUHP. Kami harap Majelis memutus sesuai UU, bukan asumsi. Sebab kewenangannya saja sudah gugur. Hak orang dirampas, bahkan ditahan,” sambungnya

Dalam Pasal 3 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru menjelaskan, mengatur tentang asas transisi (perubahan peraturan) terkait
lex favor reo (hukum yang lebih meringankan). Pasal ini menegaskan bahwa jika ada perubahan undang-undang setelah perbuatan terjadi, peraturan yang baru diberlakukan, kecuali peraturan lama lebih ringan bagi pelaku.
Berikut adalah poin-poin utama Pasal 3 KUHP Baru.

Jika aturan berubah setelah tindak pidana terjadi, digunakan aturan baru, kecuali aturan lama lebih meringankan pelaku. Jika perbuatan tersebut bukan lagi tindak pidana (dekriminalisasi) menurut aturan baru, proses hukum harus dihentikan demi hukum.

Untuk itu, Faomasi memohon kepada Presiden Prabowo untuk memberikan keadilan. Bahkan dia juga menegaskan kepada Kejagung, Jampidum (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum), Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) untuk memeriksa jaksa yang tidak patuh dalam menjalan KUHP baru.

Jampidum fokus pada penegakan hukum humanis, berintegritas, dan penyesuaian dengan KUHP/KUHAP baru. Sementara Jampidum membantu pimpinan Kejaksaan Agung RI yang bertanggung jawab atas pengawasan internal, kinerja, dan integritas aparatur kejaksaan.

Dipimpin oleh Jamwas, unit ini bertugas memastikan penegakan hukum berjalan sesuai etika, mencegah pelanggaran HAM, serta memantau administrasi dan keuangan.

“Kalau tidak dipatuhi oknum jaksa atau melawan, untuk apa KUHP Baru ini dibuat. Tolong Bapak Presiden, Pimpinan DPR dari Komisi III (Habiburokhman), untuk mencabutnya saja. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri HAM Natalius Pigai, tolong ikut mengawasi agar penegakan hukum berjalan sesuai UU,” paparnya.

Selanjutnya, tim penasehat hukum Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim yang Mulia, yang merupakan banteng terakhir bagi pencari keadilan. Hukum, dilanjutkannya, tidak boleh tumpul karena tekanan, tidak boleh menjadi buta karena kepentingan.

Sehingga keberanian Majelis Hakim yang Mulia untuk menghentikan perkara ini melalui putusan sela, bukan hanya akan membebaskan seorang Terdakwa dari ketidakpastian hukum tetapi akan menyelamatkan seluruh masyarakat dari ketidakadilan serta menyelamatkan wajah peradilan yang sangat dicintai sebagai banteng terakhir bagi pencari keadilan dari tindakan kriminalisasi.
Duduk Perkara
Dalam persidangan sebelumnya, Budi menegaskan bahwa hanya melakukan pembelaan diri.

“Sebelumnya dia (Suhari) lebih dulu memaki keluarga saya, mengancam mau bunuh keluarga saya. Bahkan dia mau perkosa ibu dan kakak saya,” ujar Budi dengan suara bergetar.

Menurut Faomasi, kondisi ini relevan dengan pasal dalam KUHP yang menyatakan pencemaran nama baik tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk membela diri.

Kasus ini berawal dari dugaan skenario yang disusun pelapor, Suhari alias Aoh. Ia disebut lebih dulu mengirim pesan bernada fitnah dan pencemaran nama baik kepada Budi.

Merasa perlu klarifikasi, Budi mendatangi Suhari di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Namun upaya tabayyun itu justru berujung keributan.

Atas kejadian itu, Budi melapor ke Polda Metro Jaya. Dua laporan lain terkait pencemaran nama baik dan pornografi yang ia buat juga telah dinyatakan P21.

Namun, Suhari membalas dengan laporan baru terhadap Budi. Meski sempat berdamai, laporan tersebut diaktifkan kembali pada Juli 2025 hingga Budi kini menjalani proses peradilan.

Lanjutan Sidang

Majelis hakim PN Jakarta Utara menetapkan sidang akan kembali digelar pada 29 Januari 2026.

Perkembangan perkara ini akan menjadi ujian awal penerapan KUHP baru, terutama menyangkut batas kedaluwarsa, profesionalisme jaksa, dan konsistensi aparat dalam menegakkan hukum secara adil serta berperspektif HAM.(***)

Continue Reading

Trending