Connect with us

Metro

NU Urban, Gerakan Kekinian Anak Muda NU di Surabaya

Published

on

Surabaya, 1 Maret 2022 – Ketua DPR RI Puan Maharani dijadwalkan mengunjungi kantor Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) pada Selasa (1/3/2022) sore, untuk bersilaturahmi dan berdialog dengan para masyayikh (penerus guru dalam NU), pengurus serta warga NU di Jawa Timur.

Agenda tersebut akan membuka rangkaian kunjungan Puan selama tiga hari di provinsi ini.

Selain Surabaya, Puan juga akan mengunjungi beberapa kabupaten lain yakni Gresik, Lamongan dan Sumenep.

“Kami merasa terhormat karena hari ini akan dikunjungi oleh Ketua DPR RI, Ibu Puan Maharani yang memang kami tunggu-tunggu kedatangannya,” kata Muhammad Hasan Ubaidillah, Sekretaris PWNU Jawa Timur.

Ada banyak hal menurutnya yang ingin didialogkan dengan Ketua DPR RI perempuan pertama tersebut.

“Sebagai Ketua DPR RI, tentunya banyak hal-hal yang akan disampaikan pada kami di NU Jawa Timur. Begitu juga kami,” ucap Hasan.

Hal-hal terkait dengan Undang-undang Pesantren, moratorium ibadah haji dan umroh, disebut Hasan merupakan hal-hal yang nanti akan disampaikan oleh para masyayikh, pengurus dan warga NU Jawa Timur yang hadir dalam pertemuan.

Hasan berharap kedatangan Puan ke kantor PWNU untuk silaturahmi itu dapat memberi makna strategis untuk kemaslahatan umat khususnya dan kemaslahatan Bangsa Indonesia umumnya.

“Terlebih, akhir-akhir ini banyak isu-isu nasional yang berkembang di mana-mana. Apakah itu terkait dengan persoalan perundang-undangan, atau isu-isu kesejahteraan sosial dan tentu yang lain-lain, di samping isu-isu politis yang luar biasa marak saat ini,” kata Hasan.

Silaturahmi dan dialog yang akan dilakukan oleh PWNU Jawa Timur dengan Puan Maharani, diharapkan Hasan bisa menjadi sarana dialog yang membangun.

“Menjadi semacam kran yang akan terbuka, proses penyamaan frekuensi juga sehingga apa yang dipahami oleh para Masyayikh, para Kyai, pengurus dan warga NU Jawa Timur akan tersampaikan kepada beliau selaku ketua DPR RI yang merupakan pemangku kebijakan terutama dalam aspek legislasi, perundang-undangan, controlling kebijakan-kebijakan pemerintah yang ada saat ini dan juga fungsi-fungsi budgeting serta pengawasan terkait anggaran pemerintah di masa pandemic yang harus seluas-luasnya digunakan untuk kepentingan umat, kepentingan masyarakat untuk kepentingan Indonesia, tidak untuk kepentingan-kepentingan personal atau partisan,” kata Hasan menyebut beberapa hal yang akan disampaikan dan didiskusikan dalam pertemuan tersebut.

Jawa Timur, khususnya Kota Surabaya merupakan wilayah penting bagi Nahdlatul Ulama karena di kota inilah, sejarah organisasi Islam terbesar di Indonesia ini dimulai dan berkembang.

Direktur TV9 Nusantara Hakim Jayli yang juga aktivis literasi digital di NU mengatakan, pencerahan pemikiran atau Tasywirul Afkar merupakan gerakan pertama yang dilakukan oleh para pendiri NU yang menginginkan terjadinya proses dialektika dalam memahami Islam.

“Pencerahan pemikiran atau Tasywirul Afkar, merupakan gerakan pertama yang dilakukan oleh para pendiri NU yang menginginkan terjadinya proses dialektika dalam memahami Islam. Supremasi ilmu jelas terlihat dalam hal ini. Bahwa secara DNA, NU didirikan antara lain dari pemahaman bahwa untuk menyebarluaskan agama, dibutuhkan orang-orang yang punya ilmu agama,” ungkap Direktur TV9 Nusantara Hakim Jayli.

Lalu ketika bangsa Indonesia menghadapi keharusan berjuang melawan penjajahan, lahirlah gerakan Syubbanul Wathan yang berusaha menyemaikan rasa nasionalisme di hati para pemuda. Keberhasilan Gerakan itu antara lain terlihat dalam gigihnya kalangan pesantren ikut terlibat dalam perjuangan kemerdekaan.

Menurutnya, keagamaan dan kebangsaan merupakan dua hal yang menjadi DNA NU hingga saat ini.

“Keagamaan dan kebangsaan itu seperti dua sisi mata uang yang tak bisa dipisahkan dalam nilai-nilai NU hingga hari ini,” kata Hakim.

Perkembangan teknologi yang melaju pesat pun, dikatakan Hakim, sama sekali tak menggerus nilai keagamaan dan kebangsaan dalam DNA NU. Hal yang menurut Hakim lebih harus diperhatikan justru bagaimana seluruh generasi di NU bisa terus mengikuti perkembangan tersebut. Menurutnya, menyampaikan ilmu seperti yang sejak lama dilakukan oleh NU memerlukan media penyampaian.

“Medianya bisa apa saja, dan setiap perubahan harus diadaptasi,” katanya.

NU sendiri, dikatakan Hakim, telah memiliki tradisi literasi yang baik sejak mula didirikan. Hal itu tercermin pada selalu adanya penerbitan, baik berupa selebaran, buletin, majalah seperti Duta Masyarakat hingga situs daring seperti NU Online, juga televisi seperti TV9 Nusantara yang dibuat oleh warga NU.

Bersama Pengurus Cabang NU Surabaya, pada 2021 lalu Hakim juga menggagas Gerakan NU Urban untuk merespon perkembangan Surabaya sebagai sebuah kota besar.

“Gerakan ini digagas karena kami melihat sebuah fakta bahwa meskipun berada dan beraktivitas di Surabaya yang kini sudah menjadi daerah urban, program-program NU masih terbilang konvensional.

“Maka kita harus mulai memakai bahasa dan membuat program yang lebih kekinian yang bisa menjangkau lebih banyak anak muda di tempat-tempat yang akrab dengan mereka misalnya kedai kopi, mal atau tempat-tempat kekinian lain yang kerap mereka kunjungi. Kita sekarang bicara soal generasi milenial, soal bonus demografi, maka harus juga mempertanyakan, NU ada di mana nanti ketika bonus demografi itu mulai menjadi pemimpin zaman?
Teori inovasi harus diserap dan ide-ide baru harus dibentuk dan dikampayekan,” kata Hakim.

Ia juga menggagas dan tengah mempopulerkan istilah MilleNUal bagi generasi muda NU dan saat ini juga tengah mendorong para pelajar sekolah menengah yang tergabung dalam Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) lebih percaya diri untuk tampil. Gerakan NU Urban di Surabaya ini diharapkan bisa menjadi sebuah model tentang bagaimana nilai-nilai luhur dalam NU dapat ditransformasikan dan dialihbahasakan agar sesuai dan bisa dipahami oleh generasi muda.

Continue Reading

Metro

Kejelasan Hukum DiPerlukan Dalam Kasus Bonie Laksmana

Published

on

By

Surabaya– Sengketa perdata atas sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal seluas 800 meter persegi di Jalan Kertajaya Indah Nomor 82, Kota Surabaya, kembali menjadi sorotan. Meski perkara telah diputus hingga tingkat kasasi dan berkekuatan hukum tetap (inkrah), munculnya undangan klarifikasi dari kepolisian memantik tanda tanya soal konsistensi penegakan hukum.

Perkara tersebut terdaftar dalam Register Nomor 1151/Pdt.Bth/2024/PN Sby, terkait objek Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1292. Dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya, gugatan yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat ditolak, dan objek sengketa dinyatakan dimenangkan oleh Ir. Bonie Laksmana, MBA.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat yang berkedudukan di Jalan Proklamasi No. 41, Menteng, Jakarta Pusat, melalui kuasa hukumnya Zaenal Fandi, S.H., M.H., mengajukan perlawanan atas Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 71/EKS/2024/PN.Sby juncto Nomor 963/Pdt.G/2016/PN.Sby, juncto Nomor 527/PDT/2018/PT.SBY, juncto Nomor 2968 K/PDT/2020 tertanggal 29 Agustus 2024.

Setelah memeriksa seluruh berkas perkara dan alat bukti, majelis hakim menyatakan menolak gugatan perlawanan tersebut. Dengan demikian, proses eksekusi atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan sah dan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Putusan tersebut juga selaras dengan amar putusan sebelumnya yang telah inkrah hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung, sebagaimana tercantum dalam putusan Nomor 5536 K/Pdt/2025 yang memenangkan Bonie Laksmana.

Namun demikian, di tengah proses menuju eksekusi, muncul undangan klarifikasi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur dengan Nomor: B/3227/XII/RES.1.11./2025.

Bonie Laksmana mengaku kecewa atas langkah tersebut. Menurutnya, perkara yang dipersoalkan telah melalui proses hukum panjang dan bahkan pernah dihentikan melalui SP3.

“Ini sudah tahap akhir untuk eksekusi. Seharusnya pihak yang kalah menyerahkan secara sukarela atau mengakui putusan tersebut. Tapi justru muncul laporan baru. Padahal di Mahkamah Agung sudah jelas kalah,” ujar Bonie, Selasa (24/2/2025), melalui sambungan WhatsApp kepada media.

Ia menilai munculnya laporan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi. Bonie menduga ada upaya mengalihkan sengketa perdata yang telah inkrah ke ranah pidana.

“Ini seperti ada upaya menggunakan kekuasaan untuk mengambil alih. Padahal tidak memiliki bukti autentik. Putusan sudah jelas dan sah,” tegasnya.

Secara prinsip, dalam sistem hukum Indonesia, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dihormati dan dilaksanakan. Pengalihan sengketa yang telah diputus secara perdata ke jalur pidana kerap menjadi perdebatan, terutama jika substansi pokok perkara telah diuji dan diputus oleh pengadilan hingga tingkat tertinggi.

Bonie pun meminta perhatian Kapolri agar menindak tegas apabila terdapat oknum aparat yang menyalahgunakan kewenangan.

“Saya memohon kepada Kapolri untuk menindak tegas jika ada oknum yang berupaya mengkriminalisasi hak kepemilikan yang telah sah berdasarkan putusan pengadilan dan Mahkamah Agung dan Polda Jatim seharusnya melihat keputusan MA,  jangan mengkriminalisasi,” ujarnya

Kasus ini menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum, khususnya dalam memastikan bahwa putusan inkrah tidak dilemahkan oleh langkah-langkah hukum lain yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian. Publik pun menantikan kejelasan dan profesionalitas aparat dalam menangani perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Continue Reading

Metro

Ali NurdinKetua Umum Pimpinan Pusat F-Buminu dan Sarbumusi : Maraknya Kasus Perdagangan Orang dan Scamm Online di Kamboja Merupakan Dampak Lemahnya Implementasi Regulasi Serta Minimnya Penguatan Perlindungan Dihulu

Published

on

By

Jakarta, 24 Februari 2026 – Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Buruh Migran Nusantara (F-Buminu) Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi), Ali Nurdin, menegaskan bahwa maraknya kasus perdagangan orang dan scamm online di Kamboja merupakan dampak lemahnya implementasi regulasi serta minimnya penguatan perlindungan di hulu.

Hal tersebut disampaikan dalam Diskusi Publik bertema “Perdagangan Orang dan Maraknya Kasus Scamm Online Kamboja: Perlindungan Korban, Penguatan Hukum dan Kebijakan” yang digelar di Gedung PBNU Jakarta, Selasa (24/02/26) oleh Pimpinan Pusat F-BUMINU Sarbumusi.

Menurut Ali Nurdin, akar persoalan terletak pada tidak maksimalnya pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, khususnya Pasal 42 yang mengatur penguatan perlindungan sejak tahap awal (hulu).

“Korban-korban yang berjatuhan hari ini adalah dampak dari tidak maksimalnya implementasi regulasi. Kalau di hulu tidak diperkuat, maka korban berikutnya akan terus berlanjut,” tegas Ali.

Ia mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, agar menambah alokasi anggaran untuk kementerian/lembaga terkait perlindungan pekerja migran, terutama untuk program sosialisasi dan pencegahan di daerah-daerah kantong migran.

“Sosialisasi justru harus diperbesar. Ini adalah puncak perlindungan. Regulasi kita sudah baik, tetapi implementasi dan anggarannya harus diperkuat,” ujarnya.

Ali juga menyoroti peran desa sebagai garda terdepan pencegahan. Ia menyayangkan apabila masih ada perangkat desa yang tidak memahami regulasi atau bahkan terlibat dalam praktik pengiriman ilegal.

“Ini tugas negara, tugas desa, tugas seluruh perangkat perlindungan. Sangat memprihatinkan jika ada aparat desa yang tidak memahami undang-undang atau bahkan menjadi bagian dari persoalan,” katanya.

F-BUMINU Sarbumusi, lanjut Ali, siap bekerja sama dengan DPR RI, khususnya Komisi IX, dalam mendorong penguatan anggaran perlindungan pekerja migran. Ia menyebut pihaknya telah melakukan audiensi dengan anggota Komisi IX DPR RI untuk menyampaikan urgensi tersebut.

Selain advokasi kebijakan, F-BUMINU juga aktif mendampingi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), mulai dari pelaporan ke kementerian terkait hingga koordinasi dengan Bareskrim Polri.

Ali mengungkapkan keprihatinannya atas fenomena korban yang dalam praktik hukum kerap diposisikan sebagai pelaku, sementara pelaku utama justru berlindung sebagai korban.

“Kami agak ragu ketika korban bisa menjadi pelaku, dan pelaku berlindung menjadi korban. Ini yang perlu didalami secara serius,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa banyak korban berangkat ke luar negeri karena tekanan kemiskinan struktural. Dalam kondisi sulit, mereka dihadapkan pada dua pilihan berat: menganggur dan kelaparan, atau mengambil risiko bekerja ke luar negeri dengan segala konsekuensinya.

“Negara belum sepenuhnya mampu menjamin kesejahteraan di daerah asal. Ini yang membuat mereka rentan direkrut dengan janji-janji manis,” jelasnya.

Sebagai penutup, Ali mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri, terutama dari sponsor tidak resmi yang menjanjikan gaji besar dengan uang muka cepat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi sepihak. Pastikan melalui desa, dinas tenaga kerja, dan jalur resmi. Jangan tergiur janji manis,” pungkasnya.

Continue Reading

Metro

PENGURUS DPC IP-KI / IKATAN PENDUKUNG KEMERDEKAAN INDONESIA KABUPATEN KULON PROGO MENYERAHKAN SUSULAN BUKU SEJARAH KEPAHLAWANAN RM BAGUS SINGLON ATAU KI SADEWA DI DPRD KULON PROGO.

Published

on

By

Kulon Progo, – 23/2/2026, Perwakilan Pengurus DPC IP-KI Kabupaten kulon progo Sulistyo dari desa kebonrejo, kecamatan Temon kabupaten kulon Progo, Yogyakarta pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 mendatangi gedung DPRD kabupaten kulon Progo untuk menyampaikan susulan buku sejarah kepahlawanan RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa untuk di sampaikan kepada Ketua DPRD kabupaten kulon Progo Aris Syarifuddin kemudian diterima oleh ajudannya, tujuan dari penyerahan susulan buku sejarah perlawanan dari Ki Sadewa atau RM Bagus Singlon di wilayah kabupaten kulon Progo terkait dengan kegiatan kemarin yang sudah melaksanakan jadwal audensi diterima oleh ketua DPRD kabupaten kulon Progo bersama ketua Komisi IV DRPD Kulon Progo Edi Priyono terkait aspirasi dari Paguyuban Trah HB III Dewa Daru Kabupaten kulon Progo dari silsilah keturunan putra kandung Pangeran Diponegoro yaitu RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa dalam orientasi usulkan pahlawan Nasional dari kabupaten kulon Progo Yogyakarta.

Sulistyo dari pengurus   DPC IP-KI Ikatan Pendukung kemerdekaan Indonesia  Kabupaten kulon Progo menyampaikan kepada  awak media ketika audensi dengan Ketua DPRD kabupaten kulon Progo buku tersebut tidak terbawa maka pada kesempatan hari ini mewakili ketua dan sekretaris DPC IP-KI kabupaten kulon Progo buku  tersebut sudah bisa kami serahkan kemudian menghaturkan terimkasih kepada Ketua DPRD  kabupaten kulon Progo Aris Syarifuddin dan ketua komisi IV DRPD Kulon Progo Edi Priyono atas perhatiannya yang luar biasa dalam merespon cepat serta menampung aspirasi masyarakat khususnya Paguyuban Trah HB III Dewa Daru Kabupaten kulon Progo termasuk usulan dari perwakilan ormas yang ada di kabupaten kulon Progo tentunya kami juga apresiasi kehadiran RM Kukuh Hertriasning wayah dalem Sri Sultan HB VIII yang berkenan hadir di acara audensi pada tanggal 18 Februari 2026 di Pemda kulon Progo dan DPRD kulon Progo untuk mendampingi usulan Pahlawan Nasional RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa putra kandung Pangeran Diponegoro.

Jurnalis Budi Legowo Santoso

Continue Reading

Trending