Jakarta – Di tengah masifnya pembangunan proyek infrastruktur, kebutuhan tenaga kerja konstruksi bersertifikat sangat mendesak.
Namun yang jadi persoalan, jumlah tenaga kerja bersertifikat masih minim. Itu pun, belum tentu seluruh sertifikat yang dimiliki, dikeluarkan lembaga sertifikat yang sah.
Berdasarkan data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), jumlah tenaga kerja konstruksi di Indonesia mencapai 8,1 juta orang. Sementara, yang bersertifikat hanya sekitar 700.000 orang.
Panpel munas HIPTASI (Himpunan Profesi Tenaga Konstruksi Indonesia) Hengki Hamino mengatakan turut berkontribusi dalam upaya pemerintah meningkatkan kualitas produk konstruksi. Salah satunya dengan mengakselerasi peningkatan kualitas tenaga kerja konstruksinya.
“Hasil dari Rapimnas (Rapat Pimpinan Nasional ) antara lain agar munas berjalan baik, LPSP , pemilik suara pendiri, pengurus dan DPD (Pengurus Pimpinan Daerah) Rabu (11/5) di Rumah Makan Handayani Matraman Jakarta Timur.Rabu (11/5/2022)
HIPTASI merupakan asosiasi profesi yang menghimpun tenaga kerja, baik tenaga kerja terampil maupun tenaga kerja ahli pada bidang jasa konstruksi.
HIPTASI juga banyak memberikan kotribusi dalam pengembangan jasa konstruksi nasional khususnya di Jakarta dan umumnya Indonesia bahkan Internasional.
Bahkan, lanjut Hengki berperan dalam berbagai kegiatan, terutama dalam menyukseskan program-program pemerintah yang terkait dengan implementasi Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Harapannya ” Hasil Rampinas dapat terlaksana baik, menghasilkan rekomodasi baru, bisa mengatisipasi tantangan ”
Pembinaan serta pelatihan-pelatihan di bidang tehnik sipil juga diselenggarakan oleh HIPTASI
Masa berlaku surat keterangan tenaga ahli (SKA) maupun surat keterangan tenaga terampil (SKT) yang dimiliki pekerja konstruksi dapat diperpanjang.