Connect with us

Metro

Peter Layardi Terpilih Sebagai Ketua Umum BP PTMSI

Published

on

Jakarta – Peter Layardi akhirnya terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum PB PTMSI (Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia) periode 2022-2026 melalui Musyawarah Nasional (Munas) PTMSI di Hotel Ciputra, Jakarta, Sabtu (26/03/2022)

Sebanyak 33 dari 34 Pengprov secara bulat mendukung Peter untuk memimpin induk organisasi tenis meja Tanah Air sebagai Ketua Umum.

Ada satu Pengprov, yaitu Papua tidak bisa hadir, namun tetap memberikan dukungan kepada Peter Layardi.

Seperti yang kita ketahui, Setelah dinobatkan sebagai Ketua Umum PB PTMSI, Peter memiliki pekerjaan rumah yang cukup besar untuk menyatukan adanya dualisme kepemimpinan olah raga tenis meja antara PB PTMSI dengan PP PTMSI pimpinan Oegroseno.

Peter memiliki tanggungjawab untuk merangkul seluruh pengurus dan pelatih yang dulunya berseberangan, untuk kembali ke rumah PB PTMSI.

Kini sebanyak 16 Pengprov yang dulunya berseberangan, sudah kembali hadir pada Munas tersebut.

“Saya akan merangkul semuanya untuk bersatu demi tenis meja Indonesia. Kasihan atlet kalau konflik seperti ini tidak selesai-selesai. Kami juga siap bekerja-sama dengan Kemenpora, KONI dan KOI, sesuai tugasnya masing-masing. Kalau kami sebagai cabang olahraga, tugas kami menyiapkan atlet,” kata Peter Layardi.

Untuk itu, pihaknya juga akan melakukan komunikasi dengan direksi atau jajaran pengurus Persatuan Tenis Meja (PTM) Sukun di Kudus.

Untuk dapat diketahui, atlet-atlet PTM Kudus, sambung Peter, selalu dimanfaatkan kubu Oegroseno untuk mewakili Indonesia pada berbagai ajang internasional. Padahal, banyak atlet dari daerah-daerah lain yang harusnya diberi kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi mewakili Indonesia di berbagai event luar negeri.

“Akan kami kasih pengertian direksi Sukun biar dapat bekerja-sama dengan timnas. Kami juga tetap menghargai PTM Sukun, mereka punya atlet sangat baik. Kerja-sama dengan mereka akan dilakukan supaya tenis meja menjadi lebih baik ke depan, supaya tenis meja kembali bersatu, seluruh atlet, mantan pelatih, pengurus juga bersatu. Jadi jangan lihat saya sebagai Peter Layardi, tapi lihatlah sebagai tenis meja,” kata Peter.

PB PTMSI sendiri telah menggelar seleksi nasional (Seleknas) untuk menjaring atlet yang akan berlaga di SEA Games 2022 di Vietnam, Mei mendatang.

Seleknas digelar di Baywalk Pluit Jakarta Utara, 22-23 Maret lalu dengan diikuti 33 atlet, rinciannya 19 putra dan 14 putri. Para atlet yang dipanggil tersebut merupakan atlet terbaik yang berlaga di Pra PON Papua lalu. Dari jumlah itu, terjaring delapan atlet putra dan delapan putri yang segera menjalani program pelatnas. Sementara di kubu Oegroseno, ada empat atlet putra dan empat putri dari PTM Sukun yang juga disiapkan menuju SEA Games di Vietnam.

Mengenai adanya dua pelatnas yang berbeda ini, Peter Layardi mengatakan bahwa jika memang ingin mencari atlet terbaik untuk SEA Games yang membawa nama negara, bisa digelar Seleknas ulang antara atlet didikan PTM Sukun Kudus tersebut, dengan atlet hasil Seleknas di Baywalk Pluit.

“Saya senang kalau diseleksi ulang antara tim (pelatnas) di sini dengan tim (pelatnas) yang dibentuk pihak lain di Kudus. Kami ingin Menpora, Ketua KONI, KOI untuk ikut menyaksikan seleknas atau bisa juga seleknas dengan streaming Youtube untuk melihat adik-adik kita yang terbaik, biar fair. Kami tidak pilih kasih, karena atlet yang ditunjuk pihak lain juga kami anggap anak kami sendiri,” ungkap Peter yang kini bersikap bijaksana, rendah diri dan tak lagi meledak-ledak.

Setelah atlet terbaik terpilih, nantinya akan mewakili Indonesia pada ajang SEA Games 2022 di Vietnam. Selain itu, nama-nama atlet yang dikirim ke SEA Games akan direkomendasikan KONI Pusat kepada KOI. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Keolahragaan yang baru disahkan belum lama ini.

Bunyinya “Komite Olimpiade Indonesia ikut membantu Pemerintah Pusat dalam pengawasan dan pendampingan untuk mempersiapkan olahragawan yang akan dipersiapkan dalam pekan olahraga internasional sesuai dengan rekomendasi komite olahraga nasional”.

“Sesuai UU SKN terbaru, sebagaimana yang saya baca dan saya pahami, saya memiliki keyakinan bahwa semua stakeholder olahraga, pemegang kepentingan akan ikuti UU terbaru. Dimana setiap multievent harus dapatkan rekomendasi KONI kepada KOI,” urai Peter.

Pada SEA Games nanti, Peter berani menargetkan dua medali emas yang berasal dari ganda putra dan beregu putra. Pihaknya sudah memetakan peluang ini karena Singapura yang selama ini selalu mendominasi tenis meja, tak menurunkan pemain naturalisasi asal China.

Peter juga menjanjikan bonus dari kocek pribadi jika Indonesia berhasil membawa pulang medali emas.

“Saya janjikan bonus Rp500 juta untuk satu emas dari pribadi saya supaya atlet semangat dan demi kesejahteraan adik-adik kita,” tutur Peter

Continue Reading

Metro

Kejelasan Hukum DiPerlukan Dalam Kasus Bonie Laksmana

Published

on

By

Surabaya– Sengketa perdata atas sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal seluas 800 meter persegi di Jalan Kertajaya Indah Nomor 82, Kota Surabaya, kembali menjadi sorotan. Meski perkara telah diputus hingga tingkat kasasi dan berkekuatan hukum tetap (inkrah), munculnya undangan klarifikasi dari kepolisian memantik tanda tanya soal konsistensi penegakan hukum.

Perkara tersebut terdaftar dalam Register Nomor 1151/Pdt.Bth/2024/PN Sby, terkait objek Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1292. Dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya, gugatan yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat ditolak, dan objek sengketa dinyatakan dimenangkan oleh Ir. Bonie Laksmana, MBA.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat yang berkedudukan di Jalan Proklamasi No. 41, Menteng, Jakarta Pusat, melalui kuasa hukumnya Zaenal Fandi, S.H., M.H., mengajukan perlawanan atas Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 71/EKS/2024/PN.Sby juncto Nomor 963/Pdt.G/2016/PN.Sby, juncto Nomor 527/PDT/2018/PT.SBY, juncto Nomor 2968 K/PDT/2020 tertanggal 29 Agustus 2024.

Setelah memeriksa seluruh berkas perkara dan alat bukti, majelis hakim menyatakan menolak gugatan perlawanan tersebut. Dengan demikian, proses eksekusi atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan sah dan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Putusan tersebut juga selaras dengan amar putusan sebelumnya yang telah inkrah hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung, sebagaimana tercantum dalam putusan Nomor 5536 K/Pdt/2025 yang memenangkan Bonie Laksmana.

Namun demikian, di tengah proses menuju eksekusi, muncul undangan klarifikasi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur dengan Nomor: B/3227/XII/RES.1.11./2025.

Bonie Laksmana mengaku kecewa atas langkah tersebut. Menurutnya, perkara yang dipersoalkan telah melalui proses hukum panjang dan bahkan pernah dihentikan melalui SP3.

“Ini sudah tahap akhir untuk eksekusi. Seharusnya pihak yang kalah menyerahkan secara sukarela atau mengakui putusan tersebut. Tapi justru muncul laporan baru. Padahal di Mahkamah Agung sudah jelas kalah,” ujar Bonie, Selasa (24/2/2025), melalui sambungan WhatsApp kepada media.

Ia menilai munculnya laporan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi. Bonie menduga ada upaya mengalihkan sengketa perdata yang telah inkrah ke ranah pidana.

“Ini seperti ada upaya menggunakan kekuasaan untuk mengambil alih. Padahal tidak memiliki bukti autentik. Putusan sudah jelas dan sah,” tegasnya.

Secara prinsip, dalam sistem hukum Indonesia, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dihormati dan dilaksanakan. Pengalihan sengketa yang telah diputus secara perdata ke jalur pidana kerap menjadi perdebatan, terutama jika substansi pokok perkara telah diuji dan diputus oleh pengadilan hingga tingkat tertinggi.

Bonie pun meminta perhatian Kapolri agar menindak tegas apabila terdapat oknum aparat yang menyalahgunakan kewenangan.

“Saya memohon kepada Kapolri untuk menindak tegas jika ada oknum yang berupaya mengkriminalisasi hak kepemilikan yang telah sah berdasarkan putusan pengadilan dan Mahkamah Agung dan Polda Jatim seharusnya melihat keputusan MA,  jangan mengkriminalisasi,” ujarnya

Kasus ini menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum, khususnya dalam memastikan bahwa putusan inkrah tidak dilemahkan oleh langkah-langkah hukum lain yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian. Publik pun menantikan kejelasan dan profesionalitas aparat dalam menangani perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Continue Reading

Metro

Ali NurdinKetua Umum Pimpinan Pusat F-Buminu dan Sarbumusi : Maraknya Kasus Perdagangan Orang dan Scamm Online di Kamboja Merupakan Dampak Lemahnya Implementasi Regulasi Serta Minimnya Penguatan Perlindungan Dihulu

Published

on

By

Jakarta, 24 Februari 2026 – Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Buruh Migran Nusantara (F-Buminu) Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi), Ali Nurdin, menegaskan bahwa maraknya kasus perdagangan orang dan scamm online di Kamboja merupakan dampak lemahnya implementasi regulasi serta minimnya penguatan perlindungan di hulu.

Hal tersebut disampaikan dalam Diskusi Publik bertema “Perdagangan Orang dan Maraknya Kasus Scamm Online Kamboja: Perlindungan Korban, Penguatan Hukum dan Kebijakan” yang digelar di Gedung PBNU Jakarta, Selasa (24/02/26) oleh Pimpinan Pusat F-BUMINU Sarbumusi.

Menurut Ali Nurdin, akar persoalan terletak pada tidak maksimalnya pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, khususnya Pasal 42 yang mengatur penguatan perlindungan sejak tahap awal (hulu).

“Korban-korban yang berjatuhan hari ini adalah dampak dari tidak maksimalnya implementasi regulasi. Kalau di hulu tidak diperkuat, maka korban berikutnya akan terus berlanjut,” tegas Ali.

Ia mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, agar menambah alokasi anggaran untuk kementerian/lembaga terkait perlindungan pekerja migran, terutama untuk program sosialisasi dan pencegahan di daerah-daerah kantong migran.

“Sosialisasi justru harus diperbesar. Ini adalah puncak perlindungan. Regulasi kita sudah baik, tetapi implementasi dan anggarannya harus diperkuat,” ujarnya.

Ali juga menyoroti peran desa sebagai garda terdepan pencegahan. Ia menyayangkan apabila masih ada perangkat desa yang tidak memahami regulasi atau bahkan terlibat dalam praktik pengiriman ilegal.

“Ini tugas negara, tugas desa, tugas seluruh perangkat perlindungan. Sangat memprihatinkan jika ada aparat desa yang tidak memahami undang-undang atau bahkan menjadi bagian dari persoalan,” katanya.

F-BUMINU Sarbumusi, lanjut Ali, siap bekerja sama dengan DPR RI, khususnya Komisi IX, dalam mendorong penguatan anggaran perlindungan pekerja migran. Ia menyebut pihaknya telah melakukan audiensi dengan anggota Komisi IX DPR RI untuk menyampaikan urgensi tersebut.

Selain advokasi kebijakan, F-BUMINU juga aktif mendampingi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), mulai dari pelaporan ke kementerian terkait hingga koordinasi dengan Bareskrim Polri.

Ali mengungkapkan keprihatinannya atas fenomena korban yang dalam praktik hukum kerap diposisikan sebagai pelaku, sementara pelaku utama justru berlindung sebagai korban.

“Kami agak ragu ketika korban bisa menjadi pelaku, dan pelaku berlindung menjadi korban. Ini yang perlu didalami secara serius,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa banyak korban berangkat ke luar negeri karena tekanan kemiskinan struktural. Dalam kondisi sulit, mereka dihadapkan pada dua pilihan berat: menganggur dan kelaparan, atau mengambil risiko bekerja ke luar negeri dengan segala konsekuensinya.

“Negara belum sepenuhnya mampu menjamin kesejahteraan di daerah asal. Ini yang membuat mereka rentan direkrut dengan janji-janji manis,” jelasnya.

Sebagai penutup, Ali mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri, terutama dari sponsor tidak resmi yang menjanjikan gaji besar dengan uang muka cepat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi sepihak. Pastikan melalui desa, dinas tenaga kerja, dan jalur resmi. Jangan tergiur janji manis,” pungkasnya.

Continue Reading

Metro

PENGURUS DPC IP-KI / IKATAN PENDUKUNG KEMERDEKAAN INDONESIA KABUPATEN KULON PROGO MENYERAHKAN SUSULAN BUKU SEJARAH KEPAHLAWANAN RM BAGUS SINGLON ATAU KI SADEWA DI DPRD KULON PROGO.

Published

on

By

Kulon Progo, – 23/2/2026, Perwakilan Pengurus DPC IP-KI Kabupaten kulon progo Sulistyo dari desa kebonrejo, kecamatan Temon kabupaten kulon Progo, Yogyakarta pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 mendatangi gedung DPRD kabupaten kulon Progo untuk menyampaikan susulan buku sejarah kepahlawanan RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa untuk di sampaikan kepada Ketua DPRD kabupaten kulon Progo Aris Syarifuddin kemudian diterima oleh ajudannya, tujuan dari penyerahan susulan buku sejarah perlawanan dari Ki Sadewa atau RM Bagus Singlon di wilayah kabupaten kulon Progo terkait dengan kegiatan kemarin yang sudah melaksanakan jadwal audensi diterima oleh ketua DPRD kabupaten kulon Progo bersama ketua Komisi IV DRPD Kulon Progo Edi Priyono terkait aspirasi dari Paguyuban Trah HB III Dewa Daru Kabupaten kulon Progo dari silsilah keturunan putra kandung Pangeran Diponegoro yaitu RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa dalam orientasi usulkan pahlawan Nasional dari kabupaten kulon Progo Yogyakarta.

Sulistyo dari pengurus   DPC IP-KI Ikatan Pendukung kemerdekaan Indonesia  Kabupaten kulon Progo menyampaikan kepada  awak media ketika audensi dengan Ketua DPRD kabupaten kulon Progo buku tersebut tidak terbawa maka pada kesempatan hari ini mewakili ketua dan sekretaris DPC IP-KI kabupaten kulon Progo buku  tersebut sudah bisa kami serahkan kemudian menghaturkan terimkasih kepada Ketua DPRD  kabupaten kulon Progo Aris Syarifuddin dan ketua komisi IV DRPD Kulon Progo Edi Priyono atas perhatiannya yang luar biasa dalam merespon cepat serta menampung aspirasi masyarakat khususnya Paguyuban Trah HB III Dewa Daru Kabupaten kulon Progo termasuk usulan dari perwakilan ormas yang ada di kabupaten kulon Progo tentunya kami juga apresiasi kehadiran RM Kukuh Hertriasning wayah dalem Sri Sultan HB VIII yang berkenan hadir di acara audensi pada tanggal 18 Februari 2026 di Pemda kulon Progo dan DPRD kulon Progo untuk mendampingi usulan Pahlawan Nasional RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa putra kandung Pangeran Diponegoro.

Jurnalis Budi Legowo Santoso

Continue Reading

Trending