Connect with us

TNI / Polri

Kejurnas Judo Kasad Cup XIII 2022 Ditutup, Pengprov DKI Juara Umum

Published

on

JAKARTA, – Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Judo Kasad Cup XIII secara resmi berakhir, Ketua Umum Persatuan Judo Seluruh Indonesia (PJSI) Letjen TNI Maruli Simanjuntak menutup kejuaraan tersebut dengan menorehkan Pengprov Judo DKI Jakarta, sebagai Juara Umum dengan raihan medali emas terbanyak.

Penutupan Kejurnas Judo Kasad Cup XIII dilaksanakan di GOR Kartika Divisi Infanteri 1 Kostrad pada Minggu (27/3/2022), setelah para Judoka mempertandingkan berbagai kelas sejak bergulirnya pada tanggal 25 Maret 2022 lalu.

Kontingen DKI Jakarta berhasil keluar sebagai Juara Umum dengan raihan 15 Medali Emas, 8 Medali Perak dan 6 Medali Perunggu. Posisi juara umum kedua ditempati Kontingen Pemprov Jawa Barat dengan perolehan 11 Medali Emas, 12 Medali Perak dan 10 Medali Perunggu, diikuti Juara Umum ketiga Kontingen Pengprov Bali dengan torehan 8 Medali Emas, 5 Medali Perak dan 8 Medali Perunggu.

Dengan capaian tersebut selain memperoleh gelar Juara Umum Kontingen Pemprov DKI Jakarta mendapatkan Piala bergilir dan uang pembinaan sebesar Rp. 30 Juta. Juara Kedua Kontingen Pemprov Jawa Barat mendapatkan uang pembinaan senilai Rp. 15 Juta dan Kontingen Pemprov Bali mendapat dana pembinaan senilai Rp. 10 Juta.

Pangkostrad Letjen TNI Maruli Simanjuntak yang juga Ketum PB PJSI yang bertindak selalu Inspektur Upacara dalam penutupan Kerjurnas Judo tersebut menyampaikan, dengan terselenggaranya kejuaraan ini telah memberikan kesempatan pada para atlet Judo untuk meningkatkan kemampuan dan prestasinya karena event seperti ini bisa dijadikan barometer bagi perkembangan dan kemampuan para atlet Judo.

“Dengan semakin seringnya para atlet judo mengikuti kejuaraan diharapkan akan dapat memacu perkembangan prestasi para pejudo di tanah air dan mampu menembus event bergengsi tingkat Internasional.

“Untuk jangka panjang kita berharap bisa mencapai Olimpiade, dari sinilah nanti kita evaluasi, dari mana kita mulai. Jadi semua yang berpotensi menjadi stakeholder di sini, kita bersama-sama untuk memulai kegiatan- kegiatan kita untuk mencapai prestasi yang terbaik, ” tutur Letjen TNI Maruli Simanjuntak.

Lebih lanjut dikatakan Letjen TNI Maruli Simanjuntak, Kejurnas Judo kelas Kadet Junior, Senior dan Kata pada KASAD Cup XIII tahun 2002 merupakan ajang pembinaan Judo yang berjenjang dan berkesinambungan serta sebagai pengumpulan nilai menuju PON XXI Tahun 2022 di Aceh dan Medan. Sedangkan dari Kemenpora menargetkan empat medali emas pada Sea Games mendatang.

Pada Kejurnas Judo Kasad Cup XIII 2022 ini tampil sebagai Judoka Putra Senior Terbaik Ihsan Apriyadi asal Pengprov Jawa Barat, sedangkan Judoka Putri Terbaik kelas Senior diraih Syerina asal Pengprov Banten.

Pada kesempatan tersebut juga diberikan penghargaan kepada para penggiat olahraga Judo yang telah berjasa membesarkan olahraga Judo di tanah air.

Kejurnas Judo Kasad Cup XIII Tahun 2022 ini diikuti 21 Pengprov Judo di Indonesia dengan peserta 542 orang peserta dan 77 orang official dengan lima kategori kelas yang dipertandingkan.(Dispenad).

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi

Published

on

By

Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial BM dan AG diamankan polisi.Keduanya diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026)

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Cibarusah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pack plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp615.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” katanya.

Polisi telah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.

Continue Reading

Trending