Connect with us

Metro

HUT ke-51, BUMN PT Askrindo Makin Inovatif Luncurkan Aplikasi DigiAsk 4.0

Published

on

Jakarta, – Meski dalam situasi pandemi Covi 19 , untuk Jakarta level 2 PPKM.

Bertepatan dengan hari jadi ke-51, PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) meluncurkan Aplikasi DigiAsk 4.0. Peluncuran aplikasi DigiAsk 4.0 juga menandai hasil transformasi di bidang IT dalam rangka peningkatan layanan dan peneterasi ke segmen ritel melalui aplikasi digital.

Direktur Utama Askrindo, Priyastomo menjelaskan, dengan dukungan Askrindo Core System, Askrindo mengembangkan aplikasi-aplikasi berbasis digital platform, sehingga bisnis dapat dilakukan dengan lebih cepat dan akurat.

“Dengan adanya transformasi di bidang IT tersebut, dari sisi nasabah akan memperoleh kenyamanan, kemudahan serta kualitas SLA yang lebih baik lagi, dan bagi Askrindo sendiri akan meningkatkan kualitas dan keakuratan proses akseptasi dan pengajuan klaim dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian serta manajemen risiko yang lebih terukur,” ujar nya saat peluncuran DigiAsk 4.0 di Jakarta, Rabu (6/4/2022).

Di umur ke 51 tahun ini, Askrindo juga telah melakukan transformasi di bidang bisnis. Priyastomo menjelaskan, penerapan key account model dengan memanfaatkan trickledown bisnis turunannya menjadi sasaran pengembangan bisnis asuransi umum serta model bisnis B2B2C menjadi andalan perusahaan untuk mengembangkan pasar sasaran non program pemerintah.

“Meskipun demikian, fokus usaha Askrindo pada segmen UMKM tidak pernah bergeser sejak perusahaan ini didirikan 51 tahun lalu. Peran Askrindo mendukung program kebijakan Pemerintah tidak berubah sejak berdirinya perusahaan sampai saat ini. Dinamika kredit program mulai dari Bimas, KUT, PIR Trans, PRPTE, KUR, sampai KMKPEN dalam rangka pemulihan ekonomi nasional telah memberi warna pada jalannya perusahaan. Yang berubah adalah bagaimana cara Askrindo melayani nasabah dengan adanya kemajuan di bidang IT dan Komunikasi,” paparnya.

Selain itu, transformasi dibidang organisasi juga telah dilakukan dengan membuat struktur organisasi itu agile mengantisipasi era VUCA. “Kami memperkuat fungai manajemen risiko, serta lebih memberdayakan fungsi aktuaria, dan membangun unit kerja transformasi, sehingga dapat lebih dinamis dan prudent dalam bisnis proses serta adaptif terhadap gejolak perubahan,” katanya.

Selanjutnya, transformasi di Bidang Sumber Daya Manusia adalah dengan menata ulang roadmap Human Capital, mulai dari perekrutan, pengembangan karier melalui talent pool. Selain itu, para pegawai Askrindo juga menggunakan merit system berbasis KPI sehingga tercipta pegawai yang handal dan tangguh dalam menghadapi era VUCA dan digital dengan didukung budaya Askrindo berAKHLAK.

Proses transformasi yang telah dilakukan Askrindo dinilai berhasil, hal tersebut tercermin dari kinerja Askrindo yang meningkat dalam dua tahun terakhir. Priyastomo memaparkan, Premi bruto tumbuh dari Rp 6,422 triliun pada tahun 2020 menjadi Rp 6,429 triliun di tahun 2021. Hasil underwriting Rp 2 triliun pada tahun 2020 menjadi Rp 2,3 trilun di tahun 2021. Laba Usaha meningkat signifikan dari Rp 1,1 Trilyun di tahun 2020 menjadi Rp 1,5 triliun di tahun 2021. NPM dan RBC dapat dipertahankan pada rasio 12% dan 593,7%.

“Keseluruhan proses transformasi yang kami lakukan dalam menghadapi tantangan dan antisipasi dinamika perubahan kami wujudkan dalam semangat “Moving On” yang menjadi taglinedi hari ulang tahun Askrindo yang ke-51,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, dalam usia ke 51 Askrindo telah berhasil mencatatkan kinerja dan penghargaan-penghargaan yang positif ditengah segala tantangan yang dihadapi. Kartika juga memberikan apresiasi sebesar-besarnya untuk manajemen yang terus berinovasi guna menghadapi dinamika yang terjadi di Industri Asuransi

Kartika menyampaikan, sebagaimana diketahui bersama, Industri Asuransi memiliki tantangan tersendiri antara lain terkait pengembangan dan diferensiasi produk, peningkatan pelayanan yang tentunya dibutuhkan dukung IT dan SDM yang handal. “Untuk itu, bersama-sama dengan Holding Asuransi (IFG), saya terus mendukung upaya PT Askrindo untuk terus bertransformasi baik pada bisnis proses, SDM, IT dan organisasi,” ujarnya.

“Kementerian BUMN juga mengalami transformasi yang cukup besar, peran Kementerian BUMN dan cara mengelola perusahaan BUMN ini juga berubah secara drastic dimana dulu arsitek atau organisatoris, sekarang keterlibatan Kementerian BUMN dalam mengelola strategi implementasinya dan ekekusinya sangat dalam,” ujarnya.

Dirinya menyampaikan, transformasi dan tema yang diangkat oleh Askrindo yaitu Moving On ini sangat pas sekali, menurutnya kita semua harus berubah, karena dengan perubahan zaman dan tantangan serta situasi kesehatan tidak ada yang bisa bertahan dengan satu hal yang statis yang bergantung dari masa lalu.

Kegiatan ini berlangsung dengan Protokol kesehatan yang ketat dengan selalu 5 M .(BS l red)

Continue Reading

Metro

Kejelasan Hukum DiPerlukan Dalam Kasus Bonie Laksmana

Published

on

By

Surabaya– Sengketa perdata atas sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal seluas 800 meter persegi di Jalan Kertajaya Indah Nomor 82, Kota Surabaya, kembali menjadi sorotan. Meski perkara telah diputus hingga tingkat kasasi dan berkekuatan hukum tetap (inkrah), munculnya undangan klarifikasi dari kepolisian memantik tanda tanya soal konsistensi penegakan hukum.

Perkara tersebut terdaftar dalam Register Nomor 1151/Pdt.Bth/2024/PN Sby, terkait objek Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1292. Dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya, gugatan yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat ditolak, dan objek sengketa dinyatakan dimenangkan oleh Ir. Bonie Laksmana, MBA.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat yang berkedudukan di Jalan Proklamasi No. 41, Menteng, Jakarta Pusat, melalui kuasa hukumnya Zaenal Fandi, S.H., M.H., mengajukan perlawanan atas Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 71/EKS/2024/PN.Sby juncto Nomor 963/Pdt.G/2016/PN.Sby, juncto Nomor 527/PDT/2018/PT.SBY, juncto Nomor 2968 K/PDT/2020 tertanggal 29 Agustus 2024.

Setelah memeriksa seluruh berkas perkara dan alat bukti, majelis hakim menyatakan menolak gugatan perlawanan tersebut. Dengan demikian, proses eksekusi atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan sah dan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Putusan tersebut juga selaras dengan amar putusan sebelumnya yang telah inkrah hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung, sebagaimana tercantum dalam putusan Nomor 5536 K/Pdt/2025 yang memenangkan Bonie Laksmana.

Namun demikian, di tengah proses menuju eksekusi, muncul undangan klarifikasi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur dengan Nomor: B/3227/XII/RES.1.11./2025.

Bonie Laksmana mengaku kecewa atas langkah tersebut. Menurutnya, perkara yang dipersoalkan telah melalui proses hukum panjang dan bahkan pernah dihentikan melalui SP3.

“Ini sudah tahap akhir untuk eksekusi. Seharusnya pihak yang kalah menyerahkan secara sukarela atau mengakui putusan tersebut. Tapi justru muncul laporan baru. Padahal di Mahkamah Agung sudah jelas kalah,” ujar Bonie, Selasa (24/2/2025), melalui sambungan WhatsApp kepada media.

Ia menilai munculnya laporan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi. Bonie menduga ada upaya mengalihkan sengketa perdata yang telah inkrah ke ranah pidana.

“Ini seperti ada upaya menggunakan kekuasaan untuk mengambil alih. Padahal tidak memiliki bukti autentik. Putusan sudah jelas dan sah,” tegasnya.

Secara prinsip, dalam sistem hukum Indonesia, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dihormati dan dilaksanakan. Pengalihan sengketa yang telah diputus secara perdata ke jalur pidana kerap menjadi perdebatan, terutama jika substansi pokok perkara telah diuji dan diputus oleh pengadilan hingga tingkat tertinggi.

Bonie pun meminta perhatian Kapolri agar menindak tegas apabila terdapat oknum aparat yang menyalahgunakan kewenangan.

“Saya memohon kepada Kapolri untuk menindak tegas jika ada oknum yang berupaya mengkriminalisasi hak kepemilikan yang telah sah berdasarkan putusan pengadilan dan Mahkamah Agung dan Polda Jatim seharusnya melihat keputusan MA,  jangan mengkriminalisasi,” ujarnya

Kasus ini menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum, khususnya dalam memastikan bahwa putusan inkrah tidak dilemahkan oleh langkah-langkah hukum lain yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian. Publik pun menantikan kejelasan dan profesionalitas aparat dalam menangani perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Continue Reading

Metro

Ali NurdinKetua Umum Pimpinan Pusat F-Buminu dan Sarbumusi : Maraknya Kasus Perdagangan Orang dan Scamm Online di Kamboja Merupakan Dampak Lemahnya Implementasi Regulasi Serta Minimnya Penguatan Perlindungan Dihulu

Published

on

By

Jakarta, 24 Februari 2026 – Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Buruh Migran Nusantara (F-Buminu) Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi), Ali Nurdin, menegaskan bahwa maraknya kasus perdagangan orang dan scamm online di Kamboja merupakan dampak lemahnya implementasi regulasi serta minimnya penguatan perlindungan di hulu.

Hal tersebut disampaikan dalam Diskusi Publik bertema “Perdagangan Orang dan Maraknya Kasus Scamm Online Kamboja: Perlindungan Korban, Penguatan Hukum dan Kebijakan” yang digelar di Gedung PBNU Jakarta, Selasa (24/02/26) oleh Pimpinan Pusat F-BUMINU Sarbumusi.

Menurut Ali Nurdin, akar persoalan terletak pada tidak maksimalnya pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, khususnya Pasal 42 yang mengatur penguatan perlindungan sejak tahap awal (hulu).

“Korban-korban yang berjatuhan hari ini adalah dampak dari tidak maksimalnya implementasi regulasi. Kalau di hulu tidak diperkuat, maka korban berikutnya akan terus berlanjut,” tegas Ali.

Ia mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, agar menambah alokasi anggaran untuk kementerian/lembaga terkait perlindungan pekerja migran, terutama untuk program sosialisasi dan pencegahan di daerah-daerah kantong migran.

“Sosialisasi justru harus diperbesar. Ini adalah puncak perlindungan. Regulasi kita sudah baik, tetapi implementasi dan anggarannya harus diperkuat,” ujarnya.

Ali juga menyoroti peran desa sebagai garda terdepan pencegahan. Ia menyayangkan apabila masih ada perangkat desa yang tidak memahami regulasi atau bahkan terlibat dalam praktik pengiriman ilegal.

“Ini tugas negara, tugas desa, tugas seluruh perangkat perlindungan. Sangat memprihatinkan jika ada aparat desa yang tidak memahami undang-undang atau bahkan menjadi bagian dari persoalan,” katanya.

F-BUMINU Sarbumusi, lanjut Ali, siap bekerja sama dengan DPR RI, khususnya Komisi IX, dalam mendorong penguatan anggaran perlindungan pekerja migran. Ia menyebut pihaknya telah melakukan audiensi dengan anggota Komisi IX DPR RI untuk menyampaikan urgensi tersebut.

Selain advokasi kebijakan, F-BUMINU juga aktif mendampingi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), mulai dari pelaporan ke kementerian terkait hingga koordinasi dengan Bareskrim Polri.

Ali mengungkapkan keprihatinannya atas fenomena korban yang dalam praktik hukum kerap diposisikan sebagai pelaku, sementara pelaku utama justru berlindung sebagai korban.

“Kami agak ragu ketika korban bisa menjadi pelaku, dan pelaku berlindung menjadi korban. Ini yang perlu didalami secara serius,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa banyak korban berangkat ke luar negeri karena tekanan kemiskinan struktural. Dalam kondisi sulit, mereka dihadapkan pada dua pilihan berat: menganggur dan kelaparan, atau mengambil risiko bekerja ke luar negeri dengan segala konsekuensinya.

“Negara belum sepenuhnya mampu menjamin kesejahteraan di daerah asal. Ini yang membuat mereka rentan direkrut dengan janji-janji manis,” jelasnya.

Sebagai penutup, Ali mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri, terutama dari sponsor tidak resmi yang menjanjikan gaji besar dengan uang muka cepat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi sepihak. Pastikan melalui desa, dinas tenaga kerja, dan jalur resmi. Jangan tergiur janji manis,” pungkasnya.

Continue Reading

Metro

PENGURUS DPC IP-KI / IKATAN PENDUKUNG KEMERDEKAAN INDONESIA KABUPATEN KULON PROGO MENYERAHKAN SUSULAN BUKU SEJARAH KEPAHLAWANAN RM BAGUS SINGLON ATAU KI SADEWA DI DPRD KULON PROGO.

Published

on

By

Kulon Progo, – 23/2/2026, Perwakilan Pengurus DPC IP-KI Kabupaten kulon progo Sulistyo dari desa kebonrejo, kecamatan Temon kabupaten kulon Progo, Yogyakarta pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 mendatangi gedung DPRD kabupaten kulon Progo untuk menyampaikan susulan buku sejarah kepahlawanan RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa untuk di sampaikan kepada Ketua DPRD kabupaten kulon Progo Aris Syarifuddin kemudian diterima oleh ajudannya, tujuan dari penyerahan susulan buku sejarah perlawanan dari Ki Sadewa atau RM Bagus Singlon di wilayah kabupaten kulon Progo terkait dengan kegiatan kemarin yang sudah melaksanakan jadwal audensi diterima oleh ketua DPRD kabupaten kulon Progo bersama ketua Komisi IV DRPD Kulon Progo Edi Priyono terkait aspirasi dari Paguyuban Trah HB III Dewa Daru Kabupaten kulon Progo dari silsilah keturunan putra kandung Pangeran Diponegoro yaitu RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa dalam orientasi usulkan pahlawan Nasional dari kabupaten kulon Progo Yogyakarta.

Sulistyo dari pengurus   DPC IP-KI Ikatan Pendukung kemerdekaan Indonesia  Kabupaten kulon Progo menyampaikan kepada  awak media ketika audensi dengan Ketua DPRD kabupaten kulon Progo buku tersebut tidak terbawa maka pada kesempatan hari ini mewakili ketua dan sekretaris DPC IP-KI kabupaten kulon Progo buku  tersebut sudah bisa kami serahkan kemudian menghaturkan terimkasih kepada Ketua DPRD  kabupaten kulon Progo Aris Syarifuddin dan ketua komisi IV DRPD Kulon Progo Edi Priyono atas perhatiannya yang luar biasa dalam merespon cepat serta menampung aspirasi masyarakat khususnya Paguyuban Trah HB III Dewa Daru Kabupaten kulon Progo termasuk usulan dari perwakilan ormas yang ada di kabupaten kulon Progo tentunya kami juga apresiasi kehadiran RM Kukuh Hertriasning wayah dalem Sri Sultan HB VIII yang berkenan hadir di acara audensi pada tanggal 18 Februari 2026 di Pemda kulon Progo dan DPRD kulon Progo untuk mendampingi usulan Pahlawan Nasional RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa putra kandung Pangeran Diponegoro.

Jurnalis Budi Legowo Santoso

Continue Reading

Trending