Connect with us

Metro

NU Urban, Gerakan Kekinian Anak Muda NU di Surabaya

Published

on

Surabaya, 1 Maret 2022 – Ketua DPR RI Puan Maharani dijadwalkan mengunjungi kantor Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) pada Selasa (1/3/2022) sore, untuk bersilaturahmi dan berdialog dengan para masyayikh (penerus guru dalam NU), pengurus serta warga NU di Jawa Timur.

Agenda tersebut akan membuka rangkaian kunjungan Puan selama tiga hari di provinsi ini.

Selain Surabaya, Puan juga akan mengunjungi beberapa kabupaten lain yakni Gresik, Lamongan dan Sumenep.

“Kami merasa terhormat karena hari ini akan dikunjungi oleh Ketua DPR RI, Ibu Puan Maharani yang memang kami tunggu-tunggu kedatangannya,” kata Muhammad Hasan Ubaidillah, Sekretaris PWNU Jawa Timur.

Ada banyak hal menurutnya yang ingin didialogkan dengan Ketua DPR RI perempuan pertama tersebut.

“Sebagai Ketua DPR RI, tentunya banyak hal-hal yang akan disampaikan pada kami di NU Jawa Timur. Begitu juga kami,” ucap Hasan.

Hal-hal terkait dengan Undang-undang Pesantren, moratorium ibadah haji dan umroh, disebut Hasan merupakan hal-hal yang nanti akan disampaikan oleh para masyayikh, pengurus dan warga NU Jawa Timur yang hadir dalam pertemuan.

Hasan berharap kedatangan Puan ke kantor PWNU untuk silaturahmi itu dapat memberi makna strategis untuk kemaslahatan umat khususnya dan kemaslahatan Bangsa Indonesia umumnya.

“Terlebih, akhir-akhir ini banyak isu-isu nasional yang berkembang di mana-mana. Apakah itu terkait dengan persoalan perundang-undangan, atau isu-isu kesejahteraan sosial dan tentu yang lain-lain, di samping isu-isu politis yang luar biasa marak saat ini,” kata Hasan.

Silaturahmi dan dialog yang akan dilakukan oleh PWNU Jawa Timur dengan Puan Maharani, diharapkan Hasan bisa menjadi sarana dialog yang membangun.

“Menjadi semacam kran yang akan terbuka, proses penyamaan frekuensi juga sehingga apa yang dipahami oleh para Masyayikh, para Kyai, pengurus dan warga NU Jawa Timur akan tersampaikan kepada beliau selaku ketua DPR RI yang merupakan pemangku kebijakan terutama dalam aspek legislasi, perundang-undangan, controlling kebijakan-kebijakan pemerintah yang ada saat ini dan juga fungsi-fungsi budgeting serta pengawasan terkait anggaran pemerintah di masa pandemic yang harus seluas-luasnya digunakan untuk kepentingan umat, kepentingan masyarakat untuk kepentingan Indonesia, tidak untuk kepentingan-kepentingan personal atau partisan,” kata Hasan menyebut beberapa hal yang akan disampaikan dan didiskusikan dalam pertemuan tersebut.

Jawa Timur, khususnya Kota Surabaya merupakan wilayah penting bagi Nahdlatul Ulama karena di kota inilah, sejarah organisasi Islam terbesar di Indonesia ini dimulai dan berkembang.

Direktur TV9 Nusantara Hakim Jayli yang juga aktivis literasi digital di NU mengatakan, pencerahan pemikiran atau Tasywirul Afkar merupakan gerakan pertama yang dilakukan oleh para pendiri NU yang menginginkan terjadinya proses dialektika dalam memahami Islam.

“Pencerahan pemikiran atau Tasywirul Afkar, merupakan gerakan pertama yang dilakukan oleh para pendiri NU yang menginginkan terjadinya proses dialektika dalam memahami Islam. Supremasi ilmu jelas terlihat dalam hal ini. Bahwa secara DNA, NU didirikan antara lain dari pemahaman bahwa untuk menyebarluaskan agama, dibutuhkan orang-orang yang punya ilmu agama,” ungkap Direktur TV9 Nusantara Hakim Jayli.

Lalu ketika bangsa Indonesia menghadapi keharusan berjuang melawan penjajahan, lahirlah gerakan Syubbanul Wathan yang berusaha menyemaikan rasa nasionalisme di hati para pemuda. Keberhasilan Gerakan itu antara lain terlihat dalam gigihnya kalangan pesantren ikut terlibat dalam perjuangan kemerdekaan.

Menurutnya, keagamaan dan kebangsaan merupakan dua hal yang menjadi DNA NU hingga saat ini.

“Keagamaan dan kebangsaan itu seperti dua sisi mata uang yang tak bisa dipisahkan dalam nilai-nilai NU hingga hari ini,” kata Hakim.

Perkembangan teknologi yang melaju pesat pun, dikatakan Hakim, sama sekali tak menggerus nilai keagamaan dan kebangsaan dalam DNA NU. Hal yang menurut Hakim lebih harus diperhatikan justru bagaimana seluruh generasi di NU bisa terus mengikuti perkembangan tersebut. Menurutnya, menyampaikan ilmu seperti yang sejak lama dilakukan oleh NU memerlukan media penyampaian.

“Medianya bisa apa saja, dan setiap perubahan harus diadaptasi,” katanya.

NU sendiri, dikatakan Hakim, telah memiliki tradisi literasi yang baik sejak mula didirikan. Hal itu tercermin pada selalu adanya penerbitan, baik berupa selebaran, buletin, majalah seperti Duta Masyarakat hingga situs daring seperti NU Online, juga televisi seperti TV9 Nusantara yang dibuat oleh warga NU.

Bersama Pengurus Cabang NU Surabaya, pada 2021 lalu Hakim juga menggagas Gerakan NU Urban untuk merespon perkembangan Surabaya sebagai sebuah kota besar.

“Gerakan ini digagas karena kami melihat sebuah fakta bahwa meskipun berada dan beraktivitas di Surabaya yang kini sudah menjadi daerah urban, program-program NU masih terbilang konvensional.

“Maka kita harus mulai memakai bahasa dan membuat program yang lebih kekinian yang bisa menjangkau lebih banyak anak muda di tempat-tempat yang akrab dengan mereka misalnya kedai kopi, mal atau tempat-tempat kekinian lain yang kerap mereka kunjungi. Kita sekarang bicara soal generasi milenial, soal bonus demografi, maka harus juga mempertanyakan, NU ada di mana nanti ketika bonus demografi itu mulai menjadi pemimpin zaman?
Teori inovasi harus diserap dan ide-ide baru harus dibentuk dan dikampayekan,” kata Hakim.

Ia juga menggagas dan tengah mempopulerkan istilah MilleNUal bagi generasi muda NU dan saat ini juga tengah mendorong para pelajar sekolah menengah yang tergabung dalam Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) lebih percaya diri untuk tampil. Gerakan NU Urban di Surabaya ini diharapkan bisa menjadi sebuah model tentang bagaimana nilai-nilai luhur dalam NU dapat ditransformasikan dan dialihbahasakan agar sesuai dan bisa dipahami oleh generasi muda.

Continue Reading

Metro

Fajar Gora Advokat : Pentingnya Hukum Sebagai Panglima Tertinggi Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Published

on

By

Jakarta — Advokat Fajar Gora menegaskan pentingnya mengembalikan hukum sebagai panglima tertinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal tersebut ia sampaikan usai menghadiri Deklarasi Gerakan Merebut (Kembali) Kedaulatan Rakyat (GMKR) bersama para Jenderal Purnawirawan TNI, tokoh nasional, dan aktivis di Gedung Joeang 45, Jakarta, Selasa (10/02/2026).

Menurut Fajar Gora, kondisi penegakan hukum di Indonesia saat ini masih jauh dari rasa keadilan. Ia menyoroti praktik hukum yang dinilai “tajam ke bawah, tumpul ke atas”, sebuah realitas yang kerap ia jumpai sebagai praktisi hukum dalam menangani berbagai perkara, khususnya sengketa tanah.

“Sekarang kita banyak mengalami sendiri. Ada klien saya, Charlie Chandra, yang mengalami kriminalisasi dalam proses balik nama tanah setelah orang tuanya dipidanakan. Ini contoh nyata bagaimana hukum tidak lagi berpihak pada keadilan,” ujar Fajar.

Ia menilai, deklarasi GMKR menjadi momentum penting sebagai suara rakyat yang menyuarakan keresahan publik terhadap kondisi hukum nasional. GMKR secara tegas menyatakan Indonesia tengah berada dalam situasi Darurat Kedaulatan, di mana kedaulatan politik, ekonomi, hukum, sumber daya alam, hingga wilayah dinilai berada dalam cengkeraman oligarki.

“Yang kita harapkan sederhana, hukum kembali menjadi panglima. Sekarang justru sebaliknya, panglima yang jadi hukum. Ini berbahaya bagi masa depan negara,” tegas Fajar.

Fajar menekankan bahwa kepastian hukum merupakan fondasi utama berdirinya sebuah negara. Tanpa kepastian dan keadilan hukum, ia pesimistis pembangunan dan investasi dapat berjalan dengan sehat.

“Kalau tidak ada kepastian hukum, jangan harap investor mau masuk, jangan harap pembangunan berjalan. Basis negara itu ada pada hukumnya,” katanya.

Sebagai kuasa hukum dalam berbagai perkara sengketa pertanahan, Fajar juga menyoroti proses peradilan yang menurutnya tidak transparan dan kerap mengabaikan fakta-fakta persidangan. Ia menyebut, upaya hukum mulai dari banding hingga kasasi sering kali tidak membuahkan keadilan substantif.

“Kami sudah berjuang dari pengadilan negeri, banding, hingga kasasi. Tapi hasilnya sering tidak mencerminkan rasa keadilan. Seperti berteriak di padang gurun, tidak ada yang mendengar,” ungkapnya.

Melalui GMKR, Fajar berharap perjuangan kolektif lintas elemen bangsa dapat menjadi jalan untuk merebut kembali kedaulatan rakyat dan memastikan hukum benar-benar berdiri di atas keadilan, bukan kepentingan segelintir elite.

“Saya sebagai praktisi hukum hanya berharap satu: ada kepastian hukum dan ada keadilan. Itu saja,” tutup Fajar Gora.

Continue Reading

Metro

Adang Suharjo Aktivis Nasional Dan Dewan Pakar Partai Ummat Hadiri Acara Deklarasi Gerakan Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat (GMKR)

Published

on

By

Jakarta — Aktivis nasional sekaligus Dewan Pakar Partai Ummat, Adang Suharjo, menegaskan bahwa Indonesia saat ini berada dalam kondisi “Darurat Kedaulatan” akibat kuatnya cengkeraman oligarki yang merusak sistem politik, ekonomi, hukum, hingga pengelolaan sumber daya alam. Pernyataan tersebut disampaikan Adang usai menghadiri Deklarasi Gerakan Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat (GMKR) di Gedung Joeang 45, Jakarta, Selasa (10/02/2026).

Deklarasi GMKR dihadiri para Jenderal Purnawirawan TNI, tokoh nasional, serta aktivis lintas generasi. GMKR dideklarasikan sebagai gerakan perjuangan bersama untuk merebut kembali kedaulatan politik, ekonomi, hukum, sumber daya alam, dan wilayah negara dari tangan oligarki, baik melalui gerakan individu maupun organisasi di seluruh Indonesia.

Dalam wawancaranya, Adang Suharjo menilai kerusakan bangsa yang terjadi saat ini bukan persoalan satu figur semata, melainkan hasil dari sistem politik yang telah menyimpang dalam waktu lama.

“Negeri ini sudah dirusak selama 10 tahun dan semua lini rusak. Presiden bukan satu-satunya yang bisa disalahkan. Yang paling merusak justru partai politik,” tegas Adang.

Menurutnya, partai politik memegang peran sentral dalam lahirnya berbagai kebijakan dan undang-undang yang justru menjauh dari kepentingan rakyat. Ia juga mengkritik sikap partai politik yang dinilai abai saat rakyat menghadapi krisis dan bencana nasional.

“Undang-undang dibuat oleh partai politik. Tapi saat bencana nasional, mereka diam. Korupsinya luar biasa, sementara rakyat makin terpinggirkan,” ujarnya.

Adang mengingatkan, tanpa perlawanan dan kesadaran kolektif, rakyat Indonesia berpotensi kehilangan kedaulatan di negeri sendiri.

“Kalau kita tidak bergerak, kita hanya jadi penumpang di negeri ini. Bahkan bukan tidak mungkin negara ini terpecah-pecah,” katanya.

Terkait pemerintahan baru, Adang menyebut Presiden Prabowo Subianto memikul beban yang sangat berat akibat kerusakan sistemik yang diwariskan sebelumnya. Namun ia menekankan pentingnya dukungan rakyat agar pemerintah mampu melakukan pembenahan menyeluruh.

“Prabowo menghadapi persoalan yang sangat rumit. Kita wajib mendoakan dan mendukung beliau. Kalau tidak mendukung Prabowo untuk menyelesaikan kerusakan bangsa ini, justru kita yang salah,” jelasnya.

Deklarasi GMKR, lanjut Adang, diharapkan menjadi momentum konsolidasi kekuatan rakyat untuk merebut kembali kedaulatan bangsa dan memastikan Indonesia tetap utuh, berdaulat, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Adang Suharjo dikenal sebagai aktivis nasional angkatan 1977–1978, saat ini aktif di berbagai forum kebangsaan, menjabat sebagai Dewan Pakar Partai Ummat, serta terlibat dalam sejumlah gerakan advokasi kedaulatan rakyat.

Continue Reading

Metro

PASTI Indonesia Gelar Konferensi Pers Bongkar Dugaan Skandal Pendidikan SD Kalam Kudus Sorong: Anak 9 Tahun Diduga Jadi Korban Diskriminasi dan Trauma Psikis

Published

on

By

Jakarta, 10 Februari 2026 – Perhimpunan Persatuan Aksi Solidaritas untuk Transparansi dan Independensi (PASTI) Indonesia menggelar konferensi pers di Restoran Malacca Toassa, Juanda, Jakarta Pusat, Selasa (10/02/2026), untuk membongkar dugaan skandal pendidikan yang terjadi di SD Kalam Kudus Sorong, Papua Barat Daya.

Dalam keterangannya, Juru Bicara PASTI Indonesia, Lex Wu, menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar sengketa antara orang tua dan pihak sekolah, melainkan rangkaian dugaan penyalahgunaan kewenangan, diskriminasi terhadap anak, hingga pembiaran aparat penegak hukum.

“Kami melihat ini bukan konflik biasa. Ini adalah potret buram dunia pendidikan ketika sentimen personal diduga berujung pada diskriminasi anak dan pembiaran hukum,” tegas Lex Wu.
Dugaan Awal: Kritik Transparansi Berujung Sanksi terhadap Anak PASTI Indonesia mengungkap bahwa seorang siswa berusia sembilan tahun, Marisca Karyn Anggawan, diduga dikeluarkan secara sepihak dari SD Kalam Kudus Sorong.

Keputusan tersebut disebut berkaitan dengan sikap ayahnya, Johanes Anggawan, yang mempertanyakan transparansi pembangunan Gereja Kalam Kudus Sorong dengan nilai yang disebut mencapai lebih dari Rp10 miliar sejak 2018.

Menurut Lex Wu, pembangunan tersebut diduga tidak disertai keterbukaan Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Kritik yang disampaikan orang tua, kata dia, justru diduga dibalas dengan sentimen personal yang berdampak pada anak.

Karyn disebut ditolak saat pendaftaran ulang dan datanya ditahan dalam sistem Dapodik, sehingga kehilangan hak mengikuti Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK).

Dugaan Kekerasan Psikis dan Trauma
PASTI Indonesia memaparkan hasil pemeriksaan psikologis resmi pada 8–13 Oktober 2025 yang menyatakan Karyn mengalami Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD) akibat tekanan dan stigma sosial di lingkungan sekolah.

Dalam asesmen tersebut terungkap dugaan kekerasan psikis oleh seorang guru berinisial Pattipeilohy yang disebut mempermalukan korban di hadapan siswa lain saat ibadah sekolah, hingga membuatnya menangis dan mengalami trauma mendalam.

“Anak ini bukan hanya kehilangan hak pendidikan, tetapi juga mengalami luka batin yang serius. Ini soal kemanusiaan,” ujar Lex Wu.
Di sisi lain, pihak sekolah disebut tampil di ruang publik dengan narasi bahwa korban malas, sering terlambat, dan kerap absen—pernyataan yang dinilai PASTI Indonesia sebagai bentuk fitnah dan kampanye hitam terhadap anak.

Sorotan terhadap Aparat Penegak Hukum
PASTI Indonesia juga menyoroti penanganan kasus oleh aparat di Papua Barat Daya. Beberapa laporan keluarga korban, mulai dari dugaan pelanggaran ITE hingga perlindungan anak, disebut dihentikan penyelidikannya.
Tercatat pada:

8–13 Oktober 2025: Pemeriksaan psikologis menyatakan PTSD Oktober 2025: Dugaan kekerasan psikis oleh guru terungkap 4 Desember 2025: Laporan perlindungan anak dihentikan dengan SP2L 13 Desember 2025: Laporan dugaan intimidasi massa di rumah keluarga ditolak PASTI Indonesia menilai terdapat indikasi pembiaran dan ketidakseriusan dalam penanganan perkara, bahkan menyebut Polda Papua Barat Daya terkesan tidak menindaklanjuti laporan secara optimal.

Seruan Keadilan PASTI Indonesia menegaskan bahwa kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen perlindungan anak dan reformasi penegakan hukum di Indonesia.

“Diskriminasi pendidikan, kekerasan psikis, dan fitnah publik terhadap anak tidak boleh dibiarkan. Jika ini dibiarkan, maka kita sedang memadamkan cahaya keadilan bagi generasi masa depan,” tutup Lex Wu.
PASTI Indonesia mendesak:
Evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan yayasan dan sekolah.

Penyelidikan independen atas dugaan kekerasan psikis dan diskriminasi.
Pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum di Papua Barat Daya.
Pemulihan hak pendidikan dan rehabilitasi psikologis korban.

Continue Reading

Trending