Connect with us

TNI / Polri

Kejurnas Judo Kasad Cup XIII 2022 Ditutup, Pengprov DKI Juara Umum

Published

on

JAKARTA, – Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Judo Kasad Cup XIII secara resmi berakhir, Ketua Umum Persatuan Judo Seluruh Indonesia (PJSI) Letjen TNI Maruli Simanjuntak menutup kejuaraan tersebut dengan menorehkan Pengprov Judo DKI Jakarta, sebagai Juara Umum dengan raihan medali emas terbanyak.

Penutupan Kejurnas Judo Kasad Cup XIII dilaksanakan di GOR Kartika Divisi Infanteri 1 Kostrad pada Minggu (27/3/2022), setelah para Judoka mempertandingkan berbagai kelas sejak bergulirnya pada tanggal 25 Maret 2022 lalu.

Kontingen DKI Jakarta berhasil keluar sebagai Juara Umum dengan raihan 15 Medali Emas, 8 Medali Perak dan 6 Medali Perunggu. Posisi juara umum kedua ditempati Kontingen Pemprov Jawa Barat dengan perolehan 11 Medali Emas, 12 Medali Perak dan 10 Medali Perunggu, diikuti Juara Umum ketiga Kontingen Pengprov Bali dengan torehan 8 Medali Emas, 5 Medali Perak dan 8 Medali Perunggu.

Dengan capaian tersebut selain memperoleh gelar Juara Umum Kontingen Pemprov DKI Jakarta mendapatkan Piala bergilir dan uang pembinaan sebesar Rp. 30 Juta. Juara Kedua Kontingen Pemprov Jawa Barat mendapatkan uang pembinaan senilai Rp. 15 Juta dan Kontingen Pemprov Bali mendapat dana pembinaan senilai Rp. 10 Juta.

Pangkostrad Letjen TNI Maruli Simanjuntak yang juga Ketum PB PJSI yang bertindak selalu Inspektur Upacara dalam penutupan Kerjurnas Judo tersebut menyampaikan, dengan terselenggaranya kejuaraan ini telah memberikan kesempatan pada para atlet Judo untuk meningkatkan kemampuan dan prestasinya karena event seperti ini bisa dijadikan barometer bagi perkembangan dan kemampuan para atlet Judo.

“Dengan semakin seringnya para atlet judo mengikuti kejuaraan diharapkan akan dapat memacu perkembangan prestasi para pejudo di tanah air dan mampu menembus event bergengsi tingkat Internasional.

“Untuk jangka panjang kita berharap bisa mencapai Olimpiade, dari sinilah nanti kita evaluasi, dari mana kita mulai. Jadi semua yang berpotensi menjadi stakeholder di sini, kita bersama-sama untuk memulai kegiatan- kegiatan kita untuk mencapai prestasi yang terbaik, ” tutur Letjen TNI Maruli Simanjuntak.

Lebih lanjut dikatakan Letjen TNI Maruli Simanjuntak, Kejurnas Judo kelas Kadet Junior, Senior dan Kata pada KASAD Cup XIII tahun 2002 merupakan ajang pembinaan Judo yang berjenjang dan berkesinambungan serta sebagai pengumpulan nilai menuju PON XXI Tahun 2022 di Aceh dan Medan. Sedangkan dari Kemenpora menargetkan empat medali emas pada Sea Games mendatang.

Pada Kejurnas Judo Kasad Cup XIII 2022 ini tampil sebagai Judoka Putra Senior Terbaik Ihsan Apriyadi asal Pengprov Jawa Barat, sedangkan Judoka Putri Terbaik kelas Senior diraih Syerina asal Pengprov Banten.

Pada kesempatan tersebut juga diberikan penghargaan kepada para penggiat olahraga Judo yang telah berjasa membesarkan olahraga Judo di tanah air.

Kejurnas Judo Kasad Cup XIII Tahun 2022 ini diikuti 21 Pengprov Judo di Indonesia dengan peserta 542 orang peserta dan 77 orang official dengan lima kategori kelas yang dipertandingkan.(Dispenad).

Continue Reading

TNI / Polri

Ganti Nopol Berjalan Lancar, Pemohon Apresiasi Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya

Published

on

By

Jakarta — Pengurusan ganti nomor polisi kendaraan di BPKB Polda Metro Jaya berjalan lancar dan mendapat respons positif dari masyarakat. Hal itu disampaikan salah satu pemohon usai menyelesaikan proses pelayanan pada Rabu (13/5/2026).

Pemohon tersebut menyampaikan bahwa proses pengurusan berlangsung tanpa kendala. Ia juga menilai pelayanan yang diterima berjalan aman dan lancar. “Habis pengurusan ganti nopol. Prosesnya lancar, aman, tidak ada kendala,” ujarnya.

Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang cepat, tertib, dan transparan kepada masyarakat. “Pelayanan yang lancar dan jelas menjadi komitmen kami agar masyarakat merasa mudah dan nyaman dalam mengurus administrasi kendaraan,” ujarnya.

Melalui pelayanan tersebut, BPKB Polda Metro Jaya berkomitmen terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam pengurusan administrasi kendaraan bermotor

Continue Reading

TNI / Polri

Polda Metro Jaya dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Merkuri di Tanjung Priok

Published

on

By

Jakarta – Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Tanjung Priok menggagalkan dugaan penyelundupan merkuri atau air raksa melalui peti kemas di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (13/5/2026). Dalam pengungkapan itu, polisi menyita 760 botol cairan berwarna perak berlabel Mercury Gold 1 Kilo.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pengungkapan tersebut berkaitan dengan penegakan hukum, keselamatan masyarakat, serta perlindungan lingkungan hidup. Sebab, merkuri merupakan zat berbahaya yang peredarannya harus diawasi secara ketat.

“Pengungkapan ini penting disampaikan kepada masyarakat karena berkaitan dengan penegakan hukum, keselamatan masyarakat, serta kelestarian lingkungan hidup,” ungkapnya.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Dr Vicktor D Mackbon menjelaskan, kasus ini terungkap pada Selasa (21/4) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, petugas Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Tanjung Priok memeriksa peti kemas di pos pemeriksaan Bea Cukai KPU Tanjung Priok.

Peti kemas bernomor MRSU 7176261 tersebut berkapasitas 40 feet tipe FCL. Berdasarkan dokumen pengiriman, peti kemas itu rencananya dikirim ke luar negeri.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan ratusan botol merkuri yang disimpan dalam selongsong karton. Selain itu, botol-botol tersebut disisipkan di antara 145 gulungan karpet untuk menghindari pemeriksaan.

“Para pelaku menyimpan merkuri dalam selongsong karton, kemudian menyisipkannya pada gulungan karpet sebelum dikirim menggunakan peti kemas,” ujarnya.

Selanjutnya, polisi menetapkan dua orang tersangka berinisial MAL dan H. Tersangka MAL diduga berperan mencari dan mengirimkan merkuri sesuai pesanan seseorang yang berada di luar negeri. Sementara itu, tersangka H diduga berperan sebagai pemasok merkuri kepada MAL.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, pengiriman merkuri tersebut diduga berlangsung sejak 2021. Merkuri itu dijual dengan harga sekitar Rp 2,7 juta per kilogram.

Di sisi lain, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Adhang Noegroho Adhi mengatakan, pengungkapan ini merupakan bentuk sinergi antara Bea Cukai dan Polda Metro Jaya dalam pengawasan ekspor.

“Merkuri ini barang berbahaya. Pengangkutan maupun ekspornya harus memiliki izin yang sangat terbatas dari kementerian atau lembaga terkait,” katanya.

Hingga saat ini, polisi telah memeriksa sembilan saksi dan satu ahli. Adapun para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Lebih lanjut, Kombes Budi menambahkan, penyidik masih mendalami jalur distribusi, dokumen pengiriman, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Karena itu, ia mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas ilegal terkait merkuri.

“Kami mengajak masyarakat yang mengetahui informasi terkait perdagangan, pengangkutan, maupun penggunaan merkuri agar segera melapor melalui layanan kepolisian 110. Polri hadir sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan, agar kehadiran Polri benar-benar membawa manfaat, keadilan, dan ketenangan bagi masyarakat,” pungkasnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Kunker ke Ditjen PKTN, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Published

on

By

Jakarta — Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Edy Suranta Sitepu bersama jajaran PJU Rokorwas PPNS Bareskrim Polri melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga atau PKTN Kementerian Perdagangan, Selasa (12/5/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Ditjen PKTN, Lantai 3 Gedung I, itu membahas penguatan koordinasi, pengawasan, serta pendampingan Polri terhadap pelaksanaan tugas PPNS Kemendag dalam penegakan hukum di bidang perdagangan, metrologi legal, dan perlindungan konsumen.

Rombongan diterima oleh Dirjen PKTN Moga Simatupang, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Ronald Jenri Silalahi, serta Katim Penyidikan Ditjen PKTN Michael I.J.

Brigjen Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan, Polri melalui fungsi Korwas PPNS berkomitmen memberikan pendampingan, pengawasan, dan petunjuk kepada PPNS agar setiap proses penegakan hukum berjalan profesional dan sesuai aturan.

“Polri melalui Korwas PPNS siap mendukung pelaksanaan tugas PPNS, mulai dari koordinasi, asistensi, hingga pendampingan dalam penanganan perkara. Prinsipnya, semua harus berjalan tertib administrasi dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Brigjen Pol Edy.

Dalam pertemuan tersebut, turut dibahas sejumlah hal penting, mulai dari kewenangan PPNS Kemendag, layanan konsultasi dan gelar perkara secara daring, penyesuaian terhadap ketentuan hukum acara, pengembangan aplikasi E-PPNS, hingga pembaruan dokumen kerja sama antara Kemendag dan Polri.

Selanjutnya Brigjen Edy juga menekankan pentingnya digitalisasi administrasi penyidikan melalui aplikasi E-PPNS. Sistem tersebut diharapkan dapat mempercepat proses koordinasi, termasuk pengiriman dokumen seperti SPDP secara online kepada kejaksaan dan kepolisian.

“Digitalisasi menjadi langkah penting agar proses administrasi penyidikan lebih cepat, efisien, dan akuntabel,” katanya.

Selain itu, Polri juga menegaskan pentingnya tertib administrasi dalam setiap tindakan hukum, termasuk penggeledahan dan penyitaan, agar proses penegakan hukum tidak terkendala pada tahapan berikutnya.

“Kami berharap sinergi ini semakin memperkuat tugas PPNS Kemendag dalam menjaga tertib niaga, melindungi konsumen, dan memastikan penegakan hukum berjalan profesional serta berkeadilan,” pungkas Brigjen Pol Edy.

Continue Reading

Trending