Metro
Puan Minta TNI-Polri Bantu Kawal Pemulihan Ekonomi dan Sosial dampak Pandemi Demi Kesejahteraan Rakyat
Published
4 years agoon
By
admin
Jakarta, 1 Maret 2022 – Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong upaya TNI-Polri membantu program Pemerintah mengawal Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan sosial akibat Pandemi Covid-19. Gotong royong dari semua pihak disebutnya akan membawa Indonesia segera bangkit.
Hal tersebut disampaikan Puan saat memberi pembekalan di Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri Tahun Anggaran 2022 yang diselenggarakan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Selasa (1/3/2022).
“Kompleksnya permasalahan yang ditimbulkan akibat pandemi ini, menjadi tantangan besar bagi Pemerintah untuk dapat mengendalikan dampaknya yang semakin meluas,” ujar Puan.
“DPR RI ikut memberikan dukungan kepada Pemerintah untuk dapat mengambil tindakan cepat dan responsif dalam menyelamatkan kehidupan rakyat,” lanjutnya.
Puan mengingatkan dua agenda strategis nasional yang perlu menjadi perhatian bersama. Dua agenda tersebut adalah PEN dan Reformasi Struktural yang menjadi tema dalam Rapim TNI-Polri kali ini.
“Kebijakan negara pada program PEN, diarahkan untuk membantu pelaku usaha agar dapat bertahan dan tetap dapat menjalankan usahanya,” kata Puan.
Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR itu menegaskan, kegiatan ekonomi tidak boleh berhenti seluruhnya. Sebab akan berdampak pada berkurangnya pendapatan masyarakat dan akan menurunkan kualitas kesejahteraan rakyat.
Puan juga menyinggung soal dampak pandemi di bidang ekonomi yang terlihat dari terkontraksinya pertumbuhan ekonomi Indonesia. Pada tahun 2022, pertumbuhan ekonomi nasional mencapai minus 2,71%.
Pertumbuhan ekonomi Indonesia pun mulai membaik di tahun 2021 dengan angka 3,69%. Puan berharap, pemulihan ekonomi dapat diperkuat dan dipercepat sehingga pertumbuhan ekonomi nasional akan semakin meningkat.
“Dampak pandemi juga dirasakan langsung oleh masyarakat usia kerja, yang terdampak Pandemi Covid-19, mencapai 21,3 juta penduduk atau 10,3% dari usia kerja. Jumlah yang sangat signifikan,” katanya.
Sedangkan dalam dunia usaha, terdapat lebih dari 5 juta pelaku usaha di Indonesia mengalami tekanan usahanya selama Pandemi Covid-19. Sehingga membutuhkan restrukturisasi kredit di perbankan mencapai lebih dari Rp 800 trilliun.
“Oleh karena itu, Pemerintah dengan dukungan DPR RI, menjalankan Program PEN yang diarahkan pada bantuan untuk UMKM, insentif perpajakan untuk dunia usaha, serta relaksasi dan restrukturisasi kredit usaha,” tutur Puan.
Terlepas dari itu, Negara disebut tak bisa berpasrah diri dalam menghadapi situasi Pandemi Covid-19 dan dampaknya yang luas. Puan mengatakan, Negara harus melakukan upaya-upaya terbaik dalam rangka mewujudkan tujuan bernegara.
“Yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia,” ungkap mantan Menko PMK itu.
Puan pun menjelaskan berbagai upaya yang telah dilakukan untuk membantu penanganan pandemi Covid-19. Salah satunya adalah dengan mengesahkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Disahkannya UU tersebut menjadi landasan bagi Pemerintah untuk melakukan langkah-langkah luar biasa dalam memperkuat fiskal APBN untuk dapat melakukan pemulihan sosial, ekonomi nasional serta reformasi struktural. Sehingga Indonesia tidak mengalami krisis kesehatan, krisis ekonomi, dan krisis sosial yang dalam.
“TNI-Polri dalam situasi menghadapi Pandemi Covid-19, khususnya dalam ikut mengawal pemulihan ekonomi nasional dan reformasi struktural, dapat mengambil peran strategis sesuai dengan tupoksinya,” sebut Puan.
Cucu Proklamator RI Bung Karno itu menekankan pentingnya mengobarkan energi positif, memperkuat semangat kerja bersama, dan gotong royong dalam menghadapi pandemi Covid-19. Namun menurut Puan, masih banyak ditemukam sikap dan gerakan yang menolak kebijakan Negara.
“Terdapat sekelompok masyarakat yang menolak berbagai bentuk protokol kesehatan, menolak divaksin, karena pemikiran yang sempit,” ucapnya.
“Bahkan, dalam sistuasi pandemi, masih saja ada kelompok politik yang mencoba memancing di air keruh dengan memanfaatkan pandemi demi kepentingan politik pencitraan, atau bahkan melakukan penggalangan untuk mendiskreditkan kebijakan negara,” tambah Puan.
Untuk itu, Ketua DPR mengajak semua pihak untuk bergandengan tangan dan percaya kepada Pemerintah yang terus berusaha memberikan upaya terbaiknya dalam melindungi rakyat di masa pandemi.
“Apapun kebijakan negara yang baik, tidak akan dapat berjalan efektif apabila situasi masyarakat tidak kondusif,” tegasnya.
Lebih lanjut, Puan berbicara mengenai agenda nasional reformasi struktural saat ini yang diarahkan pada tiga fokus utama, yakni pembangunan sumber daya manusia melalui reformasi pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial.
Lalu penyediaan infrastruktur yang meliputi pembangunan infrastruktur dasar, konektivitas, digital, energi, pangan, dan upaya mendorong industrialisasi. Serta yang terakhir adalah institutional development berupa reformasi birokrasi dan regulasi dan mendorong kemudahan berusaha.
“Rapat Pimpinan TNI-Polri yang sedang dilakukan saat ini merupakan momentum yang tepat bagi TNI-Polri untuk dapat mengkonsolidasikan, memantapkan dan menyelaraskan berbagai upaya, kebijakan dan program dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional dan reformasi struktural,” papar Puan.
“TNI-Polri, sebagai alat negara, agar dapat ikut mengawal agenda pemulihan ekonomi nasional dan agenda reformasi struktural,” lanjutnya.
Puan menambahkan, peran TNI dan Polri pada program pemulihan sosial dan ekonomi dampak pandemi sangat dibutuhkan. Peran tersebut, kata Puan, adalah dengan menjaga situasi yang kondusif agar seluruh kebijakan negara berjalan efektif.
“Selain itu agar masyarakat berada dalam situasi kehidupan sosial yang aman, tertib dan tenteram,” katanya.
“TNI-Polri, dengan semangat bersama melawan pandemi, kami harapkan dapat membawa persatuan erat antara pemimpin dan rakyat, lalu rakyat dan pemimpinnya, serta memperkuat energi positif kerja bersama seluruh anak bangsa,” sambung Puan.
Lebih lanjut, percepatan pemulihan ekonomi dan sosial disebut sangat ditentukan oleh kemampuan seluruh elemen dalam mengantisipasi penyebaran pandemi, memperkuat imunitas, adaptasi tata sosial ekonomi masyarakat yang baru, dan hidup dalam situasi ketidakpastian Pandemi Covid-19.
Sebagai alat negara yang sangat strategis, TNI-Polri dinilai menjadi katalisator dalam upaya percepatan pemulihan ekonomi dan sosial, yaitu dengan menciptakan kondisi yang memungkinkan berbagai program pemulihan sosial dan ekonomi dapat berjalan efektif. Puan mengatakan, pembangunan nasional ke depan masih akan menghadapi berbagai tantangan.
“Kita menghadapi tantangan globalisasi budaya, informasi tidak terkendali/ hoax, tergerusnya nilai-nilai luhur agama, nilai luhur budaya, toleransi, tergerusnya sopan santun, etika, bahkan mulai semakin dirasakan adanya ancaman terhadap keutuhan bangsa dan negara,” ucapnya.
Persaingan perekonomian global yang semakin menuntut kesiapan daya saing perekonomian nasional dan SDM berkualitas juga disebut sebagai tantangan globalisasi yang harus dihadapi.
Puan mengatakan, Indonesia pun juga dihadapkan pada ketidakpastian Pandemi Covid-19, beban berat dalam pemulihan sosial dan ekonomi, dan ruang fiskal APBN yang terbatas. Menghadapi perkembangan dan tantangan tersebut, maka dibutuhkan Kekuatan Nasional di bidang sosial, ekonomi, budaya, dan politik.
“TNI-Polri memegang peran yang sangat strategis dalam ikut membangun kekuatan nasional tersebut, yaitu dengan menciptakan situasi yang kondusif sehingga pembangunan di bidang sosial, ekonomi, budaya dan politik dapat dilaksanakan dengan efektif,” urai Puan.
Ketua DPR berharap Rapim TNI-Polri dapat menghasilkan pemikiran yang konstruktif.
“Dengan kerja bersama, gotong royong, TNI-Polri ikut menggelorakan energi positif yang dapat mempersatukan kekuatan kolektif rakyat membangun kemajuan Indonesia,” tutupnya.
You may like
Metro
Penuntutan Kasus Seharusnya Gugur, Pengacara Budi Mohon Presiden Hingga Kejagung Periksa Oknum yang Tak Jalankan KUHP Baru
Published
12 hours agoon
January 27, 2026
Jakarta – Sidang terkait kasus pencemaran nama baik dengan Terdakwa Budi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/1/2026) petang.
Kesempatan kali ini mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terkait eksepsi atau nota keberatan (perlawanan) yang sebelumnya digelar pada Selasa (20/1/2026).
JPU berargumen menyanggah dalil penasihat hukum terdakwa. JPU meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi, serta menyatakan dakwaan sah, dan melanjutkan sidang. Dalam penilaian JPU karena surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, sehingga sah dijadikan dasar pemeriksaan perkara.
Kuasa hukum Budi, Faomasi Laia, menegaskan bahwa penuntutan perkara pencemaran nama baik terhadap kliennya seharusnya dinyatakan gugur. Faomasi berpegangan bahwa sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026.
Menurut Faomasi, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 136 dan Pasal 137, secara tegas mengatur batas waktu kedaluwarsa penuntutan pidana.
Dalam aturan tersebut, kewenangan penuntutan dinyatakan hapus apabila telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan undang-undang.
“Oknum jaksa tidak profesionalisme, tidak membaca secara komprehensif Pasal 3 UU No. 1 Tahun 2023 tentangan KUHP baru,” katanya.
“Kalau seperti ini, patut diduga ada indikasi lain karena anehnya bisa berbeda dengan KUHP. Kami harap Majelis memutus sesuai UU, bukan asumsi. Sebab kewenangannya saja sudah gugur. Hak orang dirampas, bahkan ditahan,” sambungnya
Dalam Pasal 3 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru menjelaskan, mengatur tentang asas transisi (perubahan peraturan) terkait
lex favor reo (hukum yang lebih meringankan). Pasal ini menegaskan bahwa jika ada perubahan undang-undang setelah perbuatan terjadi, peraturan yang baru diberlakukan, kecuali peraturan lama lebih ringan bagi pelaku.
Berikut adalah poin-poin utama Pasal 3 KUHP Baru.
Jika aturan berubah setelah tindak pidana terjadi, digunakan aturan baru, kecuali aturan lama lebih meringankan pelaku. Jika perbuatan tersebut bukan lagi tindak pidana (dekriminalisasi) menurut aturan baru, proses hukum harus dihentikan demi hukum.
Untuk itu, Faomasi memohon kepada Presiden Prabowo untuk memberikan keadilan. Bahkan dia juga menegaskan kepada Kejagung, Jampidum (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum), Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) untuk memeriksa jaksa yang tidak patuh dalam menjalan KUHP baru.
Jampidum fokus pada penegakan hukum humanis, berintegritas, dan penyesuaian dengan KUHP/KUHAP baru. Sementara Jampidum membantu pimpinan Kejaksaan Agung RI yang bertanggung jawab atas pengawasan internal, kinerja, dan integritas aparatur kejaksaan.
Dipimpin oleh Jamwas, unit ini bertugas memastikan penegakan hukum berjalan sesuai etika, mencegah pelanggaran HAM, serta memantau administrasi dan keuangan.
“Kalau tidak dipatuhi oknum jaksa atau melawan, untuk apa KUHP Baru ini dibuat. Tolong Bapak Presiden, Pimpinan DPR dari Komisi III (Habiburokhman), untuk mencabutnya saja. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri HAM Natalius Pigai, tolong ikut mengawasi agar penegakan hukum berjalan sesuai UU,” paparnya.
Selanjutnya, tim penasehat hukum Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim yang Mulia, yang merupakan banteng terakhir bagi pencari keadilan. Hukum, dilanjutkannya, tidak boleh tumpul karena tekanan, tidak boleh menjadi buta karena kepentingan.
Sehingga keberanian Majelis Hakim yang Mulia untuk menghentikan perkara ini melalui putusan sela, bukan hanya akan membebaskan seorang Terdakwa dari ketidakpastian hukum tetapi akan menyelamatkan seluruh masyarakat dari ketidakadilan serta menyelamatkan wajah peradilan yang sangat dicintai sebagai banteng terakhir bagi pencari keadilan dari tindakan kriminalisasi.
Duduk Perkara
Dalam persidangan sebelumnya, Budi menegaskan bahwa hanya melakukan pembelaan diri.
“Sebelumnya dia (Suhari) lebih dulu memaki keluarga saya, mengancam mau bunuh keluarga saya. Bahkan dia mau perkosa ibu dan kakak saya,” ujar Budi dengan suara bergetar.
Menurut Faomasi, kondisi ini relevan dengan pasal dalam KUHP yang menyatakan pencemaran nama baik tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk membela diri.
Kasus ini berawal dari dugaan skenario yang disusun pelapor, Suhari alias Aoh. Ia disebut lebih dulu mengirim pesan bernada fitnah dan pencemaran nama baik kepada Budi.
Merasa perlu klarifikasi, Budi mendatangi Suhari di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Namun upaya tabayyun itu justru berujung keributan.
Atas kejadian itu, Budi melapor ke Polda Metro Jaya. Dua laporan lain terkait pencemaran nama baik dan pornografi yang ia buat juga telah dinyatakan P21.
Namun, Suhari membalas dengan laporan baru terhadap Budi. Meski sempat berdamai, laporan tersebut diaktifkan kembali pada Juli 2025 hingga Budi kini menjalani proses peradilan.
Lanjutan Sidang
Majelis hakim PN Jakarta Utara menetapkan sidang akan kembali digelar pada 29 Januari 2026.
Perkembangan perkara ini akan menjadi ujian awal penerapan KUHP baru, terutama menyangkut batas kedaluwarsa, profesionalisme jaksa, dan konsistensi aparat dalam menegakkan hukum secara adil serta berperspektif HAM.(***)
Metro
Daeng Rizal : Kehadiran Laskar Hukum Indonesia Mampu Ngubah Paradigma Penegakan Hukum Selama Ini Kerap Dipersepsikan “Tajam Ke bawah Tumpul Keatas”
Published
3 days agoon
January 24, 2026
Jakarta, 24 Januari 2026 — Ketua Umum Front Kerukunan Pemuda Bugis Makasar (FKPBM), Daeng Rizal, menyambut positif deklarasi Laskar Hukum Indonesia (LHI) yang digelar pada 24 Januari 2026. Ia menilai pembentukan organisasi tersebut merupakan langkah strategis dalam membantu masyarakat, khususnya di tengah realitas penegakan hukum yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan.
Menurut Daeng Rizal, kehadiran Laskar Hukum Indonesia diharapkan mampu mengubah paradigma penegakan hukum yang selama ini kerap dipersepsikan “tajam ke bawah namun tumpul ke atas”. Paradigma tersebut, kata dia, perlu dibenahi agar hukum benar-benar berfungsi sebagai pelindung seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi.
“Dengan adanya Laskar Hukum Indonesia, masyarakat diharapkan memperoleh semangat dan keyakinan bahwa mereka tidak sendirian dalam menghadapi persoalan hukum. Kehadiran organisasi ini memberi harapan akan adanya pendampingan dan perlindungan hukum yang layak,” ujar Daeng Rizal.
Ia juga berharap seluruh jajaran dan personel Laskar Hukum Indonesia dapat saling mendukung dan menjaga soliditas organisasi, sehingga mampu menjalankan peran secara optimal dalam mengayomi masyarakat, khususnya kelompok tidak mampu yang kerap mengalami kesulitan dalam mengakses keadilan hukum.
Lebih lanjut, Daeng Rizal menyoroti masih adanya praktik-praktik hukum yang dipersepsikan dapat dipermainkan, sehingga menempatkan masyarakat kecil pada posisi yang rentan. Dalam konteks tersebut, ia menilai Laskar Hukum Indonesia diharapkan dapat hadir sebagai solusi melalui pendampingan hukum yang profesional, objektif, dan berintegritas.
“Dengan hadirnya Laskar Hukum Indonesia, kami optimistis ke depan berbagai persoalan hukum yang dihadapi masyarakat, khususnya yang bersifat mendasar, dapat diselesaikan dengan lebih baik dan berkeadilan,” katanya.
Daeng Rizal juga berharap Laskar Hukum Indonesia dapat menjadi panutan dan rujukan dalam berbagai aktivitas serta gerakan hukum di Indonesia, sekaligus berkontribusi dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum nasional.
Metro
Ma’arifa SH MKn Ketua Srikandi Laskar Hukum Indonesia Komitmen Bantu Pemerintah Minimalkan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Pelecehan Terhadap Anak
Published
3 days agoon
January 24, 2026
Jakarta – Kehadiran Srikandi Laskar Hukum Indonesia diharapkan dapat membuka akses yang lebih luas bagi masyarakat, khususnya perempuan dan anak, untuk berani mengadukan berbagai persoalan hukum yang selama ini kerap terabaikan.Sabtu.(24/1/2026)
Minimnya pemahaman hukum, rasa takut untuk melapor, hingga anggapan bahwa suatu peristiwa bukan merupakan tindak pidana, masih menjadi kendala utama yang menyebabkan banyak kasus tidak pernah sampai ke ranah penegakan hukum.
Dalam konteks tersebut, Srikandi Laskar Hukum Indonesia hadir sebagai wadah pendampingan dan edukasi hukum yang berfokus pada isu perempuan dan anak. Selain itu, Srikandi Laskar Hukum Indonesia juga turut mendorong penyelesaian berbagai persoalan struktural yang berdampak langsung pada kelompok rentan, termasuk sengketa pertanahan yang kerap menempatkan masyarakat kecil pada posisi yang tidak menguntungkan.
Ketua Srikandi Laskar Hukum Indonesia, Ma’arifa SH MKn, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen membantu pemerintah dalam meminimalkan maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan pelecehan terhadap anak yang belakangan semakin mengkhawatirkan. Upaya tersebut dilakukan melalui pendekatan edukatif serta pendampingan hukum secara berkelanjutan di berbagai daerah.
“Kami di Srikandi Laskar Hukum Indonesia ingin membantu pemerintah dengan memberikan penyuluhan hukum di setiap provinsi, kabupaten, kota, hingga kecamatan. Di setiap wilayah tersebut akan dibentuk cabang Srikandi Laskar Hukum Indonesia sebagai pusat edukasi dan pengaduan masyarakat,” ujar Ma’arifa
Melalui pembentukan cabang-cabang tersebut, Srikandi Laskar Hukum Indonesia akan menghimpun masyarakat untuk mengikuti seminar dan penyuluhan hukum, khususnya yang berkaitan dengan hak-hak perempuan dan anak. Menurut Ma’arifa, tingginya angka kekerasan terhadap perempuan tidak terlepas dari minimnya pemahaman korban terhadap hak-haknya, baik sebagai perempuan maupun dalam perannya sebagai istri di dalam rumah tangga.
Ia juga menyoroti fenomena kekerasan terhadap perempuan yang kerap terjadi di ruang publik, seperti di transportasi umum, termasuk busway, serta dalam lingkup rumah tangga. Banyak korban enggan melapor karena rasa takut, malu, atau karena pelaku merupakan orang terdekat, seperti pasangan, teman, atau bahkan anggota keluarga.
“Pelaku sering kali adalah orang-orang terdekat yang seharusnya memberikan perlindungan, tetapi justru berubah menjadi predator. Kondisi ini menghantam mental korban dan membuat mereka memilih untuk diam,” katanya.
Untuk itu, Srikandi Laskar Hukum Indonesia berupaya memberikan rasa aman kepada korban melalui pendampingan hukum dan psikologis, serta pembentukan posko-posko pengaduan di berbagai daerah. Meski tidak memungkinkan memberikan perlindungan secara penuh selama 24 jam, Srikandi Laskar Hukum Indonesia akan membekali korban dengan panduan konkret mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan ketika mengalami atau menghadapi tindak kekerasan.
Selain itu, Srikandi Laskar Hukum Indonesia akan menjalin kerja sama dengan berbagai pihak terkait, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), kepolisian, serta aparat pemerintah di tingkat kecamatan dan kelurahan, guna memastikan korban memperoleh perlindungan hukum yang komprehensif dan berkelanjutan.
Dalam proses pendampingan, Srikandi Laskar Hukum Indonesia akan membantu korban dalam penyusunan laporan hukum, memberikan bimbingan hukum, serta dukungan awal baik secara fisik maupun mental. Ma’arifa menegaskan bahwa pemahaman terhadap konsep dan batasan hak-hak perempuan menjadi kunci utama untuk mencegah terjadinya kekerasan berulang.
Ia juga menekankan pentingnya edukasi mengenai kekerasan dan pelecehan seksual yang seharusnya diperkenalkan sejak dini melalui kurikulum pendidikan. Menurutnya, kurangnya edukasi membuat anak-anak dan perempuan tidak mampu mengenali perbedaan antara perilaku wajar dan tindakan yang tergolong sebagai kekerasan atau pelecehan seksual.
“Undang-undang tentang KDRT dan perlindungan perempuan sebenarnya sudah tersedia sebagai payung hukum. Tantangannya adalah bagaimana memperkuat edukasi, sosialisasi, dan implementasinya di tengah masyarakat,” ujarnya.
Dengan terbentuknya Srikandi Laskar Hukum Indonesia, diharapkan ke depan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk kekerasan dalam rumah tangga, dapat ditekan melalui penguatan edukasi hukum, pendampingan berkelanjutan, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat secara luas.
Ma’arifa merupakan seorang notaris yang aktif mendorong penguatan peran perempuan dalam advokasi serta perlindungan hukum di Indonesia.
Kakorlantas Polri: Kolaborasi dan Sinergitas Jadi Kunci Keberhasilan Operasi Ketupat 2026
Penuntutan Kasus Seharusnya Gugur, Pengacara Budi Mohon Presiden Hingga Kejagung Periksa Oknum yang Tak Jalankan KUHP Baru
*TNI AD Suplai Air Bersih bagi Warga Pascabanjir Bandang di Padang*
Forum Komunikasi Pejuang NKRI Gelar Sarasehan Kebangsaan Negara Indonesia Maju
Deklarasi Forum Wartawan Jakarta
Abuba Steak Cipete Gelar Lomba Makan Wagyu Eating Competition 2019
Trending
-
Metro12 hours agoPenuntutan Kasus Seharusnya Gugur, Pengacara Budi Mohon Presiden Hingga Kejagung Periksa Oknum yang Tak Jalankan KUHP Baru
-
TNI / Polri3 days ago*TNI AD Suplai Air Bersih bagi Warga Pascabanjir Bandang di Padang*
-
TNI / Polri6 hours agoKakorlantas Polri: Kolaborasi dan Sinergitas Jadi Kunci Keberhasilan Operasi Ketupat 2026
