Connect with us

TNI / Polri

Kadislitbangad Buka Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)

Published

on

Jakarta, – Kepala Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI AD (Kadislitbangad) Brigjen TNI Terry Tresna Purnama, S.I.Kom., M.M., membuka kegiatan Sosialiasi Undang – Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), bertempat di ruang Satiti Madislitbangad, Matraman, Jakarta, Selasa (22/3/2022).

Dalam keterangan tertulis Dislitbangad, Kadislitbangad menyampaikan bahwa regulasi di Indonesia berubah sesuai dinamika perkembangan kehidupan bangsa dan negara Indonesia. Terkait regulasi tentang pajak, paparnya telah terbit Undang-Undang (UU) HPP yang telah disetujui dan menjadi UU Nomor 7 tahun 2021 ada 9 Bab. Bentuknya omnibus karena merevisi beberapa elemen yaitu mengenai Ketentuan Umumnya, UU Pajak Penghasilan, UU Pajak Pertambahan Nilai, UU Cukai, dan Pajak Karbon.

Undang Undang RI nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ini ujarnya, harus dipahami khususnya di Dislitbangad dan harus terapkan dalam penyelenggaraan Program Kerja dan Anggaran tahun 2022 yang sedang berjalan.

Tujuan dari Sosialisasi Harmonisasi Peraturan Perpajakan tersebut, kata Kadislitbangad yaitu untuk meningkatkan pemahaman tentang peraturan perpajakan sebagai administrasi pertanggungjawaban keuangan yang benar dan tepat sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan program kerja dan anggaran.

Ia pun berharap hasil pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini hendaknya dijadikan sebagai pedoman dan acuan dalam pelaksanaan kegiatan program dan anggaran pada triwulan dan tahun anggaran yang sedang berjalan dan selanjutnya selama regulasi harmonisasi perpajakan ini berlaku.

Selaku Kadislitbangad, Brigjen TNI Terry mengimbau kepada seluruh peserta sosialisasi, agar memanfaatkan kegiatan ini sebaik mungkin untuk menyerap materi yang diberikan sehingga paham benar tentang peraturan perpajakan yang berlaku.

Kesempatan ini hendaknya dimanfaatkan juga sebagai sarana untuk berdiskusi dan bertanya tentang kendala dan permasalahan yang biasanya dihadapi berkaitan dengan pertanggungjawaban keuangan, agar memperoleh jawaban dalam pelaksanaan kegiatan program dan anggaran Dislitbangad sehingga dapat berjalan dengan lancar, tertib dan akuntabel.

Hadir dalam kegiatan sosialiasi tersebut yaitu Sesdis, Pa Ahli, para Kasubdis dan Kabag serta anggota Madislitbangad, hadir juga dua anggota KPP, yakni Ibu Riana Anggita Sari dan Bapak Sarif Robik. (Dispenad).

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi

Published

on

By

Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial BM dan AG diamankan polisi.Keduanya diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026)

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Cibarusah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pack plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp615.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” katanya.

Polisi telah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.

Continue Reading

Trending